Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah Kerja Bersama
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih per Maret 2022 sebanyak 176.460 Pemilih yang terdiri atas 87.973 pemilih perempuan dan 88.487 pemilih laki-laki. Jumlah pemilih tersebut Disampaikan KPU kabupaten Manggarai Barat dalam rapat koordinasi yang melibatkan para pihak tingkat Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis, 31 Maret 2022. Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi tingkat Kabupaten yang menghadirkan para pihak diataranya Bawaslu, TNI/Polri, Pimpinan Parpol, Disdukcapil, BPMD dan Kesbangpol. Rapat Koordinasi Periode Triwulan I tahun 2022 ini juga menghadirkan para kepala desa dan lurah dalam Kota Labuan Manggarai Barat. Pelibatan para pihak termasuk dan secara khusus para kepala desa dan lurah dalam kota Labuan Bajo dimaksudkan untuk mendiskusikan terkait dengan problematika pengadministrasian kependudukan yang berdampak terhadap proses pemutakhiran data pemilih Berkanjutan. Heribertus Panis, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya menjelaskan bahwa Dinamika penduduk (LAMPID) di dalam kota Labuan Bajo sangat tinggi. Dinamika penduduk yang tidak diikuti dengan administrasi kependudukan akan sangat berdampak pada pengguna data. “Sebagai contoh: si A semula berdomisili di Golo Koe kelurahan Wae Kelambu, selanjutnya si A pindah tempat tinggal ke Lancang, Kelurahan Wae Kelambu. Perpindahan tersebut sudah pasti tidak lagi dilakukan perubahan alamat pada e-KTP dan KK karena pindah domisili dalam desa/kelurahan. Sehingga alamat DP4 dari SIAK dan alamat pada e-KTP si A pasti tidak sesuai dengan kondisi dan fakta lapangan.” Dampak selanjutnya adalah, ketika KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan pemetaan pemilih ke dalam TPS, maka si A akan dipetakan di TPS di Golo Koe karena salah satu syarat pemetaan TPS adalah tidak memisahkan pemilih dalam satu RT kedalam TPS yang berbeda. Dasarnya adalah alamat yang tertera dalam DP4 dan e-KTP si A masih tercatat beralamat di Golo Koe. Selain memaparkan contoh-contoh kasus, baik yang terjadi di Kota Labuan Bajo maupun di wilayah lain di Kabupaten Manggarai Barat, Heri juga menegaskan pentingnya mengurai problematika pemutakhiran data pemilih ini sebagai kerja bersama. Menurutnya Sebagai salah satu elemen, pemilih menjadi ‘darah’ pemilu dan pemilihan, karena mengandung kedaulatan. “Sisi paling fundamental mengenai posisi pemilih ini pastinya adalah berkenaan dengan hak konstitusional, hak yang melekat pada setiap warga negara dewasa yang tidak boleh dinegasikan dengan argumentasi apapun karena hak ini dialasi oleh konstitusi’ jelasnya. Problem data pemilih dapat dikatakan sebagai problem tersulit untuk dipecahkan, bahkan menjadi ‘misteri’ dari pemilu ke pemilu dan/atau dari pemilihan ke pemilihan. Sulit, bukan berarti tidak bisa dipecahkan. “Sulit dipecahkan, karena persoalan data pemilih merupakan problem yang berjerait dengan unsur atau elemen di luar dirinya. Data pemilih adalah hilirnya dan hulunya erat kaitannya dengan dinamika atau peristiwa kependudukan” lanjutnya. Peristiwa kependudukan yang tidak diikuti dengan tata kelola administrasi kependudukan yang berkelindan dengan rendahnya kualitas (akurat, komprehensif, mutakhir) penyajian data pemilih nantinya menempatkan tata kelola data pemilih menjadi problem yang tak berkesudahan, jelasnya. Menanggapi pemaparan di atas, Simeon Sofan Sofian, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat menekankan pentingnya membangun koordinasi antara penyelenggara dan Dinas terkait agar pengelolaan data pemilih tidak menjadi masalah di kemudian hari. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Golo Bilas, Paulus Nurung. Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan perlu juga melibatkan RT dan RW karena mereka yang mengetahui secara real time peristiwa kependudukan di wilayah kerja masing-masing. Sementara itu, Stanislaus Stan, Ketua Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat menekankan agar masing-masing elemen dapat bekerja maksimal dalam pemutakhiran data pemilih. KPU tidak harus mengambil peran Disdukcapil, demikian juga sebaliknya. Hal senada disampaikan juga oleh Beni Rana Lebar dari PDIP Perjuangan. Menurutnya, apparat desa khususnya Ketua RT dan RW harus lebih proaktif dalam proses pengadministarasian kependudukan khususnya bagi yang telah meninggal dunia, karena itu merupakan tugas pemerintah. Menutup kegiatan diskusi dalam rapat koordinasi ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat membacakan berita acara rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode triwulan pertama tahun 2022. Sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor 7/PL.02.1/5315/2022 tercatat Daftar Pemilih per Maret 2022 sebanyak 176.460 Pemilih yang terdiri atas 87.973 pemilih perempuan dan 88.487 pemilih laki-laki. Total jumlah Pemilih ini merupakan akumulasi dari adanya penambahan pemilih baru sebanyak 360 Pemilih, juga karena ada pengurangan jumlah pemilih karena terdapat 7 Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 1 Pemilih yang berubah status. (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs)