Berita Terkini

210

Persyaratan Dan Mekanisme Pembentukan PPK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan. Sebagai gambaran awal, kpumanggaraibarat.id merasa perlu untuk menginformasikan kepada publik terkait persyaratan, kelengkapan persyaratan dan mekanisme pembentukan PPK sebagaimana disarikan dari Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang sementara ini sedang dalam proses pengundangan. Persyaratan PPK, (Juga untuk PPS, dan KPPS) Syarat untuk menjadi anggota PPK, (juga berlaku untuk PPS, dan KPPS) meliputi: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Khusus untuk KPPS. Jika tidak ada calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan usia tersebut, anggota KPPS dapat diambil dari desa atau sebutan lain/kelurahan yang terdekat. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat. Khusus untuk calon PPS dan KPPS, jika tidak ada calon anggota PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud, maka anggota PPS dan KPPS dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Jangka waktu 1 (satu) periode adalah selama 5 (lima) tahun; dan penghitungan periode dimulai dari penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2004. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan. Yang dimaksud dengan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan adalah antara sesama anggota PPK, PPS, dan KPPS; antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL; atau antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pembentukan PPK (dan juga PPS dan KPPS) KPU Kabupaten/Kota akan mempertimbangkan komposisi tokoh masyarakat; masyarakat umum; dan/atau pelajar atau mahasiswa. Dalam hal tidak ada calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan untuk meminta calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan. Kelengkapan Persyaratan yang harus dipenuhi Kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi meliputi: fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku; fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat; surat pernyataan yang bersangkutan: a) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b) tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d) bebas dari penyalahgunaan narkotika; e) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bagi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan; dan f) belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, bermeterai cukup dan ditandatangani dengan berpedoman pada formulir yang disediakan. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk. Terkait persyaratan ini, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan dinas setempat yang menangani bidang kesehatan. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/Formulir-Pernyataan-Panitia-Adhoc.pdf" title="Formulir Pernyataan Panitia Adhoc"] Mekanisme dan Tahapan Pembentukan PPK Dalam membentuk PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: Mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota PPK KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK. Pengumuman pendaftaran sebagaimana dilakukan di tempat yang mudah dijangkau atau diakses oleh publik. Pengumuman pendaftaran dilakukan selama 3 (tiga) Hari. Menerima pendaftaran calon anggota PPK Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan selama 7 (tujuh) Hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir. Pendaftaran calon anggota dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan sebagai berikut: 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan  1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah masa pendaftaran berakhir. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di tempat yang mudah dijangkau atau diakses oleh publik paling lama 2 (dua) Hari setelah penelitian administrasi berakhir. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK Calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis. KPU Kabupaten/Kota menyiapkan materi seleksi dan menyelenggarakan seleksi tertulis untuk calon anggota PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah pengumuman hasil penelitian administrasi. Seleksi tertulis akan dilaksanakan dalam wilayah daerah kabupaten/kota setempat  dengan materi meliputi pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;  serta pengetahuan kewilayahan. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dan mengumumkan hasil seleksi tertulis di tempat yang mudah dijangkau atau diakses oleh publik selama 2 (dua) Hari. Melakukan wawancara calon anggota PPK Seletelah melakukan seleksi tertulis dan menetapkan 10 calon yang lulus seleksi tertulis, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara. Wawancara akan dilakukan 2 (dua) Hari setelah pengumuman seleksi  tertulis berakhir. Materi seleksi wawancara sebagaimana meliputi rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Pada tahap wawancara ini juga KPU Kabupaten/Kota akan memberikan kesempatan kepada calon anggota PPK untuk mengklarifikasi tanggapan masyarakat. Sebab KPU Kabupaten/Kota akan membuka ruang kepada public untuk memberikan masukan dan tanggapan. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPK sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat pada saat berakhirnya masa pengumuman seleksi tertulis. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK KPU Kabupaten/Kota mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara selanjutnya menetapkan 5 (lima) anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan anggota PPK hasil seleksi paling lama 3 (tiga) Hari setelah dilaksanakan seleksi wawancara. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/Penyerahan-Dukungan-Bakal-Paslon-Perseorangan-1.pdf" title="Penyerahan Dukungan Bakal Paslon Perseorangan (1)"]


Selengkapnya
230

Peta Data Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di 9 Kabupaten di Provinsi NTT

Pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan diikuti oleh 9 (Sembilan) Kabupaten. Ke-9 kabupaten tersebut adalah Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di Pulau Flores; Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Malaka dan Kabupaten Belu di Pulau Timor; Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Timur di Pulau Sumba serta Kabupaten Sabu Raijua (Sarai). Berdasarkan data yang dihimpun Puslitbang KPU Manggarai Barat bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang digelar serentak di 9 Kabupaten di NTT pada 23 September 2020 ini diperkirakan akan menyebar di 3.576 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 118 Kecamatan dan 1.185 Desa/Kelurahan. Berikut laporan infografik Peta Data Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di 9 Kabupaten di Provinsi NTT. Jumlah Desa dan Kecamatan di 9 Kabupaten Di NTT yang Menyelenggarakan Pemilihan 2020 Dari sembilan Kabupaten di Provinsi NTT yang menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020, jumlah desa terbanyak adalah Kabupaten TTU yakni berjumlah 193 desa, sementara jumlah desa yang paling sedikit adalah Kabupaten Sabu Raijua. Perkiraan Jumlah TPS dan Prediksi Jumlah Pemilih di 9 Kabupaten Di NTT Diperkirakan, jumlah TPS di 9 Kabupaten di NTT yang akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2020 sebanyak 3.576 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 118 Kecamatan dan 1.185 Desa/Kelurahan. Sementara itu, prediksi total pemilih yang menyebar di 9 Kabupaten  adalah sebanyak 1.259.313 pemilih. Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Dan Persebarannya di 9 Kabupaten Di NTT Jumlah minimun persyaratan dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati terbanyak adalah Kabupaten Manggarai dengan total 20.984 dukungan pemilih. Sementara yang paling sedikit adalah Kabupaten Sabu Raijua, yakni sejumlah 5.382 pemilih dengan jangkauan persebaran di 4 Kecamatan. Besaran Anggaran Pemilihan 2020 di 9 Kabupaten di NTT Total dana hibah  yang dikelola 9 Kabupaten di Provinsi NTT yang menggelar  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sejumlah Rp. 189.782.847.450 (seratus delapan puluh sembilan milyar, tujuh ratus delapan puluh dua juta, delapan ratus empat puluh tujuh ribu, empat ratus lima puluh rupiah) Teks dan Infografik : Tim Puslitbang KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
86

Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Manggarai Barat 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menetapkan angka minimum dukungan dan persebarannya bagi calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan dan Persebaran yang ditetapkan adalah sebanyak 16.788 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan) Orang  dan harus tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan atau lebih yang tersebar dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan angka minimum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor:  82/Pl.02.2-Kpt/5315/Kpu-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir, sebagaimana terlampir di bawah ini. Surat Keputusan KPU Manggarai Barat by Kpu Mabar on Scribd


Selengkapnya
255

Maskot dan Mars Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

Si Orah, Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Orah merupakan nama lokal untuk Komodo. Komodo merupakan spesies kadal raksasa yang hanya ditemukan di 4 pulau di wilayah Nusa Tenggara Timur yaitu di Pulau Gili Motang, Pulau Padar, Pulau Rinca dan Pulau Komodo itu sendiri. Reptil raksasa itu adalah hewan endemik dan dilindungi dalam Kawasan Taman Nasional Komodo Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. Orah atau Komodo sudah menjadi Ikon wilayah administrative Kabupaten Manggarai Barat sebelum menjadi Ikon Pariwisata Super Premium. Sebagai sebuah Ikon, Orah atau Komodo tidak telah menyatukan keberagaman orang, mempertemukan berbagai latar pribadi, tetapi juga telah menyatukan kehendak bersama, kehendak publik akan kemakmuran dalam dan melalui pembangunan pariwisata. Berangkat dari latar itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melalui designernya Putra Hawan, seorang desainer dan seniman muda Labuan Bajo Manggarai Barat mengangkat ikon Orah menjadi Maskot Pemilihan. Orah yang didesign mengenakan pakaian adat khas Manggarai Barat ditampilkan sebagai sosok ksatria yang diharapkan dapat menjadi pemimpin yang dicita-citakan. Orah atau Komodo yang didesain dalam bentuk komik agar tampak lebih ceria dan gembira. Hal ini dimaksudkan agar kontestasi politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dimaknai bukan sebagai pertaruangan ‘ego’ tetapi sebagai sebuah debat ‘agon’, yang mana tujuannya adalah untuk menemukan visi bersama secara aman, tertib dan damai untuk Manggarai Barat di masa lima tahun ke depan. Bahwa sejatinya perjalanan demokrasi sebagai sebuah perjalanan wisata politik akan berujung pada destinasi wisata yang sesungguhnya, yakni Bonum Commune, Kemakmuran dan/atau Kesejahteraan Bersama. Mars Pemilihan Cipt. Silvester Adil Dala Wahai Warga Manggarai Barat Bergegaslah Menyatakan Dirimu Guna Melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Gunakan Hak Pilih Dengan Baik dan Benar Berdasarkan Hati Nuranimu Yang Jujur Agar Tercapai Hasil Pemilihan Yang Terpercaya Pilihlah Pemimpin Yang Berjiwa Satria Untuk  Menyatukan S’gala Perbedaan Jadikan Rakyat Manggarai Barat Satu Kekuatan Dalam Menciptakan Kemakmuran Satu Hati dan Satu Tekad Kita Untuk Sukseskan Pemilihan Suara Andalah Yang Akan Menentukan Keberhasilan Pembangunan Untuk Masa Lima Tahun Kedepan Demi Terwujudnya Kemakmuran Daerah Manggarai Barat Janganlah Abaikan Hak Pilihmu Sekarang Gunakan dan Laksanakanlah Dengan Jujur Agar Tercapai  Hasil Pemilihan Yang Terpercaya Pilihlah Pemimpin Yang Berjiwa Satria Untuk  Menyatukan S’gala Perbedaan Jadikan Rakyat Manggarai Barat Satu Kekuatan Dalam Menciptakan Kemakmuran Satu Hati dan Satu Tekad Kita Untuk Sukseskan Pemilihan (Humas KPUMabar)


Selengkapnya
85

Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 Resmi Dimulai

Kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia bersama dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, resmi dibuka pada hari Rabu (16/10/2019) bertempat di The Anvaya Beach Resort, Bali. Kegiatan digelar selama tiga hari, yang berlangsung sejak tanggal 16 s.d 18 Oktober 2019 ini, dihadiri oleh Admin/Operator Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU Provinsi/KIP Aceh dan Admin/Operator Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Viryan, didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Data beserta jajarannya, dan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali. Viryan, dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Evaluasi Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2019, yang mengagendakan 3 (tiga) agenda utama, yaitu evaluasi DPK, evaluasi SIDALIH dan evaluasi Cyber Hygiene, berharap menghasilkan rekomendasi yang nantinya memberikan sumbangsih pemikiran dan evaluasi dari Admin/Operator SIDALIH seluruh Indonesia atas pengelolaan data Pemilih Pemilu 2019 dan sekaligus juga sebagai persiapan untuk daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Selain itu Viryan juga berharap, suksesnya pengelolaan Data Pemilih dalam SIDALIH nantinya akan mempengaruhi tingkat partisipasi Pemilihan 2020. Penulis            : Christin Gauru/Sidalih KPU Mabar Editor               : Humas KPU Mabar


Selengkapnya
103

Agustinus Ch. Dulla: Anggaran Pilkada 2020 Dibangun Berdasarkan Asas Kepatutan dan Kewajaran

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada serentak 2020 di Kabupaten Manggarai Barat akhirnya disepakati. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan naskah hibah oleh Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Robertus V. Din pada Jumat (11/10/2019) di Ruang Pertemuan Pemda Manggarai Barat. Selain antara Pemda Manggarai Barat dan KPU, dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandantanganan NPHD antara Pemda Manggarai Barat dengan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Sebagaimana tertuang dalam NPHD masing-masing, Total keseluruhan untuk KPU sebesar 26.314.613.000, sementara total keseluruhan untuk Bawaslu sejumlah 11.011.655.000. Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla dalam sambutan awal memberikan apresiasi atas proses pembahasan yang telah berlangsung selama ini antara penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dengan Pemerintah Daerah. “Semuanya telah melewati proses dan mempertimbangkan (dari) masing-masing sektor dan masing-masing tugas yang tentunya sudah dipertimbangkan juga, (baik) oleh KPU dan juga Bawaslu. Tetapi dalam rangka balance, menjaga keseimbangan yang ditawarkan oleh Pemerintah Daerah maka ditempuh melalui solusi, yakni rasionalisasi anggaran” Dulla menambahkan bahwa proses rasionalisasi anggaran antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah selain memedomani regulasi yang ada juga berdasarkan prinsip dan asas kepatutan dan kewajaran. “Kita sudah pada porsi yang benar karena saya pribadi juga tidak mau kalau KPU terlalu memperhitungkan hemat, Bawaslu juga, dalam rangka menjaga itu tidak boleh terlalu banyak keluar anggaran daerah sehingga harus merugikan perjalanan penyelenggaraan pemilu” Menurut Dulla, proses pembahasan anggaran yang telah berlangsung selama ini, telah berjalan dengan sangat kondusif baik dilakukan secara formal maupun informal. Hal ini juga, menurutnya, tidak lepas dari dukungan provinsi dan pusat yang terus memberikan masukan dan arahan “Kita juga patut apresiasi atas peran Provinsi dan pusat yang selalu memberikan arahan-arahan sehingga akhirnya disepakati antara KPU, Bawaslu dengan pemerintah daerah” akunya. Penulis/Editor : Humas KPU Mabar


Selengkapnya