Berita Terkini

66

Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020

HUMAS MC KPU MABAR – Menindaklanjuti Pengumuman Nomor : 255/PL.02.2-Pu/5315/K3/VIII/2020 Tentang Pendaftaran Dan Penyerahan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon  Bupati Dan Wakil Bupati   Manggarai Barat Tahun 2020 berikut disampaikan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon. Dasar Hukum Berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 79/PL.02.2-Kpt/5315/KPUKab/VIII/2020 Tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebagai berikut: Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan: Memperoleh paling sedikit Enam (6) Kursi atau 20 % (Dua Puluh Persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019; atau Memperoleh paling sedikit Tiga Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Empat (32.154) Suara Sah atau 25% (Dua Puluh Lima Persen) dari aklumulasi Perolehan Suara Sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (Dua Puluh Lima persen) dari aklumulasi Perolehan Suara Sah sebagaimana dimaksud huruf b, ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang mempunyai Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019. Tempat Penyerahan Dokumen : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Jl. Daniel Daeng Nabit, Wae-Bo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat. Waktu Pendaftaran: Tanggal dan Waktu Penyerahan Dokumen dijadwalkan selama 3 Hari sejak tanggal 4 September 2020 s/d 6 September 2020 dengan rincian waktu penyerahan sebagai berikut: Tanggal 4 September 2020 s/d 5 September 2020 Pkl. 08.00 s/d 16.00 Wita Tanggal 6 September 2020 Pkl. 08.00 s/d 24.00 Wita Jenis dan Jumlah Dokumen Pendaftaran: Jenis dan Jumlah Dokumen Pendaftaran yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat pada saat pendaftaran (terlampir) Catatan: Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8, PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 8 perihal kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik harus dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut: Berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair; Sebelum berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus; Petugas penerima berkas dokumen dan/atauperlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai; Penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; Dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; Informasi Tambahan Untuk informasi lebih lanjut: KPU Kabupaten Manggarai Barat menyediakan layanan Helpdesk Pendaftaran Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020: Tatap muka dilaksanakan setiap hari kerja pkl.08.00 s/d 16.00 Wita, di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat; Email : mabarkpu@gmail.com, Phone/WA : 081239518896. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
77

Juknis Pencalonan Dalam Pemilihan 2020

HUMAS MC KPU MABAR – Dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan terkait Pemilihan, KPU Repiblik Indonesia kemudian menetapkan Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian, Perbaikan, dan Penetapan Pasangan Calon serta Pengundian Nomor Urut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Juknis yang ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020  tertanggal 24 Agustus 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Bakal Pasangan Calon dalam melaksanakan pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Secara lengkap perihal Juknis ini yang di dalamnya mencakup hal-hal mengenai pendaftaran bakal pasangan calon; penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; penerimaan dan penelitian dokumen perbaikan; penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan; pengundian nomor urut; dan perpanjangan pendaftaran, dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon, dapat diunduh di sini. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
55

Rekapitulasi Hasil Suara Dalam Pemilihan 2020 Rencannya Akan Menerapkan Sirekap

HUMAS MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) pada Pemilihan 2020. Sirekap nantinya selain diharapkan dapat memperlancar dan mempercepat proses penghitungan hasil dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga hasilnya bisa lebih akurat. Demikian disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam kesempatan Uji Coba penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) di Kantor KPU RI sebagaimana dilansir dari kpu.go.id edisi 25 Agustus 2020. Penerapan Sirekap diharapkan dapat mengukur sejauhmana sistem ini berjalan usai melalui berbagai tahapan pengembangan. “Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala yang muncul dalam uji coba ini bisa disampaikan,” ujar Raka saat membuka acara uji coba. Sementara itu Anggota KPU RI yang membidangi Divisi Teknis, Evi Novida Ginting Manik menegaskan jika Sirekap sesungguhnya sistem yang telah dipersiapkan jauh hari. Uji coba juga sudah sempat dilakukan satu kali pada awal 2020 lalu namun sempat tertunda untuk uji coba berikutnya akibat munculnya Covid-19. Meski begitu untuk uji coba yang kedua kalinya ini Evi berharap bisa lebih menyempurnakan pengembangan dari Sirekap seperti kemampuan dalam membaca model dan karakter tulisan. Selain itu pada uji coba kedua juga digunakan Sirekap mobile yang lebih memudahkan petugas KPPS saat memfoto dan mengirimkan gambar. “Pada ujicoba pertama kita menggunakan tiga metode OCR (Optical Character Recognition), OMR (Optical Mark Recognition) dan gabungan dari OCR dan OMR. Tapi pada simulasi ini kita sudah memilih menggunakan yang gabungan OCR dan OMR, sehingga ketika OCR tidak terbaca maka OMR yang lebih bisa tepat dalam pengambilan formulir bisa membantu untuk akurasi dari rekap,” pungkas Evi. Uji coba yang diadakan di Kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta ini menghadirkan pula sejumlah pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta para masyarakat sipil pemantau pemilu. Pada kegiatan ini 30 staf KPU RI bertindak sebagai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 6 staf bertindak sebagai saksi pasangan calon, 6 lainnya bertindak sebagai pengawas TPS dan 6 berikutnya bertindak sebagai pemantau. Proses simulasi dimulai dengan pengambilan gambar oleh petugas KPPS atas formulir C Plano. Usai memastikan gambar telah tepat ukuran kemudian dilanjutkan dengan mengirimkan file tersebut kepada saksi dan pengawas TPS. Dalam uji coba itu pengiriman kepada saksi dan pengawas dalam bentuk QR code. Sumber Berita : Uji Coba Kesiapan Sirekap Pemilihan 2020


Selengkapnya
84

"Manifestasi Politik" Upaya KPU Lima Tahun Kedepan

HUMAS MC KPU MABAR – Terdapat  5 (lima) strategi utama dalam Rencana Strategis KPU 2020-2024 atau disebut “Manifestasi Politik” yang merupakan akronim dari: Meningkatkan tata kelola/manajemen KPU; Meningkatkan investasi kapasitas dan profesionalisme SDM KPU; Meningkatkan investasi aset teknologi; Menyiapkan payung/dasar hukum; dan Meningkatkan kematangan berpolitik masyarakat. Visi Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Upaya sebagaimana dimaksud terkristal dalam visi yang menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dan Kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024, yakni “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum. Misi Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU periode 2020- 2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi Presiden dan Wakil nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya’’ dengan uraian sebagai berikut: Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan. Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni: Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan. Tujuan Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Tujuan Komisi Pemilihan Umum Dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan Misi Komisi Pemilihan Umum, maka tujuan yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut: Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, professional dan berintegritas; Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif; dan Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Sasaran Strategis Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Seiring dengan tujuan diatas, sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum yang akan dicapai pada periode 2020- 2024, adalah sebagai berikut : Sasaran strategis untuk tujuan pertama yaitu “Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, professional dan berintegritas”, yaitu: Tersedianya peraturan perundangan bidang politik yang kuat; Tersedianya Sistem Informasi Partai Politik yang andal dan berkualitas; dan Terwujudnya Sumber Daya Manusia dan Lembaga KPU yang berkualitas. Sasaran strategis untuk mencapai tujuan kedua yaitu “Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif”, yaitu: Terwujudnya Pendidikan Pemilih Kepemiluan dan Demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat; dan Terwujudnya koordinasi penyelenggaraan kepemiluan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Publik, disertai pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi pelaksanaan Pemilu berbasis teknologi informasi yang terintegrasi. Sasaran strategis untuk mencapai tujuan ketiga yaitu “Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil”, yaitu “Terwujudnya Pemilu Serentak dengan tingkat partisipasi yang tinggi disertai penyelesaian sengketa hukum yang baik.” Selengkapnya terkait Renstra ini, yang menguarai secara lengkap perihal Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum dan Target Kinerja & Kerangka Pendanaan Komisi Pemilihan Umum 2020-2024 dapat diunduh di sini Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
78

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Pemantau Pemilihan

HUMAS MC KPU MABAR – Menindaklanjuti amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, khususnya sebagaimana tertuang dalam pasal 30 dan 31 perihal pemantau pemilihan berikut diinformasikan hal-hal sebagai berikut: Pemantau Pemilihan Pemantauan Pemilihan sebagai bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan dapat dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing. Syarat Pemantau Pemilihan Pemantau Pemilihan wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Selain wajib memenuhi persyaratan di atas, Pemantau Pemilihan Asing wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, Pemantau Pemilihan Asing  juga  wajib melapor dan mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri. Pemantau Pemilihan Asing wajib mendaftar pada KPU untuk mendapatkan Akreditasi dengan mengisi formulir yang dapat diperoleh di Kantor KPU atau Kedutaan Besar/Konsulat Republik Indonesia di negara asal pemantau. Sementara itu, untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada KPU Kabupaten Manggarai Barat. Mekanisme Pendaftaran Mekanisme Pendaftaran, dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan. Pendaftaran, dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: profil organisasi lembaga pemantau; nama dan jumlah anggota pemantau; alokasi anggota pemantau masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan; rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau; nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan; dan surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan Asing. Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau dilaporkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat. Waktu pendaftarannya adalah sebagai berikut: Pemantau Pemilihan dimulai sejak 1 November 2019 - 2 Desember 2020 Pelaksana Survey/Jajak Pendapat dimulai sejak 1 November 2019 - 8 November 2020 Pelaksana Penghitungan Cepat dimulai sejak 1 November 2019 - 8 November 2020 Tempat Pendaftaran Tempat pendaftaran adalah Kantor KPU Kabupaten Mangggarai pada setiap hari kerja pukul 08.00 s.d 17.00 Wita dan/atau dapat menghubungi KPU Kabupaten Manggarai Barat lewat email mabarkpu@gmail.com Formulir Pendaftaran Dapat Diunduh di sini Penulis/Editor: Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
90

Hal-Hal Mengenai Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan 2020

HUMAS MC KPU MABAR –Tahapan Pencalonan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat dalam pemilihan tahun 2020 akan segera dimulai pada awal September tahun 2020. Jadwal sebagaimana dimaksud akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus s.d 3 September 2020, selanjutnya akan dilanjutkan dengan jadwal pendaftaran yang akan digelar sepanjang 3 hari terhitung sejak 3 s.d 6 September tahun 2020. PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN 2020 Bakal Pasangan Calon yang didaftarkan atau mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati adalah warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk mengikuti Pemilihan. Untuk didaftarkan atau mendaftar ke KPU, bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait permilihan. JADWAL PENDAFTARAN PENDAFTARAN Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pemilihan 2020 sebagaimana tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 4 September s.d 6 September 2020. Masa pendaftaran hanya berlangsung selama tiga hari sebagaimana diamanatkan Pasal 38 ayat 3, PKPU 1 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari. Dalam ayat selanjutnya, ayat 4, disebutkan detail waktu pendaftarannya, yakni hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat (atau jam 4 sore); dan hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat (atau jam 12 malam) TEMPAT PENDAFTARAN Tempat pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020 adalah kantor KPU Kabupaten. TATA CARA PENYAMPAIAN BERKAS PERSYARATAN Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8, PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 8 perihal kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik harus dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut: Berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisikyang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahanterhadap zat cair; Sebelum berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus; Petugas penerima berkas dokumen dan/atauperlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu dan sarung tangan sekali pakai; Penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; Dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tanganatau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberiberkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; Ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yangdigunakan dipastikan kebersihannya. PESERTA YANG DIBOLEHKAN MASUK KE DALAM RUANG PENDAFTARAN Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan di dalam ruangan lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Karena dilaksanakan dalam ruangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf (a) PKPU 6 Tahun 2020 KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu membatasi jumlah peserta yang hadir, yakni hanya meliputi: KPU Kabupaten Manggarai Barat (bersama panitia penerima berkas dan tim verifikator yang berjumlah 12 orang) Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon; Tim Kampanye, Saksi atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan, paling banyak 2 (dua) orang; Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat paling banyak 2 (dua) orang; lembaga atau instansi terkait lainnya paling banyak 2 (dua) orang; Para peserta yang hadir pada saat pendaftaran wajib mengenakan masker dan membawa alat tulis sendiri. DOKUMEN/BERKAS YANG DIBAWA SAAT PENDAFTARAN SYARAT PENCALONAN Formulir Model B-KWK Parpol; menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik1 Formulir Model B.1-KWK Parpol; menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon; Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; Catatan : Dalam hal Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berhalangan, surat persetujuan Pasangan Calon ditandatangani oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART Partai Politik yang bersangkutan; Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat tingkat kabupaten dalam pendaftaran Pasangan Calon, bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya dilakukan oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat. FORMULIR SYARAT CALON Formulir Model BB. 1 KWK (surat pernyataan calon Bupati/Wakil Bupati Formulir Model BB. 2 KWK (daftar riwayat hidup calon Bupati dan Wakil Bupati) Formulir Model BB. 3 KWK (surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN/BUMD)   Syarat-Syarat yang juga harus dilengkapi saat pendaftaran Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Formulir Model BB.1 KWK) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Formulir Model BB.1 KWK) Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) (Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit yang ditunjuk KPU) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (surat pernyataan pada Formulir Model BB.1-KWK dan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon) Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi: terpidana karena kealpaan; atau terpidana karena alasan politik; wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; Mengemukakan kepada publik dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers Iklan pengumuman dilakukan paling sedikit 1 kali paling kecil berukuran 135x4 kolom atau 1/8 halaman koran yang dimuat di halaman satu, tiga atau halaman terkahir. (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK ,surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang dari Kepolisian) Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; Mengemukakan kepada publik dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers melalui Iklan pengumuman dilakukan paling sedikit 1 kali paling kecil berukuran 135x4 kolom atau 1/8 halaman koran yang dimuat di halaman satu, tiga atau halaman terkahir. (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK, surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan, surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang dari Kepolisian) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK dan Surat Keterangan yang menyatakan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari Kepolisian) Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela (Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela) Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. (surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi (fotokopi kartu NPWP atas nama calon; tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar) Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Formulir Model BB.1-KWK) belum pernah menjabat sebagai: Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama (Formulir Model BB.1 KWK) Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi: Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di kabupaten/kota lain; Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain (Formulir Model BB.1 KWK dan Surat pengajuan pengunduran diri bagi calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain) Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama (Formulir Model BB.1 KWK) Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota; (keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota) Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon; (Formulir Model BB.1 KWK, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang) Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon; (Formulir Model BB.1 KWK surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang) Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon (Formulir Model BB.1 KWK surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang) Pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 (empat) centimeter x 6 (enam) centimeter berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10,2 (sepuluh koma dua) centimeter x 15,2 (dua belas koma dua) centimeter atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy. Dokumen persyaratan  pencalonan  dan  persyaratan  calon  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon perseorangan. Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi: 1 (satu) rangkap asli; dan 1 (satu) rangkap salinan. Formulir-Formulir sebagaimana dimaksud di atas dapat diunduh di sini [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/08/Formulir-Pendaftaran.pdf" title="Formulir Pendaftaran"] Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya