Berita Terkini

Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Dilakukan Serentak Konstitusional

LBJ-HUMAS KPU MABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk seluruhnya. Demikian putusan MK terhadap permohonan Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang diucapkan Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang MK, pada Rabu (26/2/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar terkait permohonan yang diajukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perorangan warga negara, di antaranya Arjuna Pemantau Pemilu, Pena Pemantau Pemilu, dan lainnya. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat, pemisahan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Artinya, secara substantif Mahkamah berada dalam posisi memisahkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif adalah bertentangan dengan UUD 1945. Pemilu Presiden dan pemilu legislatif yang konstitusional adalah yang diselenggarakan secara serentak,” kata Saldi. Saldi menyampaikan setelah melihat bentangan empirik dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019, dengan alasan mewujudkan pemilihan umum yang berkeadilan dan berkemanusiaan sebagai bentuk perwujudan living constitution, para Pemohon berupaya untuk menjemput dan menghidupkan kembali semangat norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah. “Dengan upaya menjemput dan menghidupkan kembali norma a quo, para Pemohon menghendaki agar Mahkamah menyatakan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang diselenggarakan serentak adalah bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional,” papar Saldi. Berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah berpandangan bahwa menyandarkan basis argumentasi untuk mengubah pendirian Mahkamah kepada bentangan empirik yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 masih jauh dari cukup dan tidaklah sesederhana itu. Bagi Mahkamah, berbagai catatan sekitar penyelenggaraan pemilihan umum serentak harus mendapat perhatian khusus. Namun semua itu tidak cukup untuk mengubah pendirian Mahkamah karena bagaimanapun pertimbangan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, sebagai bentuk sistem pemerintahan yang disepakati para pengubah UUD 1945, lebih mendasar dalam menilai konstitusionalitas pemilihan umum presiden dan wakil presiden diselenggarakan serentak dengan pemilihan umum anggota legislatif. Penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden dan pemilihan umum anggota legislatif secara teori maupun praktik diyakini mampu memberikan kontribusi atas penguatan sistem pemerintahan presidensial, terutama di negara-negara yang menganut sistem kepartaian majemuk. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Saldi. Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh tujuh Pemohon yang berasal dari berbagai profesi dan badan hukum. Para Pemohon, di antaranya Arjuna Pemantau Pemilu, M. Faesal Zuhri, dan Ronaldo Heinrich Herman. Dalam perkara ini, para Pemohon mendalilkan Pasal 167 ayat (3) yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” dan Pasal 347 ayat (1) yang berbunyi “Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan secara serentak” sepanjang kata “serentak”. Menurut para Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Sumber Berita : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pendaftaran PPS Diperpanjang Sampai Tanggal 27 Februari 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memperpanjang jadwal pendaftaran peserta/calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai dengan tanggal 27 Februari 2020 pukul 17.00. Perpanjangan jadwal pendaftaran karena masih terdapat beberapa desa/kelurahan dari 169 desa/kelurahan yang menyebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftarn, yakni 6 pendaftar per desa/kelurahan. Untuk tujuan itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sekali lagi mengundang Warga Negara Indonesia di wilayah pemilihan Kabupaten Manggarai Barat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Waktu dan Tempat Pendaftaran Waktu pendaftaran adalah sampai tanggal 27 Februari 2020. Pendaftaran peserta/calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan di kantor camat di masing-masing kecamatan pada setiap hari dan jam kerja. Peserta juga dapat mengantar langsung berkas/dokumen pendaftaran ke sekretariat penerima berkas di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Berkas-berkas yang harus dibawa saat pendaftaran: Surat Pendaftaran (terlampir) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Di wilayah kerja PPS) Surat Pernyataan yang berisi 8 poin yang ditandatangani di atas meterai 6000 (terlampir) Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. Daftar Riwayat Hidup (terlampir) Dokumen penunjang lain yang perlu (sertifikat, piagam penghargaan, dll) Lampiran-Lampiran: Formulir Surat Pendaftaran Formulir Surat PernyataanFormulir Daftar Riwayat Hidup Penulis/Editor: Media Centre/Humas KPU Mabar

Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Resmi Ditutup

Selama rentang waktu 5 (lima) hari jadwal penyerahan Syarat Dukungan dan Persebaran Calon Perseorangan yang diberikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dan selanjutnya ditegaskan dalam lembaran pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 332/PL.02.2-Pu/5315/KPU-Kab/XII/2019 yang diterbitkan pada 3 Desember 2019, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat hanya menerima satu bakal pasangan calon perseorangan yakni pasangan calon perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun. Pasangan Calon Perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun menyerahkan dokumen persyaratan dukungan dan persebaran pada tanggal 19 Februari 2020, pukul 09.00 Wita di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Jumlah dukungan dan persebarannya yang diserakan kepada Komisi Pemilihan umum berjumlah 20.236 pendukung yang menyebar di 12 Kecamatan. Jumlah dukungan dan persebaran tersebut tertuang dalam: 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan). 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap Salinan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai. 1 (satu) rangkap asli formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai. Terhadap dokumen syarat dukungan dan persebaran di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya melakukan pengecekan. Setelah melakukan pengecekan selama dua hari terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 pukul 10.00 Wita sampai dengan tanggal 20 Februari 2020 pukul 19.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya menyatakan DITERIMA. Bukti tanda terima penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di atas tertuang dalam berita acara Nomor 06/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 20 Februari 2020. Proses penandatanganan Berita Acara Hasil Pengecekan (BA.1-KWK Perseorangan) dan penyerahan Tanda Terima Penyerahan,  selain dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun (Paket Praja) beserta Tim IT Paket Praja, juga hadir dan disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Manggarai barat, Simeon S. Sofian, dan Aggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Eduardus Dundu. Pasca penerimaan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat tidak lagi menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang lain sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Atas dasar itu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupten Manggarai Barat menerbitkan Berita Acara Nomor : 07/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 pukul 00.05 menit Wita yang menyatakan MENUTUP secara resmi jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Dan Persebaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Mabar

Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Akan Dilaksanakan Selama 28 Hari

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah memutuskan dengan menyatakan MENERIMA dokumen syarat dukungan dan persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat atas nama pasangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun pada Kamis (20/02/2020). Bukti tanda terima penyerahan tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 06/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 20 Februari 2020. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan tahapan lanjutan yakni Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Jadwal pelaksanaannya belangsung selama 28 hari kalender, terhitung sejak 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020. Selama rentang waktu 28 hari kalender tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan proses verifikasi administrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut: Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan. Verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud adalah Wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud adalah kelengkapan asli dan salinan. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS. Wilayah administrasi PPS sebagaimana dimaksud adalah desa/kelurahan. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. Verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung. Status pekerjaan. Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan Dalam tahapan proses verikasi administrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selain wajib dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat juga melibatkan pihak  terkait yang dipandang perlu yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat untuk tujuan klarifikasi terkait pendukung yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4. Hasil klarifikasi KPU Kabupaten Manggarai Barat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan. Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Mabar

KPU Manggarai Barat Menyatakan Menerima Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan MENERIMA dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat atas nama pasangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun pada Kamis (20/02/2020). Bukti tanda terima penyerahan tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 06/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 20 Februari 2020. Proses penandatanganan Berita Acara Hasil Pengecekan (BA.1-KWK Perseorangan) dan penyerahan Tanda Terima Penyerahan,  selain dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun (Paket Praja) beserta Tim IT Paket Praja, juga hadir dan disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Manggarai barat, Simeon S. Sofian, dan Aggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Eduardus Dundu. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan pengecekan selama dua hari terhitung sejak Rabu, 19 Februari sampai dengan 20 Februari 2020 pukul 19.00 Wita. Selama proses pengecekan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan kegiatan sebagai berikut: Menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlahdukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 16.788 orang serta berpedoman pada indicator keabsahan Formulir Model B.1.-KWK Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir ModelB.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam dalam ketentuanperundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebarandukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 7 Wilayah Kecamatan, serta Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Selanjutnya, setelah dinyatakan MENERIMA, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan tahapan lanjutan yakni verifikasi administrasi yang akan dimulai pada 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020. Penulis/Editor: Humas KPU Manggarai Barat 

KPU Manggarai Barat Mulai Melaksanakan Pengecekan Syarat Jumlah Dukungan Dan Sebaran Paket Praja

Sebagaimana Tertuang Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran sampai dengan masa akhir penyerahan dukungan dan sebaran sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Berdasarkan Keputusan tersebut di atas, Tim Verifikasi Berkas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mulai hari ini, Rabu, 19 Februari 2020 sudah mulai melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun. Sebab, seperti diketahui, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun bersama rombongan, tepat pukul 09.00 Wita pagi tadi, datang menyambangi Kantor KPU Manggarai Barat untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan. Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan bahwa proses pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebarannya disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020. “Ya, akan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yakni mulai tanggal hari ini, 19 Februari sampai dengan 26 Februari 2020. Dan dalam jangka waktu itu akan ada beberapa langkah yang harus dilalui” jelasnya. Menurut Ilham, pengecekan yang dimaksud adalah meliputi beberapa hal yakni mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. “Dalam proses pengecekan ini, KPU tidak sendiri, tetapi pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui tim yang diutusnya dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat sebagai pengawas” lanjutnya. Selanjutnya, menurut Ilham, setelah jangka waktu pengecekan usai, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan menghasilkan beberapa produk keputusan yakni formulir Model BA.1-KWK Perseorangan,  Tanda Terima Penyerahan Dukungan dan Tanda Pengembalian Penyerahan Dukungan. “Jadi bagaiamana hasilnya, kita akan tunggu sampai proses pengecekan selesai” akunya. Penulis/Editor : Humas KPU Manggarai Barat