Berita Terkini

83

Tingkat Partisipasi Pemilihan 2020 Capai 76,09 Persen

HUMAS MC KPUMABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana disampaikan  melalui Humas KPU RI dalam Siaran Pers tertanggal 7 Januari 2021 mengumumkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan 2020 mencapai 76,09 persen. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi partisipasi pemilih rata-rata pada Pemilihan 2020 dibagi 270 yang merupakan jumlah daerah penyelenggara Pemilihan 2020 baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. KPU melakukan penghitungan tingkat partisipasi pemilih rata-rata untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan data resmi pada tingkat kabupaten/kota. Tata cara penghitungan berasal dari formulir D.Hasil-KWK, seluruh pengguna hak pilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dibagi jumlah pemilih dari DPT ditambah DPTb dikali 100 persen. Adapun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat partisipasi rata-rata mencapai 69,67 persen, sementara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati angka partisipasi pemilih rata-rata mencapai 77,52 persen dan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tingkat partisipasi pemilih rata-rata mencapai 69,04 persen. Lebih rinci, tingkat partisipasi pemilih untuk masing-masing daerah penyelenggara Pemilihan 2020 bervariasi dengan yang tertinggi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Provinsi Sulawesi Utara sebesar 78,72 persen, selanjutnya Provinsi Bengkulu 77,73 persen dan Provinsi Kalimantan Utara 74,67 persen. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan yang tertinggi yaitu Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua dengan tingkat partisipasi mencapai 100 persen dan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertinggi yaitu Kota Tomohon sebesar 91,78 persen, selanjutnya Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara 89,11 persen dan Kota Metro Lampung 83,05 persen. Sebagai informasi untuk Kabupaten Yahukimo masih menggunakan noken dalam proses pemungutan suara, sementara Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang tidak lagi menggunakan noken. Keberhasilan Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Pegunungan Bintang mencapai angka partisipasi 100 persen didukung oleh program sosialisasi dan pendidikan pemilih yang intensif oleh penyelenggara serta keterlibatan kepala suku sebagai corong informasi bagi pemilih. Dibandingkan dengan partisipasi pada Pemilihan 2015 dengan jumlah 269 daerah, yaitu 69,06 persen, angka partisipasi rata-rata nasional pada Pemilihan 2020 dengan jumlah daerah 270 terjadi peningkatan sebesar 7,03 persen. Beberapa faktor yang mendukung terjaganya tingkat partisipasi pada Pemilihan 2020 yaitu optimalisasi sosialisasi dan pendidikan pemilih, yang pada masa pandemi Covid-19 tetap berlangsung tidak hanya melalui luar jaringan (luring) tapi juga dalam jaringan (daring). Sosialisasi dan pendidikan pemilih ini juga menyebar dan melibatkan banyak pihak (stakeholder terkait hingga PPK, PPS dan Relawan Demokrasi) dan dengan beragam cara seperti KPU Goes to Campus, Rumah Pintar Pemilu (podcast, siaran radio dan webinar) hingga kegiatan pameran dan festival. Sosialisasi melalui media konvensional juga tetap dilakukan seperti pembuatan baliho, spanduk dan billboard hingga iklan media massa. Namun demikian angka partisipasi pada Pemilihan 2020 tetap menjadi catatan dan motivasi untuk peningkatan partisipasi pada Pemilihan maupun Pemilu berikutnya. Beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian bersama pada penyelenggaraan Pemilihan maupun Pemilu berikutnya selain bencana nonalam (seperti pandemi Covid-19) adalah kondisi geografis (yang berpengaruh pada lokasi TPS di daerah pelosok), akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) terutama bagi pemilih yang telah meninggal dunia (bisa dicoret pada proses pemutakhiran data pemilih) atau pemilih yang merantau (tidak berada di domisili) sehingga tidak bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara, juga peningkatan pemahaman dan adaptasi pemilih atas pengaturan jam kedatangan ke TPS yang sesungguhnya baik bagi pemilih guna menghindari adanya kerumunan atau penumpukan pemilih di TPS. Meski demikian capaian ini tetap patut disyukuri karena hasil kerja keras semua pihak (jajaran penyelenggara, pemerintah, TNI/Polri dan stakeholder terkait). Juga patut diapresiasi mengingat penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang tidak mudah karena berjalan di tengah pandemi Covid-19. Ucapan terima kasih juga diberikan kepada masyarakat yang telah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak suaranya dengan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan. Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 mencapai 77,91%. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan tahun 2020 mencapai target nasional yakni 77,55% dan lebih tinggi dari tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 yang hanya mencapai 73%. Berikut rincian tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 per Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat. No Nama Kecamatan Jumlah Pemilih Pengguna Hak Pilih Target Partisipasi Realisasi Tingkat Partisipasi (DPT + DPTb) (DPT + DPTb + DPPh) (%) (%) 1 MACANG PACAR           11.118            8.657 77,55%        77,86 % 2 KUWUS             9.925            7.742 77,55%        78,01 % 3 LEMBOR           22.998          17.782 77,55%        77,32 % 4 SANO NGGOANG           10.294            7.867 77,55%        76,42 % 5 KOMODO           33.289          26.195 77,55%        78,69 % 6 BOLENG           13.310          10.813 77,55%        81,24 % 7 WELAK           15.099          11.159 77,55%        73,91 % 8 NDOSO           13.898          10.537 77,55%        75,82 % 9 LEMBOR SELATAN           16.458          13.015 77,55%        79,08 % 10 MBELILING             9.753            7.937 77,55%        81,38 % 11 PACAR           11.516            8.920 77,55%        77,46 % 12 KUWUS BARAT             7.514            5.858 77,55%        77,96 % JUMLAH      175.172      136.482 77,55%        77,91 %   Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
157

Ringkasan Tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS Pada 9 Desember 2020

HUMAS MC-KPUMABAR - Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 dan 45 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada 9 Desember 2020 TUGAS KPPS PADA SAAT PEMUNGUTAN SUARA Berdasarkan Ketentuan Pasal 25 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS: KPPS Pertama Paling lambat 1 hari sebelum hari Pemungutan Suara, Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggotaKPPS mengenai tata cara pelaksanaan Pemungutan danPenghitungan Suara di TPS; serta pembagian tugas anggota KPPSKetua KPPS sebagai anggota KPPS Pertamamempunyai tugas memimpin rapatPemungutan dan Penghitungan Suara, danmemberikan penjelasan mengenai tata carapemberian suara. Dalam hal ketua KPPS berhalangan pada hariPemungutan Suara, anggota KPPS memilih salahsatu anggota KPPS sebagai ketua KPPS Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, Pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS KPPS Kedua dan Ketiga Bertugas membantu ketua KPPS di meja ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta sertifikat dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS; KPPS Keempat Anggota KPPS Keempat  bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: memeriksa tandakhusus berupa tinta pada jari-jari tanganPemilih; anggota KPPS Keempat memeriksakesesuaian nama Pemilih antara formularModel C.Pemberitahuan-KWK untukPemilih terdaftar dalam DPT, atau ModelA5-KWK untuk Pemilih terdaftar dalamDPPh dengan KTP-el atau SuratKeterangan; meminta kepadapetugas ketertiban TPS agar mengarahkanPemilih yang tidak dapat menyerahkanformulir Model C.Pemberitahuan-KWKuntuk memastikan namanya tercantumdalam DPT yang ditempel di papanpengumuman TPS dan wajib menunjukkanKTP-el atau Surat Keterangan kepadaKPPS; memeriksakesesuaian antara formulir Model A.5-KWKdengan KTP-el atau Surat Keterangan bagiPemilih DPPh yang tidak sempat melaporkepada PPS tujuan; KPPS Kelima Anggota KPPS Kelima  bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara: meminta Pemilihmengisi nama, identitas Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yangmenggunakan hak pilihnya pada hari pemungutansuara dan didaftarkan dalam formulir ModelDaftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK. menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C.Pemberitahuan-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT serta meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK; atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta  Pemilih  untuk menandatangani  formulir  Model C.Daftar  Hadir  Pemilih Pindahan KWK; menandai penggunaan hak  pilih  penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK; mencatat penggunaan hak  pilih  penyandang disabilitas pada formulir Model C.Daftar Hadir  Pemilih  Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; dan dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum tercatat sebagai penyandang disabilitas dalam daftar Pemilih, anggota KPPS Kelima melengkapi pada kolom disabilitas seluruh formulir daftar hadir; dan dalam hal pemilih disabilitas tidak dapat menuliskan namanya pada formulir daftar hadir, anggota KPPS Kelima dapat membantu menuliskan ke dalam formulir Model Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK dan/atau formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; KPPS Keenam anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; KPPS Ketujuh anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya. Petugas Ketertiban TPS KPPS dibantu 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ketertiban TPS  berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS TUGAS KPPS PADA SAAT PENGHITUNGAN SUARA Berdasarkan Ketentuan Pasal 45 PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut adalah tugas KPPS dan Petugas Ketertiban TPS: KPPS Pertama KPPS Pertama adalah ketua KPPS Ketua KPPS memimpin Rapat Penghitungan Suara dimulai pada pukul00 waktu setempat setelah waktu PemungutanSuara selesai. Tugas Ketua KPPS adalah memimpin pelaksanaan PenghitunganSuara di TPS; memeriksa tanda coblos pada Surat Suaradan menyatakan sah atau tidak sah; dan memfoto dan mengirimkan hasil fotoformulir Model C.Hasil-KWK kepada KPU menggunakan Sirekap; memeriksa dan mencocokkan Kembalipengisian data yang ditulis dalam formulir Model C.Hasil-KWK dan formulir Model Hasil Salinan-KWK. KPPS Kedua bertugas membuka Surat Suara dan memberikan kepada ketua KPPS; KPPS Ketiga dan Keempat bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model C.Hasil-KWK; KPPS Kelima bertugas melipat Surat Suara yang telah diteliti oleh ketua KPPS; KPPS Keenam dan Ketujuh bertugas menyusun Surat Suara sesuai suara yang diperoleh masing-masing Pasangan Calon dan mengikat setiap 20 (dua puluh) atau 15 (lima belas) Surat Suara; Petugas ketertiban TPS bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS yang dalam melaksanakan tugasnya 1 (satu) orang berada di depan pintu masuk TPS dan 1 (satu) orang di depan pintu keluar TPS. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
69

KPU Manggarai Barat Gelar Simulasi Sirekap Bersama PPK dan KPPS Dalam Kota Labuan Bajo

HUMAS MC-KPUMABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar Simulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara menggunakan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020. Simulasi yang digelar bersama PPK Kecamatan Komodo, PPS desa/kelurahan serta KPPS dalam Kota Labuan Bajo ini dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Muhamad Ilham, Komisioner Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan 2020 menjelaskan bahwa simulasi digelar dalam tiga hari dimulai sejak 24 November sampai dengan 26 November 2020. "Hari ini praktik atau simulasinya, demikian juga besok. Kemarin kita memulai dengan gambaran-gambaran umum terkait mekanisme pemungutan, penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Serentak 2020" jelasnya. Ilham menambahkan, dalam pemilihan 2020 ada perubahan mekanisme dalam rekapitulasi hasil yakni menggunakan Aplikasi Rekapitulasi Hasil atau Sirekap, walaupun Sirekap hanya sebagai alat bantu. "Tetapi terobosan seperti ini perlu untuk disimulasikan agar dalam pelaksanaannya nanti di hari H mudah untuk dilaksanakan" lanjutnya. Seperti diketahui, dalam pemilihan 2020 KPU menggunakan alat bantu sistem informasi rekapitulasi berupa Sirekap untuk sarana publikasi hasil Penghitungan Suara di TPS dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Perihal ini tertuang dalam  BAB VA pasal 58 A sampai dengan 58C PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan PKPU 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 58A KPU menggunakan alat bantu sistem informasi rekapitulasi berupa Sirekap untuk sarana publikasi hasil Penghitungan Suara di TPS dan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara. Pasal 58B (1) Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A, terdiri atas: ponsel pintar; aplikasi Sirekap; jaringan internet; paket data internet; dan (2) Ponsel pintar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan ponsel pintar yang berasal dari paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS. (3) Sarana dan prasarana penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, disediakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Ponsel pintar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki spesifikasi berupa: dapat terhubung dengan koneksi internet; dapat mengunduh dan mengoperasikan aplikasi Sirekap; dan dapat mengambil dan mengirim gambar atau foto (5) Sarana dan prasarana penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari Pemungutan Suara. Pasal 58C Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sirekap ditetapkan oleh KPU. Penulis/Editor : Humas MC KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
73

KPU Manggarai Barat Siap Hadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi

HUMAS MC KPUMABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat siap menghadapi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor:127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020. Seperti diketahui, berdasarkan pantauan Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat di laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dari 114 Kabupaten yang mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Kabupaten Manggarai Barat adalah salah satunya. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP melalui Kuasa Pemohon Eleonarius Dawa,SH dari Dictum Jurist Law Office pada Jumat, 18 Desember 2020 21:32:22 WIB. Dasar Gugatan Pasangan Calon Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP sebagai Pemohon mengjaukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor:127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020. Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan dari pengajuan Perselisihan hasil yang dimohonkan adalah karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Pemohon, bahwa pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan telah dipersiapkan secara terencana sejak awal mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan yang secara rinci diuraikan dalam kurang lebih 50-an dalil. Tanggapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengapresiasi Langkah hukum yang ditempuh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP. Perihal itu disampaikan oleh Ponsianus Mato, SH, Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Menurutnya, upaya hukum adalah hak setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun kelompok. Dan bahkan, lanjutnya, KPU sendiri dalam Menyusun regulasi terkait tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 sudah menyiapkan tahapan untuk itu, yakni tahapan Penyelesaian Pelanggaran Dan Sengketa Hasil Pemilihan. “Jadi sebelum dimohonkan oleh pasangan calon dan atau siapa pun, secara institusional sebenarnya kita sudah siap sejak awal” akunya. Mato menambahkan, selain karena secara normatif dmungkinkan, KPU Kabupaten Manggarai Barat berkeyakinan bahwa akan menghadapi dengan mudah, karena Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan tahapan pemilihan secara baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari awal pemutakhiran data pemilih dan sosialiasi sampai dengan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil. “Bahkan pelaksanaan tahapan pemilihan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi” jelasnya. Ringkasnya, lanjut Mato, KPU Kabupaten Manggarai Barat siap menghadapinya, “karena sekali lagi, upaya hukum adalah hak dari para kontestan pemilihan tetapi pada prinsipnya siapa yang mendalilkan harus dapat membuktikan dalilnya” tutupnya. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
104

Tingkat Partisipasi Pemilih Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020 Mencapai 77,91%

HUMAS MC KPUMABAR-Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 mencapai 77,91%. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan tahun 2020 mencapai target nasional yakni 77,55% dan lebih tinggi dari tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2015 yang hanya mencapai 73%. Berikut rincian tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 per Kecamatan Se-Kabupaten Manggarai Barat. No Nama Kecamatan Jumlah Pemilih Pengguna Hak Pilih Target Partisipasi Realisasi Tingkat Partisipasi (DPT + DPTb) (DPT + DPTb + DPPh) (%) (%) 1 MACANG PACAR           11.118            8.657 77,55%        77,86 % 2 KUWUS             9.925            7.742 77,55%        78,01 % 3 LEMBOR           22.998          17.782 77,55%        77,32 % 4 SANO NGGOANG           10.294            7.867 77,55%        76,42 % 5 KOMODO           33.289          26.195 77,55%        78,69 % 6 BOLENG           13.310          10.813 77,55%        81,24 % 7 WELAK           15.099          11.159 77,55%        73,91 % 8 NDOSO           13.898          10.537 77,55%        75,82 % 9 LEMBOR SELATAN           16.458          13.015 77,55%        79,08 % 10 MBELILING             9.753            7.937 77,55%        81,38 % 11 PACAR           11.516            8.920 77,55%        77,46 % 12 KUWUS BARAT             7.514            5.858 77,55%        77,96 % JUMLAH      175.172      136.482 77,55%        77,91 %   Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
79

KPU Manggarai Barat Tetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2020

HUMAS MC KPUMABAR - Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 31 Ayat 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota disebutkan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK dan salinan Keputusan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Untuk tujuan tersebut di atas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengumumkan Berita Acara Dan  Sertifikat  Rekapitulasi  Hasil  Penghitungan  Suara  Dari Setiap Kecamatan Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 (Model D. Hasil Kabupaten-KWK); dan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor : 127/ PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Berdasarkan dokumen tersebut di atas yang diterbitkan dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 pada Rabu, 16 Desember 2020, secara ringkas disampaikan hasil Perolehan Suara masing-masing Pasangan Calon dalam Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Ir.Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj.Andi Riski Nur Cahya D, SH Nomor Urut 1 (satu) dengan suara sebanyak 29.593 (Dua Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Drh. Maria Geong Ph.D dan Silverius Sukur, S.P Nomor Urut 2 (dua) dengan suara sebanyak : 41.459 (Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE dan dr. Yulianus Weng, M. Kes Nomor Urut 3 (tiga) dengan suara sebanyak : 45.057      (Empat Puluh Lima Ribu lima Puluh Tujuh) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Adrianus Garu, SE.MSi dan Anggalinus Gapul, SP.,MMA Nomor Urut 4 (empat) dengan suara sebanyak : 19.412 (Sembilan Belas Ribu Empat ratus Dua belas). Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai barat


Selengkapnya