Berita Terkini

Tingkatkan Progres PDPB, KPU Manggarai Barat Bangun Koordinasi Dengan Pemda Dan DPRD

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Memasuki tahun program 2022 dan menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat terkait percepatan pengadministrasian data kependudukan di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Pengadministrasian yang dimaksud mencakup perekaman KTP Elektronik dan penerbitan Akta Capil. Dua dokumen ini penting dalam upaya optimalisasi program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Manggarai Barat. Heribertus Panis, Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan, koordinasi ini adalah tindak lanjut atas berbagai inisiatif yang sebelumnya sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat. “Pada bulan Januari dan Februari 2022, KPU Kabupaten Manggarai Barat telah meningkatkan kerjasama dengan Dinas Dukcapil khususnya penerbitan akta kematian baik terhadap laporan kematian yang telah disampaikan sebelumnya maupun laporan kematian baru yang disampaikan oleh desa melalui KPU Manggarai Barat” jelasnya. “KPU Kabupaten Manggrai Barat telah menyampaikan laporan data kematian ke Desa dan Kelurahan, selanjutnya desa melengkapi elemen data yang dibutuhkan sesuai format yang telah disediakan oleh Dinas Dukcapil. Hasilnya dikirim melalui KPU Mabar dan diteruskan kepada Disdukcapil” lanjutnya. Selain percepatan penerbitan Akta Capil, Hery juga menyampaikan bahwa per Februari sampai dengan Maret 2022, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menyampaikan by name by address kepada kepala desa/lurah terhadap pemilih yang belum merekam KTP elektronik agar mendorong pemilih tersebut jika belum melakukan perekaman KTP sedapat mungkin mendapat pelayanan perekaman. “Hal ini dilakukan dengan harapan kepala Desa/Lurah dengan mudah mengidentifikasi dan memastikan kembali apakah warganya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik berdasarkan data dari KPU Manggarai Barat telah mendapat pelayanan perekaman atau belum” Untuk tujuan itu, Hery menjelaskan bahwa dukungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat sangat penting. “Paradigma penyusunan daftar pemilih yang selama ini dilakukan kerap dianggap sebagai pekerjaan KPU saja. Boleh jadi hal ini timbul karena KPU sendiri tidak membuka selauas-luasnya peran serta publik/stakeholders dalam pemuktakhiran data pemilih, dan bisa juga karena stakeholders/publik ‘masa bodoh’ atau menganggap bahwa pemutakhiran data pemilih hanya domain penyelenggara pemilu saja” jelasnya. Menurut Hery, merujuk pada pasal 2 Peraturan KPU 6 Tahun 2021 tentang PDPB, KPU seturut tingkatannya telah membuka seluas-luasnya peran publik/stakeholders dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Setidaknya ada dua prinsip yang mendasari itu: prinsip inklusif dan prinsip partisipatif. Setiap stakeholders baik ditingkat Kabupaten maupun di desa/kelurahan/kecamatan, masing-masing mempunyai peran penting dan strategis. Setidaknya terdapat dua alasan untuk itu. Pertama, setiap stakseholder bisa mendorong pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait dukungan dalam penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (dapat berupa Kebijakan dan anggaran). Kedua, setiap stakeholders dengan latar, cara dan kapasitas sesuai kewenangannya dapat memengaruhi, mengajak, mengedukasi, menyosialisasikan dan membantu masyarakat dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih bekelanjutan, atau minimal untuk dua hal di atas yaitu memastikan telah melakukan perekaman KTP elektronik dan memiliki KTP/suket serta melaporkan kematian kepada Dinas Dukcapil atau dapat melalui KPU Kabupaten Manggarai Barat. “Selain itu tentu saja, dukungan pemerintah di berbagai tingkatan dan masyarakat, terutama dalam menyukseskan perekaman dan pencetakan KTP elektronik dan laporan kematian yang real time mutlak sangat diperlukan. Kerja-kerja kolaboratif sangat diperlukan menyonsong pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024” lanjutnya. Seperti diketahui, koordinasi secara luring yang digelar KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Pemerintah Daerah dan DPRD digelar pada Senin 7 Februari 2022. Bersama Pemerintah Daerah, KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan rapat audiensi bersama dr. Yulianus Weng, Wakil Bupati Manggarai Barat di ruang kerjanya. Sementara bersama DPRD Kabupaten Manggarai Barat, juga digelar pada hari yang sama dalam kegiatan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Materi Rapat Koordinasi dapat diunduh di sini. (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs)

Kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat, KPU Sampaikan Delapan Rekomendasi

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Demi menjamin, memastikan dan menyelamatkan serta mengoptimalkan pelayanan terhadap hak pilih masyarakat Manggarai Barat jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui dan bersama-sama DPRD Kabupaten Manggarai Barat agar menjadikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai agenda kerja dan sosialiasi bersama. “Merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk menjadikan poin Pemutakhiran Data Pemilih sebagai salah agenda sosialisasi yang diberikan kepada internal partai politik masing-masing anggota DPRD dan juga kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD”  Demikian salah satu poin rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam Rapat Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 7 Februari 2022. Sementara itu, tujuh poin rekomendasi lain adalah pertama, Bersama-sama mendorong Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat perlu seraca rutin melakukan perekaman KTP elektronik dengan menjangkau seluruh desa/kelurahan sebagai rujukan berdasarkan data by name by address belum rekam KTP elektronik di atas. Giat perekaman KTP Elektronik ini juga perlu diintensifkan di Sekolah-sekolah. Jumlah potensial pemilih yang memasuki umur 17 tahun jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 cukup banyak, maka perlu dilakukan “jemput bola” atau semacam trobosan agar dilakukan perekaman dini terhadap siswa/I SMA atau sedarat mulai dari kelas X, kelas XI dan Kelas XII atau penduduk dengan kelahiran sampai tahun 2007. Sehingga menjelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 hanya dilakukan pencetakan KTP el terhadap penduduk yang genap berumur 17 tahun. Dengan demikian maka hak pilih masyarakat terjamin dan terlayani dengan baik. Kedua, Bersama-sama mendorong Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil untuk bekerjasama dengan kepala desa/lurah untuk memastikan kembali penduduk yang sudah rekam dan belum cetak KTP. Ketiga, Bersama-sama DPRD, Pemda dalam hal ini DPMD dan Dinas Dukcapil mendorong kepala desa dan lurah agar terhadap pristiwa kematian baik penduduk yang usia memilih maupun dibawah usia memilih agar dilaporkan ke Dinas Dukcapil perbulan. (KPU Mabar telah menyiapkan formulir online untuk laporan kematian dan alamatnya telah disampaikan kepada kepala desa/lurah). Keempat, Mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membiuat aplikasi online terkait pergerakan penduduk secara real time. Aplikasi dimaksud digunakan oleh Kepala Desa/lurah untuk melaporkan pertiswa kependudukan dari hari-hari. Kelima, Bersama-sama mendorong Dinas BPMD melakukan sosialiasi lebih awal terkait pemenuhan administrasi penduduk di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Karena basis data pemilih untuk Pilkades adalah juga data pemilu/pemilihan terakhir. Keenam, Perlu adanya dukungan anggaran dan sumber daya terhadap pelaksanaan perakaman KTP elektronik secara massif. Ketujuh, perlu adanya target penyelesaian terhadap perekaman KTP berdasarkan data agregat kependudukan dari Dinas Dukcapil sebanyak 7.721. Tentu by name by address telah dimiliki oleh Dinas Dukcapil. Pemilih yang belum rekam berdasarkan laporan KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 2 November 2020 sejumlah 8.031 pemilih yang mengalami progress perekaman merujuk pada data agregat kependudukan semester I tahun 2021 sebanyak 7.721 pemilih yang belum rekam. Heribertus Panis, Ketua Divisi Program dan Data menjelaskan bahwa delapan rekomendasi di atas disampaikan karena pada memastikan setiap warga negara memiliki hak memilih adalah tugas bersama. “Pada hakikatnya paradigma penyusunan daftar pemilih yang selama ini dilakukan kerap dianggap sebagai pekerjaan KPU saja. Boleh jadi hal ini timbul karena KPU sendiri tidak membuka selauas-luasnya peran serta publik/stakeholders dalam pemuktakhiran data pemilih, dan bisa juga karena stakeholders/publik ‘masa bodoh’ atau menganggap bahwa pemutakhiran data pemilih hanya domain penyelenggara pemilu saja” jelasnya. Tetapi, lanjutnya, merujuk pada PKPU 6 Tahun 2021 tentang PDPB sebagaimana dalam bunyi pasal 2 di atas, KPU seturut tingkatannya telah membuka seluas-luasnya peran publik/stakeholders dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Setidaknya ada dua prinsip yang mendasari itu: prinsip inklusif dan prinsip partisipatif. “Setiap stakeholders baik ditingkat Kabupaten maupun di desa/kelurahan/kecamatan, masing-masing mempunyai peran penting dan strategis. Setidaknya terdapat dua alasan untuk itu. Pertama, setiap stakseholder bisa mendorong pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait dukungan dalam penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (dapat berupa Kebijakan dan anggaran). Kedua, setiap stakeholders dengan latar, cara dan kapasitas sesuai kewenangannya dapat memengaruhi, mengajak, mengedukasi, menyosialisasikan dan membantu masyarakat dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih bekelanjutan, atau minimal untuk dua hal di atas yaitu memastikan telah melakukan perekaman KTP elektronik dan memiliki KTP/suket serta melaporkan kematian kepada Dinas Dukcapil atau dapat melalui KPU Kabupaten Manggarai Barat” lanjutnya Selain sebagaimana telah diuraikan di atas, dukungan pemerintah diberbagai tingkatan dan masyarakat, terutama dalam menyukseskan perekaman dan pencetakan KTP elektronik dan laporan kematian yang real time mutlak sangat diperlukan. Kerja-kerja kolaboratif sangat diperlukan menyonsong pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs)

Arsitektur TIK KPU Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya menjawab tuntutan zaman sekaligus membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan fungsinya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan) di Indonesia, maka pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi suatu keniscayaan. Perihal itu dapat dilihat dari berbagai aplikasi yang sudah dan akan dikembangkan KPU. Aplikasi-aplikasi tersebut, selain dimanfaatkan untuk memberikan layanan di KPU RI, juga akan dimanfaatkan pula oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta panitia ad hoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan pemanfaatan di TPS. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/TIK.03/14/2022 Tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025, terdapat kurang lebih empat belas Aplikasi Layanan Khusus Kepemiluan yang nantinya digunakan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kempat belas aplikasi tersebut adalah sebagai berikut: Aplikasi Partai Politik, Aplikasi Penetapan Calon Peserta Pemilihan, Aplikasi Penetapan Data Pemilih, Aplikasi Penetapan Daerah Pemilihan, Aplikasi Pencatatan Pelaksanaan Kampanye, Aplikasi Pengelolaan Dana Kampanye, Aplikasi Pencatatan Pelaksanaan Pemilihan, Aplikasi Perhitungan, Rekapitulasi, dan Penetapan Hasil Pemilihan, Aplikasi Pengelolaan Logistik Pemilihan, Aplikasi Pengelolaan SDM Kepemiluan, Aplikasi Case Management yang mencakup Fungsi Pengaduan, Fungsi Pengelolaan Sengketa dan Fungsi Advokasi Hukum, Aplikasi Big Data Analytics, Portal Kepemiluan, dan Aplikasi Pendukung Kepemiluan. Terkait aplikasi-aplikasi tersebut, dalam keputusan yang sama dijelaskan bahwa Pengembangan aplikasi pada domain layanan khusus kepemiluan difokuskan kepada penyempurnaan dan pengembangan aplikasi yang sudah ada, antara lain untuk mencapai performansi pemrosesan yang diharapkan, skalabilitas jangkauan pemrosesan aplikasi, pengembangan cakupan fungsi aplikasi, integrasi dengan fungsi-fungsi aplikasi lain, serta pengembangan untuk menuju integrasi satu data kepemiluan. Untuk aplikasi baru, akan dikembangkan dari awal sehingga menjadi bagian dari aplikasi kepemiluan yang terintegrasi serta untuk mewujudkan satu data kepemiluan. Pada 2023, pusat data di Pusat Data Nasional dan Public Cloud akan dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Untuk memberikaneviden kepada berbagai pihak, bahwa infrastruktur dan keamanan di KPU selenggarakan secara profesional dan berdasar, infrastruktur TIK dan keamanan akan dilakukan uji kelaikan dan internal audit yang harus selesai tindak lanjutnya sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dimulai. Sumber: Disarikan oleh Humas Media Center KPU Kabupaten Manggarai Barat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/TIK.03/14/2022 Tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025.

KPU Terbitkan Keptusan Tentang Hari Dan Tanggal Pemilu Serentak Tahun 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya menerbitkan Keputusan tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari H Pemilu tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU”. Selain menindaklanjuti ketentuan tersebut, dasar penetapan hari H Pemilu 2024 juga merupakan hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 24 Januari 2022, dimana RDP tersebut menyepakati hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Selengkapnya Keputusan tersebut diunduh di sini (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs) Berita Terkait: Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Akan Ditetapkan Setelah Dilaksanakan Pendalaman Lebih Lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu

Kemudahan Akses Produk Hukum Melalui JDIH

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Keberadaan JDIH sangat membantu lembaga dalam pengelolaan dokumen hukum secara digital dan memudahkan masyarakat dalam mengakses produk hukum khususnya yang dikeluarkan KPU.    Demikian disampaikan Jeffri A. galla, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kegiatan Rapat Monitoring Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-NTT secara daring, Selasa (25/1/2022).   "Hal baik ini harus diketahui secara publik agar kebermanfaatannya bisa dirasakan lebih banyak orang". Ujarnya.   Hal senada disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yosafat Koli. Ia menuturkan, kondisi kecepatan teknologi dan informasi menuntut kita menyampaikan informasi secara cepat dan akurat. Tidak terkecuali produk hukum yang dapat sebagai hal yang berhak diketahui oleh publik.   Namun ia mengingatkan, informasi yang disampaikan ke publik harus selaras antara yang disampaikan di laman JDIH dengan laman Humas lembaga.    "Jangan sampai informasi yang dikelola JDIH di website dan sosial media berbeda dengan yang dikelola  Humas," tuturnya.   Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat yang turut hadir dalam kegiatan ini berharap, kebermanfaatan berupa kemudahan akses dalam mendapat informasi produk hukum di JDIH bisa bisa dirasakan oleh masyarakat Manggarai Barat dan ia memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipercaya.   Turut hadir juga dalam kegiatan ini, Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat Florence V. yunita dan Operator JDIH Sifa Nurfadilah. (humas kpu mabar sn/foto sd/ed sn)   *Berita ini telah dipublikasikan di Website JDIH KPU Kabupaten Manggarai Barat 

Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Akan Ditetapkan Setelah Dilaksanakan Pendalaman Lebih Lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) yang digelar pada Senin, (24/01/2022). Selain poin di atas, dua poin lainnya yang disepakati adalah terkait jadwal pemungutan suara untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat tersebut bahwa Penyelenggaraan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 dan Pemungutan Suara untuk Pemilihan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.  Berikut isi lengkap Kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimaksud: