Berita Terkini

200

Wujudkan Good Governance, KPU Launching Open Data

HUMAS MC KPUMABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi melaunching portal Open Data. Kegiatan launching tersebut dilaksanakan dalam kegiatan penyerahan hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir Pemilu 2019 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Partai Politik peserta Pemilu 2019, pada Rabu (29/9/2021). Open Data merupakan Portal Satu Data KPU yang menyajikan data-data dari seluruh bidang di lingkup kerja KPU. Open Data menyediakan data yang mudah dicari, diakses serta dapat digunakan kembali, dengan harapan publik/masyarakat pengguna portal dapat memanfaatkan data yang telah tersedia untuk menciptakan inovasi dan peran serta dalam membangun negara Indonesia menjadi lebih baik. Harapannya, Open Data menjadi Portal Data Terpadu menjadi Portal Data yang akurat, mutakhir, terbuka, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, valid, mudah diakses dan berkelanjutan, dan dapat menyajikan data dan informasi yang dibutuhkan masyarakat serta memenuhi hak publik sebagai bentuk penerapan e-government dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka seluruh dataset/kumpulan data yang disajikan dalam Portal Data Terpadu Komisi Pemilihan Umum open data dapat dikategorikan sebagai domain publik, sehingga data yang tersaji tidak diperkenankan mengandung informasi yang mengandung rahasia negara, rahasia pribadi atau hal-hal lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang tersebut. “Open Data merupakan sebuah keniscayaan di tengah perkembangan teknologi. Portal yang dapat diakses masyarakat umum ini diharapkan dapat membantu publik memperoleh data kepemiluan yang selanjutnya dapat diolah dan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan” jelas Ketua KPU RI Ilham Saputra saat menyampaikan kata sambutan. Hadir pula secara luring dalam kegiatan tersebut  Anggota KPU RI Viryan, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, Arief Budiman serta Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Anggota Bawaslu RI M Afifudin, Anggota DKPP RI Alfitra Salamm serta Kepala ANRI Imam Gunarto. Sementara secara daring (melalui meeting zoom dan yotube) adalah seluruh Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. silahkan diakses: Portal OPEN DATA   Penulis/Editor: kbs/humas media center kpumabar


Selengkapnya
583

Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Digelar KPU Mabar

Labuan Bajo, manggaraibarat-kpu.go.id – Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2021 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Rabu (29/09/2021). Hal ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daftar pemilih berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Manggarai Barat beserta jajaran sekretariat. Dan Instansi yang hadir dalam kegiatan ini, Bawaslu Manggarai Barat, Kodim 1612 Manggarai Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil Manggarai Barat, dan partai politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan menghasilkan jumlah pemilih sebanyak 175.276 (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam), dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 87.883 (Delapan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 87.393 (Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga) pemilih, tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan. Adapun Jumlah Potensi Pemilih Baru bulan September sebanyak 393 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga) Pemilih dan Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bulan September sebanyak 61 (Enam Puluh Satu) Pemilih, yang tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan. Dan Jumlah Potensi Pemilih Baru Triwulan III (Juli s/d September) sebanyak 1.592 (Seribu Lima Ratus Sembilan Puluh Dua) pemilih dan Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Triwulan III (Juli s/d September)  sebanyak 259 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan) pemilih, yang tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan. KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka layanan informasi dan tanggapan dari masyarakat selama kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir serta berkualitas untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat dilakukan secara luring/offline di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat setiap hari kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 Wita, atau pun secara daring/online dengan mengakses laman https://linktr.ee/datapemilihmabar2021 Berikut hasil rekapitulasi (A.1-DPB) dan by name daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (A-DPB) bulan September 202. (humas kpu mabar sn/foto: rk/ed kbs)  


Selengkapnya
158

Lorensius Kasmir Jon: Kami Siap Dukung Penyelenggara Pemilu

 HUMAS MC KPUMABAR - Program Pendidikan Pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan serentak tahun 2024 didukung oleh aparat pemerintah desa. Salah satu diantaranya sebagaimana disampaikan Lorensius Kasmir Jon, Kepala Desa Lalong, Kecamatan Lembor Selatan. “Kami berkomitmen untuk mendukung penyelenggara pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di tingkat desa dan siap memperbaharui data pemilih baik pemilih baru,pemilih meninggal dunia,maupun yg pindah dominsili” terangnya. “Harapan buat penyelenggara agar dalam rangka kesipan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 (agar) terus melakukan kordinasi secara berjenjang yaitu PPS di Level desa, kami sangat terbuka dan siap mendukung penyelenggan pemilu di level desa” lanjutnya Hal senada disampaikan Yulianus R. Horas, Sekretaris Desa Lalong. Horas memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Manggarai Barat yang sudah turun langsung melakukan sosialisasi,koordinasi, dengan pemerintah desa. “dan kami juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun sampai pada level KPPS telah melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 dengan aman, lancar dan damai” jelasnya. Seperti diketahui, Program Pendidikan Pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 tengah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, walau dalam periode program 2021 dengan metode turun lapangan (tatap muka secara langsung) tidak semua desa terjangkau. Prioritas program pendidikan pemilih periode 2021 adalah memastikan masyarakat Manggarai Barat terdaftar sebagai pemilih (bagi pemilih baru/pemula), memperbaharui data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, karena telah meninggal dunia dan/atau telah beralih status menjadi anggota TNI/Polri, serta memperbaharui data pemilih yang pindah domisili (baik pindah masuk maupun pindah keluar). Ponsianus Mato, komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan bahwa hal pertama yang dilakukan adalah memastikan setiap warga negara, secara khusus masyarakat Manggarai secara administratif terdata sebagai warga negara. “Karena berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, partisipasi politik warga negara dalam pemilu dan/atau pemilihan adalah warga negara yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diantaranya memiliki KTP Elektronik” Karenanya, Mato berharap, peran multipihak, khsusunya pemerintah desa menjadi penting dalam mendata warganya, demikian juga dengan pemerintah daerah yang mengurusi data kependudukan dan catatan sipil agar bersama penyelenggara pemilu mendorong masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukannya. “Untuk kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang selama ini selalu membuka ruang koordinasi demikian juga dengan pemerintah desa yang selalu mengupdate data kependudukannya kepada kami penyelenggara pemilu” jelasnya. Penulis/editor: kbs/Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
165

Proficiat dan Selamat Bertugas Bapak Drs. KUSMANTO RIWU DJO NAGA, M.Si

HUMAS MC KPUMABAR- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhirnya melantik Drs. Kusmanto Riwu Djo Naga, M.Si, sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur yang baru. Pelantikan yang digelar secara daring tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/07/2021).   Seperti diketahui, sebelumnya berdasarkan Pengumuman Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Banten, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur Dan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Aceh Tahun 2021, Nomor: 218/Pansel-JPT/SetjenKPU/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi Purwoto Ruslan Hidayat, bahwa untuk provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan tiga nama berdasarkan hasil seluruh tahapan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) yakni Kusmanto Riwu Djo Naga, M.Si, Ady Endezon Mandala, M.Si, dan Maria Dominatrix Baba Nong,M.si   Selanjutnya ketiga calon pejabat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan hasil seleksi akhir tersebut Drs. Kusmanto Riwu Djo Naga, M.Si terpilih sebagai Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menggantikan Ubaldus Gogi yang sudah berakhir masa jabatannya (pensiun) terhitung  sejak 1 November 2020.   Atas pelantikan tersebut, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Yosman atas nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengucapkan proficiat dan menyampaikan selamat bertugas kepada Sekretaris Provinsi NTT terpilih.   "Selamat bertugas kepada bapak sekretaris KPU Provinsi NTT yang baru, dan juga sekali lagi kami mengucapkan terimakasih kepada Sekretaris KPU Provinsi NTT terdahulu, bapak Ubaldus Gogi" ucapnya.   Penulis/Editor: kbs/Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
122

Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan, Ikhtiar KPU Mabar Lindungi Hak Konstitusional Warga

HUMAS MC KPUMABAR- Pemutakhiran daftar pemilih dilakukan oleh KPU secara terus menerus di luar tahapan pemilihan/pemilu atau disebut berkelanjutan. Hal ini menjadi ikhtiar KPU Manggarai Barat untuk melindungi hak konstitusional warga dan menjaga kualitas daftar pemilih untuk pemilihan berikutnya. Demikian disampaikan Heribertus Panis, Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data KPU Manggarai Barat, saat kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 di Kantor KPU Manggarai Barat, Rabu (1/07/2021). “Hal ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, daftar pemilih berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir. Setiap bulan, KPU perbarui data pemilih dan lakukan rekapitulasi untuk kemudian diumumkan ke masyarakat seperti melalui papan pengumuman dan laman website KPU Manggarai Barat,” ujar Hery. Dengan demikian, Hery melanjutkan, perlunya masukan, dukungan dan peran aktif instansi dan partai politik yang hadir dalam kegiatan ini untuk mendapat data pemilih yang akurat. KPU Manggarai Barat telah membangun koordinasi dengan Pemerintah Daerah sampai pada Desa/Kelurahan guna mendapat data yang dibutuhkan berupa data pemilih pemula/baru, pemilih meninggal dan pemilih pindah keluar/masuk. Juga menyediakan link tanggapan masyarakat melalui https://linktr.ee/datapemilihmabar2021. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya melakukan penetapan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021 yang menghasilkan 173.943 pemilih terdiri dari 87.201 pemilih laki-laki dan 86.742 pemilih perempuan, tapi juga membangun diskusi terkait data pemilih berkelanjutan dan evaluasi data pemilih pada pemilihan sebelumnya. Diskusi interaktif dipandu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Krispianus Bheda. Adapun instansi yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Bawaslu Manggarai Barat, Kodim 1612 Manggarai Labuan Bajo, Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil Manggarai Barat, Kesatuan Bangsa dan Politik Manggarai Barat, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Manggarai Barat. Apresiasi, masukan dan kritik membangun dari peserta selama diskusi berlangsung tak elak didapat KPU Manggarai Barat untuk menjadi bekal dalam lakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Penulis/Editor : SN/Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
86

Jadwal Pemilu dan Pemilihan 2024 Belum Final

HUMAS MC-KPUMABAR.- Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Senin, 24 Mei 2021, KPU mengusulkan hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) dilaksanakan pada 21 Februari 2024. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota pada 20 November 2024. Sementara tahapan pelaksanaannya dimulai pada Agustus 2022 atau 30 bulan sebelum hari pemungutan suara digelar. Dasar Pertimbangan KPU Dasar pertimbangan KPU atas penetapan waktu Pemilu dan Pemilihan selain karena alasan yuridis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni pasal 167 Ayat (2) ayat (3) ayat (6) dan ayat (7) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang  Pasal 201 Ayat (8) juga karena pertimbangan teknis lainnya di antaranya terkait penyusunan Regulasi, pengembangan Aplikasi, persiapan Infrastruktur, Jaringan, Pelaksanaan Audit IT, Uji Coba dan Simulasi, Sosialisasi kepada Stakeholder terkait serta Bimbingan Teknis yang kesemuanya membutuhkan waktu dan kesiapan yang cemat. Sementara terkait usulan pelaksanaan tahapan yang dimulai 30 bulan sebelum hari pemungutan suara karena KPU merefensi pada pengelaman dan komplesitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang sudah dilaksanakan. Seperti diketahui Persiapan Pemilihan 2018 adalah 12 bulan (Juni 2017-Juni 2018 / 12 bulan), Persiapan Pemilu tahun 2019 adalah 20 bulan (Agustus 2017-April 2019) dan Persiapan Pemilihan 2020 adalah 15 bulan (September 2019-Desember 2020). Selanjutnya dengan mempertimbangkan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, maka perlu dilakukan tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilihan lebih awal, lebih dari 20 bulan. Kesimpulan Konsinyasi Tim Kerja Bersama Dalam Rapat Konsinyasi Tim Kerja Bersama (DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP) terkait Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dilaksanakan pada Kamis malam, 3 Juni 2021 disimpulkan beberapa poin: Pemungutan Suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada 28 Februari 2024 Pemungutan Suara Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Bulan Maret 2022. Dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024. Walaupun hasil konsinyasi menyepakati jadwal tersebut, sebenarnya Komisi II DPR lebih cenderung untuk tidak dilaksanakan di awal tahun 2024. Komisi II DPR RI mengusulkan agar hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD) dilaksanakan pada 6 Maret 2024. Salah satu pertimbangan penyelenggaraan Pemilu tidak dilaksanakan diawal tahun adalah karena kesulitan dalam proses pencairan dana APBN dan APBD. Seperti dilansir Antara, Kamis (3/6/2021), Komisi II DPR RI melalui Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan “apabila pelaksanaan Pemilu 2024 di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD” Ia memperkirakan, pencairan dana sekitar satu hingga 1,5 bulan sejak awal tahun sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada bulan Maret adalah langkah yang tepat. "Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024," ucap dia. Tanggapan KPU Jadwal hasil konsinyasi di atas merupakan kesepakatan awal Tim Kerja Bersama, dan seperti diketahui rapat konsinyasi masih akan dilaksanakan dalam beberapa kali. Seperti dilansir Kompas.com (05/06/2021) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah disepakati DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu belum bersifat final. "Poin-poin kesepakatan di atas merupakan kesepakatan awal," Ilham menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat konsinyasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR. "Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering, dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat konsinyering pertama," ujar Ilham. Ia menuturkan, keputusan resmi mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 akan diambil melalui pleno KPU dan akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR saat KPU mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu. "Pada forum itulah KPU akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye, dan lain-lain," kata Ilham. Pernyataan KPU sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra sangat beralasan karena sebagaimana tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap keputusan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat dan selanjutnya diterbitkan dalam bentuk keputusan. Pasal 75 Ayat (4) “Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat” Selanjutnya Pasal 167 ayat (2) menyebutkan: “Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU” Seperti diketahui sampai dengan saat ini, KPU belum merancang (draft) peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, tetapi masih merupakan desain konsep awal sebagai bagian dari simulasi yang dipaparkan KPU dalam rapat konsinyasi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan para pihak termasuk para pihak dalam Tim Kerja Bersama (KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR). Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya