Berita Terkini

87

Menuju Coklit Data Pemilih 15 Juli Mendatang, KPU Kabupaten Manggarai Barat Bentuk PPDP

HUMAS MC/KPU MABAR – Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa tahapan Pembentukan PPDP dimulai sejak 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. Menindaklanjuti PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di atas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)  dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2020, Serta Surat Edaran KPU RI Nomor 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Arahan Tindak Lanjut Pembentukan PPDP Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 maka pada hari ini KPU Kabupaten Manggarai Barat memulai tahapan pembentukannya. Tahapan Pembentukan PPDP untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat disampaikan KPU Manggarai Barat kepada PPK dan PPS melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat nomor 164/PP.04-2-SD/5315/KPU-Kab/VI/2020 perihal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, tertanggal 24 Juni 2020. Jumlah PPDP yang dibutuhkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebanyak 1 (satu) orang PPDP untuk 1 (Satu) TPS. Jumlah TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebanyak 584 TPS, sehingga jumlah PPDP yang dibutuhkan adalah sebanyak 584 orang. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, pembentukan PPDP dilakukan oleh PPS di wilayah kerjanya masing-masing (Desa/Kelurahan). Oleh karenanya PPS dalam proses pembentukan PPDP harus berkoordinasi dengan Rukun Warga atau Rukun Tetangga atau Kepala Adat atau Tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; Independen dan tidak berpihak pada pasangan calon tertentu; Mampu secara jasmani (tidak memiliki penyakit degeratif) dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi (dapat mengoperasikan komputer minimal excel dan memiliki handphone android); Berusia diantara 20 hingga maksimal 50 tahun; Wajib bekerja melakukan pencocokkan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya serta Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selanjutnya setelah mendapatkan Calon PPDP, PPS meminta calon untuk melengkapi persyaratan dan menyampaikan kepada PPS.  Nama-nama PPDP yang memenuhi syarat kemudian diusulkan oleh PPS kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui PPK di masing-masing Kecamatan untuk ditetapkan. Pada 10 Juli 2020 KPU akan menetapkan PPDP terpilih  untuk selanjutnya mengikuti bimbingan teknis yang sedianya dilaksanakan pada 11 Juli sampai dengan 14 Juli 2020. Seperti diketahui, PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, khususnya pada tahapan pencocokkan dan penelitian (Ckolit) data pemilih yang  akan mulai digelar pada 15 Juli mendatang. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
92

Heribertus Panis: Penempatan Pemilih Tiap TPS Harus Sesuai Dengan Kriteria Dan Kondisi Lapangan

HUMAS MC/KPU MABAR - Tahapan awal dalam proses pemutakhiran data pemilih sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan 2020 adalah penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya disampaikan kepada PPS melalui PPK. Tahapan yang berlangsung sepanjang tiga puluh hari kalender ini dimulai sejak 15 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. Tujuannya adalah untuk memastikan pemetaan TPS sesuai dengan kriteria dan kondisi lapangan. Demikian disampaikan Heribertus Panis, Ketua Divisi Program, Data dan Perencanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (16/06/2020) di ruang kerjanya. Sebab menurut Heri, boleh jadi pemetaan yang dibuat oleh KPU Kabupaten tidak memenuhi ketentuan sesuai kriteria pemetaan TPS, terutama dalam hal memudahkan pemilih dan berkaitan dengan aspek geografis. “Koreksi, masukan dari PPK dan PPS demi penyempurnaan penyusunan data pemilih sangat diperlukan menjelang pelaksanaan coklit terutama penataan pemilih ke tiap TPS” jelasnya. Seperti diketahui proses dan mekanisme penataan pemilih pada pemilihan tahun 2020 mengikuti penataan pemilih dalam pemilihan tahun 2018. Untuk itu, lanjut Heri, ada satu tahapan penting sebelum A-KWK dicetak menjelang coklit yaitu Pra A-KWK. Pelaksanaan kegiatan pra A-KWK adalah membagi pemilih ke tiap TPS dilakukan oleh KPU Kabupaten yang terkonfirmasi sampai ke PPS. “Kita berharap, koreksi oleh PPS dilakukan secara bersama-sama. Selanjutnya PPK sesuai korwil bersama PPS melaksanakan koreksi Pra A-KWK paling lama 1 desa 1 hari. Langkah kerja ini akan diukur dari progres harian dan yang tidak kalah penting adalah kecermatan ketika koreksi dilakukan. Tujuannya tentu saja untuk menghasilkan data yang akurat” tandasnya. Untuk tujuan itu, lanjut Heri, PPS harus memahami syarat atau kriteria dalam proses pemetaan TPS. Beberapa kriteria tersebut adalah tidak menggabungkan Pemilih dari kelurahan/desa atau nama lain yang berbeda, pada TPS yang sama. Tidak memisahkan Pemilih dalam satu rukun tetangga atau nama lain, pada TPS yang berbeda . Tidak memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda. Memudahkan Pemilih. Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis, serta mempertimbangkan juga jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara. “Kita akan patuh pada kriteria atau prasayarat ini. Karena semakin kita terlibat dalam kerja teknis data akan mudah bagi kita untuk pengolahan dan proses selanjutnya. Karenanya KPU meminta kepada PPS melalui PPK untuk mencatat setiap masalah yang dijumpai dan berupaya mencari solusi yang sesuai regulasi” lanjutnya. Namun demikian, di tengah situasi yang masih belum dibilang stabil karena Covid-19, Heri berpesan kepada PPK dan PPS sebagai sahabat penyelenggara agar dalam proses pemetaan TPS tetap harus tunduk pada protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana sudah digariskan pemerintah. “itu penting. Pakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, jaga jarak, gunakan alat tulis masing-masing adalah standar minimal yang harus dipatuhi”. Sebab menurut Heri, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan lanjutan khususnya pasal 8C ayat (1) bahwa seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol Kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
104

KPU Manggarai Barat Tetapkan Perkiraan Jumlah Pemilih dan TPS Untuk Pemilihan 2020

HUMAS MC/KPU MABAR – Menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor: 421/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2020, tanggal 5 Juni 2020 perihal Perubahan Jumlah Pemilih untuk Pemetaan TPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menetapkan perkiraan Jumlah Pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dalam Rangka Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 sebanyak 500 pemilih per TPS. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KPU Manggarai Barat pada Minggu, 14 Juni 2020 dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor:  29/PL.02-BA/5315/KPU-Kab/VI/2020 Tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Pemilih Dan TPS  Dalam Rangka Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Pada Pelaksanaan Tahapan Lanjutan  Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Dalam Berita Acara sebagaimana diterima Media Centre Pemilihan KPU Manggarai Barat, KPU Manggarai Barat menetapkan  Perkiraan jumlah pemilih sebanyak 179.452 (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Dua) dengan rincian pemilih laki – laki sejumlah 89.983 (Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga) pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 89.469 (Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan) pemilih, yang tersebar di 12 (Dua Belas) Kecamatan, 169 (Seratus Enam Puluh Sembilan) Desa/Kelurahan dan 584 (Lima Ratus Delapan Puluh Empat) TPS. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
80

Robertus Verdimus Din: KPU Manggarai Barat Akan Memulai Tahapan Pemilihan Pada 15 Juni

HUMAS MC/KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat akan melanjutkan tahapan pemilihan 2020 pada  Senin, 15 Juni. Lanjutan tahapan pemilihan ini adalah amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, jadwal pemilihan 2020 yang merupakan turunan langsung dari Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Demikian disampaikan Robert Verdimus Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum pada Sabtu (13/06/2020) di ruang kerjanya. “Namun, tahapan pemilihan lanjutkan yang akan segera dilaksanakan harus memerhatikan protokol Kesehatan” akunya. Menurut Robert, melanjutkan tahapan pemilihan di tengah situasi yang belum benar-benar bersih dari pandemic Covid-19 bukan pekerjaan yang mudah bagi penyelenggara pemilu tingkat daerah baik KPU Kabupaten maupun PPK, PPS, PPDP dan KPPS. “Oleh karenanya selain membutuhkan kekompakan penyelenggara dan Kerjasama yang baik penyelenggara dengan multistakeholder melalui koordinasi-koordinasi rutin, juga masyarakat harus disiplin dalam mengikuti setiap proses dan tahapan pemilihan” tandasnya. “lebih-lebih teman-teman penyelenggara pemilihan mulai dari Kabupaten, Kecamatan, Desa sampai ke TPS nantinya, kita berharap semoga tetap dalam kondisi baik dan sehat” tambahnya. Sebab seperti diketahui, mengawali tahapan pemilihan lanjutan 2020 yang akan dimulai pada 15 Juni nanti, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan terlebih dahulu mengaktifkan badan ad hoc pemilihan yakni mengaktifkan PPK dan sekretariat PPK serta pengangkatan (penetapan) PPS se-Kabupaten Manggarai Barat. “Sementara ini KPU Manggarai Barat sedang menyiapkan dokumen SK untuk pengaktifan dan penetapan badan ad hoc yang sedianya akan mulai aktif bekerja pada 15 Juni nanti” katanya Selanjutnya setelah badan ad hoc diaktifkan, lanjut Robert, KPU Manggarai Barat akan melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi terkait pemilihan, baik kepada badan ad hoc maupun kepada multistakeholder, mitra penyelenggara pemilihan di Manggarai Barat. “PKPU Tahapan baru diundangkan pada 12 Juni 2020, karenanya KPU Kabupaten Manggarai Barat harus bekerja cepat, efektif dan efisien dalam setiap tahapan pemilihan” Namun, demikian lanjut Robert, KPU Manggarai Barat secara institusional tidak dapat bekerja sendiri dalam menyukseskan tahapan pemilihan ini. KPU berharap peran dan keterlibatan semua pihak, baik penyelenggara tingkat bawah, pemerintah daerah, kepolisian, masyarakat maupun perss. Penulis/Editor : Humas Media Centre-KPU Mabar


Selengkapnya
113

Tambahan Anggaran Untuk Pemilihan 2020 Di Kabupaten Manggarai Barat Sebesar Rp. 2.440.442.900

HUMAS MC/KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat membutuhkan tambahan anggaran untuk pemilihan serentak lanjutan sejumlah Rp. 2.440.442.900. Usulan penambahan anggaran ini sudah disampaikan ke Pemda Manggarai Barat melalui Pejabat Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Robert V. Din, Ketua KPU Manggarai Barat menjelaskan “ya, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemda Manggarai Barat. Responnya positif. Namun kita sepakat bahwa di tengah situasi seperti ini, karena keterbatasan anggaran di Pemerintah Daerah, maka bersama Pemda Mabar kita mengusulkan tambahan anggaran ini melalui APBN” jelasnya. Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU dan Pemda Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam berita acara TPAD nomor 900.910/TPAD/725/VI/2020 dan KPU Nomor 27/PP.01.2-BA/5315/KPU-Kab/VI/2020 tertanggal 7 Juni 2020 disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan menyediakan dana hibah Pilkada kepada peihak penyelenggara dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan, yakni sejumlah Rp. 2.440.442.900. Namun, usulan besaran anggaran sebagaimana dimaksud disepakati oleh Pemda Mabar dan KPU untuk diusulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Heribertus Panis, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Manggarai Barat menambahkan bahwa penambahan anggaran sejumlah 2 milyar lebih itu karena pemilihan serentak dilaksanakan di tengah sutuasi pandemik Covid-19. Sehingga, lanjutnya, tahapan pemilihan 2020 harus disesuaikan dengan kondisi yang ada yakni memenuhi syarat protokol Kesehatan. “Salah satu item penambahan diantaranya adalah anggaran untuk penambahan dari semula 500 TPS ditambah 84 TPS yang tersebar di 12 kecamatan. Biaya yang dibutuhkan akibat penambahan TPS tersebut sejumlah Rp. 634.323.700. Tambahan anggaran ini untuk logistik, honorarium KPSS dan pembuatan TPS dan lain-lain” jelasnya. Sumber biaya untuk penambahan TPS adalah penghematan dari biaya-biaya seperti perjalanan dinas dalam provinsi dan luar provinsi, bimbingan teknis yang menghadirkan orang banyak. Sebagai contoh: rapat pleno terbuka penetapan DPT jumlah peserta yang hadir dikurangi hampir separuhnya dengan tetap memperhatikan keterwakilan dari semua stakeholders. “Kebutuhan APD sebagian diambil dari biaya penghematan dan sebagian kita minta ke Pemda.” Tambahnya. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
83

Tahapan Pemilihan Lanjutan Akan Dimulai Pada 15 Juni 2020

HUMAS MC/KPU MABAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP yang digelar pada Rabu (27/05/2020) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan tahapan pemilihan serentak kepala daerah 2020 pada 15 Juni. Berikut tiga kesimpulan Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh Pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya