Berita Terkini

65

PPDP Se-Kabupaten Manggarai Barat Resmi Dilantik

HUMAS MC/KPU MABAR – Sejumlah 584 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang menyebar di 169 Desa/Kelurahan dan/atau 584 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat resmi dilantik pada Rabu 15 Juli 2020 pagi. Pelantikan langsung dipimpin oleh ketua PPS di masing-masing desa/kelurahan. Sementara itu bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, untuk 4 Desa/Kelurahan di wilayah Kota Labuan Bajo, yakni Kelurahan Wae Kelambu, Kelurahan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin dan Desa Gorontalo pelantikan PPDP-nya langsung dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat. Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Robert V. Din menjelaskan pelantikan untuk 4 Desa/kelurahan dalam Kota Labuan Bajo sengaja dilakukan di Kantor KPU untuk mendandai secara resmi gerakan coklit se-Kabupaten Manggarai Barat yang ditandai dengan gerakan KLIK Serentak Nasional. Selain pelaksanaan pelantikan, pada kesempatan yang sama digelar sessi diskusi perihal mekanisme pemutakhiran data pemilih, khususnya dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Sessi diskusi ini dipandu langsung oleh Heribertus Panis, Ketua Divisi Data KPU Manggarai Barat. Selain Ketua dan Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Komodo serta Ketua dan Anggota PPS 4 Desa/Kelurahan dalam Kota, yang hadir dalam pelaksanaan pelantikan ini, juga hadir, Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang melakukan supervisi kerja/monitoring lapangan di Manggarai Barat. Penulis/Editor: Humas MC-KPU Mabar


Selengkapnya
85

Pengumuman: Berikut 584 PPDP Se-Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC/KPU MABAR - Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengangkat dan menetapkan sejumlah 584 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Se-Kabupaten Manggarai Barat. Pengangkatan dan penetapan tersebut berdasarkan usulan PPS melalui PPK sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 76/PP.04.2-Kpt/5315/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Se-Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mangarai Barat Tahun 2020 tertanggal 10 Juli 2020. Berikut nama-nama PPDP berdasarkan SK sebagaimana dimaksud. [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/SK-PPDP-PEMILIHAN-2020.pdf" title="SK PPDP PEMILIHAN 2020"]


Selengkapnya
70

Berikut Regulasi Yang Mengatur Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19

HUMAS MC/KPU MABAR – Pemilihan Serentak Lanjutan selain diselenggarakan dengan tetap memedomani prinsip-prinsip demokrasi, juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut poin-poin penting perihal aspek kesehatan dan keselamatan yang harus dipedomani pada seluruh tahapan pemilihan sebagaimana disari dari oleh Humas Media Centre KPU Manggarai Barat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Aspek kesehatan dan keselamatan yang dipedomani pada seluruh tahapan sebagaimana dimaksud paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut: penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; secara berkala dilakukan rapid test atau Real TimePolymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadapanggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggotadan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atauriwayat kontak dengan orang terkonfirmasi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19); penggunaan alat pelindung diri berupa masker yangmenutupi hidung dan mulut hingga dagu bagianggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas; penggunaan alat pelindung diri berupa masker yangmenutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarungtangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi: a) PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan; b) PPDP yang sedang melaksanakan Coklit; c) KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; penyediaan sarana sanitasi yang memadai padatempat dan/atau perlengkapan yang digunakanuntuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapanpenyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cucitangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan,dan/atau cairan antiseptik berbasis alcohol(handsanitizer) pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yangterlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapanpenyelenggaraan Pemilihan dimulai, denganmenggunakan alat yang tidak bersentuhan secarafisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi37,3(tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yangterlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraanPemilihan paling kurang 1 (satu) meter; pengaturan larangan berkerumun untuk setiapkegiatan dalam masing-masing tahapanpenyelenggaraan Pemilihan; pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yangditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaantahapan penyelenggaraan Pemilihan yangmengharuskan adanya kehadiran fisik; pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadapruangan dan peralatan yang sering disentuh; tidak menggunakan barang atau peralatan secarabersama; penapisan (screening) kesehatan orang yang akanmasuk ke dalam ruangan kegiatan; sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan danpenggunaan media informasi untuk memberikanpemahaman tentang pencegahan dan pengendalianpenularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);dan pelibatan personel dari perangkat daerah yangmenyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atautim dari Gugus Tugas Percepatan PenangananCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerahmasing-masing. Secara lengkap perihal Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan dapat diunduh di sini. [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/PKPU-6-THN-2020.pdf" title="PKPU 6 THN 2020"]


Selengkapnya
95

Buku Kerja PPK Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih baik. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PPDP memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PPDP bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. Selengkapnya dapat diunduh di sini


Selengkapnya
81

Buku Kerja PPS Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik. Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas. Selengkapnya dapat diunduh di sini


Selengkapnya
124

Buku Kerja PPDP Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PPDP wajib menggunakan buku kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selengkapnya dapat diunduh disini


Selengkapnya