Berita Terkini

484

SMAN 1 Komodo dan Mahasiswa Politeknik eLBajo Commodus Meriahkan Acara Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggandeng calon pemilih dan pemilih pemula, yakni para pelajar SMAN 1 Komodo Labuan Bajao dan mahasiswa-mahasiwi Politeknik eLBajo Commodus dalam rangka meriahkan Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 Manggarai Barat, yang digelar pada Selasa, 30 April 2024 di Cakrawala Hall, Zasgo Hotel Labuan Bajo Manggarai Barat. Pelajar SMAN 1 Labuan Bajo memeriahkan dengan music dan tari. Diantaranya adalah dengan menampilkan tarian pada puncak acara. Menghadirkan visualisasi melalui gerakan untuk menghidupkan Jingle Pilkada 2024 Manggarai Barat seperti ajakan untuk memilih dengan menunjukkan gerakan tangan yang mencoblos, lirik ‘Manggarai Barat yang kita cinta, Manggarai Barat ini Kita Punya” dengan simbol love. Bloking tari pun tidak hanya berada di panggung, tetapi sebagai perayaan kebersamaan, para pelajar mengisi semua ruangan sebagai panggung tarian. Sementara Mahasiswa-Mahasiswi Politeknik eLBajo Commodus mengisi beberapa rangkaian acara hiburan diantaranya dua tari kreasi budaya Manggarai dan satu monolog. Monolog berjudul ‘Harapan Demokrasi, Doa Ibu Untuk Anak’ yang dibawakan oleh Priska, mahasiswi Politeknik eLBajo Commodus menghadirkan atribut yang secara simbolis mengandung pesan yang sangat kuat perihal kebijakan politik pembangunan di Manggarai Barat yang harus menjadi perhatian pemimpin Manggarai Barat lima tahun ke depan. Pada puncak monolog melalui Priska, segenap warga Manggarai Barat berpesan “Siapapun yang terpilih menjadi pemimpin di tanah nusa lale ini harus berjuang meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur sehingga terlaksananya sila kelima pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama tanah manggarai barat tercinta yang dikenal sebagai kabupaten yang kaya akan sumber daya alam apalagi perkembangan labuan bajo yang dijuluki sebagai kota destinasi pariwisata super premium yang bukan main pembangunannya” (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
519

KPU Kabupaten Manggarai Barat Akan Kembali Merekrut 60 Anggota PPK Pilkada

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan kembali merekrut Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Perihal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 20242024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Menindaklanjuti ketentuan di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan kembali merekrut sejumlah 60 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya akan menjadi penyelenggara Pilkada di Kecamatan di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Mekanisme dan metode perektrutan dilaksanakan secara terbuka atau terbuka untuk umum, sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan di atas, jadwal pelaksanaan pembentukan PPK akan melalui 12 tahapan kegiatan, yang yang diawali dengan pengumuman pendaftaran sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota pada 23 April 2024, dan akan berakhir pada tahapan kegiatan penetapan dan pelantikan calon terpilih pada 16 Mei 2024. Dalam rangka pembentukan tersebut, calon anggota PPK tetap mengikuti persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (humaskpumanggaraibarat)


Selengkapnya
580

PILKADA 2024 Digelar Pada Rabu, 27 November 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, hari dan tanggal Pemungutan Suara ditetapkan pada hari Rabu, 27 November 2024. Seperti diketahui, Tahapan Pemilihan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan persiapan meliputi: perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Tahapan penyelenggaraan meliputi: pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; pendaftaran Pasangan Calon; penelitian persyaratan calon; penetapan Pasangan Calon; pelaksanaan Kampanye; pelaksanaan pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan calon terpilih; penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
482

Pengajuan Pencermatan DCT Dari 17 Parpol Diterima

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan bahwa pengajuan dokumen hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu Tahun 2024 dari 17 Partai Politik yang mengajukan bakal calonnya DITERIMA. Perihal itu disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, menurutnya selain karena semua Parpol menyampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat sesuai jadwal yang ditentukan, yakni dalam rentang waktu antara tanggal 24 September dan sampai dengan 3 Oktober 2023, juga karena substansi pengajuannya memenuhi syarat. Salah satu diantaranya adalah terkait dengan pemenuhan Pasal 14 PKPU 10 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon. “dan Bakal Calon melalui Partai Politik harus menyampaikan keputusan pemberhentian itu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, yakni pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59. Dan semuanya sudah menyampaikan itu” jelasnya. Selain pemenuhan ketentuan di atas, selama masa pencermatan DCT Parpol juga dapat mengajukan perubahan rancangan DCT yeng sebelumnya sudah disusun, seperti mengganti calon sementara, diantaranya karena alasan berhalangan tetap (meninggal dunia), atau perubahan nomor urut, pemenuhan keterwakilan perempuan maupun mengajukan perpindahan daerah Pemilihan. “Isyallah semuanya dilaksanakan oleh Partai Politik dengan sangat baik. Kami memberikan apresiasi kepada semua Parpol di Manggarai Barat yang selama masa pencermatan telah memenuhi semua syarat tersebut” tambahnya.


Selengkapnya
759

11 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat Ajukan Perubahan Rancangan DCS Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada masa pencermatan DCS. Dalam masa pencermatan DCS yang berlangsung dari tanggal 6 s/d 11 Agustus 2023, dari 17 partai politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, terdapat 11 Partai Politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang mengajukan perubahan rancangan DCS ke KPU Kabupaten Manggarai Barat. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) mengajukan perubahan di tanggal 10 Agustus 2023. Dan 9 partai politik lainnya yaitu Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nasdem, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan perubahan di tanggal 11 Agustus 2023. Pengajuan perubahan rancangan DCS dari 11 partai politik tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. 6 partai politik yang tidak mengajukan perubahan rancangan DCS di masa Pencermatan DCS yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Terhadap 6 partai politik tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menetapkan DCS terhadap Bakal Calon yang telah Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
480

KPU Kabupaten Manggarai Barat Kembali Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat turut hadir dalam kegiatan Penganugerahan Badan Informasi Publik se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT pada Selasa (18/7/2023). Dalam acara yang digelar di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat kembali meraih penganugerahan sebagai salah satu lembaga publik dengan kategori Informatif dan kategori Terbaik III. Penghargaan diterima oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda.  Penghargaan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.  Penganugerahan ini  sebagai bentuk apresiasi Komisi Informasi Publik terhadap lembaga publik yang secara konsisten mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai komitmen nyata menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif, kolaboratif dan inovatif. Diketahui sebelumnya, di tahun 2022, KPU Kabupaten Manggarai Barat juga menerima Piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik sebagai salah satu Badan Publik berkategori Informatif. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya