Berita Terkini

Tanggapan Publik Atas Uji Publik Rancangan (Draft) Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan Pemilihan 2020

HUMAS MC-KPU MABAR – Tiga belas hari sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menggelar uji publik rancangan (draft) Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Dalam uji publik yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu, 16 Mei 2020, Arief Budiman, Ketua KPU RI menjelaskan bahwa uji publik sebagaimana dimaksud sebagai tindak lanjut Perppu 2 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah lanjutan setelah tahapan pemilihan serentak di 270 daerah ini ditunda akibat pandemi Covid-19 sehingga pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020. Sebelum dilaksanakan uji publik sebagai tahap penyempurnaan, terlebih dahulu Arief menjelaskan bahwa rancangan PKPU ini telah melewati beberapa tahap hingga diterbitkan, yang didahului rapat pleno sehingga menjadi draf PKPU. Kemudian, KPU menggelar forum grup diskusi bersama sejumlah pihak terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri, ahli epidemiologi, serta pegiat pemilu untuk memberi masukan. Dalam kesempatan Uji Publik tersebut Arief meminta pandangan beberapa pihak yang diundang dan hadir, diantaranya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, jajaran KPU RI dan daerah, anggota DPR RI, anggota DPD RI, kementerian/lembaga terkait, serta pegiat pemilu. Tak ketinggalan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).   MATERI UJI PUBLIK (Opsi #a) Paparan Uji Publ... by kpu mabar on Scribd TANGGAPAN  PUBLIK Tanggapan Anggota DPR, Anggota DPD Dan Peserta Parpol Seperti dilansir dari kpu.go.id berikut tanggapannya: "Kita menunda pemilihan serentak karena Covid-19, maka untuk melanjutkannya pun karena Covid-19. Artinya kita harus tahu betul sejauh mana penanganan Covid-19," kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. "Kita sudah dengarkan paparan dari Pak Terawan (Menkes), menurut saya sudah sangat betul sekali, sudah sangat kompeten maka mari kita tunggu pandemi menjadi endemi," ucap Anggota Komisi II DPR lainnya Wahyu Sanjaya. "Saya menyimpulkan pak Menkes pesannya sudah jelas tunggu wabah ini masuk fase bukan lagi pandemi tapi endemi nasional," ujar Anggota DPD Abdul Kholik. "Kami apresiasi kerja keras KPU untuk menindaklanjuti Perppu 2 Tahun 2020 dengan merevisi PKPU Tahapan. Menurut kami selain Perppu yang jadi konsideran perlu juga ada pihak yang bisa memastikan kondisi sekarang aman," ungkap Ketua Bawaslu Abhan. "Demokrat memandang KPU wajib membuat dan menetapkan tahapan berdasarkan Perppu. Disitu tertuang pemilihan 9 Desember, jadi kita harus samakan persepsi draft PKPU ini sudah benar," imbuh Wakil Ketua Badan  Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati. "PKPI masih tetap mendukung penuh atas tahapan, program dan jadwal yang disusun KPU sehingga kami berharap pelaksanaan pemilihan tidak mengalami penundaan lagi," harap Anggota Desk Pilkada PKPI, Amir Hamzah. "Kita harus memastikan suatu perjalanan politik dengan jaminan bahwa kehidupan berbangsa kita berjalan baik. Jadi kita sendiri yang harus membuat keputusan kepastian ini, karena ini suatu yang controlable," tutur Wasekjen PKS Hermanto. Tanggapan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam kesempatan Uji Publik, sebagaimana dilansir dari Kompas.com menyarankan agar tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh badan kesehatan dunia ( WHO). "Saya hanya sekadar masukan, setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan (Pilkada 2020)," ujar Terawan mengingatkan, bahwa kondisi saat ini bukan sekadar bencana atau keadaan darurat nonalam saja. Baca juga: Bawaslu: Keselamatan Jadi Rawan Jika Pilkada Digelar Saat Pandemi "Tetapi ini adalah pandemi dunia. Sehingga mohon dipertimbangkan apakah saat kita merencanakan tanggal itu (tahapan Pilkada) adalah setelah pandemi dunianya dicabut?," tegas Terawan. "Soalnya kalau pandemi yang ditetapkan WHO belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable," lanjutnya. Terawan juga menyarankan Indonesia melihat penyelenggaraan pemilihan di negara-negara lain. "Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi dunia," tutur Terawan. Menurut Terawan, jika nantinya WHO telah mencabut status pandemi Covid-19, maka semua pihak sudah bisa memprediksi kelanjutan tahapan pilkada. "Jadinya, ini setelah endemi atau jadi wabah yang sifatnya nasional, kita bisa lebih mudah memprediksikan. Tapi kalau pandemi dunia, maka kita harus perhatikan kondisi dunia. Itu masukan saya, mohon untuk diperhatikan. Sekali lagi ini adalah pandemi dunia," tegasnya. Tanggapan Pegiat Pemilu Tidak hanya DPR, DPD dan Pemerintah yang memberi pandangan alternatif terkait uji publik draft PKPU Tahapan Pemilihan 2020, para pegiat pemilu juga turut memberikan pandangannya. Salah satu diantaranya adalah Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurutnya, jangan sampai pemilihan 2020 dipaksakan di tengah wabah covid-19. Menurutnya keselamatan dan kemanusiaan adalah yang utama. "Ada beberapa tahapan yang berinteraksi dengan publik, keselamatan dan kesehatan publik menjadi penting. Kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi satu kesatuan sehingga jangan sampai dipaksakan pelaksanaan pemilihan," jelasnya. "Perhitungan keselamatan kemanusiaan yang utama. Mari kita pertimbangkan keselamatan. Bayangkan kalau coklit, verifikasi faktual itu mempertemukan banyak orang akan beresiko menyebarkan Covid-19 ke banyak orang," tambahnya. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Tranparansi Informasi Lewat Publikasi Produk Hukum

HUMAS MC-KPU MABAR – Setiap produk Hukum yang dibuat oleh KPU harus dipublikasikan secara masif melalui media yang tersedia agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas. Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jeffry A. Galla dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum/Legal Drafting  secara daring, pada Rabu, (13/05/2020). “Publikasi produk hukum bisa dilakukan melalui website dan media sosial masing-masing KPU Kabupaten/Kota, juga bisa dengan memanfaatkan PPID,” jelas Jeffry pada peserta rakor yang terdiri dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian, menurut Jeffry, penyimpanan arsip produk hukum menjadi sangat penting baik berupa hardfile ataupun softfile guna publikasi, juga sebagai catatan historis. Lebih lanjut ia menuturkan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah ada di KPU RI dan KPU Provinsi akan dibentuk pula di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Selama menunggu terbentuknya JDIH, KPU Kabupaten/ Kota bisa memanfaatkan lebih dulu media yang ada agar bisa memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dan sebagai bentuk layanan informasi yang transparan. Tak luput dari pembahasan, mengenai materi dasar penyusunan produk hukum, teknis pengelolaan dan dokumentasi produk hukum, hingga masalah-masalah dalam penyusunan dan dokumentasi produk hukum. Rapat koordinasi ini, dibuka dan ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu. Ia mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti protokol yang ditetapkan pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19. Walaupun bekerja dari rumah, ia berpesan, jajaran KPU agar selalu produktif dan menjalankan pekerjaan dengan baik. Hadir pula dalam rakor tersebut, Anggota dan sekretaris KPU Provinsi NTT. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Perihal Sosialisasi Pemilu dan/atau Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota Diminta Untuk Lebih Kreatif

HUMAS MC-KPU MABAR - Perihal Sosialisasi Pemilu dan/atau pemilihan, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk lebih kreatif. Demikian ditegaskan Yosafat Koli, Ketua Divisi Parmas dan Sosdiklih KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Koordinasi bersama ketua Divisi Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT pada, Rabu 6 Mei 2020. “Seluruh divisi harus merencanakan ulang kegiatan sosialisasi di tengah wabah Pandemi Covid 19” demikian disampaikan Yosafat dalam arahannya. Menurutnya, metode sosialisasi perlu diubah dengan ide-ide yang lebih kreatif. Rumah Pintar Pemilu harus dikembangkan secara maksimal dalam melaksanakan kelas pemilu dengan materi-materi yang lebih tematik dan terukur. Selanjutnya, untuk memanfaatkan media sosial resmi masing-masing Satker, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menciptakan materi dengan content kreatif dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat. “Saat ini, ada kesan bahwa meningkatnya partispasi pemilu 2019 karena faktor keserentakannya, artinya meremehkan kerja parmas”. Karenanya, lanjut Yosafat, Divisi Parmas dan Sosdiklih masing-masing Kabupaten/Kota untuk berani membangun Kerjasama dengan multistakeholder dan lembaga lain dalam menciptakan materi dengan content kreatif. “(perlu) meningkatkan kerja sama antar lembaga untuk mengkreasi kegiatan partisipasi” Untuk tujuan itu, lanjutnya, seluruh jajaran KPU baik di Pusat, Provinsi dan kabupaten/kota perlu bersama-sama memikirkan peran dan fungsi kerja Divisi Sosdiklih dan Parmas. Rapat Kordinasi yang digelar secara virtual ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu. Selain Thomas, hadir juga komisioner KPU Provinsi NTT dan staf sekretariat KPU Provinsi NTT. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Serentak 2020

Pada tahun 2O2O ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9). Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil   bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2O2O agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Selain berdasarkan alasan tersebut di atas, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-Vlll2OO9 yang di dalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang apabila: adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berikut isi lengkap dari ketentuan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang diundangkan pada 4 Mei 2020. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 (1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. (2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 122A (1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. (2) Penetapan Penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta Pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:  Pasal 201A (1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 120 ayat (1). (2) Pemungutan Suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020. (3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga memuat penjelasan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 120 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 122A Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pemilihan serentak lanjutan termasuk di dalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 201A Ayat (1) Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19  belum berakhir. Selengkapnya dapat diunduh disini Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Call For Papers Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Tahun 2020 yang Mengangkat Tema “Pemilihan 2020 di Bawah Bayang-Bayang Covid-19”

Dinamika politik dan pemerintahan di dunia saat ini sangat tidak menentu, hal ini terjadinya karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia. Berbagai ahli telah memprediksi bahwasannya pandemi ini masih akan menuju puncaknya di Bulan April dan Mei. Pada saat ini banyaknya penderita yang telah mencapai ribuan korban membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan kebijakan yang tepat untuk menangani kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang semulanya akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020 terpaksa ditunda. Keputusan tersebut diambil melalui berbagai kajian yang telah dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Penundaan Pilkada Serentak 2020 tidak lain untuk menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia. Berlandaskan pada pernyataan Direktur WHO yaitu Tadros A G yang menanggapi kondisi pendemi di dunia mengenai “… Infodemic… spreads and more easily than this virus”, maka Tim Redaksi Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia berinisiasi untuk melakukan call for papers yang mengkaji perihal “Pemilihan 2020 di Bawah Bayang-Bayang Covid-19”. Inisiasi ini adalah sebuah wujud kontribusi KPU RI melalui tulisan tulisan ilmiah untuk mengatasi infodemic saat pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia dan mempengaruhi Pilkada Serentak 2020. Informasi perihal subtema, ketentuan naskah, dan prosedur pengiriman naskah, serta informasi lainnya dapat diakses melalui tautan berikut: Jurnal KPU [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/05/Call-For-Papers.pdf" title="Call For Papers"] Sumber: KPU RI

Berikut Ringkasan Hasil Rakor Daring Pemutakhiran Data Pemilih

HUMAH/MC-KPU MABAR- Di tengah pandemi Covid-19, KPU RI tetap melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) demi memastikan data pemilih valid dan berkualitas. Rakor yang dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan  Ketua Divisi Data tingkat KPU Provinsi seluruh Indonesia ini digelar pada Rabu (29/4/2020). Berikut beberapa poin penting dari Rakor tersebut, sebagaimana disarikan Humas Media Centre KPU Manggarai Barat dari laporan tertulis ketua Divisi Program Data KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Fransiskus V. Diaz. Pemutakhiran Data Pemilih wajib dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di luar tahapan pemilu/pemilihan. Dan ini salah satu upaya menunjukan bahwa KPU bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri. Kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, secara khusus Dukcapil untuk mendapatkan data termutakhir hasil pelayanan administrasi kependudukan, seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat, dan data kematian. Bahkan dimungkinkan untuk membuat MoU dengan Pemda masing-masing demi memastikan data pemilih yang valid dan berkualitas. Mengantisipasi Perppu Pemilihan yang akan segera diterbitkan, dimintakan kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan agar memverifikasi kebutuhan untuk pelaksanaan Coklit dengan merujuk pada protokol penanganan Covid-19, sebagai misal pengadaan masker untuk PPDP. KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pemilihan 2020 agar dapat menuntaskan pencermatan data, sinkronisasi dengan DP4 dan pemetaan data pemilih per TPS. Secara informal KPU Kabupaten/Kota pada provinsi lain tetap berkoordinasi dengan PPK dan PPS dalam melakukan pemetaan TPS. Selain poin-poin di atas, dalam laporan tertulis juga disampaikan bahwa sementara ini KPU RI sedang menyiapkan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan anggarannya. Juga, dalam waktu dekat, KPU RI akan terbitkan Surat Edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan dan melengkapi data yang diperlukan di aplikasi Open Data. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar