Berita Terkini

KPU Manggarai Barat Buka HelpDesk Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Sehubungan dengan pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat membentuk HelpDesk konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta pemilu sepanjang kegiatan pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu berlangsung yakni sejak Senin, 1 Agustus 2022 sampai dengan Rabu 14 Desember 2022. Tujuannya dibentuknya helpdesk ini adalah untuk melakukan fasilitasi kepada Partai Politik calon peserta pemilu terkait dua hal utama yakni, pertama, melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada partai politik calon peserta pemilu dan kedua adalah melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol. Untuk tujuan itu, HelpDesk KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka pelayanan konsultasi pada setiap hari mulai jam 08.00 Wita sampai dengan 17.00 Wita. Pelayanan dilakukan baik secara langsung maupun online. Pelayanan secara langsung dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dengan alamat Jl. Daniel Daeng Nabit, Dusun Waebo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Sementara pelayanan secara online dapat dilakukan melalui nomor kontak watshap yang disediakan yakni 0813 4969 5932 dan atau email    helpdesksipolkpumabar@gmail.com

Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik Atau Tidak, Chek Di Sini!

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Dalam upaya memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 dilaksanakan secara terbuka dan transparan, termasuk di antaranya membuka akses kepada publik untuk mengechek dirinya apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak, Komisi Pemilihan Umum membuka menu publik  chek data anggota partai politik peserta pemilu pada portal publikasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 infopemilu.kpu.go.id. Melalui portal ini selain yang disajikan kepada publik terkait menu chek data anggota partai politik, informasi perihal perkembangan dan status pendaftaran partai politik serta program, jadwal dan kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dalam pemilu 2024, juga menampilkan berita terkini/terupdate dan beberapa menu informasi penting lainnya.  Menu informasi tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, informasi seputar pemilihan umum tahun 2024 yang berisi tahapan dan jadwal Pemilu Serentak tahun 2024. Kedua, menu informasi seputar produk hukum KPU memudahkan publik untuk mengunjungi portal JDIH KPU. Ketiga, adalah menu informasi publik KPU yang memudahkan publik untuk mengunjungi e-PPID KPU. Keempat, adalah menu pemutakhiran data pemilih yang memudahkan publik untuk mengunjungi aplikasi website lindungihakmu. Kelima, adalah menu  yang mengarahkan publik ke portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) (Humas Media Center KPU Manggarai Barat)

Berikut Calon Peserta Pemilu (Partai Politik dan Partai Lokal Aceh) Yang Dapat Berkontestasi Dalam Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id -Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022 pada ketika dimulainya pendaftaran sampai dengan Rabu, 14 Desember 2022 dimana pada ketika itu, KPU menetapkan calon peserta pemilu sebagai peserta pemilu 2024. Namun sebelum tahapan tersebut dimulai, terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai dengan berakhiranya masa pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022, KPU telah secara resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Partai Politik kepada calon peserta pemilu untuk memulai persiapan pendaftaran. Seperti diketahui Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.   Berikut adalah Partai Politik dan Partai Lokal Aceh yang dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024:   Partai Politik Berbadan Hukum Mekumham Pada 21 Januari tahun 2022, Menkumham RI menyampaikan rincian 75 Partai Politik yang sudah berbadan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum RI. Sebagaimana tertuang dalam surat Menkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 itu adalah sebagai berikut: Partai NasDem; Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan); Partai Demokrat; Partai Keadilan dan Persatuan (PKP); Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB); Partai Pandu Bangsa; Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Barisan Nasional (Barnas); Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB); Partai Kedaulatan; Partai Persatuan Nasional (PPN); Partai Pemuda Indonesia (PPI); Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme); Partai Demokrasi Pembaruan; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Matahari Bangsa (PMB); Partai Rakyat Adil Makmur (Prima); Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK); Partai Republika Nusantara (Republikan); Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa); Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia); Partai Bintang Reformasi (PBR); Partai Patriot; Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI); Partai Kebangkitan Nasional Ulama; Partai Merdeka; Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo); Partai Berkarya; Partai Buruh; Partai Republiku Indonesia; Partai Kongres Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Pembaruan Bangsa; Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI); Partai Bintang Bulan; Partai Kristen Demokrat; Partai Demokrasi Rakyat Indonesia; Partai Islam Damai Aman (IDAMAN); Partai Indonesia Kerja (PIKA); Partai Nasional Indonesia; Partai Kasih; Partai Republik Satu; Partai Karya Republik (PAKAR); Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI); Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE); Partai Masyarakat Madani Nusantara; Partai Bhinneka Indonesia (PBI); Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI); Partai Gotong Royong; Partai Reformasi Demokrasi; Partai Republik Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI); Partai Nasional Marhaenis Jaya; Partai Serikat Rakyat Independen; Partai Reformasi; Partai Rakyat; Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI); Partai Islam; Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI); Partai Mahasiswa Indonesia; Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Pemersatu Bangsa; Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA); Partai Ummat. Sementara itu untuk Partai Lokal Aceh, terdapat 17 Partai Lokal yang dapat berkontestasi dalam Pemilu Lokal Aceh. Seperti diketahui, tertanggal 26 Januari 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Wilayah Aceh, mengesahkan 17 partai politik lokal (Parlok) tersebut. Perihal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Irfan. Berikut ke-17 Partai Lolak tersebut: Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Sira, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat). Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Damai Aceh, Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Daulat Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Aceh Meudaulat (PAM), Partai Darussalam, Partai Rakyat Aceh (PRA), dan Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA) Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Perihal itu tertuang dalam Pasal Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Agar dapat menjadi peserta pemilu yang dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024, Partai Politik di atas harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang. Sebagaimana ketentuan pasal 173 UU 7/2017 disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. (Humas Media Center KPU Mabar)

Akses Sipol Dibuka, Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Dilaksanakan Pada 1-14 Agustus 2022

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL yang digunakan sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Penanda diresmikannya pembukaan akses sipol adalah dengan peluncuran aplikasi tersebut pada Jumat (24/6/2022) di Jakarta. Seperti diketahui Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilu. Berikut petikan lengkap siaran perss Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait pembukaan akses sipol:  

Pemenuhan Persyaratan Jumlah Anggota Partai Politik Di Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Dalam upaya pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu dalam Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 194 Tahun 2022 tertanggal 22 Juni 2022 menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota Dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik. Dalam keputusan tersebut, total jumlah penduduk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 266.336 Jiwa. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas ketentuan Pasal 173 huruf c, huruf d, dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa partai politik dapat menjadi peserta pemilihan umum setelah memenuhi persyaratan antara lain memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah Kabupaten/Kota di setiap provinsi, memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/kota yang bersangkutan, dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan ketentuan ketersebut, sekaligus sebagai upaya pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik peserta Pemilu dalam Pemilu Tahun 2024, KPU RI menetapkan, termasuk secara khusus di provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai Barat adalah sebagai berikut pertama, hasil penghitungan pemenuhan persyaratan kepengurusan 75% jumlah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berjumlah 22 Kabupaten/Kota adalah sebanyak 17 Kabupaten/Kota. Dan kedua, hasil penghitungan pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/100 jumlah penduduk Manggarai Barat yang berjumlah 266.336 Jiwa adalah 266 anggota. (Humas Media Center KPU Mabar)

Pemilu Sebagai Arena Musyawarah Rakyat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Pemilu adalah arena musyawarah besar rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin-pemimpinnya, menata kemajuan bangsa ke depan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari dalam sambutannya pada kegiatan peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 pada Rabu, 14 Juni 2022 di Jakarta. Menurutnya, substansi dari musyawarah adalah konflik, konflik dalam Pemilu dan Pemilihan adalah sebuah keniscayaan. Bahkan, Pemilu dan Pemilihan merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Sehingga segala perbedaan bisa saja terjadi. Namun demikian, lanjutnya di bawah spirit bhineka tunggal ika, kita Indonesia perlu memahami dan memandang pemilu sebagai sarana integritasi bangsa. “kita bersama-sama berkomitmen menjadikan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, karena sebagai wujud dari bhineka tunggal ika” lanjutnya. Selengkapnya dapat ditonton DI SINI. Peluncuran tahapan pemilu serentak yang digelar di kantor pusat KPU RI dihadiri oleh para pihak strategis di antaranya mitra penyelenggara Bawaslu dan DKPP, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPD, Ketua Komisi II DPR RI, Mendagri, Utusan pengurus Partai Politik tingkat pusat serta perwakilan masyarakat sipil dan pegiat pemilu. KPU Manggarai Barat Gelar Internalisasi PKPU 3 Tahun 2022 Memeriahkan peluncuran tahapan pemilu yang digelar serentak di seluruh Indonesia, baik dilakukan secara luring oleh KPU Provinsi se-Indonesia maupun diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota secara daring ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengisinya melakukan internalisasi PKPU 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.  (Materinya dapat diunduh DI SINI) Kegiatan internalisasi yang juga menghadirkan Bawaslu Manggarai Barat ini selain memaparkan tahapan dan jadwal pemilu juga mendiskusikan perihal issue stratgis yang ada pada setiap tahapan.(Humas KPU Mabar)