Berita Terkini

387

Robert V. Din: Penghargaan Diberikan Untuk Publik Manggarai Barat, Bukan Hanya Untuk KPU

KPU Kabupaten Manggarai Barat terpilih sebagai Kabupaten/Kota terbaik pertama  untuk kategori Transparansi Informasi Pemilu Tingkat Nasional. Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara KPU Award yang menjadi puncak dari rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, pada Senin (23/9/2019) di Jakarta Convention Center (JCC). Atas pencapaian tersebut, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Robertus V. Din mengatakan bahwa apresiasi yang diberikan kepada KPU Manggarai Barat sebenarnya bukan hanya untuk dan atas nama KPU Kabupaten Manggarai Barat, tetapi juga untuk publik Manggarai Barat secara luas. “Karena tanpa peran serta semua pihak, tidak mungkin KPU Manggarai Barat sampai di posisi tersebut. Ini karena semua pihak dengan caranya masing-masing telah membangun iklim pemilu yang transparan dan kondusif di Manggarai Barat ini” akunya. Karenanya, lanjut Robert, atas nama KPU Manggarai Barat, sangat pantas untuk mengalamatkan penghargaan ini kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat. “Saya atas nama KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan bahwa penghargaan ini untuk kita semua, masyarakat Manggarai Barat” tuturnya. Atas nama KPU Manggarai Barat, Robert juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apreasi yang tinggi kepada para pihak: pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat, TNI/Polri, penyelenggara pemilu KPU tingkat ad hoc, Bawaslu, peserta pemilu, partai politik, LSM, Perss, dan masyarakat pemilih. “Singkatnya kepada publik Manggarai Barat, KPU Manggarai Barat mengucapkan terimakasih berlimpah. Semoga penghargaan dan apresiasi ini menjadi spirit untuk membangun iklim demokrasi yang lebih baik ke depan” tuturnya. Apalagi, lanjutnya, Pilkada serentak 2020 sudah di depan mata. Tahap, program dan jadwal Pilkada 2020 akan segera dimulai. “Semoga, sekali lagi, spirit ini menjadi momentum yang baik untuk membangun konsolidasi bersama multipihak, membangun partisipasi pemilih, menciptakan situasi yang kondusif dan aman, serta secara bersama-sama menyelenggarakan pemilihan 2020 yang transparan dan demokratis” harapnya. Penulis/Editor : Humas KPU Mabar


Selengkapnya
385

KPU Kabupaten Manggarai Barat Raih Terbaik Pertama Kategori Transparansi Informasi Pemilu Tingkat Nasional

KPU Kabupaten Manggarai Barat terpilih sebagai Kabupaten/Kota terbaik pertama  untuk kategori Transparansi Informasi Pemilu Tingkat Nasional. Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara KPU Award yang menjadi puncak dari rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, pada Senin (23/9/2019) di Jakarta Convention Center (JCC). KPU Republik Indonesia menyelenggarakan KPU award kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam 9 Kategori yakni Kategori Kreasi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilu dan Pemilihan; Kategori Iklan layanan masyarakat kreatif inovatif; Kategori Daftar Pemilih Berkualitas; Kategori Pemilu dan Pemilihan Akses; Kategori Pengelolaan Logistik Pemilu dan Pemilihan; Kategori Penyajian alat bukti; Kategori Transparansi Informasi Pemilu dan Pemilihan; Kategori Inovasi dan professional; Kategori Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Berikut daftar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang mendapat penghargaan tingkat Nasional  untuk masing-masing kategori. Kategori Kreasi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilu dan Pemilihan. Tingkat provinsi diraih oleh KPU Provinsi Gorontalo sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Provinsi Kalimantan Barat pada tempat kedua dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tempat ketiga. Semantara itu untuk tingkat Kabupaten/Kota, terbaik pertama diraih KPU Kabupaten  Magelang, menyusul KPU Gowa pada tempat kedua dan KPU Pasang Kayu di tempat ketiga. Kategori Iklan layanan masyarakat kreatif inovatif. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi NTB menyusul KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Tingkat Kabupaten/Kota: terbaik pertama diraih oleh KPU Madiun, menyusul KPU Mamuju dan KPU Yogyakarta. Kategori Daftar Pemilih Berkualitas. Tingkat provinsi diraih oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, menyusul KPU Provinsi DKI Jakarta di tempat kedua, dan KPU Provinsi Kalimantan Barat di tempat ketiga. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, terbaik pertama diraih oleh  KPU Kabupaten Jepara, menysul KPU Kabupaten Jembrana di tempat kedua dan KPU Kabupaten Muna Barat di tempat ketiga. Kategori Pemilu dan Pemilihan Akses. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Provinsi DKI Jakarta di tempat kedua dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tempat ketiga. Sementara untuk KPU Kabupaten/Kota, terbaik pertama diraih oleh KPU Kota Jakarta Timur, menyusul KPU Kota Yogyakarta dan KPU Bogor. Kategori Pengelolaan Logistik Pemilu dan Pemilihan. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Provinsi Sumatera Barat. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, terbaik pertama diraih oleh KPU Buton, menyusul KPU Toba Samosir dan KPU Pare-Pare. Kategori Penyajian alat bukti. Tingkat Provinsi diraih KPU Provinsi Bengkulu sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Provinsi Sulawesi Utama dan KPU Provinsi Kupulauan Riau. Sementara tingkat Kabupaten/Kota, KPU Minsel meraih sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Tanjung Pinang dan KPU Tanjung Jabu Barat. Kategori Transparansi Informasi Pemilu dan Pemilihan. Tingkat Provinsi diraih oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusul Provinsi DKI Jakarta dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, diraih oleh Kabupaten Manggarai Barat sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Kota Bogor di tempat kedua dan KPU Kabupaten Gianyar pada tempat ketiga. Kategori Inovasi dan professional. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi DIY sebagai terbaik pertama, menyusul Provinsi NTB dan DKI Jakarta. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota diraih oleh KPU Sukabumi sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Kota Jakarta Barat dan KPU Bantul. Kategori Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai terbaik pertama, menyusul Prvinsi NTB dan Provinsi Bengkulu. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota diraih oleh KPU Pacitan sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Tanah Laut dan KPU Tanjung Balai. Penulis/Editor : Humas KPU Mabar


Selengkapnya
412

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pilkada

Terdapat 34 (tiga puluh empat) poin yang harus diketahui publik perihal peran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ke-34 poin tersebut merupakan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 31 dan 32. Dalam pasal 31  menyebutkan sebanyak 22 poin yang menjadi tugas sekaligus wewenang KPU Kabupaten Kota, selanjutnya dalam pasal  32 menyebutkan sebanyak 12 poin yang menjadi kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut rincian tugas, wewenang dan kewajiban itu: Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/ Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota merencanakan program dan anggaran; merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya; mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir: a. Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD; b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi; menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan; menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mengumumkannya; mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan dibuatkan berita acaranya; melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi; melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota: melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu; memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara adil dan setara; menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat; melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi; membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota; melaksanakan Keputusan DKPP; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan. Catatan: PKPU yang ditetapkan pada 18 Maret 2019 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan diundangkan pada 25 Maret 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia itu dapat diunduh di sini. Disarikan oleh : humas KPU Mabar


Selengkapnya
420

Format Formulir B.1-KWK Perseorangan Dalam Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Salah satu item pemberitahuan dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait format Formulir Model B.1-KWK Peseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020). Format Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir yang digunakan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam melakukan pengumpulan dukungan. Formulir dengan Format selain sebagaimana terlampir di bawah ini, tidak akan dihitung sebagai dukungan. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/09/Model-B.1-KWK-Perseorangan-Pilkada-2020.pdf" title="Model B.1-KWK Perseorangan Pilkada 2020"]   Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahap, Program dan Jadwal Pilkada 2020 proses Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, penelitian sampai dengan penetapannya dijadwalkan sebagai berikut: Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/ Pemilihan terakhir, dilaksanakan pada 26 Oktober 2019 Pengumuman syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 25 November - 8 Des 2019 Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 11 Desember 2019 s.d 5 Maret 2020 Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilaksanakan pada 11 Des 2019 - 14 Maret 2020 Penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas dilaksanakan pada 15 - 28 Maret 2020 Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 dilaksanakan pada 29 Maret 2020 - 11 April 2020 Penyampaian hasil Penelitian administrasi dilaksanakan pada 12 – 13 April 2020 Penyerahan perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 27 - 29 April 2020 Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran dilaksanakan pada 27 April - 3 Mei 2020 Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas dilaknsakan pada 27 April - 3 Mei 2020 Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 dilaksanakan pada 11 – 17 Mei 2020 Penyampaian syarat dukungan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS dilaksanakan pada 18 - 25 Mei 2020 Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada 19 Mei - 8 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 9 - 11 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada 12 - 14 Juni 2020 Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada 16 - 18 Juni 2020 Penelitian persyaratan calon. Mencakup Penelitian syarat dukungan baik untuk pasangan calonan perseorangan maupun untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, pengmuman publik untuk mendapat tanggapan/masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, perbaikan berkas pasangan calon dan penelitian perbaikan syarat pasangan calon dilaksanakan pada 16 Juni - 7 Juli 2020 Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada 8 Juli 2020 Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada 9 Juli 2020 Selengkapnya terkait Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020 berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pilkada 2020 bisa diunduh di sini Penulis/Editor: humas kpu mabar


Selengkapnya
379

Koordinasi Intensif dan Netralitas, Dua Harapan Polres Mabar Untuk KPU Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020

Polres Manggarai Barat yang diwakili oleh Kabag Ops, AKP Robert Melkianus Bolle dalam Rapat Koordinasi Multistakeholder Persiapan Pilkada 2020 yang gelar KPU Manggarai Barat pada Rabu, (9/11/2019) mengharapkan KPU Kabupaten Manggarai Barat selalu intensif dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pihak serta bertindak netral dan professional dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Menurut Bolle, merujuk pada pengalaman di daerah lain, kedua hal ini menjadi pemicu dalam persoalan keamanan pelaksanaan pemilu. Terkait sosiasialisasi dan koordinasi, Bolle mengharapkan agar informasi-informasi tersampaikan kepada publik secara luas. Oleh karena itu rapat koordinasi, pertemuan dan sosialisasi perlu diintensifkan. “Rapat koordinasi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan secara rutin sehingga informasi-informasi yang ada di KPU bisa tersampaikan kepada kita semua. Baik kepada suadara-saudara kami yang berada di parpol pendukung, maupun kepada kita semua yang terlibat” jelasnya Bolle menambahkan hal ini menjadi penting karena sosialisasi dan koordinasi yang intensif bisa mencegah miskomunikasi dan kesalahpahaman. “Kami yakin dan percaya bahwa kpu dan panwaslu sudah professional di dalam pelaksanaan ini dan tentunya kegiatan seperti ini sudah disampaikan kepada kita, dan kita bisa sampaikan dan kita bisa teruskan ke bawah sehingga tidak ada pemikiran atau tanggapan-tanggapan lain selain yang disampaikan dari KPU” Terkait netralitas penyelenggara pemilu, Bolle menjelaskan dari sisi pencegahan dan keamanan. Karena penyelenggara yang tidak netral bisa menimbulkan konflik dalam pemilu. “(karena itu) kami sangat mengharapkan netralitas daripada penyelenggara. Ini sangat mendukung juga keamanan berjalannya pilkada ini” Salah satu hal yang diangkat Bolle sebagai contoh adalah pada saat rekruitmen penyelenggara pemilu ad hoc, baik PPK, PPS dan KPPS. Selain harus netral juga KPU harus bertindak professional dalam proses recruitment tersebut. “Pemilihan kpps, ppk maupun pps, kami mohon bapak-bapak dari penyelanggara bisa lebih professional sehingga ini benar-benar bisa diterima dipercaya oleh semua pihak yang berkepentingan. Itu harapan kami dari kepolisian” Dari sisi pengamanan Polres Manggarai Barat pada prinsipnya sangat mendukung kegiatan Pilkada 2020. Bahkan jika dibutuhkan, Polres Manggarai Barat bisa menghadirkan tambahan personil dari Polda NTT. “Dari pihak keamanan sangat mendukung pelaksanaan pemilukada ini. Kami siap, dari personil sampai dengan pendukung lainnya. Kalau memang kami kurang personil  yang ada di manggarai barat kami akan meminta BKO dari Polda NTT” Namun demikian, Polres Manggarai Barat tetap meyakni bahwa kesuksesan Pilkada 2020 adalah kerja bersama. Kontribusi dan dukungan berbagai pihak sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020. “Jadi tolong juga dukung kami, karena kita semua mengahrapkan pilkada ini bisa berjalan dengan baik” Penulis/Editor      : Humas Kpu Mabar


Selengkapnya
390

Januari 2020, Paket PPK dan PPS Pilkada 2020 Akan Diseleksi, Kualitas SDM dan Kerjasama Tim Jadi Prioritas

Salah satu topik bahasan yang diangkat dalam Rapat Koordinasi Multistakeholder Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu (11/9/2019) adalah terkait sumber daya manusia penyelenggara pemilu ad hoc. Robert V. Din, Ketua KPU Manggarai Barat dalam paparannya menjelaskan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 sangat tergantung dengan seberapa besar kesiapan dan dukungan semua pihak, salah satunya kesiapan dan dukungan Pemerintah Daerah dalam menempatkan sekretariat PPK dan PPS. “SDM Panitia Ad hoc dan Sekretariat Panitia Ad hoc akan jadi perhatian kami.  Terkait proses perekrutan SDM Panitia Ad Hoc, PPK dan PPS akan diseleksi oleh KPU Kab. Manggarai Barat, pada Januari 2020  di 12 Kecamatan dan 169 desa dan kelurahan, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat yang sama sekretariat PPK dan PPS akan dibentuk dan di-SK-kan oleh Pemda” jelasnya. Khusus untuk sekretariat PPK dan PPS, Robert mengharapkan agar Pemerintah Daerah turut memberi perhatian baik melalui camat untuk sekretariat PPK maupun melalui Kepada Desa untuk sekretariat PPS agar dapat menempatkan orang-orang yang mau menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemilu. “Bukan yang menganggap kerja sekretariat PPK dan PPS sebagai kerja sampingan. Kami perharap, mereka yang di-SK-kan diberikan kesempatan untuk bekerja penuh waktu selama penyelenggaraan pilkada berlangsung”. Sementara itu, Heribertus Panis, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat Barat menambahkan, kerja-kerja penyelenggara pemilu ad hoc itu banyak dan luas, salah satu di antaranya adalah terkait teknis administrasi kepemiluan. "Hasil evaluasi pelaksanaan tugas kesekertarian PPK dan PPS misalnya peran atau dukungan teknis sekertariat saat penyusunan daftar pemilih sangat dibutuhkan" jelasnya. Heri menambahkan, berkualitas dan tidaknya penyelenggaraan pemilu di tingkat Kecamatan maupun Desa sangat tergantung dari peran penyelenggara yaitu sekertariat PPK dan PPS. Anggota PPK dan PPS tidak bisa maksimal bila tidak ada dukungan dan kerja bersama dengan sekertariatnya. Kerjasama tim menjadi salah satu prioritas. PPK dengan sekretariat PPK demikian juga PPS dengan sekretariat PPS harus menjadi satu kesatuan paket baik dalam merencanakan, menyusun dan melaksanakan kerja-kerja kepemiluan. “Sebagai bahan evaluasi misalnya ketika teman-teman sekertariat diminta untuk terlibat dalam sebuah kegiatan kepemiluan kadang mereka memberi alasan bahwa ada tugas pokok yang mesti diselesaikan. Dengan demikian maka tugas dukungan penyelenggaraan pemilu pasti terbengkelai. Hal ini bisa kita lihat dari pelaksanaan pertanggung jawaban keuangan yang terlambat” jelas Heri. Namun demikian, Heri memberikan apreasiasi, suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak lepas dari peran aktif sekertariat PPK dan PPS. “untuk itu KPU Kabupaten Manggarai Barat mengucapkan terima kasih atas pengorbanan dan kerja keras dari teman-teman sekertariat panitia ad hoc selama penyelenggaraan pemilu 2019” Menanggapi harapan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Dinas BKPPD Kabupaten Manggarai Barat, Sebastianus Wantong, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat akan mendukung penuh pelaksanaan Pilkada 2020, salah satunya adalah dengan menempatkan ASN yang professional dalam membantu KPU baik di tingkat kecamatan maupun di desa atau kelurahan. “Berkaitan dengan SDM Sekretariat Panitia Ad-hoc, walaupun perekrutannya dilakukan oleh camat dan kepala desa, tapi pihak BKPPD akan melakukan koordinasi rutin dengan pihak KPU Kabupaten Manggarai Barat, untuk bersama-sama membahas terkait dengan kualitas perekrutan SDM Sekretariat Panitia Ad-hoc” jelasnya Wantong juga menambahkan bahwa selain ASN yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 adalah person yang professional dan bertanggungjawab, juga yang tidak kalah penting adalah netralitas pribadi ASN itu sendiri. “Pentingnya netralitas ASN dalam keterlibatan Pilkada Tahun 2020 jadi prioritas kami juga” akunya. Penulis/Editor : humas KPU Mabar


Selengkapnya