Berita Terkini

Buku Kerja PPK Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu/pemilihan kepala daerah. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu/pemilihan kepala daerah akan menjadi lebih baik. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu aktor penting dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPK harus memastikan bahwa PPS dan PPDP memahami dengan baik dan benar tata cara pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta memastikan PPS dan PPDP bekerja mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang diatur oleh KPU. PPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas. Selengkapnya dapat diunduh di sini

Buku Kerja PPS Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan pemilihan, baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Kualitas daftar pemilih menentukan baik dan buruknya kualitas penyelenggaraan dan kualitas hasil pemilu. Jika daftar pemilih tidak baik, maka proses dan hasil pemilu akan tidak baik. Sebaliknya, dengan daftar pemilih yang berkualitas, proses dan hasil pemilu akan menjadi lebih baik. Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki arti penting dalam menentukan kualitas daftar pemilih. PPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dan strategis dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. PPS merupakan ujung tombak KPU untuk melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di tingkat desa/ kelurahan. Oleh sebab itu pekerjaan ini begitu penting dan harus dilaksanakan dengan sunguh – sungguh dan penuh tanggung jawab agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas. Selengkapnya dapat diunduh di sini

Buku Kerja PPDP Dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. PPDP dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, karena itu PPDP harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk itu, PPDP wajib menggunakan buku kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. Buku kerja dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja PPDP untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selengkapnya dapat diunduh disini

PPK Manggarai Barat Apresiasi Pelaksanaan Apel Siaga Daring Yang Digelar KPU Provinsi NTT

HUMAS MC/KPU MABAR – Pelaksanaan Apel Siaga Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (25/06/2020) bersama 9 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota dan PPK di 9 Kabupaten/Kota yang menggelar Pemilihan serentak 2020 dengan menghadirkan Viryan Azis, Komisioner KPU Republik Indonesia, diapreasiasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Manggarai Barat. Belasius Sidun, Ketua PPK Kecamatan Lembor mengatakan Apel Siaga yang digelar KPU Provinsi NTT telah memberikan semangat tersendiri bagi Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan. “Terima kasih kepada pak Viryan, KPU RI dan KPU Provinsi NTT, yang telah memberikan semangat bagi kami PPK di tingkat kecamatan, khususnya di lembor untuk tetap kerja dan melayani segala proses terkait tahapan Pilkada kita di tengah pandemi covid 19” akunya. Pada Prinsipnya, lanjut Belasius, we must go on. Kita tidak boleh jalan di tempat, tetapi kita tetap bekerja tentunya sesuai Protokol Kesehatan. Hal senada disampaikan oleh Roby Wirawan, Ketua PPK Kecamatan Macang Pacar, menurutnya Apel Siaga selain memberikan semangat juga menegaskan substansi pemilihan itu sendiri, salah satunya adalah terkait kesiapan penyelenggara. “Apel siaga hari ini adalah bentuk kepastian dan kesiapan penyelenggara baik KPU maupun PPK  dalam melangsungkan Pilkada serentak 9 Desember mendatang  di tengah masalah pandemi virus Corona. Dua poin yang kami petik dari apel hari ini, pertama kesiapan dari sisi kesehatan. Di tengah pandemi C-19 penyelenggara diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Kedua, soal integritas. Sebagai penyelenggara tingkat Kecamatan, kami siap melaksanakan setiap tahapan dan selalu berupaya menjadi penyelenggara yang berintegritas, jujur dan adil, sebab pemilu sukses terletak pada kesiapan penyelenggara. Kami pun siap bersinergi dengan stakeholder lain” jelasnya. Demikian juga disampaikan Aziz, Anggota PPK Kecamatan Komodo. Menurutnya lanjutan tahapan Pemilihan 2020, tidak hanya menegaskan pentingnya untuk patuh pada protokol kesehatan, tetapi juga memastikan penyelenggara hadir berintegritas. "Apel siaga yang digelar menegaskan kepada kami perihal seberapa mampu kita beradaptasi bukan seberapa mampu ketersedian alat" akunya. Oleh karena itu, selain kesehatan adalah hal yang prinsipil yang mesti dijaga penyelenggara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, tetapi juga integritas penyelenggara itu sendiri untuk senantiasa tunduk pada regulasi yang sudah digariskan. "Apel siaga tadi menghadirkan motto, sekarang saatnya bekerja. Selamat bekerja dan bekerjalah dengan selamat" Namun demikian, Apel Siaga yang digelar secara daring memberi catatan tersendiri bagi PPK. Sebab, tidak semua Kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat terjangkau jaringan internet dengan kapasitas yang bagus. Matheus Prakalis, Anggota PPK Kecamatan Boleng mengakui bahwa secara subtansial Apel Siaga sangat efektif untuk diseminasi informasi dan pengetahuan apalagi dalam situasi Covid-19. Komunikasi berjenjang menjadi terlampaui dengan adanya meeting online seperti ini. “cukup efektif dalam situasi covid-19 ini. Walau pada saat berjalannya kegiatan, koneksi internetnya putus nyambung, dan agak susah untuk mengikuti secara penuh, namun ke depan semoga situasi seperti dapat diatasi” jelasnya. Seperti diketahui Apel Siaga Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu didampingi Komisioner KPU Provinsi NTT Yosafat Koli dan Edy Diaz serta jajaran secretariat KPU Provinsi NTT. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Gugus Tugas Manggarai Barat Hibahkan 1000 Masker Untuk KPU Manggarai Barat

HUMAS MC/KPU MABAR – Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dulla selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Manggarai Barat didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Manggarai Barat Ismail Surdi, S.PKP dan Ketua Bidang Logistik Posko Covid-19 Manggarai Barat, Abdullah Nur, S.IP memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker sejumlah 1000 lembar kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (25/06/2020). Penyerahan bantuan tersebut diterima secara langsung oleh ketua KPU Manggarai Barat, Robertus V. Din didampingi Krispianus Bheda Komisioner KPU Manggarai Barat di sekretariat Posko  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Manggarai Barat. Dalam sambutannya, Agustinus Ch Dulla menjelaskan bahwa APD yang diberikan dimaksudkan agar pelaksanaan tahapan pemilihan di Kabupaten Manggarai Barat berjalan aman dan sukses. “Seperti kita ketahui bersama bahwa wabah Covid ini masih ada di sekitar kita, oleh karena itu APD ini semoga dapat difungsikan secara baik demi menjaga kesehatan dan keselamatan kita, agar pelaksanaan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember dapat berjalan sukses” jelasnya. Sementara itu, Robertus V. Din, Ketua KPU Manggarai Barat memberikan apresiasi kepada Gugus Tugas Kabupaten Manggarai Barat atas bantuan APD yang diberikan. “Atas nama KPU Manggarai Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada pak Bupati selaku ketua Gugus Tugas atas bantuan yang diberikan. Seperti diketahui bahwa sementara ini kami sedang melaksanakan tahapan pembentukan PPDP dan selanjutnya akan melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih” jelas Robert. Robert melanjutkan bahwa APD yang diberikan Gugus Tugas Manggarai Barat akan dibagikan kepada penyelenggara pemilihan tingkat Kecamatan dan Desa  yang sementara ini sedang melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). [caption id="attachment_1894" align="aligncenter" width="2560"] Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Barang, bantuan APD dari Gugus Tugas kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat.[/caption] Penulis/Editor : Humas Media Centre-KPU Mabar

Menuju Coklit Data Pemilih 15 Juli Mendatang, KPU Kabupaten Manggarai Barat Bentuk PPDP

HUMAS MC/KPU MABAR – Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa tahapan Pembentukan PPDP dimulai sejak 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. Menindaklanjuti PKPU Nomor 5 Tahun 2020 di atas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)  dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2020, Serta Surat Edaran KPU RI Nomor 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Arahan Tindak Lanjut Pembentukan PPDP Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 maka pada hari ini KPU Kabupaten Manggarai Barat memulai tahapan pembentukannya. Tahapan Pembentukan PPDP untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat disampaikan KPU Manggarai Barat kepada PPK dan PPS melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat nomor 164/PP.04-2-SD/5315/KPU-Kab/VI/2020 perihal Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, tertanggal 24 Juni 2020. Jumlah PPDP yang dibutuhkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebanyak 1 (satu) orang PPDP untuk 1 (Satu) TPS. Jumlah TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebanyak 584 TPS, sehingga jumlah PPDP yang dibutuhkan adalah sebanyak 584 orang. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, pembentukan PPDP dilakukan oleh PPS di wilayah kerjanya masing-masing (Desa/Kelurahan). Oleh karenanya PPS dalam proses pembentukan PPDP harus berkoordinasi dengan Rukun Warga atau Rukun Tetangga atau Kepala Adat atau Tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut: Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai; Independen dan tidak berpihak pada pasangan calon tertentu; Mampu secara jasmani (tidak memiliki penyakit degeratif) dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi (dapat mengoperasikan komputer minimal excel dan memiliki handphone android); Berusia diantara 20 hingga maksimal 50 tahun; Wajib bekerja melakukan pencocokkan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya serta Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selanjutnya setelah mendapatkan Calon PPDP, PPS meminta calon untuk melengkapi persyaratan dan menyampaikan kepada PPS.  Nama-nama PPDP yang memenuhi syarat kemudian diusulkan oleh PPS kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui PPK di masing-masing Kecamatan untuk ditetapkan. Pada 10 Juli 2020 KPU akan menetapkan PPDP terpilih  untuk selanjutnya mengikuti bimbingan teknis yang sedianya dilaksanakan pada 11 Juli sampai dengan 14 Juli 2020. Seperti diketahui, PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat yang diusulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, khususnya pada tahapan pencocokkan dan penelitian (Ckolit) data pemilih yang  akan mulai digelar pada 15 Juli mendatang. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar