Berita Terkini

88

Tambahan Anggaran Untuk Pemilihan 2020 Di Kabupaten Manggarai Barat Sebesar Rp. 2.440.442.900

HUMAS MC/KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat membutuhkan tambahan anggaran untuk pemilihan serentak lanjutan sejumlah Rp. 2.440.442.900. Usulan penambahan anggaran ini sudah disampaikan ke Pemda Manggarai Barat melalui Pejabat Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Robert V. Din, Ketua KPU Manggarai Barat menjelaskan “ya, KPU sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemda Manggarai Barat. Responnya positif. Namun kita sepakat bahwa di tengah situasi seperti ini, karena keterbatasan anggaran di Pemerintah Daerah, maka bersama Pemda Mabar kita mengusulkan tambahan anggaran ini melalui APBN” jelasnya. Seperti diketahui, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPU dan Pemda Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam berita acara TPAD nomor 900.910/TPAD/725/VI/2020 dan KPU Nomor 27/PP.01.2-BA/5315/KPU-Kab/VI/2020 tertanggal 7 Juni 2020 disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan menyediakan dana hibah Pilkada kepada peihak penyelenggara dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan, yakni sejumlah Rp. 2.440.442.900. Namun, usulan besaran anggaran sebagaimana dimaksud disepakati oleh Pemda Mabar dan KPU untuk diusulkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Heribertus Panis, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Manggarai Barat menambahkan bahwa penambahan anggaran sejumlah 2 milyar lebih itu karena pemilihan serentak dilaksanakan di tengah sutuasi pandemik Covid-19. Sehingga, lanjutnya, tahapan pemilihan 2020 harus disesuaikan dengan kondisi yang ada yakni memenuhi syarat protokol Kesehatan. “Salah satu item penambahan diantaranya adalah anggaran untuk penambahan dari semula 500 TPS ditambah 84 TPS yang tersebar di 12 kecamatan. Biaya yang dibutuhkan akibat penambahan TPS tersebut sejumlah Rp. 634.323.700. Tambahan anggaran ini untuk logistik, honorarium KPSS dan pembuatan TPS dan lain-lain” jelasnya. Sumber biaya untuk penambahan TPS adalah penghematan dari biaya-biaya seperti perjalanan dinas dalam provinsi dan luar provinsi, bimbingan teknis yang menghadirkan orang banyak. Sebagai contoh: rapat pleno terbuka penetapan DPT jumlah peserta yang hadir dikurangi hampir separuhnya dengan tetap memperhatikan keterwakilan dari semua stakeholders. “Kebutuhan APD sebagian diambil dari biaya penghematan dan sebagian kita minta ke Pemda.” Tambahnya. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
67

Tahapan Pemilihan Lanjutan Akan Dimulai Pada 15 Juni 2020

HUMAS MC/KPU MABAR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, BAWASLU RI, dan DKPP yang digelar pada Rabu (27/05/2020) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan tahapan pemilihan serentak kepala daerah 2020 pada 15 Juni. Berikut tiga kesimpulan Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh Pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B-196/KA GUGAS/PD.01.02/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
73

Menjawab Kemendesakan Pemilihan Lanjutan Di Tengah Wabah Covid-19, KPU Prov NTT Gelar RakorVirt

HUMAS MC/KPU MABAR - Pemilihan serentak lanjutan pasca diterbitkannya PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 tidak hanya bersifat mendesak, tetapi juga memiliki tantangan tersendiri. Apalagi pemilihan serentak yang diikuti oleh 270 daerah di seluruh Indonesia ini bakal digelar di tengah wabah Covid-19 yakni diawali pada Juni sampai dengan hari H pada Desember 2020. Menjawab kemendesakan Pemilihan di tengah wabah covid-19 yang belum dipastikan berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Virtual (Rakorvirt) bersama para ketua, anggota dan sekretaris KPU dari 22 KPU Kabupaten/Kota seluruh NTT dengan menghadirkan dua nara sumber utama yakni Komisioner KPU RI Viryan Aziz (Ketua Divisi Program dan Data KPU RI sekaligus Korwil untuk wilayah NTT) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Divisi Sosdiklih KPU RI). Dua topik penting yang dibahas dalam Rakorvirt kali ini adalah perihal pelaksanaan tahapan pemilihan lanjutan di tengah wabah Covid-19 dan kesiapan penyelenggaraan pemilihan pasca Perppu Nomor 2 tahun 2020 diterbitkan. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam paparannya menjelaskan bahwa program dan tahapan pemilihan serentak lanjutan pasca Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sedang dipersiapkan namun demikian bukan berarti tanpa tantangan jika dilaksanakan di tengah wabah Covid-19. Langkah-langkah strategis yang sedang dipersiapkan KPU adalah membuat pedoman baru seluruh tahapan pemilihan 2020 berdasarkan protokol Covid-19. Beberapa protokol yang disiapkan KPU dalam mengantisipasi Penyelenggaraan Pemilihan Pada Masa Covid-19 adalah sebagai berikut Protokol Coklit, Protokol Verifikasi Syarat Paslon Kepala Daerah, Protokol Kampanye dan Protokol Pemungutan dan Penghitungan Suara. Terkait protokol Coklit misalnya KPU mempersiapkan mekanisme kerja agar coklit dilakukan secara daring, selanjutnya Petugas coklit dilarang bersentuhan dengan pemilih. Perihal penguatan kapasitas dan SDM-nya KPU Kab/Kota melakukan Bimtek petugas coklit melalui media daring. Terkait protokol Verifikasi Syarat Paslon Kepala Daerah, KPU merancang mekanisme kerjanya dengan lebih mengoptimalkan fungsi SILON, selanjutnya Komunikasi dengan perwakilan paslon/parpol melalui daring, serta Proses verifikasi syarat paslon dilakukan oleh petugas KPU Kab/Kota dengan system shift. Terkait Protokol Kampanye misalnya, akan lebih mengutamakan melalui media daring. Dilarang menggelar kampanye yang melibatkan kerumunan massa yang besar. Dalam kampanye akan dilakukan Pembatasan jumlah peserta didalam pertemuan diskusi, dialog, dan debat. Serta peserta pertemuan harus mempedomani aturan physical distancing. Dan terakhir terkait Protokol Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU akan Membatasi jumlah pemilih yang masuk ke dalam TPS. Mengusulkan mekanisme pembuatan TPS keliling. Membuat pedoman perilaku pemilih di TPS sesuai aturan physical distancing, serta merancang standar Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan protocol Covid-19. Namun demikian, KPU juga mempertimbangkan konsekuensi dan resiko yang dihadapi jika pelaksanaan pemilihan dilakukan di tengah wabah covid-19. Risiko-risiko yang bakal dihadapi menurut Ketua Divisi Sosdiklih KPU RI ini dalam paparannya adalah Risiko reputasi, politik, hukum dan anggaran. Menurutnya, reputasi KPU dipertaruhkan untuk menjaga kredibilitas dan kualitas pilkada di tengah wabah pandemi. Lebih lanjut, persiapan dilkhawatirkan dilakukan tergesa-gesa dan tanpa adaptasi teknis yang memadai untuk memastikan kualitas pelaksanaan pilkada di tengah masa pandemi itu bisa tetap jujur, adil, dan demokratis.*) *) Disari oleh Humas Media Centre KPU Manggarai Barat dari paparan materi Ketua Divisi Sosdiklih KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka, ST., SH., M.Si. dalam presentasinya yang berjudul “Tantangan dan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan Pasca PERPPU Nomor 2 Tahun 2020” yang disampaikan dalam RakorVirt pada 19 Mei 2020.


Selengkapnya
97

Tanggapan Publik Atas Uji Publik Rancangan (Draft) Peraturan KPU (PKPU) Tentang Tahapan Pemilihan 2020

HUMAS MC-KPU MABAR – Tiga belas hari sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menggelar uji publik rancangan (draft) Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. Dalam uji publik yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu, 16 Mei 2020, Arief Budiman, Ketua KPU RI menjelaskan bahwa uji publik sebagaimana dimaksud sebagai tindak lanjut Perppu 2 tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah lanjutan setelah tahapan pemilihan serentak di 270 daerah ini ditunda akibat pandemi Covid-19 sehingga pemungutan suara dilakukan pada Desember 2020. Sebelum dilaksanakan uji publik sebagai tahap penyempurnaan, terlebih dahulu Arief menjelaskan bahwa rancangan PKPU ini telah melewati beberapa tahap hingga diterbitkan, yang didahului rapat pleno sehingga menjadi draf PKPU. Kemudian, KPU menggelar forum grup diskusi bersama sejumlah pihak terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri, ahli epidemiologi, serta pegiat pemilu untuk memberi masukan. Dalam kesempatan Uji Publik tersebut Arief meminta pandangan beberapa pihak yang diundang dan hadir, diantaranya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, jajaran KPU RI dan daerah, anggota DPR RI, anggota DPD RI, kementerian/lembaga terkait, serta pegiat pemilu. Tak ketinggalan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).   MATERI UJI PUBLIK (Opsi #a) Paparan Uji Publ... by kpu mabar on Scribd TANGGAPAN  PUBLIK Tanggapan Anggota DPR, Anggota DPD Dan Peserta Parpol Seperti dilansir dari kpu.go.id berikut tanggapannya: "Kita menunda pemilihan serentak karena Covid-19, maka untuk melanjutkannya pun karena Covid-19. Artinya kita harus tahu betul sejauh mana penanganan Covid-19," kata Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. "Kita sudah dengarkan paparan dari Pak Terawan (Menkes), menurut saya sudah sangat betul sekali, sudah sangat kompeten maka mari kita tunggu pandemi menjadi endemi," ucap Anggota Komisi II DPR lainnya Wahyu Sanjaya. "Saya menyimpulkan pak Menkes pesannya sudah jelas tunggu wabah ini masuk fase bukan lagi pandemi tapi endemi nasional," ujar Anggota DPD Abdul Kholik. "Kami apresiasi kerja keras KPU untuk menindaklanjuti Perppu 2 Tahun 2020 dengan merevisi PKPU Tahapan. Menurut kami selain Perppu yang jadi konsideran perlu juga ada pihak yang bisa memastikan kondisi sekarang aman," ungkap Ketua Bawaslu Abhan. "Demokrat memandang KPU wajib membuat dan menetapkan tahapan berdasarkan Perppu. Disitu tertuang pemilihan 9 Desember, jadi kita harus samakan persepsi draft PKPU ini sudah benar," imbuh Wakil Ketua Badan  Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati. "PKPI masih tetap mendukung penuh atas tahapan, program dan jadwal yang disusun KPU sehingga kami berharap pelaksanaan pemilihan tidak mengalami penundaan lagi," harap Anggota Desk Pilkada PKPI, Amir Hamzah. "Kita harus memastikan suatu perjalanan politik dengan jaminan bahwa kehidupan berbangsa kita berjalan baik. Jadi kita sendiri yang harus membuat keputusan kepastian ini, karena ini suatu yang controlable," tutur Wasekjen PKS Hermanto. Tanggapan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam kesempatan Uji Publik, sebagaimana dilansir dari Kompas.com menyarankan agar tahapan Pilkada 2020 dilanjutkan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh badan kesehatan dunia ( WHO). "Saya hanya sekadar masukan, setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan (Pilkada 2020)," ujar Terawan mengingatkan, bahwa kondisi saat ini bukan sekadar bencana atau keadaan darurat nonalam saja. Baca juga: Bawaslu: Keselamatan Jadi Rawan Jika Pilkada Digelar Saat Pandemi "Tetapi ini adalah pandemi dunia. Sehingga mohon dipertimbangkan apakah saat kita merencanakan tanggal itu (tahapan Pilkada) adalah setelah pandemi dunianya dicabut?," tegas Terawan. "Soalnya kalau pandemi yang ditetapkan WHO belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable," lanjutnya. Terawan juga menyarankan Indonesia melihat penyelenggaraan pemilihan di negara-negara lain. "Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi dunia," tutur Terawan. Menurut Terawan, jika nantinya WHO telah mencabut status pandemi Covid-19, maka semua pihak sudah bisa memprediksi kelanjutan tahapan pilkada. "Jadinya, ini setelah endemi atau jadi wabah yang sifatnya nasional, kita bisa lebih mudah memprediksikan. Tapi kalau pandemi dunia, maka kita harus perhatikan kondisi dunia. Itu masukan saya, mohon untuk diperhatikan. Sekali lagi ini adalah pandemi dunia," tegasnya. Tanggapan Pegiat Pemilu Tidak hanya DPR, DPD dan Pemerintah yang memberi pandangan alternatif terkait uji publik draft PKPU Tahapan Pemilihan 2020, para pegiat pemilu juga turut memberikan pandangannya. Salah satu diantaranya adalah Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Menurutnya, jangan sampai pemilihan 2020 dipaksakan di tengah wabah covid-19. Menurutnya keselamatan dan kemanusiaan adalah yang utama. "Ada beberapa tahapan yang berinteraksi dengan publik, keselamatan dan kesehatan publik menjadi penting. Kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi satu kesatuan sehingga jangan sampai dipaksakan pelaksanaan pemilihan," jelasnya. "Perhitungan keselamatan kemanusiaan yang utama. Mari kita pertimbangkan keselamatan. Bayangkan kalau coklit, verifikasi faktual itu mempertemukan banyak orang akan beresiko menyebarkan Covid-19 ke banyak orang," tambahnya. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
76

Tranparansi Informasi Lewat Publikasi Produk Hukum

HUMAS MC-KPU MABAR – Setiap produk Hukum yang dibuat oleh KPU harus dipublikasikan secara masif melalui media yang tersedia agar diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas. Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jeffry A. Galla dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum/Legal Drafting  secara daring, pada Rabu, (13/05/2020). “Publikasi produk hukum bisa dilakukan melalui website dan media sosial masing-masing KPU Kabupaten/Kota, juga bisa dengan memanfaatkan PPID,” jelas Jeffry pada peserta rakor yang terdiri dari 22 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dengan demikian, menurut Jeffry, penyimpanan arsip produk hukum menjadi sangat penting baik berupa hardfile ataupun softfile guna publikasi, juga sebagai catatan historis. Lebih lanjut ia menuturkan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang sudah ada di KPU RI dan KPU Provinsi akan dibentuk pula di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Selama menunggu terbentuknya JDIH, KPU Kabupaten/ Kota bisa memanfaatkan lebih dulu media yang ada agar bisa memenuhi kebutuhan informasi masyarakat dan sebagai bentuk layanan informasi yang transparan. Tak luput dari pembahasan, mengenai materi dasar penyusunan produk hukum, teknis pengelolaan dan dokumentasi produk hukum, hingga masalah-masalah dalam penyusunan dan dokumentasi produk hukum. Rapat koordinasi ini, dibuka dan ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu. Ia mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti protokol yang ditetapkan pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19. Walaupun bekerja dari rumah, ia berpesan, jajaran KPU agar selalu produktif dan menjalankan pekerjaan dengan baik. Hadir pula dalam rakor tersebut, Anggota dan sekretaris KPU Provinsi NTT. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
80

Perihal Sosialisasi Pemilu dan/atau Pemilihan, KPU Kabupaten/Kota Diminta Untuk Lebih Kreatif

HUMAS MC-KPU MABAR - Perihal Sosialisasi Pemilu dan/atau pemilihan, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk lebih kreatif. Demikian ditegaskan Yosafat Koli, Ketua Divisi Parmas dan Sosdiklih KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Koordinasi bersama ketua Divisi Parmas dan Sosdiklih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT pada, Rabu 6 Mei 2020. “Seluruh divisi harus merencanakan ulang kegiatan sosialisasi di tengah wabah Pandemi Covid 19” demikian disampaikan Yosafat dalam arahannya. Menurutnya, metode sosialisasi perlu diubah dengan ide-ide yang lebih kreatif. Rumah Pintar Pemilu harus dikembangkan secara maksimal dalam melaksanakan kelas pemilu dengan materi-materi yang lebih tematik dan terukur. Selanjutnya, untuk memanfaatkan media sosial resmi masing-masing Satker, KPU Kabupaten/Kota diminta untuk menciptakan materi dengan content kreatif dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat. “Saat ini, ada kesan bahwa meningkatnya partispasi pemilu 2019 karena faktor keserentakannya, artinya meremehkan kerja parmas”. Karenanya, lanjut Yosafat, Divisi Parmas dan Sosdiklih masing-masing Kabupaten/Kota untuk berani membangun Kerjasama dengan multistakeholder dan lembaga lain dalam menciptakan materi dengan content kreatif. “(perlu) meningkatkan kerja sama antar lembaga untuk mengkreasi kegiatan partisipasi” Untuk tujuan itu, lanjutnya, seluruh jajaran KPU baik di Pusat, Provinsi dan kabupaten/kota perlu bersama-sama memikirkan peran dan fungsi kerja Divisi Sosdiklih dan Parmas. Rapat Kordinasi yang digelar secara virtual ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu. Selain Thomas, hadir juga komisioner KPU Provinsi NTT dan staf sekretariat KPU Provinsi NTT. Penulis/Editor: Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya