Berita Terkini

62

Kapolres Mabar: Soliditas Penyelenggara Dengan Multistakeholder Perlu Dijaga

HUMAS MC KPU MABAR – Polres Manggarai Barat telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dalam menjaga dan mengamankan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Langkah-langkah antisipasi ini dibangun selain mereferensi pada pengemalaman pemilihan sebelumnya, juga berdasarkan pemetaan baru, berdasarkan pola-pola baru yang mungkin akan muncul selama tahapan pemilihan berlangsung. Demikian disampaikan Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si  yang didampingi Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Sukanda dalam rapat  Koordinasi Mempersiapkan Agenda Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat di ruang kerjanya, pada Senin (24/08/2020) “Oleh karena itu, KPU ini penentu demikian juga dengan Bawaslu, bersama Kepolisian dan multistakeholder yang lain musti solid. Karena itu adalah salah ukuran yang bisa membuat pelaksanaan pemilihan 2020 ini aman dan damai” paparnya. Seperti diketahui, tahapan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 akan memasuki tahapan penyelenggaraan yakni pengumuman (28 Agustus s.d 3 September 2020) dan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati (4 s.d 6 September 2020) pada saat yang sama beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih yang sementara ini sudah sedang berlangsung. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
71

Pelaksanaan Kampanye Dalam Pemilihan 2020 Harus Patuh Pada Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19

HUMAS MC KPU MABAR – Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan 2020 selain memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, juga memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Demikian ditegaskan Yosafat Koli, Komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Sosdiklih dalam sessi lanjutan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT pada Selasa (18/8/2020) di Kupang. Menurut Yosafat, metode Kampanye dalam Pemilihan 2020 tetap sama yakni mencakup pertemuan terbatas;  pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon; penyebaran bahan Kampanye kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye; penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perihal ini tertuang dalam Pasal 57 PKPU 6 Tahun 2020. Namun demikian, metode-metode di atas harus memedomani Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana digariskan dalam PKPU 6 Tahun 2020. “(Kampanye yang) dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup; (harus) membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar  peserta Kampanye; (selanjutnya) pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat” paparnya. Demikian juga dalam pelaksanaan debat public atau debat terbuka antar-Pasangan Calon (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c), diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya; hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; “tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung; (serta) menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” Selain kegiatan-kegiatan di atas, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan seperti rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik. “Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat” lanjutnya. Sebagai misal, lanjut Yosafat, terkait rapat umum yang dilakukan di ruang terbuka, pelaksanaan kegiatannya dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia; dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat; “Jumlah peserta dibatasi, yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
63

Demi Memastikan Tingkat Parmas Capai 77,5%, KPU Provinsi NTT Gelar FGD Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih

HUMAS MC KPU MABAR –Pendidikan Pemilih merupakan program penyelenggara pemilu dan/atau pemilihan yang menjadi kegiatan wajib demi menciptakan pemilih cerdas yang mampu menggunakan hak pilihnya secara baik setiap  pemilu dan/atau pemilihan. Voter Education inilah yang membedakan dengan Pendidikan politik atau Politic Education. Dari waktu ke waktu penyelenggara berupaya sehingga Pendidikan pemilih di tengah masyarakat tidak hanya mengejar jumlah atau kuantitas, tetapi perlu juga kualitas yang dikelola melalui model-model yang menarik untuk masyarakat, terlebih kaum muda dan/atau pemilih pemula dan milenial. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohuarahan awal membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT pada Selasa (18/8/2020) di Kupang. Menurut Thomas, kegiatan FGD ini penting untuk dilaksanakan agar penyelenggara dapat menemukan model-model baru yang dapat diterapkan dalam pemilihan 2020 yang sementara ini  dilaksanakan di tengah bencana nonalam Covid-19. “tujuannya adalah agar kita dapat menemukan model-model Pendidikan pemilih yang menarik di tengah pandemic covid-19 sehingga upaya besar kita mewujudkan tingkat partisipasi pemilih yang ditargetkan 77,5 % dapat terwujud” jelasnya. Sementara itu, Yosafat Koli, Komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Sosdiklih dalam paparannya menjelaskan bahwa partisipasi pemilih yang baik (baca:  meningkat) dalam pemilihan menjadi salah satu alat ukur membaiknya kualitas pemilu. “Mengapa penting? Karena kedaulatan ada di tangan rakyat, maka partisipasi pemilih menentukan pemimpin yang akan terpilih. (Juga) partisipasi aktif pemilih menjadi penentu terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas” paparnya. Untuk tujuan itu, kepada 9 KPU Kabupaten di NTT yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 diharapkan selain memastikan agar program Pendidikan pemilih fokus pada tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan, juga diperlukan metode-metode baru dalam merancang strategi Pendidikan pemilih. “(Salah satu) strategi Sosdiklih pada masa  Pandemi Covid 19 adalah optimalisasi media sosial sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran KPU RI nomor 301/PP.06-SD/06/kpu/IV/2020 tanggal 1 April 2020, yang meminta seluruh jajaran untuk efektifkan website KPU Prov/Kab/Kot, Media sosial seperti Facebook, instagram, tweeter, youtube dan lainnya” jelasnya. Namun demikian, Yosafat tidak menampik jika sosialiasi dengan metode tatap muka secara langsung yang selama ini dipraktikkan dapat dilaksanakan selama dalam pelaksanaannya tetap patuh pada protokol Kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 sebagaimana diamanatkan PKPU 6 Tahun 2020. Seperti diketahui dalam FDG ini, KPU Provinsi NTT  selain menghadirkan 9 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 bersama 2 KPU Kabupaten/Kota di Ibu Kota Provinsi NTT yakni KPU Kabupaten Kupang dan KPU Kota Kupang, juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Maryanti H. Adoe dan Petrus Ana Andung, Dosen pada Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Nusa Cendana sebagai narasumber. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
64

Kreativitas Era Digital Menjadi Penting Untuk Menyuarakan Pendidikan Pemilih

HUMAS MC KPU MABAR – Tidak diragukan lagi, Covid-19 telah menjadi ancaman serius bagi demokrasi (elektoral) di berbagai negara di dunia. Lalu, apakah kita (harus) menyerah padanya? Tentunya tidak! Itulah jawaban yang tepat. Kita harus melawannya dengan adaptasi kebiasaan baru (the new normal).  Oleh karena itu, jika didapati ada pemilih yang bersikap fobia Covid-19, maka mereka bisa dikatakan sebagai paradoks perlawanan terhadap Covid-19 dan bahkan paradoks masa depan demokrasi elektoral. Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Maryanti H. Adoe, Ketika didapuk menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT pada Selasa (18/8/2020) di Kupang. “Fobia tersebut tidak menyelesaikan masalah dan hanya membuat pemilih akan terjebak pada masalah baru kesehatan psikis dan fisik yang dapat merusak imunitas tubuhnya. Pemilih harus diselamatkan dengan cara diberikan (akses ke) informasi pandemi yang benar (the correct infodemic) dan ini merupakan tanggung jawab elektoral penyelenggara pemilihan” jelasnya. Menurutnya, penyelenggara pemilihan memiliki peran sentral dalam menyajikan argumen-argumen yang benar dan tepat yang diharapkan menjadi basis keputusan elektoral pemilih, sehingga kualitas partisipasi yang diharapan dapat terwujud. Kepada peserta FGD yang terdiri atas Ketua Divisi Sosdiklih 9 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan 2020 dan Ketua Divisi Sosdiklih Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Adoe menawarkan strategi-strategi praktis Sosdiklih diantaranya adalah perlu pelibatan multistakeholder dan mengembangkan kreativitas lebih dalam memperkuat Pendidikan pemilih. “Walau masa pandemik masih berlangsung pendidikan pemilih tidak boleh dihentikan. sosialisasi terkait pendidikan pemilihan dari berbagai pihak perlu dilakukan dengan solid. (Juga) kreativitas era digital menjadi penting untuk menyuarakan Pendidikan pemilih. jika daerah tidak berbasis digital bisa dilakukan upaya mencetak bulletin/brosur/liflet dan disebar melalui berbagai cara sehingga pendidikan pemilih dapat terus berlangsung” jelasnya. Selain Adoe, Petrus Ana Andung, Dosen pada Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Nusa Cendana, yang juga didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan yang sama dalam paparannya menjelaskan bahwa jantung dari Pendidikan pemilih adalah komunikasi. Karena itu, komunikasi sebagai medan Pendidikan pemilih perlu dirancangbangun strategi yang serius. “Sangat penting adanya perencanaan (planning) dan manajemen (management), selanjutnya adalah menetapkan langkah-langkah dan dalam praktiknya perlu pula ada kombinasi terbaik dari semua elemen komunikasi” jelasnya. Langkah-langkah dalam menyusun strtetegi Komunikasi menurut Andung adalah pertama-tama adalah mengidentifikasi masalah komunikasi, selanjutnya adalah menetapkan tujuan komunikasi, petakan siapa khalayak yang menjadi sasaran komunikasi, pesan-pesan kunci apa yang hendak disampaikan serta pastikan pula tools komunikasi yang dipilih sesuai dengan teks dan konteks lapangan. “Perhatikan karakteristik khalayak ketika akan memilih alat komunikasi. Apakah khalayak memiliki teknologi untuk menggunakan alat komunikasi tersebut? Alat komunikasi dengan teknologi rendah dapat sama efektifnya, atau malahan lebih efektif, dibanding alat dengan teknologi tinggi” jelasnya. Namun demikian, Andung percaya bahwa 9 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan 2020 sudah punya strategi Pendidikan pemilih yang disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks wilayah kerja masing-masing. “Semoga apa yang kami bagikan ini dapat memberikan inspirasi dan memberi semangat lebih buat kita semua” lanjutnya. Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Parmas NTT Yosafat Koli, didampingi Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, dan tiga komisioner lainnya Fransiskus Vincent Diaz (Data), Yefri Amazia Gala (Hukum) dan Lodowyk Fredik (Teknis Penyelenggaraan) serta Sekretaris KPU Provinsi NTT, Ubaldus Gogi dan jajaran sekretrariat KPU Provinsi NTT di antaranya Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Agus Ola Paon. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
82

Rapat Kerja Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 Digelar KPU Mabar

Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda kembali dilanjutkan. Semula harusnya digelar pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Pandemi global virus Covid-19 menjadi alasan ditundanya pemilihan. Dengan dilanjutkannya tahapan pemilihan 2020, ada pengaturan khusus dalam setiap pelaksanaan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19). Maka demi memastikan tahapan pemilihan lanjutan 2020 berjalan dengan baik, KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan rapat kerja tahapan pemilihan yang dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (15/8/2020). Dalam sambutan awalnya, Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih atas kinerja baik yang telah dilakukan oleh PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dalam menyukseskan gerakan coklit serentak pada 15 Juli – 15 Agustus 2020. Robert juga menyampaikan, di tengah tahapan pemilihan yang berjalan secara simultan, KPU harus selalu memastikan semua tahapan berjalan dengan baik dan tegak lurus sesuai dengan aturan. “Semua harus benar-benar diperhatikan, kita bekerja sesuai tahapan,” ucap Robert. Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Krispianus Bheda mensosialisasikan PKPU 6 Tahun 2020 kepada penyelenggara tingkat Kecamatan. Ia menyampaikan, pemilihan serentak Lanjutan selain diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pemilu juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Setiap tahapan pemilihan di tengah situasi pandemi Covid-19 harus memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara dan peserta, pemilih serta semua yang terlibat dalam pemilihan (multistakeholder).” Ucap Krispianus Bheda. Dalam PKPU 6 tahun 2020, lanjut Kris, terdapat  4 aktivitas yang diatur agar sesuai protokol kesehatan yaitu tatap muka, mengumpulkan orang, menyampaikan berkas, dan  kegiatan dalam ruangan. “Begitu pula pada hari pemungutan suara nanti, ada hal-hal yang diatur, tahapan pemungutan dan penghitungan suara paling banyak prosedur kesehatan yang harus dilalui,” lanjut Kris. Materi lain juga disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat, Ponsianus Mato yang mensosialisasikan isi dari Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020  tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/jani, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS. Maksud dari Keputusan ini, Ponsi menerangkan, sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS. “Ada mekanisme yang diatur dalam penanganannya, mulai dari pengawasan internal, penerimaan aduan dan/atau laporan, verifikasi dan klarifikasi, Pemeriksaan, dan pengambilan keputusan,” jelas Ponsi.


Selengkapnya
65

KPU Pronvinsi NTT Gelar Rakor Tahapan Pencalonan

HUMAS MC KPU MABAR - Demi memastikan pelaksanaan tahapan pencalonan dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di 9 kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur berjalan aman, damai dan berkualitas, KPU Provinsi NTT menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat KPU Kabupaten se-Provinsi NTT.  Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini digelar pada Rabu (12/8/2020) di Kupang. Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT dalam arahan awal membuka pelaksanaan kegiatan Rakor menekankan pentingnya membangun system kerja yang sistematis mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi untuk semua tahapan pemilihan. Tidak hanya itu, Dohu juga menekankan pentingnya pemahaman pada peraturan dan diseminasi informasi baik dalam bentuk sosialiasi kepada multistakeholder maupun kepada publik secara luas. “Sosialisasi kepada partai politik dan multistakeholder sangat penting dilaksanakan. Demikian juga penyampaian informasi keluar dan ke publik harus sesuai dengan regulasi” jelasnya. Untuk tujuan itu, lanjutnya, KPU Kabupaten harus sungguh-sungguh memahami perihal pemenuhan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Standar Operasional Prosedur perlu dibuat komprehensif. Sementara itu, Lodowyk Frederik, komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan bahwa Rakor tahapan pencalonan selain dimaksudkan untuk membangun kesepahaman di lingkup para penyelenggara pemilihan perihal tahapan pencalonan, juga agar menghasilkan produk teknis terkait mekanisme pelaksanaannya. “Output kegiatan ini, melalui simulasi tahapan pendaftaran, diharapkan akan menghasilkan dokumen pra pendaftaran untuk KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020” jelasnya. Rapat Koordinasi ini selain dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Provinsi NTT, Ketua, anggota dan staff secretariat dari 9 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 juga hadir Sekretaris dan jajaran staff secretariat KPU Provinsi NTT. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya