Berita Terkini

114

KPU Terbitkan Keptusan Tentang Hari Dan Tanggal Pemilu Serentak Tahun 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya menerbitkan Keputusan tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari H Pemilu tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU”. Selain menindaklanjuti ketentuan tersebut, dasar penetapan hari H Pemilu 2024 juga merupakan hasil kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 24 Januari 2022, dimana RDP tersebut menyepakati hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Selengkapnya Keputusan tersebut diunduh di sini (humas kpu mabar kbs/foto kk/ed kbs) Berita Terkait: Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Akan Ditetapkan Setelah Dilaksanakan Pendalaman Lebih Lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu


Selengkapnya
96

Kemudahan Akses Produk Hukum Melalui JDIH

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Keberadaan JDIH sangat membantu lembaga dalam pengelolaan dokumen hukum secara digital dan memudahkan masyarakat dalam mengakses produk hukum khususnya yang dikeluarkan KPU.    Demikian disampaikan Jeffri A. galla, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kegiatan Rapat Monitoring Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-NTT secara daring, Selasa (25/1/2022).   "Hal baik ini harus diketahui secara publik agar kebermanfaatannya bisa dirasakan lebih banyak orang". Ujarnya.   Hal senada disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yosafat Koli. Ia menuturkan, kondisi kecepatan teknologi dan informasi menuntut kita menyampaikan informasi secara cepat dan akurat. Tidak terkecuali produk hukum yang dapat sebagai hal yang berhak diketahui oleh publik.   Namun ia mengingatkan, informasi yang disampaikan ke publik harus selaras antara yang disampaikan di laman JDIH dengan laman Humas lembaga.    "Jangan sampai informasi yang dikelola JDIH di website dan sosial media berbeda dengan yang dikelola  Humas," tuturnya.   Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat yang turut hadir dalam kegiatan ini berharap, kebermanfaatan berupa kemudahan akses dalam mendapat informasi produk hukum di JDIH bisa bisa dirasakan oleh masyarakat Manggarai Barat dan ia memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipercaya.   Turut hadir juga dalam kegiatan ini, Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat Florence V. yunita dan Operator JDIH Sifa Nurfadilah. (humas kpu mabar sn/foto sd/ed sn)   *Berita ini telah dipublikasikan di Website JDIH KPU Kabupaten Manggarai Barat 


Selengkapnya
94

Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Akan Ditetapkan Setelah Dilaksanakan Pendalaman Lebih Lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) yang digelar pada Senin, (24/01/2022). Selain poin di atas, dua poin lainnya yang disepakati adalah terkait jadwal pemungutan suara untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat tersebut bahwa Penyelenggaraan Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 dan Pemungutan Suara untuk Pemilihan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.  Berikut isi lengkap Kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimaksud:  


Selengkapnya
131

KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Secara Serentak

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bersama jajaran sekretariat diharapkan agar bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian ditegaskan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam arahannya sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Evaluasi Kinerja Komisi Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, (13/01/2022). "Jangan berbuat hal-hal yang tidak sesuai  dengan peraturan perundang-undangan agar kemudian nama baik kita sebagai penyelenggara pemilu tetap terjaga dengan baik" tegasnya.  Karena menurutnya, salah satu indikator kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan adalah kepercayaan publik. "Jika publik sudah tidak percaya, maka itu akan menjadi persoalan, apapun keputusan, kapanpun diputuskan akan menjadi persoalan" lanjutnya. Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 Kegiatan Evaluasi Kinerja ini juga menjadi momentum bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022.  KPU Kabupaten Manggarai Barat Raih Tiga Kategori Penghargaan Selain penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, kegiatan ini juga menjadi momentum bagi KPU Provinsi NTT untuk memberikan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota berkinerja terbaik tahun 2021 untuk 8 (delapan) kategori yakni pelaksanaan dan pelaporan rapat pleno rutin, pengelolaan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Pengelolaan JDIH, Pengelolaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, Kepatuhan Pelaporan Barang Milik Negara, Penatausahaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Kehumasan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran dan Opname Kas Tahun 2021. Sebagaimana tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 49/HK.03.1/53/2022 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat meraih tiga kategori penghargaan, yakni  Terbaik Ketiga untuk Kategori Pengelolaan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Terbaik Kedua untuk Kategori Pengelolaan Kehumasan, Terbaik Ketiga untuk Kategori Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran dan Opname Kas Tahun 2021. (humas kpu mabar bh/foto sd/ed bh)  


Selengkapnya
118

#opendata: Klasifikasi DPT Pemilihan 2020 Berdasarkan Usia

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Jumlah Pemilih sebagaimana terdata dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan 2020 berjumlah 172.684 Pemilih. Klasifikasi berdasarkan usia adalah sebagai berikut:  1) Pemilih berusia 17 s.d 25 tahun berjumlah 51.872 Pemilih; 2) Pemilih berusia 26 s.d 30 tahun berjumlah 20.029 Pemilih; 3) Pemilih berusia 31 s.d 40 tahun berjumlah 35.563 Pemilih; 4) Pemilih berusia 41 s.d 45 tahun berjumlah 14.779 Pemilih; 5) Pemilih berusia 46 s.d 55 tahun berjumlah 26.030 Pemilih; 6) Pemilih berusia 56 s.d 60 tahun berjumlah 8.939 Pemilih; 7) Pemilih berusia 61 s.d 75 tahun berjumlah 12.964 pemilih; 8) Pemilih berusia 76 s.d 80 tahun berjumlah 1.571 Pemilih; 9) Pemilih berusia 81 tahun ke atas berjumlah 937 Pemilih. Selengkapnya secara detail dapat diunduh pada link berikut ini: Click


Selengkapnya
124

Internalisasi Produk Hukum Kembali Dilakukan, Bahas Pengendalian Gratifikasi dan Pengelolaan JDIH

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan/pemberian Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Demikian disampaikan Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat pada kegiatan Internalisasi Produk Hukum terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Graifikasi di Lingkungan KPU dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa (21/12/2021).   Gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah gratifikasi yang dianggap suap.   “Sedangkan jika gratifikasi yang diterima oleh PNS atau Penyelenggara Pemilu yang berhubungan dengan jabatannya dan tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka disebut gratifikasi yang tidak dianggap suap,” papar Ponsi.   Lebih lanjut, ia menjelaskan gratifikasi dalam kedinasan, yaitu gratifikasi yang diterima secara resmi oleh PNS atau Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU sebagai wakil- wakil resmi KPU dalam suatu kegiatan kedinasan, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut.   “Bila menerima honorarium, transportasi dan akomodasi yang melebihi dari standar biaya yang berlaku atau telah dibiayai dari KPU maka harus lapor ke unit pengendalian gratifikasi (UPG),” paparnya.   Hal serupa wajib dilaporkan ke UPG jika PNS atau Penyelengara Pemilu menerima Seminar kit, plakat, vandal, goody bag/gimmick, souvenir, konsumsi/perjamuan dan/atau barang lainnya yang diperoleh dari seminar, lokakarya, dan kegiatan dinas lainnya yang nilainya melebihi dari Rp 500 ribu.   “Penerima dan Penolak Gratifikasi harus melaporkan kepada UPG paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi,” tegasnya.   Materi lain, membahas Pengelolaan JDIH KPU Manggarai Barat. Dalam mekanisme pengelolaan dokumen hukum, sebagaimana dipaparkan Florence V. Yunita,  berupa dokumen peraturan KPU, dan dokumen penetapan yang meliputi keputusan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta keputusan sekretaris jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi dan sekretaris KPU kabupaten/kota meliputi penetapan, pengesahan, penyimpanan, dan publikasi melalui pengunggahan pada laman JDIH.   Terkait teknis pengunggahan JDIH mulai dari proses pengolahan dokumen, pengunggahan sampai pada publikasi informasi, disampaikan oleh Sifa Nurfadilah, operator JDIH.  Ia sampaikan pula terkait mekanisme penyusunan abstrak keputusan. (humas kpu mabar sn/foto sd/ed sn)


Selengkapnya