Berita Terkini

83

Digitalisasi Rekapitulasi Suara Melalui Sirekap

HUMAS MC KPUMABAR – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang, kurang dari sebulan akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia bersama Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga menyelenggarakan pemilihan di tahun ini. Akan ada hal baru pada proses penyelenggaraannya yaitu penggunaan aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara Elektronik (Sirekap). Demikian disampaikan Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat di hadapan peserta kegiatan Bimbingan teknis (bimtek) pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara serta penggunaan sirekap dalam Pemilihan Tahun 2020 di Aula Kantor KPU Manggarai Barat, Rabu (17/11/2020). Ilham menerangkan, rekapitulasi suara secara digital melalui Sirekap merupakan inovasi KPU untuk memudahkan dan mengefektifkan proses rekapitulasi  suara. Walau Sirekap bukan menjadi sumber penetapan penghitungan suara, Sirekap tetap digunakan sebagai alat bantu dan media publikasi kepada masyarakat. Pada pelaksanaanya, lanjut Ilham, Sirekap bisa dilakukan dengan online dan offline. Bagi TPS yang terdapat jaringan internet dilakukan secara online dan  bagi TPS yang tidak ada jaringan internet dilakukan secara offline. “Dan ada dua jenis Sirekap yaitu Sirekap mobile dan Sirekap Web. Sirekap mobile ini digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memfoto formulir C.Hasil-KWK di TPS sedangkan Sirekap Web dipakai saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” jelas Ilham. Adapun kegiatan bimtek ini dihadiri oleh seluruh anggota PPK di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Penulis/Editor: Humas Media Center KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
76

Anggota PPK se-Manggarai Barat Ikuti Bimtek Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Tahun 2020

HUMAS MC KPUMABAR –Bimbingan teknis (bimtek) pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara serta penggunaan sirekap dalam Pemilihan Tahun 2020 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (17/11/2020). Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, bimtek diikuti seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Manggarai Barat. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Ilham mengatakan pentingnya kegiatan ini dalam rangka pemberian pemahaman secara mendalam dan utuh dan penyamaan persepsi antar penyelenggara pada saat hari pemungutan suara mendatang. “Kami sengaja mengundang semua anggota PPK agar semuanya paham, tidak hanya satu atau dua anggota PPK saja yang memahami teknis pelaksanaan saat hari H nanti. Diharap materi dari kegiatan ini bisa disalurkan secara utuh oleh masing-masing PPK kepada PPS dan KPPS,” ujar Ilham. Ia kemudian menyampaikan perbedaan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kali ini dibanding dengan pemilihan sebelumnya akibat dari Pandemi Covid-19. Ia menegaskan, protokol kesehatan wajib dilaksanakan di setiap TPS baik oleh petugas maupun pemilih. Dalam kegiatan ini juga dilakukan simulasi pengisian formulir C.Hasil-KWK oleh peserta serta pengenalan awal aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang akan digunakan pada Pemilihan 2020 sebagai alat bantu rekapitulasi dan media publikasi kepada masyarakat. Penulis/Editor: Humas Media Center KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
87

KPU Kabupaten Manggarai Barat Menerima Pendaftaran Lembaga Populi Center Sebagai Lembaga Pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS MC KPUMABAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima berkas Pendaftaran Lembaga Populi Center, sebagai Lembaga Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Berkas pendaftaran diserahkan secara langsung oleh tim Populi Center atas nama Sahril Abdullah dan diterima oleh Krispianus Bheda, Ketua Divisi Sosdiklih didampingi Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (6/11/2020). Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada saat pendaftaran KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas perdaftaran. Berdasarkan hasil verifikasi berkas pendaftaran, kepada Lembaga Populi Center diserahkan Formulir Model III.4.  Selanjutnya KPU Kabupaten Manggarai akan memberikan sertifikat terdaftar kepada Populi Center sebagai Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Berikut adalah Ketentuan tambahan perihal Pengumuman Hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Dan Lembaga Survei Atau Jajak Pendapat Dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dengan memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, cakupan pelaksanaan survey dan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilihan. Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pengumuman hasil Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. Laporan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi: informasi terkait status badan hukum; keterangan terdaftar sebagai lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan; susunan kepengurusan; sumber dana; alat yang digunakan; metodologi yang digunakan; dan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Apabila tidak menyampaikan laporan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan akan dikenai sanksi berupa tidak diperbolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada Pemilihan atau Pemilu berikutnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat


Selengkapnya
117

DPT Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Berjumlah 172.684 Pemilih

HUMAS KPUMABAR- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 berjumlah 172.684 pemilih yang terdiri atas 86,463 pemilih laki-laki dan 86,041 pemilih perempuan. Penetapan DPT Pemilihan 2020 dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat, yang digelar pada Kamis (15/10/2020). Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 84/PL.02.1-BA/5315/ KPU-Kab/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat Kabupaten Manggarai Barat dan selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 101 /PL.02.1-Kpt/5315/ KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat tanggal 15 Oktober 2020. DAFTAR PEMILIH TETAP PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020 KABUPATEN MANGGARAI BARAT NO KECAMATAN DESA TPS LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH 1 KOMODO 19 108 15.916 16.143 32.059 2 BOLENG 11 43 6.709 6.517 13.226 3 MBELILING 15 46 4.820 4.876 9.696 4 SANO NGGOANG 15 50 5.171 5.093 10.264 5 LEMBOR 15 66 11.446 11.342 22.788 6 LEMBOR SELATAN 15 53 8.108 8.169 16.277 7 WELAK 16 45 7.547 7.425 14.972 8 MACANG PACAR 13 36 5.539 5.450 10.989 9 PACAR 13 34 5.776 5.661 11.437 10 KUWUS 12 34 4.883 4.889 9.772 11 KUWUS BARAT 10 25 3.760 3.677 7.437 12 NDOSO 15 46 6.968 6.799 13.767 Jumlah  12 Kecamatan 169 586 86.643 86.041 172.684   Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
256

KPU Kabupaten Manggarai Barat Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS-MC-KPUMABAR- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dalam Rapat Pleno Terbuka Pengambilan dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, pada Kamis (24/09/2020) di Komodo Room, Laprima Hotel Labuan Bajo. Berdasarkan Berita Acara Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 Nomor: 66 /PL.02.3-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 91/PL.02.3-KPT/5315/KPU-KAB/IX/2020 Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020, Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sebagai berikut: Nomor Urut 1: Pasangan Calon Bupati Ir. PANTAS FERDINANDUS, MSi dan Calon Wakil Bupati Hj. ANDI RISKI NUR CAHYA D, SH Nomor Urut 2: Pasangan Calon Bupati Drh.MARIA GEONG, Ph.D dan calon Wakil Bupati SILVERIUS, SUKUR, S.P Nomor Urut 3: Pasangan Calon Bupati EDISTASIUS ENDI, SE dan Calon Wakil Bupati dr. YULIANUS WENG, M.Kes Nomor Urut 4: Pasangan Calon Bupati ADRIANUS GARU,SE. MSi dan Calon Wakil Bupati ANGGALINUS GAPUL, SP.MMA Sebagaimana tertuang dalam dictum Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 91/PL.02.3-KPT/5315/KPU-KAB/IX/2020  Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 bahwa Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020  yang  telah ditetapkan akan digunakan untuk mencetak Surat Suara, Keperluan Kampanye dan dipasang di setiap Tempat Pemungutan Suara. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
102

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020

HUMAS MC-KPUMABAR- Menindaklanjuti pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor  317/PL.02.3-PU/KPU-Kab/IX/2020 perihal Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dengan ini disampaikan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (23/09/2020), dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 Wita. Berdasarkan hasil rapat pleno sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Nomor 65/PL.02.3-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, menyatakan: Bakal Pasangan Calon Bupati Adrianus Garu, SE. MSi dan bakal calon wakil bupati Anggalinus Gapul, SP.,MMA yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: PAN (3 Kursi) dan Hanura (3 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati Maria Geong, Ph.D dan bakal calon wakil bupati Silverius Sukur, SP yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: PDIP (3 Kursi), PKB (3 Kursi), Gerindra (1 Kursi) dan Perindo (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati Edistasius Endi, SE dan bakal calon wakil bupati Yulianus Weng, M.Kes yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: Nasdem (5 Kursi), Golkar (3 Kursi), PBB (1 Kursi) dan PKPI (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Bupati Ir. Pantas Ferdinandus, M.Si dan bakal calon wakil bupati Andi Riski Nur Cahya, D. SH, yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik: Demokrat (3 Kursi), PKS (2 Kursi) dan PPP (1 Kursi) berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen perysaratan pencalonan dan persyaratan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat tahun 2020. Penetapan Status Penelitian keabsahan Dokumen persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dan Daftar Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat dalam Pemilihan Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam berita acara di atas, selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 90/ PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya