Berita Terkini

68

KPU Gelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama BSSN RI dan PT. Garuda Indonesia

HUMAS MC KPUMABAR- Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia dan PT. Garuda Indonesia. Kegiatan yang juga dihadiri KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara daring ini dilaksanakan pada Rabu (2/6/2021) di Kantor KPU RI. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan apresiasi karena Kerjasama dalam bentuk Penandatanganan Nota Kesepahaman penting dalam hal saling support satu sama lain. “KPU berharap adanya sinergisitas antara Lembaga negara dengan BUMN bisa semakin optimal. Optimalisasi ini penting sekali karena KPU tidak bisa berdiri sendiri dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh Indonesia. Apalagi pada tahun 2024 nanti Pemilu dan Pilkada di tahun yang sama, untuk itu kita butuh bantuan dari BSSN dan PT. Garuda” Bersama BSSN sendiri, lanjut Ilham, KPU berharap nota kesepahaman ini dapat menjadi landasan kerja bersama untuk melakukan Kerjasama yang saling menguntungkan dalam meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik. “Karena berdasarkan pengalaman Situng di-hack, bahkan teman-teman dari biro teknis WA juga dihack jadi ke depan kita harus mengantisipasi agar gangguan-gangguan IT kita bisa diminimalisir bahkan ditiadakan sama sekali” jelasnya. Selain terkait perlindungan data dan informasi, bersama BSSN juga KPU berharap agar ke depan KPU dapat menggunakan tanda tangan elektronik, khususnya di tingkat pelaksanaan rekapitulasi baik di TPS, Desa dan Kecamatan. Selanjutnya bersama PT. Garuda Indonesia, KPU berharap adanya pelayanan transporasi udara yang dapat memudahkan pelayanan KPU khususnya dalam distribusi logistic pemilihan sehingga dapat sampai tepat waktu dan tepat sasar. “Tentu membutuhkan transportasi yang mumpuni diantaranya adanya kemudahan untuk bagasi . Bersama PT. Garuda Indonesia, KPU berharap dapat dilaksanakan Kerjasama secara terpadu, secara khusus terkait jasa angkutan udara untuk angkutan logistic pemilu dan pemilihan secara tepat waktu dan tepat sasaran” jelasnya. Sementara itu, Hinsa Siburian, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam sambutannya sebagaimana dibacakan Syahrul Mubarak, Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara mengatakan bahwa menindaklanjuti pidato presiden RI dalam perayaan HUT RI 2021, sekarang Indonesia harus siaga atas serangan kajahatan siber termasuk kejahatan penyalahgynaan data. Menurutnya, data adalah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Kini data lebih berharga dari minyak sehingga dalam bidang pertahanan dan keamanan Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber. Karenanya dalam rangka Kerjasama dengan KPU, BSSN sangat menyambut baik dan mengapresiasinya. “Saya selaku kepala BSSN sangat menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya prakarsa Kerjasama di bidang perlindungan keamanan data dan informasi antara KPU dan BSSN. Semoga ke depan BSSN selalu dapat mendukung tugas pekerjaan yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum secara optimal” Hal senada disampaikan Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia. Dalam sambutanya Setiaputra menjelaskan bahwa penandatangan nota kesepahaman ini memiliki makna yang sangat penting bagi PT. Garuda Indonesia, karena selain melambangkan sinergi merah putih, ini juga menjadi bukti nyata dukungan dan kepercayaan atas protap dan layanan Garuda Indonesia. “Tentu saja Kerjasama yang dibangun di atas trust dan dedikasi untuk bangsa tersebut tidak saja untuk meningkatkan peran kedua belah pihak namun juga dalam skala yang lebih luas dapat memberikan kontribusi positif terhadap Indonesia yang kuat, berdaulat melalui terselenggaranya pemilu yang luber serta jujur dan adil. Oleh karenanya besar harapan kami, penandatangan nota kesepahaman ini tidak hanya menjawab kebutuhan KPU terhadap dukungan layanan yang aman dan nyaman khususnya dalam kondisi kenormalan baru, namun dapat juga menjaga pilar optimisme di tengah masa yang penuh tantangan ini” jelasnya. Setiaputra menambahkan, bahwa sebagai national flag carrier, Garuda Indonesia punya tanggung jawab besar dalam mendukung kepentingan bangsa. “Sebagaimana pula KPU yang menjadi salah satu pilar penting keberlangsungan proses demokrasi di negara kita. Inilah yang mendorong kami tetap hadir. Melalui perpanjangan Kerjasama yang sudah terjalin sejak tahun 2015, Garuda Indonesia akan tetap mendukung kegiatan  pekaksanaan pemilu oleh KPU dengan memberikan benefit tambahan bagi kebutuhan layanan transportasi udara  KPU seperti potongan harga khusus dalam hal mengikuti pagu yang sudah ditetapkan, ekstra tambahan bagasi, kebijaksanaan fleksibilitas tiket hingga penanganan akomodasi di bandara dan layanan charter dan cargo apabila dibutuhkan” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
81

Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Masyarakat (Pemilih), KPU RI Gelar FGD DP3

HUMAS MC KPUMABAR- Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) merupakan sarana Pendidikan Pemilih masyarakat desa yang berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian terhadap pemilu dan pemilihan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan. Demikian disampaikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Komisiner KPU RI yang membidangi Divisi Sosdiklih dan Parmas dalam Focus Group Discussion yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara daring pada Kamis (20/05/2021) di Jakarta. Menurutnya, Program ini menjadi agenda penting Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Tujuan program ini diadakan adalah untuk 1) Membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; 2) Mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi, sehingga masyarakat tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; 3) Menghindarkan masyarakat pada praktek politik uang yang sering terjadi menjelang pemilu/pemilihan; dan; 4) Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih. 5) Membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Metode yang dipakai adalah langsung (tatap muka) dan tidak langsung (daring). Tatap muka/secara langsung dapat dilakukan dengan beberapa kegiatan yakni simulasi; bermain peran; diskusi kelompok atau diskusi terfokus (FGD); dan Ceramah. Sementara itu, secara tidak Langsung (Daring), dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media yang tersedia untuk kegiatan sebagai yakni diskusi; pemberian materi; dan pemutaran alat peraga sosialisasi. Sandi juga menjelaskan bahwa peserta yang berpartisipasi dalam Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tidak banyak. Jumlah peserta paling sedikit 25 orang dari setiap lokus yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. Dengan ketentuan sebagai berikut: Peserta harus berdomisili dalam lokus yang ditetapkan dengan dibuktikan KTP/KK. Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 50 tahun Bisa membaca dan menulis Peserta berasal dari keterwakilan beberapa basis pemilih yang tersedia di masing-masing lokus Peserta diutamakan yang aktif pada kegiatan kemasyarakatan misalnya Karangtaruna, Kader Posyandu, Penggerak PKK, maupun mantan anggota badan adhoc Materi yang dijadikan bahan belajar bersama menurutnya mencakup enam topik yakni: 1) Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi; 2) Sistem dan Tahapan Pemilu & Pemilihan; 3) Teknik Komunikasi Publik; 4) Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang; 5) Teknik dan Metode Identifikasi Berita Hoax; serta 6) Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA. Dalam FGD yang dibagi dalam dua sessi ini, selain menghadirkan narasumber internal yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengantar diskusi, juga menghadirkan para pihak/multistakeholder KPU sebagai pengimput. Dalam sessi pertama, KPU RI menghadirkan Ida Ruwaida, dari Departemen Sosiologi FISP Universitas Indonesia. Drs. H. Lutfi Latief, M.Si, Direktur Pemanfaatan Dana Desa Kemendes RI yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Friendy P. Sihotang dari Ditjen PDP, Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem) serta Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta. Pada Sessi kedua, KPU RI menghadirkan Dr. Drs. Bahtiar. M. Si, Direktur Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia; DR. Muhadam Labolo dari Associate Professor Pada Program Studi Politik Indonesia Terapan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN, Dr. Sudirman M.Si dan Dr. Dadang Rahmat Hidayat, SH.,S.Sos.,M.Si. Hadir sebagai peserta dalam Focus Group Discussion ini adalah Anggota KPU Provinsi seluruh Indonesia yang membidangi divisi Sosdiklih dan Parmas, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Provinsi seluruh Indonesia, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM seluruh Indonesia serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
347

KPU Manggarai Barat Kembalikan Sisa Dana Hibah Pemilihan 2020 Sejumlah Rp. 2.666.018.684

HUMAS MC KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat  mengembalikan total sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sejumlah Rp. 2.666.018.684. Total pengembalian dana hibah, sebagaimana tertuang dalam Naskah Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Ta. 2020 yang ditandatangani Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat Bonafantura Yosman, S.Sos tertanggal 18 Mei 2021 itu terdiri atas tiga item sisa hibah Pilkada, yakni sisa hibah Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 174.690.000, sisah hibah Pilkada Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp. 5.560.005.069 dan Sisa hibah Pilkada Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp. 2.666.018.684. Seperti diketahui, total dana hibah Pemilihan 2020 ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada serentak 2020 yang ditandatangani Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla  dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Manggarai Barat, Robertus V. Din pada Jumat 11 Oktober 2019 sebesar Rp. 26.314.613.000 (Dua Puluh Enam Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Tiga Belas Juta Rupiah). Realisasi Anggaran Pemilihan 2020 selain berdasarkan besaran belanja masing-masing pagu anggaran kegiatan, juga termasuk untuk pembayaran honor dan operasional badan penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc. Berikut rincian untuk masing-masing penyelenggara ad hoc. BADAN PENYELENGGARA PEMILU ADHOC       PANITIA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (PANTARLIH/PPDP) Total  Anggaran Honor PPDP : Rp. 504.000.000,- Total Realisasi  Anggaran Honor PPDP : Rp. 504.000.000,- PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) Total Anggaran Honor PPK : Rp. 1.323.000.000,- Total Realisasi Anggaran Honor PPK : Rp. 1.323.000.000,-       Total Anggaran Operasional PPK : Rp. 2.231.222.000,- Total Realisasi Anggaran Operasional PPK : Rp. 2.231.222.000,-       PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)     Total Anggaran Honor PPS : Rp. 6.641.700.000,- Total Realisasi Anggaran Honor PPS : Rp. 5.641.700.000,-       Total Anggaran Operasional PPS : Rp. 3.302.239.000,- Total Realisasi Anggaran Operasional PPS : Rp. 3.302.239.000,-       KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) Total Anggaran Honor KPPS : Rp. 2.449.800.000,- Total Realisasi Anggaran Honor KPPS : Rp. 2.484.900.000,-       Total Anggaran Operasional KPPS : Rp. 987.840.000,- Total Realisasi Anggaran Operasional KPPS : Rp. 983.920.000,-         Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
133

PPID adalah Corong Lembaga

HUMAS MC KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum sebagai Lembaga publik secara berjenjang diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi publik secara cepat walau dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Perihal itu ditegaskan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima sebagaiamana dilansir dari kpu.go.id edisi 27 April 2021. Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 23 April 2021 di hadapan jajaran KPU Provinsi Jateng dan KPU Kabupaten Demak, Kawima menegaskan bahwa PPID punya peran besar dalam melayani informasi publik kepada masyarakat. Untuk tujuan itu, tanpa harus datang ke kantor KPU, semua dapat dilayani secara daring. "PPID ini corong lembaga. PPID punya peran besar dalam melayani informasi kepada masyarakat, meskipun di tengah pandemi COVID-19. Jadi optimalkan pelayanan website dan aplikasi mobile dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor KPU, dan semua dapat dilayani secara daring. Melalui website dan aplikasi mobile tersebut, kita dapat mengupdate informasi secara cepat, dan ini salah satu kewajiban kita sebagai badan publik sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," jelasnya. Dalam kesempatan yang sama Wima juga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk mengunggah kegiatan apapun ke website dan media sosial resmi, karena itu bukti kinerja kita kepada masyarakat. Sudah menjadi kewajiban KPU untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU, kecuali informasi yang termasuk dikecualikan. Sesuai maklumat PPID, semua pelayanan informasi publik tersebut harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparan dan sesuai amanah dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Kabupaten Manggarai Barat Keterbukaan informasi publik di lingkup Komisi Pemilihan Umum, selain dilaksanakan sebagai bagian dari amanat undang-undang, juga telah menjadi sebuah gerakan bersama. Untuk tujuan tersebut, setiap satuan kerja Komisi Pemilihan Umum telah disediakan laman khusus untuk PPID. Melalui laman tersebut publik dapat mengajukan permohonan informasi publik yang dibutuhkan. Khusus untuk PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, publik dapat mengaksesnya melalui laman PPID KPU Kabupaten Manggarai Barat. Terkait keputusan dan/atau naskah hukum lainnya di lingkup KPU Kabupaten Manggarai Barat, publik dapat mengakses di  JDIH KPU Kabupaten Manggarai Barat. Sementara itu informasi-informasi terkini terkait aktivitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, publik dapat mengakses dan mengukuti dalam dan melalui laman website ini dan jaringan media sosial remsi KPU kabupaten Manggarai Barat, yakni dapat melalui facebook, instagram dan twitter. Salam Melayani! Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
72

KPU Provinsi NTT Gelar Raker Penyegaran PPID dan Bakohumas Lingkup KPU

HUMAS KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat kerja penyegaran pengelolaan informasi publik (PPID) dan badan koordinasi kehumasan (Bakohumas) lingkup Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menghadirkan 22 Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Raker Penyegaran yang digelar secara online melalui meeting zoom ini dilaksanakan pada Selasa (17/04/2021). Yosafat Koli, Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membidangi divisi sosialiasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam arahannya menyampaikan tiga hal penting, yakni terkait fungsi kehumasan, fungsi PPID dan mekanisme pengelolaan Bakohumas. Menurutnya, kehumasan menjadi corong Lembaga karenanya dalam menjalankan fungsinya humas KPU Kabupaten/Kota harus menyampaikan informasi secara benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “karena ini akan menciptakan brand dan/atau citra kita kepada publik bahwa apa yang kita sampaikan adalah benar, akurat dan dapat dipertanggujawabkan” jelasnya. Terkait PPID, menurut Yosafat, harus selalu diupdate, karena PPID merupakan wujud pertanggungjawaban kerja Komisi Pemilihan Umum publik. Selanjutnya terkait Bakohumas atau Badan Koordinasi Kehumasan diharapkan agar dapat menjalankan perannya dalam membangun koordinasi dengan multistakeholder lingkup Kabupaten/Kota masing-masing. “tujuannya adalah agar seluruh informasi tentang kepemiluan mulai dari KPU pusat sampai KPU Kabupaten/Kota tersampaikan kepada publik melalui forum Bakohumas” jelasnya. Hal senada disampaikan Thomas Dohu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam arahannya Thomas menegaskan  pengelolaan PPID yang baik menunjukkan bahwa dalam bekerja, kita sebagai KPU  telah menghasilkan data dan informasi yang harus disampaikan kepada publik. “karena itu tugas kita adalah melayani kebutuhan publik berdasarkan kewenangan kelembagaan kita berdasarkan data dan informasi yang telah dihasilkan terutama terkait pemilu dan pemilihan” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya

KPU Provinsi NTT Gelar Raker Penyegaran PPID dan Bakohumas Lingkup KPU

HUMAS KPU-MABAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat kerja penyegaran pengelolaan informasi publik (PPID) dan badan koordinasi kehumasan (Bakohumas) lingkup Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan menghadirkan 22 Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Raker Penyegaran yang digelar secara online melalui meeting zoom ini dilaksanakan pada Selasa (17/04/2021). Yosafat Koli, Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang membidangi divisi sosialiasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia dalam arahannya menyampaikan tiga hal penting, yakni terkait fungsi kehumasan, fungsi PPID dan mekanisme pengelolaan Bakohumas. Menurutnya, kehumasan menjadi corong Lembaga karenanya dalam menjalankan fungsinya humas KPU Kabupaten/Kota harus menyampaikan informasi secara benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “karena ini akan menciptakan brand dan/atau citra kita kepada publik bahwa apa yang kita sampaikan adalah benar, akurat dan dapat dipertanggujawabkan” jelasnya. Terkait PPID, menurut Yosafat, harus selalu diupdate, karena PPID merupakan wujud pertanggungjawaban kerja Komisi Pemilihan Umum publik. Selanjutnya terkait Bakohumas atau Badan Koordinasi Kehumasan diharapkan agar dapat menjalankan perannya dalam membangun koordinasi dengan multistakeholder lingkup Kabupaten/Kota masing-masing. “tujuannya adalah agar seluruh informasi tentang kepemiluan mulai dari KPU pusat sampai KPU Kabupaten/Kota tersampaikan kepada publik melalui forum Bakohumas” jelasnya. Hal senada disampaikan Thomas Dohu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam arahannya Thomas menegaskan  pengelolaan PPID yang baik menunjukkan bahwa dalam bekerja, kita sebagai KPU  telah menghasilkan data dan informasi yang harus disampaikan kepada publik. “karena itu tugas kita adalah melayani kebutuhan publik berdasarkan kewenangan kelembagaan kita berdasarkan data dan informasi yang telah dihasilkan terutama terkait pemilu dan pemilihan” jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya