Berita Terkini

Hari ke 8, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD PKS

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Senin (8/5/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat Partai Keadilan Sejahtera disampaikan secara langsung oleh Andi Mama, Ketua DPD PKS Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris PKS, Saleh Muhidin, Bendahara, Ade Irma dan anggota partai serta para bakal calon legislatif PKS. Delegasi partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Selanjutnya akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)

KPU Manggarai Barat Memberikan Kesempatan Kepada Publik Untuk Memberikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk mengumumkan DPS oleh PPS dan disampaikan oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota kepada para pihak termasuk peserta pemilu dan Bawaslu dan jajarannya untuk kemudian mendapat masukan dan tanggapan. Jadwal dan Tahapan Pengumuman DPS oleh PPS dilaksanakan pada 12 April 2023 s.d 25 April 2023 Penyampaian DPS kepada Peserta Pemilu di tingkat Kecamatan oleh PPS Melalui PPK dilaksanakan pada 12 April 2023 s.d 2 Mei 2023 Masukan dan Tanggapan terhadap DPS dimulai pada 12 April 2023 s.d 2 Mei 2023 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dapat dilihat secara langsung di papan pengumuman ditempelkan di tempat strategis di wilayah desa dan kelurahan masing-masing. Atau dapat diunduh DI SINI.   Cek DPT Dan untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai pemilih dapat dicek secara mandiri melalui link CEK DPT ONLINE Mekanisme Penyampaian Tanggapan dan Masukan Masukan dan tanggapan terkait Pemilih TMS, Pemilih Baru, Pemilih Ubah Data, dan Pemilih Ganda   dapat disampaikan kepada KPU melalui PPS atau PPK disertai dengan bukti berupa dokumen autentik sesuai format yang disediakan. Format dapat diunduh DI SINI. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)

KPU Manggarai Barat Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sejumlah 197.085 Pemilih Yang Menyebar Di 900 TPS

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Manggarai Barat sejumlah 197.085 pemilih yang terdiri atas 97.951 pemilih laki-laki dan 99.234 pemilih perempuan. Jumlah pemilih sementara sebagaimana tertuang dalam  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tersebut menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara di 12 Kecamatan dan 169 desa/kelurahan. Berikut rinciannya:  (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)

Menuju WBK Dan WBBM, KPU Manggarai Barat Gelar Pencanangan Zona Integritas

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di lingkungan Satker KPU kabupaten Manggarai Barat, pada Senin (04/04/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas surat edaran nomor 252/PW.02-SD/11/2023, tentang Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) sebagai bagian dari komitmen lembaga negara sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilaya Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemeritah. Pembacaan Deklarasi dilakukan oleh Ketua KPU Manggarai Barat dan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, yang disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan. Mewakili para saksi, Kaban Kesbangpol Manggarai Barat, memberi apresiasi atas kegiatan pencanangan zona integritas yang dilakukan oleh KPU Manggarai Barat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Saya pribadi sebagai pemerintah, tetapi juga sebagai warga Negara, sudah barangtentu punya tanggungjawab untuk mengawasi pelaksanaan pencanangan ini, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang sedang dilaksanakan dapat berjalan secara akuntabel dan bertanggungjawab, karena kita ini, benar dikritik, apalagi jika salah” jelasnya.  Dengan adanya pencanangan zona integritas tersebut, memastikan bahwa KPU kabupaten Manggarai Barat berkomitmen melaksanakan pemilu tahun 2024 dengan menjunjung tinggi integritas. Perihal yang sama disampaikan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat. “Pencanangan Zona integritas ini harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, bukan hanya sekedar sebagai seremoni rutin tahunan. Tetapi sungguh melaksanakannya berdasarkan prinsip dan asas yang sudah digariskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelasnya. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 2  kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat ini, selain dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris, Para Kasubag dan Staff di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat, juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat dan Perwakilan Wartawan Manggarai Barat sebagai saksi. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)

Verifikasi Faktual Kedua Pemenuhan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Dimulai

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – KPU Provinsi Nusa Tenggara Tinur telah melakukan penentuan sampel dukungan bakal calon anggota DPD melalui Silon pasca rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kedua, pada Sabtu, (25/03/2023) bertempat di Aula KPU Provinsi NTT. Menindaklanjuti hasil penetuan sampel tersebut, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi faktual kedua yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023. Seperti diketahui, berdasarkan penentuan hasil sampel tersebut, jumlah sampel verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal calon perseorangan DPD di Kabupaten Manggarai Barat berjumlah 255 sampel yang menyebar 9 Kecamatan dan 31 Desa/Kelurahan. Berikut rinciannya: (humas kpu kab. manggarai barat)

Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Dimulai, Berikut Jumlah Sampel Dan Persebarannya Di Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Rincian program dan jadwal kegiatan sebagai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana sudah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah bahwa Pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2023 sampai dengan Minggu, 26 Februari 2023. Mekanisme Kerja Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 106 dan 107 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah disebutkan bahwa Verifikasi Faktual kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kesatu dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan dibantu oleh PPS. Mekanisme kerja pelaksanaannya adalah sebagai berikut, pertama, verifikator menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. Kedua, dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana, verifikator yakni KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual Kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana Verifikasi Faktual kesatu secara langsung. Ketiga, Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung. Perihal ini KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung. Keempat, Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.   Jumlah Sampel Dan Persebarannya Di Kabupaten Manggarai Barat Berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dari KPU Provisi Nusa Tenggara Timur melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tercatat sejumlah 841 pemilih pendukung yang menyebar di 78 desa di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Berikut rincian dukungan pemilih pendukung 10 bakal calon Anggota DPD di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Rincian persebarannya dapat diunduh DI SINI.   (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)