Berita Terkini

67

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK di Manggarai Barat Digelar Di Kecamatan Masing-Masing

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan seleksi tertulis untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 pada Kamis, (30/1/2020). Pelaksanaan seleksi tertulis yang digelar mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.45 Wita ini dilaksanakan di  Kecamatan masing-masing. Kecamatan Komodo Di Kantor Camat Kecamatan Komodo Kecamatan Boleng Di Kantor Camat Kecamatan Boleng Kecamatan Sano Nggoang Di Kantor Camat Kecamatan Sano Nggoang Kecamatan Mbeliling Di SMP Negeri 3 Mbeliling Kecamatan Lembor Di SMP Negeri 1 Lembor Kecamatan Lembor Selatan Di Kantor Camat Kecamatan Lembor Selatan Kecamatan Welak Di Kantor Camat Kecamatan Welak Kecamatan Macang Pacar Di Kantor Camat Kecamatan Macang Pacar Kecamatan Pacar Di Kantor Camat Kecamatan Pacar Kecamatan Kuwus Di Kantor Camat Kecamatan Kuwus Kecamatan Kuwus Barat Di SDN Golo Gonggo Kecamatan Ndoso Di Kantor Camat Kecamatan Ndoso Dari 274 calon Anggota PPK yang seharusnya mengikuti seleksi tertulis terdapat 16 peserta yang tidak hadir. Kecamatan Komodo Semua hadir (30 Peserta) Kecamatan Boleng Semua hadir (18 Peserta) Kecamatan Sano Nggoang Semua hadir (16 Peserta) Kecamatan Mbeliling 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 26 peserta) Kecamatan Lembor 1 (satu) peserta tidak hadir (dari 23 peserta) Kecamatan Lembor Selatan 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 21 peserta) Kecamatan Welak Semua hadir (31 Peserta) Kecamatan Macang Pacar 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 17 peserta) Kecamatan Pacar Semua hadir (18 peserta) Kecamatan Kuwus 3 (tiga) peserta tidak hadir (dari 25 peserta) Kecamatan Kuwus Barat 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 26 peserta) Kecamatan Ndoso 4 (empat) peserta tidak hadir (dari 23 peserta) Selanjutnya berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3 – 5 Februari 2020. Pengumuman yang diterbitkan adalah hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat atas calon yang lulus seleksi tertulis. Sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 yang terakhir diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis. Ke-10 calon yang lulus hasil seleksi tertulis yang diurutkan berdasarkan rangking ini selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara yang akan digelar pada tanggal 8 – 10 Februari 2020. Seleksi Wawancara akan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, diwawancarai langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan materi wawancara meliputi rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Juga klarifikasi tanggapan/masukan masyarakat/publik. Penulis/Editor : Humas KPU-Mabar


Selengkapnya
98

Reviu Laporan Keuangan Semester II KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT

Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan Reviu Atas Laporan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Semester II Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Inspektorat KPU RI yang terdiri atas 4 orang itu, diketuai oleh Evert Kaseh. Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, kegiatan menghadirkan Sekretaris, Operator SAIBA, Operator SIMAK BMN, Bendahara Rutin dan Bendahara Pilkada yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 28 sampai dengan 30 Januari 2020. Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu membuka langsung kegiatan. Dalam paparannya ia menekankan pentingnya pembuatan laporan keuangan secara berkualitas. Selain sebagai wujud pertanggungjawaban KPU dalam pengelolaan anggaran secara professional,  diharapkan agar KPU dapat meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Menjadi cita-cita kita bersama untuk dapat meraih kembali WTP. Ini untuk membuktikan kita sebagai lembaga yang professional. Jadi tidak hanya professional di teknis pemilu tapi juga professional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan,” tutur Thomas, mantan Ketua KPU Manggarai Barat. Kegiatan reviu sendiri dilakukan berdasarkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang dibuat oleh masing-masing satker serta data dari aplikasi SIMAK BMN/SAIBA dan hasil rekonsiliasi dengan KPPN/KPKNL wilayah masing-masing. Terbagi ke dalam 3 kelompok, KPU Kabupaten Manggarai Barat dilakukan reviu di hari pertama bersamaan dengan 7 Kabupaten lainnya yaitu Manggarai, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Sabu Raijua. Kemudian 7 Kabupaten di hari kedua yaitu Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Nagekeo dan Rote Ndao. Dan 7 Kabupaten/Kota lainnya di hari ketiga yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timur Tengah Utara, Belu, Malaka dan Alor. Penulis : Sifa Nurfadila Editor: Humas KPU Mabar


Selengkapnya
96

PPK Pemilihan 2020 Akan Segera Dibentuk, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya

Dalam rangka pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan mengundang Warga Negara Indonesia yang berdomisi di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 18 Januari 2020 sampai dengan 24 Januari 2020. Ketentuan: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilihan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya; berdomisili dalam wilayah kerja PPK mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan. Kelengkapan dokumen yang harus dibawa peserta pada saat pendaftaran berupa: Surat Lamaran Formulir pendaftaran (Lampiran 1) Daftar riwayat hidup Pas Foto berwarna ukuran 4x6 satu lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku; fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat; surat pernyataan yang bersangkutan (Lampiran 2) : a) setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; b) tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; c) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d) bebas dari penyalahgunaan narkotika; e) tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bagi calon anggota PPK yang pernah menjadi anggota PPK pada pemilihan umum atau Pemilihan; dan f) belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit. Kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan di atas diantar ke panitia penerima berkas di masing-masing kecamatan dan/atau diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat paling cepat sejak pendaftaran resmi dibuka yakni pada  18 Januari 2020 sampai dengan paling lambat pada hari terakhir pendaftaran, 24 Januari 2020. Jadwal Pembentukan PPK Dalam Pemilihan 2020 Jadwal berikut ini merujuk pada Surat Edaran Ketua KPU Nomor: 2254/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 perihal Ralat Surat Ketua KPU Nomor 2228/PP.04-2-SD/01/KPU/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Pembentukan dan Masa Kerja PPK, PPS, PPDP, dan KPPS pada Pemilihan Serentak 2020 yang selanjutnya diadaptasi berdasarkan kebutuhan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Catatan: Secara umum detail jadwal di bawah ini masih tentatif atau dapat berubah kecuali poin 1 dan 7 , 8 dan 12 karena berdasarkan surat edaran di atas, jadwal pembentukan PPK akan dimulai pada 15 Januari, permulaan pengumuman pendaftaran sampai dengan  15 Februari dimana waktu pengumuman seleksi terakhir (wawancara) diumumkan. Pengumuman akhir dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari (15-21 Februari 2020) dan kemudian dilanjutkan proses penerimaan pengaduan masyarakat, klarifikasi calon terpilih dan penggantian calon terpilih selama 7 (tujuh) hari sampai dengan tanggal 28 Februari 2020. Penetapan dan Pelantikan calon terpilih akan dilaksanakan pada 29 Februari 2020. NO KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN   1 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK   3 Hari   15  s.d  17 Januari 2020 Dalam tahapan pengumuman ini para calon dapat menyerahkan berkas pendaftarannya 2 Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 2 Rangkap Berkas:   *) Pendaftaran dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Januari 2020   7  Hari 18 s.d 24 Januari 2020 Berkas pendaftaran diserahkan terdiri atas dua rangkap a.   Satu rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan b.  Satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.   3 Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota PPK 4 Hari 28 s.d 31 Januari 2020 Penelitian berkas dilakukan di sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat oleh Pokja Pembentukan PPK dan PPS Tim sekretariat kecamatan yang dibentuk KPU hanya melakukan penerimaan, registrasi dan pendokumentasian berkas. 4 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota PPK   3 Hari   1 s.d 3 Februari 2020 Yang tidak lengkap sebagaimana ditentukan dinyakatan gugur. 5   Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK   4 Hari 4 s.d 7 Februari  2020 KPU Kabupaten Kabupaten Manggarai Barat menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis yang kemudian diumumkan ke publik   6   Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK   3 Hari 8 s.d 10 Februari 2020 KPU Kabupaten Manggarai Barat akan mengumumkan 10 orang calon anggota PPK hasil penetapan seleksi tertulis. 7 Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 4     Hari 11 s.d 14 Februari 2020 1.    KPU Kabupaten Manggarai Barat mengurutkan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil seleksi wawancara. 2.    KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan 5 (lima) anggota PPK berdasarkan urutan peringkat teratas 8   Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK   7 Hari 15 s.d 21 Februari 2020 KPU Kabupaten Manggarai Barat akan mengumumkan 5 (lima) anggota PPK berdasarkan urutan teratas. 9 Penerimaan Tanggapan Masyarakat 4     Hari 22 s.d 25 Februari 2020 1.  Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPK sejak pengumuman hasil seleksi wawancara dipublikasikan sampai dengan 24 Februari 2020. 2.  Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana) disampaikan kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat. 3.  Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 4.  Masukan dan tanggapan dapat dibawa langsung ke Kantor KPU atau melalui alamat email mabarkpu@gmail.com 10 Klarifikasi dan pengantian anggota PPK 2 Hari 26 sd 27 Februari 2020 Klarifikasi atas masukan masyarakat dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat Klarifikasi dilakukan oleh Komisioner yang menjadi penanggungjawab Korwil masing-masing kecamatan dan didampingi oleh anggota KPU yang lain 11 Pengumuman akhir dan (sekaligus) undangan pelantikan 1 Hari 28 Februari 2020 Demi memastikan transparansi publik, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan pengumuman sekali lagi/pengumuman akhir pasca ferikasi (dan atau penggantian jika ada) 12 Pelantikan PPK 1 Hari 29 Februari 2020 Dilanjutkan dengan Bimtek pada hari berikutnya   DOWNLOAD FORMULIR PENDAFTARAN DAN SURAT PERNYATAAN DI SINI   Lampiran 1 [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2020/01/Surat-Pendaftaran-PPK.pdf" title="Surat Pendaftaran PPK"]   Lampiran 2 [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2020/01/Surat-Pernyataan-Calon-Anggota-PPK.pdf" title="Surat Pernyataan Calon Anggota PPK"]


Selengkapnya
84

Peringatan Hari Ibu Menjadi Pengingat Tentang Tekad Dan Perjuangan Kaum Perempuan Untuk Mewujudkan Kemerdekaan

Setiap tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu. Peringatan hari Ibu setiap tahunnya menjadi pengingat kita tentang tekad dan perjuangan kaum perempuan untuk mewujudkan kemerdekaan dilandasi oleh cita-cita dan semangat persatuan kesatuan menuju kemerdekaan Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan makmur sebagaimana dideklarasikan pertama kali dalam Kongres Perempuan Indonesia pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta. Demikian disampaikan Pembina Upacara Peringatan Hari Ibu ke-91 yang digelar KPU Manggarai Barat, Bonafantura Yosman, yang membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Halaman Kantor KPU Manggarai Barat, Senin (23/12/2019). “Hakikat Peringatan Hari Ibu (PHI) setiap tahunnya adalah mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda akan arti dan makna Hari Ibu sebagai sebuah momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak  perjuangan perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia,” ucap Bonafantura, Sekretaris KPU Manggarai Barat. Perempuan Indonesia masa kini, lanjutnya, adalah perempuan yang dituntut untuk sadar dan aktif meraih akses dan kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam berbagai bidang pembangunan. Oleh karenanya, peringatan ini diharapkan sebagai momen penting untuk mendorong semua pemangku kepentingan guna memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan. “PHI ke-91 Tahun 2019 adalah titik awal gerakan percepatan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan dan memberikan perlindungan bagi perempuan untuk mewujudkan arahan Presiden, sehingga tema utama yang diangkat dalam PHI ini adalah “Perempuan Berdaya Indonesia Maju,” ucapnya. Mengatasi berbagai tantangan tersebut, menurut Menteri PPPA sebagaimana disampaikan Bonafantura, diperlukan pelibatan semua unsur masyarakat dan multistakeholder, termasuk peran laki-laki dalam kampanye-kampanye yang mendukung pencegahan kekerasan, dan pencapaian kesetaraan gender. “Bu Menteri PPPA dalam amanat tertulisnya mengajak semua perempuan untuk terus maju, mampu menjadi sosok yang mandiri, kreatif, inovatif, percaya diri, dan tentunya akan bersama laki-laki menjadi kekuatan besar yang memastikan terwujudnya SDM unggul dan berdaya saing menuju Indonesia Maju,” lanjut Bona. “Selamat Hari Ibu ke-91 Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi semua langkah dan perjuangan dalam membangun bangsa dan negara tercinta, Indonesia,” tutupnya. Penulis/Editor : SN/Humas KPU Mabar


Selengkapnya
81

KPU Intensif Sosialisasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan 2020, Kali Ini Kepada Pemangku Kepentingan Di Kecamatan Lembor

Mengawali Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020, KPU Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan sosialisasi  tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 kepada para Multistakeholder yang berada di Kecamatan Lembor. Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh pemangku kepentingan antara lain, Camat Lembor beserta jajarannya, bersama Kepala Desa/Kel se- Kecamatan Lembor, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Lembor, pada Jumat (20/12/2019). Dalam sambutannya, Camat Kecamatan Lembor, Pius Baut menegaskan agar semua stakeholder termasuk Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa beserta jajarannya, agar memiliki pemahaman yang baik terkait tahapan, program dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Hal ini ditegaskan Baut karena yang bertanggungjawab untuk sukses dan tertibnya pelaksanaan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah pemerintah. “Di samping itu juga kita berkewajiban untuk menginformasikan secara baik terkait tahapan pelaksanaan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 kepada ke masyarakat luas. Kita harus menyebarluaskan sesuai dengan aturan yang berlaku dan netral” jelasnya. Sementara itu, Krispianus Bheda, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat sekaligus Koordinator Wilayah untuk Kecamatan Lembor  menyampaikan bahwa kegiatan sosialiasi tahapan ini merupakan awal dari pertemuan-pertemuan koordinasi selanjutnya. “KPU memastikan untuk selalu membangun koordinasi secara rutin dengan pemangku kepentingan termasuk pemerintah terkait tahapan, program dan jadwal pemilihan 2020. KPU sebagai penyelenggara pemilihan tidak dapat bekerja sendiri, peran pemangku kepentingan sangat penting untuk penggandaan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat. untuk itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan bukan hanya penting tetapi harus” jelas Kris. Dalam kesempatan yang sama, selain memberikan apresiasi kepada masyarakat Lembor karena telah menjaga situasi Pemilu serentak 17 April lalu dengan aman dan bermartabat, Kris juga menginformasikan  program-program penting dan strategis yang dalam jadwal dan tahapan pemilihan 2020 berdasarkan PKPU 16 Tahun 2019 perlu peran aktif Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa. Beberapa program agenda penting tersebut menurut Kris adalah terkait Pembentukan sekretariat PPK, PPS, KPPS dan pembentukan PPDP (15 Februari – 15 April 2020); Pemutakhiran Data Pemilih, khususnya terkait pencocokan dan penelitian (18 April – 17 Mei 2020); serta tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (23 Juni – 2 Juli 2020); Pelaksanaan Kampanye (11 Juni – 22 September 2020); Distribusi perlengkapan pemungutan suara (14 Juni – 22 September 2020); Hari Pemungutan Suara (23 September 2020) dan terakhir adalah Penghitungan suara di TPS sampai Kecamatan (23 September – 28 September 2020). “Benar bahwa semua program penyelenggaraan baik di tahapan persiapan sampai penyelenggaraan adalah penting, tetapi agenda-agenda di atas perlu menjadi perhatian yang serius. Karena bukan hanya sebatas koordinasi tetapi juga sampai ke hal teknis terkait kelancaran proses pemilihan seperti fasilitasi ruang dan tenaga serta sarana dan prasarana yang mendukung proses pemilihan” tutur Kris. Beberapa hal yang menjadi substansi dalam agenda-agenda di atas adalah terkait penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwascam, dan PPS; penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwascam dan PPS; pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan pemilihan; pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilihan; kelancaran transportasi pengiriman logistik; pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilihan; dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilihan. Penulis        : Christin Gauru Editor          : Humas KPU Mabar


Selengkapnya
69

Kesuksesan Pemilihan 2020 adalah Kesuksesan Bersama

Kesuksesan Pemilihan 2020 adalah kesuksesan bersama baik Bawaslu, KPU maupun stakeholder. Merefleksi dari kerjasama yang sudah dibangun dalam dua pemilu sebelumnya, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 dan Pemilihan Umum Serentak Nasional yang digelar pada 17 April lalu, diharapkan agar pemilihan 2020 juga dapat berjalan sukses. Demikian disampaikan Simeon Sofan Sofian, Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat dalam sambutan peneguhan kepada 36 Panwascam dalam rangkaian acara Pengambilan Sumpah Jabatan Panwascam terpilih se-Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, pada Sabtu, (21/12/2019) di Centro Bajo Hotel Labuan Bajo. “Sukses pilkada adalah suskes bersama baik Bawaslu, KPU maupun semua stake holder" akunya. Salah satu contoh yang diangkat Sofian terkait kesuksesan pemilu tersebut adalah tidak terjadinya demonstrasi, keributan karena ketidakpuasan peserta pemilu terhadap proses dan hasil pemilu. “(itu) karena baik KPU, baik Bawaslu, masyarakat benar-benar menjaga marwah pemilu. Dan itu yang sudah kita kerjakan. Teman-teman penyelenggara, KPU dan Bawaslu sudah bekerja. Kiranya ini dipertahankan dan dibuat lebih baik lagi dari kemarin sehingga yang namanya pesta demokrasi itu harus benar-benar menyenangkan. Pesta Pilkada nanti menjadi ajang yang menggembirakan” jelasnya. Sebagai mitra penyelenggara pemilu, KPU Manggarai Barat turut hadir dalam kegiatan pelantikan 36 Panwascam tersebut. Selain KPU Manggarai Barat, hadir pula pemangku kepentingan yang lain yakni tokoh agama, Pemerintah Daerah, Kepolisian, peserta pemilu serta insan perss. Pembentukan Paniatia Ad Hoc Seperti diketahui, berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 2020 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 bahwa pembentukan Panwascam merupakan bagian dari agenda Tahapan Persiapan Pemilihan 2020 yang jadwal dan mekanismenya menjadi domain kerja Bawaslu. Selanjutnya, masih dalam bagian Tahapan Persiapan yang menjadi domain kerja  Bawaslu adalah proses rekruitment Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dan Panitia Pengawas TPS. Sementara itu yang menjadi domain kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten adalah pembentukan/rekruitment Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 jadwal pembentukan PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut: Pembentukan/rekruitment PPK akan dilaksanakan pada 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020. Pembentukan PPS akan dilaksanakan pada 15 Februari sampai dengan 14 Maret 2020. Pembentukan KPPS akan dilaksanakan pada 21 Juni sampai dengan 21 Agustus 2019. Penulis/Editor : kbs/Humas KPU Mabar


Selengkapnya