Berita Terkini

68

Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Akan Dilaksanakan Selama 28 Hari

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah memutuskan dengan menyatakan MENERIMA dokumen syarat dukungan dan persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat atas nama pasangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun pada Kamis (20/02/2020). Bukti tanda terima penyerahan tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 06/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 20 Februari 2020. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan tahapan lanjutan yakni Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Jadwal pelaksanaannya belangsung selama 28 hari kalender, terhitung sejak 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020. Selama rentang waktu 28 hari kalender tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan proses verifikasi administrasi dengan langkah-langkah sebagai berikut: Mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan. Verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4. Verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan sebagaimana dimaksud adalah Wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Verifikasi kelengkapan lampiran dokumen dukungan. Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud adalah kelengkapan asli dan salinan. Verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS. Wilayah administrasi PPS sebagaimana dimaksud adalah desa/kelurahan. Verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perkawinan. Verifikasi terhadap status pekerjaan untuk memastikan pemenuhan syarat pendukung. Status pekerjaan. Verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan Dalam tahapan proses verikasi administrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selain wajib dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat juga melibatkan pihak  terkait yang dipandang perlu yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat untuk tujuan klarifikasi terkait pendukung yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau DP4. Hasil klarifikasi KPU Kabupaten Manggarai Barat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Model BA.3-KWK Perseorangan. Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Mabar


Selengkapnya
101

KPU Manggarai Barat Menyatakan Menerima Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan MENERIMA dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat atas nama pasangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun pada Kamis (20/02/2020). Bukti tanda terima penyerahan tersebut tertuang dalam berita acara Nomor 06/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 20 Februari 2020. Proses penandatanganan Berita Acara Hasil Pengecekan (BA.1-KWK Perseorangan) dan penyerahan Tanda Terima Penyerahan,  selain dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun (Paket Praja) beserta Tim IT Paket Praja, juga hadir dan disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Manggarai barat, Simeon S. Sofian, dan Aggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Eduardus Dundu. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan pengecekan selama dua hari terhitung sejak Rabu, 19 Februari sampai dengan 20 Februari 2020 pukul 19.00 Wita. Selama proses pengecekan tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat melakukan kegiatan sebagai berikut: Menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku, dengan berpedoman pada syarat jumlahdukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 16.788 orang serta berpedoman pada indicator keabsahan Formulir Model B.1.-KWK Mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir ModelB.2-KWK Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam dalam ketentuanperundang-undangan, dengan berpedoman pada jumlah sebarandukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 7 Wilayah Kecamatan, serta Mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum dalam formulir Model B.2 KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Selanjutnya, setelah dinyatakan MENERIMA, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan tahapan lanjutan yakni verifikasi administrasi yang akan dimulai pada 27 Februari 2020 sampai dengan 25 Maret 2020. Penulis/Editor: Humas KPU Manggarai Barat 


Selengkapnya
70

KPU Manggarai Barat Mulai Melaksanakan Pengecekan Syarat Jumlah Dukungan Dan Sebaran Paket Praja

Sebagaimana Tertuang Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran sampai dengan masa akhir penyerahan dukungan dan sebaran sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. Berdasarkan Keputusan tersebut di atas, Tim Verifikasi Berkas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mulai hari ini, Rabu, 19 Februari 2020 sudah mulai melakukan pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebaran bakal pasangan calon perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun. Sebab, seperti diketahui, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun bersama rombongan, tepat pukul 09.00 Wita pagi tadi, datang menyambangi Kantor KPU Manggarai Barat untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan. Muhamad Ilham, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan bahwa proses pengecekan syarat jumlah dukungan dan sebarannya disesuaikan dengan jadwal yang sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jadwal, Program dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020. “Ya, akan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yakni mulai tanggal hari ini, 19 Februari sampai dengan 26 Februari 2020. Dan dalam jangka waktu itu akan ada beberapa langkah yang harus dilalui” jelasnya. Menurut Ilham, pengecekan yang dimaksud adalah meliputi beberapa hal yakni mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. “Dalam proses pengecekan ini, KPU tidak sendiri, tetapi pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan melalui tim yang diutusnya dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat sebagai pengawas” lanjutnya. Selanjutnya, menurut Ilham, setelah jangka waktu pengecekan usai, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan menghasilkan beberapa produk keputusan yakni formulir Model BA.1-KWK Perseorangan,  Tanda Terima Penyerahan Dukungan dan Tanda Pengembalian Penyerahan Dukungan. “Jadi bagaiamana hasilnya, kita akan tunggu sampai proses pengecekan selesai” akunya. Penulis/Editor : Humas KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
108

Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun Serahkan Syarat Dukungan Kepada KPU Manggarai Barat

Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, Pasangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun (Paket Praja) bersama tim pendukung danTim IT (Silon) menyerahkan dokumen syarat dukungan dan persebarannya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mangggarai Barat pada Rabu, (19/02/2020). Penyerahan syarat dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 ini sesuai dengan jadwal pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 332/PL.02.2-Pu/5315/KPU-Kab/XII/2019 yang diterbitkan pada 3 Desember 2019. Dimana jadwal penyerahaannya diberi waktu selama 5 hari yakni terhitung sejak 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020. Terkait jumlah dukungan yang diserahkan. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 82/PL.02.2-Kpt/5315/KPU-Kab/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimum Persyaratan  Dukungan dan Persebarannya bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan Terakhir dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 ditetapkan bahwa Jumlah Minimum Dukungan sebesar 16.788 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan) Dukungan   dan Minimum tersebar pada 7 (tujuh) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Namun, sebagaimana data yang diterima Tim Media Centre Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, jumlah dukungan yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum hari ini melebihi standar minimum dari yang ditentukan KPU Kabupaten Manggarai Barat atau dengan prosentase dukungan mencapai 121,48% dari target. Sebagaimana tercatat dalam dokumen syarat calon model B.2.KWK Perseorangan, jumlah dukungannya adalah 20.394 pendukung dari dukungan minimal sejumlah 16.788 yang ditetapkan dan tersebar di  12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat dari 7 kecamatan yang ditetapkan sebagai patokan minimal. Selain dokumen syarat calon model B.2.KWK asli dan salinan yang diserahkan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Fidelis Pranda dan Belasius Jeramun juga menyerahkan dokumen lain yang wajib diserahkan, yakni. (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, hasil cetak 1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan 1 (satu) rangkap asli dan salin pakta Integritas bakal pasangan calon perseorangan Selanjutnya, terhadap dokumen dukungan dan persebarannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan penelitian. Penelitian sebagaimana dimaksud adalah mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yangtercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran Pengecekan jumlah dukungan dan persebarannya oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mangggarai Barat dijadwalkan akan berlangsung selama 8 hari terhitung sejak 19 Februari 2020 sampai dengan 26 Februari 2020. Seperti diketahui, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama Anggota disaksikan juga oleh Bawaslu Manggarai Barat, Kesbangpol dan Polres Manggarai Barat. Hadir pula dalam kesempatan ini adalah Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT yang sebelumnya sudah dijadwalkan untuk mengunjungi KPU Manggarai Barat dalam rangka supervisi dan monitoring terkait penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Penulis/Editor : Humas KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
74

Persyaratan Dan Kelengkapan Dokumen Calon Anggota PPS

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengundang Warga Negara Indonesia di seluruh Kabupaten Manggarai Barat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut: warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah    dijatuhi    sanksi     pemberhentian    tetap oleh      KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut: a) Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008; b) Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;  c) Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; d) Periode keempat dimulai pada tahun 2019. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Kelengkapan Dokumen Yang Harus Diserahkan: Surat Pendaftaran (terlampir) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Di wilayah kerja PPS) Surat Pernyataan yang berisi 8 poin yang ditandatangani di atas meterai 6000 (terlampir) Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. Daftar Riwayat Hidup (terlampir) Dokumen penunjang lain yang perlu (sertifikat, piagam penghargaan, dll) Lampiran Dokumen bisa diunduh di sini Mekanisme Penyerahan Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat 1 (satu) rangkap Salinan diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk kemudian diserahkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada PPK Terpilih dan 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS yang selanjutnya akan dibawa dalam proses seleksi wawancara jika lolos 6 besar calon anggota PPS. Diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Lokasi penyerahan dokumen akan diinformasikan lebih lanjut pada saat pengumuman resmi diterbitkan, yakni tanggal 15 Februari 2020.


Selengkapnya
69

120 Peserta Calon Anggota PPK Manggarai Barat Ikuti Tes Wawancara

Sebanyak 120 orang peserta calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Manggarai Barat mengikuti tes wawancara yang tersebar di 12 Kecamatan. Adapun masing-masing Kecamatan berjumlah 10 orang peserta. Hal ini berarti, seluruh peserta hadir mengikuti tes wawancara. Tes wawancara dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat didampingi tim sekretariat dengan jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda mulai dari tanggal 8 sampai dengan 10 Februari 2020 di Kantor Kecamatan masing-masing. Pelaksanaan tes wawancara turut dimonitoring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat serta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Kecamatan Komodo dan Boleng dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2020. Kemudian Kecamatan Lembor Selatan, Welak, Kuwus Barat, Ndoso, dan Macang Pacar dilaksanakan pada  9 Februari 2020. Sedangkan Kecamatan Mbeliling, Sano Nggoang, Lembor, Kuwus dan Pacar dilaksanakan pada 10 Februari 2020. Selanjutnya berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, hasil seleksi wawancara akan diumumkan pada 15-21 Februari 2020. Pengumuman yang diterbitkan adalah hasil penetapan KPU Kabupaten Manggarai Barat atas 10 orang yang dinyatakan lulus seleksi calon Anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas. Peringkat 1-5 menjadi Anggota PPK terpilih sedangkan peringkat 6-10 sebagai pengganti antar waktu. Dalam rentang waktu 15-21 Februari 2020 itu, KPU Manggarai Barat menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas hasil seleksi wawancara dan akan dilakukan klarifikasi oleh KPU atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPK paling lama 4 hari setelah berakhirnya masa pengumuman, sebelum akhirnya KPU mengumumkan kembali 5 orang calon anggota PPK terpilih. Penulis/Editor : Humas KPU-Mabar


Selengkapnya