Berita Terkini

KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Secara Serentak

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama jajaran sekretariat diharapkan agar bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian ditegaskan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam arahannya sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Evaluasi Kinerja Komisi Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, (13/01/2022). "Jangan berbuat hal-hal yang tidak sesuai  dengan peraturan perundang-undangan agar kemudian nama baik kita sebagai penyelenggara pemilu tetap terjaga dengan baik" tegasnya.  Karena menurutnya, salah satu indikator kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan adalah kepercayaan publik. "Jika publik sudah tidak percaya, maka itu akan menjadi persoalan, apapun keputusan, kapanpun diputuskan akan menjadi persoalan" lanjutnya. Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Kegiatan Evaluasi Kinerja ini juga menjadi momentum bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022.  KPU Kabupaten Manggarai Barat Raih Tiga Kategori Penghargaan Selain penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi KPU Provinsi NTT untuk memberikan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota berkinerja terbaik tahun 2021 untuk 8 (delapan) kategori yakni pelaksanaan dan pelaporan rapat pleno rutin, pengelolaan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Pengelolaan JDIH, Pengelolaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Kepatuhan Pelaporan Barang Milik Negara, Penatausahaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Kehumasan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran dan Opname Kas Tahun 2021. Sebagaimana tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 49/HK.03.1/53/2022 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat meraih tiga kategori penghargaan, yakni  Terbaik Ketiga untuk Kategori Pengelolaan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Terbaik Kedua untuk Kategori Pengelolaan Kehumasan, Terbaik Ketiga untuk Kategori Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran dan Opname Kas Tahun 2021. (humas kpu mabar bh/foto sd/ed bh)  

#opendata: Klasifikasi DPT Pemilihan 2020 Berdasarkan Usia

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Jumlah Pemilih sebagaimana terdata dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan 2020 berjumlah 172.684 Pemilih. Klasifikasi berdasarkan usia adalah sebagai berikut:  1) Pemilih berusia 17 s.d 25 tahun berjumlah 51.872 Pemilih; 2) Pemilih berusia 26 s.d 30 tahun berjumlah 20.029 Pemilih; 3) Pemilih berusia 31 s.d 40 tahun berjumlah 35.563 Pemilih; 4) Pemilih berusia 41 s.d 45 tahun berjumlah 14.779 Pemilih; 5) Pemilih berusia 46 s.d 55 tahun berjumlah 26.030 Pemilih; 6) Pemilih berusia 56 s.d 60 tahun berjumlah 8.939 Pemilih; 7) Pemilih berusia 61 s.d 75 tahun berjumlah 12.964 pemilih; 8) Pemilih berusia 76 s.d 80 tahun berjumlah 1.571 Pemilih; 9) Pemilih berusia 81 tahun ke atas berjumlah 937 Pemilih. Selengkapnya secara detail dapat diunduh pada link berikut ini: Click

Internalisasi Produk Hukum Kembali Dilakukan, Bahas Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan JDIH

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan/pemberian Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Demikian disampaikan Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat pada kegiatan Internalisasi Produk Hukum terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Graifikasi di Lingkungan KPU dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (21/12/2021).   Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah gratifikasi yang dianggap suap.   “Sedangkan jika gratifikasi yang diterima oleh PNS atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka disebut gratifikasi yang tidak dianggap suap,” papar Ponsi.   Lebih lanjut, ia menjelaskan gratifikasi dalam kedinasan, yaitu gratifikasi yang diterima secara resmi oleh PNS atau Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU sebagai wakil- wakil resmi KPU dalam suatu kegiatan kedinasan, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.   “Bila menerima honorarium, transportasi dan akomodasi yang melebihi dari standar biaya yang berlaku atau telah dibiayai dari KPU maka harus lapor ke unit pengendalian gratifikasi (UPG),” paparnya.   Hal serupa wajib dilaporkan ke UPG jika PNS atau Penyelengara Pemilu menerima Seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, dan kegiatan dinas lainnya yang nilainya melebihi dari Rp 500 ribu.   “Penerima dan Penolak Gratifikasi harus melaporkan kepada UPG paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi,” tegasnya.   Materi lain, membahas Pengelolaan JDIH KPU Manggarai Barat. Dalam mekanisme pengelolaan dokumen hukum, sebagaimana dipaparkan Florence V. Yunita,  berupa dokumen peraturan KPU, dan dokumen penetapan yang meliputi keputusan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta keputusan sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi dan sekretaris KPU kabupaten/kota meliputi penetapan, pengesahan, penyimpanan, dan publikasi melalui pengunggahan pada laman JDIH.   Terkait teknis pengunggahan JDIH mulai dari proses pengolahan dokumen, pengunggahan sampai pada publikasi informasi, disampaikan oleh Sifa Nurfadilah, operator JDIH.  Ia sampaikan pula terkait mekanisme penyusunan abstrak keputusan. (humas kpu mabar sn/foto sd/ed sn)

Pemilih Manggarai Barat Tahun 2021 Telah Ditetapkan, Berjumlah 175.984 Jiwa

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pemilih di Kabupaten Manggarai Barat telah ditetapkan berjumlah 175.984 jiwa,  berdasarkan hasil rapat pleno dan rapat koordinasi rekapitulasi data pemilih berkelanjutan (DPB) bulan Desember sekaligus Triwulan IV Tahun 2021 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (16/12/2021). “Pemilih laki-laki berjumlah 88.244 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 87.740 pemilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Robertus V. Din saat membacakan Berita Acara (BA) Nomor 36/PL.02.1/5315/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV. Ia merinci, ada penambahan 809 pemilih baru dan 101 pemilih tidak memenuhi syarat (tms) di Triwulan IV mulai dari Oktober sampai dengan Desember Tahun 2021, sedangkan total pemilih baru di tahun 2021 ada 3.721 pemilih dan 421 pemilih tms yang datanya didapat setelah Pilkada 2020 atau selama proses DPB berlangsung. Data tersebut menurut Ketua KPU Manggarai Barat, Robertus V. Din didapat dari Perangkat Desa/Kelurahan, Rumah Sakit dan Puskesmas hingga hasil tanggapan masyarakat melalui link yang disediakan KPU Manggarai Barat pada https://linktr.ee/datapemilihmabar2021 . Kegiatan DPB sendiri, menurut paparan Heribertus Panis, Ketua Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Manggarai Barat, dilakukan untuk meminimalisir kecurigaan atau manipulasi daftar pemilih karena publik dapat mengakses setiap saat sehingga dapat mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik. “Dengan diperbaharuinya daftar pemilih secara terus menerus, kekurangan dan masalah teknis administrasi daftar Pemilih yang teridentifikasi dapat diperbaiki secara terukur sehingga memudahkan kerja secara teknis secara berkelanjutan” jelas Hery. Hadir dalam rapat koordinasi, Partai Politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat, dan instansi terkait yaitu dari Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Kodim 1612/Manggarai dan  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai Barat.  Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Simeon S. Sofian, memberi apresiasi  atas kerja dan inovasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat selama proses DPB.  “Kami mengapresiasi KPU dalam melakukan inovasi dengan menyediakan layanan tanggapan masyarakat secara online dan menjemput bola dengan turun langsung ke lapangan untuk mendapat data mutakhir” kata Simon. Setiap peserta yang hadir juga memberi dukungan atas pelaksanaan DPB dan berharap data yang dihasilkan oleh KPU akurat dan mutakhir. (humas kpu mabar sn/foto: sn/ed kbs)

Informasi Publik Adalah Hak Publik Maka Wajib Diberi Sebelum Diminta

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id –Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karenanya, hak memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Bahkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu cirri penting  negara  demokratis  yang  menjujung  tinggi  kadaulatan  rakyat  untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Demikian disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya pada kegiatan internalisasi regulasi terkait informasi publik dan kehumasan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (16/11/2021).  Sebagaimana  diamanatkan dalam  UU Nomor  14  Tahun  2008  tentang  Keterbukaan  Informasi  Publik  dan selanjutnya yang secara teknis tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU serta Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional  Prosedur (SOP) Pengelolaan  dan  Pelayanan  Informasi  Publik  di  Lingkungan  KPU, keterbukaan  informasi  publik merupakan  sarana  mengoptimalkan  pengawasan  publik terhadap  penyelenggaraan  Negara  dan  Badan  Publik  lainnya.  “Maka dalam pelayanan informasi kita punya moto ‘memberi sebelum diminta’, karena informasi adalah hak sehingga hak itu harus dipenuhi tanpa mesti diminta,” tegas Kris. Dalam pemberian informasi, terdapat enam asas dan prinsip aktual dalam pengelolaan website dan sosial media KPU Manggarai Barat sebagaimana yang dipaparkan Kris, yaitu pertama, up to date, yang selalu diperbaharui. Kedua, kredibel, yakni menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan. Ketiga, Integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika. Keempat, Profesional, yakni memiliki Pendidikan publik, dan keterampilan di bidang kepemiluan dan demokrasi. Kelima, Responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat dan tepat. Dan keenam, Terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet (on-line) maupun yang tidak berbasis internet (offline). Melalui website dan sosial media KPU Kabupaten Manggarai Barat, lanjut Kris, selain untuk memberi informasi tapi juga sebagai media penampung informasi dari khalayak dan menjadi ruang diskusi sehingga informasi berjalan dua arah. Melalui Informasi timbal balik dari dan ke penyelenggara pemilu tersebut tentu saja berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, sehingga pemilu benar-benar berlangsung secara luber dan jurdil, transparan dan bermartabat.  Adapun soal kehumasan, Kris memaparkan setidaknya ada empat kondisi yang antara satu dengan yang lainnya saling bertalian dalam reposisi dan peningkatan peran serta fungsi kehumasan institusional pemerintahan termasuk institusi KPU Kabupaten Manggarai Barat.  Pertama, dari sisi tujuan, kehumasan memegang peran penting dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu; kehumasan menjadi ruang diseminasi informasi Penyelenggara dan penyelenggaraan tahapan Pemilu/Pemilihan, membangun awareness masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam pemilu/Pemilihan, menciptakan situasi yang kondusif sehingga pemilu/pemilihan dapat berjalan secara damai, mendorong masyarakat menggunakan hak pilih secara rasional dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil Pemilu/pemilihan.   Kedua, dari konteks global, perkembangan dan tuntutan masyarakat dalam era transparansi, globalisasi, demokratisasi, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini.  Ketiga, dari konteks nasional-lokal, Manggarai Barat adalah wilayah strategis dalam peta pembangunan ekonomi politik nasional, bahkan menjadi salah satu dari lima lokus pembangunan super premium.  Karenanya, sebagai lokus, Manggarai Barat menjadi pusat perhatian publik, bukan hanya nasional tetapi juga internasional. Dalam konteks itu, sebagai sebuah ‘institusi demokrasi’ KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu menempatkan posisi politisnya secara tepat. Kehumasan adalah wajahnya.  Keempat, dari sisi regulasi, peningkatan pengelolaan kehumasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keterbukaan informasi publik merupakan amanat peraturan perundang-undangan.  “Berangkat dari empat kondisi di atas, optimalisasi pengelolaan Website dan Media Sosial sebagai salah satu fungsi dan alat kehumasan serta penguatan sumber daya manusia pengelolannya menjadi agenda prioritas kita bersama di KPU Manggarai Barat.” jelas Kris. Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian kedua dari kegiatan internalisasi produk hukum di lingkungan kerja KPU Kabupaten Manggarai Barat yang difasilitasi oleh Divisi Hukum dan Pengawasan dan dilaksanakan setiap satu minggu sekali. Pada Minggu sebelumnya, internalisasi produk hukum membahas soal pemutakhiran data pemilih. humas kpu mabar sn/foto: sn/ed kbs)

Pembentukan Struktur Organisasi Bidang Kehumasan yang Profesional dan Berkelanjutan Menjadi Salah Satu Agenda Strategis KPU

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Perubahan regulasi terkait pengelolaan Informasi Publik dan pembaruan panduan pelaksanaaannya, peningkatan sarana dan prasarana, penguatan Sumber Daya Manusia serta perlunya Struktur Organisasi Bidang Kehumasan pada setiap Satker KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi agenda-agenda strategis KPU RI dalam upaya mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan informasi publik dan Kehumasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Demikian disampaikan I Dewa Kade Raka Sandi, Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, dalam acara Penutupan Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan pada Jumat, (29/10/2021). Tujuannya, menurut I Dewa Kade Raka Sandi, selain sebagai bagian dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, juga lebih berjangka panjang adalah demi memastikan kualitas pelayanan informasi publik KPU kepada masyarakat secara profesional dan berkelanjutan. “ke depan, tentu, melalui rapat koordinasi nasional dan wokshop kehumasan ini, kita ingin ada perbaikan-perbaikan. Perbaikan-perbaikan itu tentu maksudnya untuk meningkatan kualitas pelayanan informasi publik oleh KPU kepada masyarakat dan juga kualitas pelayanan kehumasan yang diselanggarakan oleh KPU” jelasnya. Perbaikan dan perubahan tersebut menurut I Dewa Kade Raka Sandi mencakup regulasi, sarana dan prasarana, penguatan SDM dan rencana pembentukan struktur organisasi baru. Terkait regulasi, I Dewa Kade Raka Sandi menjelaskan akan menyesuaikan PKPU 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dengan Peraturan Komisi Informasi terbaru, yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Turunan atas perubahan tersebut adalah akan dilakukan reformulasi buku panduan pengelolaan informasi publik khususnya terkait pengelolaan website dan aplikasi mobile PPID serta kehumasan. Terkait dengan sarana dan prasarana, KPU akan melalukan penyempurnaan infrastruktur dan melakukan peningkatan kualitas teknologi informasi termasuk didalamnya terkait anggaran pengembangan layanan informasi. Perihal Sumber Daya Manusia akan diupayakan peningkatan kapasitas personil yang dilakukan melalui workshop kehumasan berkelanjutan. Sementara terkait struktur organisasi, KPU RI memandang perlu untuk membentuk Struktur Organisasi di Bidang Kehumasan di setiap Satker KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. “Nanti kita lihat bagaimana teknisnya, tapi pada prinsipnya karena aspek kehumasan ini menjadi penting maka tentu ada pihak yang menangani secara profesional dan berkelanjutan” jelasnya. Seperti diketahui, rakornas yang dilakukan secara daring ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai sejak Rabu, 26 Oktober s.d 29 Oktober 2021. Berbagai agenda dan topik dibahas dan didiskusikan dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya masing-masing, yakni untuk topik “Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi Kepemiluan”  narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Komisi Informasi Indonesia. Topik/Tema “Strategi meningkatkan Enggagement Media Sosial KPU dalam Penyebarluasan Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan” menghadirkan, Noudhy Valdryno, dari Facebook Indonesia/Praktisi Media Sosial. Untuk Topik/Tema “Penulisan Berita dan Foto Jurnalistik Kelembagaan dan Kepemiluan” KPU Menghadirkan narasumber Antony Lee, Wartawan Senior Kepemiluan Kompas dan Imam Sukamto, Wartawan Foto Senior Tempo. Topik/Tema “Teknik Komunikasi dan Pemyampaian Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan” narasumber yang dihadirkan adalah Putri Ayuningtyas, Public Speakter/Jurnalis/TV Anchor. Sementara untuk topik/tema terkait pengelolaan informasi publik PPID, KPU menghadirkan dua narasumber sebagai pemantik diskusi yakni Hanafi dan Arbhian dari Indonesia Parliamentary Center. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)