Berita Terkini

421

Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mabar Akan Digelar Dua Kali

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menerbitkan Keputusan Nomor 781 Tahun 2024 Tentang Jadwal Kampanye Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. Dalam Keputusan tersebut, Debat Publik dilaksanakan 2 (dua) kali selama Masa Kampanye, yakni pada Rabu, 16 Oktober 2024 dan Rabu, 20 November 2024. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan selanjutnya secara teknis dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon adalah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon bertujuan untuk pertama, menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada masyarakat; kedua memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya; dan ketiga, menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam Kampanye debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon. Tema Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon, mencakup 6 (enam) topik utama yang secara umum merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Keenam topik tersebut adalah: meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Selanjutnya dalam pelaksanaannya Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: Model debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dilakukan dalam format kandidat-moderator. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dan pendalaman materi dipandu oleh moderator. Durasi debat publik atau terbuka antar Pasangan Calon paling lama 180 (seratus delapan puluh) menit, dengan rincian 150 (seratus lima puluh) menit untuk segmen debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dan 30 (tiga puluh) menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan dalam pelaksanaan debat publik atau terbuka antar Pasangan Calon adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dilakukan dalam 6 (enam) segmen Debat publik atau terbuka untuk satu Pasangan Calon dilaksanakan dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program yang dipandu oleh moderator. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menjaring aspirasi masyarakat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat publik atau debat terbuka untuk satu Pasangan Calon. (kbs/Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
469

Pemilih Gen Z dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 Mencapai 67.196 Pemilih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Jumlah Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 sejumlah 199.749 pemilih yang terdiri atas pemilih 99.214 laki-laki dan pemilih 100.535 perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar di 587 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 169 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Perihal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 776 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dari jumlah pemilih tersebut di atas, berdasarkan kategori usia/generasi, prosentase pemilih Gen Z adalah yang terbanyak, yakni mencapai 33,64 atau sekitar 67.196 dari total jumlah pemilih, selanjutnya yang paling kecil adalah generasi Freeboomer yang hanya mencapai 2.274 pemilih atau sekitar 1,14 % dari total pemilih. (kbs/Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
415

Berikut Ketentuan Pindah Memilih Dalam Pilkada Tahun 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pasca penetepan Daftar Pemilih Tetap, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat membuka pelayanan bagi pemilih yang hendak pindah memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil dan Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya secara teknis tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menguraikan bahwa pemilih yang hendak melakukan pindah memilih masuk dalam kategori pemilih pindahan. Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Dan untuk dapat melakukan pindah memilih, pemilih harus memiliki alasan yang kuat yakni karena keadaan tertentu dan dibuktikan dengan dokumen penunjang. Keadaan-keadaan tertentu tersebut mencakup: Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Tugas yang ditandantangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah   menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan Kesehatan dan/atau Surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah menjalani rehabilitasi narkoba. Untuk keadaan ini Pemilih harus menyertakan Surat Keterangan lembaga/instansi rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Untuk keadaan ini Pemilih harus  Surat Keterangan dari Pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Untuk keadaan ini, pemilih harus menyertakan Surat Keterangan belajar dari lembaga/instansi Pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah pindah domisili. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Fotokopi KTP-el sesuai Alamat terbaru tertimpa bencana alam. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setempat/Kepala Desa/Lurah setempat/pemberitaaan dari media massa. bekerja di luar domisilinya. Untuk ketentuan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Tugas/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah. Dalam rangka pelayanan pindah memilih, pemilih melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 30 hari dan/atau 7 hari sebelum hari pemungutan suara 27 Nobember 2024. Pelayanan Pindah memilih yang ketentuannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara adalah untuk keadaan: menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan bekerja di luar domisilinya. Selanjutnya Pelayanan Pindah memilih yang ketentuannya paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara adalah untuk keadaan: menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan/atau tertimpa bencana alam Seperti diketahui, jumlah Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 sejumlah 199.749 pemilih yang terdiri atas pemilih 99.214 laki-laki dan pemilih 100.535 perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar di 587 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 169 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Perihal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 776 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (kbs/Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
446

KPU TETAPKAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MANGGARAI BARAT

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka pengundian dan penetapkan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun  2024. Kegiatan tersebut  berlansung pada Senin (23/09/2024) di halaman kantor KPU Manggarai Barat. Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor Nomor 778 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Nomor Urut 1 untuk Pasangan calon bupati dan wakil bupati Christo Mario Y Pranda, S.H., M.H. dan Richardus Tata Sontani, S.IP., M.SI yang di usulkan sembilan partai politik  (Partai Ummat, Partai Amanat Nasional, Partai PERINDO, Partai Solidaritas Indonesia , Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Demokrat , Partai Buruh, Partai Golongan Karya) sedangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Edistasius Endi, S.E. dan dr. Yulianus Weng, M. Kes yang diusulkan tujuh partai politik ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya) mendapatkan nomor urut 2. Untuk diketahui, penetapan nomor urut ini dilaksanakan berdasarkan hasil undian yang dilakukan oleh pasangan calon sebagaimana tindak lanjut atas Pasal 121 PKPU 8 Tahun 2024 Tentang tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Rapat Pelno Terbuka yang digelar secara live ini juga selain dihadiri oleh pasangan calon dan gabungan partai politik pengusul, juga disaksikan oleh berbagai pihak terkait diantaranya; BAWASLU Manggarai Barat, Kapolres Manggarai Barat, Forkopimda, Kepala Kesbangpol Manggarai Barat, Keejaksaan, Departemen Agama, Pengadilan, Kepala TNI AL, AD, Ketua Partai Politik Pengusul serta pendukung dan simpatisan dari kedua pasangan calon yang akan berkontestasi dalam pemilhan kepala daerah kabupaten Manggarai Barat. (Jelo/Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
510

KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT TETAPKAN 199.749 DPT PILKADA SERNTAK TAHUN 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sejumlah 199. 749 pemilih, dengan Jumlah pemilih laki-laki sebanyak  99.214 orang dan Pemilih Perempuan sebanyak 100.535 yang menyebar di 587 TPS di 169 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Jumlah pemilih dalam DPT ini di lakukan secara transparan melalui kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada Jumat  (20/09/2024) di Hotel Zasgo Labuan Bajo. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman, dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa sebelum di tetapkan menjadi DPT terlebih dahulu KPU sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat dan rekan-rekan penyelenggara untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) "Bapak Ibu sekalian,  Sebelum DPS ini ditetapkan menjadi DPT, KPU sudah membuka ruang selama sepuluh hari kepada publik melalui penyelenggara tingkat desa  untuk memberikan tanggapan terhadap DPS agar kiranya DPS yang disampaikan kepada masyarakat dapat kita tetapkan menjadi DPT pada hari ini sehingga kemudian data yang ditetapkan benar-benar data yang mutlak sehingga kemudian hak pilih masyarakat dapat di akomodir." Ungkap Parman. Lebih lanjut, Parman mengungkapkan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat dan juga Bawaslu Manggarai Barat sudah di tindak lanjuti oleh KPU kabupaten Manggarai Barat. "Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan BAWASLU sudah kami tindak lanjuti.". Tutup Parman. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Agustinus Emil Rahmat didampingi  Anggota dan  Sekretaris KPU Manggarai Barat memimpin berjalannya kegiatan pembacaan hasil rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Manggarai Barat.  Berikut Ini rincian jumlah Daftar Pemilih Tetap di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Manggarai Barat: Kecamatan Pacar : 13.075, Lembor Selatan: 18.862, Sano Nggoang : 11.4334. Kuwus :  10.807 Mbeliling : 10.862 Boleng : 14.722 Kuwus Barat :8.384 Lembor : 25.567 Welak : 17.264 Macang Pacar :12.546. Ndoso : 15.690 Komodo : 40.537.


Selengkapnya
430

PENGUMUMAN PENDAFTARAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Sesuai dengan Tahapan yang sudah di jadwalkan yaitu, Tahapan Pengumuman pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Manggarai Barat pada Pemilihan Tahun 2024, berikut pengumuman dan syarat pendaftaran KPPS (dokumen pendaftaran, dokumen persyaratan dan dokumen pernyataan) dapat dinduh pada link di bawah ini: PENGUMUMAN PENDAFTARAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024 DAFTAR RIWAYAT HIDUP SURAT PENDAFTARAN SURAT PERNYATAAN  


Selengkapnya