Berita Terkini

Pastikan Pemilihan 2020 Berjalan Dengan Bermartabat, DPRD NTT Kunjungi KPU Manggarai Barat

Untuk kali pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan dalam rangka pemantauan persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dilaksanakan pada, Jumat (7/2/2020). Setibanya di Kantor KPU Manggarai Barat, rombongan Komisi I DPRD NTT disambut dengan ritus adat Tuak Curu dan Manuk Kapu yang dilanjutkan dengan diskusi pelaksanaan tahapan Pilbup 2020. “Kami datang membawa mandat dari rakyat untuk memastikan KPU Manggarai Barat dapat menjalankan pilbup 2020 dengan bermartabat dan sebaik-baiknya, begitu pula dengan 8 Kabupaten lainnya di NTT yang juga melaksanakan Pilbup” ucap Ketua Komisi I DPRD NTT, Gabriel Beri Binna dalam paparan awal menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan. “Kami menjalankan tugas dan fungsi secara on the track, dalam pelaksanakaan setiap tahapan selalu berpedoman pada regulasi yang ada,” ucap Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din. Lebih lanjut ia memaparkan secara rinci pelaksanaan tahapan Pilbup 2020 baik dari sisi anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik hingga regulasi. Anggaran yang diterima KPU Manggarai Barat dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pilbup sebagaimana tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) senilai Rp. 26.314.613.000,” ucap Robertus. Adapun tahapan yang sedang berjalan saat ini, tutur Robert, adalah pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan di Manggarai Barat. Tanggal 8-10 Februari akan dilaksanakan tes terakhir yaitu wawancara diikuti 10 orang dari setiap Kecamatan yang mana 10 orang tersebut merupakan hasil dari seleksi administrasi dan tes tertulis yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tak luput dari bahasan diskusi terkait soal data pemilih. Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Jonas Salean mengatakan, persoalan data pemilih selalu muncul dalam setiap pemilihan sehingga ia berharap KPU Manggarai Barat dapat meminimalisir masalah yang telah terjadi di Pemilihan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Heribertus Panis, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Manggarai Barat, mengungkapkan niatnya melakukan inovasi data pemilih berupa pemanfaatan teknologi di tingkat bawah. Hanya saja, terkendala pada akses internet yang belum memadai. Padahal menurutnya, pemerataan akses internet sangat penting untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan yang lebih akurat dan efisien. Persoalan lainnya yaitu blangko e-ktp yang masih belum memadai. Kekurangan blangko e-ktp di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manggarai Barat sebagaimana disampaikan oleh Anggota Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih Krispianus Bheda, membuat banyak warga belum memiliki e-ktp. Sedangkan salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilih adalah memiliki e-ktp. Dalam kunjungan ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi menampung apa yang menjadi persoalan pelaksanaan Pibup untuk kemudian ditindaklanjuti di tingkat atas. Penulis/Editor : Sifa Nurfadillah

JADWAL Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten Manggarai Barat

Berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum RI  Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, tahapan dan jadwal seleksi wawancara bagi 10 besar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan digelar pada Sabtu, 8 Februari 2020 sampai dengan Senin 10 Februari 2020. Berdasarkan jadwal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan rincian jadwal wawancara bagi 10 besar calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagai berikut: Kepada 10 besar calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di masing-masing kecamatan untuk hadir 30 menit sebelum jam pelaksanaan dimulai. Diharapkan kepada para peserta untuk membawa serta 1 berkas salinan pendaftaran sebagaimana pernah diumumkan dalam pengumuman pendaftaran tertanggal 15 Februari 2020 yakni terdiri atas: 1) foto copy surat pendaftaran, 2) foto copy surat pernyataan, 3) foto copy riwayat hidup, 4) foto copy surat keterangan kesehatan, 4) foto copy KTP/Suket/Surat Keterangan Domisili, serta 5) Foto Copy ijazah terakhir. Penulis/Editor: Humas KPU Mabar  

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK di Manggarai Barat Digelar Di Kecamatan Masing-Masing

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan seleksi tertulis untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 pada Kamis, (30/1/2020). Pelaksanaan seleksi tertulis yang digelar mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.45 Wita ini dilaksanakan di  Kecamatan masing-masing. Kecamatan Komodo Di Kantor Camat Kecamatan Komodo Kecamatan Boleng Di Kantor Camat Kecamatan Boleng Kecamatan Sano Nggoang Di Kantor Camat Kecamatan Sano Nggoang Kecamatan Mbeliling Di SMP Negeri 3 Mbeliling Kecamatan Lembor Di SMP Negeri 1 Lembor Kecamatan Lembor Selatan Di Kantor Camat Kecamatan Lembor Selatan Kecamatan Welak Di Kantor Camat Kecamatan Welak Kecamatan Macang Pacar Di Kantor Camat Kecamatan Macang Pacar Kecamatan Pacar Di Kantor Camat Kecamatan Pacar Kecamatan Kuwus Di Kantor Camat Kecamatan Kuwus Kecamatan Kuwus Barat Di SDN Golo Gonggo Kecamatan Ndoso Di Kantor Camat Kecamatan Ndoso Dari 274 calon Anggota PPK yang seharusnya mengikuti seleksi tertulis terdapat 16 peserta yang tidak hadir. Kecamatan Komodo Semua hadir (30 Peserta) Kecamatan Boleng Semua hadir (18 Peserta) Kecamatan Sano Nggoang Semua hadir (16 Peserta) Kecamatan Mbeliling 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 26 peserta) Kecamatan Lembor 1 (satu) peserta tidak hadir (dari 23 peserta) Kecamatan Lembor Selatan 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 21 peserta) Kecamatan Welak Semua hadir (31 Peserta) Kecamatan Macang Pacar 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 17 peserta) Kecamatan Pacar Semua hadir (18 peserta) Kecamatan Kuwus 3 (tiga) peserta tidak hadir (dari 25 peserta) Kecamatan Kuwus Barat 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 26 peserta) Kecamatan Ndoso 4 (empat) peserta tidak hadir (dari 23 peserta) Selanjutnya berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3 – 5 Februari 2020. Pengumuman yang diterbitkan adalah hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat atas calon yang lulus seleksi tertulis. Sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 yang terakhir diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis. Ke-10 calon yang lulus hasil seleksi tertulis yang diurutkan berdasarkan rangking ini selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara yang akan digelar pada tanggal 8 – 10 Februari 2020. Seleksi Wawancara akan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, diwawancarai langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan materi wawancara meliputi rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Juga klarifikasi tanggapan/masukan masyarakat/publik. Penulis/Editor : Humas KPU-Mabar

Reviu Laporan Keuangan Semester II KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT

Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan Reviu Atas Laporan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Semester II Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Inspektorat KPU RI yang terdiri atas 4 orang itu, diketuai oleh Evert Kaseh. Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, kegiatan menghadirkan Sekretaris, Operator SAIBA, Operator SIMAK BMN, Bendahara Rutin dan Bendahara Pilkada yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 28 sampai dengan 30 Januari 2020. Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu membuka langsung kegiatan. Dalam paparannya ia menekankan pentingnya pembuatan laporan keuangan secara berkualitas. Selain sebagai wujud pertanggungjawaban KPU dalam pengelolaan anggaran secara professional,  diharapkan agar KPU dapat meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Menjadi cita-cita kita bersama untuk dapat meraih kembali WTP. Ini untuk membuktikan kita sebagai lembaga yang professional. Jadi tidak hanya professional di teknis pemilu tapi juga professional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan,” tutur Thomas, mantan Ketua KPU Manggarai Barat. Kegiatan reviu sendiri dilakukan berdasarkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang dibuat oleh masing-masing satker serta data dari aplikasi SIMAK BMN/SAIBA dan hasil rekonsiliasi dengan KPPN/KPKNL wilayah masing-masing. Terbagi ke dalam 3 kelompok, KPU Kabupaten Manggarai Barat dilakukan reviu di hari pertama bersamaan dengan 7 Kabupaten lainnya yaitu Manggarai, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Sabu Raijua. Kemudian 7 Kabupaten di hari kedua yaitu Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Nagekeo dan Rote Ndao. Dan 7 Kabupaten/Kota lainnya di hari ketiga yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timur Tengah Utara, Belu, Malaka dan Alor. Penulis : Sifa Nurfadila Editor: Humas KPU Mabar

PPK Pemilihan 2020 Akan Segera Dibentuk, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya

Dalam rangka pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan mengundang Warga Negara Indonesia yang berdomisi di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 18 Januari 2020 sampai dengan 24 Januari 2020. Ketentuan: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya; berdomisili dalam wilayah kerja PPK mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan. Kelengkapan dokumen yang harus dibawa peserta pada saat pendaftaran berupa: Surat Lamaran Formulir pendaftaran (Lampiran 1) Daftar riwayat hidup Pas Foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku; fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat; surat pernyataan yang bersangkutan (Lampiran 2) : a) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b) tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d) bebas dari penyalahgunaan narkotika; e) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bagi calon anggota PPK yang pernah menjadi anggota PPK pada pemilihan umum atau Pemilihan; dan f) belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit. Kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan di atas diantar ke panitia penerima berkas di masing-masing kecamatan dan/atau diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat paling cepat sejak pendaftaran resmi dibuka yakni pada  18 Januari 2020 sampai dengan paling lambat pada hari terakhir pendaftaran, 24 Januari 2020. Jadwal Pembentukan PPK Dalam Pemilihan 2020 Jadwal berikut ini merujuk pada Surat Edaran Ketua KPU Nomor: 2254/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Ralat Surat Ketua KPU Nomor 2228/PP.04-2-SD/01/KPU/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Pembentukan dan Masa Kerja PPK, PPS, PPDP, dan KPPS pada Pemilihan Serentak 2020 yang selanjutnya diadaptasi berdasarkan kebutuhan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Catatan: Secara umum detail jadwal di bawah ini masih tentatif atau dapat berubah kecuali poin 1 dan 7 , 8 dan 12 karena berdasarkan surat edaran di atas, jadwal pembentukan PPK akan dimulai pada 15 Januari, permulaan pengumuman pendaftaran sampai dengan  15 Februari dimana waktu pengumuman seleksi terakhir (wawancara) diumumkan. Pengumuman akhir dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari (15-21 Februari 2020) dan kemudian dilanjutkan proses penerimaan pengaduan masyarakat, klarifikasi calon terpilih dan penggantian calon terpilih selama 7 (tujuh) hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2020. Penetapan dan Pelantikan calon terpilih akan dilaksanakan pada 29 Februari 2020. NO KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN   1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK   3 Hari   15  s.d  17 Januari 2020 Dalam tahapan pengumuman ini para calon dapat menyerahkan berkas pendaftarannya 2 Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 2 Rangkap Berkas:   *) Pendaftaran dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2020   7  Hari 18 s.d 24 Januari 2020 Berkas pendaftaran diserahkan terdiri atas dua rangkap a.   Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan b.  Satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.   3 Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota PPK 4 Hari 28 s.d 31 Januari 2020 Penelitian berkas dilakukan di sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat oleh Pokja Pembentukan PPK dan PPS Tim sekretariat kecamatan yang dibentuk KPU hanya melakukan penerimaan, registrasi dan pendokumentasian berkas. 4 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota PPK   3 Hari   1 s.d 3 Februari 2020 Yang tidak lengkap sebagaimana ditentukan dinyakatan gugur. 5   Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK   4 Hari 4 s.d 7 Februari  2020 KPU Kabupaten Kabupaten Manggarai Barat menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis yang kemudian diumumkan ke publik   6   Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK   3 Hari 8 s.d 10 Februari 2020 KPU Kabupaten Manggarai Barat akan mengumumkan 10 orang calon anggota PPK hasil penetapan seleksi tertulis. 7 Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 4     Hari 11 s.d 14 Februari 2020 1.    KPU Kabupaten Manggarai Barat mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara. 2.    KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan 5 (lima) anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas 8   Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK   7 Hari 15 s.d 21 Februari 2020 KPU Kabupaten Manggarai Barat akan mengumumkan 5 (lima) anggota PPK berdasarkan urutan teratas. 9 Penerimaan Tanggapan Masyarakat 4     Hari 22 s.d 25 Februari 2020 1.  Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPK sejak pengumuman hasil seleksi wawancara dipublikasikan sampai dengan 24 Februari 2020. 2.  Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana) disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat. 3.  Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 4.  Masukan dan tanggapan dapat dibawa langsung ke Kantor KPU atau melalui alamat email mabarkpu@gmail.com 10 Klarifikasi dan pengantian anggota PPK 2 Hari 26 sd 27 Februari 2020 Klarifikasi atas masukan masyarakat dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat Klarifikasi dilakukan oleh Komisioner yang menjadi penanggungjawab Korwil masing-masing kecamatan dan didampingi oleh anggota KPU yang lain 11 Pengumuman akhir dan (sekaligus) undangan pelantikan 1 Hari 28 Februari 2020 Demi memastikan transparansi publik, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan pengumuman sekali lagi/pengumuman akhir pasca ferikasi (dan atau penggantian jika ada) 12 Pelantikan PPK 1 Hari 29 Februari 2020 Dilanjutkan dengan Bimtek pada hari berikutnya   DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN DAN SURAT PERNYATAAN DI SINI   Lampiran 1 [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2020/01/Surat-Pendaftaran-PPK.pdf" title="Surat Pendaftaran PPK"]   Lampiran 2 [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2020/01/Surat-Pernyataan-Calon-Anggota-PPK.pdf" title="Surat Pernyataan Calon Anggota PPK"]