Berita Terkini

Kapolda NTT : Jangan Ada Keraguan Dalam Melaksanakan Tugas, TNI Polri Siap Mendukung

HUMAS MC KPU MABAR – “Proses politik itu biasa, pasti ada dinamikanya, tinggal kita harus adakan kontrol dan pengawasannya dengan baik dan ketat, supaya semua masih dalam koridor aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pada intinya saya mau menyemangati rekan-rekan dari KPU dan Bawaslu dan saya mendorong sepenuhnya supaya jangan ada keraguan dalam melaksanakan tugas. Kita dari unsur keamanan baik TNI Polri, kita sepenuhnya siap untuk mendukung” Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H, M.Hum yang didampingi KARO OPS Polda NTT, Kombespol Ulami Sudjaja, SH, Dir Intel Polda NTT, Kombespol Joudy A.A. Mailoor, S.I.K, Dir Binmas Polda NTT, Taufiq Tri Atmojo bersama Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si, dalam Rapat Kunjungan Silaturahmi yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (18/09/2020). Menurut Kapolda NTT, kesiapan dukungan itu dibuktikan dengan kunjungan lapangan. Seperti diketahui, sebelum mengunjungi Kabupaten Manggarai Barat, sebelumnya Kapolda sudah mengunjungi 8 (delapan) wilayah lainnya di NTT yang menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020. “Saya harus melihat langsung kesiapan polres Manggarai Barat, kesiapan personil, peralatan dan pengamanan dan kesiapan situasi normal” jelasnya. Di hadapan Komisioner KPU dan Bawaslu serta staff sekretariat KPU dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Kapolda memberikan spirit untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan perundangundangan yang berlaku, juga memberikan apresiasi atas Kerjasama selama tahahapan sebelumnya. “Pada kesempatan sore hari ini saya menyampaikan apresiasi atas Kerjasama dan kerja kerasnya teman-teman di KPU dan Bawaslu. Kita sudah punya pengelaman yang cukup banyak mulai dari Pemilu Legislatif, kemudian Pemilihan Presiden, kemudian Pemilihan Gubernur, saat ini pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jadi ini bukan sesuatu yang baru. Artinya, mekanisme, aturan sudah kita kuasai, masyarakat juga sudah semakin dewasa dalam berdemokrasi jadi merupakan keuntungan bagi kita untuk menyukseskan pemilihan ini dengan aman dan damai” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Robertus V. Din dan Komisioner Bawaslu Manggarai Barat Eduardus Ndundu memberikan apresiasi yang sama kepada pihak Kepolisian yang sudah menjadi bagian penting dalam menyukseskan pemilihan 2020. “Kami pastikan untuk menyukseskan pemilihan 2020 ini. Sebentar lagi kami akan menetapkan pasangan calon dan selanjutnya memasuki tahapan kampanye. Namun, sebelum tahapan kampanye dimulai kami berkomitmen untuk menggelar deklarasi kampanye damai, bersama semua pihak baik pasangan calon maupun dengan Kepolsian. Tujuannya agar pemilihan ini berjalan aman, damai dan bermatarbat” jelas Robert. “(Demikian juga) Bawaslu dan jajaran berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan ini secara berkualitas. Kami pastikan pemilihan ini selain berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan juga berjalan aman, tertib dan damai” jelas Eduardus. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat

Ketentuan Kampanye Pemilihan 2020 Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19

HUMAS MC KPU MABAR –  Tiga hari pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Manggarai Barat Tahun 2020, yakni terhitung sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat akan menyelenggarakan Kampanye dengan menggunakan 13 Kegiatan kampanye pemilihan. pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon penyebaran bahan Kampanye kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye; penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, mediamasa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atauLembaga Penyiaran Swasta; rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan Kampanye melalui Media Sosial. Selama rentang waktu 71 Hari, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Tim Kampanye dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam melaksanakan varian kegiatan Kampanye Pemilihan tidak hanya mengenalkan dan sekaligus meyakinkan Pemilih di seluruh wilayah daerah pemilihan Kabupaten Manggarai Barat perihal visi, misi, dan program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tetapi juga sekaligus memastikan dua hal berikut ini dilaksanakan secara bertanggungjawab yakni: Menjadikan kampanye pemilihan sebagai medium pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020. Menjadian kampanye pemilihan 2020 sebagai 'medan pratik' kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang digariskan dalam program kampanye pasangan calon. Berikut ini, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disiease 19 (Covid-19) Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat sajikan kegiatan-kegiatan kampanye pemilihan 2020 yang wajib menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan  Dan Pengendalian Covid-19. Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dengan kenetuntuan: dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup; membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Daring; pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat. Dalam hal metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat dilakukan, pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui Media Daring. Debat Publik Debat publik dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya; membatasi jumlah undangan dan/atau pendukung yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang untuk seluruh Pasangan Calon dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye; dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Penyebaran Bahan Kampaye dan Alat Peraga Kampanye Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Sebelum dibagikan, Bahan Kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dantelah disterilisasi; Petugas yang membagikan Bahan Kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan; dan Pembagian Bahan Kampanye tidak menimbulkan kerumunan. Rapat Umum Rapat Umum dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Dapat dilakukan melalui Media Daring dan/atau pertemuan tatap muka. Dilakukan di ruang terbuka; Dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia; Membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring; Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah setempat; dan Dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia. Catatan: ketentuan yang sama berlaku sama dengan semua kegiatan kampanye luar ruangan/tempat terbuka/tempat umum seperti kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, dan/atau perlombaan Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Mekanisme Pengajuan Masukan Masyarakat Atas DPS Dalam Pemilihan 2020

HUMAS MC KPU MABAR – Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berkewajiban untuk mengumumkan kepada publik perihal DPS sebagaimana dimaksud untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. PPS di masing-masing desa/kelurahan akan menempelkan DPS tersebut di papan pengumuman sekretariat PPS/Kantor Desa/Kelurahan. Menindaklanjuti amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 yang diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 pasal 18 ayat (1) pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan terhadap DPS yang sudah diumumkan. Materi/alasan memberikan tanggapan dan masukan mencakup tiga hal yakni: 1. Kesalahan elemen data pemilih 2. Pemilih belum terdaftar 3. Pemilih tidak memenuhi syarat Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan  yang mengajukan usulan wajib menyertakan dokumen Data dukung tanggapan dan masukan berupa: Salinan Identitas Kependudukan atau Surat Keterangan Dokumen Elektronik dalam bentuk excel/csv/PDF dan/atau Lainnya………………………………………………………………………… Usulan perbaikan dapat disampaikan kepada PPS, PPK dan atau diantar langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dengan menyerahkan formulir Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap DPS Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 (formulirnya dapat diunduh disini) beserta lampirannya (formulirnya dapat diunduh disini) dimulai pada tanggal 19 September 2020 sampai dengan 28 September 2020. Selanjutnya, untuk memastikan apakah kita terdaftar atau tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, silahkan kunjungi lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Empat Bakal Pasangan Calon Sudah Memperbaiki Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon

HUMAS MC KPU MABAR – Empat Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 sudah melakukan perbaikan terhadap Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon dan menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni pada 16 September 2020. Berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) PKPU 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima. Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan apresiasi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon yang melalui masing-masing tim penghubung telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon. “Melalui tim penghubung masing Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon sudah kita serahkan TT.2-KWK dan statusnya diterima” jelas Ilham. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen perbaikan persyaratan calon sampai dengan tanggal 22 September 2020 dan/atau 1 hari sebelum penepatan pasangan calon. Pada saat yang sama berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan  serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon  Dalam Pemilihan Bab IV Poin A nomor 2 huruf g dokumen syarat calon yang telah diperbaiki oleh bakal calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat, akan diumumkan di Laman website KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk selanjutnya memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. “Masukan dan tanggapan masyarakat hanya terhadap keabsahan dokumen perbaikan syarat calon yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, karena verifikasi/penelitian dokumen perbaikan persyaratan calon tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat” jelasnya. Setelah melakukan penelitian/verifikasi, hasil verifikasi perbaikan dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud akan diserahkan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

KPU Kabupaten Manggarai Barat Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

HUMAS KPU MABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan jumlah 172.160 pemilih yang terdiri atas 86.428 pemilih laki-laki dan 85.732 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 Kecamatan, 169 Desa/Kelurahan, 586 TPS Se-Kabupaten Manggarai Barat. Penetepan Daftar Pemilih Sementara tersebut dibacakan Robert V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (14/09/2020). Sebagaimana yang tertuang dalam  Berita Acara Nomor 58/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 14 September 2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat tercatat daftar pemilih sementara terbanyak di Kecamatan Komodo yakni berjumlah 31.836 pemilih, terdiri atas 15.817 pemilih laki-laki dan 16.019 pemilih perempuan. Berikut rinciannya:Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

KPU Manggarai Barat Memasuki Tahap Penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon

HUMAS MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat telah menyelesaikan penelitian dan/atau verifikasi dokumen persyaratan calon tahap pertama. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, penelitian penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari, atau terhitung sejak 6 September sampai dengan 12 September 2020 sebagaimana sudah terjadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020. Hasil penelitian tahap pertama telah disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Rapat Pleno terbuka yang dihadiri tim penghubung masing-masing bakal pasangan calon tersebut digelar pada Minggu 13 September 2020 Pukul 14.00 Wita di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON Berdasarkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon untuk semua bakal pasangan calon sebagaimana tertuang dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya itu tercatat 16 dokumen persyaratan yang dinyatakan belum dan/atau tidak memenuhi syarat dan dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon melalui tim penghubung untuk diperbaiki. Dari ke-16 syarat calon tersebut, 1 (satu) dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan calon. Berikut laporan hasil penelitian tahap pertama terkait keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Adrianus Garu – Anggalinus Gapul Bakal Calon Bupati Adrianus Garu. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020; 2) Formulir Model BB.2-KWK, karena umur yang tercantum tidak sesuai dengan KTP-El; 3) Dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit belum memenuhi syarat karena dokumen aslinya belum diserahkan. Bakal Calon Wakil Bupati Anggalinus Gapul. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020, dan 2) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit belum memenuhi syarat karena dokumen aslinya belum diserahkan. Bakal Pasangan Calon Maria Geong – Silverius Sukur Bakal Calon Bupati Maria Geong. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK, karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020 dan belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia untuk cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye; 2) Surat Tanda Terima Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak belum memenuhi syarat karena tanda terima surat pemberitahuan pajak tahun 2015 tidak ada dan/atau tidak diserahkan. Bakal Calon Wakil Bupati Silverius Sukur. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020 dan dalam formulir yang sama belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Bakal Pasangan Calon Edistasius Endi – Yulianus Weng Bakal Calon Bupati Edistasius Endi. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah formulir Model BB.1-KWK karena belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten. Demikian juga untuk Bakal Calon Wakil Bupati Yulianus Weng. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah formulir Model BB.1-KWK karena belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Bakal Pasangan Calon Pantas Ferdinandus – Andi Riski Nur Cahya Bakal Calon Bupati Pantas Ferdinandus. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020; 2) Formulir Model BB.2-KWK karena belum sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 1 Tahun 2020. Bakal Calon Wakil Bupati Andi Riski Nur Cahya. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020, dan dalam formulir yang sama belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten; 2) Formulir Model BB.2-KWK karena belum sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 1 Tahun 2020; 3) Surat Tanda Terima LHKPN karena nama yang tercantum tidak sesuai dengan KTP El., serta 4) Dokumen hasil pemeriksaan Kesehatan karena belum selesai melakukan pemeriksaan Kesehatan. PERBAIKAN PERSYARATAN CALON Berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) PKPU 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima. 1 Pemberitahuan/Penyampaian hasil Verifikasi (Tahap 1) 13 September 2020 2 Memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon untuk melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan calon 13 – 16 September 2020 Dua catatan penting yang harus diperhatikan selama masa perbaikan syarat calon adalah sebagai berikut: Perbaikan dokumen persyaratan calon dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi. Atau dengan kata lain, perbaikan dokumen persyaratan calon hanya dilakukan terhadap 16 dokumen persyaratan calon yang dinyatakan belum dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana sudah diuraikan di atas. Menindaklanjuti amanat Pasal 55 Ayat 3, PKPU 3 Tahun 2017 bahwa selama masa perbaikan persyaratan calon, Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan program Pasangan Calon maka kepada semua Bakal Pasangan Calon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan untuk memperbaiki formulir Model B-KWK Parpol, yakni menyertakan program kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam program pasangan calon. Program ini wajib dimasukan oleh bakal pasangan calon karena merupakan amanat Pasal 59 huruf f poin 7, PKPU 10 Tahun 2020, yang mana nantinya dalam debat calon program ini menjadi salah satu topik yang dibahas. PENERIMAAN DAN PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON Penerimaan dokumen perbaikan syarat calon berlangsung selama 4 hari, terhitung sejak 13 September 2020, atau sejak bakal pasangan calon menerima hasil penelitian/verifikasi syarat calon sampai dengan 16 September 2020. Memedomani Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan  serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon  Dalam Pemilihan dalam penerimaan dokumen perbaikan syarat calon KPU Kabupaten Manggarai barat pertama-tama akan meneliti kesesuaian antara dokumen perbaikan  persyaratan calon yang diserahkan dengan persyaratan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat yang tercantum pada formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya. Apabila dalam proses penelitian masih ditemukan ketidaksesuaian maka akan diberikan tanda pengembalian untuk selanjutnya diperbaiki selama rentang waktu penerimaan dan penelitian dokumen persyaratan masih berlangsung. Namun apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni sampai dengan tanggal 16 September pukul 24.00 wita tidak diperbaiki dan/atau diserahkan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat KPU Kabupaten Manggarai Barat akan memberi status TIDAK MEMENUHI SYARAT dan seluruh dokumen disimpan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dan tidak dikembalikan kepada Partai Politik atau bakal pasangan calon. Apabila, dalam proses penelitian ditemukan kesesuaian antara dokumen perbaikan syarat calon yang diserahkan dengan dokumen persyaratan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya maka kepada partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon diberikan tanda terima model TT.2-KWK dan statusnya diterima. Pada saat yang sama, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan  serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon  Dalam Pemilihan Bab IV Poin A nomor 2 huruf g dokumen syarat calon yang telah diperbaiki oleh bakal calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan diumumkan di Laman KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk selanjutnya memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. PENELITIAN HASIL PERBAIKAN PERSYARATAN CALON KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan penelitian/verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan persyaratan calon yang diserahkan oleh bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, terhitung sejak 14 September sampai dengan 22 September 2020. Verifikasi/penelitian dokumen perbaikan persyaratan calon tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat  atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat atau laporanvtertulis masyarakat akan ditindaklanjuti olehvKPU Kabupaten Manggarai Barat dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon. Setelah melakukan penelitian/verifikasi, hasil verifikasi perbaikan dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. Selanjutnya KPU Kabupaten Manggarai Barat akan mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Hal-hal yang menjadi catatan penting selama proses Penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon berlangsung adalah sebagai berikut: Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon dan Bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dan tidak mengajukan bakal calon pengganti, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik. KPU Kabupaten Manggarai Barat akan meneliti keabsahan dokumen kepengurusan berdasarkan hasil klarifikasi. Ringkasnya, secara detail dan terinci, perihal mekanisme kerja penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan memedomani Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan  serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon  Dalam Pemilihan. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai