Berita Terkini

80

Putusan MK: Tidak Dapat Menerima Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS MC-KPUMABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP. Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Senin (15/2/2021). Putusan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pertimbangan, selain  karena tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana syarat ketentuan pasal 158 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga karena terkait dalil-dalil lainnya yang diajukan Pemohon tidak dapat ditunjukan bukti dan keterkaitannya dalam mempengaruhi perolehan hasil suara maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkannya. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. “Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum; Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum; Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Penetapan Calon Terpilih Pasca Putusan MK Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 disebutkan bahwa Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat melalui KPU Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berharap, Salinan keputusan dapat diterima secepatnya, agar selanjutnya dapat mengagendakan penetapan pasangan calon terpilih. Harapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana sudah didengar publik luas menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan semua tahapan, program dan jadwal pemilihan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, menegaskan tentang integritas dan profesionalitas penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam melaksanakan semua tahapan, program pemilihan tersebut. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi yang tinggi kepada publik Manggarai Barat, khususnya kepada peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020 serta simpatisannya karena telah melalui proses ini secara aman, tertib dan damai. Perselisihan dan sengketa pemilihan telah diselesaikan secara legal sesuai dengan jalur yang telah ditentukan. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
81

Sidang PHPKada 2020 Manggarai Barat Akan Kembali Digelar Pada Senin 15 Februari 2021

HUMAS MC KPUMABAR - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP di Mahkamah Konstitusi akan kembali digelar pada Senin, 15 Februari 2021 pukul 16:00 WIB. Panggilan Sidang dengan agenda  Pengucapan Putusan/Ketetapan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Surat Panggilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 292.50/PAN.MK/PS/02/2021 perihal Pemberitahuan Sidang dan Berita Acara Pemberitahuan Sidang Nomor 292.50/PAN.MK/BAPS/02/2021 yang disampaikan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon, Berdasarkan PMK 6/2020, wajib hadir dalam Sidang Pleno untuk Pengucapan Putusan/Ketetapan dimaksud, walau dilakasanakan secara daring sebagaimana isi surat Mahkahamah Konstitusi yang ditandatangai oleh Panitera Muhidin, S.H, M.Hum. “Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 Senin tanggal 18 Januari 2021, agar menghadap pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi secara daring (online), yang akan diselenggarakan pada Senin 15 Februari 2021 waktu : Pukul 16:00 WIB  bertempat di Ruang Sidang Lt. 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta” Dan isi berita acara pemberitahuan sidang yang ditandatangani Daryono Juru Panggil Mahkamah Konstitusi “Pada hari ini Rabu tanggal 10 Februari 2021 pukul 20:23 WIB, saya, Daryono Juru Panggil Mahkamah Konstitusi, atas perintah Panitera Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan pemberitahuan sidang perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021, perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 15 Februari 2021 pukul 16:00 WIB bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6-7, Jakarta Pusat kepada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta. Penyampaian surat ini saya laksanakan secara langsung atau melalui surat elektronik di tempat kedudukan/kantor Mahkamah Konstitusi” Pelaksanaan Sidang Sebelumnya Seperti diketahui, Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP di Mahkamah Konstitusi sudah dua kali digelar. Sidang pertama dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada Selasa 26 Januari 2021, pukul 08:00 WIB. Dalam sidang tersebut selain memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon, juga pada saat yang sama majelis hakim melaksanakan pengucapan dan penetapan Pihak Terkait. https://youtu.be/GRzBoyaRYwc Sidang kedua dengan agenda sidang Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu dilaksanakan pada Senin, 1 Februai 2021 pukul 11.00 Wib  secara luring/langsung dari Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. https://youtu.be/PRroKCdKJRI Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
72

Permohonan Paket Misi Ternyata Tanpa Alat Bukti

HUMAS MC-KPUMABAR- Adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat maupun pasangan calon nomor urut 3 (tiga) dan selanjutnya bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, Proses Kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten adalah tuduhan yang tidak benar, mengada-ada, tanpa fakta dan bukti bahkan cenderung mengarah ke finah. Demikian jawaban yang disampaikan Ferdinandus Himan, SH selaku Kuasa Hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) dalam sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020), Ruang Sidang Panel III, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, pada Senin (1/2/2021). Dihadapan persidangan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Himan menguaraikan bahwa terkait pokok permohonan yang didalilkan oleh Pemohon bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dibagi ke dalam dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan dan pelanggaran-pelanggaran setelah pencoblosan, menurut Termohon adalah tidak jelas, kabur, mengada-ada bahkan tidak terstruktur dan tidak sistematis dalam penguraiannya. “Bahwa Pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan Pemohon terkesan hanya sebagai judul kosong tanpa isi, karena pada faktanya Pemohon tidak menguraikan secara sistematis dan terstruktur dengan dibuktikan oleh fakta-fakta yang diperoleh terkait hal-hal yang disebut sebagai pelanggaran yang telah dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh Termohon” jelasnya. Selanjutnya, Himan juga membantah beberapa dalil terkait data angka yang disampaikan Pemohon dalam Pokok Permohonan yakni dalil terkait Penggunaan Suara Pemilih yang sedang berada di luar daerah pemilihan yang terjadi di 211 TPS rata-rata 40-45 pemilih per TPS, terdapat pemilih di bawah umur terjadi di 142 TPS dengan rata-rata 10-15 Orang, terdapat nama pemilih yang sudah meninggal dunia dan digunakan suaranya terjadi di 188 TPS rata-rata 1-5 orang per TPS, terdapat C1 Plano tidak berhologram di 137 TPS. Menurut Himan, selain tidak jelas locus TPS-nya dimana, juga tidak tahu siapa saja para pemilih yang dimaksud, siapa yang menggunakan hak suara para pemilih tersebut tidak mampu dibuktikan oleh Pemohon baik dengan menunjukkan alat bukti maupun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ternyata Tanpa Alat Bukti Menurut Himan, semua dalil yang ditunjukkan Pemohon tidak jelas, mengambang dan kabur, karena tidak didasari atas bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berdasarkan pada hasil inzage yang dilakukan setelah Persidangan Pendahulan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2020 sebagaimana tercatat dalam bukti Pemberitahuan Mempelajari/Memeriksa Berkas (Inzage) Perkara Nomor 50/PHP.PUP-XIX/2021. Berdasarkan hasil inzage tersebut ditemukan fakta  bahwa Permohonan awal Pemohon yang dijadikan sebagai pegangan dalam persidangan perkara ini tidak disertai dengan Daftar Alat Bukti (DAB) dan Alat Bukti. Selanjutnya, Bukti P-1 sampai bukti P-9 juga tidak bersesuaian dengan Daftar Alat Bukti yang diajukan bersamaan Perbaikan Permohonan yang telah lewat batas waktu. Selain karena antara kode bukti dan alat bukti yang ditunjukkan pun tidak sesuai dengan kode bukti dalam permohonan awal; juga bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam Perbaikan Permohonan yang sudah lewat batas waktu,  sebagian besar bukti tersebut tidak memiliki relevansi dengan dalil yang disampaikan dalam permohonan awal sehingga tidak mendukung kebenaran dari dalil-dalil tersebut; “Dengan demikian, Keputusan KPU Manggarai Barat  tentang penetapan rekapitulasi perolehan suara pada pemilihan ini tetap dinyatakan benar dan berlaku,” jelas Himan Di penghujung persidangan Hakim Konstitusi Arief mengatakan, perkara 50/PHP.BUP-XIX/2021  ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Jika  dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai  jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya. (*) [embed]https://youtu.be/PRroKCdKJRI[/embed] Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
84

Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pemilihan Akan Digelar Pada Selasa 26 Januari 2021

HUMAS MC KPUMABAR - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Selasa 26 Januari 2021, pukul 08:00 WIB. Agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon, pengucapan dan penetapan Pihak Terkait.  Pemeriksaan ini dilakukan oleh panel pemeriksaan pendahuluan yang terbuka untuk umum. Sebagaimana diumumkan pada laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 dalam acara sidang Panel 3 bersamaan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sumba Barat Tahun 2020 perkara nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Drs Agustinus Niga Dapawole,  dan Gregorius H. B. L. Pandango, SE, serta Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020 dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama dr Stefanus Bria Seran, M.PH dan Wendelinus Taolin. Komisioner Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ponsianus Mato, SH menyampaikan bahwa Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan tahun 2020 dapat disaksikan oleh publik melalui live streaming yang sudah disiapkan oleh Mahkamah Konstitusi. “yang dibolehkan untuk masuk dalam ruang sidang adalah dua orang, dan untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selain akan dihadiri oleh Kuasa Hukum juga didampingi oleh satu orang principal yakni Komisioner” jelasnya. Penulis/Edtor : Humas Media Center KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
77

Permohonan Paslon Nomor Urut 2 Teregistrasi Di e-BPRK Mahkamah Konstitusi

HUMAS MC-KPUMABAR - Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP melalui Kuasa Pemohon Eleonarius Dawa, SH dari Dictum Jurist Law Office pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 21:32:22 WIB sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) Mahkamah Konstitusi. Bukti pencatatan tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (APRK) Nomor 50/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10:00 WIB. Pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara: NOMOR 50/PHP.BUP-XIX/2021, yang diajukan oleh:  Drh. MARIA GEONG, Ph.D dan SILVERIUS SUKUR, SP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Nomor Urut 2 . Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Desember 2020 memberi kuasa kepada ELEONARIUS DAWA, S.H. Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON, Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON; Selanjutnya diterangkan dalam APRK yang sama bahwa Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut. Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Jadwal Persidangan Berdasarkan Ketentuan Peratuan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bahwa pada hari ini, Senin, 18 Januari sampai dengan 20 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak baik Pemohon maupun Termohon. Sementara Pemberitahuan sidang pertama kepada Calon Pihak Terkait disampaikan pada 21 Januari sampai dengan 26 Januari 2021. Selanjutnya pada 26 Januari sampai dengan 29 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memulai tahapan Pemeriksaan Pendahuluan yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon dan Pengucapan Ketetapan sebagai Pihak Terkait. Pada 1 Februari  sampai dengan 11 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memasuki tahapan Pemeriksaan Persidangan yang diawali dengan Penyerahan Jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Termohon, Keterangan Hakim, Pihak Terkait, dan Keteragan Bawaslu, selanjutnya memulai persidangan dengan agenda Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Terohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Pada 15 Februari sampai dengan 16 Februai 2021, Mahkamah Konstitusi akan membacakan Putusan/Ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. Dalam kesempatan tersebut Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait akan langsung dapat menerima pemberitahuan apakah Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP dilanjutkan atau tidak. Jika dilanjutkan, maka pada 19 Februari  sampai dengan 18 Maret 2021 akan dilaksanakan tahapan Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dengan agenda terdiri atas Mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Agenda lain adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara dan pengambilan Putusan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya paling lambat tanggal 24 Maret 2021, sidang akan berakhir dengan Pengucapan Putusan/ Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, termasuk diantaranya adalah Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Dan paling lambat tanggal 29 Maret 2021, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan Salinan Putusan/Ketetapan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, Pemerintah, dan DPRD. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
76

Berikut 9 Kategori Terbaik Yang Diterima 9 PPK Se-Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC-KPUMABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Berikut 9 (Sembilan) PPK Terbaik dalam masing-masing kategori: [gallery columns="1" size="full" ids="2368,2367,2366,2365,2364,2362,2361,2360,2359" orderby="rand"]   Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya