Berita Terkini

68

Pelantikan PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat Ditunda

Menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/ KPU/III//2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang selanjutnya dipertegas dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/ KPU/III//2020  Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat kemudian memutuskan untuk menunda jadwal pelantikan PPS di-12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat, termasuk 4 (empat) kecamatan yang sedianya digelar pada 22 Maret 2020. Krispianus Bheda, Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan, walau dalam Surat Edaran dimungkinkan untuk tetap dilantik setelah membangun koordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat, tetapi demi kepentingan yang lebih luas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, langkah bijak yang ditempuh adalah penundaan serentak. Surat Edaran Nomor 8, poin 1 huruf b merekomendasikan bahwa dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. “Fakta membuktikan bahwa virus ini menyebar masif dan tidak terdeteksi, sebagai upaya antisipatif sebaiknya ditunda” Sementara itu, Blasius Sidun, Ketua PPK Kecamatan Lembor merespon positif penundaan pelantikan PPS sebagaimana sudah dijadwalkan. “Ya, mekanisme koordinasi tetap kami bangun, yakni membangun komunikasi dengan panwascam, pemerintah kecamatan dan kepolisian sektor Lembor, dan hasilnya kami menyepakati untuk menunda pelantikan” jelasnya. Penulir/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
74

Muhamad Ilham: KPU Kabupaten Manggarai Barat Menetapkan Paket Praja Tidak Memenuhi Syarat

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menetapkan status “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) terhadap Pasangan Calon Perseorangan Wilfridus Fidelis Pranda (alm) dan Blasius Jeramun. Penetapan keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 20/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/III/2020 Tentang Rapat Pleno Penetapan Status Terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket Praja Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dan selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 31/PL.02.2-Kpt/5315/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan Status Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket Praja Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. “Sejak keputusan ini diterbitkan, pasangan calon perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat” jelas Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Ilham, penetapan status TMS terhadap pasangan calon paket Praja selain karena alasan normatif yakni sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari sejak salah satu pasangan calon berhalangan tetap tidak mengajukan pengganti, sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 33 ayat 3, juga karena ada pemberitahuan tertulis dari Paket Praja perihal pengunduran diri dari proses pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah Kabupaten Manggarai Barat Periode 2020-2024 sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 08/Paslon PRAJA-phb/III/2020 yang ditandatangani oleh bakal calon wakil bupati Paket Praja, Blasius Jeramun. “Atas status tersebut, kemudian, proses selanjutnya yakni tahapan verifikasi faktual dokumen syarat calon yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal 15 April dibatalkan” lanjut Ilham. Unduh SK Penetapan Status Paket Praja di sini Penulir/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
70

Upaya Dini KPU Manggarai Barat Hasilkan Data Pemilih Valid

Data pemilih selalu menjadi persoalan setiap hajatan Pemilu/Pemilihan. Belajar dari pengalaman pengelolaan data pemilih, apalagi pelaksanan tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020 saling bersimetri antara satu tahapan dengan tahapan lainnya, maka sejak dini perlu dilakukan langkah-langkah teknis agar menghasilkan data pemilih yang valid. Demikian disampaikan Heribertus Panis, Ketua Divisi Program, Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya pada Pelaksanaan Bimtek bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu (18/3/2020). Heri menuturkan, Pemetaan TPS menjadi kunci dari kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih. Kemudian melakukan analisis keluarga yang tercerai berai, pemilih belum 17 tahun, data ganda berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, data anomali Pemilu 2019, dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Karena itu semua komisioner, termasuk Kasubag dan Operator Data harus memiliki pengetahuan dan mendampingi operator saat pemetaan TPS hingga by name by addres,” ucap Heri. Dalam proses melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten dibantu juga oleh PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP). Maka sumber daya manusia (SDM) di tingkat bawah menjadi penting untuk diperhatikan. “PPK nanti yang berkewenangan untuk memberikan Bimtek kepada PPS dan PPDP. Jadi PPK harus memahami betul proses kerja data pemilih dan dipastikan bisa menyampaikan dengan baik materi Bimtek ini kepada PPS terutama PPDP dalam melakukan coklit nanti,” lanjut Heri. Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih adalah tugas yang akan dilakukan PPDP selama satu bulan. Proses Coklit  dilakukan dari rumah ke rumah. “Dalam melakukan proses coklit sudah ada wacana penggunaan aplikasi berbasis smartphone yaitu e-coklit, jadi data yang dikirim PPDP terkirim langsung ke server KPU. Dengan aplikasi ini lebih bisa memonitoring kinerja PPDP dalam melaksanakan pemutakhiran di lapangan. Walaupun  secara kondisi geografis, belum bisa diaplikasikan di semua daerah di Kabupaten Manggarai Barat karena akses jaringan internet yang belum merata, tapi persiapkan saja PPDP yang akan direkrut nanti menggunakan ponsel smartphone dan bisa mengaplikasikannya," ujar Heri. Lebih lanjut, Heri menghimbau PPK agar menekankan kepada PPDP yang terbentuk nanti, untuk menjalin pola komunikasi yang baik dengan para stakeholder tingkat bawah karena akan berdampak baik pula terhadap hasil pemutakhiran data pemilih. Karenanya, sehari sebelum melaksanakan coklit, PPDP diharuskan melapor terlebih dahulu kepada stakeholder terkait. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
73

PPDP Berperan Sentral dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 terus berjalan. Setelah membentuk dan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat melanjutkan dengan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan akan dilanjut dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Terkait hal tersebut, KPU memberi arahan kepada PPK se-Kabupaten Manggarai Barat dalam mekanisme pembentukan PPDP. Arahan diberikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Krispianus Bheda. Ia menekankan PPK agar benar-benar memahami proses pembentukan PPDP begitu juga dengan mekanisme kerjanya. “Sampaikan ke Anggota PPS terpilih nanti agar mencari PPDP yang dapat mengoperasikan komputer. Keberadaan PPDP sangat sentral dalam upaya memutakhirkan data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.  Pertimbangkan juga 3 hal  ini dalam perekrutan yaitu skill, pengetahuan dan karakter,” ucap Kris dalam pemaparan materi awal di Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota PPK setelah dibuka langsung oleh Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Rabu (18/3/2020). PPDP sendiri akan mulai dibentuk tanggal 26 Maret 2020. Jumlah PPDP tergantung pada jumlah TPS dan pemilih dalam TPS tersebut. Untuk setiap TPS  yang jumlah pemilih sampai dengan 400 orang maka dibutuhkan 1 orang, dan paling banyak 2 orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang. “Siapa saja bisa menjadi PPDP termasuk PNS (Pegawai negeri Sipil), yang terpenting tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun dan belum pernah menjadi PPDP selama 2 periode,” jelas Kris. Kegiatan Bimtek sendiri akan berlangsung selama dua hari sampai dengan besok, 19 Maret 2020. Materi lain yang akan disampaikan yaitu terkait Pemutakhiran Data Pemilih dan Verifikasi Faktual calon perseorangan. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
63

Calon Anggota PPS Manggarai Barat Mulai Ikuti Tes Wawancara

Ratusan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 mulai mengikuti tes wawancara yang merupakan tahapan seleksi akhir sebelum menjadi anggota PPS. Tes dilaksanakan mulai hari ini (11/3/2020) sampai dengan Jumat (13/3/2020) mendatang sebagaimana jadwal pelaksanaan telah diatur dalam Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)  Nomor 112/HK.02-SD/KPU/1/II/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hari pertama ini dilaksanakan di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Macang Pacar, Ndoso, Boleng, Komodo dan Lembor. Peserta diwawancarai langsung oleh Komisioner KPU Manggarai Barat dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan dimonitoring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda menuturkan, materi wawancara yang diajukan ke peserta adalah terkait rekam jejak calon anggota PPS, kemudian pengetahuan tentang Pemilu, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPS. “Pada wawancara ini juga menjadi sarana klarifikasi calon anggota PPS atas tanggapan masyarakat tahap pertama yang diterima KPU,” ucap Kris. Esok hari, wawancara dilanjutkan di 5 kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Pacar, Kuwus, Mbeliling, Welak dan Kuwus Barat. Kemudian lusa di 2 kecamatan yaitu Lembor Selatan dan Sano Nggoang. Selanjutnya berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, hasil seleksi wawancara akan diumumkan pada 15-17 Maret 2020. Selama masa pengumuman itu, KPU Manggarai Barat menerima masukan dan tanggapan masyarakat tahap kedua atas hasil seleksi wawancara. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
83

PPDP Akan Dibentuk Pada 26 Maret 2020, Berikut Persyaratannya

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Pemutakhiran daftar pemilih merupakan serangkaian kegiatan dalam pembaharuan data pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu terakhir untuk kemudian dicocokkan dan diteliti dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disiapkan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Ujung tombak pemutakhiran data pemilih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Mengapa Penting Pemutakhiran Data Pemilih? Pemutakhiran daftar pemilih menjadi penting karena menyangkut kepastian hak pilih yang dimiliki oleh pemilih. Hak pilih sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 menyebutkan bahwa seseorang apabila sudah berusia di atas 17 tahun dan atau sudah menikah, maka sudah mendapat hak pilih yang sah untuk mengikuti pemilu. Namun demikian, pencatatan data kependudukan di Indonesia yang masih belum rapi dan membutuhkan waktu yang cukup dalam mengintegrasikan data tersebut bagi kepentingan Nasional masih menjadi isu krusial dan strategis. Untuk itu, respon KPU dan kerja yang sinergi dengan Ditjen. Kependudukan dan Catatan Sipil dan juga pemerintah daerah adalah hal yang perlu diperhatikan secara serius(Perludem 2012). Di samping itu, posisi dan sikap KPU untuk selalu terbuka dan tetap memegang prinsip kemandirian dalam menerima berbagai perkembangan data kependudukan tersebut juga perlu diperkuat karena data pemilih menjadi isu penting juga bagi peserta pemilu dalam pemetaan dukungan terhadap mereka. Dalam menyediakan data pemilih, KPU juga diwajibkan menggunakan sistem informasi data pemilih yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan. Penggunaan sistem informasi ini akan membantu KPU menyediakan data pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehenship. Pekerjaan ini tidaklah mudah karena melibatkan pantarlih yang jumlahnya ratusan ribu, membutuhkan koordinasi dengan instansi pemerintah, penyediaan sistem informasi yang handal dan dapat dioperasikan personel penyelenggara di setiap tingkatan. Selain itu menjaga hak konstitusional warga bukan sekadar memfasilitasi mereka terdaftar pada DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Yang tidak kalah penting memastikan pilihan dari setiap pemilih terhitung dan tercatat sesuai aslinya. Otentisitas suara pemilih benar-benar terjamin. Hasil penghitungan dan rekapitulasi suara benar-benar menggambarkan kehendak rakyat yang genuine atau asli, kredibel dan terbebas dari segala bentuk distorsi. PPDP, Ujung Tombak Pemutakhiran Data Pemilih Untuk itu, KPU melakukan tugas ini bersama KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan juga Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sebagai ujung tombak dalam pemutakhiran data pemilih, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada setiap pemilih dengan berkoordinasi dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di masing-masing kelurahan dan desa. Paling tidak, PPDP memiliki  tugas sebagai berikut: Membantu KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam melakukan pemutakhiran data pemilih; Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui PPK dan PPS; Melakukan pemutakhiran data pemilih di 500 TPS yang direncanakan dalam wilayah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat; Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di 500 TPS yang direncanakan dalam Wilayah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat; Mendatangi pemilih di 500 TPS yang direncanakan dalam  wilayah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan pencocokan dan penelitian Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Mekanisme Pembentukan PPDP Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih. Sebagaimana tertuang dalang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota bahwa jumlah Petugas pemutakhiran data Pemilih ditentukan 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang, atau paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang. Persyaratan dan Pemenuhan Dokumen Pemutakhiran Data Pemilih adalah sebagai berikut: Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai yang dibuktikan dengan Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai Independen dan tidak berpihak yang dibuktikan dengan Surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan surat kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi yang dibuktikan dengan Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang diusulkan oleh PPS harus orang yang belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Panitia Pendaftaran Pemilih Penghitungan jabatan Anggota PPDP dalam jabatan yang samayaitu telah menjabat2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai Pantarlih dalam pelaksanaanPemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden, atau PPDP dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan WakilWali Kota dengan periodesasi sebagai berikut: 1. periode pertama dimulai pada tahun 2004 sampai tahun 2008; 2. periode kedua dimulai pada tahun 2009 sampai tahun 2013; 3. periode ketiga dimulai pada tahun 2014 sampai tahun 2018; dan 4. periode keempat dimulai pada tahun 2019 sampai tahun 2023 KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan PPDP dengan Keputusan KPU Kabupaten Manggarai Barat. PPDP yang telah ditetapkan wajib menandatangani pakta integritas Namun demikian, mekanisme pembentukan PPDP untuk lingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dapat dipercepat dari waktu yang ditentukan. Sebagaimana tertuang dalang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota bahwa bagi KPU Kabupaten/Kota wilayah kepulauan, pegunungan atau wilayah lain yang memiliki kesulitan geografis dapat menyesuaikan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan kegiatan pembentukan PPDP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya