Berita Terkini

541

KPU Manggarai Barat Ajak Para Pihak Bersama-Sama Suskeskan Program Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id –Dalam rangka membangun kesepahaman bersama terkait agenda kerja pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi bersama para pemangku kepentingan se-Kabupaten Manggari Barat yakni bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Manggarai Barat. Selain mendiskusikan terkait topik Pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten Manggarai Barat juga melalui para narasumber yang dihadirkan mengajak semua elemen untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024. Para Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, selain dari internal KPU Kabupaten Manggarai Barat, yakni Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heribertus Panis yang mendedah perihal Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, juga dari pihak terkait yakni dari Dinas Capilduk Kabupaten Manggarai Barat, Kesbangpol Manggarai Barat, Kepolisian Resor Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Falentinus Andi, Kepala Dinas Dukcapil Manggarai Barat menguraikan perihal Administrasi Kependudukan. Menurutnya, Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024, diperlukan data dan informasi yang lengkap serta akurat yang berkaitan dengan penduduk, baik potensi maupun kondisi penduduk itu sendiri, agar pesta demokrasi dapat berjalan secara efisien dan tepat serta transparan, dengan kata lain perencanaan pembangunan dan program kerja yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting. berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk pemilihan umum tahun 2024, harus menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat. Sementara itu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah, berharap, penyelenggaraan Pemilu 2024 butuh Kerjasama semua elemen, juga pada saat yang sama secara bersama-sama memastikan pemilu berjalan aman, tertib dan damai. Robert Melkianus Bole, Kabag Ops Polres Manggarai Barat dalam paparannya yang berjudul Peran Kepolisian (Manggarai Barat) Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, menjelaskan bahwa terdapat tiga tugas utama Kepolisian dalam menyukseskan Pemilu 2024, yakni: 1) Melakukan Pengamanan Pada Setiap Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Agar Penyelenggaraan Pemilu Dapat Berjalan Dengan Aman Dan Lancar; 2) Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemilu Yang Dilaporkan Kepada Polri Melalui Panwaslu; dan 3) melakukan tugas lain menurut perundang-undang yang berlaku, melakukan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu. Hal senada disampaikan oleh Tony Aji Kurniawan, Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Menurutnya Pemilu serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 merupakan sarana atau alat untuk memilih Pemimpin dimana harus terlaksana secara demokratis, kompetitif dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk mewujudkan pemerintahan yang berlegitimasi dan memperoleh dukungan rakyat. Akan tetapi pelaksanaan pada Pemilu sebelumnya dibeberapa daerah masih didapati praktik-praktik yang bernuansa tekanan, intimidasi, intervensi dan bentuk penyimpangan lainnya. Oleh karena itu, menurutnya, lembaga yang mengatur administrasi pemilu (KPU) dan institusi Pengawas Pemilu (Banwas/Panwas) maupun penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) berkewajiban dan harus menegakkan hukum secara profesional. Sinergisitas antar elemen menjadi elanvital dalam menyukseskan Pemilu 2024. Sinergisitas tersebut perlu dilaksanakan secara kongkret, perihal itu ditegaskan Kaban Kesbangpol Manggarai Barat, Fransiskus Partono dalam pemaparannya yang berjudul Peran Pemerintah Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, dengan merujuk pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah mengamanatkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk bantuan dan fasilitasi tersebut antara lain berupa Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu; Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya yaitu kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. Seperti diketahui, kegiatan yang dilaksanakan pada 27 – 28 Desember ini dilaksanakan di Jayakarta Hotel Labuan Bajo Manggarai Barat. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
1141

Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pelaksanaan seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Kabupaten Manggarai Barat yang dilaksanakan di Laboratorium Komputer SMK Negeri 3 Komodo, tuntas dilaksanakan pada Rabu, (7/12/2022).   Berikut Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat yang dilaksanakan pada 6 s.d 7 Desember 2022 yang dibagi dalam enam sessi: Sessi Pertama UNDUH DI SINI Sessi Kedua UNDUH DI SINI Sessi Ketiga UNDUH DI SINI Sessi Keempat UNDUH DI SINI Sessi Kelima UNDUH DI SINI Sessi Keenam UNDUH DI SINI Selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan yang secara detail tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai barat akan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis atau paling banyak 15 calon anggota PPK per kecamatan dengan mengurutkan nama calon sesuai abjad. Hasil tersebut akan diumumkan pada 8 s.d 10 Desember 2022. Selanjutnya, pada 11 s.d 13 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan tahapan wawancara kepada para calon anggota yang lulus seleksi tertulis, dengan materi seleksi wawancara mencakup: pertama, pengetahuan kepemiluan, kedua, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; ketiga, rekam jejak calon anggota PPK; dan keempat, klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
1658

Jadwal, Ketentuan dan Materi Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota jadwal pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir. Pelaksanaan seleksi tertulis dilakukan secara terpusat di tempat yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan mekanisme memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya. Materi seleksi tertulis disiapkan oleh KPU RI dengan topik mencakup pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan. Pertama, Topik kebangsaan mencakup Wawasan Nusantara, Ideologi Pancasila, Politik Indonesia, Sosial Budaya Indonesia dan Sejarah Indonesia. Kedua, Materi kompetensi dasar mencakup Kepemimpinan Integritas, Kemandirian, Penalaran Analitis dan Penalaran Logis. Dan ketiga, materi pengetahuan kepemiluan mencakup Sejarah dan Sistem Pemilu, Asas dan Prinsip Pemilu, Kode Etik dan Dasar Hukum Pemilu, Partai Politik dan Pemilih, Tugas dan Fungsi PPK, Kelembagaan Pemilu, Pemungutan Suara, Pemutakhiran Data Pemilih, Logistik Pemilu dan Pengelolaan Keuangan. Seperti diketahui, berdasarkan jadwal pelaksanaan pembentukan badan ad hoc, seleksi tertulis calon Anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 7 Desember 2022. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
849

KPU Manggarai Barat Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya mengumumkan secara resmi perihal Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Perencanaan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Ilham pada Rabu, (22/11/2022) “Pengumuman penetapan Rancangan dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah Lembaga, badan, organisasi masyarakat, partai politik  atau orang pribadi atau perorangan” jelasnya. Menurut Ilham, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022. “Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Manggarai Barat atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan” jelasnya. Penyampaian masukan dan tanggapan, menurutnya, harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung dengan mengantar ke Kantor KPU Manggarai Barat sejak tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 – 16.00 Wita atau disampaikan secara online melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Berikut Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Rancangan Satu Rancangan Dua Rancangan Tiga Selengkapnya DI SINI    (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
489

KPU Kabupaten Manggarai Barat Ajak Ibu-Ibu Bayangkari dan Persit KCK Labuan Bajo Berpartisipasi Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya memaksimalkan peran dan partisipasi perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 baik sebagai pemilih, penyelenggara maupun calon, KPU Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada Perwakilan Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) Labuan Bajo. Kegiatan yang menghadirkan nara sumber internal Robert V. Din dan Krispianus Bheda, dan Eduardus Ndundu dari Bawaslu dengan moderator Ponsianus Mato ini, dilaksanakan pada, Rabu (16/11/2022) di Aula Hotel Prundi, Labuan Bajo. Krispianus Bheda, ketua Divisi Sosdiklih Parmas dalam paparannya terkait “Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pemilu dan Pemilihan 2024” menjelaskan bahwa peran dan keterlibatan perempuan di ruang publik sudah dijamin baik secara normatif maupun ideologis. Secara normatif sudah disiapkan melalui serangkaian peraturan perundang-undangan terakait afirmatif action dan secara ideologis dan Hak Asasi Manusia, perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki. “Perempuan dan laki-laki mempunyai hak, kedudukan dan kesempatan yang sama untuk memperoleh untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk berserikat, berorganisasi, berpolitik, dan berbagai hak universal yang dilindungi oleh hukum” jelasnya. Karenanya ruang-ruang tersebut harus dimanfaatkan secara baik oleh Perempuan di tengah kepungan tantangan-tantangan arkaik seperti kostruksi budaya yang mendiskriminasi peran perempuan. Dan salah satu ruang yang memungkinkan sebagai pintu masuk adalah dalam dan melalui pemilu. “Dalam dan melalui pemilu atau pemilihan, perempuan tidak hanya dapat hadir sebagai pemilih untuk selanjutnya mengusung kepentingan perempuan dengan memilih calon perempuan, tetapi juga dapat menjadi penyelenggara pemilu dan/atau calon anggota parlemen” lanjutnya. Menurut Kris, kehadiran perempuan dalam parlemen secara institusional atau prosedural, dapat membuat parlemen lebih ramah kepada perempuan, misalnya melalui langkah-langkah yang dapat menunjukan kepedulian gender dan menghasilkan peraturan-peraturan yang lebih ramah kepada perempuan. “salah satu diantaranya adalah dengan kehadiran perempuan di parlemen dalam konteks Manggarai Barat hari ini, kebijakan-kebijakan normatif melalui peraturan daerah dapat diorientasikan pada kepentingan perempuan. Karenanya sekali lagi, pemilu dan pemilihan dapat dijadikan sarana mewujudkan representasi perempuan itu” jelasnya. Hal yang sama disampaikan Robertus V. Din dalam paparannya terkait “Gambaran Umum tentang Pemilu dan Pemilihan” menurutnya, konsep dan pemahaman dasar tentang pemilu harus diketahui oleh semua orang termasuk perempuan. Karena dalam pemilu dan pemilihan kita tidak hanya hadir sebagai pemilih pasif tetapi juga menjadi pemilih aktif, artinya yang mampu memberikan pencerdasan kepada publik lainnya. “Karena itu kami mengajak melalui ibu-ibu untuk tidak hanya mendaftar menjadi pemilih, tetapi juga turut menyebarluaskan berbagai informasi tentang pemilu dan pemilihan. Karena itu, selain meningkatkan kapasitas dan pengetahuan pribadi juga membantu publik mengetahui informasi dan pengetahuan tentang kepemiluan” jelasnya. Sementara dari sisi Pengawasan, Eduardus Ndundu, Anggota Bawaslu Manggarai Barat menjelaskan bahwa Perempuan adalah salah satu elemen publik ideal dalam memberikan pengawasan secara partisipatif. terhadap tahapan penyelenggaran pemilu atau pemilihan. “Karena tujuan pengawasan adalah Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilihan umum, Mewujudkan pemilihan yang demokratis dan Memastikan terselenggaranya pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh” jelasnya. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Yosman, Kasbag KUL, Benediktus Bagung dan segenap staff KPU Kabupaten Manggarai Barat. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
555

KPU Manggarai Barat Ajak Pelajar Se-Kota Labuan Bajo Berpartisipasi Dalam Pemilu Dan Pemilihan 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Calon pemilih dan pemilih pemula yang sebagian besarnya adalah para pelajar Sekolah Menengah Atas atau sederajat memiliki peran besar dalam Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, salah satu diantaranya adalah dengan turut menyebarluasan informasi publik terkait pemilu dan pemilihan.  Demikian disampaikan Robert V. Din, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat sekaligus narasumber dalam kegiatan sosialiasi dan pendidikan pemilih kepada calon pemilih dan pemilih pemula se-Kota Labuan Bajo, pada Selasa (15/11/2022) di Aula Green Prundi Labuan Bajo. “Sebarluaskan informasi tentang pemilu dan pemilihan melalui media sosial masing-masing dan gunakan media sosial secara sehat dan santun” jelasnya Lebih lanjut Robert menjelaskan, bahwa selain peran tersebut di atas, para pemilih pemula pun dapat menjadi penyelenggara yakni menjadi PPK, PPS, KPPS atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. “Namun pastikan untuk pertama-tama teman-teman menjadi pemilih, untuk memastikan apakah teman-teman sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum silahkan kunjungi cekdptonline. Jika belum dapat mendaftar secara mandiri melalui aplikasi lindungihakmu atau datangi kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat” Dalam bidang pengawasan, Anggota Bawaslu Manggarai Barat, Eduardus Ndundu, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan yang sama menyampaikan bahwa para sahabat pelajar pun dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap setiap proses penyelanggaraan pemilu. “Terdapat tiga mandat yang dilaksanakan Bawaslu, yakni Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan, jadi teman-teman dapat secara partisipatif melakukan pengawasan, tujuannya adalah mewujudkan keadilan pemilu” jelasnya. Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta pelajar ini dihadiri oleh para peserta perwakilan enam SMA/Sederejat se-Kota Labuan Bajo yakni SMAN 1 Labuan Bajo, SMKN 1 Labuan Bajo, SMAK St. Ignatius Loyola Labuan Bajo, SMK Stella Maris Labuan Bajo, MAN Labuan Bajo dan Seminari Menengah ST. John Paul II Labuan Bajo. Hadir pula dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda yang juga menjadi moderator diskusi, Plh. Sekretaris Benidiktus Bagung dan staff sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya