Berita Terkini

446

Menuju WBK Dan WBBM, KPU Manggarai Barat Gelar Pencanangan Zona Integritas

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di lingkungan Satker KPU kabupaten Manggarai Barat, pada Senin (04/04/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas surat edaran nomor 252/PW.02-SD/11/2023, tentang Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) sebagai bagian dari komitmen lembaga negara sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilaya Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemeritah. Pembacaan Deklarasi dilakukan oleh Ketua KPU Manggarai Barat dan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, yang disaksikan oleh seluruh peserta kegiatan. Mewakili para saksi, Kaban Kesbangpol Manggarai Barat, memberi apresiasi atas kegiatan pencanangan zona integritas yang dilakukan oleh KPU Manggarai Barat dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. “Saya pribadi sebagai pemerintah, tetapi juga sebagai warga Negara, sudah barangtentu punya tanggungjawab untuk mengawasi pelaksanaan pencanangan ini, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang sedang dilaksanakan dapat berjalan secara akuntabel dan bertanggungjawab, karena kita ini, benar dikritik, apalagi jika salah” jelasnya.  Dengan adanya pencanangan zona integritas tersebut, memastikan bahwa KPU kabupaten Manggarai Barat berkomitmen melaksanakan pemilu tahun 2024 dengan menjunjung tinggi integritas. Perihal yang sama disampaikan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat. “Pencanangan Zona integritas ini harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, bukan hanya sekedar sebagai seremoni rutin tahunan. Tetapi sungguh melaksanakannya berdasarkan prinsip dan asas yang sudah digariskan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelasnya. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 2  kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat ini, selain dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris, Para Kasubag dan Staff di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat, juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat dan Perwakilan Wartawan Manggarai Barat sebagai saksi. (humas kpu kb/foto:reka/ed kb)


Selengkapnya
592

Verifikasi Faktual Kedua Pemenuhan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Dimulai

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – KPU Provinsi Nusa Tenggara Tinur telah melakukan penentuan sampel dukungan bakal calon anggota DPD melalui Silon pasca rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi perbaikan kedua, pada Sabtu, (25/03/2023) bertempat di Aula KPU Provinsi NTT. Menindaklanjuti hasil penetuan sampel tersebut, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi faktual kedua yang akan mulai dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023. Seperti diketahui, berdasarkan penentuan hasil sampel tersebut, jumlah sampel verifikasi faktual perbaikan dukungan bakal calon perseorangan DPD di Kabupaten Manggarai Barat berjumlah 255 sampel yang menyebar 9 Kecamatan dan 31 Desa/Kelurahan. Berikut rinciannya: (humas kpu kab. manggarai barat)


Selengkapnya
641

Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Dimulai, Berikut Jumlah Sampel Dan Persebarannya Di Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Rincian program dan jadwal kegiatan sebagai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana sudah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah bahwa Pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2023 sampai dengan Minggu, 26 Februari 2023. Mekanisme Kerja Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 106 dan 107 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah disebutkan bahwa Verifikasi Faktual kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kesatu dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan dibantu oleh PPS. Mekanisme kerja pelaksanaannya adalah sebagai berikut, pertama, verifikator menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. Kedua, dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana, verifikator yakni KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual Kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana Verifikasi Faktual kesatu secara langsung. Ketiga, Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung. Perihal ini KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung. Keempat, Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.   Jumlah Sampel Dan Persebarannya Di Kabupaten Manggarai Barat Berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dari KPU Provisi Nusa Tenggara Timur melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tercatat sejumlah 841 pemilih pendukung yang menyebar di 78 desa di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Berikut rincian dukungan pemilih pendukung 10 bakal calon Anggota DPD di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Rincian persebarannya dapat diunduh DI SINI.   (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
499

Alokasi Kursi Anggota DPRD dan Daerah Pemilihan Manggarai Barat Untuk Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, termasuk di dalamnya adalah Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Manggarai Barat. Perihal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. DIUNDUH DI SINI (humas kpu kab. manggarai barat)  


Selengkapnya
708

Ketua KPU Manggarai Barat Lantik 60 Anggota PPK Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk untuk membantu KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, PPK Pemilu 2024 terpilih se-Kabupaten Manggarai Barat diharapkan untuk menjaga integritas dan soliditas tim, juga perlu membangun kesepahaman bersama dalam melaksanakan tahapan berdasarkan jawal penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan yang sudah ditetapkan.   Demikian disampaikan Robert V. Din, ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam sambutannya pada acara pelantikan dan orientasi tugas bagi PPK Pemilu 2024 terpilih pada Rabu (04/01/2023) di Jayakarta Hall Labuan Bajo Manggarai Barat.   “Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 memiliki tantangannya tersendiri. Tantangan yang tidak dapat diprediksi, baik karena datang dari diri sendiri, lingkungan maupun karena hal-hal lain, oleh karena itu butuh integritas, soliditas tim dan pemahaman bersama dalam menjalankan tahapan pemilu 2024” jelasnya. Selain pengambilan sumpah, PPK terpilih juga melakukan penandatanganan pakta integritas, menggelar rapat pleno tertutup pemilihan ketua dan koordinator wilayah desa/kelurahaan serta dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan dan oritentasi tugas atau bimbingan teknis pada tanggal 5 Januari 2023. Beberapa materi penguatan Kelembagaan dan Orientasi tugas mencakup: Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dengan fokus pada Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2024 yakni Calon Anggota DPD, Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Perencanaan, Anggaran serta Laporan Pertanggungjawaban. Pemaparan materi penguatan kelembagaan dan orientasi tugas disampaikan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat yang diawali dengan arahan umum oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu secara daring melalui Zoom. Thomas Dohu dalam arahannya menegaskan tiga hal penting yakni agar dalam melaksanakan tugas, agar tidak melampaui batas kewenangan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Teman-teman semua, dalam melaksanakan tugas, tiga hal berikut penting untuk menjadi catatan, yakni, bekerja tidak melampaui kewenangan yang sudah diberikan, tidak mengurangi tanggungjawab yang harus diemban dan jangan bekerja minimalis. Bekerja dengan kemampuan yang dimiliki” tegasnya. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
883

Berikut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan  Partai Politik dan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Perihal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Tahun 2024. Juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik. Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dalam Rapat Pleno terbuka yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022). Sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU juga telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. KPU pada saat itu telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Berikut partai politik Nasional peserta Pemilu 2024 dan nomor urut: Partai Kebangkitan Bangsa Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Golkar Partai Nasdem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia Partai Keadilan Sejahtera Partai Kebangkitan Nusantara Partai Hati Nurani Rakyat Partai Garda Perubahan Indonesia Partai Amanat Nasional Partai Bulan Bintang Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia Partai Perindo Partai Persatuan Pembangunan 24. Partai Ummat   Berikut Partai Politik Lokal Aceh dan Nomor Urut Partai Nangroe Aceh Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa Partai Darul Aceh Partai Aceh Partai Adil Sejahtera Aceh Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh (Humas KPU Kab. Manggarai Barat)


Selengkapnya