HUMAS MC-KPUMABAR - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 83/PP.04.2-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 07/PP.04.2-Kpt/5315/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 10 September 2020, maka pada hari ini, Minggu, 13 September 2020 bertampat di Aula Lantai 1 Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah dilaksanakan pelantikan anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) Kecamatan Komodo atas nama Ahmad Abidin sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Komodo untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Seperti diketahui, Ahmad Abidin dalam proses seleksi PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 menempati urutan ke-6 (enam) dan setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi, KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan memenuhi syarat untuk dilantik dan ditetapkan sebagai anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) Kecamatan Komodo menggantikan Ahmad Dahlan yang menyatakan mengundurkan diri karena telah mendapat tugas lain di tempat yang baru. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat