Berita Terkini

KPU Mabar Sosialisasikan Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Kepada Parpol Peserta Pemilu

Sosialisasi tata cara penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Jumat (5/7/2019). Bertempat di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, sosialisasi dihadiri oleh peserta pemilu 2019 yakni pimpinan dari masing-masing Partai Politik. Hadir juga dalam kegiatan tersebut adalah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat dan pihak Kepolisian. Sosialisasi ini, menurut Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din, dimaksudkan agar selain tetap menjaga koordinasi juga membangun kesepahaman akan mekanisme dan tata cara penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih. “Kami sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban menyosialisasikan ini kepada partai politik agar paham bagaimana tata cara dan mekanisme perolehan dan penetapan calon dilaksanakan jadi bukan hanya penyelenggara saja yang paham,” ujar Robertus kepada peserta sosialisasi pada saat membuka kegiatan. Adapun pemaparan materi disampaikan oleh Heribertus Panis, komisioner yang membidangi divisi data dan informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. “Dalam penetapan kursi, metode yang digunakan saat ini yaitu metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi,” tuturnya. Heri memaparkan, dalam menetapkan perolehan kursi, KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dan Surat Ketua KPU Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 tentang Penyelesaian Situng dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.

Tingkat Partisipasi Pemilih Manggarai Barat dalam Pemilu 2019 Capai 80 Persen

Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tercatat mencapai angka di atas 80 persen, sebuah capaian yang melampaui target yang ditetapkan secara nasional. Untuk lima jenis pemilihan umum, yakni presiden dan wkail presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, partisipasinya hampir sama. Dari total 172.695 pemilih, pengguna hak pilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 138,724 pemilih, DPR RI sebanyak 138.460 pemilih, DPD sebanyak 138.640 pemilih, DPRD Provinsi sebanyak 138.453 pemilih dan DPRD Kabupaten sebanyak 138.360 pemilih. Krispianus Bheda, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih menjelaskan, ini merupakan sebuah tren positif, karena terjadi peningkatan dibandingkan dengan partisipasi pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 yang mencapai 69 persen atau terjadi peningkatan 11 persen. Dari total 157.652 pemilih kala itu, jelas dia, yang menggunakan hak pilih sebanyak 108.141 pemilih, sementara yang tidak menggunakan hak pilih sejumlah 49.511 pemilih. “Ada peningkatan prosentasi pemilih untuk datang ke TPS. Kita harapkan data kuantitas ini dapat berbanding lurus dengan peningkatan kualitas demokrasi,” jelasnya. Kris menambahkan, tingkat partisipasi masyarakat ini melampaui target yang ditetapkan secara nasional yakni 77,5 persen. “Kita layak menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah, dan masyarakat luas yang telah bahu membahu menyukseskan pemilu 2019 di Kabupaten Manggarai Barat. Ini adalah karena kerja bersama,” katanya.