Keterlibatan ASN dan Aparatur Desa dalam mendukung setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 mesti mempedomani Undang-Undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang ASN. Jangan mengambil peran dalam menyukseskan pemilihan 2020 yang melewati atau melanggar batasan-batasan sesuai yang diatur dalam undang-undang ASN dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Demikian ditegaskan Tomas A.D Faran, S.Sos Camat Kecamatan Pacar, dalam sambutan awalnya membuka Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa, (17/12/2019) di Aula Kantor Camat Pacar.
“Hari ini adalah hari yang sangat penuh makna, menghayati dan sikap yang kita lakukan. Kegiatan (yang selanjutnya akan kita laksanakan) ini juga ada rambu-rambunya (Toe Serenai Lakon) tidak sesuka hati kita” ingatnya.
Faran melanjutkan, namun demikian kepada para Kepala Desa yang hadir bahwa ada UU ASN yang Mengatur keterlibatan para Kepala Desa dalam Pemilu ataupun pemilihan.
“Regulasi ini dimaksudkan agar para kepala desa dalam menginformasikan hal-hal terkait pemilihan kepada masyarakat tidak sekedar bicara tanpa berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan”, kata Thomas.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, nara sumber utama adalah Heribertus Panis, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sekaligus Koordinator Wilayah untuk Kecamatan Pacar dan Macang Pacar. Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah para pemangku kepentingan tingkat kecamatan Pacar yakni Kepala Desa, BPD, Kaur Perencanaan Desa dan Operator Seskeudes dari 13 Desa Se-Kecamatan Pacar.
Peran Dan Keterlibatan ASN Dalam Pemilihan 2020
Regulasi sebagai dimaksud Faran di atas adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan turunannya dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah beserta peraturan turunannya. Berikut Humas KPU Mabar sarikan dari berbagai sumber untuk diketahui:
Hal-Hal Yang Dilarang
Berdasarkan Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik.
Regulasi lain yang mengatur perihal ini adalah Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.
Ringkasnya, berikut 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN Dalam Pemilu Dan/Atau Pemilihan demi menjaga netralitasnya, yaitu :
Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll)
Menghadiri deklarasi calon Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
Ikut kampanye dengan atribut PNS
Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
Menghadiri acara partai politik (parpol)
Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon)
Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang)
Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN)
Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
Menjadi anggota atau pengurus parpol
Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye
Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain
Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol
Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
Selanjutnya Pengaturan tentang sanksi diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat.
Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa :i) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:
Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan Kartu Tanda Penduduk
Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, iii) pembebasan dari jabatan dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:
Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan kepala Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perautan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Selain regulasi di atas, regulasi terkait pemilihan juga mengatur tentang netralitas pejabat negara dan/atau aparatur sipil negara. Batasan atau larangan apparat negara dan ASN dalam politik praktis di antaranya tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) dan 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 70 Ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Des/Lurah dilarat terlibat dan melibatkan diri dalam Kampanye pasangan calon tertentu.
“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”
Selanjutnya pada 71 ayat (1) disana disebutkan bahwa: "Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa para pihak yang disebutkan dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Sedangkan sanksinya terdapat dalam Pasal 188 dalam Undang-Undang yang sama, yakni: "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Hal-Hal Yang Dibolehkan
Selain batasan-batasan di atas dengan sederetan sanksi yang diberikan, bukan berarti pemerintah, pejabat negara dan/atau ASN tidak terlibat dan melibatkan diri proses penyelenggaraan Pemilu dan/atau pemilihan, termasuk di dalamnya dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 113A disebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juga ditegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menyertakan ASN untuk membantu Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan.
Peran pemerintah bahkan mencakup beberapa hal, tidak hanya terkait fasilitas, sarana dan prasana, tetapi juga sumber daya manusia. Bagian XV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahkan dengan terang benderang menyebutkan poin-poin kunci perihal Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memperlancar tahapan, program dan jadwal pemilu.
Pasal 343 ayat (1) menyebutkan “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam ayat (2) disebutkan bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
penugasan personel pada sekretariat PPK, panwaslu Kecamatan, dan PPS;
penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, panwaslu Kecamatan dan PPS;
pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu;
pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu;
kelancaran transportasi pengiriman logistik;
pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; dan
kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
Ringkasnya, pemerintah daerah mulai pemerintah Kabupaten sampai pemerintah tingkat Desa, ASN dan/atau pejabat negara mulai dari tingkat Kabupaten sampai tingkat desa sangat berperan penting dalam menyukses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020. Salah satu di antaranya sebagaimana sudah disebutkan di atas adalah pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan tetap memedomani prinsip dan asas ASN yakni netral. Artinya bebas dari pengaruh dan kepentingan politik tertentu baik partai politik maupun pasangan calon tertentu.
Penulis/Editor : sd/hp/kbs Humas KPU Mabar