Berita Terkini

286

Kode Perilaku dan Prinsip Nilai Penyelenggara Pemilu

Informasi berikut ini berisi tentang dua hal yakni Kode perilaku dan prinsip nilai/etik yang wajib dilaksanakan dan diamalkan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum  Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Kode perilaku dan prinsip nilai/etik yang menjadi isi dari informasi ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata  Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan  Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Bab VII pasal 73 sampai dengan pasal 90. KODE PERILAKU Dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN WAJIB BERPERILAKU untuk: TIDAK melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. TIDAK melakukan perbuatan yang memperkaya dirisendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. TIDAK menyalahgunakan kewenangan yang dapat mempengaruhi keputusan lembaga Penyelenggara MENOLAK pemberian dalam bentuk apapun dari Peserta Pemilu, calon Peserta Pemilu, perusahaan atau individuyang dapat mempengaruhi keputusan PenyelenggaraPemilu, dan apabila tidak bisa ditolak wajib diserahkan kepada lembaga yang menangani pemberantasan korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. TIDAK menerima honor narasumber dari Peserta Pemilu,pasangan calon dan tim kampanye, TIDAK menerima imbalan dalam bentuk uang, barang,jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsungdan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangancalon dan tim kampanye. TIDAK menggunakan pengaruh atau kewenangan darijabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untukmendapatkan keuntungan pribadi. TIDAK menerima fasilitas apapun dari pihak manapunyang akan menimbulkan konflik kepentingan. TIDAK menggunakan fasilitas jabatan berupa rumahdinas, mobil dinas, dan fasilitas jabatan lainnya selainuntuk kepentingan kedinasan. TIDAK menjabat sebagai komisaris atau direksi pada suatu perseroan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan swasta. TIDAK menjabat sebagai pengurus, Dewan Pengarah, Dewan Kehormatan, Dewan Pembina atau sebutan lainnya pada struktur organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum selama menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, TIDAK berprofesi sebagai dosen, guru/staf pengajar atau staf administrasi pada perguruan tinggi/lembaga pendidikan negeri atau swasta selama menjabat anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, TIDAK menjadi narasumber dalam kegiatan: Peserta Pemilu; dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Calon Wali kota dan Wakil Wali Kota, tanpa adanya surat permintaan resmi dari Peserta Pemilu atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali kota dan Wakil Wali Kota, serta tanpa diputuskan dalam Rapat Pleno untuk menghadiri acara tersebut. TIDAK menghadiri pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya ketidaknetralan sebagai Penyelenggara Pemilu, MEMPERLAKUKAN Peserta Pemilu dengan adil melalui ucapan, tindakan dan perbuatan sebagai Penyelenggara Pemilu. TIDAK melakukan pertemuan dengan Peserta Pemilu, tim kampanye di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota atau di luar kegiatan kedinasan TIDAK menempatkan kekerabatan dalam menentukan posisi/jabatan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretariat PPK, PPLN, PPS. MENYATAKAN secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPUProvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye. MENGAMBIL keputusan berdasarkan prinsip meritokrasi. MEMPERLAKUKAN calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemiludengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan. TIDAK berhubungan atau berkomunikasi dengan penyedia barang dan jasa, serta wajib memberitahukan kepada publik apabila ada hubungan keluarga atau kerabat dengan penyedia barang dan jasa melalui laman KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. PRINSIP NILAI/ETIK Dalam melaksanakan PRINSIP MANDIRI anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: NETRAL atau tidak memihak salah satu Peserta Pemilu dan/atau tim kampanye; MENGHINDARI intervensi dari pihak lain dalam pengambilan keputusan sebagai Penyelenggara Pemilu; TIDAK mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang berpihak kepada Peserta Pemilu tertentu; TIDAK memberikan pendapat terhadap kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara negara lainnya sepanjang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Penyelenggaraan Pemilu; TIDAK memberikan pendapat, komentar dan respon yang mempunyai kecenderungan keberpihakan kepada Peserta Pemilu di media sosial dan/atau media lainnya; TIDAK memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan keberpihakan kepada Peserta Pemilu; dan TIDAK memberitahukan dan menanyakan pilihan politiknya kepada orang lain. Dalam melaksanakan PRINSIP JUJUR anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MENYAMPAIKAN informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan/atau fakta, MENYAMPAIKAN laporan harta kekayaan dan asset yang dimiliki kepada pihak yang berwenang. Dalam melaksanakan PRINSIP ADIL anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MENDAFTARKAN Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tanpa membedakan suku, agama, ras dan pilihan politiknya; MELAYANI pemilih dalam memenuhi hak konstitusionalnya; MEMPERLAKUKAN dan memberi kesempatan yang sama setiap Peserta Pemilu, MEMPERLAKUKAN dan memberi kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu. Dalam melaksanakan PRINSIP BERKEPASTIAN HUKUM anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MELAKSANAKAN serta tegas dan tepat waktu dalam menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam rapat pleno; dan MENAATI aturan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan PRINSIP TERTIB anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MEMATUHI ketentuan peraturan perundang-undangan; BERHATI-HATI dalam menyampaikan pendapat dani nformasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi; TIDAK memberikan tafsiran pribadi terhadap suatu aturan yang sudah ditetapkan. Dalam melaksanakan PRINSIP KEPENTINGAN UMUM anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MENYELESAIKAN persoalan internal dengan tepat waktu sehingga tidak menganggu tahapan Pemilu; MEMBERIKAN respon menyelesaikan pengaduan, keluhan, keberatan dan aspirasi dari berbagai pihak; MEMBERIKAN dukungan terhadap partisipasi publik didalam penyelenggaraan Pemilu; MENCIPTAKAN kondisi yang kondusif dalam Penyelenggaraan Pemilu. Dalam melaksanakan PRINSIP TERBUKA anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MEMBERIKAN akses dan pelayanan kepada Pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan lainnyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan MEMANFAATKAN teknologi informasi dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi Pemilu. Dalam melaksanakan PRINSIP PROPORSIONAL anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MENDAPATKAN dan mengumpulkan data dan informasi yang menyeluruh sebelum mengambil keputusan; dan MENGAMBIL keputusan berdasarkan fakta dan data yang diterima secara berimbang. Dalam melaksanakan PRINSIP PROFESIONAL anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MENGIKUTI dan melakukan proses peningkatan pengetahuan yang menunjang pekerjaan khususnya tentang kepemiluan, ketatanegaraan dan kebangsaan melalui bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan/atau media lain. MENEMPATKAN personel sesuai dengan tugas pokok, fungsinya, dan kapasitasnya dalam suatu kelompok kerja, kepanitiaan dan unsur pelaksana kegiatan lainnya. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih, Peserta Pemilu dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standar profesional administrasi Penyelenggaraan Pemilu; bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan; berani menghadapi dan menerima konsekuensi keputusan; mengambil keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial; dan menjaga kerahasiaan isi dan dinamika Rapat Pleno. Dalam melaksanakan PRINSIP AKUNTABEL anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MENJELASKAN keputusan yang telah diambil dan menyampaikan informasi terkait proses Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan MENJELASKAN alasan setiap penggunaan kewenangan kepada publik. Dalam melaksanakan PRINSIP EFEKTIF anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku:: MENGGUNAKAN waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu; dan MENGGUNAKAN anggaran dan fasilitas kantor yang disediakan secara efektif. Dalam melaksanakan PRINSIP EFISIEN anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MENGGUNAKAN anggaran secara optimal untuk memperoleh manfaat dengan maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; MENGGUNAKAN anggaran yang berasal dari negara sesuai dengan kemanfaatan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; dan TIDAK melakukan pemborosan anggaran yang berasal dari keuangan negara. Dalam melaksanakan PRINSIP AKSESIBILITAS anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: MENYAMPAIKAN informasi terkait kepemiluan kepada penyandang disabilitas, minoritas, dan kelompok marginal; MEMBERIKAN pelayanan kepada penyandang disabilitas,minoritas, dan kelompok marginal untuk menggunakan hak pilihnya; dan MEMBERIKAN kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas, minoritas dan kelompok marginal untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam melaksanakan PRINSIP INTEGRITAS, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: TINGGAL/berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan; BEKERJA penuh waktu tanpa terikat hari dan jamkerja pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan,serta bekerja pada hari dan jam kerja pada masa non tahapan Pemilu dan Pemilihan; MENJAGA sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundangundangan; TIDAK menikah dan/atau menikah siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan; TIDAK menjalankan perkuliahan selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berlangsung; TIDAK mengikuti perkuliahan yang berada di luar wilayah kerja dan menggunakan jam kerja; TIDAK mendaftar untuk mengikuti perkuliahan selama menjabat; TIDAK menjalankan aktivitas profesi lain selama masajabatan; TIDAK melibatkan kerabat, kroni, teman dekat dalam melaksanakan tugas-tugas Penyelenggaraan Pemiludan Pemilihan; MENYAMPAIKAN Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada pejabat yang berwenang secara berkala selama masa jabatan; dan MENGEMBALIKAN aset, hutang, dan fasilitas negara diakhir masa jabatan. TINGGAL/berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan bagi anggota KPU, KPU Provinsi,dan KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: tinggal/berdomisili di ibu kota negara untuk anggotaKPU, tinggal/berdomisili di ibu kota provinsi untuk anggota KPU Provinsi; dan tinggal/berdomisili di kabupaten/kota untu kanggota KPU Kabupaten/Kota. Catatan: Dua catatan akhir dari informasi di atas adalah sebagai berikut: Terkait kode perilaku  selengkapnya dapat dibaca dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 pasal 74 sampai dengan pasal 76. Selanjutnya terkait Prinsip Nilai dapat dibaca dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  yang sama pasal 77 sampai dengan pasal 90. Disarikan oleh Tim Media Center Puslitbang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat 


Selengkapnya
87

KPU Manggarai Barat Gelar Sosialisasi Pemilihan dan Pendidikan Pemilih untuk Penyandang Disabilitas

Puluhan penyandang disabilitas di Labuan Bajo, Manggarai Barat, dari tiga elemen organisasi yakni SLB Labuan Bajo, Persatuan Penyandang Disabilitas (PPD) Manggarai Barat dan Penyandang Disabilitas dampingan Lembaga SanKita Manggarai Barat mendapatkan sosialisasi pemilihan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa (13/11/2019). Di bawah tema “Kita Semua Punya Hak Yang Sama Untuk Dipilih dan Memilih” beberapa topik materi dibahas dan diskusikan secara partisipatif. Diantaranya evaluasi pemilu tahun 2019 khusus untuk pemilih disabilitas, hak dan kewajiban pemilih disabilitas dan informasi-informasi umum terkait program, tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020. Terkait evaluasi pemilu tahun 2019, pemilih disabilitas mencatat beberapa soal yang diharapkan dapat diperhatikan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan yang akan datang. Soal-soal tersebut diantaranya terkait data pemilih serta TPS yang lebih ramah pemilih disabilitas. Charles, sekretaris PPD Manggarai Barat mengharapkan agar perlu ada data pemilih disabilitas yang lebih akurat. Karena menurutnya, belum semua penyandang disabilitas terdata sebagai pemilih. Untuk tujuan itu, Charles merekomendasikan agar KPU dapat membangun koordinasi dengan pemerintah desa. “dianjurkan agar KPU dapat lebih giat membangun koordinasi dan kerjasama dengan kepala desa, karena data-data itu ada di desa. Di desa lebih murni datanya, lebih valid, supaya data jelas” Sementara itu, Ansel penyandang disabilitas dampingan Lembaga SanKita merekomendasikan agar TPS dibuat lebih ramah bagi pemilih disabilitas. Sebagai misal, menurutnya agar akses masuk ke dalam TPS dan ke dalam bilik suara lebih leluasa bagi pemilih disabilitas. Hal senada dianjurkan pula oleh Emerensiana Didut, anggota PPD, menurutnya selain TPS yang lebih ramah pbagi pemilih disabilitas, juga  terkait alat bantu pada saat pencoblosan bagi penyadang disabilitas tunanetra. Menanggapi semua catatan evaluasi dan rekomendasi para peserta, dua komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat yakni Krispianus Bheda dan Ponsianus Mato serta Benidiktus Hibur, staff sekretariat KPU sekaligus PPID KPU Manggarai Barat, memberikan apresiasi. "Karena bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tidak hanya ketika memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, tetapi juga ketika masukan dan catatan kritis dalam mendorong pemilu yang lebih baik" jelas Ponsi. “Pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat yang akan digelar pada 23 September 2020 perlu mendapat perhatian kita semua, tidak hanya penyelenggara pemilu, oleh karena itu masukan-masukan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas menjadi evaluasi penting bagi KPU” lanjut Ponsi. Sementara itu, Kris berharap, bahwa dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020, tingkat partisipasi pemilih disabilitas akan lebih baik. "Seperti diketahui, jumlah pemilih disabilitas pada pemilu 2019 di Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 458 pemilih yang menyebar di 12 Kecamatan. Dari total jumlah tersebut, pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih sebanyak 333 pemilih" jelasnya. “Sosialisasi kepada pemilih disabilitas menjadi salah satu prioritas KPU Kabupaten Manggarai Barat, karena selain merupakan salah satu sasaran sosialisasi juga karena setiap warga negara punya hak yang sama untuk memilih dan dipilih selama memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan” lanjut Kris. Penulis dan Editor : humas KPU  Mabar


Selengkapnya
175

Persyaratan Dan Mekanisme Pembentukan PPK Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan. Sebagai gambaran awal, kpumanggaraibarat.id merasa perlu untuk menginformasikan kepada publik terkait persyaratan, kelengkapan persyaratan dan mekanisme pembentukan PPK sebagaimana disarikan dari Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang sementara ini sedang dalam proses pengundangan. Persyaratan PPK, (Juga untuk PPS, dan KPPS) Syarat untuk menjadi anggota PPK, (juga berlaku untuk PPS, dan KPPS) meliputi: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Khusus untuk KPPS. Jika tidak ada calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan usia tersebut, anggota KPPS dapat diambil dari desa atau sebutan lain/kelurahan yang terdekat. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat. Khusus untuk calon PPS dan KPPS, jika tidak ada calon anggota PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud, maka anggota PPS dan KPPS dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Jangka waktu 1 (satu) periode adalah selama 5 (lima) tahun; dan penghitungan periode dimulai dari penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2004. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan. Yang dimaksud dengan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan adalah antara sesama anggota PPK, PPS, dan KPPS; antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan PPL; atau antara anggota PPK, PPS, dan KPPS dengan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam pembentukan PPK (dan juga PPS dan KPPS) KPU Kabupaten/Kota akan mempertimbangkan komposisi tokoh masyarakat; masyarakat umum; dan/atau pelajar atau mahasiswa. Dalam hal tidak ada calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan untuk meminta calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan. Kelengkapan Persyaratan yang harus dipenuhi Kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi meliputi: fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku; fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat; surat pernyataan yang bersangkutan: a) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b) tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d) bebas dari penyalahgunaan narkotika; e) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bagi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS yang pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan; dan f) belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, bermeterai cukup dan ditandatangani dengan berpedoman pada formulir yang disediakan. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk. Terkait persyaratan ini, KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan dinas setempat yang menangani bidang kesehatan. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/Formulir-Pernyataan-Panitia-Adhoc.pdf" title="Formulir Pernyataan Panitia Adhoc"] Mekanisme dan Tahapan Pembentukan PPK Dalam membentuk PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: Mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota PPK KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPK. Pengumuman pendaftaran sebagaimana dilakukan di tempat yang mudah dijangkau atau diakses oleh publik. Pengumuman pendaftaran dilakukan selama 3 (tiga) Hari. Menerima pendaftaran calon anggota PPK Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan selama 7 (tujuh) Hari setelah pengumuman pendaftaran berakhir. Pendaftaran calon anggota dilakukan dengan mengirimkan dokumen syarat pendaftaran sebanyak 2 (dua) rangkap dengan ketentuan sebagai berikut: 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan  1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah masa pendaftaran berakhir. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPK di tempat yang mudah dijangkau atau diakses oleh publik paling lama 2 (dua) Hari setelah penelitian administrasi berakhir. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK Calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi tertulis. KPU Kabupaten/Kota menyiapkan materi seleksi dan menyelenggarakan seleksi tertulis untuk calon anggota PPK paling lama 3 (tiga) Hari setelah pengumuman hasil penelitian administrasi. Seleksi tertulis akan dilaksanakan dalam wilayah daerah kabupaten/kota setempat  dengan materi meliputi pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara;  serta pengetahuan kewilayahan. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis dan mengumumkan hasil seleksi tertulis di tempat yang mudah dijangkau atau diakses oleh publik selama 2 (dua) Hari. Melakukan wawancara calon anggota PPK Seletelah melakukan seleksi tertulis dan menetapkan 10 calon yang lulus seleksi tertulis, selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melakukan seleksi wawancara. Wawancara akan dilakukan 2 (dua) Hari setelah pengumuman seleksi  tertulis berakhir. Materi seleksi wawancara sebagaimana meliputi rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Pada tahap wawancara ini juga KPU Kabupaten/Kota akan memberikan kesempatan kepada calon anggota PPK untuk mengklarifikasi tanggapan masyarakat. Sebab KPU Kabupaten/Kota akan membuka ruang kepada public untuk memberikan masukan dan tanggapan. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPK sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan paling lambat pada saat berakhirnya masa pengumuman seleksi tertulis. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK KPU Kabupaten/Kota mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara selanjutnya menetapkan 5 (lima) anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan anggota PPK hasil seleksi paling lama 3 (tiga) Hari setelah dilaksanakan seleksi wawancara. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/Penyerahan-Dukungan-Bakal-Paslon-Perseorangan-1.pdf" title="Penyerahan Dukungan Bakal Paslon Perseorangan (1)"]


Selengkapnya
178

Peta Data Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di 9 Kabupaten di Provinsi NTT

Pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan diikuti oleh 9 (Sembilan) Kabupaten. Ke-9 kabupaten tersebut adalah Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di Pulau Flores; Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kabupaten Malaka dan Kabupaten Belu di Pulau Timor; Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Timur di Pulau Sumba serta Kabupaten Sabu Raijua (Sarai). Berdasarkan data yang dihimpun Puslitbang KPU Manggarai Barat bahwa penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang digelar serentak di 9 Kabupaten di NTT pada 23 September 2020 ini diperkirakan akan menyebar di 3.576 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 118 Kecamatan dan 1.185 Desa/Kelurahan. Berikut laporan infografik Peta Data Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di 9 Kabupaten di Provinsi NTT. Jumlah Desa dan Kecamatan di 9 Kabupaten Di NTT yang Menyelenggarakan Pemilihan 2020 Dari sembilan Kabupaten di Provinsi NTT yang menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020, jumlah desa terbanyak adalah Kabupaten TTU yakni berjumlah 193 desa, sementara jumlah desa yang paling sedikit adalah Kabupaten Sabu Raijua. Perkiraan Jumlah TPS dan Prediksi Jumlah Pemilih di 9 Kabupaten Di NTT Diperkirakan, jumlah TPS di 9 Kabupaten di NTT yang akan menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2020 sebanyak 3.576 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 118 Kecamatan dan 1.185 Desa/Kelurahan. Sementara itu, prediksi total pemilih yang menyebar di 9 Kabupaten  adalah sebanyak 1.259.313 pemilih. Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Dan Persebarannya di 9 Kabupaten Di NTT Jumlah minimun persyaratan dukungan calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati terbanyak adalah Kabupaten Manggarai dengan total 20.984 dukungan pemilih. Sementara yang paling sedikit adalah Kabupaten Sabu Raijua, yakni sejumlah 5.382 pemilih dengan jangkauan persebaran di 4 Kecamatan. Besaran Anggaran Pemilihan 2020 di 9 Kabupaten di NTT Total dana hibah  yang dikelola 9 Kabupaten di Provinsi NTT yang menggelar  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sejumlah Rp. 189.782.847.450 (seratus delapan puluh sembilan milyar, tujuh ratus delapan puluh dua juta, delapan ratus empat puluh tujuh ribu, empat ratus lima puluh rupiah) Teks dan Infografik : Tim Puslitbang KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
74

Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan Dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Manggarai Barat 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menetapkan angka minimum dukungan dan persebarannya bagi calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan dan Persebaran yang ditetapkan adalah sebanyak 16.788 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan) Orang  dan harus tersebar di 7 (tujuh) Kecamatan atau lebih yang tersebar dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Penetapan angka minimum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor:  82/Pl.02.2-Kpt/5315/Kpu-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Persyaratan Dukungan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir, sebagaimana terlampir di bawah ini. Surat Keputusan KPU Manggarai Barat by Kpu Mabar on Scribd


Selengkapnya
213

Maskot dan Mars Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

Si Orah, Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Orah merupakan nama lokal untuk Komodo. Komodo merupakan spesies kadal raksasa yang hanya ditemukan di 4 pulau di wilayah Nusa Tenggara Timur yaitu di Pulau Gili Motang, Pulau Padar, Pulau Rinca dan Pulau Komodo itu sendiri. Reptil raksasa itu adalah hewan endemik dan dilindungi dalam Kawasan Taman Nasional Komodo Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat. Orah atau Komodo sudah menjadi Ikon wilayah administrative Kabupaten Manggarai Barat sebelum menjadi Ikon Pariwisata Super Premium. Sebagai sebuah Ikon, Orah atau Komodo tidak telah menyatukan keberagaman orang, mempertemukan berbagai latar pribadi, tetapi juga telah menyatukan kehendak bersama, kehendak publik akan kemakmuran dalam dan melalui pembangunan pariwisata. Berangkat dari latar itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melalui designernya Putra Hawan, seorang desainer dan seniman muda Labuan Bajo Manggarai Barat mengangkat ikon Orah menjadi Maskot Pemilihan. Orah yang didesign mengenakan pakaian adat khas Manggarai Barat ditampilkan sebagai sosok ksatria yang diharapkan dapat menjadi pemimpin yang dicita-citakan. Orah atau Komodo yang didesain dalam bentuk komik agar tampak lebih ceria dan gembira. Hal ini dimaksudkan agar kontestasi politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dimaknai bukan sebagai pertaruangan ‘ego’ tetapi sebagai sebuah debat ‘agon’, yang mana tujuannya adalah untuk menemukan visi bersama secara aman, tertib dan damai untuk Manggarai Barat di masa lima tahun ke depan. Bahwa sejatinya perjalanan demokrasi sebagai sebuah perjalanan wisata politik akan berujung pada destinasi wisata yang sesungguhnya, yakni Bonum Commune, Kemakmuran dan/atau Kesejahteraan Bersama. Mars Pemilihan Cipt. Silvester Adil Dala Wahai Warga Manggarai Barat Bergegaslah Menyatakan Dirimu Guna Melaksanakan Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Gunakan Hak Pilih Dengan Baik dan Benar Berdasarkan Hati Nuranimu Yang Jujur Agar Tercapai Hasil Pemilihan Yang Terpercaya Pilihlah Pemimpin Yang Berjiwa Satria Untuk  Menyatukan S’gala Perbedaan Jadikan Rakyat Manggarai Barat Satu Kekuatan Dalam Menciptakan Kemakmuran Satu Hati dan Satu Tekad Kita Untuk Sukseskan Pemilihan Suara Andalah Yang Akan Menentukan Keberhasilan Pembangunan Untuk Masa Lima Tahun Kedepan Demi Terwujudnya Kemakmuran Daerah Manggarai Barat Janganlah Abaikan Hak Pilihmu Sekarang Gunakan dan Laksanakanlah Dengan Jujur Agar Tercapai  Hasil Pemilihan Yang Terpercaya Pilihlah Pemimpin Yang Berjiwa Satria Untuk  Menyatukan S’gala Perbedaan Jadikan Rakyat Manggarai Barat Satu Kekuatan Dalam Menciptakan Kemakmuran Satu Hati dan Satu Tekad Kita Untuk Sukseskan Pemilihan (Humas KPUMabar)


Selengkapnya