Berita Terkini

Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak 2020, KPU Mabar Buka Kotak Suara

HUMAS MC KPU-MABAR - Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 218/PL.02.SD/01/KPU/III/2021 perihal Pengambilan Data Untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak 2020 tertanggal 8 Maret 2021, maka Komisi Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan pembukaan 586 Kotak Suara  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat pada Rabu (17/03/2021). Beberapa dokumen yang selanjutnya didokumentasikan (discan) dan diimput adalah Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan C-Hasil-KWK. Dalam kegiatan ini selain dihadiri oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat juga dihadiri dan disaksikan oleh Polres Manggarai Barat yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Manggarai Barat AKP Roberth M. Bolle dan Bawaslu Manggarai Barat yang diwakili oleh Frumensius Menti dan Eduardus Ndundu. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

KPU Telah Mengusulkan Pengesahan Pasangan Calon Terpilih

HUMAS MC-KPUMABAR - Menindaklanjuti  ketentuan pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menyampaikan dokumen usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur. Dalam Surat Pengantar Nomor : 40/PL.02.7-SD/5315/KPU-Kab/II/2021 tertanggal 18 Februari 2021 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Manggarai Barat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selain menyertakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 5/ PL.02.7-Kpt/5315/KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih  Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020, juga dokumen lainnya terkait pasangan calon terpilih diantaranya Surat Pencalonan serta Surat pernyataan kesepakatan bersama antar Partai Politik peserta Pemilihan dalam pencalonan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengusung pasangan calon terpilih atas nama Edistasius Endi, SE, dan dr. Yulianus Weng, M. Kes. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan Edistasius Endi, SE, dan dr. Yulianus Weng, M. Kes. Sebagai Pasangan Calon Bupati  dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Penetapan pasangan Calon Terpilih tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/5315/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dan ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 5/ PL.02.7-Kpt/5315/KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih  Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

KPU Mabar Akhirnya Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

HUMAS MC KPUMABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menetapkan Pasangan Calon Bupati  dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 pada Kamis (18/2/2021) pukul 09.30 di Aula Jayakarta Hotel Labuan Bajo. "Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 atas Nama Calon Bupati Edistasius Endi, SE, dan Calon Wakil Bupati dr. Yulianus Weng, M. Kes., Nomor Urut 3 (tiga) dengan Perolehan Suara sah sebanyak 45.057 (Empat Puluh Lima Ribu lima Puluh Tujuh) dan yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: Nasdem (5 Kursi), Golkar (3 Kursi), PBB (1 Kursi) dan PKPI (1 Kursi)" demikian dibacakan Robert V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati  dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Penetapan pasangan Calon Terpilih tertuang dalam Berita Acara Nomor 10/PL.02.7-BA/5315/KPU-Kab/II/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dan ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 5/ PL.02.7-Kpt/5315/KPU-Kab/II/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih  Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat

Putusan MK: Tidak Dapat Menerima Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS MC-KPUMABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP. Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Senin (15/2/2021). Putusan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pertimbangan, selain  karena tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana syarat ketentuan pasal 158 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga karena terkait dalil-dalil lainnya yang diajukan Pemohon tidak dapat ditunjukan bukti dan keterkaitannya dalam mempengaruhi perolehan hasil suara maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkannya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. “Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Penetapan Calon Terpilih Pasca Putusan MK Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui KPU Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berharap, Salinan keputusan dapat diterima secepatnya, agar selanjutnya dapat mengagendakan penetapan pasangan calon terpilih. Harapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana sudah didengar publik luas menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan semua tahapan, program dan jadwal pemilihan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, menegaskan tentang integritas dan profesionalitas penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam melaksanakan semua tahapan, program pemilihan tersebut. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada publik Manggarai Barat, khususnya kepada peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020 serta simpatisannya karena telah melalui proses ini secara aman, tertib dan damai. Perselisihan dan sengketa pemilihan telah diselesaikan secara legal sesuai dengan jalur yang telah ditentukan. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat

Sidang PHPKada 2020 Manggarai Barat Akan Kembali Digelar Pada Senin 15 Februari 2021

HUMAS MC KPUMABAR - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP di Mahkamah Konstitusi akan kembali digelar pada Senin, 15 Februari 2021 pukul 16:00 WIB. Panggilan Sidang dengan agenda  Pengucapan Putusan/Ketetapan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Surat Panggilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 292.50/PAN.MK/PS/02/2021 perihal Pemberitahuan Sidang dan Berita Acara Pemberitahuan Sidang Nomor 292.50/PAN.MK/BAPS/02/2021 yang disampaikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon, Berdasarkan PMK 6/2020, wajib hadir dalam Sidang Pleno untuk Pengucapan Putusan/Ketetapan dimaksud, walau dilakasanakan secara daring sebagaimana isi surat Mahkahamah Konstitusi yang ditandatangai oleh Panitera Muhidin, S.H, M.Hum. “Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 Senin tanggal 18 Januari 2021, agar menghadap pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara daring (online), yang akan diselenggarakan pada Senin 15 Februari 2021 waktu : Pukul 16:00 WIB  bertempat di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta” Dan isi berita acara pemberitahuan sidang yang ditandatangani Daryono Juru Panggil Mahkamah Konstitusi “Pada hari ini Rabu tanggal 10 Februari 2021 pukul 20:23 WIB, saya, Daryono Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, atas perintah Panitera Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan pemberitahuan sidang perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021, perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 15 Februari 2021 pukul 16:00 WIB bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat kepada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta. Penyampaian surat ini saya laksanakan secara langsung atau melalui surat elektronik di tempat kedudukan/kantor Mahkamah Konstitusi” Pelaksanaan Sidang Sebelumnya Seperti diketahui, Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP di Mahkamah Konstitusi sudah dua kali digelar. Sidang pertama dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada Selasa 26 Januari 2021, pukul 08:00 WIB. Dalam sidang tersebut selain memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon, juga pada saat yang sama majelis hakim melaksanakan pengucapan dan penetapan Pihak Terkait. https://youtu.be/GRzBoyaRYwc Sidang kedua dengan agenda sidang Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dilaksanakan pada Senin, 1 Februai 2021 pukul 11.00 Wib  secara luring/langsung dari Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. https://youtu.be/PRroKCdKJRI Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat

Permohonan Paket Misi Ternyata Tanpa Alat Bukti

HUMAS MC-KPUMABAR- Adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat maupun pasangan calon nomor urut 3 (tiga) dan selanjutnya bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, Proses Kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten adalah tuduhan yang tidak benar, mengada-ada, tanpa fakta dan bukti bahkan cenderung mengarah ke finah. Demikian jawaban yang disampaikan Ferdinandus Himan, SH selaku Kuasa Hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) dalam sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020), Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, pada Senin (1/2/2021). Dihadapan persidangan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Himan menguaraikan bahwa terkait pokok permohonan yang didalilkan oleh Pemohon bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dibagi ke dalam dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan dan pelanggaran-pelanggaran setelah pencoblosan, menurut Termohon adalah tidak jelas, kabur, mengada-ada bahkan tidak terstruktur dan tidak sistematis dalam penguraiannya. “Bahwa Pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan Pemohon terkesan hanya sebagai judul kosong tanpa isi, karena pada faktanya Pemohon tidak menguraikan secara sistematis dan terstruktur dengan dibuktikan oleh fakta-fakta yang diperoleh terkait hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran yang telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Termohon” jelasnya. Selanjutnya, Himan juga membantah beberapa dalil terkait data angka yang disampaikan Pemohon dalam Pokok Permohonan yakni dalil terkait Penggunaan Suara Pemilih yang sedang berada di luar daerah pemilihan yang terjadi di 211 TPS rata-rata 40-45 pemilih per TPS, terdapat pemilih di bawah umur terjadi di 142 TPS dengan rata-rata 10-15 Orang, terdapat nama pemilih yang sudah meninggal dunia dan digunakan suaranya terjadi di 188 TPS rata-rata 1-5 orang per TPS, terdapat C1 Plano tidak berhologram di 137 TPS. Menurut Himan, selain tidak jelas locus TPS-nya dimana, juga tidak tahu siapa saja para pemilih yang dimaksud, siapa yang menggunakan hak suara para pemilih tersebut tidak mampu dibuktikan oleh Pemohon baik dengan menunjukkan alat bukti maupun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ternyata Tanpa Alat Bukti Menurut Himan, semua dalil yang ditunjukkan Pemohon tidak jelas, mengambang dan kabur, karena tidak didasari atas bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berdasarkan pada hasil inzage yang dilakukan setelah Persidangan Pendahulan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2020 sebagaimana tercatat dalam bukti Pemberitahuan Mempelajari/Memeriksa Berkas (Inzage) Perkara Nomor 50/PHP.PUP-XIX/2021. Berdasarkan hasil inzage tersebut ditemukan fakta  bahwa Permohonan awal Pemohon yang dijadikan sebagai pegangan dalam persidangan perkara ini tidak disertai dengan Daftar Alat Bukti (DAB) dan Alat Bukti. Selanjutnya, Bukti P-1 sampai bukti P-9 juga tidak bersesuaian dengan Daftar Alat Bukti yang diajukan bersamaan Perbaikan Permohonan yang telah lewat batas waktu. Selain karena antara kode bukti dan alat bukti yang ditunjukkan pun tidak sesuai dengan kode bukti dalam permohonan awal; juga bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam Perbaikan Permohonan yang sudah lewat batas waktu,  sebagian besar bukti tersebut tidak memiliki relevansi dengan dalil yang disampaikan dalam permohonan awal sehingga tidak mendukung kebenaran dari dalil-dalil tersebut; “Dengan demikian, Keputusan KPU Manggarai Barat  tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan ini tetap dinyatakan benar dan berlaku,” jelas Himan Di penghujung persidangan Hakim Konstitusi Arief mengatakan, perkara 50/PHP.BUP-XIX/2021  ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Jika  dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai  jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya. (*) [embed]https://youtu.be/PRroKCdKJRI[/embed] Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat