Berita Terkini

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Edistasius Endi-Yulianus Weng Diterima KPU Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pendaftaran bakal pasangan calon atas nama Bakal Calon Bupati Edistasius Endi dan Bakal Calon Wakil Bupati Manggarai Barat  Yulianus Weng menyatakan: DITERIMA. Keputusan DITERIMA tertuang dalam berita acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat sebagaimana dibacakan oleh Robertus V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu (6/9/2020) di hadapan Bakal Pasangan Calon, para pimpinan gabungan Partai Pengusung, serta undangan yang lain yakni Bawaslu, Kesbangpol dan Kepolisian serta awak media. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Edistasius Endi – Yulianus Weng dipimpin langsung oleh pemimpin gabungan partai pengusung tingkat Kabupaten Manggarai Barat yakni  Sekretaris Partai NASDEM Irenius Suria, SH, Ketua dan Sekretaris PKPI Marselus Semudin, SE, Petrus N. F. Tanla, S.Sos, Ketua dan Sekretaris Partai PBB, Ali Sehidun dan Andi Asdar serta ketua dan sekretaris Partai GOLKAR, Rofinus Rahmat dan Fidelis Adol, S.P. Seperti diketahui, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Model TT.1-KWK, Bakal Pasangan Calon Edistasius Endi- Yulianus Weng, diusung oleh gabungan partai politik, terdiri atas partai NASDEM (5 Kursi), PKPI (1 Kursi), PBB (1 Kursi), dan GOLKAR (3 Kursi). Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Maria Geong-Silverius Sukur Diterima KPU Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pendaftaran bakal pasangan calon atas nama Bakal Calon Bupati Drh. Maria Geong, Ph.D dan Bakal Calon Wakil Bupati Manggarai Barat Silverius Sukur, S.P., menyatakan: DITERIMA. Keputusan DITERIMA tertuang dalam berita acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat sebagaimana dibacakan oleh Robertus V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada Sabtu (5/9/2020) di hadapan Bakal Pasangan Calon Drh. Maria Geong, Ph.D Silverius Sukur, S.P., dan pimpinan Partai Pengusung, serta undangan yang lain yakni Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Kesbangpol Kabupaten Manggarai Barat dan Kepolisian Resor Manggarai Barat. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Drh. Maria Geong, Ph.D Silverius Sukur, S.P., dipimpin langsung oleh pemimpin gabungan partai pengusung tingkat Kabupaten Manggarai Barat yakni Ketua PDIP Darius Angkur, Ketua dan Sekretaris Gerindra, Kosmas Semen Janggat dan Yoseph Suhardi, Ketua dan Sekretaris PKB Ana Waha Kolin dan Marselinus Marsi Urus, Ketua dan Sekretaris PERINDO, Hendrikus Jehadut dan Maria Goreti Sin, serta ketua tim pemenangan, Haji Abdul Asis. Seperti diketahui, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Model TT.1-KWK, Bakal Pasangan Calon Drh. Maria Geong, Ph.D Silverius Sukur, S.P., diusung oleh gabungan partai politik, terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO). Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Adrianus Garu-Anggalinus Gapul Diterima KPU Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC KPU MABAR – Berdasarkan Berita Acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat atas nama Bakal Calon Bupati Adrianus Garu, SE.MSi dan Bakal Calon Wakil Bupati Anggalinus Gapul, SP, MMA, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, pendaftaran bakal pasangan calon dinyatakan DITERIMA. Adapun hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam berita acara yang ditandatangani lima komisioner KPU Kabupaten Manggarai tertanggal 4 September 2020 itu adalah sebagai berikut: Dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat Dokumen persyaratan calon dinyatakan lengkap  [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/09/Bakal-Pasangan-Calon-Adrianus-Garu-Anggalinus-Gapul-1.pdf" title="Bakal Pasangan Calon Adrianus Garu – Anggalinus Gapul (1)"] Selanjutnya berdasarkan Ketentunan Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menerbitkan pengumuman Bakal Pasangan Calon di atas beserta  dokumen pendaftarannya  untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Batas akhir penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat adalah tanggal 8 September 2020. Berikut detail jadwalnya: Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

HUMAS MC KPU MABAR – Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 255/PL.02.2-Pu/5315/K3/VIII/2020 Tentang Pendaftaran Dan Penyerahan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon  Bupati Dan Wakil Bupati   Manggarai Barat Tahun 2020 berikut disampaikan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. Dasar Hukum Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 79/PL.02.2-Kpt/5315/KPUKab/VIII/2020 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebagai berikut: Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan: Memperoleh paling sedikit Enam (6) Kursi atau 20 % (Dua Puluh Persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019; atau Memperoleh paling sedikit Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Empat (32.154) Suara Sah atau 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari aklumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (Dua Puluh Lima persen) dari aklumulasi Perolehan Suara Sah sebagaimana dimaksud huruf b, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang mempunyai Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019. Tempat Penyerahan Dokumen : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit, Wae-Bo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Waktu Pendaftaran: Tanggal dan Waktu Penyerahan Dokumen dijadwalkan selama 3 Hari sejak tanggal 4 September 2020 s/d 6 September 2020 dengan rincian waktu penyerahan sebagai berikut: Tanggal 4 September 2020 s/d 5 September 2020 Pkl. 08.00 s/d 16.00 Wita Tanggal 6 September 2020 Pkl. 08.00 s/d 24.00 Wita Jenis dan Jumlah Dokumen Pendaftaran: Jenis dan Jumlah Dokumen Pendaftaran yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat pada saat pendaftaran (terlampir) Catatan: Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8, PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 8 perihal kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik harus dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut: Berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair; Sebelum berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus; Petugas penerima berkas dokumen dan/atauperlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai; Penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; Dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; Informasi Tambahan Untuk informasi lebih lanjut: KPU Kabupaten Manggarai Barat menyediakan layanan Helpdesk Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020: Tatap muka dilaksanakan setiap hari kerja pkl.08.00 s/d 16.00 Wita, di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat; Email : mabarkpu@gmail.com, Phone/WA : 081239518896. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Juknis Pencalonan Dalam Pemilihan 2020

HUMAS MC KPU MABAR – Dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan, KPU Repiblik Indonesia kemudian menetapkan Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Juknis yang ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020  tertanggal 24 Agustus 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Bakal Pasangan Calon dalam melaksanakan pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Secara lengkap perihal Juknis ini yang di dalamnya mencakup hal-hal mengenai pendaftaran bakal pasangan calon; penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; penerimaan dan penelitian dokumen perbaikan; penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan; pengundian nomor urut; dan perpanjangan pendaftaran, dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, dapat diunduh di sini. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Rekapitulasi Hasil Suara Dalam Pemilihan 2020 Rencannya Akan Menerapkan Sirekap

HUMAS MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) pada Pemilihan 2020. Sirekap nantinya selain diharapkan dapat memperlancar dan mempercepat proses penghitungan hasil dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga hasilnya bisa lebih akurat. Demikian disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam kesempatan Uji Coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) di Kantor KPU RI sebagaimana dilansir dari kpu.go.id edisi 25 Agustus 2020. Penerapan Sirekap diharapkan dapat mengukur sejauhmana sistem ini berjalan usai melalui berbagai tahapan pengembangan. “Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala yang muncul dalam uji coba ini bisa disampaikan,” ujar Raka saat membuka acara uji coba. Sementara itu Anggota KPU RI yang membidangi Divisi Teknis, Evi Novida Ginting Manik menegaskan jika Sirekap sesungguhnya sistem yang telah dipersiapkan jauh hari. Uji coba juga sudah sempat dilakukan satu kali pada awal 2020 lalu namun sempat tertunda untuk uji coba berikutnya akibat munculnya Covid-19. Meski begitu untuk uji coba yang kedua kalinya ini Evi berharap bisa lebih menyempurnakan pengembangan dari Sirekap seperti kemampuan dalam membaca model dan karakter tulisan. Selain itu pada uji coba kedua juga digunakan Sirekap mobile yang lebih memudahkan petugas KPPS saat memfoto dan mengirimkan gambar. “Pada ujicoba pertama kita menggunakan tiga metode OCR (Optical Character Recognition), OMR (Optical Mark Recognition) dan gabungan dari OCR dan OMR. Tapi pada simulasi ini kita sudah memilih menggunakan yang gabungan OCR dan OMR, sehingga ketika OCR tidak terbaca maka OMR yang lebih bisa tepat dalam pengambilan formulir bisa membantu untuk akurasi dari rekap,” pungkas Evi. Uji coba yang diadakan di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta ini menghadirkan pula sejumlah pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta para masyarakat sipil pemantau pemilu. Pada kegiatan ini 30 staf KPU RI bertindak sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 6 staf bertindak sebagai saksi pasangan calon, 6 lainnya bertindak sebagai pengawas TPS dan 6 berikutnya bertindak sebagai pemantau. Proses simulasi dimulai dengan pengambilan gambar oleh petugas KPPS atas formulir C Plano. Usai memastikan gambar telah tepat ukuran kemudian dilanjutkan dengan mengirimkan file tersebut kepada saksi dan pengawas TPS. Dalam uji coba itu pengiriman kepada saksi dan pengawas dalam bentuk QR code. Sumber Berita : Uji Coba Kesiapan Sirekap Pemilihan 2020