Berita Terkini

1518

KPU Manggarai Barat Akan Merekrut PPK dan PPS Secara Online

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan membuka pendaftaran badan ad hoc penyelanggara pemilu tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan pada pekan ketiga November 2022 secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Demikian disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Sabtu, (12/11/2022). “Rincian jadwalnya masih menunggu juknis, namun yang pasti Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK akan didahulukan baru kemudian Panitia Pemungutan Suara atau PPS dan seterusnya sampai KPPS pada 2024. Namun untuk PPK dan PPS mekanisme rekruitmennya akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA” jelasnya. Perihal persyaratan, terang Kris, baik PPK, PPS maupun KPPS pada umumnya sama, yakni diantaranya berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja masing-masing, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. “Dalam Pasal 35 PKPU 8 Tahun 2022 sudah disebutkan, hanya saja, perihal rincian jadwal pelaksanaannya, mekanisme kerjanya, kelengkapan persyaratannya secara spesifiknya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk teknis yang dalam beberapa hari akan terbit” jelasnya. Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud adalah perihal format surat pernyataan, format daftar riwayat hidup, ketentuan atau petunjuk terkait surat keterangan Kesehatan, dan lain-lain. “Namun, sambil menunggu itu semua, saya berharap agar para calon sudah mulai mempersiapkan hal-hal umum, diantaranya pastikan untuk chek secara mandiri di infopemilu apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota partai, dan juga chek secara mandiri apakah terdaftar sebagai pemilih atau tidak” jelas Kris. Jika belum terdaftar sebagai pemilih, segera mendaftarkan diri sebagai pemilih. Dan jika terdaftar sebagai anggota partai politik segera menyampaian surat pengaduan ke KPU melalui KPU Kabupaten Manggarai agar dilakukan klarifikasi. Seperti diketahui proyeksi jumlah personil badan ad hoc penyelenggara pemilu yang akan direkrut KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024 mencapai 10.110 personil dengan rincian sebagai berikut: PPK berjumlah 60 orang dan Sekretariat PPK berjumlah 36 orang untuk semua kecamatan (12 kecamatan) PPS berjumlah 507 orang dan sekretariat PPS berjumlah 507 orang untuk semua desa/kelurahan (169 desa/kelurahan) KPPS berjumlah kurang lebih 6.300 personil dan petugas ketertiban berjumlah 1.800 personil yang nanti bekerja di kurang lebih 900 TPS. Demikian juga Pantarlih untuk masing-masing TPS yang berjumlah 900 personil. “TPS bisa bertambah karena semantara ini KPU Kabupaten Manggarai Barat sudah sedang melakukan pemetaan TPS, karenanya KPPS, Petugas Ketertiban dan Pantarlih juga dengan sendirinya bertambah” tutup Kris. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
833

Proses Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 akan Menggunakan Alat Bantu SIAKBA

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya memastikan proses pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 terlaksana secara transparan, efektif dan efisien, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi SIAKBA. Aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi: 1) Tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota & Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN) 2) PAW Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota & Badan Adhoc dan 3) Pengelolaan Data & Dokumen Administrasi berkelanjutan. Aplikasi SIAKBA sendiri menghadirkan beberapa fitur. Pertama, Fitur untuk Pelamar/Pendaftar terdiri atas tiga item yakni: 1) DASHBOARD yang Menyajikan dan mengumumkan Informasi hasil seleksi kepada pelamar, 2) DAFTAR yang digunakan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, 3) BANTUAN, yang digunakan untuk bantuan memberikan informasi Panduan Tata Cara Pendaftaran. Kedua, Fitur untuk KPU mencakup: 1) DASHBOARD Menyajikan Informasi hasil seleksi yang dilakukan oleh KPU, 2) PENGATURAN JADWAL & TAHAPAN SELEKSI yang menyajikan item mengelola dan mengatur jadwal dan tahapan seleksi. 3) PENERIMAAN PENDAFTARAN yang dimaksudkan untuk mengelola dan mengecek pelamar yang diterima, 4) HASIL SELEKSI yang digunakan untuk Mengelola pelamar yang lolos setiap tahapan seleksi, 5) PENGANGKATAN yang digunakan untuk Mengelola pelamar yang diangkat sebagai penyelenggara Pemilu, 6) KELOLA PENGUMUMAN yang digunakan untuk Mengelola informasi pengumuman hasil seleksi kepada Publik serta beberapa fitur lainnya. Sebagai sebuah aplikasi data-data dalam SIAKBA akan teritegrasi dengan beberapa aplikasi yang lain yakni: Pertama, SIPOL atau Data Anggota Parpol yang digunakan untuk Melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar tidak sebagai anggota partai. Kedua, adalah Data Wilayah yang digunakan untuk Melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data adwil yang ditetapkan oleh kemendagri, ketiga adalah Data TPS untuk Melakukan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU. Berdasarkan rencana, Pembentukan PPK akan dimulai pada 16 November 2022 selanjutnya Pembentukan PPS akan dimulai 29 November 2022. Beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut: warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
1598

PPK dan PPS Pemilu 2024 Akan Segera Dibentuk, Berikut Besaran Honornya

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berangkat dari evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, Terdapat lima hal yang menjadi catatan strategis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024, yakni pertama, Persyaratan Calon Badan Ad Hoc. Bahwa dalam proses pembentukan kriteria persyaratan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Pemilu dan Pemilihan serta mengakomodasi rekomendasi evaluasi Pembentukan sebelumnya. Kedua, Mekanisme Pembentukan Badan Ad Hoc yakni Perlu adanya standardisasi proses pembentukan pada skala nasional untuk level PPK, PPS dan KPPS agar dapat mengupayakan kualitas yang sama. Ketiga, Penguatan Fungsi Kesekretariatan Badan Ad Hoc. Kesekretariatan Badan Ad Hoc perlu memberikan masukan dan pertimbangan secara administratif kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu. Keempat, Koordinasi, Monitoring, Dan Pengawasan. Pengawasan terhadap Badan Ad Hoc perlu ditingkatkan agar dapat mengantisipasi adanya potensi kerawanan selama pemilu. Kelima, Standar Keselamatan Kerja. Antisipasi resiko kecelakaan kerja pada Badan Ad Hoc dinilai perlu lebih responsif dan perlu adanya perlindungan bagi Badan Ad Hoc selama masa tugas. Demikian disampaikan, Anggota KPU RI, Wakil Ketua Divisi SDM, Yulianto Sudrajat dalam kegiatan Rakornas Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelanggara Pemilu Tahun 2024 serta Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG KPU pada Kamis (20/10/2022) di Claro Hotel and convention center Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam paparannya terkait Isu-Isu Strategis, Peraturan KPU Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, Sudrajat menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyesuaian isu strategis dalam Norma PKPU Pembentukan Badan Ad Hoc. Beberapa penyesuaian tersebut adalah: Penambahan norma pengaturan Pantarlih, Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS Penyesuaian Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan Penyesuaian Tata Cara Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan Pengaturan Tambahan Terhadap Pengelolaan Kesekretariatan Badan Ad Hoc Penguatan Terhadap Pola Koordinasi dan Pengawasan Badan Ad Hoc di setiap tingkatan Penggunaan Sistem Informasi Sebagai Alat Bantu Dalam Pembentukan dan Dokumentasi Data Badan Ad Hoc Penambahan Norma Dalam Pembiayaan, Fasilitas, Penanganan dan Antisipasi Kecelakaan Kerja Bagi Badan Ad Hoc “Dari semua perubahan-perubahan tersebut, terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan. Perihal ini karena berangkat dari evaluasi dan penyesuaian dengan kondisi yang ada” jelasnya. Beberapa perubahan yang signifikan adalah pertama, syarat periodesasi ditiadakan. Kedua, Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan. Ketiga, dalam proses pembentukan PPK, PPS dan KPPS, KPU akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan. Seperti diketahui SIAKBA sendiri adalah Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Keempat adalah penyesuaian Honorarium Badan Ad Hoc 2024. Berikut rinciannya: (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
167

Sejumlah 1.542 Anggota Dari 8 Partai Politik Akan Diverifikasi Faktual Oleh Tim Verikator KPU Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 sudah memasuki masa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik. Di tingkat Kabupaten/kota, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota, yang dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024 disebutkan bahwa Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa  Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik sebagaimana dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Dan berdasarkan data yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dari KPU RI melalui SIPOL tercatat terdapat 8 (delapan) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang masuk ke tahap verifikasi faktual dengan total keanggotan berjumlah 1.542 Anggota. Berikut adalah rincian jumlah sampel keanggotaan yang menyebar di 12 (dua belas) Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat dari 8 (delapan) Partai Politik dimaksud. Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 89 PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Dalam Pemilu Tahun 2024 disebutkan ketentuan perihal verifikasi faktual keanggotaan sebagai berikut: KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel. KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.  Verifikasi Faktual keanggotaan  tersebut dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
300

Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten/Kota Dimulai Pada 16 Oktober 2022

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Rincian Jadwal dan Kegiatan tahapan verifikasi faktual sebagaimana terlampir dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Sabtu,15 Oktober 2022  sampai dengan Jumat,04 November 2022. Namun demikian, menindaklanjuti ketentuan Keputusan tersebut di atas, KPU RI kemudian menerbitkan Surat Edaran nomor 839/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2022 tertanggal 14 Oktober 2022 yang menyebutkan bahwa KPU kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Krispianus Bheda, Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan bahwa dalam rentang waktu tersebut, pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dilaksanakan secara bersamaan yakni dimulai pada 16 Oktober 2022. “Namun, kami menunggu sampel keanggotaan yang diturunkan KPU RI melalui sipol, sambil juga menyiapkan hal-hal teknis lainnya misalnya terkait penguatan tim kerja internal melalui internalisasi dan simulasi” jelasnya. Perihal data Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang akan diverifikasi faktual, menurut Kris, sudah ada. "yakni ada delapan partai politik tingkat kabupaten Manggarai Barat yang selanjutnya akan diverifikasi faktual" akunya.  Kedelapan calon peserta pemilu tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat. Dan perihal itu sudah menyampaikan pemberitahuan baik ke Partai Politik calon peserta pemilu maupun ke Bawaslu. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat) Catatan: 1. Sebelumnya melalui pengumuman bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, KPU RI telah menerbitkan tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi. UNDUH DI SINI 2. Perkembangan Pendaftaran Parpol dan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2022. UNDUH DI SINI


Selengkapnya
160

Jelang Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, KPU Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rakor Dengan Para Pihak

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual  Kepenguruan Dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024  Tingkat Kabupaten Manggarai Barat bersama multistakeholder, termasuk Partai Politik calon Peserta Pemilu 2024 yang berpotensi untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual. Rakor yang juga dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan juga Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat ini digelar pada, Sabtu (8/10/2022). Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam presentasinya menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan Verifikasi Faktual akan dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat, 04 November 2022. Dalam rentang waktu kurang lebih 21 hari kalender tersebut KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Ilham, Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan terhadap tiga hal yakni: kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota; dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Selanjutnya, perihal verifikasi faktual keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Metode pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan dengan metode sampling. Menurut Ilham, Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. “Metode Krejcie dan Morgan dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota Partai Politik. Sementara Metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota Partai Politik” jelasnya. Namun demikian, lanjutnya, Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual dilakukan oleh KPU dengan menggunakan Sipol. “Jadi bukan ditentukan oleh KPU kabupaten/Kota, tetapi oleh KPU Republik Indonesia melalui Sipol” jelasnya. Seperti diketahui, Pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik. KPU Kabupaten/Kota   melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya