Berita Terkini

447

Thomas Dohu: Dalam Kerja, KPU Perlu Hasilkan Inovasi-Inovasi Baru

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu, melakukan kunjungan supervisi ke KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (29/7/2019). Kunjungan diterima langsung oleh Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din beserta seluruh Anggota dan sekretariat. Agenda Supervisi, sebagaimana disampaikan Thomas di awal pertemuan adalah memantau proses dan hasil pengelolaan data pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Manggarai Barat sebagaimana Surat Edaran KPU RI Nomor 942 tanggal 25 Juni 2019 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan penguatan kelembagaan di tingkat internal untuk menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Manggarai Barat. Terkait penguatan kelembagaan, dalam paparannya Thomas menuturkan, kepemimpinan atau leadership menjadi salah satu aspek penting kekuatan lembaga. “Dalam lembaga harus ada pembagian tugas yang dalam melaksanakan tugasnya harus ada aturan yang jelas dan bagaimana nanti mekanisme pelaksanaannya” jelasnya. Dalam hal kinerja, menurutnya, dituntut harus selalu menghasilkan inovasi-inovasi baru dan berani keluar dari zona nyaman. Menanggapi arahan Tohmas, Ketua KPU Manggarai Barat, Robert V. Din memberikan apresiasi. “Masukan dan arahan KPU Provinsi sangat penting bagi kami, bukan hanya untuk penguataan kelembagaan tetapi juga untuk penguatan kinerja masing-masing” Robert menambahkan bahwa penguatan kelembagaan di lingkup KPU Manggarai Barat terus dibangun dan dalam prosesnya dilakukan secara bersama-sama. Penulis: Sifa Nurfadilla Editor : Krispianus Bheda


Selengkapnya
411

Robert V. Din: Mari Bersama Kita Wujudkan Manggarai Barat Yang Demokratis

Konsolidasi demokrasi ini penting untuk kita lakukan dalam rangka menyatukan kembali visi dalam upaya membangun Manggarai Barat yang sejahtera. Dalam hal ini, institusi politik dan para elit politik, juga kita semua harus  kembali bersatu membangun Manggarai Barat yang demokratis. Demikian disampaikan Robert V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat dalam sambutan pembukaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum tahun 2019 pada Sabtu (20/7/2019) di Jayakarta Hotel. “Kita hilangkan saling curiga mencurigai, tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang berujung fitnah karena hal seperti itu bisa mengganggu stabilitas pembangunan dan terlebih sangat bertentangan dengan ajaran agama kita” jelasnya. Dalam rapat pleno terbuka yang menghadirkan saksi dan pengurus partai politik peserta pemilu 2019, Bawaslu Manggarai Barat, Kepolisian, Pemda Manggarai Barat dan para tokoh agama serta masyarakat itu, atas nama KPU Kabupaten Manggarai Barat Robert mengesahkan Surat Keputusan KPU Manggarai Barat No. 70/Kpts/KPUKab.018.434062/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilihan Umum tahun 2019 dan Surat Keputusan KPU Manggarai Barat No. 71/Kpts/KPU-Kab.018.434062/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan Pemilihan Umum tahun 2019. (kbs/kpu)


Selengkapnya
418

Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Terpilih Akan Ditetapkan Pada 20 Juli 2019

LBJ-KPUMabar.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menjadwalkan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (periode 2019-2024) dalam pemilihan umum tahun 2019. Rapat Pleno Terbuka yang menghadirkan partai politik peserta pemilu dan para pemangku kepentingan tersebut sedianya akan digelar pada Sabtu, 20 Juli 2019, pukul 09.00 Wita di Jayakarta Hotel Labuan Bajo. Agenda penetapan ini dapat dilaksanakan karena berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2019 tentang perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menegaskan bahwa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tanpa permohonan peselisihan hasil pemilihan umum paling lama 5 (lima) hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi mengenai daftar daerah yang terdapat dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu. Dalam Surat Edaran KPU RI tertanggal 17 Juli 2019 tersebut, Daerah Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat tidak menjadi lokus sengketa pemilu legislatif DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Partai Politik selaku pemohon. Karenanya rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dapat dijadwalkan. (kbs/kpu) Lihat data lengkapnya di sini: HASIL PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019


Selengkapnya
405

Penetapan Perolehan Suara Dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Manggarai Barat Masih Menunggu Surat KPU RI

KPU Mabar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima dan selanjutnya melanjutkan secara resmi melalui surat edaran terkait salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, karenanya penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota dewan terpilih dalam pemilihan umum tahun 2019 belum dapat dilaksanakan. Demikian disampaikan Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat di ruang kerjanya pada Senin (8/7/2019). Ilham menjelaskan bahwa salinan BRPK dari MK tersebut merupakan salah satu dasar hukum penetapan calon terpilih. “Sehingga nantinya tidak akan dinilai cacat hukum, kendati di Manggarai Barat tidak menjadi locus perkara PHPU untuk Pileg DPRD Kabupaten” tuturnya. Secara institusional, lanjut Ilham, KPU Manggarai Barat mematuhi keputusan KPU RI melalui KPU Provinsi NTT untuk melakukan penundaan penetapan sambil menunggu adanya salinan BRPK dari MK. Seperti diketahui, keputusan KPU RI itu tertuang dalam surat KPU RI No.867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat tiga hari setelah terbitnya BRPK dari MK. (kbs/kpubar)


Selengkapnya
442

Manggarai Barat Termasuk Salah Satu Locus Sengketa PHPU Pileg 2019

Setelah menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang berakhir dengan pembacaan Putusan MK dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis 27 Juni 2019, KPU akan kembali menghadapi sidang sengketa PHPU Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat sebanyak 260 gugatan PHPU Pileg telah terdaftar dan siap disidangkan. 260 perkara tersebut terdiri dari 250 perkara PHPU legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 10 perkara sisanya merupakan PHPU calon anggota DPD Salah satu gugatan tersebut diajukan oleh Partai Berkarya. Partai Berkarya mengajukan sengketa PHPU ke MK untuk caleg DPR-RI pada Daerah Pemilihan (Dapil) NTT I dan NTT 2. Manggarai Barat termasuk di dalamnya karena menjadi bagian dari Dapil NTT 1. Ponsianus Mato, SH, Komisioner KPU Manggarai Barat yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa untuk tujuan itu KPU Manggarai Barat sudah menyiapkan alat bukti. Alat bukti yang disiapkan adalah formulir DB, DB1, DB2, DA, DA1, dan DA2. “Kami sudah melakukan koordinasi  dengan KPU RI dan tim pengacara KPU dalam rangka persiapan sidang PHPU Pileg 2019 tersebut. Kami juga sudah melengkapi kekurangan dokumen tambahan yakni perubahan kronologi, dan daftar alat bukti” katanya. Sedianya dokumen alat bukti akan diserahkan oleh KPU ke MK pada Senin, 8 Juli 2019 pukul 17.00 Wib. Selanjutnya untuk proses sidang, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa PHPU Pileg digelar pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Pembacaan putusan hasil PHPU Pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.


Selengkapnya