Berita Terkini

653

Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Dimulai, Berikut Jumlah Sampel Dan Persebarannya Di Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Rincian program dan jadwal kegiatan sebagai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana sudah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah bahwa Pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2023 sampai dengan Minggu, 26 Februari 2023. Mekanisme Kerja Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 106 dan 107 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah disebutkan bahwa Verifikasi Faktual kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual Kesatu dengan menggunakan formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan dibantu oleh PPS. Mekanisme kerja pelaksanaannya adalah sebagai berikut, pertama, verifikator menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain atau meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati, untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. Kedua, dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan sebagaimana, verifikator yakni KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual Kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Penggunaan sarana teknologi informasi dilakukan dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung sebagaimana Verifikasi Faktual kesatu secara langsung. Ketiga, Dalam hal penggunaan panggilan video atau melalui konferensi video tidak dapat dilakukan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas Penghubung untuk menyerahkan rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung. Perihal ini KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan pendukung. Keempat, Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.   Jumlah Sampel Dan Persebarannya Di Kabupaten Manggarai Barat Berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dari KPU Provisi Nusa Tenggara Timur melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) tercatat sejumlah 841 pemilih pendukung yang menyebar di 78 desa di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Berikut rincian dukungan pemilih pendukung 10 bakal calon Anggota DPD di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Rincian persebarannya dapat diunduh DI SINI.   (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
531

Alokasi Kursi Anggota DPRD dan Daerah Pemilihan Manggarai Barat Untuk Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, termasuk di dalamnya adalah Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Manggarai Barat. Perihal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. DIUNDUH DI SINI (humas kpu kab. manggarai barat)  


Selengkapnya
736

Ketua KPU Manggarai Barat Lantik 60 Anggota PPK Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk untuk membantu KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, PPK Pemilu 2024 terpilih se-Kabupaten Manggarai Barat diharapkan untuk menjaga integritas dan soliditas tim, juga perlu membangun kesepahaman bersama dalam melaksanakan tahapan berdasarkan jawal penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan yang sudah ditetapkan.   Demikian disampaikan Robert V. Din, ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam sambutannya pada acara pelantikan dan orientasi tugas bagi PPK Pemilu 2024 terpilih pada Rabu (04/01/2023) di Jayakarta Hall Labuan Bajo Manggarai Barat.   “Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 memiliki tantangannya tersendiri. Tantangan yang tidak dapat diprediksi, baik karena datang dari diri sendiri, lingkungan maupun karena hal-hal lain, oleh karena itu butuh integritas, soliditas tim dan pemahaman bersama dalam menjalankan tahapan pemilu 2024” jelasnya. Selain pengambilan sumpah, PPK terpilih juga melakukan penandatanganan pakta integritas, menggelar rapat pleno tertutup pemilihan ketua dan koordinator wilayah desa/kelurahaan serta dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan dan oritentasi tugas atau bimbingan teknis pada tanggal 5 Januari 2023. Beberapa materi penguatan Kelembagaan dan Orientasi tugas mencakup: Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dengan fokus pada Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2024 yakni Calon Anggota DPD, Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Perencanaan, Anggaran serta Laporan Pertanggungjawaban. Pemaparan materi penguatan kelembagaan dan orientasi tugas disampaikan oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat yang diawali dengan arahan umum oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu secara daring melalui Zoom. Thomas Dohu dalam arahannya menegaskan tiga hal penting yakni agar dalam melaksanakan tugas, agar tidak melampaui batas kewenangan yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku. “Teman-teman semua, dalam melaksanakan tugas, tiga hal berikut penting untuk menjadi catatan, yakni, bekerja tidak melampaui kewenangan yang sudah diberikan, tidak mengurangi tanggungjawab yang harus diemban dan jangan bekerja minimalis. Bekerja dengan kemampuan yang dimiliki” tegasnya. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
956

Berikut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan  Partai Politik dan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Perihal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Tahun 2024. Juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik. Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dalam Rapat Pleno terbuka yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat (30/12/2022). Sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU juga telah menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. KPU pada saat itu telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022. Berikut partai politik Nasional peserta Pemilu 2024 dan nomor urut: Partai Kebangkitan Bangsa Partai Gerakan Indonesia Raya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Partai Golkar Partai Nasdem Partai Buruh Partai Gelombang Rakyat Indonesia Partai Keadilan Sejahtera Partai Kebangkitan Nusantara Partai Hati Nurani Rakyat Partai Garda Perubahan Indonesia Partai Amanat Nasional Partai Bulan Bintang Partai Demokrat Partai Solidaritas Indonesia Partai Perindo Partai Persatuan Pembangunan 24. Partai Ummat   Berikut Partai Politik Lokal Aceh dan Nomor Urut Partai Nangroe Aceh Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa Partai Darul Aceh Partai Aceh Partai Adil Sejahtera Aceh Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh (Humas KPU Kab. Manggarai Barat)


Selengkapnya
571

KPU Manggarai Barat Ajak Para Pihak Bersama-Sama Suskeskan Program Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id –Dalam rangka membangun kesepahaman bersama terkait agenda kerja pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi bersama para pemangku kepentingan se-Kabupaten Manggari Barat yakni bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Manggarai Barat. Selain mendiskusikan terkait topik Pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten Manggarai Barat juga melalui para narasumber yang dihadirkan mengajak semua elemen untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024. Para Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, selain dari internal KPU Kabupaten Manggarai Barat, yakni Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heribertus Panis yang mendedah perihal Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, juga dari pihak terkait yakni dari Dinas Capilduk Kabupaten Manggarai Barat, Kesbangpol Manggarai Barat, Kepolisian Resor Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Falentinus Andi, Kepala Dinas Dukcapil Manggarai Barat menguraikan perihal Administrasi Kependudukan. Menurutnya, Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024, diperlukan data dan informasi yang lengkap serta akurat yang berkaitan dengan penduduk, baik potensi maupun kondisi penduduk itu sendiri, agar pesta demokrasi dapat berjalan secara efisien dan tepat serta transparan, dengan kata lain perencanaan pembangunan dan program kerja yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting. berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk pemilihan umum tahun 2024, harus menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat. Sementara itu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah, berharap, penyelenggaraan Pemilu 2024 butuh Kerjasama semua elemen, juga pada saat yang sama secara bersama-sama memastikan pemilu berjalan aman, tertib dan damai. Robert Melkianus Bole, Kabag Ops Polres Manggarai Barat dalam paparannya yang berjudul Peran Kepolisian (Manggarai Barat) Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, menjelaskan bahwa terdapat tiga tugas utama Kepolisian dalam menyukseskan Pemilu 2024, yakni: 1) Melakukan Pengamanan Pada Setiap Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Agar Penyelenggaraan Pemilu Dapat Berjalan Dengan Aman Dan Lancar; 2) Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemilu Yang Dilaporkan Kepada Polri Melalui Panwaslu; dan 3) melakukan tugas lain menurut perundang-undang yang berlaku, melakukan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu. Hal senada disampaikan oleh Tony Aji Kurniawan, Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Menurutnya Pemilu serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 merupakan sarana atau alat untuk memilih Pemimpin dimana harus terlaksana secara demokratis, kompetitif dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk mewujudkan pemerintahan yang berlegitimasi dan memperoleh dukungan rakyat. Akan tetapi pelaksanaan pada Pemilu sebelumnya dibeberapa daerah masih didapati praktik-praktik yang bernuansa tekanan, intimidasi, intervensi dan bentuk penyimpangan lainnya. Oleh karena itu, menurutnya, lembaga yang mengatur administrasi pemilu (KPU) dan institusi Pengawas Pemilu (Banwas/Panwas) maupun penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) berkewajiban dan harus menegakkan hukum secara profesional. Sinergisitas antar elemen menjadi elanvital dalam menyukseskan Pemilu 2024. Sinergisitas tersebut perlu dilaksanakan secara kongkret, perihal itu ditegaskan Kaban Kesbangpol Manggarai Barat, Fransiskus Partono dalam pemaparannya yang berjudul Peran Pemerintah Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, dengan merujuk pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah mengamanatkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk bantuan dan fasilitasi tersebut antara lain berupa Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu; Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya yaitu kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. Seperti diketahui, kegiatan yang dilaksanakan pada 27 – 28 Desember ini dilaksanakan di Jayakarta Hotel Labuan Bajo Manggarai Barat. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
1159

Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pelaksanaan seleksi tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 se-Kabupaten Manggarai Barat yang dilaksanakan di Laboratorium Komputer SMK Negeri 3 Komodo, tuntas dilaksanakan pada Rabu, (7/12/2022).   Berikut Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat yang dilaksanakan pada 6 s.d 7 Desember 2022 yang dibagi dalam enam sessi: Sessi Pertama UNDUH DI SINI Sessi Kedua UNDUH DI SINI Sessi Ketiga UNDUH DI SINI Sessi Keempat UNDUH DI SINI Sessi Kelima UNDUH DI SINI Sessi Keenam UNDUH DI SINI Selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan yang secara detail tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai barat akan menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis atau paling banyak 15 calon anggota PPK per kecamatan dengan mengurutkan nama calon sesuai abjad. Hasil tersebut akan diumumkan pada 8 s.d 10 Desember 2022. Selanjutnya, pada 11 s.d 13 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan tahapan wawancara kepada para calon anggota yang lulus seleksi tertulis, dengan materi seleksi wawancara mencakup: pertama, pengetahuan kepemiluan, kedua, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; ketiga, rekam jejak calon anggota PPK; dan keempat, klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya