Berita Terkini

Jika Pemilihan Serentak Digelar Pada 9 Desember 2020, Berikut Rencana Jadwal, Tahapan dan Programnya

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Perihal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Selasa (14/4/2020). Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020: Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu. Sebelum kesimpulan di atas dibuat, dalam RDP tersebut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menandaskan bahwa, opsi A dipilih jika kasus covid-19 semakin membaik. Namun jika tidak ada perubahan atau pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat, maka tidak punya pilihan lain kecuali jatuhkan pilihan ke opsi berikutnya. “Kita menerima usulan Mendagri, Pilkada lanjutan 9 Desember 2020, dengan catatan nanti sebelum KPU memasuki atau memulai tahapan, kita perlu ada keputusan bersama lagi untuk evaluasi situasi terakhir pandemi. Kalau misalnya, kurvanya sudah menurun, kita bisa optimis tidak perlu mengambil keputusan baru. Kecuali, pada saat itu, pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat. Kita tentu tidak punya pilihan lain. Baru masuk ke opsi yang kedua,” jelas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada RDP tersebut. Seperti diketahui, opsi pemilihan serentak 2020 dapat digelar pada 9 Desember diandaiakan jika tiga hal kunci berikut ini dapat terealisasi sesuai rencana yakni pertama, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) terkait penundaan pemilihan kepala daerah sudah selesai dan dapat diterbitkan pada akhir April ini. Perpu tersebut diperlukan sebagai payung hukum penundaan pilkada di tengah wabah Corona saat ini. Kedua, harus dapat dipastikan bahwa tanggap darurat penanganan Covid-19 berakhir pada 29 Mei 2020 dan perihal itu diperkuat dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terbit pada 31 Maret 2020. Dan selanjutnya yang ketiga, dapat melaksanakan penyesuaian anggaran pemilihan pasca penanganan covid-19, karena teknis pelaksanaan pemilihan dilakukan penyesuaian. Berikut skenario jadwal pemilihan 2020 jika Hari Pemungutan Suara dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Penulis/Editor : kbs/Humas KPU Mabar

KPU Gencar Sosialisasi Digital Perangi Covid-19

HUMAS/MC KPU MABAR - Dalam rangka pengutamakan kesehatan dan keselamatan Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum secara berjenjang turut serta membangun gerakan bersama melaksanakan sosialisasi dan edukasi dalam upaya mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Komitmen membangun gerakan bersama ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum nomor 301/PP.06-SD/06/KPU/IV/2020 perihal Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Untuk tujuan itu, KPU secara berjenjang diharapkan agar dapat memaksimalkan ruang-ruang digital baik laman website maupun media sosial untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuan positip terkait pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Selain turut serta dalam membangun gerakan bersama melalui sosialisasi dan edukasi publik, sebelumnya dalam upaya meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), KPU telah memutuskan untuk menunda tahapan pemilihan serentak 2020. Tidak hanya itu, bahkan KPU mendukung agar Pemerintah Daerah merealokasi anggarapan pemilihan yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19. "Pemilihan Serentak 2020 penting untuk Bangsa Indonesia, Namun lebih Penting Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Warga Negara Indonesia" demikian tagline KPU dalam gerakan sosialisasi publik, dengan hastag utama #kpulawancovid-19. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Meminimalisir Penyebaran Covid-19, KPU Tunda Pelaksanaan Empat Tahapan Pemilihan 2020

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akhiranya menetapkan empat program, tahapan dan jadwal pemilihan 2020 yang ditunda pelaksanaannya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penetapan keputusan ini dilatari karena semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil WaliKota Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2O2O, Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan Keputusan dan Surat Edaran KPU tertanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau WaliKota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 selanjutnya dipertegas dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01 /KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-l9 Empat tahapan yang ditunda adalah sebagai berikut: Pelantikan PPS: yang dijadwalkan dilaksanakan pada Minggu, 22 Maret 2O2O ditunda sampai dengan ada keputusan lanjutan. Selanjutnya terkait masa Kerja PanitiaPemungutan Suara yang sedianya dimulai pada 23 Maret s.d. 23 November 2O2O juga ditunda. Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan juga mengalami penundaan pelaksanaan. Pembentukan PPDP yang sedianya dilaksanakan mulai tanggal 26 Maret 2O2O s.d. 15 April 2020 ditunda sampai dengan petunjuk lanjutan. Demikian juga dengan Masa Kerja PPDP yang sedianya dimulai tanggal 16 April 2O2O s.d. 17 Mei 2020 juga ditunda. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada PPS pada tanggal 23 Maret 2O2O s.d 17 April 2O2O; juga Pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedianya dilaksanakan mulai tanggal 18 April 2020 s.d 17 Mei 2O2O selanjutnya juga ditunda. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Pelantikan PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat Ditunda

Menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/ KPU/III//2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang selanjutnya dipertegas dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/ KPU/III//2020  Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat kemudian memutuskan untuk menunda jadwal pelantikan PPS di-12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat, termasuk 4 (empat) kecamatan yang sedianya digelar pada 22 Maret 2020. Krispianus Bheda, Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan, walau dalam Surat Edaran dimungkinkan untuk tetap dilantik setelah membangun koordinasi dengan pemerintah dan kepolisian setempat, tetapi demi kepentingan yang lebih luas dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, langkah bijak yang ditempuh adalah penundaan serentak. Surat Edaran Nomor 8, poin 1 huruf b merekomendasikan bahwa dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. “Fakta membuktikan bahwa virus ini menyebar masif dan tidak terdeteksi, sebagai upaya antisipatif sebaiknya ditunda” Sementara itu, Blasius Sidun, Ketua PPK Kecamatan Lembor merespon positif penundaan pelantikan PPS sebagaimana sudah dijadwalkan. “Ya, mekanisme koordinasi tetap kami bangun, yakni membangun komunikasi dengan panwascam, pemerintah kecamatan dan kepolisian sektor Lembor, dan hasilnya kami menyepakati untuk menunda pelantikan” jelasnya. Penulir/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Muhamad Ilham: KPU Kabupaten Manggarai Barat Menetapkan Paket Praja Tidak Memenuhi Syarat

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menetapkan status “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) terhadap Pasangan Calon Perseorangan Wilfridus Fidelis Pranda (alm) dan Blasius Jeramun. Penetapan keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor: 20/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/III/2020 Tentang Rapat Pleno Penetapan Status Terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket Praja Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dan selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 31/PL.02.2-Kpt/5315/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan Status Bakal Pasangan Calon Perseorangan Paket Praja Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. “Sejak keputusan ini diterbitkan, pasangan calon perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat” jelas Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Ilham, penetapan status TMS terhadap pasangan calon paket Praja selain karena alasan normatif yakni sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni tiga hari sejak salah satu pasangan calon berhalangan tetap tidak mengajukan pengganti, sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 33 ayat 3, juga karena ada pemberitahuan tertulis dari Paket Praja perihal pengunduran diri dari proses pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah Kabupaten Manggarai Barat Periode 2020-2024 sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 08/Paslon PRAJA-phb/III/2020 yang ditandatangani oleh bakal calon wakil bupati Paket Praja, Blasius Jeramun. “Atas status tersebut, kemudian, proses selanjutnya yakni tahapan verifikasi faktual dokumen syarat calon yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal 15 April dibatalkan” lanjut Ilham. Unduh SK Penetapan Status Paket Praja di sini Penulir/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Upaya Dini KPU Manggarai Barat Hasilkan Data Pemilih Valid

Data pemilih selalu menjadi persoalan setiap hajatan Pemilu/Pemilihan. Belajar dari pengalaman pengelolaan data pemilih, apalagi pelaksanan tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020 saling bersimetri antara satu tahapan dengan tahapan lainnya, maka sejak dini perlu dilakukan langkah-langkah teknis agar menghasilkan data pemilih yang valid. Demikian disampaikan Heribertus Panis, Ketua Divisi Program, Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya pada Pelaksanaan Bimtek bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu (18/3/2020). Heri menuturkan, Pemetaan TPS menjadi kunci dari kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih. Kemudian melakukan analisis keluarga yang tercerai berai, pemilih belum 17 tahun, data ganda berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, data anomali Pemilu 2019, dan juga Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Karena itu semua komisioner, termasuk Kasubag dan Operator Data harus memiliki pengetahuan dan mendampingi operator saat pemetaan TPS hingga by name by addres,” ucap Heri. Dalam proses melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten dibantu juga oleh PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP). Maka sumber daya manusia (SDM) di tingkat bawah menjadi penting untuk diperhatikan. “PPK nanti yang berkewenangan untuk memberikan Bimtek kepada PPS dan PPDP. Jadi PPK harus memahami betul proses kerja data pemilih dan dipastikan bisa menyampaikan dengan baik materi Bimtek ini kepada PPS terutama PPDP dalam melakukan coklit nanti,” lanjut Heri. Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih adalah tugas yang akan dilakukan PPDP selama satu bulan. Proses Coklit  dilakukan dari rumah ke rumah. “Dalam melakukan proses coklit sudah ada wacana penggunaan aplikasi berbasis smartphone yaitu e-coklit, jadi data yang dikirim PPDP terkirim langsung ke server KPU. Dengan aplikasi ini lebih bisa memonitoring kinerja PPDP dalam melaksanakan pemutakhiran di lapangan. Walaupun  secara kondisi geografis, belum bisa diaplikasikan di semua daerah di Kabupaten Manggarai Barat karena akses jaringan internet yang belum merata, tapi persiapkan saja PPDP yang akan direkrut nanti menggunakan ponsel smartphone dan bisa mengaplikasikannya," ujar Heri. Lebih lanjut, Heri menghimbau PPK agar menekankan kepada PPDP yang terbentuk nanti, untuk menjalin pola komunikasi yang baik dengan para stakeholder tingkat bawah karena akan berdampak baik pula terhadap hasil pemutakhiran data pemilih. Karenanya, sehari sebelum melaksanakan coklit, PPDP diharuskan melapor terlebih dahulu kepada stakeholder terkait. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar