Berita Terkini

612

Hari Ke 12, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD Dari PAN dan PERINDO

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (12/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PAN disampaikan secara langsung oleh Marselinus Jeramun, SE Ketua DPD Partai PAN Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Hasiman Tan Thimosius, ST serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 13.19 Wita. Dan Partai PERINDO disampaikan secara langsung oleh Stanislaus Stan, SE Ketua DPD Partai PERINDO Kabupaten Manggarai Barat serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 14:32 Wita. Semua Delegasi Partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Seperti diketahui dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PAN dan Partai PERINDO Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selanjutnya dokumen yang sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam rangkaian kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)


Selengkapnya
514

Hari Ke 11, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD Dari PDIP dan NASDEM

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (11/05/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PDIP disampaikan secara langsung oleh Darius Angkur, A.Md Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Silverius Sukur, S.P. serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 09.44 Wita. Dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) disampaikan secara langsung oleh Edistasius Endi, S.E Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Yakobus Damai, S.H serta anggota Partai dan Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat pada pukul 12:33 Wita. Semua Delegasi Partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Seperti diketahui dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai PDIP dan Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selanjutnya dokumen yang sudah disampaikan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam rangkaian kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)


Selengkapnya
491

Hari Ke 10, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD Partai HANURA

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (10/5/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai HANURA disampaikan secara langsung oleh Pius Daru, SE., Ketua DPC HANURA Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris, Dominukus Jenali, S.Fil dan Bendahara, Fabianus Latu, SE, serta Bacaleg dari tiga Daerah Pemilihan Manggarai Barat. Delegasi partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Sebagaimana diketahui dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut: Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon Selanjutnya akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)


Selengkapnya
503

Hari ke 8, KPU Manggarai Barat Terima Pengajuan Nama Bacalon DPRD PKS

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Senin (8/5/2023). Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat Partai Keadilan Sejahtera disampaikan secara langsung oleh Andi Mama, Ketua DPD PKS Kabupaten Manggarai Barat, didampingi Sekretaris PKS, Saleh Muhidin, Bendahara, Ade Irma dan anggota partai serta para bakal calon legislatif PKS. Delegasi partai diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Robertus V. Din, Anggota KPU Manggarai Barat, Muhamad Ilham, Krispianus Bheda, Ponsianus Mato, dan Heribertus Panis. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Selanjutnya akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris dan Staf sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat Simeon S. Sofian, Anggota Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu dan Frumensius Menti beserta staf sekretariat Bawaslu. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)


Selengkapnya
578

KPU Manggarai Barat Memberikan Kesempatan Kepada Publik Untuk Memberikan Masukan dan Tanggapan Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk mengumumkan DPS oleh PPS dan disampaikan oleh PPK dan KPU Kabupaten/Kota kepada para pihak termasuk peserta pemilu dan Bawaslu dan jajarannya untuk kemudian mendapat masukan dan tanggapan. Jadwal dan Tahapan Pengumuman DPS oleh PPS dilaksanakan pada 12 April 2023 s.d 25 April 2023 Penyampaian DPS kepada Peserta Pemilu di tingkat Kecamatan oleh PPS Melalui PPK dilaksanakan pada 12 April 2023 s.d 2 Mei 2023 Masukan dan Tanggapan terhadap DPS dimulai pada 12 April 2023 s.d 2 Mei 2023 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dapat dilihat secara langsung di papan pengumuman ditempelkan di tempat strategis di wilayah desa dan kelurahan masing-masing. Atau dapat diunduh DI SINI.   Cek DPT Dan untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai pemilih dapat dicek secara mandiri melalui link CEK DPT ONLINE Mekanisme Penyampaian Tanggapan dan Masukan Masukan dan tanggapan terkait Pemilih TMS, Pemilih Baru, Pemilih Ubah Data, dan Pemilih Ganda   dapat disampaikan kepada KPU melalui PPS atau PPK disertai dengan bukti berupa dokumen autentik sesuai format yang disediakan. Format dapat diunduh DI SINI. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)


Selengkapnya
813

KPU Manggarai Barat Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sejumlah 197.085 Pemilih Yang Menyebar Di 900 TPS

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Manggarai Barat sejumlah 197.085 pemilih yang terdiri atas 97.951 pemilih laki-laki dan 99.234 pemilih perempuan. Jumlah pemilih sementara sebagaimana tertuang dalam  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tersebut menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara di 12 Kecamatan dan 169 desa/kelurahan. Berikut rinciannya:  (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)


Selengkapnya