Berita Terkini

"Manifestasi Politik" Upaya KPU Lima Tahun Kedepan

HUMAS MC KPU MABAR – Terdapat  5 (lima) strategi utama dalam Rencana Strategis KPU 2020-2024 atau disebut “Manifestasi Politik” yang merupakan akronim dari: Meningkatkan tata kelola/manajemen KPU; Meningkatkan investasi kapasitas dan profesionalisme SDM KPU; Meningkatkan investasi aset teknologi; Menyiapkan payung/dasar hukum; dan Meningkatkan kematangan berpolitik masyarakat. Visi Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Upaya sebagaimana dimaksud terkristal dalam visi yang menggambarkan kondisi ke depan yang ingin dicapai melalui serangkaian Program dan Kegiatan yang diselesaikan dalam periode 5 (lima) tahun yaitu Tahun 2020-2024, yakni “Menjadi Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional dan Berintegritas”. Mandiri, memiliki arti bahwa KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Integritas, memiliki arti jujur, adil, transparansi, akuntabel. Profesional, memiliki arti berkepastian hukum, berkompeten, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, efektif, efisien, dan mendahulukan kepentingan umum. Misi Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Misi Komisi Pemilihan Umum merupakan rumusan umum upaya-upaya yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran untuk mewujudkan Visi KPU periode 2020- 2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan misi Presiden dan Wakil nomor 8, “Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya’’ dengan uraian sebagai berikut: Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu. Menyusun peraturan di bidang Pemilu Serentak yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel. Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak. Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak. Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak untuk seluruh pemangku kepentingan. Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Untuk mencapai visi dan misi tersebut, disusun Program dan Kegiatan Komisi Pemilihan Umum periode 2020-2024 yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni: Mendukung terciptanya organisasi Komisi Pemilihan Umum yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, disertai dengan kewibawaan dan kejujuran tanpa dipengaruhi oleh entitas lain; dan Memberikan layanan terbaik di bidang Pemilihan Umum dan Pemilihan. Tujuan Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Tujuan Komisi Pemilihan Umum Dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan Misi Komisi Pemilihan Umum, maka tujuan yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut: Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, professional dan berintegritas; Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif; dan Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Sasaran Strategis Komisi Pemilihan Umum Lima Tahun Kedepan Seiring dengan tujuan diatas, sasaran strategis Komisi Pemilihan Umum yang akan dicapai pada periode 2020- 2024, adalah sebagai berikut : Sasaran strategis untuk tujuan pertama yaitu “Mewujudkan Komisi Pemilihan Umum yang mandiri, professional dan berintegritas”, yaitu: Tersedianya peraturan perundangan bidang politik yang kuat; Tersedianya Sistem Informasi Partai Politik yang andal dan berkualitas; dan Terwujudnya Sumber Daya Manusia dan Lembaga KPU yang berkualitas. Sasaran strategis untuk mencapai tujuan kedua yaitu “Menyelenggarakan Pemilu Serentak yang demokratis, tepat waktu, efisien dan efektif”, yaitu: Terwujudnya Pendidikan Pemilih Kepemiluan dan Demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat; dan Terwujudnya koordinasi penyelenggaraan kepemiluan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Publik, disertai pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi pelaksanaan Pemilu berbasis teknologi informasi yang terintegrasi. Sasaran strategis untuk mencapai tujuan ketiga yaitu “Mewujudkan Pemilu Serentak yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil”, yaitu “Terwujudnya Pemilu Serentak dengan tingkat partisipasi yang tinggi disertai penyelesaian sengketa hukum yang baik.” Selengkapnya terkait Renstra ini, yang menguarai secara lengkap perihal Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum dan Target Kinerja & Kerangka Pendanaan Komisi Pemilihan Umum 2020-2024 dapat diunduh di sini Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran Pemantau Pemilihan

HUMAS MC KPU MABAR – Menindaklanjuti amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, khususnya sebagaimana tertuang dalam pasal 30 dan 31 perihal pemantau pemilihan berikut diinformasikan hal-hal sebagai berikut: Pemantau Pemilihan Pemantauan Pemilihan sebagai bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan dapat dilaksanakan oleh Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing. Syarat Pemantau Pemilihan Pemantau Pemilihan wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; dan terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Selain wajib memenuhi persyaratan di atas, Pemantau Pemilihan Asing wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, Pemantau Pemilihan Asing  juga  wajib melapor dan mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri. Pemantau Pemilihan Asing wajib mendaftar pada KPU untuk mendapatkan Akreditasi dengan mengisi formulir yang dapat diperoleh di Kantor KPU atau Kedutaan Besar/Konsulat Republik Indonesia di negara asal pemantau. Sementara itu, untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri wajib mendaftar untuk mendapatkan Akreditasi pada KPU Kabupaten Manggarai Barat. Mekanisme Pendaftaran Mekanisme Pendaftaran, dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan. Pendaftaran, dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: profil organisasi lembaga pemantau; nama dan jumlah anggota pemantau; alokasi anggota pemantau masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan; rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau; nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan; dan surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan Asing. Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau dilaporkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat. Waktu pendaftarannya adalah sebagai berikut: Pemantau Pemilihan dimulai sejak 1 November 2019 - 2 Desember 2020 Pelaksana Survey/Jajak Pendapat dimulai sejak 1 November 2019 - 8 November 2020 Pelaksana Penghitungan Cepat dimulai sejak 1 November 2019 - 8 November 2020 Tempat Pendaftaran Tempat pendaftaran adalah Kantor KPU Kabupaten Mangggarai pada setiap hari kerja pukul 08.00 s.d 17.00 Wita dan/atau dapat menghubungi KPU Kabupaten Manggarai Barat lewat email mabarkpu@gmail.com Formulir Pendaftaran Dapat Diunduh di sini Penulis/Editor: Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat

Hal-Hal Mengenai Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan 2020

HUMAS MC KPU MABAR –Tahapan Pencalonan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat dalam pemilihan tahun 2020 akan segera dimulai pada awal September tahun 2020. Jadwal sebagaimana dimaksud akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang akan dilaksanakan pada 28 Agustus s.d 3 September 2020, selanjutnya akan dilanjutkan dengan jadwal pendaftaran yang akan digelar sepanjang 3 hari terhitung sejak 3 s.d 6 September tahun 2020. PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN 2020 Bakal Pasangan Calon yang didaftarkan atau mendaftar ke KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati adalah warga negara Republik Indonesia yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk mengikuti Pemilihan. Untuk didaftarkan atau mendaftar ke KPU, bakal calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait permilihan. JADWAL PENDAFTARAN PENDAFTARAN Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam pemilihan 2020 sebagaimana tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 4 September s.d 6 September 2020. Masa pendaftaran hanya berlangsung selama tiga hari sebagaimana diamanatkan Pasal 38 ayat 3, PKPU 1 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari. Dalam ayat selanjutnya, ayat 4, disebutkan detail waktu pendaftarannya, yakni hari pertama dan hari kedua pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat (atau jam 4 sore); dan hari ketiga pendaftaran dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat (atau jam 12 malam) TEMPAT PENDAFTARAN Tempat pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020 adalah kantor KPU Kabupaten. TATA CARA PENYAMPAIAN BERKAS PERSYARATAN Sebagaimana tertuang dalam Pasal 8, PKPU 6 Tahun 2020 Pasal 8 perihal kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik harus dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut: Berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisikyang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahanterhadap zat cair; Sebelum berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus; Petugas penerima berkas dokumen dan/atauperlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu dan sarung tangan sekali pakai; Penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter; Dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tanganatau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberiberkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; Ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yangdigunakan dipastikan kebersihannya. PESERTA YANG DIBOLEHKAN MASUK KE DALAM RUANG PENDAFTARAN Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan di dalam ruangan lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Karena dilaksanakan dalam ruangan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf (a) PKPU 6 Tahun 2020 KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu membatasi jumlah peserta yang hadir, yakni hanya meliputi: KPU Kabupaten Manggarai Barat (bersama panitia penerima berkas dan tim verifikator yang berjumlah 12 orang) Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon; Tim Kampanye, Saksi atau pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan tujuan pelaksanaan kegiatan, paling banyak 2 (dua) orang; Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat paling banyak 2 (dua) orang; lembaga atau instansi terkait lainnya paling banyak 2 (dua) orang; Para peserta yang hadir pada saat pendaftaran wajib mengenakan masker dan membawa alat tulis sendiri. DOKUMEN/BERKAS YANG DIBAWA SAAT PENDAFTARAN SYARAT PENCALONAN Formulir Model B-KWK Parpol; menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik1 Formulir Model B.1-KWK Parpol; menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten. Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon; Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; Catatan : Dalam hal Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat berhalangan, surat persetujuan Pasangan Calon ditandatangani oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART Partai Politik yang bersangkutan; Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat mengenai pengambilalihan wewenang Partai Politik tingkat tingkat kabupaten dalam pendaftaran Pasangan Calon, bagi Pasangan Calon yang pendaftarannya dilakukan oleh pengurus Partai Politik tingkat pusat. FORMULIR SYARAT CALON Formulir Model BB. 1 KWK (surat pernyataan calon Bupati/Wakil Bupati Formulir Model BB. 2 KWK (daftar riwayat hidup calon Bupati dan Wakil Bupati) Formulir Model BB. 3 KWK (surat pernyataan berhenti dari jabatan pada BUMN/BUMD)   Syarat-Syarat yang juga harus dilengkapi saat pendaftaran Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Formulir Model BB.1 KWK) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Formulir Model BB.1 KWK) Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) (Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit yang ditunjuk KPU) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (surat pernyataan pada Formulir Model BB.1-KWK dan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon) Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi: terpidana karena kealpaan; atau terpidana karena alasan politik; wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; Mengemukakan kepada publik dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers Iklan pengumuman dilakukan paling sedikit 1 kali paling kecil berukuran 135x4 kolom atau 1/8 halaman koran yang dimuat di halaman satu, tiga atau halaman terkahir. (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK ,surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa terpidana tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang dari Kepolisian) Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik; Mengemukakan kepada publik dalam bentuk iklan pengumuman di media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers melalui Iklan pengumuman dilakukan paling sedikit 1 kali paling kecil berukuran 135x4 kolom atau 1/8 halaman koran yang dimuat di halaman satu, tiga atau halaman terkahir. (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK, surat dari pemimpin redaksi media massa harian lokal sesuai daerah calon yang bersangkutan mencalonkan diri dan/atau nasional yang terverifikasi pada Dewan Pers salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan, surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala lembaga pemasyarakatan, dalam hal bakal calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang dari Kepolisian) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK dan Surat Keterangan yang menyatakan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari Kepolisian) Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak (surat penyataan pada Formulir Model BB.1-KWK) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela (Surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela) Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negara) Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. (surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon) Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi (fotokopi kartu NPWP atas nama calon; tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar) Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Formulir Model BB.1-KWK) belum pernah menjabat sebagai: Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau Bupati atau Wali Kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama (Formulir Model BB.1 KWK) Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi: Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di kabupaten/kota lain; Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain (Formulir Model BB.1 KWK dan Surat pengajuan pengunduran diri bagi calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain) Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama (Formulir Model BB.1 KWK) Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota; (keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota) Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD bagi anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon; (Formulir Model BB.1 KWK, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang) Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon; (Formulir Model BB.1 KWK surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang) Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon (Formulir Model BB.1 KWK surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang) Pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 (empat) centimeter x 6 (enam) centimeter berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto calon ukuran 10,2 (sepuluh koma dua) centimeter x 15,2 (dua belas koma dua) centimeter atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy. Dokumen persyaratan  pencalonan  dan  persyaratan  calon  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon perseorangan. Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi: 1 (satu) rangkap asli; dan 1 (satu) rangkap salinan. Formulir-Formulir sebagaimana dimaksud di atas dapat diunduh di sini [pdf-embedder url="https://kab-manggaraibarat.kpu.go.id/wp-content/uploads/2020/08/Formulir-Pendaftaran.pdf" title="Formulir Pendaftaran"] Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar

Kapolres Mabar: Soliditas Penyelenggara Dengan Multistakeholder Perlu Dijaga

HUMAS MC KPU MABAR – Polres Manggarai Barat telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi dalam menjaga dan mengamankan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Langkah-langkah antisipasi ini dibangun selain mereferensi pada pengemalaman pemilihan sebelumnya, juga berdasarkan pemetaan baru, berdasarkan pola-pola baru yang mungkin akan muncul selama tahapan pemilihan berlangsung. Demikian disampaikan Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si  yang didampingi Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Sukanda dalam rapat  Koordinasi Mempersiapkan Agenda Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat di ruang kerjanya, pada Senin (24/08/2020) “Oleh karena itu, KPU ini penentu demikian juga dengan Bawaslu, bersama Kepolisian dan multistakeholder yang lain musti solid. Karena itu adalah salah ukuran yang bisa membuat pelaksanaan pemilihan 2020 ini aman dan damai” paparnya. Seperti diketahui, tahapan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 akan memasuki tahapan penyelenggaraan yakni pengumuman (28 Agustus s.d 3 September 2020) dan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati (4 s.d 6 September 2020) pada saat yang sama beririsan dengan tahapan pemutakhiran data pemilih yang sementara ini sudah sedang berlangsung. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Pelaksanaan Kampanye Dalam Pemilihan 2020 Harus Patuh Pada Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19

HUMAS MC KPU MABAR – Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan 2020 selain memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, juga memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Demikian ditegaskan Yosafat Koli, Komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Sosdiklih dalam sessi lanjutan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT pada Selasa (18/8/2020) di Kupang. Menurut Yosafat, metode Kampanye dalam Pemilihan 2020 tetap sama yakni mencakup pertemuan terbatas;  pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon; penyebaran bahan Kampanye kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye; penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perihal ini tertuang dalam Pasal 57 PKPU 6 Tahun 2020. Namun demikian, metode-metode di atas harus memedomani Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana digariskan dalam PKPU 6 Tahun 2020. “(Kampanye yang) dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup; (harus) membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar  peserta Kampanye; (selanjutnya) pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat” paparnya. Demikian juga dalam pelaksanaan debat public atau debat terbuka antar-Pasangan Calon (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c), diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya; hanya dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja; “tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung; (serta) menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” Selain kegiatan-kegiatan di atas, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan seperti rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik. “Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat” lanjutnya. Sebagai misal, lanjut Yosafat, terkait rapat umum yang dilakukan di ruang terbuka, pelaksanaan kegiatannya dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia; dilakukan di wilayah setempat yang telah dinyatakan bebas Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat; “Jumlah peserta dibatasi, yang hadir paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang terbuka dengan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Demi Memastikan Tingkat Parmas Capai 77,5%, KPU Provinsi NTT Gelar FGD Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih

HUMAS MC KPU MABAR –Pendidikan Pemilih merupakan program penyelenggara pemilu dan/atau pemilihan yang menjadi kegiatan wajib demi menciptakan pemilih cerdas yang mampu menggunakan hak pilihnya secara baik setiap  pemilu dan/atau pemilihan. Voter Education inilah yang membedakan dengan Pendidikan politik atau Politic Education. Dari waktu ke waktu penyelenggara berupaya sehingga Pendidikan pemilih di tengah masyarakat tidak hanya mengejar jumlah atau kuantitas, tetapi perlu juga kualitas yang dikelola melalui model-model yang menarik untuk masyarakat, terlebih kaum muda dan/atau pemilih pemula dan milenial. Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohuarahan awal membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT pada Selasa (18/8/2020) di Kupang. Menurut Thomas, kegiatan FGD ini penting untuk dilaksanakan agar penyelenggara dapat menemukan model-model baru yang dapat diterapkan dalam pemilihan 2020 yang sementara ini  dilaksanakan di tengah bencana nonalam Covid-19. “tujuannya adalah agar kita dapat menemukan model-model Pendidikan pemilih yang menarik di tengah pandemic covid-19 sehingga upaya besar kita mewujudkan tingkat partisipasi pemilih yang ditargetkan 77,5 % dapat terwujud” jelasnya. Sementara itu, Yosafat Koli, Komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Divisi Sosdiklih dalam paparannya menjelaskan bahwa partisipasi pemilih yang baik (baca:  meningkat) dalam pemilihan menjadi salah satu alat ukur membaiknya kualitas pemilu. “Mengapa penting? Karena kedaulatan ada di tangan rakyat, maka partisipasi pemilih menentukan pemimpin yang akan terpilih. (Juga) partisipasi aktif pemilih menjadi penentu terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas” paparnya. Untuk tujuan itu, kepada 9 KPU Kabupaten di NTT yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 diharapkan selain memastikan agar program Pendidikan pemilih fokus pada tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan, juga diperlukan metode-metode baru dalam merancang strategi Pendidikan pemilih. “(Salah satu) strategi Sosdiklih pada masa  Pandemi Covid 19 adalah optimalisasi media sosial sebagaimana digariskan dalam Surat Edaran KPU RI nomor 301/PP.06-SD/06/kpu/IV/2020 tanggal 1 April 2020, yang meminta seluruh jajaran untuk efektifkan website KPU Prov/Kab/Kot, Media sosial seperti Facebook, instagram, tweeter, youtube dan lainnya” jelasnya. Namun demikian, Yosafat tidak menampik jika sosialiasi dengan metode tatap muka secara langsung yang selama ini dipraktikkan dapat dilaksanakan selama dalam pelaksanaannya tetap patuh pada protokol Kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 sebagaimana diamanatkan PKPU 6 Tahun 2020. Seperti diketahui dalam FDG ini, KPU Provinsi NTT  selain menghadirkan 9 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 bersama 2 KPU Kabupaten/Kota di Ibu Kota Provinsi NTT yakni KPU Kabupaten Kupang dan KPU Kota Kupang, juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Maryanti H. Adoe dan Petrus Ana Andung, Dosen pada Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Nusa Cendana sebagai narasumber. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat