Berita Terkini

Kreativitas Era Digital Menjadi Penting Untuk Menyuarakan Pendidikan Pemilih

HUMAS MC KPU MABAR – Tidak diragukan lagi, Covid-19 telah menjadi ancaman serius bagi demokrasi (elektoral) di berbagai negara di dunia. Lalu, apakah kita (harus) menyerah padanya? Tentunya tidak! Itulah jawaban yang tepat. Kita harus melawannya dengan adaptasi kebiasaan baru (the new normal).  Oleh karena itu, jika didapati ada pemilih yang bersikap fobia Covid-19, maka mereka bisa dikatakan sebagai paradoks perlawanan terhadap Covid-19 dan bahkan paradoks masa depan demokrasi elektoral. Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Maryanti H. Adoe, Ketika didapuk menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT pada Selasa (18/8/2020) di Kupang. “Fobia tersebut tidak menyelesaikan masalah dan hanya membuat pemilih akan terjebak pada masalah baru kesehatan psikis dan fisik yang dapat merusak imunitas tubuhnya. Pemilih harus diselamatkan dengan cara diberikan (akses ke) informasi pandemi yang benar (the correct infodemic) dan ini merupakan tanggung jawab elektoral penyelenggara pemilihan” jelasnya. Menurutnya, penyelenggara pemilihan memiliki peran sentral dalam menyajikan argumen-argumen yang benar dan tepat yang diharapkan menjadi basis keputusan elektoral pemilih, sehingga kualitas partisipasi yang diharapan dapat terwujud. Kepada peserta FGD yang terdiri atas Ketua Divisi Sosdiklih 9 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan 2020 dan Ketua Divisi Sosdiklih Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Adoe menawarkan strategi-strategi praktis Sosdiklih diantaranya adalah perlu pelibatan multistakeholder dan mengembangkan kreativitas lebih dalam memperkuat Pendidikan pemilih. “Walau masa pandemik masih berlangsung pendidikan pemilih tidak boleh dihentikan. sosialisasi terkait pendidikan pemilihan dari berbagai pihak perlu dilakukan dengan solid. (Juga) kreativitas era digital menjadi penting untuk menyuarakan Pendidikan pemilih. jika daerah tidak berbasis digital bisa dilakukan upaya mencetak bulletin/brosur/liflet dan disebar melalui berbagai cara sehingga pendidikan pemilih dapat terus berlangsung” jelasnya. Selain Adoe, Petrus Ana Andung, Dosen pada Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Nusa Cendana, yang juga didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan yang sama dalam paparannya menjelaskan bahwa jantung dari Pendidikan pemilih adalah komunikasi. Karena itu, komunikasi sebagai medan Pendidikan pemilih perlu dirancangbangun strategi yang serius. “Sangat penting adanya perencanaan (planning) dan manajemen (management), selanjutnya adalah menetapkan langkah-langkah dan dalam praktiknya perlu pula ada kombinasi terbaik dari semua elemen komunikasi” jelasnya. Langkah-langkah dalam menyusun strtetegi Komunikasi menurut Andung adalah pertama-tama adalah mengidentifikasi masalah komunikasi, selanjutnya adalah menetapkan tujuan komunikasi, petakan siapa khalayak yang menjadi sasaran komunikasi, pesan-pesan kunci apa yang hendak disampaikan serta pastikan pula tools komunikasi yang dipilih sesuai dengan teks dan konteks lapangan. “Perhatikan karakteristik khalayak ketika akan memilih alat komunikasi. Apakah khalayak memiliki teknologi untuk menggunakan alat komunikasi tersebut? Alat komunikasi dengan teknologi rendah dapat sama efektifnya, atau malahan lebih efektif, dibanding alat dengan teknologi tinggi” jelasnya. Namun demikian, Andung percaya bahwa 9 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan 2020 sudah punya strategi Pendidikan pemilih yang disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks wilayah kerja masing-masing. “Semoga apa yang kami bagikan ini dapat memberikan inspirasi dan memberi semangat lebih buat kita semua” lanjutnya. Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Materi Pendidikan Pemilih yang diselenggarakan KPU Provinsi NTT ini dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Parmas NTT Yosafat Koli, didampingi Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, dan tiga komisioner lainnya Fransiskus Vincent Diaz (Data), Yefri Amazia Gala (Hukum) dan Lodowyk Fredik (Teknis Penyelenggaraan) serta Sekretaris KPU Provinsi NTT, Ubaldus Gogi dan jajaran sekretrariat KPU Provinsi NTT di antaranya Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Agus Ola Paon. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat

Rapat Kerja Tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 Digelar KPU Mabar

Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda kembali dilanjutkan. Semula harusnya digelar pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Pandemi global virus Covid-19 menjadi alasan ditundanya pemilihan. Dengan dilanjutkannya tahapan pemilihan 2020, ada pengaturan khusus dalam setiap pelaksanaan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19). Maka demi memastikan tahapan pemilihan lanjutan 2020 berjalan dengan baik, KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan rapat kerja tahapan pemilihan yang dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (15/8/2020). Dalam sambutan awalnya, Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih atas kinerja baik yang telah dilakukan oleh PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) dalam menyukseskan gerakan coklit serentak pada 15 Juli – 15 Agustus 2020. Robert juga menyampaikan, di tengah tahapan pemilihan yang berjalan secara simultan, KPU harus selalu memastikan semua tahapan berjalan dengan baik dan tegak lurus sesuai dengan aturan. “Semua harus benar-benar diperhatikan, kita bekerja sesuai tahapan,” ucap Robert. Pada kesempatan ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Krispianus Bheda mensosialisasikan PKPU 6 Tahun 2020 kepada penyelenggara tingkat Kecamatan. Ia menyampaikan, pemilihan serentak Lanjutan selain diselenggarakan dengan prinsip-prinsip pemilu juga diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Setiap tahapan pemilihan di tengah situasi pandemi Covid-19 harus memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara dan peserta, pemilih serta semua yang terlibat dalam pemilihan (multistakeholder).” Ucap Krispianus Bheda. Dalam PKPU 6 tahun 2020, lanjut Kris, terdapat  4 aktivitas yang diatur agar sesuai protokol kesehatan yaitu tatap muka, mengumpulkan orang, menyampaikan berkas, dan  kegiatan dalam ruangan. “Begitu pula pada hari pemungutan suara nanti, ada hal-hal yang diatur, tahapan pemungutan dan penghitungan suara paling banyak prosedur kesehatan yang harus dilalui,” lanjut Kris. Materi lain juga disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Manggarai Barat, Ponsianus Mato yang mensosialisasikan isi dari Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020  tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/jani, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS dan KPPS. Maksud dari Keputusan ini, Ponsi menerangkan, sebagai pedoman bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS. “Ada mekanisme yang diatur dalam penanganannya, mulai dari pengawasan internal, penerimaan aduan dan/atau laporan, verifikasi dan klarifikasi, Pemeriksaan, dan pengambilan keputusan,” jelas Ponsi.

KPU Pronvinsi NTT Gelar Rakor Tahapan Pencalonan

HUMAS MC KPU MABAR - Demi memastikan pelaksanaan tahapan pencalonan dalam pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 di 9 kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur berjalan aman, damai dan berkualitas, KPU Provinsi NTT menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat KPU Kabupaten se-Provinsi NTT.  Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini digelar pada Rabu (12/8/2020) di Kupang. Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT dalam arahan awal membuka pelaksanaan kegiatan Rakor menekankan pentingnya membangun system kerja yang sistematis mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi untuk semua tahapan pemilihan. Tidak hanya itu, Dohu juga menekankan pentingnya pemahaman pada peraturan dan diseminasi informasi baik dalam bentuk sosialiasi kepada multistakeholder maupun kepada publik secara luas. “Sosialisasi kepada partai politik dan multistakeholder sangat penting dilaksanakan. Demikian juga penyampaian informasi keluar dan ke publik harus sesuai dengan regulasi” jelasnya. Untuk tujuan itu, lanjutnya, KPU Kabupaten harus sungguh-sungguh memahami perihal pemenuhan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Standar Operasional Prosedur perlu dibuat komprehensif. Sementara itu, Lodowyk Frederik, komisioner KPU Provinsi NTT yang membidangi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menjelaskan bahwa Rakor tahapan pencalonan selain dimaksudkan untuk membangun kesepahaman di lingkup para penyelenggara pemilihan perihal tahapan pencalonan, juga agar menghasilkan produk teknis terkait mekanisme pelaksanaannya. “Output kegiatan ini, melalui simulasi tahapan pendaftaran, diharapkan akan menghasilkan dokumen pra pendaftaran untuk KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan serentak lanjutan tahun 2020” jelasnya. Rapat Koordinasi ini selain dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Provinsi NTT, Ketua, anggota dan staff secretariat dari 9 KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 juga hadir Sekretaris dan jajaran staff secretariat KPU Provinsi NTT. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Mekanisme Pelaksanaan Pasca Coklit Yang Harus Diketahui PPS

HUMAS MC-KPU MABAR – Pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian  (Coklit) Data Pemilih sebagaimana tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2020 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020 berakhir pada 13 Agustus 2020. Selanjutnya, hasil pelaksanaan coklit akan dilanjutkan oleh PPS dalam tahapan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran. Penerimaan Berkas Dari PPDP Setelah pelaksaaan Coklit, sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 ayat 10, PKPU 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih bahwa  PPDP wajib menyampaikan dokumen hasil kegiatan Coklit kepada PPS. Hasil kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: Formulir A-KWK yang telah dimutakhirkan PPDP; Formulir A.A-KWK yang berisi pemilih baru yang belum terdaftar dalam A-KWK; Formulir A.A.1-KWK yang berisi tanda bukti pendaftaran pemilih yang sudah terisi Formulir rekap A.A.3-KWK; Menandatangani dan menerima Berita Acara Serah Terima berkas hasil coklit dari PPDP pada PPS; Buku Kerja PPDP Pengecekan dan Koordinasi Setelah menerima dokumen dari PPDP, PPS memastikan semua hasil coklit telah lengkap diterima, dan memeriksa hasil coklit PPDP. PPS meminta penjelasan ke PPDP jika terdapat hasil coklit yang tidak lengkap atau tidak dimengerti oleh PPS. Selain itu PPS juga wajib berkoordinasi dengan petugas yang melakukan registrasi kependudukan Kelurahan/Desa setelah PPDP melakukan coklit untuk memastikan kesesuaian hasil coklit dengan registrasi kependudukan. Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Sebagaimana tertuang dalam padal 12 ayat 1 PKPU 19 Tahun 2019  tentang Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih bahwa setelah menerima hasil Coklit dari PPDP, PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit oleh PPDP. Data pemilih sebagaimana dimaksud dimasukkan dalam formulir A.B-KWK yang meliputi: Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan meninggal dunia, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, Polri, hak pilih dicabut, dan bukan penduduk. Pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih karena adanya perbaikan atau koreksi data. Pemilih baru yang dicatat oleh PPDP dalam formulir model A.A-KWK. Dalam menyusun model A.B-KWK, PPS menggunakan template Microsoft Excel yang telah disediakan oleh KPU dalam portal sidalih dengan ketentuan sebagai berikut: 1 (satu) file excel untuk satu PPS. Jika PPS memiliki contoh 15 TPS, maka akan terdapat 15 excel sheet dalam 1 (satu) file excel tersebut. Langkah – langkah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Buka softcopy Daftar Pemilih (Model A-KWK) yang diberikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan sandingkan dengan hardcopy Model A-KWK dan Model AA-KWK dari PPDP yang sudah dicoklit. Pastikan identitas TPS antara Microsoft Excel dengan TPS hasil coklit sama. Buka soft file model A.B-KWK. Lakukan input data pemilih yang disaring karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil coklit dari PPDP dengan cara: a. Cek pemilih TMS yang ada pada hardcopy A-KWK yang dimutakhirkan PPDP dengan softcopy A-KWK. b. Pilih dan copy pemilih yang TMS pada softcopy Excel (Model A-KWK). Pastikan DP_ID pemilih dari softcopy Excel Model A-KWK disertakan Paste pemilih tersebut pada soft file Model A.B-KWK. c. Beri tanda di kolom keterangan softcopy Model A.B-KWK sesuai dengan jenis saringan yang sudah ditentukan. d. Lakukan langkah di atas sampai pemilih TMS selesai dipindahkan ke Model A.B-KWK. e. Jangan Lupa..! PPS wajib memberikan kode saring pada kolom keterangan, yaitu Angka 1 (satu) untuk MENINGGAL DUNIA. Angka 2 (dua) untuk GANDA. Angka 3 (tiga) untuk DI BAWAH UMUR. Angka 4 (empat) untuk PINDAH DOMISILI. Angka 5 (lima) untuk TIDAK DIKENAL. Angka 6 (enam) untuk TNI. Angka 7 (tujuh) untuk POLRI. Angka 9 (sembilan) untuk HAK PILIH DICABUT. Angka 10 (sepuluh) untuk BUKAN PENDUDUK. Setelah selesai menginput pemilih yang TMS, lanjutkan dengan menginput pemilih yang mengalami perbaikan data (Ubah Data) dengan cara: a. Cek pemilih yang mengalami perubahan data ke softcopy A-KWK. b. Copy pemilih yang mengalami perubahan data dari softopy A-KWK kemudian paste data tersebut ke dalam softcopy A.B-KWK. c. Sesuaikan/ubah elemen data pemilih yang mengalami perubahan 27 data dengan merujuk pada hardcopy A-KWK yang telah dimutakhirkan oleh PPDP. Setelah selesai menginput pemilih yang terjadi perubahan/perbaikan data, lanjutkan dengan mengentry pemilih yang terdaftar pada Model A.A-KWK. PPS wajib mengentri dengan lengkap dan benar semua elemen data pemilih yang ada dalam model A.A-KWK mulai dari No.KK, NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat, RT (jika ada), RW (jika ada), dan disabilitas (jika ada). Ingat…!!! Dalam pengisian elemen data pemilih baru wajib mengikuti aturan sebagai berikut: a. Elemen NIK dan NKK angka harus 16 digit b. Format Tanggal Lahir dd|mm|yyyy contoh 27|12|1984; c. Status perkawinan diisi B atau S atau P atau dapat juga diisi dengan sudah, belum, atau pernah d. Kolom jenis kelamin diisi huruf L atau P, atau bisa juga diisi Lk atau Pr; e. Pada kolom RT atau RW jika dari formulir A.A-KWK yang diserahkan PPDP kosong, maka cukup ditulis dengan angka 0; f. Pada kolom disabilitas diisi dengan kode 1,2,3, atau 4 jika memiliki disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang dialami oleh pemilih tersebut g. Pada kolom status perekaman KTP-el diisi dengan kode B atau S atau K (B belum rekam ktp-el, S sudah rekam namun memiliki suket, K sudah rekam dan memiliki KTP-el) h. Kolom NIK, NKK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, status perekaman KTP-el, dan alamat tidak boleh kosong atau tidak diisi. Setelah selesai melakukan input data terhadap 3 jenis perubahan data tersebut, PPS memeriksa ulang baik dari sisi jumlah maupun isi elemen data antara A.B-KWK yang disusun dengan A-KWK dan A.A-KWK hasil coklit PPDP. PPS berkoordinasi dengan Pengurus Desa/Lurah, RT/RW atau sebutan lain, dan PPDP untuk menyampaikan hasil penyusunan DPHP tersebut. PPS menyerahkan softcopy model A.B-KWK yang telah disusun ke dalam media penyimpanan usb flashdisk untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK untuk dilakukan proses upload ke Sidalih. Dalam hal PPS melakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran secara manual, penyampaian Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (A.B-KWK) dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (A.B.1-KWK) dilakukan dalam bentuk hardcopy. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar

Jelang Pendaftaran Paslon, KPU Manggarai Barat Sosialisasikan Pencalonan

HUMAS MC-KPU MABAR - Menjelang tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tanggal 4-6 September 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat mulai melakukan sosialisasi Pencalonan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 yang tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2020 kepada partai politik dan multistakeholder. Sosialisasi diselenggarakan di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Jumat (7/8/2020). Sosialisasi Pencalonan ini merupakan kegiatan kedua yang digelar KPU Manggarai Barat. Sebelumnya, sosialisasi dilakukan secara virtual. Kembali digelarnya sosialisasi ini, menurut Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din, karena pentingnya tahapan, proses dan syarat pencalonan untuk diketahui dan dipahami secara utuh oleh peserta pemilu dan multistakeholder. “Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam setiap proses tahapan pemilihan, ikut mengawal proses yang sedang berjalan, memastikan tahapan sesesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Manggarai Barat, Robertus V. Din dalam sambutan pembukaan. Paparan materi pencalonan dibawakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran, Muhamad Ilham dan dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Krispianus Bheda. Ilham memaparkan secara rinci materi pencalonan dari mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi syarat pencalonan. Dalam penjelasannya, tahapan dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon yang dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus – 3 September 2020. Sedangkan tahapan pendaftaran dimulai pada tanggal 4 -6 September 2020. Lebih lanjut Ilham menjelaskan, Partai Politik hanya dapat mendaftarkan satu pasangan calon dan apabila telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepada KPU Kabupaten maka tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran. “Apabila menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut telah dianggap tetap mendukung pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon Pengganti,” jelas Ilham. Untuk syarat pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU 1 Tahun 2020, Ilham memaparkan, peserta pemilu bisa mencalonkan bila Partai Politik atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan/atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah bagi Parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir. Frumentius Menti, anggota sekaligus Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dalam kesempatan ini mengajak peserta yang hadir untuk mengawasi bersama-sama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Manggarai Barat dan melaporkan setiap pelanggaran pemilu pada pengawas setempat. Adapun multistakeholder yang hadir bersama-sama menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemilihan agar berjalan dengan aman, tertib dan damai. Penulis/Editor : Humas MC KPU Mabar

Raker Data Pemilih Digelar KPU Mabar Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

HUMAS MC/KPU MABAR  - Rapat Kerja Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (6/8/2020). Bertempat di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Rapat Kerja yang diikuti oleh Ketua dan Anggota  PPK divisi data pemilih se-Kabupaten Manggarai Barat  ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seluruh peserta diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dan dilakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki ruang acara. Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din dalam sambutan pembukaan mengingatkan, dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan dan  harus selalu memanfaatkan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah diterima oleh setiap penyelenggara pemilihan. Hal serupa disampaikan Ketua Divisi Data Pemilih Heribertus Panis, bahwa dalam melakukan kerja data pemilih seperti pencoklitan wajib memperhatikan keselamatan diri dengan menggunakan APD terutama PPDP yang dalam menjalankan tugasnya bertatap muka langsung dengan warga. “Jangan sampai kita ikut menyebarluaskan virus, justru kita harus mendukung pemberhentian penyebaran virus”, ujar Hery. Dalam evaluasi progres pelaksanaaan coklit oleh PPDP, Hery meminta PPK untuk selalu melakukan koordinasi dengan KPU agar persoalan yang ada di tingkat bawah bisa diselesaikan bersama. Adapun temuan-temuan terkait dokumen kependudukan, KPU bisa menindaklanjuti melalui koordinasi yang dibangun dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat. “Bila ditemukan warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali maka yang bersangkutan diarahkan untuk mengurus formulir f-1.01 di Kantor desa/Kelurahan agar memiliki dokumen kependudukan. Nama-nama yang bersangkutan juga diberikan kepada KPU agar dikoordinasikan dengan Dukcapil. KPU prinsipnya mengadvokasi hak pilih, melindungi hak pilih mereka” lanjut Hery. Hadir pula dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Manggarai Barat Simeon Sofan Sofian yang mengingatkan penyelenggara untuk berproses dengan baik agar menghasilkan pemilihan yang baik. Dan hadir Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Sebastianus Spro yang memberi penjelasan kepada peserta terkait data dokumen kependudukan. Penulis/Editor : Humas MC KPU Mabar