Berita Terkini

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun Serahkan Syarat Dukungan Kepada KPU Manggarai Barat

Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, Pasangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun (Paket Praja) bersama tim pendukung danTim IT (Silon) menyerahkan dokumen syarat dukungan dan persebarannya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mangggarai Barat pada Rabu, (19/02/2020). Penyerahan syarat dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 ini sesuai dengan jadwal pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 332/PL.02.2-Pu/5315/KPU-Kab/XII/2019 yang diterbitkan pada 3 Desember 2019. Dimana jadwal penyerahaannya diberi waktu selama 5 hari yakni terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020. Terkait jumlah dukungan yang diserahkan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 82/PL.02.2-Kpt/5315/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Persyaratan  Dukungan dan Persebarannya bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 ditetapkan bahwa Jumlah Minimum Dukungan sebesar 16.788 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan) Dukungan   dan Minimum tersebar pada 7 (tujuh) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Namun, sebagaimana data yang diterima Tim Media Centre Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, jumlah dukungan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum hari ini melebihi standar minimum dari yang ditentukan KPU Kabupaten Manggarai Barat atau dengan prosentase dukungan mencapai 121,48% dari target. Sebagaimana tercatat dalam dokumen syarat calon model B.2.KWK Perseorangan, jumlah dukungannya adalah 20.394 pendukung dari dukungan minimal sejumlah 16.788 yang ditetapkan dan tersebar di  12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat dari 7 kecamatan yang ditetapkan sebagai patokan minimal. Selain dokumen syarat calon model B.2.KWK asli dan salinan yang diserahkan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun juga menyerahkan dokumen lain yang wajib diserahkan, yakni. (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, hasil cetak 1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan 1 (satu) rangkap asli dan salin pakta Integritas bakal pasangan calon perseorangan Selanjutnya, terhadap dokumen dukungan dan persebarannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan penelitian. Penelitian sebagaimana dimaksud adalah mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yangtercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran Pengecekan jumlah dukungan dan persebarannya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mangggarai Barat dijadwalkan akan berlangsung selama 8 hari terhitung sejak 19 Februari 2020 sampai dengan 26 Februari 2020. Seperti diketahui, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Anggota disaksikan juga oleh Bawaslu Manggarai Barat, Kesbangpol dan Polres Manggarai Barat. Hadir pula dalam kesempatan ini adalah Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT yang sebelumnya sudah dijadwalkan untuk mengunjungi KPU Manggarai Barat dalam rangka supervisi dan monitoring terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Penulis/Editor : Humas KPU Manggarai Barat

Persyaratan Dan Kelengkapan Dokumen Calon Anggota PPS

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengundang Warga Negara Indonesia di seluruh Kabupaten Manggarai Barat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah    dijatuhi    sanksi     pemberhentian    tetap oleh      KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut: a) Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008; b) Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;  c) Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; d) Periode keempat dimulai pada tahun 2019. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Kelengkapan Dokumen Yang Harus Diserahkan: Surat Pendaftaran (terlampir) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Di wilayah kerja PPS) Surat Pernyataan yang berisi 8 poin yang ditandatangani di atas meterai 6000 (terlampir) Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. Daftar Riwayat Hidup (terlampir) Dokumen penunjang lain yang perlu (sertifikat, piagam penghargaan, dll) Lampiran Dokumen bisa diunduh di sini Mekanisme Penyerahan Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat 1 (satu) rangkap Salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk kemudian diserahkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada PPK Terpilih dan 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS yang selanjutnya akan dibawa dalam proses seleksi wawancara jika lolos 6 besar calon anggota PPS. Diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Lokasi penyerahan dokumen akan diinformasikan lebih lanjut pada saat pengumuman resmi diterbitkan, yakni tanggal 15 Februari 2020.

120 Peserta Calon Anggota PPK Manggarai Barat Ikuti Tes Wawancara

Sebanyak 120 orang peserta calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Manggarai Barat mengikuti tes wawancara yang tersebar di 12 Kecamatan. Adapun masing-masing Kecamatan berjumlah 10 orang peserta. Hal ini berarti, seluruh peserta hadir mengikuti tes wawancara. Tes wawancara dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat didampingi tim sekretariat dengan jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda mulai dari tanggal 8 sampai dengan 10 Februari 2020 di Kantor Kecamatan masing-masing. Pelaksanaan tes wawancara turut dimonitoring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Kecamatan Komodo dan Boleng dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2020. Kemudian Kecamatan Lembor Selatan, Welak, Kuwus Barat, Ndoso, dan Macang Pacar dilaksanakan pada  9 Februari 2020. Sedangkan Kecamatan Mbeliling, Sano Nggoang, Lembor, Kuwus dan Pacar dilaksanakan pada 10 Februari 2020. Selanjutnya berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, hasil seleksi wawancara akan diumumkan pada 15-21 Februari 2020. Pengumuman yang diterbitkan adalah hasil penetapan KPU Kabupaten Manggarai Barat atas 10 orang yang dinyatakan lulus seleksi calon Anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas. Peringkat 1-5 menjadi Anggota PPK terpilih sedangkan peringkat 6-10 sebagai pengganti antar waktu. Dalam rentang waktu 15-21 Februari 2020 itu, KPU Manggarai Barat menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas hasil seleksi wawancara dan akan dilakukan klarifikasi oleh KPU atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPK paling lama 4 hari setelah berakhirnya masa pengumuman, sebelum akhirnya KPU mengumumkan kembali 5 orang calon anggota PPK terpilih. Penulis/Editor : Humas KPU-Mabar

Asas, Tugas, Kewenangan Dan Kewajiban PPS

Tahapan penyelenggaraan pemilihan 2020 dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh proses tersebut, tidak hanya melibatkan lembaga KPU yang bersifat permanen (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), melainkan melibatkan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan penyelenggara ad hoc, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan ad hoc itu, PPK, PPS, dan KPPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan atau sebutan lain, dan PPS di setiap desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau sebutan lain, dan desa atau sebutan lain/kelurahan. Meskipun bersifat sementara (ad hoc), PPK, PPS dan KPPS memiliki peran penting dalam menyukseskan penyelanggaraan pemilihan 2020, oleh karenanya proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dilakukan secara transparan dan profesional. Sementara ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah sedang berproses dalam tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan yang akan berakhir pada 29 Februari nanti. Selanjutnya, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan membentuk PPS yang akan mulai digelar pada 15 Februari. Namun sebelum tahapan itu dimulai baiklah diinformasikan dua hal penting berikut ini, yakni persyaratan untuk menjadi anggota PPS dan selanjutnya tugas, kewenangan dan kewajiban PPS. Tujuan informasi ini disampaikan agar dapat dipahami bukan hanya oleh para pelamar/pendaftar secara khusus, dan selanjutnya para anggota PPS terpilih, tetapi secara lebih umum dan luas dapat menjadi referensi publik dalam mendukung, mengawal sekaligus mengevaluasi penyelenggaraan pemilihan 2020 di Kabupaten Manggarai Barat. PERSYARATAN UNTUK MENJADI PPS Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 berikut adalah persyaratan untuk menjadi anggota PPS: warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan berdomisili dalam wilayah kerja PPS Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; ASAS PENYELENGGARA PEMILU Sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 2 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 disebutkan bahwa KPU secara berjenjang termasuk di dalamnya penyelenggara ad hoc yakni PPS dalam melaksanakan tugas harus memedomani asas-asas sebagai berikut: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan Efektivitas TUGAS, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PPS Tugas, Kewenangan dan Kewajiban PPS sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 12 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 meliputi: membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; membentuk KPPS; melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan; mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih; mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; menetapkan petugas ketertiban TPS dengan KeputusanPPS; melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; mengumumkan daftar Pemilih; menerima masukan dari masyarakat tentang DPS; melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS; mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK; mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara; melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK. TUGAS KETUA PPS Tugas ketua PPS sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 13 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 meliputi: memimpin kegiatan PPS; mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS; mengawasi kegiatan KPPS; mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan; memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili Pasangan Calon di tingkat desa/kelurahan sebutan lain; dan melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. TUGAS ANGGOTA PPS Tugas Anggota PPS sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 14 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 meliputi: membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Mabar

Mekanisme Dan Tata Cara Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan 2020

Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020 bahwa Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten adalah tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. Detail jadwal penyerahan tersebut di atas serta mekanismenya secara detail tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Berikut jadwal dan mekanisme Penyerahan  Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten. Hari, Tanggal, Jam dan Tempat Penyerahan Tanggal Penyerahan Dilaksanakan pada masa tahapan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 yakni tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020. Hari/Tanggal Jam Lokasi Penyerahan Rabu, 19 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar Kamis, 20 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar Jumat, 21 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar Sabtu, 22 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar Minggu, 23 Februari 2020 08.00 – 24.00 Wita Kantor KPU Mabar Proses Penyerahan KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menyiapkan buku penerimaan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat informasi:nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan, hari, tanggal, dan waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan nama, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (email) dan faksimile Bakal Pasangan Calon Perseorangandan Tim Penghubung. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tim penghubung mengisi buku penerimaan penyerahan dokumen dukungandengan membubuhkan tanda tangan. Isian “waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan” akan menjadi dasar waktu pelaksanaan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka pelaksanaan penyerahan dukungan tidak dapat dilanjutkan. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten. Dokumen Yang Diserahkan Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten meliputi: 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai; 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib disusun dengan ketentuan: a. dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan; dan b. disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Detailnya adalah sebagai berikut: NO DOKUMEN JUMLAH RANGKAP KETERANGAN 1 Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan 1 (satu) rangkap asli 1 (satu) pendukung dibuat 1 (satu) surat pernyataan dukungan.Ditandantangani oleh pendukung atau dapat dibubuhi cap jempol pendukung. Tidak perlu dibubuhi materai. Dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan. Disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. 2 Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Merupakan Hasil Cetak dari Silon. Ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai. 3 Formulir Model B.2- KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran 1 (satu) rangkap asli Merupakan Hasil Cetak dari Silon. Ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi meterai Dibuat rekapitulasi untuk setiap desa/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pengecekan Syarat Jumlah Dukungan dan Persebarannya Oleh KPU Kabupaten Setelah Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan persebarannya dengan tata cara sebagai berikut: mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Selama proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Waktu Pelaksanaan Pengecekan Waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungandan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran sampai dengan masa akhir penyerahan dukungan dan sebaran sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, yakni pada 19 Februari 2020 sampai dengan 26 Februari 2020 Dalam hal penyerahan dilakukan pada akhir masa penyerahan dukungan dan sebaran, KPU Kabupaten Manggarai Barat masih membutuhkan waktu untuk pengecekan dan penghitungan, maka dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu pengecekan jumlah dukungan dan sebaran. Catatan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. unduh di sini Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Manggarai Barat

Jadwal Pembentukan PPS Dimulai Tanggal 15 Februari 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019  Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai pada Sabtu, 15 Februari 2020 untuk masa kerja terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020. Berdasarkan jadwal di atas sekaligus merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota maka rincian kegiatan dan proses pembentukan PPS adalah sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pengumuman akan berlangsung selama tiga hari yakni dimulai pada 15 Februari 2020 sampai dengan 17 Februari 2020 Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Penerimaan pendaftaran calon ANggota PPS akan berlangsung selama 7 hari yakni dimulai pada tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan 24 Februari 2020 Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS  dilaksanakan paling lama 3 (tiga) Hari, yakni terhitung sejak 25 Februari 2020 sampai dengan 27 Februari 2020 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pengumuman hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir dan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Pengumuman akan berlangsung  selama 2 (dua) Hari yakni dimulai pada tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Seleksi tertulis untuk calon anggota PPS dilakukan 3 (tiga) Hari sejak pengumuman hasil penelitian administrasi yakni dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2020. Materi seleksi tertulis mencakup materi seleksi tertulis, adalah pengetahuan tentang Pemilu yang mencakup: tugas, wewenang dan kewajiban PPS, penelitian syarat dukungan calon perseorangan, dan pengetahuan kewilayahan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Masukan dan Tanggapan Masyarakat dilasakanan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 9 hari yang dimulai  sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi tertulis. Tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan 7 Maret 2020. Tahap kedua dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020. Pada tahap kedua, Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap 6 (enam) orang calon anggota PPS hasil seleksi wawancara Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPS dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari setelah berakhirnya masa pengumuman tanggapan masyarakat tahap kedua, yakni dimulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 19 Maret 2020 Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi ditetapkan dan dilantik oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat pada antara tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 22 Maret 2020 Penulis/Editor : Humas KPU Manggarai Barat