LBJ-KPUMabar.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menjadwalkan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (periode 2019-2024) dalam pemilihan umum tahun 2019. Rapat Pleno Terbuka yang menghadirkan partai politik peserta pemilu dan para pemangku kepentingan tersebut sedianya akan digelar pada Sabtu, 20 Juli 2019, pukul 09.00 Wita di Jayakarta Hotel Labuan Bajo. Agenda penetapan ini dapat dilaksanakan karena berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2019 tentang perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 yang menegaskan bahwa penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tanpa permohonan peselisihan hasil pemilihan umum paling lama 5 (lima) hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi mengenai daftar daerah yang terdapat dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu. Dalam Surat Edaran KPU RI tertanggal 17 Juli 2019 tersebut, Daerah Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat tidak menjadi lokus sengketa pemilu legislatif DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Partai Politik selaku pemohon. Karenanya rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dapat dijadwalkan. (kbs/kpu) Lihat data lengkapnya di sini: HASIL PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019