Tanggapan Publik Atas Uji Publik Rancangan (Draft) Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan Pemilihan 2020
HUMAS MC-KPU MABAR – Tiga belas hari sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menggelar uji publik rancangan (draft) Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Dalam uji publik yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu, 16 Mei 2020, Arief Budiman, Ketua KPU RI menjelaskan bahwa uji publik sebagaimana dimaksud sebagai tindak lanjut Perppu 2 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah lanjutan setelah tahapan pemilihan serentak di 270 daerah ini ditunda akibat pandemi Covid-19 sehingga pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020. Sebelum dilaksanakan uji publik sebagai tahap penyempurnaan, terlebih dahulu Arief menjelaskan bahwa rancangan PKPU ini telah melewati beberapa tahap hingga diterbitkan, yang didahului rapat pleno sehingga menjadi draf PKPU. Kemudian, KPU menggelar forum grup diskusi bersama sejumlah pihak terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri, ahli epidemiologi, serta pegiat pemilu untuk memberi masukan. Dalam kesempatan Uji Publik tersebut Arief meminta pandangan beberapa pihak yang diundang dan hadir, diantaranya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, jajaran KPU RI dan daerah, anggota DPR RI, anggota DPD RI, kementerian/lembaga terkait, serta pegiat pemilu. Tak ketinggalan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MATERI UJI PUBLIK (Opsi #a) Paparan Uji Publ... by kpu mabar on Scribd TANGGAPAN PUBLIK Tanggapan Anggota DPR, Anggota DPD Dan Peserta Parpol Seperti dilansir dari kpu.go.id berikut tanggapannya: "Kita menunda pemilihan serentak karena Covid-19, maka untuk melanjutkannya pun karena Covid-19. Artinya kita harus tahu betul sejauh mana penanganan Covid-19," kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. "Kita sudah dengarkan paparan dari Pak Terawan (Menkes), menurut saya sudah sangat betul sekali, sudah sangat kompeten maka mari kita tunggu pandemi menjadi endemi," ucap Anggota Komisi II DPR lainnya Wahyu Sanjaya. "Saya menyimpulkan pak Menkes pesannya sudah jelas tunggu wabah ini masuk fase bukan lagi pandemi tapi endemi nasional," ujar Anggota DPD Abdul Kholik. "Kami apresiasi kerja keras KPU untuk menindaklanjuti Perppu 2 Tahun 2020 dengan merevisi PKPU Tahapan. Menurut kami selain Perppu yang jadi konsideran perlu juga ada pihak yang bisa memastikan kondisi sekarang aman," ungkap Ketua Bawaslu Abhan. "Demokrat memandang KPU wajib membuat dan menetapkan tahapan berdasarkan Perppu. Disitu tertuang pemilihan 9 Desember, jadi kita harus samakan persepsi draft PKPU ini sudah benar," imbuh Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati. "PKPI masih tetap mendukung penuh atas tahapan, program dan jadwal yang disusun KPU sehingga kami berharap pelaksanaan pemilihan tidak mengalami penundaan lagi," harap Anggota Desk Pilkada PKPI, Amir Hamzah. "Kita harus memastikan suatu perjalanan politik dengan jaminan bahwa kehidupan berbangsa kita berjalan baik. Jadi kita sendiri yang harus membuat keputusan kepastian ini, karena ini suatu yang controlable," tutur Wasekjen PKS Hermanto. Tanggapan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam kesempatan Uji Publik, sebagaimana dilansir dari Kompas.com menyarankan agar tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh badan kesehatan dunia ( WHO). "Saya hanya sekadar masukan, setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan (Pilkada 2020)," ujar Terawan mengingatkan, bahwa kondisi saat ini bukan sekadar bencana atau keadaan darurat nonalam saja. Baca juga: Bawaslu: Keselamatan Jadi Rawan Jika Pilkada Digelar Saat Pandemi "Tetapi ini adalah pandemi dunia. Sehingga mohon dipertimbangkan apakah saat kita merencanakan tanggal itu (tahapan Pilkada) adalah setelah pandemi dunianya dicabut?," tegas Terawan. "Soalnya kalau pandemi yang ditetapkan WHO belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable," lanjutnya. Terawan juga menyarankan Indonesia melihat penyelenggaraan pemilihan di negara-negara lain. "Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi dunia," tutur Terawan. Menurut Terawan, jika nantinya WHO telah mencabut status pandemi Covid-19, maka semua pihak sudah bisa memprediksi kelanjutan tahapan pilkada. "Jadinya, ini setelah endemi atau jadi wabah yang sifatnya nasional, kita bisa lebih mudah memprediksikan. Tapi kalau pandemi dunia, maka kita harus perhatikan kondisi dunia. Itu masukan saya, mohon untuk diperhatikan. Sekali lagi ini adalah pandemi dunia," tegasnya. Tanggapan Pegiat Pemilu Tidak hanya DPR, DPD dan Pemerintah yang memberi pandangan alternatif terkait uji publik draft PKPU Tahapan Pemilihan 2020, para pegiat pemilu juga turut memberikan pandangannya. Salah satu diantaranya adalah Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurutnya, jangan sampai pemilihan 2020 dipaksakan di tengah wabah covid-19. Menurutnya keselamatan dan kemanusiaan adalah yang utama. "Ada beberapa tahapan yang berinteraksi dengan publik, keselamatan dan kesehatan publik menjadi penting. Kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi satu kesatuan sehingga jangan sampai dipaksakan pelaksanaan pemilihan," jelasnya. "Perhitungan keselamatan kemanusiaan yang utama. Mari kita pertimbangkan keselamatan. Bayangkan kalau coklit, verifikasi faktual itu mempertemukan banyak orang akan beresiko menyebarkan Covid-19 ke banyak orang," tambahnya. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar