Berita Terkini

Anggota PPK se-Manggarai Barat Ikuti Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Tahun 2020

HUMAS MC KPUMABAR –Bimbingan teknis (bimtek) pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara serta penggunaan sirekap dalam Pemilihan Tahun 2020 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (17/11/2020). Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, bimtek diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Manggarai Barat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Ilham mengatakan pentingnya kegiatan ini dalam rangka pemberian pemahaman secara mendalam dan utuh dan penyamaan persepsi antar penyelenggara pada saat hari pemungutan suara mendatang. “Kami sengaja mengundang semua anggota PPK agar semuanya paham, tidak hanya satu atau dua anggota PPK saja yang memahami teknis pelaksanaan saat hari H nanti. Diharap materi dari kegiatan ini bisa disalurkan secara utuh oleh masing-masing PPK kepada PPS dan KPPS,” ujar Ilham. Ia kemudian menyampaikan perbedaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kali ini dibanding dengan pemilihan sebelumnya akibat dari Pandemi Covid-19. Ia menegaskan, protokol kesehatan wajib dilaksanakan di setiap TPS baik oleh petugas maupun pemilih. Dalam kegiatan ini juga dilakukan simulasi pengisian formulir C.Hasil-KWK oleh peserta serta pengenalan awal aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang akan digunakan pada Pemilihan 2020 sebagai alat bantu rekapitulasi dan media publikasi kepada masyarakat. Penulis/Editor: Humas Media Center KPU Manggarai Barat

KPU Kabupaten Manggarai Barat Menerima Pendaftaran Lembaga Populi Center Sebagai Lembaga Pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS MC KPUMABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima berkas Pendaftaran Lembaga Populi Center, sebagai Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Berkas pendaftaran diserahkan secara langsung oleh tim Populi Center atas nama Sahril Abdullah dan diterima oleh Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih didampingi Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (6/11/2020). Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada saat pendaftaran KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas perdaftaran. Berdasarkan hasil verifikasi berkas pendaftaran, kepada Lembaga Populi Center diserahkan Formulir Model III.4.  Selanjutnya KPU Kabupaten Manggarai akan memberikan sertifikat terdaftar kepada Populi Center sebagai Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Berikut adalah Ketentuan tambahan perihal Pengumuman Hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survey dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Laporan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi: informasi terkait status badan hukum; keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; susunan kepengurusan; sumber dana; alat yang digunakan; metodologi yang digunakan; dan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Apabila tidak menyampaikan laporan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan akan dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat

DPT Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Berjumlah 172.684 Pemilih

HUMAS KPUMABAR- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 berjumlah 172.684 pemilih yang terdiri atas 86,463 pemilih laki-laki dan 86,041 pemilih perempuan. Penetapan DPT Pemilihan 2020 dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat, yang digelar pada Kamis (15/10/2020). Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 84/PL.02.1-BA/5315/ KPU-Kab/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat Kabupaten Manggarai Barat dan selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 101 /PL.02.1-Kpt/5315/ KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat tanggal 15 Oktober 2020. DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020 KABUPATEN MANGGARAI BARAT NO KECAMATAN DESA TPS LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH 1 KOMODO 19 108 15.916 16.143 32.059 2 BOLENG 11 43 6.709 6.517 13.226 3 MBELILING 15 46 4.820 4.876 9.696 4 SANO NGGOANG 15 50 5.171 5.093 10.264 5 LEMBOR 15 66 11.446 11.342 22.788 6 LEMBOR SELATAN 15 53 8.108 8.169 16.277 7 WELAK 16 45 7.547 7.425 14.972 8 MACANG PACAR 13 36 5.539 5.450 10.989 9 PACAR 13 34 5.776 5.661 11.437 10 KUWUS 12 34 4.883 4.889 9.772 11 KUWUS BARAT 10 25 3.760 3.677 7.437 12 NDOSO 15 46 6.968 6.799 13.767 Jumlah  12 Kecamatan 169 586 86.643 86.041 172.684   Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

KPU Kabupaten Manggarai Barat Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS-MC-KPUMABAR- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dalam Rapat Pleno Terbuka Pengambilan dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, pada Kamis (24/09/2020) di Komodo Room, Laprima Hotel Labuan Bajo. Berdasarkan Berita Acara Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor: 66 /PL.02.3-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 91/PL.02.3-KPT/5315/KPU-KAB/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020, Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebagai berikut: Nomor Urut 1: Pasangan Calon Bupati Ir. PANTAS FERDINANDUS, MSi dan Calon Wakil Bupati Hj. ANDI RISKI NUR CAHYA D, SH Nomor Urut 2: Pasangan Calon Bupati Drh.MARIA GEONG, Ph.D dan calon Wakil Bupati SILVERIUS, SUKUR, S.P Nomor Urut 3: Pasangan Calon Bupati EDISTASIUS ENDI, SE dan Calon Wakil Bupati dr. YULIANUS WENG, M.Kes Nomor Urut 4: Pasangan Calon Bupati ADRIANUS GARU,SE. MSi dan Calon Wakil Bupati ANGGALINUS GAPUL, SP.MMA Sebagaimana tertuang dalam dictum Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 91/PL.02.3-KPT/5315/KPU-KAB/IX/2020  Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 bahwa Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020  yang  telah ditetapkan akan digunakan untuk mencetak Surat Suara, Keperluan Kampanye dan dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS MC-KPUMABAR- Menindaklanjuti pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor  317/PL.02.3-PU/KPU-Kab/IX/2020 perihal Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dengan ini disampaikan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (23/09/2020), dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita. Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor 65/PL.02.3-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, menyatakan: Bakal Pasangan Calon Bupati Adrianus Garu, SE. MSi dan bakal calon wakil bupati Anggalinus Gapul, SP.,MMA yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: PAN (3 Kursi) dan Hanura (3 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati Maria Geong, Ph.D dan bakal calon wakil bupati Silverius Sukur, SP yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: PDIP (3 Kursi), PKB (3 Kursi), Gerindra (1 Kursi) dan Perindo (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi, SE dan bakal calon wakil bupati Yulianus Weng, M.Kes yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: Nasdem (5 Kursi), Golkar (3 Kursi), PBB (1 Kursi) dan PKPI (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan bakal calon wakil bupati Andi Riski Nur Cahya, D. SH, yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: Demokrat (3 Kursi), PKS (2 Kursi) dan PPP (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020. Penetapan Status Penelitian keabsahan Dokumen persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam Pemilihan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam berita acara di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/ PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Pengumuman Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS MC KPU-MABAR - Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, BAB IV Poin A huruf g bahwa setelah menerima dokumen perbaikan persyaratan calon, KPU melakukan penelitian sekaligus mengumumkan dokumen sebagaimana dimaksud di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Berikut adalah dokumen perbaikan persyaratan calon sebagaimana dimaksud untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat: Bakal Calon Bupati Adrianus Garu  Formulir Model BB.1-KWK yang sudah disesuaikan dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020; Penyesuaian umur pada Formulir Model BB.2-KWK dengan tercantum dalam KTP-El; Dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang Asli Bakal Calon Wakil Bupati Anggalinus Gapul Formulir Model BB.1-KWK yang sudah disesuaikan dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020, dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit yang Asli Bakal Calon Bupati Maria Geong Formulir Model BB.1-KWK, yang sudah disesuaikan dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020 Formulir Model BB.1-KWK  yang sudah diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia untuk cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye; Surat Tanda Terima Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak, khususnya tanda terima surat pemberitahuan pajak tahun 2015 Bakal Calon Wakil Bupati Silverius Sukur  Formulir Model BB.1-KWK yang sudah disesuaikan dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020 Formulir Model BB.1-KWK  yang sudah diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Bakal Calon Bupati Edistasius Endi Formulir Model BB.1-KWK yang sudah diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten. Bakal Calon Wakil Bupati Yulianus Weng Formulir Model BB.1-KWK yang sudah diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Bakal Calon Bupati Pantas Ferdinandus  Formulir Model BB.1-KWK yang sudah disesuaikan dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020; Formulir Model BB.2-KWK yang sudah disesuaikan dengan format yang ditentukan dalam PKPU 1 Tahun 2020. Bakal Calon Wakil Bupati Andi Riski Nur Cahya  Formulir Model BB.1-KWK yang sudah disesuaikan dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020, ]Formulir Model BB.1-KWK yang sudah diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten; Formulir Model BB.2-KWK yang sudah disesuaikan dengan format yang ditentukan dalam PKPU 1 Tahun 2020; Keterangan Surat Tanda Terima LHKPN yang disesuaikan dengan nama sebagaimana tercantum dalam KTP El. Terhadap bakal calon yang sudah disebutkan di atas, bersama ini kami umumkan bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap bakal calon wakil bupati atas nama Andi Riski Nur Cahya dinyatakan Memenuhi Syarat. Persyaratan, Waktu dan Tempat/Alamat: Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dilaksanakan pada: Hari/Tanggal       : Minggu, 20 September s.d Selasa, 22 September 2020 Tempat               : Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat Masukan dan tanggapan masyarakat  dilakukan dengan ketentuan: Dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan Disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud di atas. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dan/atau dapat  mengirim soft copy (dalam format pdf) melalui: Email             : mabarkpu@gmail.com Whatshapp     : 081239518896 Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih Penulis/Edtor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat