Berita Terkini

87

Menghadapi Pemilihan 2020, KPU Mabar Siapkan Langkah-Langkah Antisipasi

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Terdapat dua masalah hukum yang bisa saja menjerat KPU baik personilnya maupun secara institusional dalam satu tahapan pemilihan yakni Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan terkait sengketa pemilihan. Yang termasuk dalam sengketa pemilihan adalah pelanggaran administrasi pemilu, sengketa proses pemilihan, tindak pidana pemilu dan perselisihan hasil pemilihan. Demikian dijelaskan Ponsianus Mato, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum dalam presentasinya pada pelaksanaan Bimtek bersama PPK dan Sekretariat PPK di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (6/3/2020). “Memang kita tidak mengharapkan akan ada masalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 ini, tetapi sikap awas dengan mengedepankan langkah-langkah antisipatif perlu untuk kita lakukan” jelasnya. Perihal pelanggaran Kode Etik misalnya, jelas Ponsi, Pengawasan Internal akan diperkuat. Mekanisme kontrol kita adalah melakukan supervise dan monitoring pada setiap tahapan pemilihan di masing-masing kecamatan, demikian seterusnya dari PPK kepada PPS. Terkait antisipasi menghadapi sengketa pemilihan, menurut Ponsi, langkah-langkah strategis yang mesti dibuat adalah  memastikan secara teknis semua jadwal dan tahapan pemilihan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang sudah digariskan yakni PKPU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan 2020 dan secara substansial tunduk pada regulasi menjadi payung hukum pada setiap tahapan. “Kerja teknis kita adalah mendokumentasikan semua proses penyelenggaraan pemilihan di masing-masing wilayah Kecamatan. Mendokumentasikan kejadian-kejadian khusus atas semua tahapan yang dilaksanakan” jelasnya. Proses pendokumentasian peristiwa, kasus dan kejadian bisa dilakukan secara deskriptif naratif dalam bentuk tulisan, maupun dalam bentuk audio dan video. Tujuannya, agar kita punya bank data, yang sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai basis argumentasi dan evaluasi, jelasnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
85

Pengelolaan Program Dan Anggaran Pemilihan 2020 Harus Tunduk Pada Regulasi

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Pengelolaan anggaran pemilihan 2020 harus berbasis regulasi dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Prinsip-prinsip dasar pengelolaan anggaran yakni transparan, akuntabel, efisien dan efektif harus menjadi pedoman pengelola anggaran di lingkup sekretariat PPK. Demikian disampaikan Heribertus Panis, Ketua Divisi Program, Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya pada Pelaksanaan Bimtek bersama PPK dan Sekretariat PPK di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Jumat (6/3/2020). Menurut Heri permasalahan pengelolaan anggaran di lingkup kerja PPK pada pemilihan sebelumnya harus menjadi dasar evaluasi dalam pengelolaan anggaran pemilihan 2020. Beberapa masalah yang diangkat Heri sebagai refeleksi adalah catatan audit Inspektorat RI terkait pengelolaan anggaran pemilu 2019 di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Diantaranya adalah terkait penatausahaan dan pengelolaan keuangan yang tidak tertib, pengawasan atasan terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban anggaran yang belum memadai, perjalanan dinas yang tidak berprinsip 3E (Efisien, Efektif dan Ekonomis), serta masih terdapat pelaporan / output kegiatan yang belum dibuat. Terkait pengelolaan Badan Ad Hoc permasalahan yang dihadapi adalah Pertanggungjawaban Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS) belum disampaikan ke Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten/ Kota, dana Badan Adhoc digunakan untuk kepentingan pribadi, anggaran Badan Ad hoc tidak terbayarkan, karena digunakan untuk kegiatan lain. Mengevaluasi permasalahan dalam pengelolaan program dan anggaran tersebut di atas, Heri menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran pemilihan 2020 perlu untuk selalu diuji, apakah pencatatan telah dilakukan sesuai dengan standard akuntansi pemerintah (sap); Perlu ada Sistem Pengendalian Intern yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mekanisme pengelolaan yang dilakukan  berdasarkan prinsi 3E (Efisien, Efektif Dan Ekonomis); “Salah satu mekanisme kerjanya adalah laporan bulan wajib untuk dilakukan. Hal-hal ini akan menjadi perhatian kita semua dalam pengelolaan anggaran pemilihan 2020. Selanjutnya jika mau disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, PPK dan Sekretariat PPK bisa melakukan revisi terhadap anggaran diturunkan KPU Kabupaten” jelas Heri. Menurut Heri, mekanismenya harus melalui rapat pleno dan dituangkan dalam berita acara. Demikian juga dalam pelaksanaannya harus tunduk pada regulasi yang berlaku. Selain merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, juga merujuk pada Keputusan KPU No 1312 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU No 63 Tahun 2020 Tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan kebutuhan barang dan jasa dalam pemilihan Bupati 2020 serta Implementasi Permendagri No 54 thn 2019 pasal 14 dijelaskan dalam SE Mendagri No 270/463/SJ. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
110

Pengelolaan Anggaran Pemilihan 2020 Di Tingkat Kecamatan adalah Tugas Sekretariat PPK

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Pertanggungjawaban keuangan yang dilaksanakan oleh PPK, PPS dan KPPS merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pertanggungjawaban keuangan KPU Kabupaten Manggarai Barat kepada Negara dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, baik KPU Kabupaten Manggarai Barat maupun PPK dan sekretariat PPK di masing-masing kecamatan harus memiliki kesepahaman dalam  pengelolaan (pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan) dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat. Demikian disampaikan Bonafantura Yosman, Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya terkait Pengelolaan Anggaran Pemilihan 2020 di lingkup kerja PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat dalam Bimtek bersama PPK dan Sekretariat PPK di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada, Jumat (6/3/2020) Namun demikian, menurut Bona, hal pertama yang mesti dipahami bersama adalah terkait tata kerja masing-masing. Bahwa urusan teknis pengelolaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan merupakan kewenangan sekretariat PPK. Selanjutnya, PPK terkait teknis penyelenggaraan pemilihan. “Oleh karena itu, berdasarkan regulasi personil pada sekretariat PPK terdiri atas tiga orang yang masing-masingnya memiliki tugasnya sendiri. 1 (satu) orang staf sekretariat urusan teknis penyelenggaraan; dan 1 (satu) orang staf sekretariat urusan tata usaha, keuangan dan logistik Pemilu. Satu orang lainnya adalah sebagai sekretaris PPK” jelasnya. Jika tugas masing-masing dipahami oleh PPK dan Sekretariat PPK maka pelaksanaan tahapan pemilihan di tingkat Kecamatan tidak mengalami masalah. Lanjut Bona. Bona juga menambahkan bahwa dalam pelaporan pengelolaan anggaran. Sekretariat PPK harus memahami pula mekanisme pertanggungjawabannya. Menurut Bona, badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc dalam pelaporannya harus menyampaikan bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat . Format bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ adalah format MODEL.KEU.SPTJ.01 sampai dengan MODEL.KEU.SPTJ.04. “Laporan keuangan ini juga harus disampaikan kepada KPU Kabupaten pada setiap akhir bulan” lanjutnya. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
146

PPK Adalah Wajah Penyelenggara Pemilu Lingkup KPU Di Kecamatan

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan adalah satu tim kerja yang diikat oleh elemen-elemen kunci yakni kepemimpinan, kebijakan, program/layanan, sumber daya dan struktur organisasi. Elemen-elemen ini dipertemukan secara teknis dalam setiap rapat pleno tingkat PPK, juga dalam perjumpaan-perjumpaan informal yang dibangun oleh PPK dengan Sekretariat PPK atau sebaliknya. Demikian disampaikan Krispianus Bheda, Ketua Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam paparannya terkait Penguatan Sumber Daya Institusional Badan Ad Hoc di Lingkup KPU dalam Bimtek PPK dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (6/3/2020). “Salah satu hal penting adalah kita mesti sadar posisi. Distribusi peran dalam organisasi, pola otoritas, sistem komunikasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing personil berdasarkan kapasitas yang dibutuhkan perlu menjadi perhatian kita sebagai penyelenggara pemilihan 2020” jelas Kris. Menurut Kris, Institusi yang kuat sangat ditentukan oleh kapasitas masing-masing pribadi. Potensi masing-masing pribadi yang punya latar belakang, status Pendidikan, pengelaman yang berbeda, bukanlah kekurangan, tetapi hal-hal itu merupakan potensi yang mesti dihidupi dan dikuatkan dalam kerja-kerja bersama. Selain menekankan pentingnya penguatan Sumber Daya Institusional, Kris juga memaparkan materi terkait media centre dan kehumasan. Menurut Kris, media centre bukan hanya soal tempat, tetapi lebih dari itu adalah perihal dapur pengetahuan dan informasi terkait pemilihan 2020. “Jadikan sekretariat PPK sebagai pusat informasi pemilihan 2020. Update regulasi dan informasi terbaru, diolah selanjutnya disebarluaskan” tambahnya. PPK adalah wajah penyelenggara lingkup KPU di Kecamatan. Oleh karenanya peran-peran kehumasan mesti dijalankan serius oleh PPK. Menurut Kris, sosialisasi oleh PPK selain terkait hal-hal teknis penyelenggaraan, PPK juga mesti menginterupsi dengan pengetahuan terkait kepemiluan. ”Sebagai misal pengetahuan yang ditransfer mengenai pendaftaran pemilih bukan hanya tentang apa saja yang menjadi syarat menajdi pemilih, bagaimana, kapan dan dimana mendaftar sebagai pemilih tetapi juga mengapa mendaftarkan diri sebagai pemilih dan selanjutnya datang ke TPS” jelasnya. Karenanya, lanjut Kris, apabila bentuk sosialisasi semacam ini dilakukan secara luas dan efektif maka hal itu akan menentukan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
92

Bimtek PPK Dan Sekretariat PPK Se-Kabupaten Manggarai Barat Resmi Dibuka

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat resmi membuka Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan 2020 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan tingkat Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (6/3/2020) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Krispianus Bheda, Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam arahan awal membuka Bimtek Penyelenggaraan Pemilihan 2020 menjelaskan bahwa PPK dan sekretariat PPK adalah sebuah tim kerja,  oleh karenanya bimbingan teknis dilakukan secara bersama-sama. “Bimbingan teknis yang dilakukan secara bersama-sama bukan hanya sebatas agar pengetahuan dan keterampilan pengelolaan program, tahapan dan jadwal pemilihan diketahui dan dilaksanakan secara bersama secara tepat sasar, tetapi lebih dari itu agar dapat membangun tim kerja yang solid dan saling melengkapi” jelas Kris Oleh karena itu menurut Kris, Untuk hal-hal teknis terkait pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 termasuk pengelolaan anggaran, jika ada masalah selesaikan. Jika terkait kebijakan konsultasikan. Jika terkait tugas, koordinasikan. Jika terkait kewenangan laksanakan. Jangan saling berharap, jangan saling menyalahi. Petakan masalah, selesaikan dengan bijak, susun agenda aksi dan laksanakan. “Apalagi hari kerja kita adalah hari kalender. Biasakan selalu di sekretariat, biasakan tertib administrasi, mencatat, mengimput, mendokumentasikan, mengolah dan mengevaluasinya” lanjutnya. Sebagaimana rundown acara yang diterima media centre, pelaksanaan Bimbingan teknis PPK dan Sekretariat PPK dilaksanakan selama dua hari, yakni sejak 6 Maret 2020 sampai dengan 7 Maret 2020. Kepada 96 peserta yang hadir yang terdiri atas PPK dan sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat, KPU Kabupaten Manggarai Barat membekali dengan materi terkait penguatan Sumber Daya Institusional, Tata Kerja PPK dan Sekretariat PPK, Perencanaan Program dan Anggaran, Mekanisme Pengendalian Internal dan Kehumasan. Selain materi-materi dasar tersebut KPU Kabupaten Manggarai Barat juga membekali dengan materi teknis penyelenggaraan yang akan dilewati pada Maret dan April nanti yakni perihal verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan dan pemutrakhiran data pemilih. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
84

Hari ini, KPU Manggarai Barat Melantik 60 PPK Untuk Pemilihan 2020

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Setelah melewati 46 hari proses seleksi terbuka calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menetapkan dan melantik 60 (enam puluh) Anggota PPK terpilih untuk masa kerja 9 (sembilan) bulan ke depan, pada Sabtu (29/02/2020) bertempat di Aula Kantor KPU Manggarai Barat. Ke-60 Anggota PPK terpilih yang menyebar di 12 Kecamatan ini diambil sumpahnya  pada pukul 10.30 Menit di hadapan ketua dan anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, rohaniwan dan para tamu undangan termasuk Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Robertus Verdimus Din, S.Sos dalam sambutannya menegaskan pentingnya totalitas dalam bertugas dan keharusan untuk menjaga integritas diri dan institusi dalam melaksanakan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. “PPK adalah perpanjangan tangan KPU di tingkat Kecamatan untuk melaksanakan setiap tahapan pemilihan 2020. Karenanya, PPK dituntut untuk bekerja penuh tanggung jawab, profesional, teliti, jujur dan adil serta independen” tegasnya. Kepada PPK terpilih, Robert juga menegaskan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemangku kepentingan di wilayah kecamatan masing-masing. Tujuannya bukan hanya untuk urusan teknis penyelenggaraan, tetapi juga untuk menyamakan kesepahaman, visi dan misi penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas. Penulis/Editor: Humas/Mc/KPU Mabar


Selengkapnya