Berita Terkini

378

KPU Manggarai Barat Kembalikan Sisa Dana Hibah Pemilihan 2020 Sejumlah Rp. 2.666.018.684

HUMAS MC KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat  mengembalikan total sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejumlah Rp. 2.666.018.684. Total pengembalian dana hibah, sebagaimana tertuang dalam Naskah Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Ta. 2020 yang ditandatangani Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat Bonafantura Yosman, S.Sos tertanggal 18 Mei 2021 itu terdiri atas tiga item sisa hibah Pilkada, yakni sisa hibah Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 174.690.000, sisah hibah Pilkada Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp. 5.560.005.069 dan Sisa hibah Pilkada Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp. 2.666.018.684. Seperti diketahui, total dana hibah Pemilihan 2020 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada serentak 2020 yang ditandatangani Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla  dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Manggarai Barat, Robertus V. Din pada Jumat 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 26.314.613.000 (Dua Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Tiga Belas Juta Rupiah). Realisasi Anggaran Pemilihan 2020 selain berdasarkan besaran belanja masing-masing pagu anggaran kegiatan, juga termasuk untuk pembayaran honor dan operasional badan penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc. Berikut rincian untuk masing-masing penyelenggara ad hoc. BADAN PENYELENGGARA PEMILU ADHOC       PANITIA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH/PPDP) Total  Anggaran Honor PPDP : Rp. 504.000.000,- Total Realisasi  Anggaran Honor PPDP : Rp. 504.000.000,- PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) Total Anggaran Honor PPK : Rp. 1.323.000.000,- Total Realisasi Anggaran Honor PPK : Rp. 1.323.000.000,-       Total Anggaran Operasional PPK : Rp. 2.231.222.000,- Total Realisasi Anggaran Operasional PPK : Rp. 2.231.222.000,-       PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)     Total Anggaran Honor PPS : Rp. 6.641.700.000,- Total Realisasi Anggaran Honor PPS : Rp. 5.641.700.000,-       Total Anggaran Operasional PPS : Rp. 3.302.239.000,- Total Realisasi Anggaran Operasional PPS : Rp. 3.302.239.000,-       KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) Total Anggaran Honor KPPS : Rp. 2.449.800.000,- Total Realisasi Anggaran Honor KPPS : Rp. 2.484.900.000,-       Total Anggaran Operasional KPPS : Rp. 987.840.000,- Total Realisasi Anggaran Operasional KPPS : Rp. 983.920.000,-         Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
154

PPID adalah Corong Lembaga

HUMAS MC KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum sebagai Lembaga publik secara berjenjang diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi publik secara cepat walau dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Perihal itu ditegaskan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima sebagaiamana dilansir dari kpu.go.id edisi 27 April 2021. Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 23 April 2021 di hadapan jajaran KPU Provinsi Jateng dan KPU Kabupaten Demak, Kawima menegaskan bahwa PPID punya peran besar dalam melayani informasi publik kepada masyarakat. Untuk tujuan itu, tanpa harus datang ke kantor KPU, semua dapat dilayani secara daring. "PPID ini corong lembaga. PPID punya peran besar dalam melayani informasi kepada masyarakat, meskipun di tengah pandemi COVID-19. Jadi optimalkan pelayanan website dan aplikasi mobile dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor KPU, dan semua dapat dilayani secara daring. Melalui website dan aplikasi mobile tersebut, kita dapat mengupdate informasi secara cepat, dan ini salah satu kewajiban kita sebagai badan publik sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," jelasnya. Dalam kesempatan yang sama Wima juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk mengunggah kegiatan apapun ke website dan media sosial resmi, karena itu bukti kinerja kita kepada masyarakat. Sudah menjadi kewajiban KPU untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU, kecuali informasi yang termasuk dikecualikan. Sesuai maklumat PPID, semua pelayanan informasi publik tersebut harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparan dan sesuai amanah dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Kabupaten Manggarai Barat Keterbukaan informasi publik di lingkup Komisi Pemilihan Umum, selain dilaksanakan sebagai bagian dari amanat undang-undang, juga telah menjadi sebuah gerakan bersama. Untuk tujuan tersebut, setiap satuan kerja Komisi Pemilihan Umum telah disediakan laman khusus untuk PPID. Melalui laman tersebut publik dapat mengajukan permohonan informasi publik yang dibutuhkan. Khusus untuk PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, publik dapat mengaksesnya melalui laman PPID KPU Kabupaten Manggarai Barat. Terkait keputusan dan/atau naskah hukum lainnya di lingkup KPU Kabupaten Manggarai Barat, publik dapat mengakses di  JDIH KPU Kabupaten Manggarai Barat. Sementara itu informasi-informasi terkini terkait aktivitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, publik dapat mengakses dan mengukuti dalam dan melalui laman website ini dan jaringan media sosial remsi KPU kabupaten Manggarai Barat, yakni dapat melalui facebook, instagram dan twitter. Salam Melayani! Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
87

KPU Provinsi NTT Gelar Raker Penyegaran PPID dan Bakohumas Lingkup KPU

HUMAS KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat kerja penyegaran pengelolaan informasi publik (PPID) dan badan koordinasi kehumasan (Bakohumas) lingkup Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menghadirkan 22 Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Raker Penyegaran yang digelar secara online melalui meeting zoom ini dilaksanakan pada Selasa (17/04/2021). Yosafat Koli, Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membidangi divisi sosialiasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam arahannya menyampaikan tiga hal penting, yakni terkait fungsi kehumasan, fungsi PPID dan mekanisme pengelolaan Bakohumas. Menurutnya, kehumasan menjadi corong Lembaga karenanya dalam menjalankan fungsinya humas KPU Kabupaten/Kota harus menyampaikan informasi secara benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “karena ini akan menciptakan brand dan/atau citra kita kepada publik bahwa apa yang kita sampaikan adalah benar, akurat dan dapat dipertanggujawabkan” jelasnya. Terkait PPID, menurut Yosafat, harus selalu diupdate, karena PPID merupakan wujud pertanggungjawaban kerja Komisi Pemilihan Umum publik. Selanjutnya terkait Bakohumas atau Badan Koordinasi Kehumasan diharapkan agar dapat menjalankan perannya dalam membangun koordinasi dengan multistakeholder lingkup Kabupaten/Kota masing-masing. “tujuannya adalah agar seluruh informasi tentang kepemiluan mulai dari KPU pusat sampai KPU Kabupaten/Kota tersampaikan kepada publik melalui forum Bakohumas” jelasnya. Hal senada disampaikan Thomas Dohu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam arahannya Thomas menegaskan  pengelolaan PPID yang baik menunjukkan bahwa dalam bekerja, kita sebagai KPU  telah menghasilkan data dan informasi yang harus disampaikan kepada publik. “karena itu tugas kita adalah melayani kebutuhan publik berdasarkan kewenangan kelembagaan kita berdasarkan data dan informasi yang telah dihasilkan terutama terkait pemilu dan pemilihan” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya

KPU Provinsi NTT Gelar Raker Penyegaran PPID dan Bakohumas Lingkup KPU

HUMAS KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat kerja penyegaran pengelolaan informasi publik (PPID) dan badan koordinasi kehumasan (Bakohumas) lingkup Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menghadirkan 22 Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Raker Penyegaran yang digelar secara online melalui meeting zoom ini dilaksanakan pada Selasa (17/04/2021). Yosafat Koli, Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membidangi divisi sosialiasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam arahannya menyampaikan tiga hal penting, yakni terkait fungsi kehumasan, fungsi PPID dan mekanisme pengelolaan Bakohumas. Menurutnya, kehumasan menjadi corong Lembaga karenanya dalam menjalankan fungsinya humas KPU Kabupaten/Kota harus menyampaikan informasi secara benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “karena ini akan menciptakan brand dan/atau citra kita kepada publik bahwa apa yang kita sampaikan adalah benar, akurat dan dapat dipertanggujawabkan” jelasnya. Terkait PPID, menurut Yosafat, harus selalu diupdate, karena PPID merupakan wujud pertanggungjawaban kerja Komisi Pemilihan Umum publik. Selanjutnya terkait Bakohumas atau Badan Koordinasi Kehumasan diharapkan agar dapat menjalankan perannya dalam membangun koordinasi dengan multistakeholder lingkup Kabupaten/Kota masing-masing. “tujuannya adalah agar seluruh informasi tentang kepemiluan mulai dari KPU pusat sampai KPU Kabupaten/Kota tersampaikan kepada publik melalui forum Bakohumas” jelasnya. Hal senada disampaikan Thomas Dohu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam arahannya Thomas menegaskan  pengelolaan PPID yang baik menunjukkan bahwa dalam bekerja, kita sebagai KPU  telah menghasilkan data dan informasi yang harus disampaikan kepada publik. “karena itu tugas kita adalah melayani kebutuhan publik berdasarkan kewenangan kelembagaan kita berdasarkan data dan informasi yang telah dihasilkan terutama terkait pemilu dan pemilihan” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
241

KPU Manggarai Barat Buka Pendaftaran Pemilih Baru/Pemilih Pemula

HUMAS MC KPU-MABAR - Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan demi memastikan Data Pemilih Kabupaten Manggarai Barat yang akurat dan mutakhir maka dengan ini diinformasikan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menyiapkan formulir pendaftaran bagi Pemilih Baru/Pemilih Pemula yang belum terdaftar dalam DPT dalam pemilihan tahun 2020 kemarin. Sasaran utamanya adalah warga Manggarai Barat, calon pemilih dan pemilih pemula yang belum terdaftar dalam DPT secara khusus yang baru berumur 17 tahun sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai sekarang dan sampai 31 Desember 2021. Calon Pemilih dan Pemilih Pemula sebagaimana dimaksud juga adalah pensiunan TNI/POLRI yang berdomisili di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Berikut adalah formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud: Formulir Pemutakhiran Data Pemilih Bagi Para Pemilih Pemula Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
104

KPU Manggarai Barat Terima Audiensi DPD Perindo Manggarai Barat

HUMAS MC-KPUMABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) periode 2021-2026, di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Selasa (13/04/2021). Ketua DPD Perindo, Stanislaus Stan, SE bersama pengurus selain bersilaturahmi juga menyampaikan  perubahan struktur dan alamat sekretariat DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat. Perihal itu tertuang dalam surat penyampaian Pemberitahuan Struktur Kepengurusan dan Alamat Sekretariat DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat nomor 03/Dpd.perindo/IV/2021 tertanggal 13 Maret 2021 perihal Perubahan Struktur dan alamat sekretariat. Menerima kunjungan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Robert V. Din menyampaikan apreasiasi. "Atas nama KPU Kabupaten Manggarai Barat, Kami menyambut baik kehadiran Perindo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), yang telah mengagendakan untuk beraudiensi pada hari ini,” ungkapnya. Robert berharap, pertemuan tersebut bukanlah menjadi pertemuan pertama, tetapi akan dilakukan secara rutin demi mendapatkan manfaat bagi kedua belah pihak, khusus antara KPU dengan peserta pemilu terutama berkaitan dengan persiapan menuju pemilihan dan pemilu 2024. "Pemilihan dan Pemilu 2024 sebagaimana diagendakan memang masih jauh, namun, persiapan dan perencanaan sudah dimulai dari sekarang, kita tidak tahu apakah akan ada perubahan-perubahan yang terjadi, khususnya terkait regulasi, sehingga pertemuan-pertemuan seperti ini perlu untuk diagendakan terus agar berbagai informasi terkait itu dapat diketahui peserta pemilu" lanjutnya. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya