Berita Terkini

129

Perubahan Jadwal Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS Dalam Pemilihan 2020

Salah satu program dalam tahapan persiapan pemilihan adalah pembentukan PPK, PPS, dan KPPS serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Salah satu item penting dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah pembentukan PPDP. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, berikut jadwal pembentukan (dan masa kerja) PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam Pemilihan 2020 Pembentukan PPK dimulai pada 15 Januari 2020 sampai dengan 14 Februari 2020 (Untuk masa kerja terhitung sejak 1 Februari 2020 sampai dengan 30 November 2020) Pembentukan PPS dimulai pada 15 Februari 2020 sampai dengan 14 Maret 2020 (Untuk masa kerja terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020) Pembentukan PPDP dimulai pada 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020 (Untuk masa kerja terhitung sejak 16 April 2020 sampai 17 Mei 2020) Pembentukan KPPS dimulai pada 21 Juni 2020 sampai dengan 21 Agustus 2020 (Untuk masa kerja terhitung sejak 23 Agustus 2020 sampai dengan 30 September 2020) [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/JADWAL-PEMBENTUKAN.pdf" title="JADWAL PEMBENTUKAN"] Penulis/Editor : Humas KPU Mabar


Selengkapnya
113

Pemilih Pemula adalah Mitra Strategis KPU dalam Menyebarluaskan Informasi Terkait Kepemiluan

Pendidikan Pemilih merupakan salah satu program strategis KPU Manggarai Barat dalam upaya peningkatkan kualitas pemilu serta partisipasi masyarakat. Program ini dilaksanakan secara berkelanjutan dalam beragam bentuk dan kegiatan, salah satunya adalah melalui kegiatan sosialisasi kepada pemilih pemula. Namun demikian, bagi KPU Manggarai Barat sosialisasi intensif kepada pemilih pemula tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pemilih pemula dalam pemilihan umum dan/atau pemilihan, tetapi juga karena KPU memandang penting peran pemilih pemula sebagai mitra strategis  dalam hal penyebaran informasi kepemiluan, diantaranya terkait jadwal, tahapan dan program pemilihan dan/atau pemilihan umum. Perihal itu dijelaskan Robertus V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat ketika memaparkan materi sosialisasi “Program Pendidikan Pemilih, Pemilih Berdaulat Negara Kuat’ kepada para pelajar SMA Muhamadyah Boleng, di Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng Manggarai Barat pada Rabu (27/11/2019). “Sosialisasi yang dilaksanakan dengan segmen pemilih pemula sangat penting tidak hanya sebagai program pendidikan pemilih dan dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam penyelenggaraan Pemilihan. Sosialisasi dengan segmen Pemilih Pemula, termasuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah, diharapkan agar para pelajar dapat menjadi mitra KPU dalam memberikan dan menyebarluaskan informasi terkait kepemiluan kepada masyarakat umum” jelasnya. Menurut Robertus, peran serta pemilih pemula sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemilihan, apalagi pada 2020, Kabupaten Manggarai Barat menjadi salah satu dari 9 Kabupaten di NTT yang juga melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Menanggapi program sosialisasi yang diberikan KPU Manggarai Barat, Kepala Sekolah SMA Muhamadyah Boleng, Tajuddin, memberikan apresiasi. Apresiasi diberikan selain karena materi yang disampaikan lengkap dan padat terkait pemilu secara umum, maupun secara khusus tentang tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, juga karena respon dan antusias pelajar dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan ketika diberi kesempatan seusai pemaparan materi. “Kalau kita lihat selama pemaparan materi, anak-anak sangat antusias. Mereka sebenarnya ingin tahu apa sih sebenarnya pemilu itu. Dan kami sangat berterima kasih untuk itu” tuturnya. Dalam kesempatan sosialisasi ini, KPU Manggarai Barat memberikan apresiasi kepada pihak Sekolah karena telah menerima undangan sekaligus memberikan ruang kepada KPU Manggarai Barat untuk melakukan sosialisasi terkait pemilihan kepada para pelajar. Apresiasi diberikan secara simbolis dalam bentuk baju sosialisasi pemilihan 2020 “Mari Memilih Untuk Manggarai Barat”. Penulis : Christiana Gauru Editor : Humas KPU Mabar


Selengkapnya
94

Perubahan PKPU Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 2020

Pada tanggal 25 November 2019, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), yang diubah adalah sebagai berikut: Perubahan terkait ketentuan huruf e ayat (1) Pasal 4 Perubahan terkait ketentuan Pasal 6, dan Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A Isi dan detail jadwal perubahan dapat diakses secara lengkap di sini [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/PKPU-16-THN-2019.pdf" title="PKPU 16 THN 2019"]


Selengkapnya
101

Perubahan Jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dijadwalkan bahwa pada hari ini, Senin, 25 November 2019 merupakan hari pertama dimana tahapan dan jadwal pengumuman syarat dukungan dan sebaran Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan 2020 dimulai. Namun, jadwal pengumuman tersebut mengalami perubahan dan/atau penundaan. Perubahan dan/atau penundaan jadwal pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2202/PL.02.2-SD/06/KPU/XI/2019, tertanggal 22 November 2019, perihal Perubahan Jadwal Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Perubahan itu terjadi, sebagaimana dijelaskan dalam Edaran yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman, karena saat ini sedang dilakukan proses perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  yang merupakan dasar hukum tahapan Pencalonan dan sekaligus disinkronkan dengan perubahan jadwal dan tahapan pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Berdasarkan alasan tersebut di atas, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang pada tahun 2020 yang menyelenggarakan Pemilihan, termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Manggarai Barat agar melaksanakan kegiatan pengumuman penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan setelah ditetapkannya perubahan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/11/2202-KV-Ketua.pdf" title="2202 KV Ketua"] Penulis/Editor : Humas KPU Mabar


Selengkapnya
104

Poin-Poin Kunci Mengapa Informasi Publik Dikelola Serius Oleh KPU Manggarai Barat

Tingkat transparansi informasi yang disampaikan kepada publik sangat mempengaruhi  tingkat partisipasi masyarakat baik terkait tahapan penyelenggaraan pemilihan, para kontestan yang akan berkontestasi maupun partisipasi publik dalam memahami kepemiluan dan demokrasi secara umum.   Rekognisi terhadap hak publik akan informasi yang baik dan benar merupakan salah satu energi yang mendorong KPU Manggarai Barat untuk mendayagunakan baik sumber daya manusia maupun fasilitas operasional yang dimiliki agar selalu memberikan informasi penting bagi publik Manggarai Barat.   Di hadapan rombongan KPU Kabupaten Nias, KPU Kabupaten Nias Barat beserta KPU Provinsi Sumatera Utara pada Jumad (22/11/2019), Krispianus Bheda, Komisioner KPU Manggarai Barat yang membidangi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan poin-poin kunci mengapa transparansi informasi publik di Manggarai Barat dikelola serius oleh KPU.   “Pertama, Manggarai Barat itu plural dan majemuk sudah sejak dahulu, transparan, keterbukaan termasuk dalam hal informasi  sudah menjadi keharusan, apalagi dalam konteks hari ini ketika semua mata tertuju ke Manggarai Barat karena telah menjadi destinasi pariwisata kelas dunia. Hampir semua sudah menggunakan media digital” katanya.   Kedua, pembacaan dan analisis atas konteks dan teks tersebut yang yang kemudian bagi KPU Manggarai Barat dijadikan sebagai momentum untuk hadir dan terlibat menjadi salah satu sumber informasi, khususnya sebagai corong kepemiluan dan demokrasi.   Ketiga, menurut Kris, ragam informasi yang dikelola Lembaga publik adalah hak publik, karenanya mesti diberikan. Untuk itu KPU wajib menyediakan varian informasi yang menjadi hak publik, entah yang disajikan secara berkala, tersedia setiap saat maupun yang  disajikan secara serta merta. Informasi-informasi ini harus disampaikan kepada publik, tanpa harus diminta oleh publik.   “Tentu saja, ada hal-hal yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam regulasi. Salah satu misalnya adalah Keputusan KPU pada 2018 lalu tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan. Dan dalam Pilkada nanti ada informasi yang juga akan dikecualikan”   Keempat adalah kerja sama tim (Internal KPU Manggarai Barat) baik antar divisi maupun antara komisioner dengan sekretariat. Kerja sama tim ini menyimpul dalam berbagai aktivitas dan mekanisme kerja, baik yang mewujud melalui rapat pleno maupun dalam kerja-kerja analisis di puslitbang dengan media centernya.   Dan terakhir, kelima adalah fasilitas operasional dan media publikasi yang dijadikan sebagai alat penyebarluasan informasi.   “Kita menggunakan semua media yang relevan. Secara online melalui website dan media sosial, dan secara offline melalui infografik dalam booklet, spanduk, baliho, poster dan bahkan disampaikan dalam pertemuan-pertemuan tatap muka. Namun semua media publikasi akan disesuaikan dengan konteksnya masing-masing, kapan kita menggunakan infografik dan kepada siapa” jelasnya.   [caption id="attachment_999" align="aligncenter" width="5951"] Suasana Diskusi. Foto Dok. Humas KPU Mabar[/caption] Penulis : Safrianus Suhardi Editor : Humas KPU Mabar


Selengkapnya
85

Ya’ahowu…..Ya’ahowu…. Selamat Datang KPU Kabupaten Nias, Nias Barat Bersama KPU Provinsi Sumatera Utara

Labuan Bajo-Ya’ahowu…Ya’ahowu. Sorakan ini menggema di halaman kantor KPU Manggarai Barat saat menerima kunjungan belajar dari sesama penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Nias, Nias Barat yang didampingi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. Jumat (22/11/2019), KPU Manggarai Barat menerima kunjungan rombongan KPU Kabupaten Nias dan Nias Barat bersama KPU Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan ini pada intinya merupakan kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan prestasi KPU Manggarai Barat yang berhasil menyabet penghargaan sebagai juara I tingkat nasional dalam hal transparansi informasi publik. Penerimaan terhadap rombongan KPU Nias, Nias Barat  bersama KPU Provinsi Sumatera Utara dilakukan di depan pintu kantor KPU Manggarai Barat oleh Ketua dan Anggota KPU beserta sekretariat KPU Manggarai Barat. Rangkaian acara penerimaan diawali dengan seremoni adat tuak curu dan manuk kapu. Seremoni adat tuak curu dan manuk kapu merupakan tanda penghargaan dalam penerimaan bagi tamu termasuk bagi tamu yang berasal dari daerah di luar wilayah Manggarai. Setelah rangkaian penerimaan secara adat, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi partisipatif terkait penguatan kelembagaan dan transparansi informasi publik. Ketua KPU Manggarai Barat, Robertus V. Din, dalam sambutan awalnya menjelaskan bahwa capaian prestisius KPU Manggarai Barat baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional sebenarnya tidak terlepas dari kerja sama tim yang diperkuat penguatan internal secara kontinu, juga kerja sama dengan instansi-instansi lain seperti kepolisian, Disdukcapil dan instansi-instansi lainnya. “Semua keberhasilan yang dicapai KPU Manggarai Barat tidak terlepas dari kerja sama banyak pihak, baik internal KPU Manggarai Barat maupun instansi eksternal di lingkup pemkab Manggarai Barat. Kerjasama internal diperkuat lewat penguatan internal melalui komunikasi timbal balik yang konstruktif,” kata Robertus. Upaya peningkatan kualitas SDM penyelenggara pemilu perlu dibaca dalam konteks persiapan penyelenggaraan kontestasi politik 2020. Pasalnya pada tahun 2020 akan diselenggarakan pemilihan serentak jilid III, untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehingga, lanjut Robertus, upaya belajar bersama ini merupakan langkah persiapan bagi penyelenggara pemilu terutama KPU kabupaten agar mampu menyelenggarakan pemilihan sesuai mandat Undang-Undang dan regulasi lain terkait kontestasi politik 2020. "Selain itu diharapkan proses penyelenggaraan pemilihan tersebut terlaksana dengan baik dan benar sehingga tidak menjadi basis perpecahan di tengah masyarakat." tuturnya. Penulis : Safrianus Suhardi Editor : Humas KPU Mabar


Selengkapnya