Berita Terkini

91

Permohonan Paket Misi Ternyata Tanpa Alat Bukti

HUMAS MC-KPUMABAR- Adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat maupun pasangan calon nomor urut 3 (tiga) dan selanjutnya bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, Proses Kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten adalah tuduhan yang tidak benar, mengada-ada, tanpa fakta dan bukti bahkan cenderung mengarah ke finah. Demikian jawaban yang disampaikan Ferdinandus Himan, SH selaku Kuasa Hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) dalam sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020), Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, pada Senin (1/2/2021). Dihadapan persidangan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Himan menguaraikan bahwa terkait pokok permohonan yang didalilkan oleh Pemohon bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dibagi ke dalam dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan dan pelanggaran-pelanggaran setelah pencoblosan, menurut Termohon adalah tidak jelas, kabur, mengada-ada bahkan tidak terstruktur dan tidak sistematis dalam penguraiannya. “Bahwa Pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan Pemohon terkesan hanya sebagai judul kosong tanpa isi, karena pada faktanya Pemohon tidak menguraikan secara sistematis dan terstruktur dengan dibuktikan oleh fakta-fakta yang diperoleh terkait hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran yang telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Termohon” jelasnya. Selanjutnya, Himan juga membantah beberapa dalil terkait data angka yang disampaikan Pemohon dalam Pokok Permohonan yakni dalil terkait Penggunaan Suara Pemilih yang sedang berada di luar daerah pemilihan yang terjadi di 211 TPS rata-rata 40-45 pemilih per TPS, terdapat pemilih di bawah umur terjadi di 142 TPS dengan rata-rata 10-15 Orang, terdapat nama pemilih yang sudah meninggal dunia dan digunakan suaranya terjadi di 188 TPS rata-rata 1-5 orang per TPS, terdapat C1 Plano tidak berhologram di 137 TPS. Menurut Himan, selain tidak jelas locus TPS-nya dimana, juga tidak tahu siapa saja para pemilih yang dimaksud, siapa yang menggunakan hak suara para pemilih tersebut tidak mampu dibuktikan oleh Pemohon baik dengan menunjukkan alat bukti maupun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ternyata Tanpa Alat Bukti Menurut Himan, semua dalil yang ditunjukkan Pemohon tidak jelas, mengambang dan kabur, karena tidak didasari atas bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berdasarkan pada hasil inzage yang dilakukan setelah Persidangan Pendahulan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2020 sebagaimana tercatat dalam bukti Pemberitahuan Mempelajari/Memeriksa Berkas (Inzage) Perkara Nomor 50/PHP.PUP-XIX/2021. Berdasarkan hasil inzage tersebut ditemukan fakta  bahwa Permohonan awal Pemohon yang dijadikan sebagai pegangan dalam persidangan perkara ini tidak disertai dengan Daftar Alat Bukti (DAB) dan Alat Bukti. Selanjutnya, Bukti P-1 sampai bukti P-9 juga tidak bersesuaian dengan Daftar Alat Bukti yang diajukan bersamaan Perbaikan Permohonan yang telah lewat batas waktu. Selain karena antara kode bukti dan alat bukti yang ditunjukkan pun tidak sesuai dengan kode bukti dalam permohonan awal; juga bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam Perbaikan Permohonan yang sudah lewat batas waktu,  sebagian besar bukti tersebut tidak memiliki relevansi dengan dalil yang disampaikan dalam permohonan awal sehingga tidak mendukung kebenaran dari dalil-dalil tersebut; “Dengan demikian, Keputusan KPU Manggarai Barat  tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan ini tetap dinyatakan benar dan berlaku,” jelas Himan Di penghujung persidangan Hakim Konstitusi Arief mengatakan, perkara 50/PHP.BUP-XIX/2021  ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Jika  dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai  jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya. (*) [embed]https://youtu.be/PRroKCdKJRI[/embed] Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
107

Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pemilihan Akan Digelar Pada Selasa 26 Januari 2021

HUMAS MC KPUMABAR - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Selasa 26 Januari 2021, pukul 08:00 WIB. Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon, pengucapan dan penetapan Pihak Terkait.  Pemeriksaan ini dilakukan oleh panel pemeriksaan pendahuluan yang terbuka untuk umum. Sebagaimana diumumkan pada laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 dalam acara sidang Panel 3 bersamaan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020 perkara nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs Agustinus Niga Dapawole,  dan Gregorius H. B. L. Pandango, SE, serta Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020 dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama dr Stefanus Bria Seran, M.PH dan Wendelinus Taolin. Komisioner Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ponsianus Mato, SH menyampaikan bahwa Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan tahun 2020 dapat disaksikan oleh publik melalui live streaming yang sudah disiapkan oleh Mahkamah Konstitusi. “yang dibolehkan untuk masuk dalam ruang sidang adalah dua orang, dan untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selain akan dihadiri oleh Kuasa Hukum juga didampingi oleh satu orang principal yakni Komisioner” jelasnya. Penulis/Edtor : Humas Media Center KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
99

Permohonan Paslon Nomor Urut 2 Teregistrasi Di e-BPRK Mahkamah Konstitusi

HUMAS MC-KPUMABAR - Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP melalui Kuasa Pemohon Eleonarius Dawa, SH dari Dictum Jurist Law Office pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 21:32:22 WIB sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) Mahkamah Konstitusi. Bukti pencatatan tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (APRK) Nomor 50/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10:00 WIB. Pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara: NOMOR 50/PHP.BUP-XIX/2021, yang diajukan oleh:  Drh. MARIA GEONG, Ph.D dan SILVERIUS SUKUR, SP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Nomor Urut 2 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Desember 2020 memberi kuasa kepada ELEONARIUS DAWA, S.H. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON; Selanjutnya diterangkan dalam APRK yang sama bahwa Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut. Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Jadwal Persidangan Berdasarkan Ketentuan Peratuan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bahwa pada hari ini, Senin, 18 Januari sampai dengan 20 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak baik Pemohon maupun Termohon. Sementara Pemberitahuan sidang pertama kepada Calon Pihak Terkait disampaikan pada 21 Januari sampai dengan 26 Januari 2021. Selanjutnya pada 26 Januari sampai dengan 29 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memulai tahapan Pemeriksaan Pendahuluan yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon dan Pengucapan Ketetapan sebagai Pihak Terkait. Pada 1 Februari  sampai dengan 11 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memasuki tahapan Pemeriksaan Persidangan yang diawali dengan Penyerahan Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon, Keterangan Hakim, Pihak Terkait, dan Keteragan Bawaslu, selanjutnya memulai persidangan dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Terohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Pada 15 Februari sampai dengan 16 Februai 2021, Mahkamah Konstitusi akan membacakan Putusan/Ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. Dalam kesempatan tersebut Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait akan langsung dapat menerima pemberitahuan apakah Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP dilanjutkan atau tidak. Jika dilanjutkan, maka pada 19 Februari  sampai dengan 18 Maret 2021 akan dilaksanakan tahapan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan agenda terdiri atas Mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Agenda lain adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara dan pengambilan Putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya paling lambat tanggal 24 Maret 2021, sidang akan berakhir dengan Pengucapan Putusan/ Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk diantaranya adalah Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Dan paling lambat tanggal 29 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan Salinan Putusan/Ketetapan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, Pemerintah, dan DPRD. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
93

Berikut 9 Kategori Terbaik Yang Diterima 9 PPK Se-Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC-KPUMABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Berikut 9 (Sembilan) PPK Terbaik dalam masing-masing kategori: [gallery columns="1" size="full" ids="2368,2367,2366,2365,2364,2362,2361,2360,2359" orderby="rand"]   Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
105

Tingkat Partisipasi Pemilihan 2020 Capai 76,09 Persen

HUMAS MC KPUMABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana disampaikan  melalui Humas KPU RI dalam Siaran Pers tertanggal 7 Januari 2021 mengumumkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan 2020 mencapai 76,09 persen. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi partisipasi pemilih rata-rata pada Pemilihan 2020 dibagi 270 yang merupakan jumlah daerah penyelenggara Pemilihan 2020 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU melakukan penghitungan tingkat partisipasi pemilih rata-rata untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan data resmi pada tingkat kabupaten/kota. Tata cara penghitungan berasal dari formulir D.Hasil-KWK, seluruh pengguna hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dibagi jumlah pemilih dari DPT ditambah DPTb dikali 100 persen. Adapun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat partisipasi rata-rata mencapai 69,67 persen, sementara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati angka partisipasi pemilih rata-rata mencapai 77,52 persen dan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tingkat partisipasi pemilih rata-rata mencapai 69,04 persen. Lebih rinci, tingkat partisipasi pemilih untuk masing-masing daerah penyelenggara Pemilihan 2020 bervariasi dengan yang tertinggi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Provinsi Sulawesi Utara sebesar 78,72 persen, selanjutnya Provinsi Bengkulu 77,73 persen dan Provinsi Kalimantan Utara 74,67 persen. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan yang tertinggi yaitu Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dengan tingkat partisipasi mencapai 100 persen dan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertinggi yaitu Kota Tomohon sebesar 91,78 persen, selanjutnya Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 89,11 persen dan Kota Metro Lampung 83,05 persen. Sebagai informasi untuk Kabupaten Yahukimo masih menggunakan noken dalam proses pemungutan suara, sementara Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang tidak lagi menggunakan noken. Keberhasilan Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai angka partisipasi 100 persen didukung oleh program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang intensif oleh penyelenggara serta keterlibatan kepala suku sebagai corong informasi bagi pemilih. Dibandingkan dengan partisipasi pada Pemilihan 2015 dengan jumlah 269 daerah, yaitu 69,06 persen, angka partisipasi rata-rata nasional pada Pemilihan 2020 dengan jumlah daerah 270 terjadi peningkatan sebesar 7,03 persen. Beberapa faktor yang mendukung terjaganya tingkat partisipasi pada Pemilihan 2020 yaitu optimalisasi sosialisasi dan pendidikan pemilih, yang pada masa pandemi Covid-19 tetap berlangsung tidak hanya melalui luar jaringan (luring) tapi juga dalam jaringan (daring). Sosialisasi dan pendidikan pemilih ini juga menyebar dan melibatkan banyak pihak (stakeholder terkait hingga PPK, PPS dan Relawan Demokrasi) dan dengan beragam cara seperti KPU Goes to Campus, Rumah Pintar Pemilu (podcast, siaran radio dan webinar) hingga kegiatan pameran dan festival. Sosialisasi melalui media konvensional juga tetap dilakukan seperti pembuatan baliho, spanduk dan billboard hingga iklan media massa. Namun demikian angka partisipasi pada Pemilihan 2020 tetap menjadi catatan dan motivasi untuk peningkatan partisipasi pada Pemilihan maupun Pemilu berikutnya. Beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian bersama pada penyelenggaraan Pemilihan maupun Pemilu berikutnya selain bencana nonalam (seperti pandemi Covid-19) adalah kondisi geografis (yang berpengaruh pada lokasi TPS di daerah pelosok), akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terutama bagi pemilih yang telah meninggal dunia (bisa dicoret pada proses pemutakhiran data pemilih) atau pemilih yang merantau (tidak berada di domisili) sehingga tidak bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, juga peningkatan pemahaman dan adaptasi pemilih atas pengaturan jam kedatangan ke TPS yang sesungguhnya baik bagi pemilih guna menghindari adanya kerumunan atau penumpukan pemilih di TPS. Meski demikian capaian ini tetap patut disyukuri karena hasil kerja keras semua pihak (jajaran penyelenggara, pemerintah, TNI/Polri dan stakeholder terkait). Juga patut diapresiasi mengingat penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang tidak mudah karena berjalan di tengah pandemi Covid-19. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada masyarakat yang telah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak suaranya dengan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan. Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 mencapai 77,91%. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan tahun 2020 mencapai target nasional yakni 77,55% dan lebih tinggi dari tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 yang hanya mencapai 73%. Berikut rincian tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 per Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat. No Nama Kecamatan Jumlah Pemilih Pengguna Hak Pilih Target Partisipasi Realisasi Tingkat Partisipasi (DPT + DPTb) (DPT + DPTb + DPPh) (%) (%) 1 MACANG PACAR           11.118            8.657 77,55%        77,86 % 2 KUWUS             9.925            7.742 77,55%        78,01 % 3 LEMBOR           22.998          17.782 77,55%        77,32 % 4 SANO NGGOANG           10.294            7.867 77,55%        76,42 % 5 KOMODO           33.289          26.195 77,55%        78,69 % 6 BOLENG           13.310          10.813 77,55%        81,24 % 7 WELAK           15.099          11.159 77,55%        73,91 % 8 NDOSO           13.898          10.537 77,55%        75,82 % 9 LEMBOR SELATAN           16.458          13.015 77,55%        79,08 % 10 MBELILING             9.753            7.937 77,55%        81,38 % 11 PACAR           11.516            8.920 77,55%        77,46 % 12 KUWUS BARAT             7.514            5.858 77,55%        77,96 % JUMLAH      175.172      136.482 77,55%        77,91 %   Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
187

Ringkasan Tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS Pada 9 Desember 2020

HUMAS MC-KPUMABAR - Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 dan 45 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 TUGAS KPPS PADA SAAT PEMUNGUTAN SUARA Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS: KPPS Pertama Paling lambat 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara, Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggotaKPPS mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan danPenghitungan Suara di TPS; serta pembagian tugas anggota KPPSKetua KPPS sebagai anggota KPPS Pertamamempunyai tugas memimpin rapatPemungutan dan Penghitungan Suara, danmemberikan penjelasan mengenai tata carapemberian suara. Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hariPemungutan Suara, anggota KPPS memilih salahsatu anggota KPPS sebagai ketua KPPS Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, Pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS KPPS Kedua dan Ketiga Bertugas membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; KPPS Keempat Anggota KPPS Keempat  bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: memeriksa tandakhusus berupa tinta pada jari-jari tanganPemilih; anggota KPPS Keempat memeriksakesesuaian nama Pemilih antara formularModel C.Pemberitahuan-KWK untukPemilih terdaftar dalam DPT, atau ModelA5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalamDPPh dengan KTP-el atau SuratKeterangan; meminta kepadapetugas ketertiban TPS agar mengarahkanPemilih yang tidak dapat menyerahkanformulir Model C.Pemberitahuan-KWKuntuk memastikan namanya tercantumdalam DPT yang ditempel di papanpengumuman TPS dan wajib menunjukkanKTP-el atau Surat Keterangan kepadaKPPS; memeriksakesesuaian antara formulir Model A.5-KWKdengan KTP-el atau Surat Keterangan bagiPemilih DPPh yang tidak sempat melaporkepada PPS tujuan; KPPS Kelima Anggota KPPS Kelima  bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: meminta Pemilihmengisi nama, identitas Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yangmenggunakan hak pilihnya pada hari pemungutansuara dan didaftarkan dalam formulir ModelDaftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK; atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta  Pemilih  untuk menandatangani  formulir  Model C.Daftar  Hadir  Pemilih Pindahan KWK; menandai penggunaan hak  pilih  penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK; mencatat penggunaan hak  pilih  penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir  Pemilih  Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; dan dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir; dan dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar hadir, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; KPPS Keenam anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; KPPS Ketujuh anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya. Petugas Ketertiban TPS KPPS dibantu 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ketertiban TPS  berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS TUGAS KPPS PADA SAAT PENGHITUNGAN SUARA Berdasarkan Ketentuan Pasal 45 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS: KPPS Pertama KPPS Pertama adalah ketua KPPS Ketua KPPS memimpin Rapat Penghitungan Suara dimulai pada pukul00 waktu setempat setelah waktu PemungutanSuara selesai. Tugas Ketua KPPS adalah memimpin pelaksanaan PenghitunganSuara di TPS; memeriksa tanda coblos pada Surat Suaradan menyatakan sah atau tidak sah; dan memfoto dan mengirimkan hasil fotoformulir Model C.Hasil-KWK kepada KPU menggunakan Sirekap; memeriksa dan mencocokkan Kembalipengisian data yang ditulis dalam formulir Model C.Hasil-KWK dan formulir Model Hasil Salinan-KWK. KPPS Kedua bertugas membuka Surat Suara dan memberikan kepada ketua KPPS; KPPS Ketiga dan Keempat bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model C.Hasil-KWK; KPPS Kelima bertugas melipat Surat Suara yang telah diteliti oleh ketua KPPS; KPPS Keenam dan Ketujuh bertugas menyusun Surat Suara sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon dan mengikat setiap 20 (dua puluh) atau 15 (lima belas) Surat Suara; Petugas ketertiban TPS bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya