Berita Terkini

442

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Sampai Penetapan Pasangan Calon Pilkada 2020, Berikut 26 Kegiatan Pelaksanaan Dan Jadwalnya

Proses pemenuhan persyaratan dukungan sampai pada penetapan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada 2020 sebagaimana dijadwalkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 akan berlangsung sepanjang 8 (delapan) bulan empat belas hari. Kegiatan dan jadwal tersebut dimulai sejak penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir oleh KPU pada 26 Oktober 2019  sampai dengan penetapan pasangan calon oleh KPU pada 8 Juli 2020. KEGIATAN AWAL AKHIR Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 26 Oktober 2019 14 Juni 2020 Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 16 Juni 2020 18 Juni 2020 Pendaftaran Pasangan Calon 16 Juni 2020 18 Juni 2020 Penelitian Persyaratan Calon 16 Juni 2020 07 Juli 2020 Penetapan Pasangan Calon 8 Juli 2020 Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon 9 Juli 2020 Berdasarkan program, tahapan dan jadwal Pilkada 2020, calon perseorangan mendapat waktu yang tergolong longgar untuk mengumpulkan dukungan. Pasangan calon perseorangan bahkan bisa mengumpulkan bukti dukungan berupa KTP mulai sekarang. Meskipun, syarat minimal dukungan baru ditetapkan pada 26 Oktober 2019. Jumlah dukungan sebagai syarat pencalonan perseorangan pun masih sama dengan Pilkada sebelumnya, karena Pilkada 2020 masih merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang sama, yakni UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Berikut detail kegiatan dan jadwal proses pemenuhan persyaratan dukungan sampai pada penetapan pasangan calon kepala daerah, baik pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020. [caption id="attachment_550" align="aligncenter" width="1750"] Infografik: KPURI/Presentasi Pramono Ubaid Tanthowi-Persiapan Pemilihan 2020[/caption] EMPAT BELAS (14) TAHAPAN KEGIATAN PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN Tahapan kegiatan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mencakup 14 (empat belas) kegiatan utama. Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2019 Pengumuman syarat minimal dukungan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019 Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020 Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran untuk pasangan calon perseorangan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2019 sampai dengan 14 Maret 2020 Penelitian administrasi. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020. Penelitian administrasi terdiri atas dua bagian yakni penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020 dan Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4. Kegiatan analisis dukungan ini dijadwalkan akan dilakasanakan pada 29 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020. Penyampaian hasil Penelitian administrasi. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 12 April 2020 sampai dengan 13 April 2020. Penyerahan perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 April 2020 29 sampai dengan April 2020 Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 April 2020 sampai dengan 03 Mei 2020 Penelitian administrasi perbaikan. Kegiatan ini mencakup Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas yang dilaksanakan pada 04 Mei 2020 sampai dengan 10 Mei 2020 dan Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 11 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 Penyampaian syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan pada 18 Mei 2020 sampai dengan 25 Mei 2020 Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Mei 2020 sampai dengan 08 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 09 Juni 2020 sampai dengan 11 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 12 Juni 2020 sampai 14 Juni 2020. Rekapitulasi di tingkat provinsi. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 sampai dengan 17 Juni 2020 [caption id="attachment_552" align="aligncenter" width="1735"] Infografik: KPURI/Presentasi Pramono Ubaid Tanthowi-Persiapan Pemilihan 2020[/caption] DUA BELAS (12) TAHAPAN KEGIATAN PENETAPAN PASANGAN CALON DALAM PILKADA 2020 Tahapan penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020 mencakup 12 kegiatan utama, termasuk di dalamnya adalah Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon. Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan calon dan pendaftaran pasangan calon. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020 Penelitian syarat dukungan untuk Pasangan Calon Perseorangan dan syarat dukungan untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik. Kegiatan ini dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020 Pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai dengan 20 Juni 2020 Pemeriksaan kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 23 Juni 2020 sampai dengan 24 Juni 2020 Penelitian syarat calon untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dan untuk Pasangan Calon Perseorangan. Kegiatan ini dijadwalkan pada 18 Juni 2020 sampai dengan 24 Juni 2020 Pemberitahuan hasil penelitian. Kegiatan ini dilaksanakan pada 25 Juni 2020 sampai 26 Juni 2020 Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 25 Juni 2020 sampai dengan 01 Juli 2020 Pengumuman dokumen perbaikan syarat Pasangan Calon di laman KPU. Dijadwalkan pada 25 Juni 2020 sampai dengan 04 Juli 2020 Penelitian perbaikan syarat calon, dijadwalkan pada 01 Juli 2020 07 Juli 2020 Penetapan Pasangan Calon. Kegiatan ini dilaksanakan pada 08 Juli 2020 Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 Juli 2020. [caption id="attachment_553" align="aligncenter" width="1752"] Infografik: KPURI/Presentasi Pramono Ubaid Tanthowi-Persiapan Pemilihan 2020[/caption] Penulis/editor: kbs/humaskpumabar


Selengkapnya
465

Delapan Belas (18) Program dan Kegiatan Dalam Pilkada 2020

Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020  terdiri atas dua tahapan utama yakni terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi 8 (delapan) program kegiatan utama sedangkan tahapan penyelenggaraan meliputi 10 (sepuluh) program kegiatan utama. Kedua tahapan ini merupakan satu kesatuan item yang tidak terpisahkan karena dalam prosesnya saling  berhubungan. Berikut 18 (delapan belas) program kegiatan utama yang disarikan kpumanggaraibarat.id dari PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Delapan (8) Program dan Kegiatan Pada Tahapan Persiapan meliputi: Perencanaan program dan anggaran. Tahapan ini mencakup penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah; serta pengelolaan program dan anggaran yang dilaksanakan setelah penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. Proses ini sudah sedang berlangsung dan dijadwalkan dimulai pada 1 Oktober 2019 sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan. Tahapan ini mencakup penyusunan keputusan penyelenggaraan Pemilihan. Tahapan ini dijadwalkan dilaksanakan berlangsung sejak 9 Agustus 2020  (sejak diundangkannya PKPU Nomor 15 Tahun 2019) sampai dengan tahapan penetapan pasangan calon terpilih. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan. Tahapan ini meliputi sosialisasi kepada masyarakat; dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang. Dijawalkan akan berlangsung sepanjang 01 November 2019 sampai dengan 22 September 2020. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS. Tahapan ini termasuk termasuk masa kerja PPK, PPS, dan KPPS; serta pembentukan dan masa kerja PPDP. Pembentukan PPK dijawadwalkan antara 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Januari 2020. Pembentukan PPS dijadwalkan antara tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan 21 Maret 2020. Pembentukan KPPS dijadwalkan dimulai pada 21 Juni 2020  dan berakhir pada 21 Agustus 2020. Selanjutnya pembentukan PPDP akan dimulai pada  16 April 2020 s  sampai 29 April 2020 Pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS. Tahapan proses ini sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan. Tahapan ini mencakup proses pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat;  serta pendaftaran pelaksana penghitungan cepat. Program ini dijadwalkan akan dimulai pada 01 November 2019 sampai 23 Agustus 2020. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. Program ini mencakup: Penerimaan DP4, Sinkronisasi Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan Terakhir dengan DP4, Penyampaian Hasil Sinkronisasi Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pengumuman Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir. Dijadwalkan akan dimulai pada 20 Februari 2020 dan berakhir pada 27 Maret 2020. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Program ini meliputi 12 kegiatan yang dimulai dari pencocokan dan penelitian sampai dengan penetapan daftar pemilih tetap dan pengumuman DPT oleh PPS. Program ini akan dimulai pada 17 April 2020 dan berakhir pada 22 September 2020. Sepuluh (10) Program dan Kegiatan Pada Tahapan Penyelenggaraan meliputi: Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon. Kegiatan ini dijadwalkan dilaksanakan pada 16 Juni 2020 sampai 18 Juni 2020. Sebelum tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon terlebih dahulu akan dilaksanakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 Oktober 2019 sampai dengan 17 Juni 2020. Pendaftaran Pasangan Calon. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan 18 Juni 2020. Penelitian persyaratan calon. Proses penelitian akan dimulai pada tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan 7 Juli 2020. Penetapan Pasangan Calon. Proses penetapan pasangan calon dijadwalkan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pada tanggal 9 Juli 2020. Pelaksanaan kampanye. Tahapan ini mencakup masa kampanye; dan laporan serta audit dana kampanye. Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020 sampai dengan tanggal 2o September 2020. Kegiatan kampanye meliputi debat puvblik, kampanye melalui media masa cetak serta elektronik. Pelaksanaan pemungutan suara. Pemungutan suara dilaksanakan pada 23 September 2020. Sebelum tahapan pelaksanaan pemungutan suara terlebih dahulu akan dilaksanakan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Kegiatan ini dijadwalkan dimulai pada 15 Juni 2020 sampai dengan 22 September 2020. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Kegiatan ini akan berlangsung sejak tanggal 23 September 2020 sampai dengan 1 Oktober 2020 yang dimulai dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Penetapan calon terpilih. Tahapan ini merupakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan. Dijadwalkan akan dilaksanakan Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan. Tahapan ini dilaksanakan jika terjadi sengketa hasil pemilihan. Setelah tahapan penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan selanjutnya akan dilakukan tahapan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Setelah tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih selanjutnya akan dilaksanakan tahapan evaluasi dan pelaporan tahapan. PKPU 15 THN 2019 by kpu mabar on Scribd Penulis/Editor: kbs/humas kpumabar


Selengkapnya
455

Sabu Raijua, Sikka dan Malaka  Jadi Yang Terbaik Dalam Pengelolaan Daftar Pemilih Pemilu 2019 Di Provinsi NTT

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Evaluasi Data Pemilih Pemilihan Umum 2019 tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditutup pada, Selasa (20/8/2019) kemarin di Hotel Aston Kupang. Selain sejumlah rekomendasi penting terkait penggunaan aplikasi Sidalih (System Informasi Data Pemilih), regulasi terkait pemutakhiran data pemilih dan mekanisme pengelolaan/penyusunan data pemilih dihasilkan dalam evaluasi tersebut. KPU Provinsi NTT juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota yang dalam pengelolaan data pemilih dipandang baik dan responsif. Penghargaan tersebut diberikan untuk tiga kategori yakni kategori prosentasi jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) terkecil, kategori prosentasi Penyelesaian Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) di Aplikasi Sidalih dan kategori tanggapan/respon terhadap pelaporan. Penghargaan untuk kategori prosentasi jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) terkecil diberikan kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai yang terbaik, menyusul KPU Kabupaten Rote Ndao dan KPU Kabupaten Manggarai Timur. Penghargaan untuk kategori prosentasi Penyelesaian Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) di Aplikasi Sidalih diberikan kepada KPU Kabupaten Sikka sebagai yang terbaik, menyusul KPU Kabupaten Rote Ndao dan KPU Sumba Barat Daya Selanjutnya penghargaan untuk kategori tanggapan/respon terhadap pelaporan diberikan kepada KPU Kabupaten Malaka sebagai yang terbaik menyusul KPU Kabupaten Flores Timur dan KPU Kabupaten Lembata. Penulis: Heribertus Panis Editor: kbs/humaskpumabar


Selengkapnya
451

Pilkada Serentak Digelar Pada 23 September 2020, Berikut Tahapan, Program Dan Jadwalnya

Pilkada serentak 2020  dipastikan akan digelar pada 23 September 2020. Tahapan, program dan jadwal akan dimulai pada September 2019 dan berakhir pada Oktober (-November) 2020. Berikut tahapan, program dan jadwal lengkapnya sebagaimana terlampir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. PKPU 15 THN 2019 by kpu mabar on Scribd


Selengkapnya
434

KPU Provinsi NTT Gelar Rakor Terkait Daftar Pemilih

Rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan evaluasi pemutakhiran daftar pemilih pemilihan umum tahun 2019 tingkat KPU Provinsi NTT resmi dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi, Yefri Amazia Gala, pada senin (19/8/2019) di Hotel Neo Aston Kupang. Dalam sambutan pembukaannya, Yefri pertama-tama menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU daerah melalui para peserta Rakor yang hadir karena telah bekerjasama dengan baik di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Perihal itu,menurut Yefri, dibuktikan dengan ditolaknya seluruh permohonan PHPU yang diajukan para pemohon oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Hal ini perlu diparesiasi (karena) atas kerja keras kita semua mulai dari panitia adhoc tingkat bawah sampai tingkat KPU Privinsi NTT”  aku Yefri. Kegiatan evaluasi ini sangat penting demi penyempurnaan penyusunan daftar pemilih berkelanjutan yang berkualitas secara khusus bagi 9 (sembilan) kabupaten/kota di Provinsi NTT yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, lanjut Yefri. Dalam kesempatan yang sama, Fransiskus Vincent Diaz, Ketua Divisi Program dan Data KPU Provinsi NTT juga menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan evaluasi ini bukan untuk formalitas semata tetapi menunjukan bahwa KPU sangat serius dan responsif dalam pengelolaan daftar pemilih yang akurat. “(oleh karena itu) Evaluasi ini akan menitikberatkan pada 3 hal yaitu pertama, penggunaan Aplikasi Sidalih dan permasalahannya. Kedua, Regulasi Pemutakhiran data pemilih dan ketiga pengelolaan data pemilih” tutur Fransiskus. Selanjutnya Fransiskus menerangkan, proses kegiatan akan dibagi dalam kelompok-kelompok diskusi untuk membahas ketiga point di atas yang diharapkan bisa mendapatkan rekomendasi akhir untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Rekomendasi tersebut akan menjadi masukan bagi KPU RI dalam menyusun regulasi terkait Penyusunan data pemilih berkelanjutan” jelasnya. Rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan evaluasi pemuktahiran daftar pemilih pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2019. Dalam kegiatan ini selain para komisioner KPU Provinsi NTT, hadir juga Ulbaldus Gogi, sekertaris KPU Provinsi NTT serta jajaran sekertariat KPU Provinsi NTT. Peserta kegiatan adalah Komisioner KPU Kabupaten/Kota seluruh NTT yang membidangi divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan Operator Sidalih. [caption id="attachment_499" align="aligncenter" width="4885"] Foto: Dok. Humas KPU Prov. NTT[/caption] Penulis : Heribertus Panis Editor : Krispianus Bheda


Selengkapnya