Berita Terkini

Kapolres Manggarai Barat: Mari Bersama Awali Pilkada Yang Kondusif

HUMAS MC-KPUMABAR – Salah satu indikator wilayah Manggarai Barat demokratis adalah jika Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 ini berjalan aman, tertib dan kondusif. Demikian disampaikan, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Manggarai Barat Komisaris Polisi (Kompol) Sukanda dan Kasat Intel Polres Manggarai Barat, Iptu Alvian Hidayat, S.Tr.K. sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, pada Minggu (13/09/2020) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. “(oleh karena itu) saya minta kita semua bersama-sama menjaga iklim, suasana kondusif dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat ini, apalagi manggarai barat sedang dalam proses pembangunan dan dipercayakan oleh presiden sebagai salah satu wilayah super premium” jelasnya. “Mari kita bekerja bersama, awali picada yang kondusif, semua pihak baik tim bakal pasangan calon, penyelenggara maupun dengan pihak keamanan agar pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat berjalan aman, tertib dan damai” lanjutnya. Sementara itu, secara terpisah, Robertus V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Manggarai Barat yang telah menjadi bagian penting dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. “KPU berkomitmen untuk menjaga kondusifitas pemilihan 2020, dan kami yakin Kepolisian akan memberikan segala sumber dayanya demi memastikan pemilihan ini berjalan aman, tertib dan damai” jelasnya Din melanjutkan, sementara ini, kepolisian selain telah memandatkan dan menugaskan aparat keamanan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat baik sebagai Walpri (pengawal pribadi) maupun pengawalan umum untuk menjaga keamanan kantor. “Untuk itu, kita berterimakasih, dan kita yakin bahwa pengamanan kepolisian akan dilaksanakan secara melekat dan langsung pada setiap tahapan pemilihan sampai dengan penetapan calon terpilih” akunya. Seperti diketahui, hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 selain komisioner dan sekretaris KPU kabupaten Manggarai Barat juga hadir tim pemenangan dan tim penghubung dari masing-masing bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Ahmad Abidin Dilantik Menjadi Anggota PPK PAW Kecamatan Komodo

HUMAS MC-KPUMABAR - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 83/PP.04.2-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 07/PP.04.2-Kpt/5315/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 10 September 2020, maka pada hari ini, Minggu, 13 September 2020 bertampat di Aula Lantai 1 Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah dilaksanakan pelantikan anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) Kecamatan Komodo atas nama Ahmad Abidin sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Komodo untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Seperti diketahui, Ahmad Abidin dalam proses seleksi PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 menempati urutan ke-6 (enam) dan setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi, KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan memenuhi syarat untuk dilantik dan ditetapkan sebagai anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) Kecamatan Komodo menggantikan Ahmad Dahlan yang menyatakan mengundurkan diri karena telah mendapat tugas lain di tempat yang baru. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

KPU Mabar Menerima 83 Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020

Pasca diterbitkannya pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020, tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat yakni pukul 24.00 Wita tanggal 8 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mencatat terdapat 83 (delapan puluh tiga) masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020. Delapan Puluh Tiga Masukan dan Tanggapan Masyarakat Delapan Puluh Tiga masukan dan tanggapan masyarakat tersebut berasal dari orang pribadi, LSM, dan lembaga/Komunitas Gerakan Masyarakat. Substansi masukan dan tanggapannya beragam, ada yang menyoal keabsahan dokumen bakal calon tertentu, ada yang menyoal catatan hukum bakal calon tertentu ada pula yang memberi masukan dan tanggapan yang substansinya mendukung bakal calon tertentu. Berikut rincian masukan dan tanggapan masyarakat yang dihimpun KPU Kabupaten Manggarai Barat sampai dengan batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat: Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen NPWP, SPT Pajak, Surat Keterangan tidak Memiliki Utang, Ijazah Strata Satu salah satu bakal calon. Satu orang pribadi memberi masukan terkait kebasahan dokumen terhadap dua bakal calon baik perihal keabsahan SKCK maupun Surat Keterangan Pajak. Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu bakal calon. Lima belas elemen yang terdiri atas 13 orang pribadi, 1 LSM dan 1 Lembaga Gerakan Masyarakat memberikan masukan dan catatan-catatan hukum terkait persoalan hukum dan tindakan pindana terhadap salah satu bakal calon. Enam puluh lima elemen yang terdiri atas 1 (satu) lembaga dan 64 (enam puluh empat) orang pribadi memberi tanggapan/masukan serta catatan hukum yang mendukung sekaligus memberi kepastian bahwa salah satu bakal calon sudah memenuhi syarat calon. Selanjutnya Yang Dilakukan KPU Manggarai Barat Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat di atas, KPU Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya akan melakukan penelitian lanjutan apakah tanggapan dan masukan ini memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak baik teknis maupun substantif. Secara teknis, sebagaimana amanat Pasal 91 PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan yang  selanjutnya disampaikan dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 bahwa ketentuan/syarat yang disampaikan oleh masyarakat harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan juga disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 8 September 2020. Sementara secara substantif, masukan dan tanggapan masyarakat haruslah terkait keabsahan dokumen persyaratan calon. Jika dua hal di atas terpenuhi maka KPU Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan menyertakan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sebagai salah satu materi untuk melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang sebagaimana amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017, yang sudah diubah  keempat menjadi PKPU 9 Tahun 2020 tentang Tentang Pencalonan dalam Pemilihan 2020. Apresiasi KPU Kabupaten Manggarai Barat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Manggarai Barat yang telah memberikan masukan dan tanggapannya. Apresiasi disampaikan karena masukan dan tanggapan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses verifikasi administratif syarat calon. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas administratif dalam proses rekruitmen calon yang sementara ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Tujuan lain, secara tidak langsung memberi catatan kritis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat agar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi syarat calon ini dapat berproses selain secara teknis: cermat dan teliti, juga secara substansial dilsakanakan secara profesional, mandiri dan jujur. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

KPU Manggarai Barat Memasuki Tahap Penelitian dan Verifikasi Syarat Calon

HUMAS MC KPU MABAR –Dengan berakhirnya masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada 6 September 2020 pukul 24.00 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat,  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Jumlah Bakal Pasangan Calon Jumlah bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya sebanyak 4 (empat) bakal pasangan calon. Pendaftaran 4 (empat) bakal pasangan calon sesuai dengan tahapan, program dan jadwal sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendaftaran Diterima Berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pendaftaran masing-masing Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang ditandatangani lima komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan DITERIMA, karena dokumen persyaratan pencalonan masing-masing bakal pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat serta dokumen persyaratan calon untuk masing-masing bakal calon dinyatakan lengkap. Verifikasi Berkas Syarat Calon Setelah tahap pendaftaran bakal pasangan calon, selanjutnya Komisi Pemilihan umum Kabupaten Manggarai Barat memasuki tahapan Verifikasi Persyaratan Pencalonan Dan Syarat Calon. Verifikasi syarat pencalonan sudah dilaksanakan KPU Kabupaten Manggarai Barat pada saat Bakal Pasangan Calon mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan. Sementara tahapan selanjutnya yang menjadi agenda kerja KPU selama tahap verifikasi adalah Pengumuman kepada masyarakat dan klarifikasi atas Tanggapan dan masukan masyarakat, Pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon dan Penyampaian hasil pemeriksaan Kesehatan, verifikasi syarat calon dan Pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon, serta Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon serta Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Pelaksanaan tahapan verifikasi ini berlangsung sejak Jumat, 4 September 2020 sampai dengan Selasa, 22 September 2020. Berikut kalender Verifikasi sebagaimana dimaksud. Pastikan Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan KPU Kabupaten Manggarai Barat mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal pasangan calon dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sebab, pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 tidak hanya harus memedomani prinsip-prinsip demokrasi dan kepemiluan, tetapi juga harus dipastikan terlaksana secara sehat dan selamat. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Waktu Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Tahun 2020 Dinyatakan Ditutup

HUMAS MC KPU MABAR – Berdasarkan Berita Acara Nomor: 49/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penutupan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan bahwa dengan telah berakhirnya waktu pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang dimulai sejak Jumat, tanggal 4 September pukul 08.00 Wita sampai dengan Minggu tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 Wita maka waktu pendaftaran dinyatakan ditutup. Sampai dengan batas waktu pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai telah menerima empat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni: Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Adrianus Garu - Anggalinus Gapul yang diusung oleh Partai Hati Nurani Rakyat (3 Kursi) dan Partai Amanat Nasional (3 Kursi) yang menjadi pendaftar pertama pada Jumat, 4 September 2020 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong – Silverius Sukur yang diusung oleh PDIP (3 Kursi), Gerindra (1 Kursi), PKB (3 Kursi) dan Perindo (1 Kursi) yang mendaftar pada Sabtu, 6 September 2020 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi-Yulianus Weng yang diusung oleh gabungan partai politik, terdiri atas partai NASDEM (5 Kursi), PKPI (1 Kursi), PBB (1 Kursi), dan GOLKAR (3 Kursi) yang mendaftar pada Minggu, 6 September 2020 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Ferdinandus Pantas – Andi Riski Nur Cahya yang diusung oleh gabungan partai politik, terdiri atas partai DEMOKRAT (3 Kursi), PKS (2 Kursi) dan PPP (1 Kursi) yang mendaftar terakhir pada Minggu 6 September 2020 Seperti diketahui, berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pendaftaran masing-masing Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang ditandatangani lima komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan DITERIMA, karena dokumen persyaratan pencalonan masing-masing bakal pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat serta dokumen persyaratan calon untuk masing-masing bakal calon dinyatakan lengkap. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar 

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pantas Ferdinandus-Hj. Andi Riski Nur Cahya Diterima KPU Kabupaten Manggarai Barat

HUMAS MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, berdasarkan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pendaftaran bakal pasangan calon atas nama Bakal Calon Bupati Pantas Ferdinandus dan Bakal Calon Wakil Bupati Manggarai Barat  Andi Riski Nur Cahya menyatakan: DITERIMA. Keputusan DITERIMA tertuang dalam berita acara Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat sebagaimana dibacakan oleh Robertus V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada Minggu (6/9/2020) di hadapan Bakal Pasangan Calon, para pimpinan gabungan Partai Pengusung, serta undangan yang lain yakni Bawaslu, Kesbangpol dan Kepolisian serta awak media. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pantas Ferdinandus – Andi Riski Nur Cahya dipimpin langsung oleh pemimpin gabungan partai pengusung tingkat Kabupaten Manggarai Barat yakni  Ketua dan Sekretaris Partai DEMOKRAT Rikardus Jani, S.Pd dan Benyamin Pamur, SH, Sektraris Partai PPP Muhammad Fudin, S.Pd  serta Ketua dan Sekretaris PKS Suding, SE dan Andi Mamma, A.Md. Seperti diketahui, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Model TT.1-KWK, Bakal Pasangan Calon Pantas Ferdinandus- Andi Riski Nur Cahya, diusung oleh gabungan partai politik, terdiri atas partai Demokrat (3 Kursi), PKSI (2 Kursi), dan PPP (1 Kursi) Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar