Berita Terkini

427

Rencana Tahapan, Program Dan Jadwal Pilkada Serentak 2020

Tahapan, Program Dan Jadwal Pilkada 2020 ini disarikan kpumanggaraibarat.id dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang sementara ini sedang dalam proses pengundangan di Kemenhukham. TAHAP PERSIAPAN Tanggal Tahapan 30 September 2019 Perencanaan Program dan Anggaran 1 Oktober 2019 Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 31 Agustus 2019 Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan 1 November 2019 – 22 September 2020 Sosialisasi kepada Masyarakat 1 November 2019 - 22 September 2020 Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS 31 Januari 2020  - 1 Maret 2020 Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 31 Januari 2020 – 1 Maret 2020 Pemantauan Pemiliham 20 Februari 2020 – 27 Maret 2020 Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) 27 Maret 2020 - 22 September 2020 Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih TAHAP PENYELENGGARAAN Tanggal Tahapan 26 Oktober 2019 - 22 April 2020 Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 28 April 2020 – 14 Juni 2020 Pendaftaran Pasangan Calon 16 Juni 2020 - 22 September 2020 Masa Kampanye 15 Juni 2020 - 9 Oktober 2020 Laporan Audit dan Dana Kampanye 12 Juni 2020 - 22 September 2020 Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara 23 September 2020 Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS 23 September  2020 - 5 Oktober 2020 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara  


Selengkapnya
421

Thomas Dohu: Platform Anggaran Pilkada 2020 Merujuk Pada Keputusan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Thomas Dohu, meminta KPU di sembilan kabupaten di wilayah provinsi NTT yang akan menggelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak 2020 untuk menyiapkan rancangan anggaran atau  Platform anggaran Pilkada. Menurut Thomas, Platform anggaran Pilkada merujuk pada regulasi yang mengatur tentang anggaran belanja barang dan jasa serta belanja pegawai seputar Pilkada yakni Keputusan KPU dan Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan KPU yang dimaksud Thomas adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 80/Kpts/Kpu/Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 43/Kpts/Kpu/Tahun 2016 Tentang Standar Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Selain Keputusan KPU di atas, Keputusan KPU lain yang dirujuk adalah  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 81/Kpts/Kpu /Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum No Mor 44 /Kpts/Kpu /Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/ Atau Walikota Dan Wakil Walikota. “Regulasi KPU melalui keputusan 80 dan 81 tahun 2017, sebagaimana Pilkada serentak 2017 dan 2018 telah digunakan sebagai dasar rujukan dalam menentukan standar kebutuhan dalam penyusunan RAB Pilkada serentak 2020” jelasnya kepada kpumanggaraibarat.id melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, (3/8/2019) Sementara itu, lanjut Thomas terkait standar harga seperti honorarium penyelenggara ad hoc pemilu, KPU Daerah merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-118/MK.02/2016 perihal Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak tertanggal 19 Februari 2016.*) *) Sebagai catatan tambahan, berikut kpumanggaraibarat.id sertakan pula regulasi lain yang dapat dijadikan sebagai rujukan pembanding/tambahan: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 32/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada bagian lapiran tentang Standar Penetapan Penghitungan Kebutuhan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati/ Walikota Dan Wakil Walikota Pada Kpu Kabupaten/Kota. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/PMK.05/2016 (Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) —>    PMK 89/PMK.05/2016 Keputusan KPU 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 (Standar Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) —>   Kep KPU 43/Kpts/KPU/Tahun 2016 Keputusan KPU 44/Kpts/KPU/Tahun 2016 (Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Dalam Rangka Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) –> Kep KPU 44/Kpts/KPU/Tahun 2016 Keputusan KPU 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 (Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota) —>  Kep KPU 88/Kpts/KPU/Tahun 2016 Penulis : Muhamad Ilham Editor : Krispianus Bheda


Selengkapnya
424

Thomas Dohu: Dalam Kerja, KPU Perlu Hasilkan Inovasi-Inovasi Baru

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu, melakukan kunjungan supervisi ke KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (29/7/2019). Kunjungan diterima langsung oleh Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din beserta seluruh Anggota dan sekretariat. Agenda Supervisi, sebagaimana disampaikan Thomas di awal pertemuan adalah memantau proses dan hasil pengelolaan data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Manggarai Barat sebagaimana Surat Edaran KPU RI Nomor 942 tanggal 25 Juni 2019 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan penguatan kelembagaan di tingkat internal untuk menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Manggarai Barat. Terkait penguatan kelembagaan, dalam paparannya Thomas menuturkan, kepemimpinan atau leadership menjadi salah satu aspek penting kekuatan lembaga. “Dalam lembaga harus ada pembagian tugas yang dalam melaksanakan tugasnya harus ada aturan yang jelas dan bagaimana nanti mekanisme pelaksanaannya” jelasnya. Dalam hal kinerja, menurutnya, dituntut harus selalu menghasilkan inovasi-inovasi baru dan berani keluar dari zona nyaman. Menanggapi arahan Tohmas, Ketua KPU Manggarai Barat, Robert V. Din memberikan apresiasi. “Masukan dan arahan KPU Provinsi sangat penting bagi kami, bukan hanya untuk penguataan kelembagaan tetapi juga untuk penguatan kinerja masing-masing” Robert menambahkan bahwa penguatan kelembagaan di lingkup KPU Manggarai Barat terus dibangun dan dalam prosesnya dilakukan secara bersama-sama. Penulis: Sifa Nurfadilla Editor : Krispianus Bheda


Selengkapnya
394

Robert V. Din: Mari Bersama Kita Wujudkan Manggarai Barat Yang Demokratis

Konsolidasi demokrasi ini penting untuk kita lakukan dalam rangka menyatukan kembali visi dalam upaya membangun Manggarai Barat yang sejahtera. Dalam hal ini, institusi politik dan para elit politik, juga kita semua harus  kembali bersatu membangun Manggarai Barat yang demokratis. Demikian disampaikan Robert V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum tahun 2019 pada Sabtu (20/7/2019) di Jayakarta Hotel. “Kita hilangkan saling curiga mencurigai, tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang berujung fitnah karena hal seperti itu bisa mengganggu stabilitas pembangunan dan terlebih sangat bertentangan dengan ajaran agama kita” jelasnya. Dalam rapat pleno terbuka yang menghadirkan saksi dan pengurus partai politik peserta pemilu 2019, Bawaslu Manggarai Barat, Kepolisian, Pemda Manggarai Barat dan para tokoh agama serta masyarakat itu, atas nama KPU Kabupaten Manggarai Barat Robert mengesahkan Surat Keputusan KPU Manggarai Barat No. 70/Kpts/KPUKab.018.434062/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilihan Umum tahun 2019 dan Surat Keputusan KPU Manggarai Barat No. 71/Kpts/KPU-Kab.018.434062/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemilihan Umum tahun 2019. (kbs/kpu)


Selengkapnya
407

Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Terpilih Akan Ditetapkan Pada 20 Juli 2019

LBJ-KPUMabar.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menjadwalkan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (periode 2019-2024) dalam pemilihan umum tahun 2019. Rapat Pleno Terbuka yang menghadirkan partai politik peserta pemilu dan para pemangku kepentingan tersebut sedianya akan digelar pada Sabtu, 20 Juli 2019, pukul 09.00 Wita di Jayakarta Hotel Labuan Bajo. Agenda penetapan ini dapat dilaksanakan karena berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2019 tentang perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menegaskan bahwa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tanpa permohonan peselisihan hasil pemilihan umum paling lama 5 (lima) hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi mengenai daftar daerah yang terdapat dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu. Dalam Surat Edaran KPU RI tertanggal 17 Juli 2019 tersebut, Daerah Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat tidak menjadi lokus sengketa pemilu legislatif DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Partai Politik selaku pemohon. Karenanya rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dapat dijadwalkan. (kbs/kpu) Lihat data lengkapnya di sini: HASIL PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019


Selengkapnya