Berita Terkini

195

Optimalisasi Penyebaran Informasi Publik KPU RI Gelar Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam upaya optimalisasi pelayanan dan pengelolaan informasi publik serta peningkatan dan penguatan SDM Kehumasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Nasional PPID dan Workshop Kehumasan selama tiga hari, yang dimulai sejak Rabu, 27 September sampai dengan Jumat 29 September 2021. Optimalisasi pelayanan dan pengelolaan Informasi Publik menjadi penting karena KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan perubahan di era digital. Karenanya komptensi SDM di bidang kehumasan tidak hanya dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang ada, namun juga harus mampu juga fleksibel dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi. Secara ringkas, kegiatan ini dimaksudkan untuk tiga hal, yakni pertama, mempersiapkan pelayanan publik yang prima menjelang pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Kedua, menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi dan tanggungjawab pelaksana kehumasan di lingkungan KPU RI, KPU Privinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Ketiga, meningkatkan kompetensi peserta di bidang kehumasan. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini menyajikan berbagai topik atau agenda pembahasan dengan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang. Berbagai Agenda tersebut diantaranya adalah “Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi Kepemiluan” dengan narasumber, Ketua Komisi Informasi Indonesia dan Anggota KPU RI Divisi Sosdiklih, “Strategi meningkatkan Enggagement Media Sosial KPU dalam Penyebarluasan Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan” dengan narasumber, Noudhy Valdryno, dari Facebook Indonesia/Praktisi Media Sosial. Terdapat juga agenda teknis diantaranya “Penulisan Berita Jurnalistik Kelembagaan dan Kepemiluan” dengan narasumber Antony Lee, Wartawan Senior Kepemiluan Kompas. “Fotografi Jurnalistik” dengan narasumber Imam Sukamto, Wartawan Foto Senior Tempo. “Teknik Komunikasi dan Pemyampaian Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan” dengan narasumber Yuningtyas, Public Speakter/Jurnalis/TV Anchor. Selain agenda-agenda tersebut di atas, terdapat topik pendalaman materi yang dikemas dalam bentuk diskusi mendalam yakni “Optimalisasi Website PPID KPU dan Panduan Layanan Informasi Khusus Pemilu dan Kepemiluan” yang yang dipandu Hanafi-Direktur Indonesia Parliamentary Center, dan “Kategori Informasi yang Perlu Tersedia Jelang Pemilu dan Pemilihan 2024”  yang dipandu Arbian- Indonesia Parliamentary Center. Seperti diketahui, kegiatan ini menghadirkan peserta dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hadir mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat adalah Ketua dan Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Sekretaris KPU sebagai atasan PPID dan ketua Bakohumas, Kasubag teknis dan Hubmas, PPID dan Tim Media Center sebagai pengelola Website dan Media Sosial KPU Kabupaten Manggarai Barat. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)


Selengkapnya
98

Penguatan Standar Layanan Informasi Menjadi Salah Satu Isu Urgen Dalam Pengelolaan Informasi Kepemiluan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Informasi Kepemiluan wajib disiapkan berdasarkan klasifikasi informasi, sesuai standar layanan dan prosedur serta regulasi yang berlaku oleh PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bagian dari urgensi informasi kepemiluan. Demikian disampaikan I Dewa Kade Raka Sandi, Anggota KPU RI Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, dalam Rakornas PPID dan Workshop Kehumasan pada Rabu, (27/10/2021). Menurut I Dewa Kade Raka Sandi, dalam paparannya yang berjudul “Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi” menjelaskan bahwa urgensi informasi kepemiluan selain harus disiapkan berdasarkan klasifikasi informasi, juga mencakup perubahan regulasi, yakni perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2015, penguatan SDM melalui kegiatan workshop kehumasan, kolaborasi open data antar badan publik, dan aksesibiltas layanan informasi untuk disabilitas. Untuk tujuan itu, PPID KPU secara berjenjang harus proaktif untuk melakukan evaluasi terhadap keterbatasan-keterbatasan yang dialami. “PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kab/Kota harus mampu proaktif dan memperbaiki apa saja kekurangan yang masih ada dalam pelayanan informasi publik di daerahnya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPU RI” jelasnya. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik, Gede Narayana, yang juga dihadirkan sebagai narasumber untuk membahas tema yang sama, menyoroti isu-isu strategis terkait pelayanan informasi publik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Beberapa isu yang diangkat adalah terkait kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, Klasifikasi Informasi, dan beberapa isu lainnya termasuk akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas. Berita Terkait: Jubir KPU Harus Mampu Hadapi Krisis Menurut, Narayana, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. Oleh karenanya, Lembaga publik termasuk KPU harus menyiapkan berbagai informasi publik yang dibutuhkan publik secara akurat dan cepat. Namun demikian, lanjut Narayana, terdapat standar yang harus dipenuhi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Seperti diketahui, Rakor dan Workshop yang digelar secara daring ini dilaksanakan selama tiga hari, sampai dengan Jumat, 29 Oktober 2021. Agenda hari pertama adalah pemaparan materi dengan tema Urgensi Pengelolaan Informasi Kepemiluan yang masing-masing menghadirkan I Dewa Kade Raka Sandi dan Ketua Komisi Informasi Publik, Gede Narayana sebagai narasumber. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)


Selengkapnya
149

Pagar Adalah Simbol Integritas

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pagar adalah simbol integritas Komisi Pemilihan Umum, baik sebagai pribadi penyelenggara maupun secara institusional. Demikian disampaikan Dicky Kurniawan, Kasubag Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah I Biro Keuangan dan BMN dalam acara peletakan batu pertama Pembangunan Pagar, Parkiran dan Pos Jaga Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (7/10/2021).  "karena itu, pagar bagi kita tidak hanya pagar dalam arti fisik, tetapi juga simbol integritas kita sebagai penyelenggara pemilu. Kita mesti menjaga integritas kita" tuturnya sebelum meletakan batu pertama.  Hal senada disampaikan Robertus V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Menurutnya, ini adalah momen refleksi bagi KPU Kabupaten Manggarai Barat, baik sebagai pribadi penyelenggara maupun secara institusional demi mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.  "Kami berterimakasih atas kunjungan sekaligus kesediaan perwakilan KPU RI untuk kesempatan ini, semoga, pembangunan sarana dan prasarana pagar ini menjadi kesempatan bagi kami untuk tetap mempertahankan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu dan pemilihan" jelasnya. Seperti diketahui seremoni peletakan batu pertama ini dilaksanakan bersamaan dengan kunjungan kerja Biro Keuangan dan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia ke Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai dalam rangka supervisi dan monitoring terkait barang milik negara (BMN). Hadir dalam kesempatan tersebut, Dicky Kurniawan dan Staff Setjen KPU RI, Ketua dan Anggota KPU, serta Sekretaris dan para kasubag Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)


Selengkapnya
181

Pengelolaan BMN Tidak Hanya Administratif, Tetapi Juga Menciptakan Nilai Tambah

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Komisi Pemilihan Umum, tidak hanya bersifat administratif tetapi lebih dari itu adalah sebuah upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan BMN mencakup mulai dari perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan serta pengawasan dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus yang lebih terperinci dengan didasarkan pada keuangan negara dalam konteks yang lebih luas. Demikian disampaikan Dicky Kurniawan, Kasubag Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah I Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dalam kunjungan kerjanya ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (7/10/2021).  Untuk tujuan itu, Setjen KPU RI melakukan kunjungan kerja dengan agenda Supervisi dan Monitoring BMN. Menurutnya, kunjungannya selain mau menegaskan pentingnya penggelolaan BMN secara menyeluruh, juga merupakan tindaklanjut arahan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, agar setiap Satker KPU di daerah dipastikan mengelola dan menata sarana dan prasarana secara baik. “Pembenahan sebagaimana dimaksud tidak hanya melakukan penghapusan dan/atau pemindahtanganan secara tertib, tetapi juga perencanaan untuk pengadaan baru. Hal ini dilakukan karena disadari keterbatasan sarana dan prasarana di lingkup KPU Kabupaten/Kota” jelasnya. Selain melakukan sosialiasi, internalisasi dan diskusi terkait pengelolaan BMN, dalam kesempatan yang sama juga, Kurniawan menjelaskan perihal mekanisme pengelolaan BMN dalam rangka Pemilu dan Pemilihan 2024. Menurutnya, demi efisiensi anggaran, mekanisme pengadaan berupa pembelian akan dikurangi. “Untuk alokasi Barang Milik Negara menyongsong pemilu dan pemilihan 2024, KPU akan menggunakan mekanisme baru, tidak lagi menggunakan mekanisme pembelian tapi akan menggunakan mekanisme sewa. Hal ini dilakukan utk memaksimalkan pemnafaatan anggaran yg terbatas” jelasnya. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)


Selengkapnya
265

#opendata: Dokumen Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilu Tahun 2019

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Terdapat 4 (empat) Dokumen yang disajikan disini yakni: 1) Dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, 2) Dokumen DB1 DPRD Kab/Kota: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, 3) Dokumen Keputusan Penetapan Rekapitulai Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Beserta Lampirannya dan 4) Dokumen Keputusan Perolehan Kursi dan Penatapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Dokumen Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), ditetapkan pada 20 September 2018 yang selanjutnya diubah melalui SK perubahan tanggal 7 Desember 2018. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor Nomor 41/Kpts/KPU-Kab-018.434062/IX/2018 Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018, dan berita acaranya yakni Berita Acara Nomor 47/BA/IX/2018.  Selanjutnya diubah dalam SK Perubahan Nomor 48/Kpts/KPU-Kab-018.434062/XII/2018 dan berita acara perubahannya, yakni Berita Acara Nomor Nomor 49/BA/IX/2018 tertanggal 7 Desember 2018. (download disini) Template Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Pada Setiap Daerah Pemilihan Kabupaten Manggarai Barat: Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) (download disini) Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2) (download disini) Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan 3 (Dapil 3) (download disini) Dokumen DB1 DPRD Kab/Kota: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 DB1-DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) (download disini) DB1-DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2) (download disini) DB1-DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan 3 (Dapil 3) (download disini) Dokumen Keputusan Penetapan Rekapitulai Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Beserta Lampirannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Tentang Penetapan Rekapitulai Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (download disini) Lampiran I Lampiran 1: Rekapitulai Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Dari Setiap Kecamatan Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) (download disini) Lampiran 1: Rekapitulai Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Dari Setiap Kecamatan Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2) (download disini) Lampiran 1: Rekapitulai Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Dari Setiap Kecamatan Daerah Pemilihan 3 (Dapil 3) (download disini) Lampiran 2: Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2019.  (download disini) Lampiran II Jumlah Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) (download disini) Jumlah Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan 2 (Dapil 2) (download disini) Jumlah Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan 3 (Dapil 3) (download disini)   Dokumen Keputusan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 70/Kpts/KPU-Kab-018.434062/VII/2019 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (download disini)   Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 71/Kpts/KPU-Kab-018.434062/VII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 20 Juli 2019. (download disini)   Suplemen Dokumen Tingkat Partisipasi Pemilih Per-Kecamatan Kabupaten Manggarai Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (download disini) (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)


Selengkapnya
117

Bonafantura Yosman: Lowongan Jabatan Pada Satker KPU Kabupaten Manggarai Barat Telah Terisi

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Terhitung sejak 1 Oktober 2021, dua poisisi jabatan struktural pada Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, yang sebelumnya lowong, telah terisi. Dua posisi jabatan tersebut adalah Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas dan Kepala Sub Bagian Program Data sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 636/SDM.05/53/2021, tertanggal 1 Oktober 2021, ASN Struktural atas nama Benediktus Hibur, A.Md yang sebelumnya menjabat sebagai Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi pada Sub Bagian Teknis dan Hupmas diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Dan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 637/SDM.05/53/2021, tertanggal 1 Oktober 2021, ASN struktural atas nama Yosefia Mujur, A.Md, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan pada Sub Bagian Umum diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Program dan Data. Sebelumnya, terhitung sejak 1 Mei 2021, tiga ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat yang diperbantukan pada Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat telah resmi dimutasi menjadi ASN Organik pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum. Ketiga ASN tersebut adalah Benediktus Bagung, S.Sos, Benediktus Hibur, A.Md dan Maria Ermelinda Rusmayanti, A.Md. Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 770/SDM.05.1-Kpt/SJ/VII/2021 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil tertanggal 2 Juli 2021. Menanggapi proses mutasi ASN dan pengangkatan jabatan sstruktural di Satker KPU Kabupaten Manggarai Barat, Sektretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Yosman, S.Sos mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada kepada Sekjen KPU RI dan Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Kekosongan jabatan telah terisi dan ASN yang diperbantukan telah resmi dimutasi, karenanya kami mengucapkan terima kasih kepada Sekjen KPU RI karena usulan mutasi ASN diterima, dan kepada Sekretaris KPU Provinsi NTT karena telah menerbitkan Surat Perintah pengangkatan pejabat pada satker kami untuk menjadi pelaksana tugas Kasubag pada dua posisi yang sebelumnya lowong” tuturnya. Bonafantura melanjutkan, semoga ke depannya, sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat semakin kuat. Apalagi menyongsong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Akan ada banyak pekerjaan yang harus direncanakan dan selanjutnya dilaksanakan. “karena fungsi koordinasi, kerja-kerja teknis akan semakin banyak dan beririsan. Ini bagian dari penataan SDM dan saya berharap, pejabat yang diberi amanah dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan melaksanakannya secara profesional dan bertanggungjawab” lanjutnya. (humas kpu mabar kbs/foto: kbs/ed kbs)


Selengkapnya