Berita Terkini

113

Walau Tanpa Menggelar Nonton Bersama Para Pihak, KPU Manggarai Barat Tetap Mengikuti Kegiatan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat turut menyaksikan kegiatan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024.  Namun, kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui youtube channel KPU RI ini hanya dilaksanakan oleh internal satker KPU kabupaten Manggarai Barat.   Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dilakukan meriah dengan menghadirkan para pihak untuk nonton bersama karena lonjakan kasus covid-19 yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. “Namun kita menyurati para pihak, diantaranya forkompinda, partai politik dan multistakehoder lainnya untuk terlibat dan mengambil bagian dalam momen ini dengan menonton dari tempat masing-masing. Bahkan kita intensif melakukan sosialisasi agar publik juga ikut mengambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menonton dari tempat masing-masing” Seperti diketahui, lanjut Kris, Kabupaten Manggarai Barat berada di level 2 dengan kasus terkonfirmasi covid yang terus meningkat. “kita ikuti perkembangannya, sampai dengan minggu lalu kita tahu bahwa total pasien yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 68 orang dan isolasi terpusat sebanyak 10 orang” jelasnya. Pada saat yang sama ada instruksi terbaru dari Pemerintah Daerah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Instruksi Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat antara lain, adanya pembatasan jam malam bagi masyarakat yakni kegiatan hanya berlangsung hingga 21.00 Wita. Hal ini tentu saja tidak memungkinkan bagi KPU Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan nonton bersama. "Apalagi kegiatannya dilaksanakan pada malam hari" Jelasnya. (humas kpu mabar sn/foto kk/ed kbs)


Selengkapnya
171

Arif Budiman: Untuk Mendapatkan Yang Terbaik, Reformasi Birokrasi Harus Terus Berjalan, Harus Terus Bergulir

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – “Setiap kita melangkah dari satu periode ke periode berikutnya, dari tahun ke tahun berikutnya, harus mencatatkan hal yang lebih baik, harus selalu mewariskan hal yang lebih baik. Jadi melalui kepentingan kita melakukan sesuatu yang baik, itu bukan hanya untuk kepentingan saat ini, bukan hanya untuk kepentingan situasi sekarang, tapi jauh lebih penting sebetulnya (adalah) untuk kepentingan generasi yang akan datang. Jadi Bapak/ibu bisa bayangkan, jika generasi yang akan datang tidak kita siapkan dengan baik maka sesungguhnya kehancuran, keruntuhan itu hanya soal waktu” Demikian ditegaskan Arif Budiman, Anggota KPU RI yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia dalam arahanya membuka kegiatan Kickoff  Reformasi Birokrasi Tahun 2022 tingkat KPU Provinsi NTT secara resmi, pada Kamis (10/02/2022). Dalam kegiatan yang digelar secara virtual dan dihadiri oleh seluruh Pimpiman KPU dan Sekretariat KPU Provinsi, KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-NTT ini, Arif Budiman juga memberi catatan-catatan penting terkait komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, baik komisioner dan sekretaris, maupun sekretaris dengan staff sekretariat dalam bekerja. Menurutnya, soliditas tim dan kinerja tim adalah yang utama agar mampu melahirkan legacy yang positip untuk generasi mendatang. “yang bisa kita lakukan, KPU provinsi bersama Sekretaris, KPU kabupaten/Kota bersama Sekretaris, ketika komisioner dipilih, dilantik, harus mampu mewariskan, mampu membuat legacy hal-hal yang positip, karena suatu saat kita pasti tidak ada di sini selamanya, kita berpindah tempat, kita promosi jabatan dan seterusnya” Oleh karenanya, komitmen bersama pada Reformasi Birokrasi harus terus dipertahankan dan diperbaiki. Hal-hal yang baik tidak hanya diteruskan tetapi juga dipertahankan. Sementara hal-hal yang tidak baik dan atau belum baik harus selalu diperbaiki. “Delapan area yang kita kerjakan mulai dari persoalan tata Kelola administrasinya, kemudian peningkatan kapasitas sumber daya manusianya, kemudian output kerjanya, akuntabilitasnya, proses kerjanya termasuk transparansinya, kualitas kerjanya, itu terus kita perbaiki” Hal ini menjadi penting karena kualitas penyelenggaraan Pemilu yang baik dengan terpilihnya pemimpin yang baik salah satu kuncinya adalah karena penyelenggara pemilu bikinerja baik. “Penyelenggara Pemilu menduduki posisi yang sangat strategis dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita semua sepakat Indonesia menjadi negara yang demokratis. Salah satu ciri negara demokratis adalah terselenggaranya pemilu yang regular dan ajeg, yang sesuai lima tahun sekali. Di situlah kita bersepakat, bangsa ini bersepakat cara kita memilih pemimpin kita itu hanya melalui pemilu. Maka posisi penyelenggara pemilu menjadi sangat strategis dalam proses memimilih pemimpin-pemimpin terbaik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraaan bersama. Maka untuk memilih pemimpin yang baik salah satunya adalah menjadi penyelenggara dan menyelenggaraan pemilu yang baik. Penyelenggaraan Pemilu yang baik hanya dilakukan oleh orang-orang, penyelenggara pemilu seperti kita yang baik. Nah untuk mendapatkan yang terbaik, reformasi birokrasi harus terus berjalan, harus terus bergulir” jelasnya. (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs)


Selengkapnya
166

Jajaran KPU Se-Provinsi NTT Gelar Kickoff  Pembangunan Komitmen Reformasi Birokrasi Tahun 2022

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum Kota dalam Wilayah Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur secara serentak melaksanakan Kickoff  Pembangunan Komitmen Reformasi Birokrasi Tahun 2022. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (10/02/2022) ini ditandai dengan Penandatanganan Komitmen Reformasi Birokrasi. Sekretaris KPU Provinsi NTT, Kusmanto Riwu Djo Naga dalam laporannya, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan kickoff pembangunan komitmen pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup kerja Komisi Pemilihan Umum merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Namun dalam pelaksanaanya, Kusmanto mengakui bahwa masih dijumpai kendala dan hambatan khususnya terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM). Keterbatasan tersebut menurutnya, menjadi pemicu bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT untuk diperbaiki di tahun 2022. “Memang kita melihat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi  baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/Kota, kita masih melihat ada berbagai hambatan yang kita alami, seperti misal SDM, namun setelah itu kita juga lihat dalam melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota kita telah melaksanakan pengisian lembar kerja evaluasi reformasi birokrasi di tahun 2021. Dan di Tahun 2021 dalam hasil pleno juga kita memperoleh penilaian mandiri mencapai angka 86,5 poin untuk tingkat provinsi, setelah itu untuk Sakip 2020 kami masih di level CC atau mendapat angka 65 poin. Ini yang menjadi pemicu kita, di tahun 2021 dan di tahun 2022 agar diperbaiki kinerjanya, baik di KPU Provinsi maupun di KPU Kabupaten Kota” jelasnya. Sementara itu, Arif Budiman, Anggota KPU RI yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia dalam arahan awal sekaligus membuka kegiatan tersebut secara resmi menjeaskan bahwa reformasi birokrasi harus terus dilaksanakan demi KPU ke depan. “Setiap kita melangkah dari satu periode ke periode berikutnya, dari tahun ke tahun berikutnya, harus mencatatkan hal yang lebih baik, harus selalu mewariskan hal yang lebih baik. Jadi melalui kepentingan kita melakukan sesuatu yang baik, itu bukan hanya untuk kepentingan saat ini, bukan hanya untuk kepentingan situasi sekarang, tapi jauh lebih penting sebetulnya (adalah) untuk kepentingan generasi yang akan datang. Jadi Bapak/ibu bisa bayangkan, jika generasi yang akan datang tidak kita siapkan dengan baik maka sesungguhnya kehancuran, keruntuhan itu hanya soal waktu” Dalam kegiatan yang digelar secara virtual ini, lanjut Budiman, komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, baik komisioner dan sekretaris, maupun sekretaris dengan staff sekretariat menjadi penting. Soliditas tim dan kinerja tim adalah yang utama agar mampu melahirkan legacy yang positip untuk generai mendatang. “maka yang bisa kita lakukan, KPU provinsi bersama Sekretaris, KPU kabupaten/Kota bersama Sekretaris, ketika komisioner dipilih, dilantik, harus mampu mewariskan, mampu membuat legacy hal-hal yang positip, karena suatu saat kita pasti tidak ada di sini selamanya, kita berpindah tempat, kita promosi jabatan dan seterusnya” Oleh karenanya, komitmen bersama pada Reformasi Birokrasi harus terus dipertahankan dan diperbaiki. Hal-hal yang baik tidak hanya diteruskan tetapi juga dipertahankan. Sementara hal-hal yang tidak baik dan atau belum baik harus selalu diperbaiki. “Delapan area yang kita kerjakan mulai dari persoalan tata Kelola administrasinya, kemudian peningkatan kapasitas sumber daya manusianya, kemudian output kerjanya, akuntabilitasnya, proses kerjanya termasuk transparansinya, kualitas kerjanya, itu terus kita perbaiki” tegasnya. (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs)


Selengkapnya
142

Tingkatkan Progres PDPB, KPU Manggarai Barat Bangun Koordinasi Dengan Pemda Dan DPRD

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Memasuki tahun program 2022 dan menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat terkait percepatan pengadministrasian data kependudukan di Wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Pengadministrasian yang dimaksud mencakup perekaman KTP Elektronik dan penerbitan Akta Capil. Dua dokumen ini penting dalam upaya optimalisasi program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Manggarai Barat. Heribertus Panis, Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan, koordinasi ini adalah tindak lanjut atas berbagai inisiatif yang sebelumnya sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat. “Pada bulan Januari dan Februari 2022, KPU Kabupaten Manggarai Barat telah meningkatkan kerjasama dengan Dinas Dukcapil khususnya penerbitan akta kematian baik terhadap laporan kematian yang telah disampaikan sebelumnya maupun laporan kematian baru yang disampaikan oleh desa melalui KPU Manggarai Barat” jelasnya. “KPU Kabupaten Manggrai Barat telah menyampaikan laporan data kematian ke Desa dan Kelurahan, selanjutnya desa melengkapi elemen data yang dibutuhkan sesuai format yang telah disediakan oleh Dinas Dukcapil. Hasilnya dikirim melalui KPU Mabar dan diteruskan kepada Disdukcapil” lanjutnya. Selain percepatan penerbitan Akta Capil, Hery juga menyampaikan bahwa per Februari sampai dengan Maret 2022, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menyampaikan by name by address kepada kepala desa/lurah terhadap pemilih yang belum merekam KTP elektronik agar mendorong pemilih tersebut jika belum melakukan perekaman KTP sedapat mungkin mendapat pelayanan perekaman. “Hal ini dilakukan dengan harapan kepala Desa/Lurah dengan mudah mengidentifikasi dan memastikan kembali apakah warganya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik berdasarkan data dari KPU Manggarai Barat telah mendapat pelayanan perekaman atau belum” Untuk tujuan itu, Hery menjelaskan bahwa dukungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat sangat penting. “Paradigma penyusunan daftar pemilih yang selama ini dilakukan kerap dianggap sebagai pekerjaan KPU saja. Boleh jadi hal ini timbul karena KPU sendiri tidak membuka selauas-luasnya peran serta publik/stakeholders dalam pemuktakhiran data pemilih, dan bisa juga karena stakeholders/publik ‘masa bodoh’ atau menganggap bahwa pemutakhiran data pemilih hanya domain penyelenggara pemilu saja” jelasnya. Menurut Hery, merujuk pada pasal 2 Peraturan KPU 6 Tahun 2021 tentang PDPB, KPU seturut tingkatannya telah membuka seluas-luasnya peran publik/stakeholders dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Setidaknya ada dua prinsip yang mendasari itu: prinsip inklusif dan prinsip partisipatif. Setiap stakeholders baik ditingkat Kabupaten maupun di desa/kelurahan/kecamatan, masing-masing mempunyai peran penting dan strategis. Setidaknya terdapat dua alasan untuk itu. Pertama, setiap stakseholder bisa mendorong pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait dukungan dalam penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (dapat berupa Kebijakan dan anggaran). Kedua, setiap stakeholders dengan latar, cara dan kapasitas sesuai kewenangannya dapat memengaruhi, mengajak, mengedukasi, menyosialisasikan dan membantu masyarakat dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih bekelanjutan, atau minimal untuk dua hal di atas yaitu memastikan telah melakukan perekaman KTP elektronik dan memiliki KTP/suket serta melaporkan kematian kepada Dinas Dukcapil atau dapat melalui KPU Kabupaten Manggarai Barat. “Selain itu tentu saja, dukungan pemerintah di berbagai tingkatan dan masyarakat, terutama dalam menyukseskan perekaman dan pencetakan KTP elektronik dan laporan kematian yang real time mutlak sangat diperlukan. Kerja-kerja kolaboratif sangat diperlukan menyonsong pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024” lanjutnya. Seperti diketahui, koordinasi secara luring yang digelar KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Pemerintah Daerah dan DPRD digelar pada Senin 7 Februari 2022. Bersama Pemerintah Daerah, KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan rapat audiensi bersama dr. Yulianus Weng, Wakil Bupati Manggarai Barat di ruang kerjanya. Sementara bersama DPRD Kabupaten Manggarai Barat, juga digelar pada hari yang sama dalam kegiatan Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Materi Rapat Koordinasi dapat diunduh di sini. (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs)


Selengkapnya
134

Kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat, KPU Sampaikan Delapan Rekomendasi

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Demi menjamin, memastikan dan menyelamatkan serta mengoptimalkan pelayanan terhadap hak pilih masyarakat Manggarai Barat jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024, KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui dan bersama-sama DPRD Kabupaten Manggarai Barat agar menjadikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai agenda kerja dan sosialiasi bersama. “Merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk menjadikan poin Pemutakhiran Data Pemilih sebagai salah agenda sosialisasi yang diberikan kepada internal partai politik masing-masing anggota DPRD dan juga kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD”  Demikian salah satu poin rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam Rapat Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat pada Senin, 7 Februari 2022. Sementara itu, tujuh poin rekomendasi lain adalah pertama, Bersama-sama mendorong Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat perlu seraca rutin melakukan perekaman KTP elektronik dengan menjangkau seluruh desa/kelurahan sebagai rujukan berdasarkan data by name by address belum rekam KTP elektronik di atas. Giat perekaman KTP Elektronik ini juga perlu diintensifkan di Sekolah-sekolah. Jumlah potensial pemilih yang memasuki umur 17 tahun jelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 cukup banyak, maka perlu dilakukan “jemput bola” atau semacam trobosan agar dilakukan perekaman dini terhadap siswa/I SMA atau sedarat mulai dari kelas X, kelas XI dan Kelas XII atau penduduk dengan kelahiran sampai tahun 2007. Sehingga menjelang pemilu dan pemilihan tahun 2024 hanya dilakukan pencetakan KTP el terhadap penduduk yang genap berumur 17 tahun. Dengan demikian maka hak pilih masyarakat terjamin dan terlayani dengan baik. Kedua, Bersama-sama mendorong Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil untuk bekerjasama dengan kepala desa/lurah untuk memastikan kembali penduduk yang sudah rekam dan belum cetak KTP. Ketiga, Bersama-sama DPRD, Pemda dalam hal ini DPMD dan Dinas Dukcapil mendorong kepala desa dan lurah agar terhadap pristiwa kematian baik penduduk yang usia memilih maupun dibawah usia memilih agar dilaporkan ke Dinas Dukcapil perbulan. (KPU Mabar telah menyiapkan formulir online untuk laporan kematian dan alamatnya telah disampaikan kepada kepala desa/lurah). Keempat, Mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membiuat aplikasi online terkait pergerakan penduduk secara real time. Aplikasi dimaksud digunakan oleh Kepala Desa/lurah untuk melaporkan pertiswa kependudukan dari hari-hari. Kelima, Bersama-sama mendorong Dinas BPMD melakukan sosialiasi lebih awal terkait pemenuhan administrasi penduduk di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Karena basis data pemilih untuk Pilkades adalah juga data pemilu/pemilihan terakhir. Keenam, Perlu adanya dukungan anggaran dan sumber daya terhadap pelaksanaan perakaman KTP elektronik secara massif. Ketujuh, perlu adanya target penyelesaian terhadap perekaman KTP berdasarkan data agregat kependudukan dari Dinas Dukcapil sebanyak 7.721. Tentu by name by address telah dimiliki oleh Dinas Dukcapil. Pemilih yang belum rekam berdasarkan laporan KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 2 November 2020 sejumlah 8.031 pemilih yang mengalami progress perekaman merujuk pada data agregat kependudukan semester I tahun 2021 sebanyak 7.721 pemilih yang belum rekam. Heribertus Panis, Ketua Divisi Program dan Data menjelaskan bahwa delapan rekomendasi di atas disampaikan karena pada memastikan setiap warga negara memiliki hak memilih adalah tugas bersama. “Pada hakikatnya paradigma penyusunan daftar pemilih yang selama ini dilakukan kerap dianggap sebagai pekerjaan KPU saja. Boleh jadi hal ini timbul karena KPU sendiri tidak membuka selauas-luasnya peran serta publik/stakeholders dalam pemuktakhiran data pemilih, dan bisa juga karena stakeholders/publik ‘masa bodoh’ atau menganggap bahwa pemutakhiran data pemilih hanya domain penyelenggara pemilu saja” jelasnya. Tetapi, lanjutnya, merujuk pada PKPU 6 Tahun 2021 tentang PDPB sebagaimana dalam bunyi pasal 2 di atas, KPU seturut tingkatannya telah membuka seluas-luasnya peran publik/stakeholders dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Setidaknya ada dua prinsip yang mendasari itu: prinsip inklusif dan prinsip partisipatif. “Setiap stakeholders baik ditingkat Kabupaten maupun di desa/kelurahan/kecamatan, masing-masing mempunyai peran penting dan strategis. Setidaknya terdapat dua alasan untuk itu. Pertama, setiap stakseholder bisa mendorong pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait dukungan dalam penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (dapat berupa Kebijakan dan anggaran). Kedua, setiap stakeholders dengan latar, cara dan kapasitas sesuai kewenangannya dapat memengaruhi, mengajak, mengedukasi, menyosialisasikan dan membantu masyarakat dalam menyukseskan pemutakhiran data pemilih bekelanjutan, atau minimal untuk dua hal di atas yaitu memastikan telah melakukan perekaman KTP elektronik dan memiliki KTP/suket serta melaporkan kematian kepada Dinas Dukcapil atau dapat melalui KPU Kabupaten Manggarai Barat” lanjutnya Selain sebagaimana telah diuraikan di atas, dukungan pemerintah diberbagai tingkatan dan masyarakat, terutama dalam menyukseskan perekaman dan pencetakan KTP elektronik dan laporan kematian yang real time mutlak sangat diperlukan. Kerja-kerja kolaboratif sangat diperlukan menyonsong pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024. (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs)


Selengkapnya
115

Arsitektur TIK KPU Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya menjawab tuntutan zaman sekaligus membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan fungsinya menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan) di Indonesia, maka pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadi suatu keniscayaan. Perihal itu dapat dilihat dari berbagai aplikasi yang sudah dan akan dikembangkan KPU. Aplikasi-aplikasi tersebut, selain dimanfaatkan untuk memberikan layanan di KPU RI, juga akan dimanfaatkan pula oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta panitia ad hoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan pemanfaatan di TPS. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/TIK.03/14/2022 Tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025, terdapat kurang lebih empat belas Aplikasi Layanan Khusus Kepemiluan yang nantinya digunakan dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kempat belas aplikasi tersebut adalah sebagai berikut: Aplikasi Partai Politik, Aplikasi Penetapan Calon Peserta Pemilihan, Aplikasi Penetapan Data Pemilih, Aplikasi Penetapan Daerah Pemilihan, Aplikasi Pencatatan Pelaksanaan Kampanye, Aplikasi Pengelolaan Dana Kampanye, Aplikasi Pencatatan Pelaksanaan Pemilihan, Aplikasi Perhitungan, Rekapitulasi, dan Penetapan Hasil Pemilihan, Aplikasi Pengelolaan Logistik Pemilihan, Aplikasi Pengelolaan SDM Kepemiluan, Aplikasi Case Management yang mencakup Fungsi Pengaduan, Fungsi Pengelolaan Sengketa dan Fungsi Advokasi Hukum, Aplikasi Big Data Analytics, Portal Kepemiluan, dan Aplikasi Pendukung Kepemiluan. Terkait aplikasi-aplikasi tersebut, dalam keputusan yang sama dijelaskan bahwa Pengembangan aplikasi pada domain layanan khusus kepemiluan difokuskan kepada penyempurnaan dan pengembangan aplikasi yang sudah ada, antara lain untuk mencapai performansi pemrosesan yang diharapkan, skalabilitas jangkauan pemrosesan aplikasi, pengembangan cakupan fungsi aplikasi, integrasi dengan fungsi-fungsi aplikasi lain, serta pengembangan untuk menuju integrasi satu data kepemiluan. Untuk aplikasi baru, akan dikembangkan dari awal sehingga menjadi bagian dari aplikasi kepemiluan yang terintegrasi serta untuk mewujudkan satu data kepemiluan. Pada 2023, pusat data di Pusat Data Nasional dan Public Cloud akan dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Untuk memberikaneviden kepada berbagai pihak, bahwa infrastruktur dan keamanan di KPU selenggarakan secara profesional dan berdasar, infrastruktur TIK dan keamanan akan dilakukan uji kelaikan dan internal audit yang harus selesai tindak lanjutnya sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dimulai. Sumber: Disarikan oleh Humas Media Center KPU Kabupaten Manggarai Barat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13/TIK.03/14/2022 Tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021-2025.


Selengkapnya