Berita Terkini

968

KPU Manggarai Barat Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Manggarai Barat Dalam Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten periode 2024-2029, di Jayakarta Hotel Labuan Bajo, pada Kamis, 2 Mei 2024. Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda, diampingi para Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu DPRD Manggarai Barat Periode 2024 – 2029 sebagai berikut: PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK Dalam Pemilu DPRD Manggarai Barat Tahun 2024, terdapat 11 dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi, dengan rincian Dapil Manggarai Barat diraih oleh 11 Partai Politik, Dapil Manggarai Barat 2 diraih oleh 8 Partai Politik dan Dapil Manggarai Barat 3 diraih oleh 6 Partai Politik: CALON TERPILIH Berikut ini daftar 30 Anggota DPRD terpilih Kabupaten Manggarai Barat Periode 2024-2029: Partai NasDem Martinus Mitar (2.448 suara) Yovita Dewi Suriany (2.449 suara) Benediktus Nurdin (2.332 suara) Basilius Sardi Jeramat (2.675 suara) Yopi Widiyanti (2.826 suara) Alfridus Ndarung (2.891 suara) Syprianus Anjelo (1.529 suara) Partai Demokrat Paskalis Yosep Sudario (1.224 suara) Rikardus Jani (1.631 Suara) Christo Mario Y. Pranda (4.650 suara) Benyamin Pamur (1.861 suara) Partai Kebangkitan Bangsa Sewargading SJ Putera (1.394 suara) Fransiskus Karsianus Kun (972 suara) Servatius Lestinus Gahang (2.101 suara) Partai Gerindra Kanisius Jehabut (1.640 suara) Warus Martinus (1.224 suara) Fidelis Sukur (1.589 suara) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Silverius Syukur (1.537 suara) Lazarus Pen 845 Suara Partai Golkar Rofinus Rahmat (1.519 suara) Anselmus Jebarus (2.457 suara) Partai Keadilan Sejahtera Saleh Muhidin (1.247 suara) Andi Mamma (1.716 suara) Partai Hanura Nuryati (936 suara) Fabianus Latu (1.816 suara) Partai Amanat Nasional Anton Aron (1.913 suara) Inocentius Peni (1.520 suara) Perindo Hasanuddin (822 suara) Bernadus Ambat (1.255 suara) Partai Bulan Bintang Ali Sehidun (1.773 suara) (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
413

KPU Manggarai Barat Gelar Peluncuran Tahapan Pilkada 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memulai gelaran tahapan Pilkada secara resmi. Hal ini ditandai dengan Seremoni Peluncuran Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024, yang digelar pada Selasa 30 April 2024 bertempat di Cakrawala Hall, Zasgo Hotel Labuan Bajo. Hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Bupati Manggarai Barat, Anggota KPU Provinsi NTT, Sekda Manggarai Barat, Bawaslu Manggarai Barat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta stakeholder lainnya. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat membangun sinergi dan koordinasi secara intens demi memastikan memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2024. Dalam kesempatan yang sama, Weng juga menghimbau agar TNI/POLRI dan ASN tetap independen dan menjaga netralitasnya. "Netralitas TNI-Polri dan ASN di Manggarai Barat adalah hal yang paling penting. Pemerintah sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, insan pers, dan seluruh masyarakat Manggarai Barat, untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada agar berjalan aman dan lancar," tegas Weng. Hal senada disampaikan, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah dalam sambutannya. Bahwa, Pemilu dan/atau Pemilihan adalah kerja bersama, bukan hanya merupakan kerja Penyelenggara Pemilu. Karenanya, Bahar berharap, agar Pilkada Manggarai Barat 2024 menjadi kerja kolektif semua elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Manggarai Barat. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda, juga menyampaikan harapannya bahwa Pilkada kali ini dapat menjadi momentum untuk konsolidasi masyarakat, guna mewujudkan Manggarai Barat yang lebih demokratis. "Pilkada kali ini adalah momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk calon pemilih, partai politik, calon peserta pemilihan, dan stakeholder lainnya, untuk bersatu dalam mewujudkan visi bersama. Perjuangan menuju visi itu disebut sebagai konsolidasi," ungkap Krispianus Bheda. Pilkada di Manggarai Barat pada tahun 2024 merupakan kali kelima diselenggarakan, dimulai pertama kali pada tahun 2005. Harapan besar dari penyelenggara pemilu, instansi terkait, dan masyarakat secara keseluruhan adalah agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, lancar, serta menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan visi misi dengan tanggung jawab penuh. Seperti diketahui, Peluncuran tahapan Peluncuran tahapan ini akan ditandai dengan secara simbolis menggunakan paku pencoblos yang diarahkan ke Surat Suara oleh lima perwakilan. Lima surat suara yang akan dicoblos menandakan Pilkada 2024 sebagai Pilkada ke-5 sejak Kabupaten Manggarai Barat ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003. Dalam kesemptan yang sama, Maskot Pilkada Manggarai Barat, Komo dan Kimi serta Jingle Pilkada secara resmi diluncurkan. Berbagai atraksi ditampilkan yang diisi oleh calon pemilih dan Pemilih Pemula dari Sekolah Tinggi Pariwisata El Bajo Commodus Labuan Bajo dan sahabat pelajar SMA Negeri 1 Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat.   VIDEO PELUNCURAN DAPAT DITONTON DI SINI (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
444

SMAN 1 Komodo dan Mahasiswa Politeknik eLBajo Commodus Meriahkan Acara Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggandeng calon pemilih dan pemilih pemula, yakni para pelajar SMAN 1 Komodo Labuan Bajao dan mahasiswa-mahasiwi Politeknik eLBajo Commodus dalam rangka meriahkan Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 Manggarai Barat, yang digelar pada Selasa, 30 April 2024 di Cakrawala Hall, Zasgo Hotel Labuan Bajo Manggarai Barat. Pelajar SMAN 1 Labuan Bajo memeriahkan dengan music dan tari. Diantaranya adalah dengan menampilkan tarian pada puncak acara. Menghadirkan visualisasi melalui gerakan untuk menghidupkan Jingle Pilkada 2024 Manggarai Barat seperti ajakan untuk memilih dengan menunjukkan gerakan tangan yang mencoblos, lirik ‘Manggarai Barat yang kita cinta, Manggarai Barat ini Kita Punya” dengan simbol love. Bloking tari pun tidak hanya berada di panggung, tetapi sebagai perayaan kebersamaan, para pelajar mengisi semua ruangan sebagai panggung tarian. Sementara Mahasiswa-Mahasiswi Politeknik eLBajo Commodus mengisi beberapa rangkaian acara hiburan diantaranya dua tari kreasi budaya Manggarai dan satu monolog. Monolog berjudul ‘Harapan Demokrasi, Doa Ibu Untuk Anak’ yang dibawakan oleh Priska, mahasiswi Politeknik eLBajo Commodus menghadirkan atribut yang secara simbolis mengandung pesan yang sangat kuat perihal kebijakan politik pembangunan di Manggarai Barat yang harus menjadi perhatian pemimpin Manggarai Barat lima tahun ke depan. Pada puncak monolog melalui Priska, segenap warga Manggarai Barat berpesan “Siapapun yang terpilih menjadi pemimpin di tanah nusa lale ini harus berjuang meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur sehingga terlaksananya sila kelima pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama tanah manggarai barat tercinta yang dikenal sebagai kabupaten yang kaya akan sumber daya alam apalagi perkembangan labuan bajo yang dijuluki sebagai kota destinasi pariwisata super premium yang bukan main pembangunannya” (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
489

KPU Kabupaten Manggarai Barat Akan Kembali Merekrut 60 Anggota PPK Pilkada

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan kembali merekrut Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perihal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 20242024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Menindaklanjuti ketentuan di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan kembali merekrut sejumlah 60 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya akan menjadi penyelenggara Pilkada di Kecamatan di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Mekanisme dan metode perektrutan dilaksanakan secara terbuka atau terbuka untuk umum, sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan di atas, jadwal pelaksanaan pembentukan PPK akan melalui 12 tahapan kegiatan, yang yang diawali dengan pengumuman pendaftaran sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota pada 23 April 2024, dan akan berakhir pada tahapan kegiatan penetapan dan pelantikan calon terpilih pada 16 Mei 2024. Dalam rangka pembentukan tersebut, calon anggota PPK tetap mengikuti persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (humaskpumanggaraibarat)


Selengkapnya
540

PILKADA 2024 Digelar Pada Rabu, 27 November 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, hari dan tanggal Pemungutan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 27 November 2024. Seperti diketahui, Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; pendaftaran Pasangan Calon; penelitian persyaratan calon; penetapan Pasangan Calon; pelaksanaan Kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
470

Pengajuan Pencermatan DCT Dari 17 Parpol Diterima

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan bahwa pengajuan dokumen hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu Tahun 2024 dari 17 Partai Politik yang mengajukan bakal calonnya DITERIMA. Perihal itu disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, menurutnya selain karena semua Parpol menyampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat sesuai jadwal yang ditentukan, yakni dalam rentang waktu antara tanggal 24 September dan sampai dengan 3 Oktober 2023, juga karena substansi pengajuannya memenuhi syarat. Salah satu diantaranya adalah terkait dengan pemenuhan Pasal 14 PKPU 10 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. “dan Bakal Calon melalui Partai Politik harus menyampaikan keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, yakni pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59. Dan semuanya sudah menyampaikan itu” jelasnya. Selain pemenuhan ketentuan di atas, selama masa pencermatan DCT Parpol juga dapat mengajukan perubahan rancangan DCT yeng sebelumnya sudah disusun, seperti mengganti calon sementara, diantaranya karena alasan berhalangan tetap (meninggal dunia), atau perubahan nomor urut, pemenuhan keterwakilan perempuan maupun mengajukan perpindahan daerah Pemilihan. “Isyallah semuanya dilaksanakan oleh Partai Politik dengan sangat baik. Kami memberikan apresiasi kepada semua Parpol di Manggarai Barat yang selama masa pencermatan telah memenuhi semua syarat tersebut” tambahnya.


Selengkapnya