Berita Terkini

90

Mekanisme Pelaksanaan Pasca Coklit Yang Harus Diketahui PPS

HUMAS MC-KPU MABAR – Pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian  (Coklit) Data Pemilih sebagaimana tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020 berakhir pada 13 Agustus 2020. Selanjutnya, hasil pelaksanaan coklit akan dilanjutkan oleh PPS dalam tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Penerimaan Berkas Dari PPDP Setelah pelaksaaan Coklit, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 10, PKPU 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih bahwa  PPDP wajib menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit kepada PPS. Hasil kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: Formulir A-KWK yang telah dimutakhirkan PPDP; Formulir A.A-KWK yang berisi pemilih baru yang belum terdaftar dalam A-KWK; Formulir A.A.1-KWK yang berisi tanda bukti pendaftaran pemilih yang sudah terisi Formulir rekap A.A.3-KWK; Menandatangani dan menerima Berita Acara Serah Terima berkas hasil coklit dari PPDP pada PPS; Buku Kerja PPDP Pengecekan dan Koordinasi Setelah menerima dokumen dari PPDP, PPS memastikan semua hasil coklit telah lengkap diterima, dan memeriksa hasil coklit PPDP. PPS meminta penjelasan ke PPDP jika terdapat hasil coklit yang tidak lengkap atau tidak dimengerti oleh PPS. Selain itu PPS juga wajib berkoordinasi dengan petugas yang melakukan registrasi kependudukan Kelurahan/Desa setelah PPDP melakukan coklit untuk memastikan kesesuaian hasil coklit dengan registrasi kependudukan. Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Sebagaimana tertuang dalam padal 12 ayat 1 PKPU 19 Tahun 2019  tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih bahwa setelah menerima hasil Coklit dari PPDP, PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP. Data pemilih sebagaimana dimaksud dimasukkan dalam formulir A.B-KWK yang meliputi: Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih karena adanya perbaikan atau koreksi data. Pemilih baru yang dicatat oleh PPDP dalam formulir model A.A-KWK. Dalam menyusun model A.B-KWK, PPS menggunakan template Microsoft Excel yang telah disediakan oleh KPU dalam portal sidalih dengan ketentuan sebagai berikut: 1 (satu) file excel untuk satu PPS. Jika PPS memiliki contoh 15 TPS, maka akan terdapat 15 excel sheet dalam 1 (satu) file excel tersebut. Langkah – langkah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Buka softcopy Daftar Pemilih (Model A-KWK) yang diberikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan sandingkan dengan hardcopy Model A-KWK dan Model AA-KWK dari PPDP yang sudah dicoklit. Pastikan identitas TPS antara Microsoft Excel dengan TPS hasil coklit sama. Buka soft file model A.B-KWK. Lakukan input data pemilih yang disaring karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil coklit dari PPDP dengan cara: a. Cek pemilih TMS yang ada pada hardcopy A-KWK yang dimutakhirkan PPDP dengan softcopy A-KWK. b. Pilih dan copy pemilih yang TMS pada softcopy Excel (Model A-KWK). Pastikan DP_ID pemilih dari softcopy Excel Model A-KWK disertakan Paste pemilih tersebut pada soft file Model A.B-KWK. c. Beri tanda di kolom keterangan softcopy Model A.B-KWK sesuai dengan jenis saringan yang sudah ditentukan. d. Lakukan langkah di atas sampai pemilih TMS selesai dipindahkan ke Model A.B-KWK. e. Jangan Lupa..! PPS wajib memberikan kode saring pada kolom keterangan, yaitu Angka 1 (satu) untuk MENINGGAL DUNIA. Angka 2 (dua) untuk GANDA. Angka 3 (tiga) untuk DI BAWAH UMUR. Angka 4 (empat) untuk PINDAH DOMISILI. Angka 5 (lima) untuk TIDAK DIKENAL. Angka 6 (enam) untuk TNI. Angka 7 (tujuh) untuk POLRI. Angka 9 (sembilan) untuk HAK PILIH DICABUT. Angka 10 (sepuluh) untuk BUKAN PENDUDUK. Setelah selesai menginput pemilih yang TMS, lanjutkan dengan menginput pemilih yang mengalami perbaikan data (Ubah Data) dengan cara: a. Cek pemilih yang mengalami perubahan data ke softcopy A-KWK. b. Copy pemilih yang mengalami perubahan data dari softopy A-KWK kemudian paste data tersebut ke dalam softcopy A.B-KWK. c. Sesuaikan/ubah elemen data pemilih yang mengalami perubahan 27 data dengan merujuk pada hardcopy A-KWK yang telah dimutakhirkan oleh PPDP. Setelah selesai menginput pemilih yang terjadi perubahan/perbaikan data, lanjutkan dengan mengentry pemilih yang terdaftar pada Model A.A-KWK. PPS wajib mengentri dengan lengkap dan benar semua elemen data pemilih yang ada dalam model A.A-KWK mulai dari No.KK, NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat, RT (jika ada), RW (jika ada), dan disabilitas (jika ada). Ingat…!!! Dalam pengisian elemen data pemilih baru wajib mengikuti aturan sebagai berikut: a. Elemen NIK dan NKK angka harus 16 digit b. Format Tanggal Lahir dd|mm|yyyy contoh 27|12|1984; c. Status perkawinan diisi B atau S atau P atau dapat juga diisi dengan sudah, belum, atau pernah d. Kolom jenis kelamin diisi huruf L atau P, atau bisa juga diisi Lk atau Pr; e. Pada kolom RT atau RW jika dari formulir A.A-KWK yang diserahkan PPDP kosong, maka cukup ditulis dengan angka 0; f. Pada kolom disabilitas diisi dengan kode 1,2,3, atau 4 jika memiliki disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami oleh pemilih tersebut g. Pada kolom status perekaman KTP-el diisi dengan kode B atau S atau K (B belum rekam ktp-el, S sudah rekam namun memiliki suket, K sudah rekam dan memiliki KTP-el) h. Kolom NIK, NKK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, status perekaman KTP-el, dan alamat tidak boleh kosong atau tidak diisi. Setelah selesai melakukan input data terhadap 3 jenis perubahan data tersebut, PPS memeriksa ulang baik dari sisi jumlah maupun isi elemen data antara A.B-KWK yang disusun dengan A-KWK dan A.A-KWK hasil coklit PPDP. PPS berkoordinasi dengan Pengurus Desa/Lurah, RT/RW atau sebutan lain, dan PPDP untuk menyampaikan hasil penyusunan DPHP tersebut. PPS menyerahkan softcopy model A.B-KWK yang telah disusun ke dalam media penyimpanan usb flashdisk untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK untuk dilakukan proses upload ke Sidalih. Dalam hal PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran secara manual, penyampaian Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (A.B-KWK) dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (A.B.1-KWK) dilakukan dalam bentuk hardcopy. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
69

Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Manggarai Barat Sosialisasikan Pencalonan

HUMAS MC-KPU MABAR - Menjelang tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tanggal 4-6 September 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat mulai melakukan sosialisasi Pencalonan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2020 kepada partai politik dan multistakeholder. Sosialisasi diselenggarakan di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Jumat (7/8/2020). Sosialisasi Pencalonan ini merupakan kegiatan kedua yang digelar KPU Manggarai Barat. Sebelumnya, sosialisasi dilakukan secara virtual. Kembali digelarnya sosialisasi ini, menurut Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din, karena pentingnya tahapan, proses dan syarat pencalonan untuk diketahui dan dipahami secara utuh oleh peserta pemilu dan multistakeholder. “Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam setiap proses tahapan pemilihan, ikut mengawal proses yang sedang berjalan, memastikan tahapan sesesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Manggarai Barat, Robertus V. Din dalam sambutan pembukaan. Paparan materi pencalonan dibawakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, Muhamad Ilham dan dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Krispianus Bheda. Ilham memaparkan secara rinci materi pencalonan dari mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi syarat pencalonan. Dalam penjelasannya, tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus – 3 September 2020. Sedangkan tahapan pendaftaran dimulai pada tanggal 4 -6 September 2020. Lebih lanjut Ilham menjelaskan, Partai Politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon dan apabila telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepada KPU Kabupaten maka tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. “Apabila menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut telah dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon Pengganti,” jelas Ilham. Untuk syarat pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2020, Ilham memaparkan, peserta pemilu bisa mencalonkan bila Partai Politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan/atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir. Frumentius Menti, anggota sekaligus Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dalam kesempatan ini mengajak peserta yang hadir untuk mengawasi bersama-sama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manggarai Barat dan melaporkan setiap pelanggaran pemilu pada pengawas setempat. Adapun multistakeholder yang hadir bersama-sama menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemilihan agar berjalan dengan aman, tertib dan damai. Penulis/Editor : Humas MC KPU Mabar


Selengkapnya
65

Raker Data Pemilih Digelar KPU Mabar Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

HUMAS MC/KPU MABAR  - Rapat Kerja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (6/8/2020). Bertempat di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Rapat Kerja yang diikuti oleh Ketua dan Anggota  PPK divisi data pemilih se-Kabupaten Manggarai Barat  ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seluruh peserta diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki ruang acara. Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din dalam sambutan pembukaan mengingatkan, dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan dan  harus selalu memanfaatkan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah diterima oleh setiap penyelenggara pemilihan. Hal serupa disampaikan Ketua Divisi Data Pemilih Heribertus Panis, bahwa dalam melakukan kerja data pemilih seperti pencoklitan wajib memperhatikan keselamatan diri dengan menggunakan APD terutama PPDP yang dalam menjalankan tugasnya bertatap muka langsung dengan warga. “Jangan sampai kita ikut menyebarluaskan virus, justru kita harus mendukung pemberhentian penyebaran virus”, ujar Hery. Dalam evaluasi progres pelaksanaaan coklit oleh PPDP, Hery meminta PPK untuk selalu melakukan koordinasi dengan KPU agar persoalan yang ada di tingkat bawah bisa diselesaikan bersama. Adapun temuan-temuan terkait dokumen kependudukan, KPU bisa menindaklanjuti melalui koordinasi yang dibangun dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat. “Bila ditemukan warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali maka yang bersangkutan diarahkan untuk mengurus formulir f-1.01 di Kantor desa/Kelurahan agar memiliki dokumen kependudukan. Nama-nama yang bersangkutan juga diberikan kepada KPU agar dikoordinasikan dengan Dukcapil. KPU prinsipnya mengadvokasi hak pilih, melindungi hak pilih mereka” lanjut Hery. Hadir pula dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Manggarai Barat Simeon Sofan Sofian yang mengingatkan penyelenggara untuk berproses dengan baik agar menghasilkan pemilihan yang baik. Dan hadir Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Sebastianus Spro yang memberi penjelasan kepada peserta terkait data dokumen kependudukan. Penulis/Editor : Humas MC KPU Mabar


Selengkapnya
68

Florence V. Yunita Dilantik Jadi Kasubag Hukum KPU Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC/KPU MABAR  - Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ubaldus Gogi melantik Florence V. Yunita sebagai Kasubag Hukum KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (23/7/2020). Selain Florence, Ubaldus juga melantik, 3 Pejabat Administrator Dan Pejabat Pengawas Lingkup Sekretariat KPU provinsi se-NTT. Ketiga pejabat yang dilantik tersebut adalah Mei Tanti V. T. De Santo sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Ende, Habel J. Manafe sebagai Kasubag Umum KPU Kota Kupang dan Scherlina Snak sebagai Kasubag Hukum Kabupaten Sumba Timur. Acara pelantikan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi meeting zoom ini  selain menghadirkan pejabat sekretariat lingkup KPU Provinsi NTT juga Komisioner KPU dan Sekretariat KPU di lingkup Kabupaten di masing-masing tempat. Dalam arahan penutupnya, Ubaldus Gogi menegaskan perihal soliditas kerja antara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/kota dengan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. “Walau dalam dua kamar yang berbeda, kita tetap berada di bawah satu atap yang sama. Saya percaya bahwa saudara–saudari  akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
69

Demi Memastikan Data Pemilih Berkualitas, KPU Mabar Gelar Bimtek Operator Sidalih Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC/KPU MABAR – Salah satu perangkat sekaligus metode kerja dalam Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih dalam pemilihan dan/atau pemilu adalah Penyusunan Data Pemilih (PDP), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terkoneksi secara sistematis melalui System Informasi Data Pemilih. Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, perihal itu tertuang dalam pasal 27 ayat (1) PKPU 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota data Pemilih, DPS dan DPT menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih” Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebagaimana dimaksud digunakan untuk mendukung kerja penyelenggara pemilihan dalam Menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, memelihara data pemilih untuk melayani pemilih melakukan pemeriksaan data pemilih. Demi memastikan Penyusunan Data Pemilih (PDP), Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terkoneksi secara sistematis melalui System Informasi Data Pemilih dilakukan secara akurat dan mutakhir, KPU Kabupaten Mangggarai Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 12 Operator Sidalih tingkat Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Pelaksanaan Bimtek ini digelar pada Kamis (23/7/2020). Heribertus Panis, Ketua Divisi Data Dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam arahan awal membuka pelaksanaan Bimtek Operator Sidalih menjelaskan bahwa tahapan penyusunan dan pemuktahiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang cukup panjang, walau demikian tetap memiliki target. “Setiap kegiatan dalam tahapan berbatas waktu. Untuk itu dalam melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan tidak hanya kecermatan, keseriusan tetapi juga kecepatan dalam menyelesaikan pengolahan data berdasarkan jadwal dan target yang sudah ditetapkan bersama” jelasnya. Selian itu, Heri juga menjelaskan perihal data yang dikelola oleh operator Sidalih kecamatan sebagai data yang dikecualikan untuk dipublikasikan dan/atau disebarluaskan kepada siapa pun dan pihak mana pun. “Data pemilih yang dikelola Operator Sidalih tingkat Kecamatan merupakan data rahasia, untuk itu operator Sidalih Kecamatan dilarang keras mendistribusikan atau memberikan kepada pihak luar baik dalam bentuk hardcopy maupun soft file. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019,  Keputusan KPU RI nomor 335 tahun 2020 kemudian dipertegas dalam surat KPU RI nomor 576 tanggal 21 Juli 2020 perihal perlindungan data pribadi pemilih dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih” lanjutnya. Seperti diketahui, Bimtek Operator Sidalih yang dilaksanakan dengan metode simulasi ini selain dihadiri oleh 12 operator Sidalih tingkat Kecamatan, juga dihadiri oleh PPK se-Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi divisi data dan informasi. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
67

Demi Memastikan Data Pemilih Berkualitas, KPU Mabar Gelar Gerakan Coklit Serentak

HUMAS MC/KPU MABAR – Demi memastikan data pemilih yang berkualitas dan sekaligus menjadi moment penyebarluaskan program, jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih secara masif kepada masyarakat, penyelenggara pemilihan lingkup KPU Kabupaten Manggarai Barat secara berjenjang melaksanakan Gerakan Coklit Serentak kepada para tokoh mulai dari kepada desa/lurah  sampai Bupati, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda, seniman dan budayawan. Gerakan coklit serentak ini dilaksanakan pada Sabtu (18/07/2020) di 584 TPS yang menyebar di 169 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Manggarai Barat. Sebelumnya, pada 15 Juli 2020, KPU telah melaksanakan gerakan Klik Serentak Nasional. Gerakan Klik Serentak Nasional dimaksudkan agar seluruh masyarakat dan daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, dapat mengakses ke laman lindungi hak pilih untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Seperti diketahui, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat sudah sedang berlangsung sejak 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Dalam rentang waktu 30 hari kalender ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mengunjungi rumah pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Penulis/Editor : Humas MC Mabar


Selengkapnya