LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Pemutakhiran daftar pemilih merupakan serangkaian kegiatan dalam pembaharuan data pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu terakhir untuk kemudian dicocokkan dan diteliti dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disiapkan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ujung tombak pemutakhiran data pemilih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
Mengapa Penting Pemutakhiran Data Pemilih?
Pemutakhiran daftar pemilih menjadi penting karena menyangkut kepastian hak pilih yang dimiliki oleh pemilih. Hak pilih sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menyebutkan bahwa seseorang apabila sudah berusia di atas 17 tahun dan atau sudah menikah, maka sudah mendapat hak pilih yang sah untuk mengikuti pemilu.
Namun demikian, pencatatan data kependudukan di Indonesia yang masih belum rapi dan membutuhkan waktu yang cukup dalam mengintegrasikan data tersebut bagi kepentingan Nasional masih menjadi isu krusial dan strategis.
Untuk itu, respon KPU dan kerja yang sinergi dengan Ditjen. Kependudukan dan Catatan Sipil dan juga pemerintah daerah adalah hal yang perlu diperhatikan secara serius(Perludem 2012). Di samping itu, posisi dan sikap KPU untuk selalu terbuka dan tetap memegang prinsip kemandirian dalam menerima berbagai perkembangan data kependudukan tersebut juga perlu diperkuat karena data pemilih menjadi isu penting juga bagi peserta pemilu dalam pemetaan dukungan terhadap mereka.
Dalam menyediakan data pemilih, KPU juga diwajibkan menggunakan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. Penggunaan sistem informasi ini akan membantu KPU menyediakan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehenship. Pekerjaan ini tidaklah mudah karena melibatkan pantarlih yang jumlahnya ratusan ribu, membutuhkan koordinasi dengan instansi pemerintah, penyediaan sistem informasi yang handal dan dapat dioperasikan personel penyelenggara di setiap tingkatan.
Selain itu menjaga hak konstitusional warga bukan sekadar memfasilitasi mereka terdaftar pada DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Yang tidak kalah penting memastikan pilihan dari setiap pemilih terhitung dan tercatat sesuai aslinya. Otentisitas suara pemilih benar-benar terjamin. Hasil penghitungan dan rekapitulasi suara benar-benar menggambarkan kehendak rakyat yang genuine atau asli, kredibel dan terbebas dari segala bentuk distorsi.
PPDP, Ujung Tombak Pemutakhiran Data Pemilih
Untuk itu, KPU melakukan tugas ini bersama KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Sebagai ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada setiap pemilih dengan berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di masing-masing kelurahan dan desa. Paling tidak, PPDP memiliki tugas sebagai berikut:
Membantu KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam melakukan pemutakhiran data pemilih;
Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui PPK dan PPS;
Melakukan pemutakhiran data pemilih di 500 TPS yang direncanakan dalam wilayah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat;
Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di 500 TPS yang direncanakan dalam Wilayah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat;
Mendatangi pemilih di 500 TPS yang direncanakan dalam wilayah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan pencocokan dan penelitian
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan
Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Mekanisme Pembentukan PPDP
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih.
Sebagaimana tertuang dalang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota bahwa jumlah Petugas pemutakhiran data Pemilih ditentukan 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang, atau paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang.
Persyaratan dan Pemenuhan Dokumen Pemutakhiran Data Pemilih adalah sebagai berikut:
Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai yang dibuktikan dengan Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai
Independen dan tidak berpihak yang dibuktikan dengan Surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali
Kota
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat
Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi yang dibuktikan dengan Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat
teknologi informasi
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang diusulkan oleh PPS harus orang yang belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Panitia Pendaftaran Pemilih
Penghitungan jabatan Anggota PPDP dalam jabatan yang samayaitu telah menjabat2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai Pantarlih dalam pelaksanaanPemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden, atau PPDP dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan WakilWali Kota dengan periodesasi sebagai berikut:
1. periode pertama dimulai pada tahun 2004 sampai tahun 2008;
2. periode kedua dimulai pada tahun 2009 sampai tahun 2013;
3. periode ketiga dimulai pada tahun 2014 sampai tahun 2018; dan
4. periode keempat dimulai pada tahun 2019 sampai tahun 2023
KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan PPDP dengan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat. PPDP yang telah ditetapkan wajib menandatangani pakta integritas
Namun demikian, mekanisme pembentukan PPDP untuk lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dapat dipercepat dari waktu yang ditentukan. Sebagaimana tertuang dalang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota bahwa bagi KPU Kabupaten/Kota wilayah kepulauan, pegunungan atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan pembentukan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.
Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar