Berita Terkini

Sejumlah 1.542 Anggota Dari 8 Partai Politik Akan Diverifikasi Faktual Oleh Tim Verikator KPU Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah memasuki masa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. Di tingkat Kabupaten/kota, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota, yang dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024 disebutkan bahwa Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa  Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Dan berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dari KPU RI melalui SIPOL tercatat terdapat 8 (delapan) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang masuk ke tahap verifikasi faktual dengan total keanggotan berjumlah 1.542 Anggota. Berikut adalah rincian jumlah sampel keanggotaan yang menyebar di 12 (dua belas) Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat dari 8 (delapan) Partai Politik dimaksud. Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 89 PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024 disebutkan ketentuan perihal verifikasi faktual keanggotaan sebagai berikut: KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel. KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.  Verifikasi Faktual keanggotaan  tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten/Kota Dimulai Pada 16 Oktober 2022

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Rincian Jadwal dan Kegiatan tahapan verifikasi faktual sebagaimana terlampir dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Sabtu,15 Oktober 2022  sampai dengan Jumat,04 November 2022. Namun demikian, menindaklanjuti ketentuan Keputusan tersebut di atas, KPU RI kemudian menerbitkan Surat Edaran nomor 839/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2022 tertanggal 14 Oktober 2022 yang menyebutkan bahwa KPU kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Krispianus Bheda, Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan bahwa dalam rentang waktu tersebut, pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan secara bersamaan yakni dimulai pada 16 Oktober 2022. “Namun, kami menunggu sampel keanggotaan yang diturunkan KPU RI melalui sipol, sambil juga menyiapkan hal-hal teknis lainnya misalnya terkait penguatan tim kerja internal melalui internalisasi dan simulasi” jelasnya. Perihal data Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang akan diverifikasi faktual, menurut Kris, sudah ada. "yakni ada delapan partai politik tingkat kabupaten Manggarai Barat yang selanjutnya akan diverifikasi faktual" akunya.  Kedelapan calon peserta pemilu tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat. Dan perihal itu sudah menyampaikan pemberitahuan baik ke Partai Politik calon peserta pemilu maupun ke Bawaslu. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat) Catatan: 1. Sebelumnya melalui pengumuman bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerbitkan tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi. UNDUH DI SINI 2. Perkembangan Pendaftaran Parpol dan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022. UNDUH DI SINI

Jelang Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, KPU Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rakor Dengan Para Pihak

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual  Kepenguruan Dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024  Tingkat Kabupaten Manggarai Barat bersama multistakeholder, termasuk Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 yang berpotensi untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Rakor yang juga dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan juga Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat ini digelar pada, Sabtu (8/10/2022). Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam presentasinya menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual akan dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 04 November 2022. Dalam rentang waktu kurang lebih 21 hari kalender tersebut KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Ilham, Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan terhadap tiga hal yakni: kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Selanjutnya, perihal verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Metode pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sampling. Menurut Ilham, Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. “Metode Krejcie dan Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik. Sementara Metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai Politik” jelasnya. Namun demikian, lanjutnya, Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol. “Jadi bukan ditentukan oleh KPU kabupaten/Kota, tetapi oleh KPU Republik Indonesia melalui Sipol” jelasnya. Seperti diketahui, Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik. KPU Kabupaten/Kota   melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

Bahu Membahu Wujudkan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih per September 2022 sebanyak 182.264 Pemilih yang terdiri atas 91.292 pemilih perempuan dan 90.972 pemilih laki-laki. Jumlah pemilih tersebut Disampaikan KPU kabupaten Manggarai Barat dalam rapat koordinasi yang melibatkan para pihak tingkat Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 3 Oktober 2022.   Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dibanding tahapan pemilu yang lain, tahapan data pemilih termasuk paling lama berproses hingga hari Pelaksanaan Pemungutan Suara dan berkelanjutan hingga pemilu berikutnya. Karenanya, harus saling bahu membahu untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Demikian sambutan pembuka Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Robertus V. Din dalam kegiatan Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III 2022 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Senin (03/10/2022). “kami perlu menyampaikan kepada multistakeholder hasil kerja kami selama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan juga proses yang telah dilakukan agar dapat masukan untuk kerja ke depannya,” ucap Robert. Ketua Divisi Data dan Informasi, Heribertus Panis dalam paparan materinya, kerja terdekat data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Manggarai Barat adalah pemetaan TPS. Dalam hal ini, dibutuhkan Partisipasi dari masyarakat dan multistakeholder. “Pemetaan dan penataan pemilih ke TPS menjadi salah satu dari sekian variabel yang berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan,” ujar Hery. Sebagai wilayah destinasi wisata super prioritas, penempatan TPS di sekitaran destinasi juga menjadi perhatian khusus agar pelaku wisata bisa mudah memberikan hak pilih saat hari pemungutan suara. “Semua pihak mesti ambil bagian dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan mendatang karena peran multi pihak dalam rencana, pelaksanaan dan evaluasi pemilu mempunyai garis hubung yang kuat terhadap suksesnya pemilu dan pemilihan,” lanjut Hery. Ia berharap, multistakeholder yang hadir bisa turut mensosialisasikan data pemilih salah satunya dengan menyebar luaskan situs lindungihakmu.kpu.go.id agar masyarakat bisa mengetahui statusnya terdaftar atau belum sebagai pemilih. Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui situs yang telah tersedia. Pada sesi diskusi dipandu oleh Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM. Diskusi berjalan lancar dan efektif. Para pihak yang hadir diantaranya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat, Badan Kesatuan dan Bangsa dan Politik Kabupaten Manggarai Barat, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat turut mendukung, memberi masukan dan mengapresiasi atas kerja data pemilih berkelanjutan yang telah dilaksanakan. (Humas KPU Manggarai Barat)

Verifikasi Administrasi Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota Dimulai Pada 3 Oktober 2022

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Manggarai Barat memulai kegiatan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada Senin, 3 Oktober 2022 sampai dengan  Senin, 10 Oktober 2022. Dalam rentang waktu 8 (delapan) hari kalender tersebut, pada Rabu, 5 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 7 Oktober 2022 partai politik sudah harus menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Dalam rentang waktu yang sama KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik. Selanjutnya pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik. Dalam rentang waktu yang sama KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Pada Selasa, 11 Oktober 2022, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik kepada KPU Provinsi melalui Sipol. Selengkapnya mengenai rincian jadwal dan mekanisme kerja selengkapnya dapat diunduh melalui link-link berikut ini: 1. Keputusan KPU Nomor 383 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UNDUH DI SINI 2. Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UNDUH DI SINI 3. Keputusan KPU Nomor 389 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik/Dokumen Digital (Soft File) UNDUH DI SINI

Perkuat Pemahaman Bersama Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Melalui Rapat Koordinasi

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 digelar untuk memperkuat pemahaman bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat sebagai pelaksana dengan calon peserta pemilu 2024 dan stakeholders. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Ilham saat membuka kegiatan rakor sekaligus penyampaian materi di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (30/09/2022). “Apa yang menjadi tugas KPU Kabupaten di tahapan verifikasi ini perlu diketahui bersama sehingga tahu sejauh mana ranah dan kewenangan KPU Kabupaten dalam melaksanakan tugas verifikasi administrasi perbaikan nanti,” ujar Ilham. Lebih lanjut, Ia memaparkan jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. “Tanggal 1-9 Oktober 2022 kami melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Di tanggal 2-5 Oktober 2022, partai politik menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi atas keanggotaan berpotensi TMS karena usia, pekerjaan, dan keanggotaan ganda antar partai politik. Kemudian di tanggal 6-9 Oktober 2022, KPU Kabupaten melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan yang diunggah parpol ke dalam sipol sekaligus melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota yang belum bisa dipastikan status keanggotaannya,” jelas Ilham. Lebih rinci, ia mengingatkan surat pernyataan yang diunggah partai politik ke dalam sipol beserta lampirannya harus sesuai dengan format yang telah diatur dalam pedoman teknis. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat Heribertus Panis selaku moderator menambahkan, kegiatan rakor selain untuk memperkuat pemahaman bersama, juga menjadi ruang evaluasi bersama terkait pelayanan Helpdesk KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada calon peserta pemilu tahun 2024. “Bila layanan helpdesk yang kami berikan dirasa masih kurang optimal, silakan beri masukan agar kami evaluasi sehingga pelayanan yang kami berikan kepada Bapak/Ibu penghubung partai politik bisa lebih baik lagi,” tambah Hery. Selain diikuti oleh partai politik, kegiatan ini juga dihadiri instansi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manggarai Barat, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat. (Humas KPU Manggarai Barat)