Berita Terkini

Bagi Pengelola Kehumasan KPU Menulis Bukan Pekerjaan Sambilan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Menulis adalah proses yang tidak mudah, perlu ada waktu khusus yang disediakan. Menulis dengan menarik dan sekaligus dapat diterima publik bukan pekerjaan serta merta, apalagi terkait issue-issue kepemiluan, dimana KPU harus berdiri sebagai ‘wasit’ di tengah kontestasi politik. Karenanya dibutuhkan kehati-hatian. Untuk tujuan itu, menulis tidak hanya sekedar pekerjaan sambilan. Pengelola kehumasan perlu diberi waktu dan bahkan insentif. Namun, semuanya kembali ke KPU secara institusional, apakah aktivitas menulis dipandang sebagai sesuatu yang prioritas atau tidak. Demikian disampaikan Antony Lee, Wartawan Senior Kompas yang dihadirkan sebagai salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional PPID dan Workshop Kehumasan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara daring pada, Kamis, (28/10/2021) dari Bogor Jawa Barat. “Menulis itu butuh waktu, yakni untuk refleksi, membuat kerangkanya, mencari bahannya, untuk memilah kata-katanya supaya tidak bombastis saja tetapi cantik, dan selain to the point, dan faktual supaya tidak dogoreng-goreng, karena memang, KPU itu ‘menjadi wasit’ bagi orang yang sedang berkontestasi, salah sedikit saja pasti digoreng tuh, karenanya perlu kehati-hatian dabutuh waktu” jelasnya. Berita Terkait: Jubir KPU Harus Mampu Hadapi Krisis “Jadi kalau disambi-sambi memang sulit untuk bisa membuat tulisan yang storytelling dan menarik, jadi akhirnya ya sekadarnya. Tapi pertanyannya adalah apakah kemudian ini menjadi prioritas atau tidak, apakah menurut KPU kabupaten/Kota untuk menghasilkan tulisan yang menarik supaya idenya tersampaikan kepada masyarakat atau tidak, jadi kembali ke pimpinan satkernya, Jika ini dirasakan prioritas, bisa saja disediakan waktu, diberikan insentif bagi teman-teman humas, karena sekarang banyak ya digoreng-goreng begitu issue terkait dengan pemilu” lanjutnya. Dalam Rakor dan Workshop yang melibatkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia ini, dalam paparannya yang berjudul “Bercerita Lewat Tulisan” Lee juga memberikan tips-tips dalam menulis. Diantaranya terkait tujuan menulis, jenis, dan tema dengan mengangkat contoh-contoh tulisan yang pernah ditulisnya dan dipublikasikan di media cetak Kompas. Selain Lee, dalam sessi hari kedua ini, nara sumber lain yang dihadirkan adalah Imam Sukamto, Fotografer Tempo yang membagikan tips-tips terkait foto jurnalistik. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)

Jubir KPU Harus Mampu Hadapi Krisis

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Penyelenggara Pemilu, khususnya yang didapuk sebagai Juru Bicara (Jubir) harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dan tepat sasaran. Apalagi dalam menghadapi kondisi-kondisi krisis terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Demikian disampaikan Putri Ayuningtyas, jurnalis/TV Anchor dalam paparannya pada sessi terkait “Teknik Komunikasi dan Penyampaian Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan” dalam Rapat Koordinasi Nasional PPID dan Workshop Kehumasan yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, (28/10/2021) dari Bogor Jawa Barat. Kondisi-kondisi krisis menjelang dan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan berlangsung bisa beragam, diantaranya yang mengemuka adalah terkait hoax yang menyebar di berbagai media sosial, panasnya konstelasi politik, data pemilih, kesiapan badan ad hoc, regulasi dan bahkan termasuk kondisi alam seperti bencana alam. Berita terkait: Optimalisasi Penyebaran Informasi Publik KPU RI Gelar Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan Untuk tujuan itu, jelas Putri, seorang Jubir harus memiliki kemampuan untuk mengelola krisis-krisis tersebut. Pada tahapan Pra-Krisis, seorang Jubir harus memiliki kemampuan untuk memprediksi potensi krisis, siapkan crisis management plan, dan selalu harus mengujinya secara berkala. Pada saat krisis berlangsung, seorang Jubir perlu mengumpulkan informasi, memberikan klarifikasi dan atau konfirmasi, serta bersikap tidak reaktif. Selanjutnya pada tahapan pasca Krisis, penyelenggara pemilu harus melakukan evaluasi, Berikan perkembangan informasi kepada media, serta tetap waspada. Selanjutnya, jelas Putri, dalam berkomunikasi, seorang Jubir harus menyampaikan informasi berdasarkan data, fakta dan referensi yang kuat. “Bersiaplah untuk dibenturkan dengan narasumber lain, bisa dalam talkshow atau paket berita.” jelasnya. Juga harus menyampaikan informasi dengan singkat, padat dan jelas. Bicara tepat sasaran untuk menghindari salah persepsi dan miskomunikasi.” “Jelaskan dengan lugas, fakta & referensi yang kuat. Jangan sampaikan kalimat setengah-setengah karena berpotensi dibuat judul bombastis untul menarik ‘klik’.” lanjutnya. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)

Kategorisasi Informasi Pemilu Dan Pemilihan Yang Harus Diketahui PPID KPU

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Informasi Pemilihan Umum dan Informasi Pemilihan yang selanjutnya disebut Informasi Pemilu dan Pemilihan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Batasan tersebut secara terang tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (selanjutnya disebut PerKI Pemilu). Demikian disampaikan Hanafi, Direktur Indonesia Parliamentary Center pada kesempatan pendalaman materi terkait “Optimalisasi Website PPID KPU dan Panduan Layanan Informasi Khusus Pemilu dan Pemilihan” Sessi Ketiga Rapat Koordinasi Nasional PPID dan Workshop Kehumasan KPU pada, Kamis (28/10/2021).  Menurut Hanafi, batasan/definisi di atas memberikan gambaran bahwa ada dua unsur Informasi Pemilu/Pemilihan, yaitu Informasi tersebut dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan. (KPU, Bawaslu, DKPP) dan Informasi tersebut dalam rangka (pelaksanaan) tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, lanjutnya, terdapat perlakuan khusus terkait Informasi Pemilu diantaranya terkait status informasi yang akan diberikan dan jangka waktu pelayanannya. “Pada Pasal 12 ayat (1) PerKI Pemilu disebutkan: PPID wajib memberikan respon atas permintaan informasi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah 2 diterimanya permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan. Ayat (2) PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan paling lama 2 (dua) hari kerja, dalam hal a. belum dikuasai informasi yang dimohonkan; dan/atau b. belum dapat memutuskan status informasi yang dimohonkan apakah bersifat terbuka atau dikecualikan. Pelayanan dengan jangka waktu khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1)” jelasnya. Hanya untuk Informasi Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PerKI Pemilu, yang berbunyi: “Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini merupakan aturan yang bersifat khusus mengenai Informasi Pemilu dan Pemilihan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.” Selain menjelaskan perlakuan khusus tersebut, Hanafi juga menguraikan jenis layanan publik dan layanan kepemiluan serta kategorisasi informasi Pemilu/Pemilihan. Secara khusus terkait kategori Informasi Pemilu/Pemilihan, dua kategori informasi yang disebutkan adalah kategori informasi Pemilu/Pemilihan Berkala dan Informasi Pemilu/Pemilihan Serta Merta serta Informasi Pemilu/Pemilihan yang Tersedia Setiap Saat. Informasi Pemilu/Pemilihan Berkala mencakup: a) tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, b) hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, c) hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, d) prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, e) syarat calon dan syarat pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan, f) laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dan g) informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Informasi Pemilu/Pemilihan Serta Merta mencakup: a)  informasi yang berkaitan dengan perubahan regulasi sebagai akibat adanya putusan hukum dari lembaga yang berwenang terkait hak seseorang untuk dipilih dan/atau memilih atau hak lainnya; b) informasi yang dapat berdampak pada terganggunya hajat hidup dan kepentingan orang banyak dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; c) informasi yang dapat berdampak pada terganggunya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan d) informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.   Sementara Informasi Pemilu yang Tersedia Setiap Saat mencakup: a) daftar informasi khusus Pemiludan Pemilihan; b) peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; c) dokumen pendukung dalam penyusunan peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; d) nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan e) Informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Seperti diketahui, sessi ketiga hari kedua ini, dibagi dalam dua kelas. Pada kelas pertama dipandu oleh Hanafi, sementara pada kelas kedua dipandu oleh Arbhian, dari Indonesia Parliamentary Center. Materi pemaparannya dapat diunduh disini. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)

Optimalisasi Penyebaran Informasi Publik KPU RI Gelar Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya optimalisasi pelayanan dan pengelolaan informasi publik serta peningkatan dan penguatan SDM Kehumasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Nasional PPID dan Workshop Kehumasan selama tiga hari, yang dimulai sejak Rabu, 27 September sampai dengan Jumat 29 September 2021. Optimalisasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik menjadi penting karena KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan perubahan di era digital. Karenanya komptensi SDM di bidang kehumasan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang ada, namun juga harus mampu juga fleksibel dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi. Secara ringkas, kegiatan ini dimaksudkan untuk tiga hal, yakni pertama, mempersiapkan pelayanan publik yang prima menjelang pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Kedua, menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi dan tanggungjawab pelaksana kehumasan di lingkungan KPU RI, KPU Privinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Ketiga, meningkatkan kompetensi peserta di bidang kehumasan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menyajikan berbagai topik atau agenda pembahasan dengan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Berbagai Agenda tersebut diantaranya adalah “Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi Kepemiluan” dengan narasumber, Ketua Komisi Informasi Indonesia dan Anggota KPU RI Divisi Sosdiklih, “Strategi meningkatkan Enggagement Media Sosial KPU dalam Penyebarluasan Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan” dengan narasumber, Noudhy Valdryno, dari Facebook Indonesia/Praktisi Media Sosial. Terdapat juga agenda teknis diantaranya “Penulisan Berita Jurnalistik Kelembagaan dan Kepemiluan” dengan narasumber Antony Lee, Wartawan Senior Kepemiluan Kompas. “Fotografi Jurnalistik” dengan narasumber Imam Sukamto, Wartawan Foto Senior Tempo. “Teknik Komunikasi dan Pemyampaian Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan” dengan narasumber Yuningtyas, Public Speakter/Jurnalis/TV Anchor. Selain agenda-agenda tersebut di atas, terdapat topik pendalaman materi yang dikemas dalam bentuk diskusi mendalam yakni “Optimalisasi Website PPID KPU dan Panduan Layanan Informasi Khusus Pemilu dan Kepemiluan” yang yang dipandu Hanafi-Direktur Indonesia Parliamentary Center, dan “Kategori Informasi yang Perlu Tersedia Jelang Pemilu dan Pemilihan 2024”  yang dipandu Arbian- Indonesia Parliamentary Center. Seperti diketahui, kegiatan ini menghadirkan peserta dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hadir mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat adalah Ketua dan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Sekretaris KPU sebagai atasan PPID dan ketua Bakohumas, Kasubag teknis dan Hubmas, PPID dan Tim Media Center sebagai pengelola Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Manggarai Barat. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)

Penguatan Standar Layanan Informasi Menjadi Salah Satu Isu Urgen Dalam Pengelolaan Informasi Kepemiluan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Informasi Kepemiluan wajib disiapkan berdasarkan klasifikasi informasi, sesuai standar layanan dan prosedur serta regulasi yang berlaku oleh PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bagian dari urgensi informasi kepemiluan. Demikian disampaikan I Dewa Kade Raka Sandi, Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, dalam Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan pada Rabu, (27/10/2021). Menurut I Dewa Kade Raka Sandi, dalam paparannya yang berjudul “Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi” menjelaskan bahwa urgensi informasi kepemiluan selain harus disiapkan berdasarkan klasifikasi informasi, juga mencakup perubahan regulasi, yakni perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2015, penguatan SDM melalui kegiatan workshop kehumasan, kolaborasi open data antar badan publik, dan aksesibiltas layanan informasi untuk disabilitas. Untuk tujuan itu, PPID KPU secara berjenjang harus proaktif untuk melakukan evaluasi terhadap keterbatasan-keterbatasan yang dialami. “PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kab/Kota harus mampu proaktif dan memperbaiki apa saja kekurangan yang masih ada dalam pelayanan informasi publik di daerahnya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPU RI” jelasnya. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik, Gede Narayana, yang juga dihadirkan sebagai narasumber untuk membahas tema yang sama, menyoroti isu-isu strategis terkait pelayanan informasi publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Beberapa isu yang diangkat adalah terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, Klasifikasi Informasi, dan beberapa isu lainnya termasuk akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Berita Terkait: Jubir KPU Harus Mampu Hadapi Krisis Menurut, Narayana, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. Oleh karenanya, Lembaga publik termasuk KPU harus menyiapkan berbagai informasi publik yang dibutuhkan publik secara akurat dan cepat. Namun demikian, lanjut Narayana, terdapat standar yang harus dipenuhi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Seperti diketahui, Rakor dan Workshop yang digelar secara daring ini dilaksanakan selama tiga hari, sampai dengan Jumat, 29 Oktober 2021. Agenda hari pertama adalah pemaparan materi dengan tema Urgensi Pengelolaan Informasi Kepemiluan yang masing-masing menghadirkan I Dewa Kade Raka Sandi dan Ketua Komisi Informasi Publik, Gede Narayana sebagai narasumber. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)

Pagar Adalah Simbol Integritas

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pagar adalah simbol integritas Komisi Pemilihan Umum, baik sebagai pribadi penyelenggara maupun secara institusional. Demikian disampaikan Dicky Kurniawan, Kasubag Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah I Biro Keuangan dan BMN dalam acara peletakan batu pertama Pembangunan Pagar, Parkiran dan Pos Jaga Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (7/10/2021).  "karena itu, pagar bagi kita tidak hanya pagar dalam arti fisik, tetapi juga simbol integritas kita sebagai penyelenggara pemilu. Kita mesti menjaga integritas kita" tuturnya sebelum meletakan batu pertama.  Hal senada disampaikan Robertus V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Menurutnya, ini adalah momen refleksi bagi KPU Kabupaten Manggarai Barat, baik sebagai pribadi penyelenggara maupun secara institusional demi mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.  "Kami berterimakasih atas kunjungan sekaligus kesediaan perwakilan KPU RI untuk kesempatan ini, semoga, pembangunan sarana dan prasarana pagar ini menjadi kesempatan bagi kami untuk tetap mempertahankan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan pemilihan" jelasnya. Seperti diketahui seremoni peletakan batu pertama ini dilaksanakan bersamaan dengan kunjungan kerja Biro Keuangan dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia ke Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai dalam rangka supervisi dan monitoring terkait barang milik negara (BMN). Hadir dalam kesempatan tersebut, Dicky Kurniawan dan Staff Setjen KPU RI, Ketua dan Anggota KPU, serta Sekretaris dan para kasubag Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)