Berita Terkini

66

Empat Bakal Pasangan Calon Sudah Memperbaiki Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon

HUMAS MC KPU MABAR – Empat Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 sudah melakukan perbaikan terhadap Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon dan menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan jadwal yang ditentukan, yakni pada 16 September 2020. Berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) PKPU 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima. Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan apresiasi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon yang melalui masing-masing tim penghubung telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon. “Melalui tim penghubung masing Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon sudah kita serahkan TT.2-KWK dan statusnya diterima” jelas Ilham. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen perbaikan persyaratan calon sampai dengan tanggal 22 September 2020 dan/atau 1 hari sebelum penepatan pasangan calon. Pada saat yang sama berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan  serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon  Dalam Pemilihan Bab IV Poin A nomor 2 huruf g dokumen syarat calon yang telah diperbaiki oleh bakal calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat, akan diumumkan di Laman website KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk selanjutnya memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. “Masukan dan tanggapan masyarakat hanya terhadap keabsahan dokumen perbaikan syarat calon yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, karena verifikasi/penelitian dokumen perbaikan persyaratan calon tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat” jelasnya. Setelah melakukan penelitian/verifikasi, hasil verifikasi perbaikan dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud akan diserahkan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
67

KPU Kabupaten Manggarai Barat Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

HUMAS KPU MABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 dengan jumlah 172.160 pemilih yang terdiri atas 86.428 pemilih laki-laki dan 85.732 pemilih perempuan, yang tersebar di 12 Kecamatan, 169 Desa/Kelurahan, 586 TPS Se-Kabupaten Manggarai Barat. Penetepan Daftar Pemilih Sementara tersebut dibacakan Robert V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 tingkat Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (14/09/2020). Sebagaimana yang tertuang dalam  Berita Acara Nomor 58/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 14 September 2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat tercatat daftar pemilih sementara terbanyak di Kecamatan Komodo yakni berjumlah 31.836 pemilih, terdiri atas 15.817 pemilih laki-laki dan 16.019 pemilih perempuan. Berikut rinciannya:Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
65

KPU Manggarai Barat Memasuki Tahap Penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon

HUMAS MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat telah menyelesaikan penelitian dan/atau verifikasi dokumen persyaratan calon tahap pertama. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, penelitian penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari, atau terhitung sejak 6 September sampai dengan 12 September 2020 sebagaimana sudah terjadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020. Hasil penelitian tahap pertama telah disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Rapat Pleno terbuka yang dihadiri tim penghubung masing-masing bakal pasangan calon tersebut digelar pada Minggu 13 September 2020 Pukul 14.00 Wita di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON Berdasarkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon untuk semua bakal pasangan calon sebagaimana tertuang dalam formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya itu tercatat 16 dokumen persyaratan yang dinyatakan belum dan/atau tidak memenuhi syarat dan dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon melalui tim penghubung untuk diperbaiki. Dari ke-16 syarat calon tersebut, 1 (satu) dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan calon. Berikut laporan hasil penelitian tahap pertama terkait keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Bakal Pasangan Calon Adrianus Garu – Anggalinus Gapul Bakal Calon Bupati Adrianus Garu. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020; 2) Formulir Model BB.2-KWK, karena umur yang tercantum tidak sesuai dengan KTP-El; 3) Dokumen berupa Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit belum memenuhi syarat karena dokumen aslinya belum diserahkan. Bakal Calon Wakil Bupati Anggalinus Gapul. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020, dan 2) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit belum memenuhi syarat karena dokumen aslinya belum diserahkan. Bakal Pasangan Calon Maria Geong – Silverius Sukur Bakal Calon Bupati Maria Geong. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK, karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020 dan belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia untuk cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye; 2) Surat Tanda Terima Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak belum memenuhi syarat karena tanda terima surat pemberitahuan pajak tahun 2015 tidak ada dan/atau tidak diserahkan. Bakal Calon Wakil Bupati Silverius Sukur. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020 dan dalam formulir yang sama belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Bakal Pasangan Calon Edistasius Endi – Yulianus Weng Bakal Calon Bupati Edistasius Endi. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah formulir Model BB.1-KWK karena belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten. Demikian juga untuk Bakal Calon Wakil Bupati Yulianus Weng. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah formulir Model BB.1-KWK karena belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Bakal Pasangan Calon Pantas Ferdinandus – Andi Riski Nur Cahya Bakal Calon Bupati Pantas Ferdinandus. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020; 2) Formulir Model BB.2-KWK karena belum sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 1 Tahun 2020. Bakal Calon Wakil Bupati Andi Riski Nur Cahya. Dokumen Persyaratan calon yang dikembalikan untuk diperbaiki adalah 1) Formulir Model BB.1-KWK karena tidak sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 9 Tahun 2020, dan dalam formulir yang sama belum diberi tanda centang pada baris/kolom perihal bersedia mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten; 2) Formulir Model BB.2-KWK karena belum sesuai dengan format yang ditentukan dalam PKPU 1 Tahun 2020; 3) Surat Tanda Terima LHKPN karena nama yang tercantum tidak sesuai dengan KTP El., serta 4) Dokumen hasil pemeriksaan Kesehatan karena belum selesai melakukan pemeriksaan Kesehatan. PERBAIKAN PERSYARATAN CALON Berdasarkan ketentuan pasal 55 ayat (1) PKPU 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon atau Bakal Pasangan Calon perseorangan melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima. 1 Pemberitahuan/Penyampaian hasil Verifikasi (Tahap 1) 13 September 2020 2 Memberikan kesempatan kepada Bakal Pasangan Calon untuk melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan calon 13 – 16 September 2020 Dua catatan penting yang harus diperhatikan selama masa perbaikan syarat calon adalah sebagai berikut: Perbaikan dokumen persyaratan calon dilakukan hanya terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap, belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi. Atau dengan kata lain, perbaikan dokumen persyaratan calon hanya dilakukan terhadap 16 dokumen persyaratan calon yang dinyatakan belum dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana sudah diuraikan di atas. Menindaklanjuti amanat Pasal 55 Ayat 3, PKPU 3 Tahun 2017 bahwa selama masa perbaikan persyaratan calon, Bakal Pasangan Calon dapat melakukan perbaikan program Pasangan Calon maka kepada semua Bakal Pasangan Calon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan untuk memperbaiki formulir Model B-KWK Parpol, yakni menyertakan program kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ke dalam program pasangan calon. Program ini wajib dimasukan oleh bakal pasangan calon karena merupakan amanat Pasal 59 huruf f poin 7, PKPU 10 Tahun 2020, yang mana nantinya dalam debat calon program ini menjadi salah satu topik yang dibahas. PENERIMAAN DAN PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON Penerimaan dokumen perbaikan syarat calon berlangsung selama 4 hari, terhitung sejak 13 September 2020, atau sejak bakal pasangan calon menerima hasil penelitian/verifikasi syarat calon sampai dengan 16 September 2020. Memedomani Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan  serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon  Dalam Pemilihan dalam penerimaan dokumen perbaikan syarat calon KPU Kabupaten Manggarai barat pertama-tama akan meneliti kesesuaian antara dokumen perbaikan  persyaratan calon yang diserahkan dengan persyaratan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat yang tercantum pada formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya. Apabila dalam proses penelitian masih ditemukan ketidaksesuaian maka akan diberikan tanda pengembalian untuk selanjutnya diperbaiki selama rentang waktu penerimaan dan penelitian dokumen persyaratan masih berlangsung. Namun apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni sampai dengan tanggal 16 September pukul 24.00 wita tidak diperbaiki dan/atau diserahkan ke KPU Kabupaten Manggarai Barat KPU Kabupaten Manggarai Barat akan memberi status TIDAK MEMENUHI SYARAT dan seluruh dokumen disimpan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat dan tidak dikembalikan kepada Partai Politik atau bakal pasangan calon. Apabila, dalam proses penelitian ditemukan kesesuaian antara dokumen perbaikan syarat calon yang diserahkan dengan dokumen persyaratan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Formulir Model BA.HP-KWK dan lampirannya maka kepada partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon diberikan tanda terima model TT.2-KWK dan statusnya diterima. Pada saat yang sama, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan  serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon  Dalam Pemilihan Bab IV Poin A nomor 2 huruf g dokumen syarat calon yang telah diperbaiki oleh bakal calon yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan diumumkan di Laman KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk selanjutnya memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. PENELITIAN HASIL PERBAIKAN PERSYARATAN CALON KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan penelitian/verifikasi terhadap perbaikan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima perbaikan persyaratan calon yang diserahkan oleh bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, terhitung sejak 14 September sampai dengan 22 September 2020. Verifikasi/penelitian dokumen perbaikan persyaratan calon tidak dilakukan terhadap berkas persyaratan calon yang telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat  atau laporan tertulis dari masyarakat yang dilampiri identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan. Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat atau laporanvtertulis masyarakat akan ditindaklanjuti olehvKPU Kabupaten Manggarai Barat dengan melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang atau kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Bakal Pasangan Calon. Setelah melakukan penelitian/verifikasi, hasil verifikasi perbaikan dituangkan dalam formulir Model BA.HP Perbaikan-KWK dan lampirannya. Selanjutnya KPU Kabupaten Manggarai Barat akan mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Hal-hal yang menjadi catatan penting selama proses Penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon berlangsung adalah sebagai berikut: Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat dan Bakal Pasangan Calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan Pasangan Calon sampai batas akhir masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon dan Bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dan tidak mengajukan bakal calon pengganti, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyerahkan susunan kepengurusan yang baru, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan klarifikasi kepada kepengurusan Partai Politik setingkat di atasnya atau yang berwenang mengesahkan kepengurusan Partai Politik di tingkat tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik. KPU Kabupaten Manggarai Barat akan meneliti keabsahan dokumen kepengurusan berdasarkan hasil klarifikasi. Ringkasnya, secara detail dan terinci, perihal mekanisme kerja penelitian Hasil Perbaikan Persyaratan Calon, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan memedomani Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan  serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon  Dalam Pemilihan. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai


Selengkapnya
68

Kapolres Manggarai Barat: Mari Bersama Awali Pilkada Yang Kondusif

HUMAS MC-KPUMABAR – Salah satu indikator wilayah Manggarai Barat demokratis adalah jika Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 ini berjalan aman, tertib dan kondusif. Demikian disampaikan, Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Manggarai Barat Komisaris Polisi (Kompol) Sukanda dan Kasat Intel Polres Manggarai Barat, Iptu Alvian Hidayat, S.Tr.K. sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, pada Minggu (13/09/2020) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. “(oleh karena itu) saya minta kita semua bersama-sama menjaga iklim, suasana kondusif dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat ini, apalagi manggarai barat sedang dalam proses pembangunan dan dipercayakan oleh presiden sebagai salah satu wilayah super premium” jelasnya. “Mari kita bekerja bersama, awali picada yang kondusif, semua pihak baik tim bakal pasangan calon, penyelenggara maupun dengan pihak keamanan agar pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai barat berjalan aman, tertib dan damai” lanjutnya. Sementara itu, secara terpisah, Robertus V. Din, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor Manggarai Barat yang telah menjadi bagian penting dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. “KPU berkomitmen untuk menjaga kondusifitas pemilihan 2020, dan kami yakin Kepolisian akan memberikan segala sumber dayanya demi memastikan pemilihan ini berjalan aman, tertib dan damai” jelasnya Din melanjutkan, sementara ini, kepolisian selain telah memandatkan dan menugaskan aparat keamanan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat baik sebagai Walpri (pengawal pribadi) maupun pengawalan umum untuk menjaga keamanan kantor. “Untuk itu, kita berterimakasih, dan kita yakin bahwa pengamanan kepolisian akan dilaksanakan secara melekat dan langsung pada setiap tahapan pemilihan sampai dengan penetapan calon terpilih” akunya. Seperti diketahui, hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 selain komisioner dan sekretaris KPU kabupaten Manggarai Barat juga hadir tim pemenangan dan tim penghubung dari masing-masing bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai Barat. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
72

Ahmad Abidin Dilantik Menjadi Anggota PPK PAW Kecamatan Komodo

HUMAS MC-KPUMABAR - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 83/PP.04.2-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 07/PP.04.2-Kpt/5315/KPU-Kab/II/2020 Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 10 September 2020, maka pada hari ini, Minggu, 13 September 2020 bertampat di Aula Lantai 1 Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah dilaksanakan pelantikan anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) Kecamatan Komodo atas nama Ahmad Abidin sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Komodo untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Seperti diketahui, Ahmad Abidin dalam proses seleksi PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 menempati urutan ke-6 (enam) dan setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi, KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan memenuhi syarat untuk dilantik dan ditetapkan sebagai anggota PPK Pengganti Antar Waktu (PAW) Kecamatan Komodo menggantikan Ahmad Dahlan yang menyatakan mengundurkan diri karena telah mendapat tugas lain di tempat yang baru. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
84

KPU Mabar Menerima 83 Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020

Pasca diterbitkannya pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020, tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat yakni pukul 24.00 Wita tanggal 8 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mencatat terdapat 83 (delapan puluh tiga) masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020. Delapan Puluh Tiga Masukan dan Tanggapan Masyarakat Delapan Puluh Tiga masukan dan tanggapan masyarakat tersebut berasal dari orang pribadi, LSM, dan lembaga/Komunitas Gerakan Masyarakat. Substansi masukan dan tanggapannya beragam, ada yang menyoal keabsahan dokumen bakal calon tertentu, ada yang menyoal catatan hukum bakal calon tertentu ada pula yang memberi masukan dan tanggapan yang substansinya mendukung bakal calon tertentu. Berikut rincian masukan dan tanggapan masyarakat yang dihimpun KPU Kabupaten Manggarai Barat sampai dengan batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat: Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen NPWP, SPT Pajak, Surat Keterangan tidak Memiliki Utang, Ijazah Strata Satu salah satu bakal calon. Satu orang pribadi memberi masukan terkait kebasahan dokumen terhadap dua bakal calon baik perihal keabsahan SKCK maupun Surat Keterangan Pajak. Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu bakal calon. Lima belas elemen yang terdiri atas 13 orang pribadi, 1 LSM dan 1 Lembaga Gerakan Masyarakat memberikan masukan dan catatan-catatan hukum terkait persoalan hukum dan tindakan pindana terhadap salah satu bakal calon. Enam puluh lima elemen yang terdiri atas 1 (satu) lembaga dan 64 (enam puluh empat) orang pribadi memberi tanggapan/masukan serta catatan hukum yang mendukung sekaligus memberi kepastian bahwa salah satu bakal calon sudah memenuhi syarat calon. Selanjutnya Yang Dilakukan KPU Manggarai Barat Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat di atas, KPU Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya akan melakukan penelitian lanjutan apakah tanggapan dan masukan ini memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak baik teknis maupun substantif. Secara teknis, sebagaimana amanat Pasal 91 PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan yang  selanjutnya disampaikan dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 bahwa ketentuan/syarat yang disampaikan oleh masyarakat harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan juga disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 8 September 2020. Sementara secara substantif, masukan dan tanggapan masyarakat haruslah terkait keabsahan dokumen persyaratan calon. Jika dua hal di atas terpenuhi maka KPU Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan menyertakan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sebagai salah satu materi untuk melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang sebagaimana amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017, yang sudah diubah  keempat menjadi PKPU 9 Tahun 2020 tentang Tentang Pencalonan dalam Pemilihan 2020. Apresiasi KPU Kabupaten Manggarai Barat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Manggarai Barat yang telah memberikan masukan dan tanggapannya. Apresiasi disampaikan karena masukan dan tanggapan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses verifikasi administratif syarat calon. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas administratif dalam proses rekruitmen calon yang sementara ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Tujuan lain, secara tidak langsung memberi catatan kritis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat agar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi syarat calon ini dapat berproses selain secara teknis: cermat dan teliti, juga secara substansial dilsakanakan secara profesional, mandiri dan jujur. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya