Berita Terkini

Florence V. Yunita Dilantik Jadi Kasubag Hukum KPU Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC/KPU MABAR  - Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ubaldus Gogi melantik Florence V. Yunita sebagai Kasubag Hukum KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (23/7/2020). Selain Florence, Ubaldus juga melantik, 3 Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Lingkup Sekretariat KPU provinsi se-NTT. Ketiga pejabat yang dilantik tersebut adalah Mei Tanti V. T. De Santo sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Ende, Habel J. Manafe sebagai Kasubag Umum KPU Kota Kupang dan Scherlina Snak sebagai Kasubag Hukum Kabupaten Sumba Timur. Acara pelantikan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi meeting zoom ini  selain menghadirkan pejabat sekretariat lingkup KPU Provinsi NTT juga Komisioner KPU dan Sekretariat KPU di lingkup Kabupaten di masing-masing tempat. Dalam arahan penutupnya, Ubaldus Gogi menegaskan perihal soliditas kerja antara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/kota dengan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. “Walau dalam dua kamar yang berbeda, kita tetap berada di bawah satu atap yang sama. Saya percaya bahwa saudara–saudari  akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Demi Memastikan Data Pemilih Berkualitas, KPU Mabar Gelar Bimtek Operator Sidalih Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC/KPU MABAR – Salah satu perangkat sekaligus metode kerja dalam Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih dalam pemilihan dan/atau pemilu adalah Penyusunan Data Pemilih (PDP), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terkoneksi secara sistematis melalui System Informasi Data Pemilih. Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, perihal itu tertuang dalam pasal 27 ayat (1) PKPU 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota data Pemilih, DPS dan DPT menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih” Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagaimana dimaksud digunakan untuk mendukung kerja penyelenggara pemilihan dalam Menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, memelihara data pemilih untuk melayani pemilih melakukan pemeriksaan data pemilih. Demi memastikan Penyusunan Data Pemilih (PDP), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terkoneksi secara sistematis melalui System Informasi Data Pemilih dilakukan secara akurat dan mutakhir, KPU Kabupaten Mangggarai Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 12 Operator Sidalih tingkat Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Pelaksanaan Bimtek ini digelar pada Kamis (23/7/2020). Heribertus Panis, Ketua Divisi Data Dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam arahan awal membuka pelaksanaan Bimtek Operator Sidalih menjelaskan bahwa tahapan penyusunan dan pemuktahiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang cukup panjang, walau demikian tetap memiliki target. “Setiap kegiatan dalam tahapan berbatas waktu. Untuk itu dalam melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan tidak hanya kecermatan, keseriusan tetapi juga kecepatan dalam menyelesaikan pengolahan data berdasarkan jadwal dan target yang sudah ditetapkan bersama” jelasnya. Selian itu, Heri juga menjelaskan perihal data yang dikelola oleh operator Sidalih kecamatan sebagai data yang dikecualikan untuk dipublikasikan dan/atau disebarluaskan kepada siapa pun dan pihak mana pun. “Data pemilih yang dikelola Operator Sidalih tingkat Kecamatan merupakan data rahasia, untuk itu operator Sidalih Kecamatan dilarang keras mendistribusikan atau memberikan kepada pihak luar baik dalam bentuk hardcopy maupun soft file. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019,  Keputusan KPU RI nomor 335 tahun 2020 kemudian dipertegas dalam surat KPU RI nomor 576 tanggal 21 Juli 2020 perihal perlindungan data pribadi pemilih dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih” lanjutnya. Seperti diketahui, Bimtek Operator Sidalih yang dilaksanakan dengan metode simulasi ini selain dihadiri oleh 12 operator Sidalih tingkat Kecamatan, juga dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi divisi data dan informasi. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Demi Memastikan Data Pemilih Berkualitas, KPU Mabar Gelar Gerakan Coklit Serentak

HUMAS MC/KPU MABAR – Demi memastikan data pemilih yang berkualitas dan sekaligus menjadi moment penyebarluaskan program, jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih secara masif kepada masyarakat, penyelenggara pemilihan lingkup KPU Kabupaten Manggarai Barat secara berjenjang melaksanakan Gerakan Coklit Serentak kepada para tokoh mulai dari kepada desa/lurah  sampai Bupati, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda, seniman dan budayawan. Gerakan coklit serentak ini dilaksanakan pada Sabtu (18/07/2020) di 584 TPS yang menyebar di 169 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Manggarai Barat. Sebelumnya, pada 15 Juli 2020, KPU telah melaksanakan gerakan Klik Serentak Nasional. Gerakan Klik Serentak Nasional dimaksudkan agar seluruh masyarakat dan daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, dapat mengakses ke laman lindungi hak pilih untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Seperti diketahui, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat sudah sedang berlangsung sejak 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Dalam rentang waktu 30 hari kalender ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mengunjungi rumah pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Penulis/Editor : Humas MC Mabar

PPDP Se-Kabupaten Manggarai Barat Resmi Dilantik

HUMAS MC/KPU MABAR – Sejumlah 584 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang menyebar di 169 Desa/Kelurahan dan/atau 584 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat resmi dilantik pada Rabu 15 Juli 2020 pagi. Pelantikan langsung dipimpin oleh ketua PPS di masing-masing desa/kelurahan. Sementara itu bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, untuk 4 Desa/Kelurahan di wilayah Kota Labuan Bajo, yakni Kelurahan Wae Kelambu, Kelurahan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin dan Desa Gorontalo pelantikan PPDP-nya langsung dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Robert V. Din menjelaskan pelantikan untuk 4 Desa/kelurahan dalam Kota Labuan Bajo sengaja dilakukan di Kantor KPU untuk mendandai secara resmi gerakan coklit se-Kabupaten Manggarai Barat yang ditandai dengan gerakan KLIK Serentak Nasional. Selain pelaksanaan pelantikan, pada kesempatan yang sama digelar sessi diskusi perihal mekanisme pemutakhiran data pemilih, khususnya dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Sessi diskusi ini dipandu langsung oleh Heribertus Panis, Ketua Divisi Data KPU Manggarai Barat. Selain Ketua dan Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Komodo serta Ketua dan Anggota PPS 4 Desa/Kelurahan dalam Kota, yang hadir dalam pelaksanaan pelantikan ini, juga hadir, Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melakukan supervisi kerja/monitoring lapangan di Manggarai Barat. Penulis/Editor: Humas MC-KPU Mabar

Pengumuman: Berikut 584 PPDP Se-Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC/KPU MABAR - Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengangkat dan menetapkan sejumlah 584 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Se-Kabupaten Manggarai Barat. Pengangkatan dan penetapan tersebut berdasarkan usulan PPS melalui PPK sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 76/PP.04.2-Kpt/5315/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Se-Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mangarai Barat Tahun 2020 tertanggal 10 Juli 2020. Berikut nama-nama PPDP berdasarkan SK sebagaimana dimaksud. [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/SK-PPDP-PEMILIHAN-2020.pdf" title="SK PPDP PEMILIHAN 2020"]

Berikut Regulasi Yang Mengatur Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19

HUMAS MC/KPU MABAR – Pemilihan Serentak Lanjutan selain diselenggarakan dengan tetap memedomani prinsip-prinsip demokrasi, juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut poin-poin penting perihal aspek kesehatan dan keselamatan yang harus dipedomani pada seluruh tahapan pemilihan sebagaimana disari dari oleh Humas Media Centre KPU Manggarai Barat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Aspek kesehatan dan keselamatan yang dipedomani pada seluruh tahapan sebagaimana dimaksud paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut: penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; secara berkala dilakukan rapid test atau Real TimePolymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadapanggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggotadan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atauriwayat kontak dengan orang terkonfirmasi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19); penggunaan alat pelindung diri berupa masker yangmenutupi hidung dan mulut hingga dagu bagianggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas; penggunaan alat pelindung diri berupa masker yangmenutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarungtangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi: a) PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan; b) PPDP yang sedang melaksanakan Coklit; c) KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; penyediaan sarana sanitasi yang memadai padatempat dan/atau perlengkapan yang digunakanuntuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapanpenyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cucitangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan,dan/atau cairan antiseptik berbasis alcohol(handsanitizer) pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yangterlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapanpenyelenggaraan Pemilihan dimulai, denganmenggunakan alat yang tidak bersentuhan secarafisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi37,3(tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yangterlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraanPemilihan paling kurang 1 (satu) meter; pengaturan larangan berkerumun untuk setiapkegiatan dalam masing-masing tahapanpenyelenggaraan Pemilihan; pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yangditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaantahapan penyelenggaraan Pemilihan yangmengharuskan adanya kehadiran fisik; pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadapruangan dan peralatan yang sering disentuh; tidak menggunakan barang atau peralatan secarabersama; penapisan (screening) kesehatan orang yang akanmasuk ke dalam ruangan kegiatan; sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan danpenggunaan media informasi untuk memberikanpemahaman tentang pencegahan dan pengendalianpenularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);dan pelibatan personel dari perangkat daerah yangmenyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atautim dari Gugus Tugas Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerahmasing-masing. Secara lengkap perihal Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan dapat diunduh di sini. [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PKPU-6-THN-2020.pdf" title="PKPU 6 THN 2020"]