Berita Terkini

87

Verifikasi Faktual Akan Dilaksanakan Selama 14 Hari, Dimulai Pada 26 Maret 2020

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Verifikasi faktual syarat dukungan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam pemilihan 2020 akan dilsakanakan selama 14 (empat belas) hari yakni sejak 26 Maret 2020 atau terhitung sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS sampai dengan 15 April 2020. Dokumen dukungan yang diserahkan ke PPS berupa formulir model B.1.1-KWK perseorangan asli untuk setiap desa/kelurahan, lampiran model BA.5-KWK Perseorangan, hasil verifikasi kegandaan (potensial ganda dalam 1 (satu) bakal pasangan calon dan antar bakal pasangan calon perseorangan) serta hasil pengecekan keberadaan pendukung di dalam DPT pemilu terakhir dan/atau DP4 untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. Merujuk pada dokumen-dokumen tersebut, selanjutnya PPS melakukan verifikasi faktual. Mekanisme kerja yang dilakukan oleh PPS adalah melakukan verifikasi faktual dengan metode sensus yakni petugas PPS harus bertemu langsung dengan pendukung untuk memastikan dukungannya kepada pasangan calon perseorangan. Untuk tujuan itu langkah kerja yang dilakukan PPS adalah sebagai berikut: Pertama, PPS mengecek kesesuaian KTP Elektronik atau suket dengan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Apabila KTP Elektronik atau surat keterangan tidak sesuai dengan model B.1.1-KWK perseorangan maka pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan diberikan status pada kolom keterangan formulir model B.1.1-KWK Perseorangan. Selanjutnya apabila KTP Elektronik atau surat keterangan sesuai dengan formulir model B.1.1-KWK perseorangan, maka PPS selanjutnya menyatakan kebenaran dukungan. Kedua, apabila PPS tidak menemui pendukung pada saat melakukan verifikasi faktual, maka PPS akan segera melakukan koordinasi dengan tim penghubung pasangan calon untuk menghadirkan pendukung pada tempat yang telah ditentukan paling lambat tiga hari sejak pendukung tidak ditemui. Untuk tujuan ini PPS wajib berkoordinasi dengan PPL. Apabila pendukung tidak hadir, maka pendukung bisa datang langsung ke kantor PPS guna membuktikan dukungannya paling lambat sebelum batas akhir verifikasi factual, yakni sebelum tanggal 15 April 2020. Ketiga, verifikasi faktual juga dapat dilakukan dengan menggunakan alat panggilan video yang dihadiri oleh PPL apabila terdapat surat yang membuktikan bahwa pendukung yang bersangkutan sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya pemilihan yang dikelurkan oleh instansi yang berwewenang. Apabila dalam proses verifikasi dukungan melalui panggilan video terdapat keraguan terhadap pendukung, maka PPS yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTP Elektronik atau keabsahan surat keterangan. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
94

Hari Ini, Sekretariat PPK Se-Kabupaten Manggarai Barat Dilantik

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR –Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Robertus Verdimus Din, atas Nama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melantik Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat pada Sabtu (7/3/2020) di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Pelantikan Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan dengan jadwal yang ditentukan. Sebagaimana digariskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan badan ad hoc dalam pemilihan 2020 bahwa sekretariat PPK dibentuk paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Seperti diketahui, pelantikan Anggota PPK telah dilaksanakan pada 29 Februari 2020. Merujuk pada Keputusan yang sama, Sekretariat PPK merupakan bantuan dan fasilitas dari Pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya membantu penyelenggaraan pemilihan di tingkat Kecamatan secara khusus membidangi kesekretariatan, penatausahaan dan pengelolaan anggaran Panitia Pemilihan Kecamatan. Sekretariat PPK terdiri atas tiga orang yakni seorang sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang dibantu oleh 2 (dua) orang staf. 1 (satu) orang staf Sekretariat urusan teknis penyelenggaraan dan 1 (satu) orang staf Sekretariat lainnya untuk urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilihan. Masa kerja Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah Sembilan bulan, terhitung sejak bulan Maret sampai dengan November 2020. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
71

Menghadapi Pemilihan 2020, KPU Mabar Siapkan Langkah-Langkah Antisipasi

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Terdapat dua masalah hukum yang bisa saja menjerat KPU baik personilnya maupun secara institusional dalam satu tahapan pemilihan yakni Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan terkait sengketa pemilihan. Yang termasuk dalam sengketa pemilihan adalah pelanggaran administrasi pemilu, sengketa proses pemilihan, tindak pidana pemilu dan perselisihan hasil pemilihan. Demikian dijelaskan Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum dalam presentasinya pada pelaksanaan Bimtek bersama PPK dan Sekretariat PPK di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (6/3/2020). “Memang kita tidak mengharapkan akan ada masalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 ini, tetapi sikap awas dengan mengedepankan langkah-langkah antisipatif perlu untuk kita lakukan” jelasnya. Perihal pelanggaran Kode Etik misalnya, jelas Ponsi, Pengawasan Internal akan diperkuat. Mekanisme kontrol kita adalah melakukan supervise dan monitoring pada setiap tahapan pemilihan di masing-masing kecamatan, demikian seterusnya dari PPK kepada PPS. Terkait antisipasi menghadapi sengketa pemilihan, menurut Ponsi, langkah-langkah strategis yang mesti dibuat adalah  memastikan secara teknis semua jadwal dan tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang sudah digariskan yakni PKPU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan 2020 dan secara substansial tunduk pada regulasi menjadi payung hukum pada setiap tahapan. “Kerja teknis kita adalah mendokumentasikan semua proses penyelenggaraan pemilihan di masing-masing wilayah Kecamatan. Mendokumentasikan kejadian-kejadian khusus atas semua tahapan yang dilaksanakan” jelasnya. Proses pendokumentasian peristiwa, kasus dan kejadian bisa dilakukan secara deskriptif naratif dalam bentuk tulisan, maupun dalam bentuk audio dan video. Tujuannya, agar kita punya bank data, yang sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai basis argumentasi dan evaluasi, jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
70

Pengelolaan Program Dan Anggaran Pemilihan 2020 Harus Tunduk Pada Regulasi

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Pengelolaan anggaran pemilihan 2020 harus berbasis regulasi dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Prinsip-prinsip dasar pengelolaan anggaran yakni transparan, akuntabel, efisien dan efektif harus menjadi pedoman pengelola anggaran di lingkup sekretariat PPK. Demikian disampaikan Heribertus Panis, Ketua Divisi Program, Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya pada Pelaksanaan Bimtek bersama PPK dan Sekretariat PPK di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (6/3/2020). Menurut Heri permasalahan pengelolaan anggaran di lingkup kerja PPK pada pemilihan sebelumnya harus menjadi dasar evaluasi dalam pengelolaan anggaran pemilihan 2020. Beberapa masalah yang diangkat Heri sebagai refeleksi adalah catatan audit Inspektorat RI terkait pengelolaan anggaran pemilu 2019 di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Diantaranya adalah terkait penatausahaan dan pengelolaan keuangan yang tidak tertib, pengawasan atasan terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran yang belum memadai, perjalanan dinas yang tidak berprinsip 3E (Efisien, Efektif dan Ekonomis), serta masih terdapat pelaporan / output kegiatan yang belum dibuat. Terkait pengelolaan Badan Ad Hoc permasalahan yang dihadapi adalah Pertanggungjawaban Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS) belum disampaikan ke Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten/ Kota, dana Badan Adhoc digunakan untuk kepentingan pribadi, anggaran Badan Ad hoc tidak terbayarkan, karena digunakan untuk kegiatan lain. Mengevaluasi permasalahan dalam pengelolaan program dan anggaran tersebut di atas, Heri menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran pemilihan 2020 perlu untuk selalu diuji, apakah pencatatan telah dilakukan sesuai dengan standard akuntansi pemerintah (sap); Perlu ada Sistem Pengendalian Intern yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme pengelolaan yang dilakukan  berdasarkan prinsi 3E (Efisien, Efektif Dan Ekonomis); “Salah satu mekanisme kerjanya adalah laporan bulan wajib untuk dilakukan. Hal-hal ini akan menjadi perhatian kita semua dalam pengelolaan anggaran pemilihan 2020. Selanjutnya jika mau disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, PPK dan Sekretariat PPK bisa melakukan revisi terhadap anggaran diturunkan KPU Kabupaten” jelas Heri. Menurut Heri, mekanismenya harus melalui rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara. Demikian juga dalam pelaksanaannya harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Selain merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, juga merujuk pada Keputusan KPU No 1312 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU No 63 Tahun 2020 Tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan kebutuhan barang dan jasa dalam pemilihan Bupati 2020 serta Implementasi Permendagri No 54 thn 2019 pasal 14 dijelaskan dalam SE Mendagri No 270/463/SJ. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
89

Pengelolaan Anggaran Pemilihan 2020 Di Tingkat Kecamatan adalah Tugas Sekretariat PPK

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Pertanggungjawaban keuangan yang dilaksanakan oleh PPK, PPS dan KPPS merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban keuangan KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada Negara dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, baik KPU Kabupaten Manggarai Barat maupun PPK dan sekretariat PPK di masing-masing kecamatan harus memiliki kesepahaman dalam  pengelolaan (pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan) dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. Demikian disampaikan Bonafantura Yosman, Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya terkait Pengelolaan Anggaran Pemilihan 2020 di lingkup kerja PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat dalam Bimtek bersama PPK dan Sekretariat PPK di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada, Jumat (6/3/2020) Namun demikian, menurut Bona, hal pertama yang mesti dipahami bersama adalah terkait tata kerja masing-masing. Bahwa urusan teknis pengelolaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan merupakan kewenangan sekretariat PPK. Selanjutnya, PPK terkait teknis penyelenggaraan pemilihan. “Oleh karena itu, berdasarkan regulasi personil pada sekretariat PPK terdiri atas tiga orang yang masing-masingnya memiliki tugasnya sendiri. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan; dan 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu. Satu orang lainnya adalah sebagai sekretaris PPK” jelasnya. Jika tugas masing-masing dipahami oleh PPK dan Sekretariat PPK maka pelaksanaan tahapan pemilihan di tingkat Kecamatan tidak mengalami masalah. Lanjut Bona. Bona juga menambahkan bahwa dalam pelaporan pengelolaan anggaran. Sekretariat PPK harus memahami pula mekanisme pertanggungjawabannya. Menurut Bona, badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc dalam pelaporannya harus menyampaikan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat . Format bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ adalah format MODEL.KEU.SPTJ.01 sampai dengan MODEL.KEU.SPTJ.04. “Laporan keuangan ini juga harus disampaikan kepada KPU Kabupaten pada setiap akhir bulan” lanjutnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
107

PPK Adalah Wajah Penyelenggara Pemilu Lingkup KPU Di Kecamatan

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan adalah satu tim kerja yang diikat oleh elemen-elemen kunci yakni kepemimpinan, kebijakan, program/layanan, sumber daya dan struktur organisasi. Elemen-elemen ini dipertemukan secara teknis dalam setiap rapat pleno tingkat PPK, juga dalam perjumpaan-perjumpaan informal yang dibangun oleh PPK dengan Sekretariat PPK atau sebaliknya. Demikian disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya terkait Penguatan Sumber Daya Institusional Badan Ad Hoc di Lingkup KPU dalam Bimtek PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (6/3/2020). “Salah satu hal penting adalah kita mesti sadar posisi. Distribusi peran dalam organisasi, pola otoritas, sistem komunikasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing personil berdasarkan kapasitas yang dibutuhkan perlu menjadi perhatian kita sebagai penyelenggara pemilihan 2020” jelas Kris. Menurut Kris, Institusi yang kuat sangat ditentukan oleh kapasitas masing-masing pribadi. Potensi masing-masing pribadi yang punya latar belakang, status Pendidikan, pengelaman yang berbeda, bukanlah kekurangan, tetapi hal-hal itu merupakan potensi yang mesti dihidupi dan dikuatkan dalam kerja-kerja bersama. Selain menekankan pentingnya penguatan Sumber Daya Institusional, Kris juga memaparkan materi terkait media centre dan kehumasan. Menurut Kris, media centre bukan hanya soal tempat, tetapi lebih dari itu adalah perihal dapur pengetahuan dan informasi terkait pemilihan 2020. “Jadikan sekretariat PPK sebagai pusat informasi pemilihan 2020. Update regulasi dan informasi terbaru, diolah selanjutnya disebarluaskan” tambahnya. PPK adalah wajah penyelenggara lingkup KPU di Kecamatan. Oleh karenanya peran-peran kehumasan mesti dijalankan serius oleh PPK. Menurut Kris, sosialisasi oleh PPK selain terkait hal-hal teknis penyelenggaraan, PPK juga mesti menginterupsi dengan pengetahuan terkait kepemiluan. ”Sebagai misal pengetahuan yang ditransfer mengenai pendaftaran pemilih bukan hanya tentang apa saja yang menjadi syarat menajdi pemilih, bagaimana, kapan dan dimana mendaftar sebagai pemilih tetapi juga mengapa mendaftarkan diri sebagai pemilih dan selanjutnya datang ke TPS” jelasnya. Karenanya, lanjut Kris, apabila bentuk sosialisasi semacam ini dilakukan secara luas dan efektif maka hal itu akan menentukan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya