Berita Terkini

99

KPU Manggarai Barat Gelar Simulasi Sirekap Bersama PPK dan KPPS Dalam Kota Labuan Bajo

HUMAS MC-KPUMABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar Simulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara menggunakan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020. Simulasi yang digelar bersama PPK Kecamatan Komodo, PPS desa/kelurahan serta KPPS dalam Kota Labuan Bajo ini dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Muhamad Ilham, Komisioner Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan 2020 menjelaskan bahwa simulasi digelar dalam tiga hari dimulai sejak 24 November sampai dengan 26 November 2020. "Hari ini praktik atau simulasinya, demikian juga besok. Kemarin kita memulai dengan gambaran-gambaran umum terkait mekanisme pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020" jelasnya. Ilham menambahkan, dalam pemilihan 2020 ada perubahan mekanisme dalam rekapitulasi hasil yakni menggunakan Aplikasi Rekapitulasi Hasil atau Sirekap, walaupun Sirekap hanya sebagai alat bantu. "Tetapi terobosan seperti ini perlu untuk disimulasikan agar dalam pelaksanaannya nanti di hari H mudah untuk dilaksanakan" lanjutnya. Seperti diketahui, dalam pemilihan 2020 KPU menggunakan alat bantu sistem informasi rekapitulasi berupa Sirekap untuk sarana publikasi hasil Penghitungan Suara di TPS dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Perihal ini tertuang dalam  BAB VA pasal 58 A sampai dengan 58C PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 58A KPU menggunakan alat bantu sistem informasi rekapitulasi berupa Sirekap untuk sarana publikasi hasil Penghitungan Suara di TPS dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Pasal 58B (1) Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A, terdiri atas: ponsel pintar; aplikasi Sirekap; jaringan internet; paket data internet; dan (2) Ponsel pintar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan ponsel pintar yang berasal dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS. (3) Sarana dan prasarana penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, disediakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Ponsel pintar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki spesifikasi berupa: dapat terhubung dengan koneksi internet; dapat mengunduh dan mengoperasikan aplikasi Sirekap; dan dapat mengambil dan mengirim gambar atau foto (5) Sarana dan prasarana penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara. Pasal 58C Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sirekap ditetapkan oleh KPU. Penulis/Editor : Humas MC KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
90

KPU Manggarai Barat Siap Hadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi

HUMAS MC KPUMABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat siap menghadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor:127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020. Seperti diketahui, berdasarkan pantauan Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat di laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dari 114 Kabupaten yang mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Kabupaten Manggarai Barat adalah salah satunya. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP melalui Kuasa Pemohon Eleonarius Dawa,SH dari Dictum Jurist Law Office pada Jumat, 18 Desember 2020 21:32:22 WIB. Dasar Gugatan Pasangan Calon Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP sebagai Pemohon mengjaukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor:127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020. Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan dari pengajuan Perselisihan hasil yang dimohonkan adalah karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Pemohon, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan telah dipersiapkan secara terencana sejak awal mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan yang secara rinci diuraikan dalam kurang lebih 50-an dalil. Tanggapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengapresiasi Langkah hukum yang ditempuh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP. Perihal itu disampaikan oleh Ponsianus Mato, SH, Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Menurutnya, upaya hukum adalah hak setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun kelompok. Dan bahkan, lanjutnya, KPU sendiri dalam Menyusun regulasi terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 sudah menyiapkan tahapan untuk itu, yakni tahapan Penyelesaian Pelanggaran Dan Sengketa Hasil Pemilihan. “Jadi sebelum dimohonkan oleh pasangan calon dan atau siapa pun, secara institusional sebenarnya kita sudah siap sejak awal” akunya. Mato menambahkan, selain karena secara normatif dmungkinkan, KPU Kabupaten Manggarai Barat berkeyakinan bahwa akan menghadapi dengan mudah, karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan tahapan pemilihan secara baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari awal pemutakhiran data pemilih dan sosialiasi sampai dengan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil. “Bahkan pelaksanaan tahapan pemilihan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi” jelasnya. Ringkasnya, lanjut Mato, KPU Kabupaten Manggarai Barat siap menghadapinya, “karena sekali lagi, upaya hukum adalah hak dari para kontestan pemilihan tetapi pada prinsipnya siapa yang mendalilkan harus dapat membuktikan dalilnya” tutupnya. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
119

Tingkat Partisipasi Pemilih Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020 Mencapai 77,91%

HUMAS MC KPUMABAR-Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 mencapai 77,91%. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan tahun 2020 mencapai target nasional yakni 77,55% dan lebih tinggi dari tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 yang hanya mencapai 73%. Berikut rincian tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 per Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat. No Nama Kecamatan Jumlah Pemilih Pengguna Hak Pilih Target Partisipasi Realisasi Tingkat Partisipasi (DPT + DPTb) (DPT + DPTb + DPPh) (%) (%) 1 MACANG PACAR           11.118            8.657 77,55%        77,86 % 2 KUWUS             9.925            7.742 77,55%        78,01 % 3 LEMBOR           22.998          17.782 77,55%        77,32 % 4 SANO NGGOANG           10.294            7.867 77,55%        76,42 % 5 KOMODO           33.289          26.195 77,55%        78,69 % 6 BOLENG           13.310          10.813 77,55%        81,24 % 7 WELAK           15.099          11.159 77,55%        73,91 % 8 NDOSO           13.898          10.537 77,55%        75,82 % 9 LEMBOR SELATAN           16.458          13.015 77,55%        79,08 % 10 MBELILING             9.753            7.937 77,55%        81,38 % 11 PACAR           11.516            8.920 77,55%        77,46 % 12 KUWUS BARAT             7.514            5.858 77,55%        77,96 % JUMLAH      175.172      136.482 77,55%        77,91 %   Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
117

KPU Manggarai Barat Tetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2020

HUMAS MC KPUMABAR - Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 31 Ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan salinan Keputusan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk tujuan tersebut di atas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Berita Acara Dan  Sertifikat  Rekapitulasi  Hasil  Penghitungan  Suara  Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 (Model D. Hasil Kabupaten-KWK); dan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 127/ PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Berdasarkan dokumen tersebut di atas yang diterbitkan dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 pada Rabu, 16 Desember 2020, secara ringkas disampaikan hasil Perolehan Suara masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Ir.Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj.Andi Riski Nur Cahya D, SH Nomor Urut 1 (satu) dengan suara sebanyak 29.593 (Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Drh. Maria Geong Ph.D dan Silverius Sukur, S.P Nomor Urut 2 (dua) dengan suara sebanyak : 41.459 (Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE dan dr. Yulianus Weng, M. Kes Nomor Urut 3 (tiga) dengan suara sebanyak : 45.057      (Empat Puluh Lima Ribu lima Puluh Tujuh) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Adrianus Garu, SE.MSi dan Anggalinus Gapul, SP.,MMA Nomor Urut 4 (empat) dengan suara sebanyak : 19.412 (Sembilan Belas Ribu Empat ratus Dua belas). Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai barat


Selengkapnya
95

Populi Center Terima Sertifikat Terdaftar Sebagai Lembaga Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan 2020

HUMAS MC-KPUMABAR - Berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pemilihan dengan melakukan kegiatan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Adapun survei atau jajak pendapat yang dapat dilakukan, meliputi survei tentang perilaku Pemilih, survei tentang hasil Pemilihan, survei tentang kelembagaan Pemilihan seperti penyelenggara Pemilihan, partai politik, parlemen/legislatif, pemerintah, dan/atau survei tentang Pasangan Calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017, yang dapat melakukan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan adalah lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dilakukan dengan ketentuan, pertama, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan lintas daerah kabupaten/kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi; dan dan kedua, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di KPU Kabupaten/Kota. Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menerima dan memberikan Sertifikat Terdaftar kepada Lembaga Populi Center, sebagai Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Penyerahan Sertifikat tertuang dalam formular III.5 tentang Tanda Terima Penyerahan Sertfikat Terdaftar Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Dalam pelaksananaanya, Populi Center akan mengambil sample Survei Atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan di 300 dari 586 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 12 Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat. NO KECAMATAN JUMLAH TPS 1 BOLENG 22 2 KOMODO 55 3 KUWUS 18 4 KUWUS BARAT 13 5 LEMBOR 34 6 LEMBOR SELATAN 27 7 MACANG PACAR 18 8 MBELILING 24 9 NDOSO 23 10 PACAR 18 11 SANO NGGOANG 25 12 WELAK 23  TOTAL 300 Detailnya dapat diunduh di sini Penulis/Editor : Humas MC KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
74

Sejumlah 177.273 Lembar Surat Suara Mulai Disortir dan Dilipat

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah mulai melakukan penyortiran dan pelipatan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 pada Selasa (24/11/2020) bertempat di Lantai 2 Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Benediktus Bagung, Ketua Pojka Pengadaan dan Pendistribisian Logistik Pemilihan 2020 menjelaskan bahwa Surat Suara yang disortir dan dilipat adalah sejumlah 177.273 Lembar "Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diterima KPU Kabupaten Manggarai Barat sejumlah 177.273 Lembar yang terdiri atas jumlah surat suara sejumlah DPT per TPS ditambah 2,5% dari DPT tersebut untuk masing-masing TPS" jelasnya. Bagung menambahkan, dalam penyortiran dan pelipatan Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat membutuhkan tenaga sortir sebanyak 50 orang. Jumlah tersebut menurutnya selain karena disesuaikan dengan kapasitas ruangan juga memungkinkan agar dalam pelaksanaannya lebih efektif dan efisien. "Pelaksanaan tahapan pemilihan ini seperti diketahui dilaksanakan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, karena itu protokol pencegahan penyebaran covid-19 kita perhatikan, misalnya sebelum melakukan penyortiran dilaksanakan pengukuran suhu tubuh, memakai masker, jaga jarak dan seterusnya, semuanya sudah kami tuangkan dalam tata tertib Penyortiran Surat Suara" tambahnya. Menurut Bagung, Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu 4 hari, yakni terhitung sejak 24 sampai dengan 27 November 2020. Penulis/Editor : Humas MC KPU Manggarai Barat


Selengkapnya