Berita Terkini

306

Verifikasi Pemenuhan Dokomen Persyaratan Partai Politik Di Tingkat Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah memulai tahapan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. Jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Senin, 29 Agustus 2022. Dalam rentang waktu tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik untuk 21 Partai Politik. Ke-21 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang sementara dilakukan verifikasi administrasi adalah sebagai berikut:   MEKANISME KERJA PELAKSANAAN VERIFIKASI ADMINISTRASI TINGKAT KABUPATEN/KOTA Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu (35/1). Dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari KPU RI melalui Sipol (34/1) itu, meliputi tiga item yakni daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK dan daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol (34/2). Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah UNTUK MEMBUKTIKAN (35/2) kesesuaian atas: Apakah daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol; Pembuktian atas dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol; Pembuktian atas status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol, apakah telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; Pembuktian atas usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; dan Pembuktian atas NIK (yang) tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), apakah sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol atau tidak. Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi Administrasi untuk membuktikan kelima hal di atas, KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi keanggotaan ke dalam Sipol (41/2), dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL (41/2). (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
422

Pendaftaran Partai Politik Ditutup, 24 Partai Politik Diterima, 16 Partai Politik Dikembalikan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah ditutup sejak 14 Agustus 2022. Masa pendaftaran yang berlangsung dalam rentang waktu 14 hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022 tersebut telah diketahui hasilnya bahwa dari 40 (empat puluh) partai Politik yang mendaftar dinyatakan 24 (dua puluh empat) Partai Politik LENGKAP DAN DITERIMA, sementara 16 (enam belas) Partai politik lainnya dinyatakan TIDAK LENGKAP DAN DIKEMBALIKAN.   DOKUMEN PENDAFTARAN DITERIMA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Berita Acara Nomor 138/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dengan Berita Acara Nomor 139/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Berita Acara Nomor 140/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Berita Acara Nomor 141/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dengan Berita Acara Nomor:  142/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan Berita Acara Nomor: 143/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan Berita Acara Nomor: 144/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Garda Perubahan Indonesia dengan Berita Acara Nomor: 145/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Demokrat dengan Berita Acara Nomor: 146/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan Berita Acara Nomor: 147/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dengan Berita Acara Nomor: 148/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Gerakan Indonesia Raya dengan Berita Acara Nomor: 149/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Berita Acara Nomor: 150/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Berita Acara Nomor: 152/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Berita Acara Nomor: 153/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Berita Acara Nomor: 154/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Berita Acara Nomor: 155/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Buruh dengan Berita Acara Nomor: 156/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Republik dengan Berita Acara Nomor: 157/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Rakyat Adil Makmur dengan Berita Acara Nomor: 158/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Ummat dengan Berita Acara Nomor: 159/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Republiku Indonesia dengan Berita Acara Nomor: 160/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Swara Rakyat Indonesia dengan Berita Acara Nomor: 161/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Republik Satu dengan Berita Acara Nomor: 162/PL.01.1-BA/05/2022   DOKUMEN PENDAFTARAN DIKEMBALIKAN Partai Reformasi Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Partai Beringin Karya Partai Pelita Partai Bhinneka Indonesia Partai Negeri Daulat Indonesia Partai Masyumi Partai Damai Kasih Bangsa Partai Pemersatu Bangsa Partai Kedaulatan Partai Kongres Partai Pandu Bangsa Partai Pergerakan Kebangkitan Desa Partai Kedaulatan Rakyat Partai Karya Republik Partai Indonesia Bangkit Bersatu TAHAPAN SELANJUTNYA Berdasarkan ketentuan Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dokumen pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Verifikasi Administrasi. Verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022. Pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud termasuk yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 260 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijadwalkan bahwa verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Selasa, 16 Agustus 2022 Senin, 29 Agustus 2022. (Humas Media Center KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
5044

Berikut Rincian Kenaikan honor badan ad hoc Dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id -Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020. Kenaikan honor badan ad hoc, sebagaimana tabel berikut: Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang; 2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang; 3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang; 4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan 5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang. Terkait anggaran Pemilu Tahun 2024, diinformasikan kembali bahwa kebutuhan KPU pada Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah), sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000 (lima triliun enam ratus delapan milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Sesuai surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1.245.036.027.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah). Sehingga total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.698.001.830.000 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan milyar satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, KPU menyampaikan sebagai berikut Pertama, KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN) untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kedua, KPU memahami kondisi keuangan Negara yang sedang membutuhkan proyek strategis Nasional lainnya, sehingga KPU akan mengoptimalkan anggaran Pemilu Tahun 2024 pada Tahun 2022 yang telah dialokasikan walau belum maksimal sesuai usulan kebutuhan KPU. Ketiga, KPU berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun 2022. Keempat, KPU berharap Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU. Sumber: Siaran Pers KPU RI pada 8 Agustus 2022, selengkapnya terkait perkembangan anggaran Pemilu 2024 di tahun 2022 dapat dinonton youtube chanel KPU RI di sini


Selengkapnya
231

KPU Manggarai Barat Buka HelpDesk Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Sehubungan dengan pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat membentuk HelpDesk konsultasi pemenuhan persyaratan partai politik calon peserta pemilu sepanjang kegiatan pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu berlangsung yakni sejak Senin, 1 Agustus 2022 sampai dengan Rabu 14 Desember 2022. Tujuannya dibentuknya helpdesk ini adalah untuk melakukan fasilitasi kepada Partai Politik calon peserta pemilu terkait dua hal utama yakni, pertama, melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu kepada partai politik calon peserta pemilu dan kedua adalah melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sipol. Untuk tujuan itu, HelpDesk KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka pelayanan konsultasi pada setiap hari mulai jam 08.00 Wita sampai dengan 17.00 Wita. Pelayanan dilakukan baik secara langsung maupun online. Pelayanan secara langsung dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dengan alamat Jl. Daniel Daeng Nabit, Dusun Waebo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo. Sementara pelayanan secara online dapat dilakukan melalui nomor kontak watshap yang disediakan yakni 0813 4969 5932 dan atau email    helpdesksipolkpumabar@gmail.com


Selengkapnya
91

Apakah Anda Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik Atau Tidak, Chek Di Sini!

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Dalam upaya memastikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 dilaksanakan secara terbuka dan transparan, termasuk di antaranya membuka akses kepada publik untuk mengechek dirinya apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak, Komisi Pemilihan Umum membuka menu publik  chek data anggota partai politik peserta pemilu pada portal publikasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 infopemilu.kpu.go.id. Melalui portal ini selain yang disajikan kepada publik terkait menu chek data anggota partai politik, informasi perihal perkembangan dan status pendaftaran partai politik serta program, jadwal dan kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dalam pemilu 2024, juga menampilkan berita terkini/terupdate dan beberapa menu informasi penting lainnya.  Menu informasi tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, informasi seputar pemilihan umum tahun 2024 yang berisi tahapan dan jadwal Pemilu Serentak tahun 2024. Kedua, menu informasi seputar produk hukum KPU memudahkan publik untuk mengunjungi portal JDIH KPU. Ketiga, adalah menu informasi publik KPU yang memudahkan publik untuk mengunjungi e-PPID KPU. Keempat, adalah menu pemutakhiran data pemilih yang memudahkan publik untuk mengunjungi aplikasi website lindungihakmu. Kelima, adalah menu  yang mengarahkan publik ke portal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) (Humas Media Center KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
175

Berikut Calon Peserta Pemilu (Partai Politik dan Partai Lokal Aceh) Yang Dapat Berkontestasi Dalam Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id -Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022 pada ketika dimulainya pendaftaran sampai dengan Rabu, 14 Desember 2022 dimana pada ketika itu, KPU menetapkan calon peserta pemilu sebagai peserta pemilu 2024. Namun sebelum tahapan tersebut dimulai, terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai dengan berakhiranya masa pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022, KPU telah secara resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Partai Politik kepada calon peserta pemilu untuk memulai persiapan pendaftaran. Seperti diketahui Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.   Berikut adalah Partai Politik dan Partai Lokal Aceh yang dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024:   Partai Politik Berbadan Hukum Mekumham Pada 21 Januari tahun 2022, Menkumham RI menyampaikan rincian 75 Partai Politik yang sudah berbadan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum RI. Sebagaimana tertuang dalam surat Menkumham Nomor M.HH-AH.11.04.09 itu adalah sebagai berikut: Partai NasDem; Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan); Partai Demokrat; Partai Keadilan dan Persatuan (PKP); Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB); Partai Pandu Bangsa; Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Barisan Nasional (Barnas); Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB); Partai Kedaulatan; Partai Persatuan Nasional (PPN); Partai Pemuda Indonesia (PPI); Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme); Partai Demokrasi Pembaruan; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Matahari Bangsa (PMB); Partai Rakyat Adil Makmur (Prima); Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK); Partai Republika Nusantara (Republikan); Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa); Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia); Partai Bintang Reformasi (PBR); Partai Patriot; Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI); Partai Kebangkitan Nasional Ulama; Partai Merdeka; Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo); Partai Berkarya; Partai Buruh; Partai Republiku Indonesia; Partai Kongres Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Pembaruan Bangsa; Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI); Partai Bintang Bulan; Partai Kristen Demokrat; Partai Demokrasi Rakyat Indonesia; Partai Islam Damai Aman (IDAMAN); Partai Indonesia Kerja (PIKA); Partai Nasional Indonesia; Partai Kasih; Partai Republik Satu; Partai Karya Republik (PAKAR); Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI); Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE); Partai Masyarakat Madani Nusantara; Partai Bhinneka Indonesia (PBI); Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI); Partai Gotong Royong; Partai Reformasi Demokrasi; Partai Republik Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI); Partai Nasional Marhaenis Jaya; Partai Serikat Rakyat Independen; Partai Reformasi; Partai Rakyat; Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA - DEI); Partai Islam; Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI); Partai Mahasiswa Indonesia; Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Pemersatu Bangsa; Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA); Partai Ummat. Sementara itu untuk Partai Lokal Aceh, terdapat 17 Partai Lokal yang dapat berkontestasi dalam Pemilu Lokal Aceh. Seperti diketahui, tertanggal 26 Januari 2022, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kantor Wilayah Aceh, mengesahkan 17 partai politik lokal (Parlok) tersebut. Perihal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Irfan. Berikut ke-17 Partai Lolak tersebut: Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Sira, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat). Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Damai Aceh, Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Daulat Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Aceh Meudaulat (PAM), Partai Darussalam, Partai Rakyat Aceh (PRA), dan Partai Pemersatu Muslim Aceh (PPMA) Persyaratan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Perihal itu tertuang dalam Pasal Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Agar dapat menjadi peserta pemilu yang dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024, Partai Politik di atas harus memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang. Sebagaimana ketentuan pasal 173 UU 7/2017 disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. (Humas Media Center KPU Mabar)


Selengkapnya