Berita Terkini

Proficiat dan Selamat Bertugas Bapak Drs. KUSMANTO RIWU DJO NAGA, M.Si

HUMAS MC KPUMABAR- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya melantik Drs. Kusmanto Riwu Djo Naga, M.Si, sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru. Pelantikan yang digelar secara daring tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/07/2021).   Seperti diketahui, sebelumnya berdasarkan Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Banten, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur Dan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Aceh Tahun 2021, Nomor: 218/Pansel-JPT/SetjenKPU/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi Purwoto Ruslan Hidayat, bahwa untuk provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan tiga nama berdasarkan hasil seluruh tahapan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) yakni Kusmanto Riwu Djo Naga, M.Si, Ady Endezon Mandala, M.Si, dan Maria Dominatrix Baba Nong,M.si   Selanjutnya ketiga calon pejabat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan hasil seleksi akhir tersebut Drs. Kusmanto Riwu Djo Naga, M.Si terpilih sebagai Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menggantikan Ubaldus Gogi yang sudah berakhir masa jabatannya (pensiun) terhitung  sejak 1 November 2020.   Atas pelantikan tersebut, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Yosman atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengucapkan proficiat dan menyampaikan selamat bertugas kepada Sekretaris Provinsi NTT terpilih.   "Selamat bertugas kepada bapak sekretaris KPU Provinsi NTT yang baru, dan juga sekali lagi kami mengucapkan terimakasih kepada Sekretaris KPU Provinsi NTT terdahulu, bapak Ubaldus Gogi" ucapnya.   Penulis/Editor: kbs/Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan, Ikhtiar KPU Mabar Lindungi Hak Konstitusional Warga

HUMAS MC KPUMABAR- Pemutakhiran daftar pemilih dilakukan oleh KPU secara terus menerus di luar tahapan pemilihan/pemilu atau disebut berkelanjutan. Hal ini menjadi ikhtiar KPU Manggarai Barat untuk melindungi hak konstitusional warga dan menjaga kualitas daftar pemilih untuk pemilihan berikutnya. Demikian disampaikan Heribertus Panis, Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Manggarai Barat, saat kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 di Kantor KPU Manggarai Barat, Rabu (1/07/2021). “Hal ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daftar pemilih berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir. Setiap bulan, KPU perbarui data pemilih dan lakukan rekapitulasi untuk kemudian diumumkan ke masyarakat seperti melalui papan pengumuman dan laman website KPU Manggarai Barat,” ujar Hery. Dengan demikian, Hery melanjutkan, perlunya masukan, dukungan dan peran aktif instansi dan partai politik yang hadir dalam kegiatan ini untuk mendapat data pemilih yang akurat. KPU Manggarai Barat telah membangun koordinasi dengan Pemerintah Daerah sampai pada Desa/Kelurahan guna mendapat data yang dibutuhkan berupa data pemilih pemula/baru, pemilih meninggal dan pemilih pindah keluar/masuk. Juga menyediakan link tanggapan masyarakat melalui https://linktr.ee/datapemilihmabar2021. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya melakukan penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021 yang menghasilkan 173.943 pemilih terdiri dari 87.201 pemilih laki-laki dan 86.742 pemilih perempuan, tapi juga membangun diskusi terkait data pemilih berkelanjutan dan evaluasi data pemilih pada pemilihan sebelumnya. Diskusi interaktif dipandu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Krispianus Bheda. Adapun instansi yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Bawaslu Manggarai Barat, Kodim 1612 Manggarai Labuan Bajo, Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil Manggarai Barat, Kesatuan Bangsa dan Politik Manggarai Barat, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Manggarai Barat. Apresiasi, masukan dan kritik membangun dari peserta selama diskusi berlangsung tak elak didapat KPU Manggarai Barat untuk menjadi bekal dalam lakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Penulis/Editor : SN/Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Jadwal Pemilu dan Pemilihan 2024 Belum Final

HUMAS MC-KPUMABAR.- Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Senin, 24 Mei 2021, KPU mengusulkan hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota pada 20 November 2024. Sementara tahapan pelaksanaannya dimulai pada Agustus 2022 atau 30 bulan sebelum hari pemungutan suara digelar. Dasar Pertimbangan KPU Dasar pertimbangan KPU atas penetapan waktu Pemilu dan Pemilihan selain karena alasan yuridis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni pasal 167 Ayat (2) ayat (3) ayat (6) dan ayat (7) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang  Pasal 201 Ayat (8) juga karena pertimbangan teknis lainnya di antaranya terkait penyusunan Regulasi, pengembangan Aplikasi, persiapan Infrastruktur, Jaringan, Pelaksanaan Audit IT, Uji Coba dan Simulasi, Sosialisasi kepada Stakeholder terkait serta Bimbingan Teknis yang kesemuanya membutuhkan waktu dan kesiapan yang cemat. Sementara terkait usulan pelaksanaan tahapan yang dimulai 30 bulan sebelum hari pemungutan suara karena KPU merefensi pada pengelaman dan komplesitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang sudah dilaksanakan. Seperti diketahui Persiapan Pemilihan 2018 adalah 12 bulan (Juni 2017-Juni 2018 / 12 bulan), Persiapan Pemilu tahun 2019 adalah 20 bulan (Agustus 2017-April 2019) dan Persiapan Pemilihan 2020 adalah 15 bulan (September 2019-Desember 2020). Selanjutnya dengan mempertimbangkan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, maka perlu dilakukan tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilihan lebih awal, lebih dari 20 bulan. Kesimpulan Konsinyasi Tim Kerja Bersama Dalam Rapat Konsinyasi Tim Kerja Bersama (DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP) terkait Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Kamis malam, 3 Juni 2021 disimpulkan beberapa poin: Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada 28 Februari 2024 Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. Walaupun hasil konsinyasi menyepakati jadwal tersebut, sebenarnya Komisi II DPR lebih cenderung untuk tidak dilaksanakan di awal tahun 2024. Komisi II DPR RI mengusulkan agar hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) dilaksanakan pada 6 Maret 2024. Salah satu pertimbangan penyelenggaraan Pemilu tidak dilaksanakan diawal tahun adalah karena kesulitan dalam proses pencairan dana APBN dan APBD. Seperti dilansir Antara, Kamis (3/6/2021), Komisi II DPR RI melalui Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan “apabila pelaksanaan Pemilu 2024 di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD” Ia memperkirakan, pencairan dana sekitar satu hingga 1,5 bulan sejak awal tahun sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada bulan Maret adalah langkah yang tepat. "Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024," ucap dia. Tanggapan KPU Jadwal hasil konsinyasi di atas merupakan kesepakatan awal Tim Kerja Bersama, dan seperti diketahui rapat konsinyasi masih akan dilaksanakan dalam beberapa kali. Seperti dilansir Kompas.com (05/06/2021) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum bersifat final. "Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal," Ilham menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat konsinyasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR. "Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering, dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama," ujar Ilham. Ia menuturkan, keputusan resmi mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 akan diambil melalui pleno KPU dan akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu. "Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain," kata Ilham. Pernyataan KPU sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra sangat beralasan karena sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap keputusan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat dan selanjutnya diterbitkan dalam bentuk keputusan. Pasal 75 Ayat (4) “Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat” Selanjutnya Pasal 167 ayat (2) menyebutkan: “Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU” Seperti diketahui sampai dengan saat ini, KPU belum merancang (draft) peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, tetapi masih merupakan desain konsep awal sebagai bagian dari simulasi yang dipaparkan KPU dalam rapat konsinyasi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan para pihak termasuk para pihak dalam Tim Kerja Bersama (KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR). Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

KPU Gelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama BSSN RI dan PT. Garuda Indonesia

HUMAS MC KPUMABAR- Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia dan PT. Garuda Indonesia. Kegiatan yang juga dihadiri KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring ini dilaksanakan pada Rabu (2/6/2021) di Kantor KPU RI. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan apresiasi karena Kerjasama dalam bentuk Penandatanganan Nota Kesepahaman penting dalam hal saling support satu sama lain. “KPU berharap adanya sinergisitas antara Lembaga negara dengan BUMN bisa semakin optimal. Optimalisasi ini penting sekali karena KPU tidak bisa berdiri sendiri dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh Indonesia. Apalagi pada tahun 2024 nanti Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama, untuk itu kita butuh bantuan dari BSSN dan PT. Garuda” Bersama BSSN sendiri, lanjut Ilham, KPU berharap nota kesepahaman ini dapat menjadi landasan kerja bersama untuk melakukan Kerjasama yang saling menguntungkan dalam meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik. “Karena berdasarkan pengalaman Situng di-hack, bahkan teman-teman dari biro teknis WA juga dihack jadi ke depan kita harus mengantisipasi agar gangguan-gangguan IT kita bisa diminimalisir bahkan ditiadakan sama sekali” jelasnya. Selain terkait perlindungan data dan informasi, bersama BSSN juga KPU berharap agar ke depan KPU dapat menggunakan tanda tangan elektronik, khususnya di tingkat pelaksanaan rekapitulasi baik di TPS, Desa dan Kecamatan. Selanjutnya bersama PT. Garuda Indonesia, KPU berharap adanya pelayanan transporasi udara yang dapat memudahkan pelayanan KPU khususnya dalam distribusi logistic pemilihan sehingga dapat sampai tepat waktu dan tepat sasar. “Tentu membutuhkan transportasi yang mumpuni diantaranya adanya kemudahan untuk bagasi . Bersama PT. Garuda Indonesia, KPU berharap dapat dilaksanakan Kerjasama secara terpadu, secara khusus terkait jasa angkutan udara untuk angkutan logistic pemilu dan pemilihan secara tepat waktu dan tepat sasaran” jelasnya. Sementara itu, Hinsa Siburian, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam sambutannya sebagaimana dibacakan Syahrul Mubarak, Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara mengatakan bahwa menindaklanjuti pidato presiden RI dalam perayaan HUT RI 2021, sekarang Indonesia harus siaga atas serangan kajahatan siber termasuk kejahatan penyalahgynaan data. Menurutnya, data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Kini data lebih berharga dari minyak sehingga dalam bidang pertahanan dan keamanan Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber. Karenanya dalam rangka Kerjasama dengan KPU, BSSN sangat menyambut baik dan mengapresiasinya. “Saya selaku kepala BSSN sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya prakarsa Kerjasama di bidang perlindungan keamanan data dan informasi antara KPU dan BSSN. Semoga ke depan BSSN selalu dapat mendukung tugas pekerjaan yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum secara optimal” Hal senada disampaikan Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia. Dalam sambutanya Setiaputra menjelaskan bahwa penandatangan nota kesepahaman ini memiliki makna yang sangat penting bagi PT. Garuda Indonesia, karena selain melambangkan sinergi merah putih, ini juga menjadi bukti nyata dukungan dan kepercayaan atas protap dan layanan Garuda Indonesia. “Tentu saja Kerjasama yang dibangun di atas trust dan dedikasi untuk bangsa tersebut tidak saja untuk meningkatkan peran kedua belah pihak namun juga dalam skala yang lebih luas dapat memberikan kontribusi positif terhadap Indonesia yang kuat, berdaulat melalui terselenggaranya pemilu yang luber serta jujur dan adil. Oleh karenanya besar harapan kami, penandatangan nota kesepahaman ini tidak hanya menjawab kebutuhan KPU terhadap dukungan layanan yang aman dan nyaman khususnya dalam kondisi kenormalan baru, namun dapat juga menjaga pilar optimisme di tengah masa yang penuh tantangan ini” jelasnya. Setiaputra menambahkan, bahwa sebagai national flag carrier, Garuda Indonesia punya tanggung jawab besar dalam mendukung kepentingan bangsa. “Sebagaimana pula KPU yang menjadi salah satu pilar penting keberlangsungan proses demokrasi di negara kita. Inilah yang mendorong kami tetap hadir. Melalui perpanjangan Kerjasama yang sudah terjalin sejak tahun 2015, Garuda Indonesia akan tetap mendukung kegiatan  pekaksanaan pemilu oleh KPU dengan memberikan benefit tambahan bagi kebutuhan layanan transportasi udara  KPU seperti potongan harga khusus dalam hal mengikuti pagu yang sudah ditetapkan, ekstra tambahan bagasi, kebijaksanaan fleksibilitas tiket hingga penanganan akomodasi di bandara dan layanan charter dan cargo apabila dibutuhkan” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat

Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat (Pemilih), KPU RI Gelar FGD DP3

HUMAS MC KPUMABAR- Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) merupakan sarana Pendidikan Pemilih masyarakat desa yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap pemilu dan pemilihan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Demikian disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Komisiner KPU RI yang membidangi Divisi Sosdiklih dan Parmas dalam Focus Group Discussion yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring pada Kamis (20/05/2021) di Jakarta. Menurutnya, Program ini menjadi agenda penting Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Tujuan program ini diadakan adalah untuk 1) Membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; 2) Mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; 3) Menghindarkan masyarakat pada praktek politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu/pemilihan; dan; 4) Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih. 5) Membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Metode yang dipakai adalah langsung (tatap muka) dan tidak langsung (daring). Tatap muka/secara langsung dapat dilakukan dengan beberapa kegiatan yakni simulasi; bermain peran; diskusi kelompok atau diskusi terfokus (FGD); dan Ceramah. Sementara itu, secara tidak Langsung (Daring), dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media yang tersedia untuk kegiatan sebagai yakni diskusi; pemberian materi; dan pemutaran alat peraga sosialisasi. Sandi juga menjelaskan bahwa peserta yang berpartisipasi dalam Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tidak banyak. Jumlah peserta paling sedikit 25 orang dari setiap lokus yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. Dengan ketentuan sebagai berikut: Peserta harus berdomisili dalam lokus yang ditetapkan dengan dibuktikan KTP/KK. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 50 tahun Bisa membaca dan menulis Peserta berasal dari keterwakilan beberapa basis pemilih yang tersedia di masing-masing lokus Peserta diutamakan yang aktif pada kegiatan kemasyarakatan misalnya Karangtaruna, Kader Posyandu, Penggerak PKK, maupun mantan anggota badan adhoc Materi yang dijadikan bahan belajar bersama menurutnya mencakup enam topik yakni: 1) Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi; 2) Sistem dan Tahapan Pemilu & Pemilihan; 3) Teknik Komunikasi Publik; 4) Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang; 5) Teknik dan Metode Identifikasi Berita Hoax; serta 6) Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA. Dalam FGD yang dibagi dalam dua sessi ini, selain menghadirkan narasumber internal yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengantar diskusi, juga menghadirkan para pihak/multistakeholder KPU sebagai pengimput. Dalam sessi pertama, KPU RI menghadirkan Ida Ruwaida, dari Departemen Sosiologi FISP Universitas Indonesia. Drs. H. Lutfi Latief, M.Si, Direktur Pemanfaatan Dana Desa Kemendes RI yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Friendy P. Sihotang dari Ditjen PDP, Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem) serta Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Pada Sessi kedua, KPU RI menghadirkan Dr. Drs. Bahtiar. M. Si, Direktur Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; DR. Muhadam Labolo dari Associate Professor Pada Program Studi Politik Indonesia Terapan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN, Dr. Sudirman M.Si dan Dr. Dadang Rahmat Hidayat, SH.,S.Sos.,M.Si. Hadir sebagai peserta dalam Focus Group Discussion ini adalah Anggota KPU Provinsi seluruh Indonesia yang membidangi divisi Sosdiklih dan Parmas, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Provinsi seluruh Indonesia, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM seluruh Indonesia serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

KPU Manggarai Barat Kembalikan Sisa Dana Hibah Pemilihan 2020 Sejumlah Rp. 2.666.018.684

HUMAS MC KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat  mengembalikan total sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejumlah Rp. 2.666.018.684. Total pengembalian dana hibah, sebagaimana tertuang dalam Naskah Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Ta. 2020 yang ditandatangani Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat Bonafantura Yosman, S.Sos tertanggal 18 Mei 2021 itu terdiri atas tiga item sisa hibah Pilkada, yakni sisa hibah Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 174.690.000, sisah hibah Pilkada Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp. 5.560.005.069 dan Sisa hibah Pilkada Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp. 2.666.018.684. Seperti diketahui, total dana hibah Pemilihan 2020 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada serentak 2020 yang ditandatangani Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla  dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Manggarai Barat, Robertus V. Din pada Jumat 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 26.314.613.000 (Dua Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Tiga Belas Juta Rupiah). Realisasi Anggaran Pemilihan 2020 selain berdasarkan besaran belanja masing-masing pagu anggaran kegiatan, juga termasuk untuk pembayaran honor dan operasional badan penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc. Berikut rincian untuk masing-masing penyelenggara ad hoc. BADAN PENYELENGGARA PEMILU ADHOC       PANITIA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH/PPDP) Total  Anggaran Honor PPDP : Rp. 504.000.000,- Total Realisasi  Anggaran Honor PPDP : Rp. 504.000.000,- PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) Total Anggaran Honor PPK : Rp. 1.323.000.000,- Total Realisasi Anggaran Honor PPK : Rp. 1.323.000.000,-       Total Anggaran Operasional PPK : Rp. 2.231.222.000,- Total Realisasi Anggaran Operasional PPK : Rp. 2.231.222.000,-       PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)     Total Anggaran Honor PPS : Rp. 6.641.700.000,- Total Realisasi Anggaran Honor PPS : Rp. 5.641.700.000,-       Total Anggaran Operasional PPS : Rp. 3.302.239.000,- Total Realisasi Anggaran Operasional PPS : Rp. 3.302.239.000,-       KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) Total Anggaran Honor KPPS : Rp. 2.449.800.000,- Total Realisasi Anggaran Honor KPPS : Rp. 2.484.900.000,-       Total Anggaran Operasional KPPS : Rp. 987.840.000,- Total Realisasi Anggaran Operasional KPPS : Rp. 983.920.000,-         Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat