HUMAS MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat telah menyelesaikan penelitian dan/atau verifikasi dokumen persyaratan calon tahap pertama. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, penelitian penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari, atau terhitung sejak 6 September sampai dengan 12 September 2020 sebagaimana sudah terjadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020.
Hasil penelitian tahap pertama telah disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Rapat Pleno terbuka yang dihadiri tim penghubung masing-masing bakal pasangan calon tersebut digelar pada Minggu 13 September 2020 Pukul 14.00 Wita di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
Berdasarkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon untuk semua bakal pasangan calon sebagaimana tertuang dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya itu tercatat 16 dokumen persyaratan yang dinyatakan belum dan/atau tidak memenuhi syarat dan dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon melalui tim penghubung untuk diperbaiki. Dari ke-16 syarat calon tersebut, 1 (satu) dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan calon.
Berikut laporan hasil penelitian tahap pertama terkait keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
Bakal Pasangan Calon Adrianus Garu – Anggalinus Gapul
Bakal Calon Bupati Adrianus Garu. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020; 2) Formulir Model BB.2-KWK, karena umur yang tercantum tidak sesuai dengan KTP-El; 3) Dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit belum memenuhi syarat karena dokumen aslinya belum diserahkan.
Bakal Calon Wakil Bupati Anggalinus Gapul. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020, dan 2) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit belum memenuhi syarat karena dokumen aslinya belum diserahkan.
Bakal Pasangan Calon Maria Geong – Silverius Sukur
Bakal Calon Bupati Maria Geong. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK, karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020 dan belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia untuk cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye; 2) Surat Tanda Terima Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak belum memenuhi syarat karena tanda terima surat pemberitahuan pajak tahun 2015 tidak ada dan/atau tidak diserahkan.
Bakal Calon Wakil Bupati Silverius Sukur. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020 dan dalam formulir yang sama belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten
Bakal Pasangan Calon Edistasius Endi – Yulianus Weng
Bakal Calon Bupati Edistasius Endi. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah formulir Model BB.1-KWK karena belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten. Demikian juga untuk Bakal Calon Wakil Bupati Yulianus Weng. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah formulir Model BB.1-KWK karena belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bakal Pasangan Calon Pantas Ferdinandus – Andi Riski Nur Cahya
Bakal Calon Bupati Pantas Ferdinandus. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020; 2) Formulir Model BB.2-KWK karena belum sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 1 Tahun 2020.
Bakal Calon Wakil Bupati Andi Riski Nur Cahya. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020, dan dalam formulir yang sama belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten; 2) Formulir Model BB.2-KWK karena belum sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 1 Tahun 2020; 3) Surat Tanda Terima LHKPN karena nama yang tercantum tidak sesuai dengan KTP El., serta 4) Dokumen hasil pemeriksaan Kesehatan karena belum selesai melakukan pemeriksaan Kesehatan.
PERBAIKAN PERSYARATAN CALON
Berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) PKPU 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima.
1
Pemberitahuan/Penyampaian hasil Verifikasi (Tahap 1)
13 September 2020
2
Memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon untuk melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan calon
13 – 16 September 2020
Dua catatan penting yang harus diperhatikan selama masa perbaikan syarat calon adalah sebagai berikut:
Perbaikan dokumen persyaratan calon dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi. Atau dengan kata lain, perbaikan dokumen persyaratan calon hanya dilakukan terhadap 16 dokumen persyaratan calon yang dinyatakan belum dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana sudah diuraikan di atas.
Menindaklanjuti amanat Pasal 55 Ayat 3, PKPU 3 Tahun 2017 bahwa selama masa perbaikan persyaratan calon, Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan program Pasangan Calon maka kepada semua Bakal Pasangan Calon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan untuk memperbaiki formulir Model B-KWK Parpol, yakni menyertakan program kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam program pasangan calon. Program ini wajib dimasukan oleh bakal pasangan calon karena merupakan amanat Pasal 59 huruf f poin 7, PKPU 10 Tahun 2020, yang mana nantinya dalam debat calon program ini menjadi salah satu topik yang dibahas.
PENERIMAAN DAN PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
Penerimaan dokumen perbaikan syarat calon berlangsung selama 4 hari, terhitung sejak 13 September 2020, atau sejak bakal pasangan calon menerima hasil penelitian/verifikasi syarat calon sampai dengan 16 September 2020.
Memedomani Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan dalam penerimaan dokumen perbaikan syarat calon KPU Kabupaten Manggarai barat pertama-tama akan meneliti kesesuaian antara dokumen perbaikan persyaratan calon yang diserahkan dengan persyaratan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat yang tercantum pada formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya.
Apabila dalam proses penelitian masih ditemukan ketidaksesuaian maka akan diberikan tanda pengembalian untuk selanjutnya diperbaiki selama rentang waktu penerimaan dan penelitian dokumen persyaratan masih berlangsung. Namun apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni sampai dengan tanggal 16 September pukul 24.00 wita tidak diperbaiki dan/atau diserahkan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat KPU Kabupaten Manggarai Barat akan memberi status TIDAK MEMENUHI SYARAT dan seluruh dokumen disimpan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dan tidak dikembalikan kepada Partai Politik atau bakal pasangan calon.
Apabila, dalam proses penelitian ditemukan kesesuaian antara dokumen perbaikan syarat calon yang diserahkan dengan dokumen persyaratan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya maka kepada partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon diberikan tanda terima model TT.2-KWK dan statusnya diterima.
Pada saat yang sama, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bab IV Poin A nomor 2 huruf g dokumen syarat calon yang telah diperbaiki oleh bakal calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan diumumkan di Laman KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk selanjutnya memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
PENELITIAN HASIL PERBAIKAN PERSYARATAN CALON
KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan penelitian/verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan persyaratan calon yang diserahkan oleh bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, terhitung sejak 14 September sampai dengan 22 September 2020.
Verifikasi/penelitian dokumen perbaikan persyaratan calon tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat atau laporanvtertulis masyarakat akan ditindaklanjuti olehvKPU Kabupaten Manggarai Barat dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon.
Setelah melakukan penelitian/verifikasi, hasil verifikasi perbaikan dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. Selanjutnya KPU Kabupaten Manggarai Barat akan mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Hal-hal yang menjadi catatan penting selama proses Penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon berlangsung adalah sebagai berikut:
Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap
dan/atau tidak memenuhi syarat dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon dan
Bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dan tidak mengajukan bakal
calon pengganti, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan
dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan
kepengurusan yang baru, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik. KPU Kabupaten Manggarai Barat akan meneliti keabsahan dokumen kepengurusan berdasarkan hasil klarifikasi.
Ringkasnya, secara detail dan terinci, perihal mekanisme kerja penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan memedomani Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai