Berita Terkini

99

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Serentak 2020

Pada tahun 2O2O ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9). Penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil   bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2O2O agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Selain berdasarkan alasan tersebut di atas, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-Vlll2OO9 yang di dalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang apabila: adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berikut isi lengkap dari ketentuan yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang diundangkan pada 4 Mei 2020. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 120 (1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. (2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 122A (1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. (2) Penetapan Penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta Pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU. Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:  Pasal 201A (1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalamn Pasal 120 ayat (1). (2) Pemungutan Suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020. (3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juga memuat penjelasan. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 120 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 122A Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Pemilihan serentak lanjutan termasuk di dalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 201A Ayat (1) Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid-19. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19  belum berakhir. Selengkapnya dapat diunduh disini Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
90

Call For Papers Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Tahun 2020 yang Mengangkat Tema “Pemilihan 2020 di Bawah Bayang-Bayang Covid-19”

Dinamika politik dan pemerintahan di dunia saat ini sangat tidak menentu, hal ini terjadinya karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk di Indonesia. Berbagai ahli telah memprediksi bahwasannya pandemi ini masih akan menuju puncaknya di Bulan April dan Mei. Pada saat ini banyaknya penderita yang telah mencapai ribuan korban membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan kebijakan yang tepat untuk menangani kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia adalah penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang semulanya akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020 terpaksa ditunda. Keputusan tersebut diambil melalui berbagai kajian yang telah dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI. Penundaan Pilkada Serentak 2020 tidak lain untuk menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia. Berlandaskan pada pernyataan Direktur WHO yaitu Tadros A G yang menanggapi kondisi pendemi di dunia mengenai “… Infodemic… spreads and more easily than this virus”, maka Tim Redaksi Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia berinisiasi untuk melakukan call for papers yang mengkaji perihal “Pemilihan 2020 di Bawah Bayang-Bayang Covid-19”. Inisiasi ini adalah sebuah wujud kontribusi KPU RI melalui tulisan tulisan ilmiah untuk mengatasi infodemic saat pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia dan mempengaruhi Pilkada Serentak 2020. Informasi perihal subtema, ketentuan naskah, dan prosedur pengiriman naskah, serta informasi lainnya dapat diakses melalui tautan berikut: Jurnal KPU [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/05/Call-For-Papers.pdf" title="Call For Papers"] Sumber: KPU RI


Selengkapnya
88

Berikut Ringkasan Hasil Rakor Daring Pemutakhiran Data Pemilih

HUMAH/MC-KPU MABAR- Di tengah pandemi Covid-19, KPU RI tetap melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) demi memastikan data pemilih valid dan berkualitas. Rakor yang dilaksanakan secara virtual dengan menghadirkan  Ketua Divisi Data tingkat KPU Provinsi seluruh Indonesia ini digelar pada Rabu (29/4/2020). Berikut beberapa poin penting dari Rakor tersebut, sebagaimana disarikan Humas Media Centre KPU Manggarai Barat dari laporan tertulis ketua Divisi Program Data KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Fransiskus V. Diaz. Pemutakhiran Data Pemilih wajib dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di luar tahapan pemilu/pemilihan. Dan ini salah satu upaya menunjukan bahwa KPU bersifat Nasional, Tetap dan Mandiri. Kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, secara khusus Dukcapil untuk mendapatkan data termutakhir hasil pelayanan administrasi kependudukan, seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat, dan data kematian. Bahkan dimungkinkan untuk membuat MoU dengan Pemda masing-masing demi memastikan data pemilih yang valid dan berkualitas. Mengantisipasi Perppu Pemilihan yang akan segera diterbitkan, dimintakan kepada KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan agar memverifikasi kebutuhan untuk pelaksanaan Coklit dengan merujuk pada protokol penanganan Covid-19, sebagai misal pengadaan masker untuk PPDP. KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pemilihan 2020 agar dapat menuntaskan pencermatan data, sinkronisasi dengan DP4 dan pemetaan data pemilih per TPS. Secara informal KPU Kabupaten/Kota pada provinsi lain tetap berkoordinasi dengan PPK dan PPS dalam melakukan pemetaan TPS. Selain poin-poin di atas, dalam laporan tertulis juga disampaikan bahwa sementara ini KPU RI sedang menyiapkan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan anggarannya. Juga, dalam waktu dekat, KPU RI akan terbitkan Surat Edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan dan melengkapi data yang diperlukan di aplikasi Open Data. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
90

Jika Pemilihan Serentak Digelar Pada 9 Desember 2020, Berikut Rencana Jadwal, Tahapan dan Programnya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Perihal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Selasa (14/4/2020). Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020: Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu. Sebelum kesimpulan di atas dibuat, dalam RDP tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menandaskan bahwa, opsi A dipilih jika kasus covid-19 semakin membaik. Namun jika tidak ada perubahan atau pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat, maka tidak punya pilihan lain kecuali jatuhkan pilihan ke opsi berikutnya. “Kita menerima usulan Mendagri, Pilkada lanjutan 9 Desember 2020, dengan catatan nanti sebelum KPU memasuki atau memulai tahapan, kita perlu ada keputusan bersama lagi untuk evaluasi situasi terakhir pandemi. Kalau misalnya, kurvanya sudah menurun, kita bisa optimis tidak perlu mengambil keputusan baru. Kecuali, pada saat itu, pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat. Kita tentu tidak punya pilihan lain. Baru masuk ke opsi yang kedua,” jelas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada RDP tersebut. Seperti diketahui, opsi pemilihan serentak 2020 dapat digelar pada 9 Desember diandaiakan jika tiga hal kunci berikut ini dapat terealisasi sesuai rencana yakni pertama, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah sudah selesai dan dapat diterbitkan pada akhir April ini. Perpu tersebut diperlukan sebagai payung hukum penundaan pilkada di tengah wabah Corona saat ini. Kedua, harus dapat dipastikan bahwa tanggap darurat penanganan Covid-19 berakhir pada 29 Mei 2020 dan perihal itu diperkuat dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terbit pada 31 Maret 2020. Dan selanjutnya yang ketiga, dapat melaksanakan penyesuaian anggaran pemilihan pasca penanganan covid-19, karena teknis pelaksanaan pemilihan dilakukan penyesuaian. Berikut skenario jadwal pemilihan 2020 jika Hari Pemungutan Suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Penulis/Editor : kbs/Humas KPU Mabar


Selengkapnya
71

KPU Gencar Sosialisasi Digital Perangi Covid-19

HUMAS/MC KPU MABAR - Dalam rangka pengutamakan kesehatan dan keselamatan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum secara berjenjang turut serta membangun gerakan bersama melaksanakan sosialisasi dan edukasi dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Komitmen membangun gerakan bersama ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum nomor 301/PP.06-SD/06/KPU/IV/2020 perihal Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Untuk tujuan itu, KPU secara berjenjang diharapkan agar dapat memaksimalkan ruang-ruang digital baik laman website maupun media sosial untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan positip terkait pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Selain turut serta dalam membangun gerakan bersama melalui sosialisasi dan edukasi publik, sebelumnya dalam upaya meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), KPU telah memutuskan untuk menunda tahapan pemilihan serentak 2020. Tidak hanya itu, bahkan KPU mendukung agar Pemerintah Daerah merealokasi anggarapan pemilihan yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19. "Pemilihan Serentak 2020 penting untuk Bangsa Indonesia, Namun lebih Penting Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Warga Negara Indonesia" demikian tagline KPU dalam gerakan sosialisasi publik, dengan hastag utama #kpulawancovid-19. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
74

Meminimalisir Penyebaran Covid-19, KPU Tunda Pelaksanaan Empat Tahapan Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhiranya menetapkan empat program, tahapan dan jadwal pemilihan 2020 yang ditunda pelaksanaannya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penetapan keputusan ini dilatari karena semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil WaliKota Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2O2O, Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan Keputusan dan Surat Edaran KPU tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 selanjutnya dipertegas dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 Empat tahapan yang ditunda adalah sebagai berikut: Pelantikan PPS: yang dijadwalkan dilaksanakan pada Minggu, 22 Maret 2O2O ditunda sampai dengan ada keputusan lanjutan. Selanjutnya terkait masa Kerja PanitiaPemungutan Suara yang sedianya dimulai pada 23 Maret s.d. 23 November 2O2O juga ditunda. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan juga mengalami penundaan pelaksanaan. Pembentukan PPDP yang sedianya dilaksanakan mulai tanggal 26 Maret 2O2O s.d. 15 April 2020 ditunda sampai dengan petunjuk lanjutan. Demikian juga dengan Masa Kerja PPDP yang sedianya dimulai tanggal 16 April 2O2O s.d. 17 Mei 2020 juga ditunda. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS pada tanggal 23 Maret 2O2O s.d 17 April 2O2O; juga Pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedianya dilaksanakan mulai tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2O2O selanjutnya juga ditunda. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya