Berita Terkini

190

Bahu Membahu Wujudkan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih per September 2022 sebanyak 182.264 Pemilih yang terdiri atas 91.292 pemilih perempuan dan 90.972 pemilih laki-laki. Jumlah pemilih tersebut Disampaikan KPU kabupaten Manggarai Barat dalam rapat koordinasi yang melibatkan para pihak tingkat Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 3 Oktober 2022.   Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dibanding tahapan pemilu yang lain, tahapan data pemilih termasuk paling lama berproses hingga hari Pelaksanaan Pemungutan Suara dan berkelanjutan hingga pemilu berikutnya. Karenanya, harus saling bahu membahu untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Demikian sambutan pembuka Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat Robertus V. Din dalam kegiatan Rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan III 2022 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Senin (03/10/2022). “kami perlu menyampaikan kepada multistakeholder hasil kerja kami selama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan juga proses yang telah dilakukan agar dapat masukan untuk kerja ke depannya,” ucap Robert. Ketua Divisi Data dan Informasi, Heribertus Panis dalam paparan materinya, kerja terdekat data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Manggarai Barat adalah pemetaan TPS. Dalam hal ini, dibutuhkan Partisipasi dari masyarakat dan multistakeholder. “Pemetaan dan penataan pemilih ke TPS menjadi salah satu dari sekian variabel yang berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan,” ujar Hery. Sebagai wilayah destinasi wisata super prioritas, penempatan TPS di sekitaran destinasi juga menjadi perhatian khusus agar pelaku wisata bisa mudah memberikan hak pilih saat hari pemungutan suara. “Semua pihak mesti ambil bagian dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan mendatang karena peran multi pihak dalam rencana, pelaksanaan dan evaluasi pemilu mempunyai garis hubung yang kuat terhadap suksesnya pemilu dan pemilihan,” lanjut Hery. Ia berharap, multistakeholder yang hadir bisa turut mensosialisasikan data pemilih salah satunya dengan menyebar luaskan situs lindungihakmu.kpu.go.id agar masyarakat bisa mengetahui statusnya terdaftar atau belum sebagai pemilih. Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri melalui situs yang telah tersedia. Pada sesi diskusi dipandu oleh Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM. Diskusi berjalan lancar dan efektif. Para pihak yang hadir diantaranya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat, Badan Kesatuan dan Bangsa dan Politik Kabupaten Manggarai Barat, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat turut mendukung, memberi masukan dan mengapresiasi atas kerja data pemilih berkelanjutan yang telah dilaksanakan. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
155

Verifikasi Administrasi Perbaikan Tingkat Kabupaten/Kota Dimulai Pada 3 Oktober 2022

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Manggarai Barat memulai kegiatan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada Senin, 3 Oktober 2022 sampai dengan  Senin, 10 Oktober 2022. Dalam rentang waktu 8 (delapan) hari kalender tersebut, pada Rabu, 5 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 7 Oktober 2022 partai politik sudah harus menindaklanjuti hasil Verifikasi Administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan. Dalam rentang waktu yang sama KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Partai Politik. Selanjutnya pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sampai dengan Minggu, 9 Oktober 2022, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik. Dalam rentang waktu yang sama KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Pada Selasa, 11 Oktober 2022, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik kepada KPU Provinsi melalui Sipol. Selengkapnya mengenai rincian jadwal dan mekanisme kerja selengkapnya dapat diunduh melalui link-link berikut ini: 1. Keputusan KPU Nomor 383 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UNDUH DI SINI 2. Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UNDUH DI SINI 3. Keputusan KPU Nomor 389 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik/Dokumen Digital (Soft File) UNDUH DI SINI


Selengkapnya
168

Perkuat Pemahaman Bersama Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Melalui Rapat Koordinasi

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 digelar untuk memperkuat pemahaman bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat sebagai pelaksana dengan calon peserta pemilu 2024 dan stakeholders. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Ilham saat membuka kegiatan rakor sekaligus penyampaian materi di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (30/09/2022). “Apa yang menjadi tugas KPU Kabupaten di tahapan verifikasi ini perlu diketahui bersama sehingga tahu sejauh mana ranah dan kewenangan KPU Kabupaten dalam melaksanakan tugas verifikasi administrasi perbaikan nanti,” ujar Ilham. Lebih lanjut, Ia memaparkan jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. “Tanggal 1-9 Oktober 2022 kami melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Di tanggal 2-5 Oktober 2022, partai politik menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi atas keanggotaan berpotensi TMS karena usia, pekerjaan, dan keanggotaan ganda antar partai politik. Kemudian di tanggal 6-9 Oktober 2022, KPU Kabupaten melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan yang diunggah parpol ke dalam sipol sekaligus melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota yang belum bisa dipastikan status keanggotaannya,” jelas Ilham. Lebih rinci, ia mengingatkan surat pernyataan yang diunggah partai politik ke dalam sipol beserta lampirannya harus sesuai dengan format yang telah diatur dalam pedoman teknis. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat Heribertus Panis selaku moderator menambahkan, kegiatan rakor selain untuk memperkuat pemahaman bersama, juga menjadi ruang evaluasi bersama terkait pelayanan Helpdesk KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada calon peserta pemilu tahun 2024. “Bila layanan helpdesk yang kami berikan dirasa masih kurang optimal, silakan beri masukan agar kami evaluasi sehingga pelayanan yang kami berikan kepada Bapak/Ibu penghubung partai politik bisa lebih baik lagi,” tambah Hery. Selain diikuti oleh partai politik, kegiatan ini juga dihadiri instansi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manggarai Barat, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
160

KPU Manggarai Barat Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Sesuai Jadwal

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Menindaklanjuti ketentuan Pasal 41 Ayat 1 dan 2 PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat rapat menggelar rapat internal untuk memastikan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik tahap pertama telah selesai dilaksanakan.   Rapat internal sekaligus penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada, Sabtu (10/9/2022) Divisi Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda menjelaskan bahwa Hasil Verifikasi administrasi tahap pertama ini dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL. “Hari ini batas waktunya, dan kita harus sesuai jadwal itu. Berita Acara sebagaimana dimaksud selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi melalui Sipol. Perihal hasilnya masih berproses, karena jadwal dan tahapannya belum selesai. Kan, masih ada tahapan verifikasi administrasi perbaikan (Tahap Kedua) yang nantinya dilaksanakan pada 1-9 Oktober 2022” jelasnya.   Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah memulai tahapan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus 2022. Dalam rentang waktu tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik untuk 22 Partai Politik. Ke-22 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dengan total anggota secara kesuluruhan mencapai 14.706 anggota partai politik:   Partai Bulan Bintang: 818 Anggota Partai BURUH: 1058 Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 1290 Anggota Partai DEMOKRAT: 323 Anggota Partai GARUDA: 292 Anggota Partai GERINDRA: 585 Anggota Partai GOLKAR: 1127 Anggota Partai HANURA: 725 Anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP): 1232 Anggota Partai Keadilan Sejahtera: 820 Anggota Partai Kebangkitan Bangsa: 461 Anggota Partai Kebangkitan Nusantara: 322 Anggota Partai Nasional Demokrat: 347 Anggota Partai Pesatuan Pembangunan: 437 Anggota Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 316 Anggota Partai REPUBLIK: 320 Anggota Partai Solidaritas Indonesia: 343 Anggota Partai UMMAT: 470 Anggota Partai Persatuan Indonesia (PERINDO): 320 Anggota Partai REPUBLIK SATU: 381 Anggota Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO): 1184 Anggota Partai Amanat Nasional (PAN): 1535 Anggota   (Humas KPU Manggarai Barat)      


Selengkapnya
169

BPKP NTT Gelar BIMTEK Manajamen Resiko, KPU Mabar Beri Apresiasi Dan Siap Tindaklanjut

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, selama dua hari berturut-turut, yakni pada 31 Agustus - 1 September 2022, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Resiko yang diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Zulkifli Fachri, fasilitator pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menjelaskan tujuan pelaksanaan Bimtek adalah untuk membantu Komisi Pemilihan Umum termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat untuk dapat menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 secara lebih antisipatif. “Tujuan bimbingan teknis ini adalah untuk membantu KPU, termasuk KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam menghadapi pemilu maupun pilkada, jadi dari sedini mungkin bisa diidentifikasi resiko-resiko yang mungkin akan terjadi pada saat pemilu atau pilkada tersebut” tandasnya Fachri lebih lanjut menjelaskan bahwa terhadap semua resiko yang terindentifikasi, diharapkan KPU Kabupaten Manggarai Barat dapat membangun komitmen bersama terhadap penanganannya. Karenanya, penyebab utama dari semua resiko harus ditelisik dan dianalisis. “nah selain kita identifikasi resiko, kita akan melakukan identifikasi penyebab mengapa kira-kira resiko itu bisa terjadi dan bagaimana penanganannya atau mitigasi yang dilakukan oleh KPU. Sebenarnya mitigasi ini merupakan suatu komitmen dari KPU tersebut untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Nah, gunanya apa, gunanya mitigasi resiko ini jangan sampai resiko-resiko tersebut bisa menjadi masalah atau diperjalanannya nanti akan terjadi sehingga akan menghambat daripada sasaran atau tujuan daripada organisasi KPU tersebut” jelasnya. Menanggapi proses serta maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek tersebut, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Yosman memberikan apresiasi. “Kami sangat berterimakasih atas kunjungan dan penguatan yang diberikan BPKP NTT selama dua hari ini. Terhadap proses dan hasil bimtek ini selanjutnya akan kami cermati secara bersama-sama, selanjutnya pada akhirnya akan membuat komitmen bersama. Langkah mitigasinya seperti apa yang sesuai dengan kebutuhan kami akan menjadi pegangan kami dalam memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024 berjalan semakin lebih baik” Seperti diketahui, hasil dari Bimtek ini adalah sebuah dokumen manajemen resiko, yang di dalamnya tidak hanya berisi potensi-potensi resiko yang dihadapi beserta penyebabnya tetapi juga komitmen bersama berupa langkah-langkah mitigasi yang tepat sasar dan terukur. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
353

KPU Manggarai Barat Verifikasi Administrasi Untuk 22 Partai Politik

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah memulai tahapan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. Jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Senin, 29 Agustus 2022. Dalam rentang waktu tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik untuk 22 Partai Politik. Ke-22 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang sementara dilakukan verifikasi administrasi adalah sebagai berikut:   Partai Bulan Bintang: 818 Anggota Partai BURUH: 1058 Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 1290 Anggota Partai DEMOKRAT: 323 Anggota Partai GARUDA: 292 Anggota Partai GERINDRA: 585 Anggota Partai GOLKAR: 1127 Anggota Partai HANURA: 725 Anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP): 1232 Anggota Partai Keadilan Sejahtera: 820 Anggota Partai Kebangkitan Bangsa: 461 Anggota Partai Kebangkitan Nusantara: 322 Anggota Partai Nasional Demokrat: 347 Anggota Partai Pesatuan Pembangunan: 437 Anggota Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 316 Anggota Partai REPUBLIK: 320 Anggota Partai Solidaritas Indonesia: 343 Anggota Partai UMMAT: 470 Anggota Partai Persatuan Indonesia (PERINDO): 320 Anggota Partai REPUBLIK SATU: 381 Anggota Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO): 1184 Anggota Partai Amanat Nasional (PAN): 1535 Anggota


Selengkapnya