Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk mengumumkan DPS oleh PPS dan disampaikan oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota kepada para pihak termasuk peserta pemilu dan Bawaslu dan jajarannya untuk kemudian mendapat masukan dan tanggapan. Jadwal dan Tahapan Pengumuman DPS oleh PPS dilaksanakan pada 12 April 2023 s.d 25 April 2023 Penyampaian DPS kepada Peserta Pemilu di tingkat Kecamatan oleh PPS Melalui PPK dilaksanakan pada 12 April 2023 s.d 2 Mei 2023 Masukan dan Tanggapan terhadap DPS dimulai pada 12 April 2023 s.d 2 Mei 2023 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dapat dilihat secara langsung di papan pengumuman ditempelkan di tempat strategis di wilayah desa dan kelurahan masing-masing. Atau dapat diunduh DI SINI. Cek DPT Dan untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai pemilih dapat dicek secara mandiri melalui link CEK DPT ONLINE Mekanisme Penyampaian Tanggapan dan Masukan Masukan dan tanggapan terkait Pemilih TMS, Pemilih Baru, Pemilih Ubah Data, dan Pemilih Ganda dapat disampaikan kepada KPU melalui PPS atau PPK disertai dengan bukti berupa dokumen autentik sesuai format yang disediakan. Format dapat diunduh DI SINI. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)