Berita Terkini

1684

Jadwal, Ketentuan dan Materi Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota jadwal pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir. Pelaksanaan seleksi tertulis dilakukan secara terpusat di tempat yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan mekanisme memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya. Materi seleksi tertulis disiapkan oleh KPU RI dengan topik mencakup pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan. Pertama, Topik kebangsaan mencakup Wawasan Nusantara, Ideologi Pancasila, Politik Indonesia, Sosial Budaya Indonesia dan Sejarah Indonesia. Kedua, Materi kompetensi dasar mencakup Kepemimpinan Integritas, Kemandirian, Penalaran Analitis dan Penalaran Logis. Dan ketiga, materi pengetahuan kepemiluan mencakup Sejarah dan Sistem Pemilu, Asas dan Prinsip Pemilu, Kode Etik dan Dasar Hukum Pemilu, Partai Politik dan Pemilih, Tugas dan Fungsi PPK, Kelembagaan Pemilu, Pemungutan Suara, Pemutakhiran Data Pemilih, Logistik Pemilu dan Pengelolaan Keuangan. Seperti diketahui, berdasarkan jadwal pelaksanaan pembentukan badan ad hoc, seleksi tertulis calon Anggota PPK akan dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 7 Desember 2022. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
901

KPU Manggarai Barat Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya mengumumkan secara resmi perihal Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Perencanaan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Ilham pada Rabu, (22/11/2022) “Pengumuman penetapan Rancangan dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah Lembaga, badan, organisasi masyarakat, partai politik  atau orang pribadi atau perorangan” jelasnya. Menurut Ilham, penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022. “Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Manggarai Barat atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan” jelasnya. Penyampaian masukan dan tanggapan, menurutnya, harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung dengan mengantar ke Kantor KPU Manggarai Barat sejak tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 – 16.00 Wita atau disampaikan secara online melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Berikut Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Rancangan Satu Rancangan Dua Rancangan Tiga Selengkapnya DI SINI    (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
508

KPU Kabupaten Manggarai Barat Ajak Ibu-Ibu Bayangkari dan Persit KCK Labuan Bajo Berpartisipasi Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya memaksimalkan peran dan partisipasi perempuan dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 baik sebagai pemilih, penyelenggara maupun calon, KPU Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada Perwakilan Persatuan Istri Prajurit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK) Labuan Bajo. Kegiatan yang menghadirkan nara sumber internal Robert V. Din dan Krispianus Bheda, dan Eduardus Ndundu dari Bawaslu dengan moderator Ponsianus Mato ini, dilaksanakan pada, Rabu (16/11/2022) di Aula Hotel Prundi, Labuan Bajo. Krispianus Bheda, ketua Divisi Sosdiklih Parmas dalam paparannya terkait “Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pemilu dan Pemilihan 2024” menjelaskan bahwa peran dan keterlibatan perempuan di ruang publik sudah dijamin baik secara normatif maupun ideologis. Secara normatif sudah disiapkan melalui serangkaian peraturan perundang-undangan terakait afirmatif action dan secara ideologis dan Hak Asasi Manusia, perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki. “Perempuan dan laki-laki mempunyai hak, kedudukan dan kesempatan yang sama untuk memperoleh untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, memiliki kedudukan dan hak yang sama untuk berserikat, berorganisasi, berpolitik, dan berbagai hak universal yang dilindungi oleh hukum” jelasnya. Karenanya ruang-ruang tersebut harus dimanfaatkan secara baik oleh Perempuan di tengah kepungan tantangan-tantangan arkaik seperti kostruksi budaya yang mendiskriminasi peran perempuan. Dan salah satu ruang yang memungkinkan sebagai pintu masuk adalah dalam dan melalui pemilu. “Dalam dan melalui pemilu atau pemilihan, perempuan tidak hanya dapat hadir sebagai pemilih untuk selanjutnya mengusung kepentingan perempuan dengan memilih calon perempuan, tetapi juga dapat menjadi penyelenggara pemilu dan/atau calon anggota parlemen” lanjutnya. Menurut Kris, kehadiran perempuan dalam parlemen secara institusional atau prosedural, dapat membuat parlemen lebih ramah kepada perempuan, misalnya melalui langkah-langkah yang dapat menunjukan kepedulian gender dan menghasilkan peraturan-peraturan yang lebih ramah kepada perempuan. “salah satu diantaranya adalah dengan kehadiran perempuan di parlemen dalam konteks Manggarai Barat hari ini, kebijakan-kebijakan normatif melalui peraturan daerah dapat diorientasikan pada kepentingan perempuan. Karenanya sekali lagi, pemilu dan pemilihan dapat dijadikan sarana mewujudkan representasi perempuan itu” jelasnya. Hal yang sama disampaikan Robertus V. Din dalam paparannya terkait “Gambaran Umum tentang Pemilu dan Pemilihan” menurutnya, konsep dan pemahaman dasar tentang pemilu harus diketahui oleh semua orang termasuk perempuan. Karena dalam pemilu dan pemilihan kita tidak hanya hadir sebagai pemilih pasif tetapi juga menjadi pemilih aktif, artinya yang mampu memberikan pencerdasan kepada publik lainnya. “Karena itu kami mengajak melalui ibu-ibu untuk tidak hanya mendaftar menjadi pemilih, tetapi juga turut menyebarluaskan berbagai informasi tentang pemilu dan pemilihan. Karena itu, selain meningkatkan kapasitas dan pengetahuan pribadi juga membantu publik mengetahui informasi dan pengetahuan tentang kepemiluan” jelasnya. Sementara dari sisi Pengawasan, Eduardus Ndundu, Anggota Bawaslu Manggarai Barat menjelaskan bahwa Perempuan adalah salah satu elemen publik ideal dalam memberikan pengawasan secara partisipatif. terhadap tahapan penyelenggaran pemilu atau pemilihan. “Karena tujuan pengawasan adalah Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pemilihan umum, Mewujudkan pemilihan yang demokratis dan Memastikan terselenggaranya pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh” jelasnya. Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini adalah Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Yosman, Kasbag KUL, Benediktus Bagung dan segenap staff KPU Kabupaten Manggarai Barat. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
591

KPU Manggarai Barat Ajak Pelajar Se-Kota Labuan Bajo Berpartisipasi Dalam Pemilu Dan Pemilihan 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Calon pemilih dan pemilih pemula yang sebagian besarnya adalah para pelajar Sekolah Menengah Atas atau sederajat memiliki peran besar dalam Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, salah satu diantaranya adalah dengan turut menyebarluasan informasi publik terkait pemilu dan pemilihan.  Demikian disampaikan Robert V. Din, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat sekaligus narasumber dalam kegiatan sosialiasi dan pendidikan pemilih kepada calon pemilih dan pemilih pemula se-Kota Labuan Bajo, pada Selasa (15/11/2022) di Aula Green Prundi Labuan Bajo. “Sebarluaskan informasi tentang pemilu dan pemilihan melalui media sosial masing-masing dan gunakan media sosial secara sehat dan santun” jelasnya Lebih lanjut Robert menjelaskan, bahwa selain peran tersebut di atas, para pemilih pemula pun dapat menjadi penyelenggara yakni menjadi PPK, PPS, KPPS atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. “Namun pastikan untuk pertama-tama teman-teman menjadi pemilih, untuk memastikan apakah teman-teman sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum silahkan kunjungi cekdptonline. Jika belum dapat mendaftar secara mandiri melalui aplikasi lindungihakmu atau datangi kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat” Dalam bidang pengawasan, Anggota Bawaslu Manggarai Barat, Eduardus Ndundu, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan yang sama menyampaikan bahwa para sahabat pelajar pun dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan terhadap setiap proses penyelanggaraan pemilu. “Terdapat tiga mandat yang dilaksanakan Bawaslu, yakni Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan, jadi teman-teman dapat secara partisipatif melakukan pengawasan, tujuannya adalah mewujudkan keadilan pemilu” jelasnya. Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta pelajar ini dihadiri oleh para peserta perwakilan enam SMA/Sederejat se-Kota Labuan Bajo yakni SMAN 1 Labuan Bajo, SMKN 1 Labuan Bajo, SMAK St. Ignatius Loyola Labuan Bajo, SMK Stella Maris Labuan Bajo, MAN Labuan Bajo dan Seminari Menengah ST. John Paul II Labuan Bajo. Hadir pula dalam kegiatan ini adalah Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda yang juga menjadi moderator diskusi, Plh. Sekretaris Benidiktus Bagung dan staff sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
1543

KPU Manggarai Barat Akan Merekrut PPK dan PPS Secara Online

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan membuka pendaftaran badan ad hoc penyelanggara pemilu tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan pada pekan ketiga November 2022 secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Demikian disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Sabtu, (12/11/2022). “Rincian jadwalnya masih menunggu juknis, namun yang pasti Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK akan didahulukan baru kemudian Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan seterusnya sampai KPPS pada 2024. Namun untuk PPK dan PPS mekanisme rekruitmennya akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA” jelasnya. Perihal persyaratan, terang Kris, baik PPK, PPS maupun KPPS pada umumnya sama, yakni diantaranya berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja masing-masing, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. “Dalam Pasal 35 PKPU 8 Tahun 2022 sudah disebutkan, hanya saja, perihal rincian jadwal pelaksanaannya, mekanisme kerjanya, kelengkapan persyaratannya secara spesifiknya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk teknis yang dalam beberapa hari akan terbit” jelasnya. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud adalah perihal format surat pernyataan, format daftar riwayat hidup, ketentuan atau petunjuk terkait surat keterangan Kesehatan, dan lain-lain. “Namun, sambil menunggu itu semua, saya berharap agar para calon sudah mulai mempersiapkan hal-hal umum, diantaranya pastikan untuk chek secara mandiri di infopemilu apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai, dan juga chek secara mandiri apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak” jelas Kris. Jika belum terdaftar sebagai pemilih, segera mendaftarkan diri sebagai pemilih. Dan jika terdaftar sebagai anggota partai politik segera menyampaian surat pengaduan ke KPU melalui KPU Kabupaten Manggarai agar dilakukan klarifikasi. Seperti diketahui proyeksi jumlah personil badan ad hoc penyelenggara pemilu yang akan direkrut KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024 mencapai 10.110 personil dengan rincian sebagai berikut: PPK berjumlah 60 orang dan Sekretariat PPK berjumlah 36 orang untuk semua kecamatan (12 kecamatan) PPS berjumlah 507 orang dan sekretariat PPS berjumlah 507 orang untuk semua desa/kelurahan (169 desa/kelurahan) KPPS berjumlah kurang lebih 6.300 personil dan petugas ketertiban berjumlah 1.800 personil yang nanti bekerja di kurang lebih 900 TPS. Demikian juga Pantarlih untuk masing-masing TPS yang berjumlah 900 personil. “TPS bisa bertambah karena semantara ini KPU Kabupaten Manggarai Barat sudah sedang melakukan pemetaan TPS, karenanya KPPS, Petugas Ketertiban dan Pantarlih juga dengan sendirinya bertambah” tutup Kris. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
846

Proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 akan Menggunakan Alat Bantu SIAKBA

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya memastikan proses pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terlaksana secara transparan, efektif dan efisien, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi SIAKBA. Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi: 1) Tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota & Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN) 2) PAW Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota & Badan Adhoc dan 3) Pengelolaan Data & Dokumen Administrasi berkelanjutan. Aplikasi SIAKBA sendiri menghadirkan beberapa fitur. Pertama, Fitur untuk Pelamar/Pendaftar terdiri atas tiga item yakni: 1) DASHBOARD yang Menyajikan dan mengumumkan Informasi hasil seleksi kepada pelamar, 2) DAFTAR yang digunakan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, 3) BANTUAN, yang digunakan untuk bantuan memberikan informasi Panduan Tata Cara Pendaftaran. Kedua, Fitur untuk KPU mencakup: 1) DASHBOARD Menyajikan Informasi hasil seleksi yang dilakukan oleh KPU, 2) PENGATURAN JADWAL & TAHAPAN SELEKSI yang menyajikan item mengelola dan mengatur jadwal dan tahapan seleksi. 3) PENERIMAAN PENDAFTARAN yang dimaksudkan untuk mengelola dan mengecek pelamar yang diterima, 4) HASIL SELEKSI yang digunakan untuk Mengelola pelamar yang lolos setiap tahapan seleksi, 5) PENGANGKATAN yang digunakan untuk Mengelola pelamar yang diangkat sebagai penyelenggara Pemilu, 6) KELOLA PENGUMUMAN yang digunakan untuk Mengelola informasi pengumuman hasil seleksi kepada Publik serta beberapa fitur lainnya. Sebagai sebuah aplikasi data-data dalam SIAKBA akan teritegrasi dengan beberapa aplikasi yang lain yakni: Pertama, SIPOL atau Data Anggota Parpol yang digunakan untuk Melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar tidak sebagai anggota partai. Kedua, adalah Data Wilayah yang digunakan untuk Melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data adwil yang ditetapkan oleh kemendagri, ketiga adalah Data TPS untuk Melakukan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU. Berdasarkan rencana, Pembentukan PPK akan dimulai pada 16 November 2022 selanjutnya Pembentukan PPS akan dimulai 29 November 2022. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut: warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya