Hari Ke 12, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD Dari PAN dan PERINDO
Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (12/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PAN disampaikan secara langsung oleh Marselinus Jeramun, SE Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Hasiman Tan Thimosius, ST serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 13.19 Wita. Dan Partai PERINDO disampaikan secara langsung oleh Stanislaus Stan, SE Ketua DPD Partai PERINDO Kabupaten Manggarai Barat serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 14:32 Wita. Semua Delegasi Partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Seperti diketahui dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PAN dan Partai PERINDO Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selanjutnya dokumen yang sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam rangkaian kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)
Selengkapnya