Berita Terkini

PPDP Berperan Sentral dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 terus berjalan. Setelah membentuk dan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat melanjutkan dengan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan akan dilanjut dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Terkait hal tersebut, KPU memberi arahan kepada PPK se-Kabupaten Manggarai Barat dalam mekanisme pembentukan PPDP. Arahan diberikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Krispianus Bheda. Ia menekankan PPK agar benar-benar memahami proses pembentukan PPDP begitu juga dengan mekanisme kerjanya. “Sampaikan ke Anggota PPS terpilih nanti agar mencari PPDP yang dapat mengoperasikan komputer. Keberadaan PPDP sangat sentral dalam upaya memutakhirkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.  Pertimbangkan juga 3 hal  ini dalam perekrutan yaitu skill, pengetahuan dan karakter,” ucap Kris dalam pemaparan materi awal di Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota PPK setelah dibuka langsung oleh Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Rabu (18/3/2020). PPDP sendiri akan mulai dibentuk tanggal 26 Maret 2020. Jumlah PPDP tergantung pada jumlah TPS dan pemilih dalam TPS tersebut. Untuk setiap TPS  yang jumlah pemilih sampai dengan 400 orang maka dibutuhkan 1 orang, dan paling banyak 2 orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang. “Siapa saja bisa menjadi PPDP termasuk PNS (Pegawai negeri Sipil), yang terpenting tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun dan belum pernah menjadi PPDP selama 2 periode,” jelas Kris. Kegiatan Bimtek sendiri akan berlangsung selama dua hari sampai dengan besok, 19 Maret 2020. Materi lain yang akan disampaikan yaitu terkait Pemutakhiran Data Pemilih dan Verifikasi Faktual calon perseorangan. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Calon Anggota PPS Manggarai Barat Mulai Ikuti Tes Wawancara

Ratusan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 mulai mengikuti tes wawancara yang merupakan tahapan seleksi akhir sebelum menjadi anggota PPS. Tes dilaksanakan mulai hari ini (11/3/2020) sampai dengan Jumat (13/3/2020) mendatang sebagaimana jadwal pelaksanaan telah diatur dalam Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)  Nomor 112/HK.02-SD/KPU/1/II/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hari pertama ini dilaksanakan di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Macang Pacar, Ndoso, Boleng, Komodo dan Lembor. Peserta diwawancarai langsung oleh Komisioner KPU Manggarai Barat dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan dimonitoring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda menuturkan, materi wawancara yang diajukan ke peserta adalah terkait rekam jejak calon anggota PPS, kemudian pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS. “Pada wawancara ini juga menjadi sarana klarifikasi calon anggota PPS atas tanggapan masyarakat tahap pertama yang diterima KPU,” ucap Kris. Esok hari, wawancara dilanjutkan di 5 kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Pacar, Kuwus, Mbeliling, Welak dan Kuwus Barat. Kemudian lusa di 2 kecamatan yaitu Lembor Selatan dan Sano Nggoang. Selanjutnya berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, hasil seleksi wawancara akan diumumkan pada 15-17 Maret 2020. Selama masa pengumuman itu, KPU Manggarai Barat menerima masukan dan tanggapan masyarakat tahap kedua atas hasil seleksi wawancara. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

PPDP Akan Dibentuk Pada 26 Maret 2020, Berikut Persyaratannya

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Pemutakhiran daftar pemilih merupakan serangkaian kegiatan dalam pembaharuan data pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu terakhir untuk kemudian dicocokkan dan diteliti dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disiapkan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ujung tombak pemutakhiran data pemilih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Mengapa Penting Pemutakhiran Data Pemilih? Pemutakhiran daftar pemilih menjadi penting karena menyangkut kepastian hak pilih yang dimiliki oleh pemilih. Hak pilih sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menyebutkan bahwa seseorang apabila sudah berusia di atas 17 tahun dan atau sudah menikah, maka sudah mendapat hak pilih yang sah untuk mengikuti pemilu. Namun demikian, pencatatan data kependudukan di Indonesia yang masih belum rapi dan membutuhkan waktu yang cukup dalam mengintegrasikan data tersebut bagi kepentingan Nasional masih menjadi isu krusial dan strategis. Untuk itu, respon KPU dan kerja yang sinergi dengan Ditjen. Kependudukan dan Catatan Sipil dan juga pemerintah daerah adalah hal yang perlu diperhatikan secara serius(Perludem 2012). Di samping itu, posisi dan sikap KPU untuk selalu terbuka dan tetap memegang prinsip kemandirian dalam menerima berbagai perkembangan data kependudukan tersebut juga perlu diperkuat karena data pemilih menjadi isu penting juga bagi peserta pemilu dalam pemetaan dukungan terhadap mereka. Dalam menyediakan data pemilih, KPU juga diwajibkan menggunakan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. Penggunaan sistem informasi ini akan membantu KPU menyediakan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehenship. Pekerjaan ini tidaklah mudah karena melibatkan pantarlih yang jumlahnya ratusan ribu, membutuhkan koordinasi dengan instansi pemerintah, penyediaan sistem informasi yang handal dan dapat dioperasikan personel penyelenggara di setiap tingkatan. Selain itu menjaga hak konstitusional warga bukan sekadar memfasilitasi mereka terdaftar pada DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Yang tidak kalah penting memastikan pilihan dari setiap pemilih terhitung dan tercatat sesuai aslinya. Otentisitas suara pemilih benar-benar terjamin. Hasil penghitungan dan rekapitulasi suara benar-benar menggambarkan kehendak rakyat yang genuine atau asli, kredibel dan terbebas dari segala bentuk distorsi. PPDP, Ujung Tombak Pemutakhiran Data Pemilih Untuk itu, KPU melakukan tugas ini bersama KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sebagai ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada setiap pemilih dengan berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di masing-masing kelurahan dan desa. Paling tidak, PPDP memiliki  tugas sebagai berikut: Membantu KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam melakukan pemutakhiran data pemilih; Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui PPK dan PPS; Melakukan pemutakhiran data pemilih di 500 TPS yang direncanakan dalam wilayah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat; Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di 500 TPS yang direncanakan dalam Wilayah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat; Mendatangi pemilih di 500 TPS yang direncanakan dalam  wilayah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan pencocokan dan penelitian Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Mekanisme Pembentukan PPDP Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih. Sebagaimana tertuang dalang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota bahwa jumlah Petugas pemutakhiran data Pemilih ditentukan 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang, atau paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang. Persyaratan dan Pemenuhan Dokumen Pemutakhiran Data Pemilih adalah sebagai berikut: Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai yang dibuktikan dengan Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai Independen dan tidak berpihak yang dibuktikan dengan Surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi yang dibuktikan dengan Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang diusulkan oleh PPS harus orang yang belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Panitia Pendaftaran Pemilih Penghitungan jabatan Anggota PPDP dalam jabatan yang samayaitu telah menjabat2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai Pantarlih dalam pelaksanaanPemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden, atau PPDP dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan WakilWali Kota dengan periodesasi sebagai berikut: 1. periode pertama dimulai pada tahun 2004 sampai tahun 2008; 2. periode kedua dimulai pada tahun 2009 sampai tahun 2013; 3. periode ketiga dimulai pada tahun 2014 sampai tahun 2018; dan 4. periode keempat dimulai pada tahun 2019 sampai tahun 2023 KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan PPDP dengan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat. PPDP yang telah ditetapkan wajib menandatangani pakta integritas Namun demikian, mekanisme pembentukan PPDP untuk lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dapat dipercepat dari waktu yang ditentukan. Sebagaimana tertuang dalang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota bahwa bagi KPU Kabupaten/Kota wilayah kepulauan, pegunungan atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan pembentukan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Verifikasi Faktual Akan Dilaksanakan Selama 14 Hari, Dimulai Pada 26 Maret 2020

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Verifikasi faktual syarat dukungan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam pemilihan 2020 akan dilsakanakan selama 14 (empat belas) hari yakni sejak 26 Maret 2020 atau terhitung sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS sampai dengan 15 April 2020. Dokumen dukungan yang diserahkan ke PPS berupa formulir model B.1.1-KWK perseorangan asli untuk setiap desa/kelurahan, lampiran model BA.5-KWK Perseorangan, hasil verifikasi kegandaan (potensial ganda dalam 1 (satu) bakal pasangan calon dan antar bakal pasangan calon perseorangan) serta hasil pengecekan keberadaan pendukung di dalam DPT pemilu terakhir dan/atau DP4 untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. Merujuk pada dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya PPS melakukan verifikasi faktual. Mekanisme kerja yang dilakukan oleh PPS adalah melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus yakni petugas PPS harus bertemu langsung dengan pendukung untuk memastikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan. Untuk tujuan itu langkah kerja yang dilakukan PPS adalah sebagai berikut: Pertama, PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau suket dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Apabila KTP Elektronik atau surat keterangan tidak sesuai dengan model B.1.1-KWK perseorangan maka pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberikan status pada kolom keterangan formulir model B.1.1-KWK Perseorangan. Selanjutnya apabila KTP Elektronik atau surat keterangan sesuai dengan formulir model B.1.1-KWK perseorangan, maka PPS selanjutnya menyatakan kebenaran dukungan. Kedua, apabila PPS tidak menemui pendukung pada saat melakukan verifikasi faktual, maka PPS akan segera melakukan koordinasi dengan tim penghubung pasangan calon untuk menghadirkan pendukung pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak ditemui. Untuk tujuan ini PPS wajib berkoordinasi dengan PPL. Apabila pendukung tidak hadir, maka pendukung bisa datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi factual, yakni sebelum tanggal 15 April 2020. Ketiga, verifikasi faktual juga dapat dilakukan dengan menggunakan alat panggilan video yang dihadiri oleh PPL apabila terdapat surat yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya pemilihan yang dikelurkan oleh instansi yang berwewenang. Apabila dalam proses verifikasi dukungan melalui panggilan video terdapat keraguan terhadap pendukung, maka PPS yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTP Elektronik atau keabsahan surat keterangan. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Hari Ini, Sekretariat PPK Se-Kabupaten Manggarai Barat Dilantik

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR –Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Robertus Verdimus Din, atas Nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melantik Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat pada Sabtu (7/3/2020) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Pelantikan Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan dengan jadwal yang ditentukan. Sebagaimana digariskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan ad hoc dalam pemilihan 2020 bahwa sekretariat PPK dibentuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Seperti diketahui, pelantikan Anggota PPK telah dilaksanakan pada 29 Februari 2020. Merujuk pada Keputusan yang sama, Sekretariat PPK merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya membantu penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kecamatan secara khusus membidangi kesekretariatan, penatausahaan dan pengelolaan anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan. Sekretariat PPK terdiri atas tiga orang yakni seorang sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang dibantu oleh 2 (dua) orang staf. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan teknis penyelenggaraan dan 1 (satu) orang staf Sekretariat lainnya untuk urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilihan. Masa kerja Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah Sembilan bulan, terhitung sejak bulan Maret sampai dengan November 2020. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Menghadapi Pemilihan 2020, KPU Mabar Siapkan Langkah-Langkah Antisipasi

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Terdapat dua masalah hukum yang bisa saja menjerat KPU baik personilnya maupun secara institusional dalam satu tahapan pemilihan yakni Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan terkait sengketa pemilihan. Yang termasuk dalam sengketa pemilihan adalah pelanggaran administrasi pemilu, sengketa proses pemilihan, tindak pidana pemilu dan perselisihan hasil pemilihan. Demikian dijelaskan Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum dalam presentasinya pada pelaksanaan Bimtek bersama PPK dan Sekretariat PPK di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (6/3/2020). “Memang kita tidak mengharapkan akan ada masalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 ini, tetapi sikap awas dengan mengedepankan langkah-langkah antisipatif perlu untuk kita lakukan” jelasnya. Perihal pelanggaran Kode Etik misalnya, jelas Ponsi, Pengawasan Internal akan diperkuat. Mekanisme kontrol kita adalah melakukan supervise dan monitoring pada setiap tahapan pemilihan di masing-masing kecamatan, demikian seterusnya dari PPK kepada PPS. Terkait antisipasi menghadapi sengketa pemilihan, menurut Ponsi, langkah-langkah strategis yang mesti dibuat adalah  memastikan secara teknis semua jadwal dan tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang sudah digariskan yakni PKPU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan 2020 dan secara substansial tunduk pada regulasi menjadi payung hukum pada setiap tahapan. “Kerja teknis kita adalah mendokumentasikan semua proses penyelenggaraan pemilihan di masing-masing wilayah Kecamatan. Mendokumentasikan kejadian-kejadian khusus atas semua tahapan yang dilaksanakan” jelasnya. Proses pendokumentasian peristiwa, kasus dan kejadian bisa dilakukan secara deskriptif naratif dalam bentuk tulisan, maupun dalam bentuk audio dan video. Tujuannya, agar kita punya bank data, yang sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai basis argumentasi dan evaluasi, jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar