Berita Terkini

Format Formulir B.1-KWK Perseorangan Dalam Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 Perihal Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Salah satu item pemberitahuan dalam Surat Edaran tersebut adalah terkait format Formulir Model B.1-KWK Peseorangan (Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020). Format Formulir Model B.1-KWK Perseorangan sebagaimana terlampir yang digunakan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam melakukan pengumpulan dukungan. Formulir dengan Format selain sebagaimana terlampir di bawah ini, tidak akan dihitung sebagai dukungan. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/09/Model-B.1-KWK-Perseorangan-Pilkada-2020.pdf" title="Model B.1-KWK Perseorangan Pilkada 2020"]   Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 tentang Tahap, Program dan Jadwal Pilkada 2020 proses Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, penelitian sampai dengan penetapannya dijadwalkan sebagai berikut: Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/ Pemilihan terakhir, dilaksanakan pada 26 Oktober 2019 Pengumuman syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 25 November - 8 Des 2019 Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 11 Desember 2019 s.d 5 Maret 2020 Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dilaksanakan pada 11 Des 2019 - 14 Maret 2020 Penelitian dokumen pendukung dengan dokumen identitas dilaksanakan pada 15 - 28 Maret 2020 Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 dilaksanakan pada 29 Maret 2020 - 11 April 2020 Penyampaian hasil Penelitian administrasi dilaksanakan pada 12 – 13 April 2020 Penyerahan perbaikan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 27 - 29 April 2020 Penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran dilaksanakan pada 27 April - 3 Mei 2020 Penelitian perbaikan dokumen pendukung dengan dokumen identitas dilaknsakan pada 27 April - 3 Mei 2020 Analisis dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT dan/atau DP4 dilaksanakan pada 11 – 17 Mei 2020 Penyampaian syarat dukungan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS dilaksanakan pada 18 - 25 Mei 2020 Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada 19 Mei - 8 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 9 - 11 Juni 2020 Rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada 12 - 14 Juni 2020 Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada 16 - 18 Juni 2020 Penelitian persyaratan calon. Mencakup Penelitian syarat dukungan baik untuk pasangan calonan perseorangan maupun untuk Pasangan Calon yang diajukan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, pengmuman publik untuk mendapat tanggapan/masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, perbaikan berkas pasangan calon dan penelitian perbaikan syarat pasangan calon dilaksanakan pada 16 Juni - 7 Juli 2020 Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan pada 8 Juli 2020 Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada 9 Juli 2020 Selengkapnya terkait Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2020 berdasarkan PKPU 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Pilkada 2020 bisa diunduh di sini Penulis/Editor: humas kpu mabar

Koordinasi Intensif dan Netralitas, Dua Harapan Polres Mabar Untuk KPU Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2020

Polres Manggarai Barat yang diwakili oleh Kabag Ops, AKP Robert Melkianus Bolle dalam Rapat Koordinasi Multistakeholder Persiapan Pilkada 2020 yang gelar KPU Manggarai Barat pada Rabu, (9/11/2019) mengharapkan KPU Kabupaten Manggarai Barat selalu intensif dalam melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pihak serta bertindak netral dan professional dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Menurut Bolle, merujuk pada pengalaman di daerah lain, kedua hal ini menjadi pemicu dalam persoalan keamanan pelaksanaan pemilu. Terkait sosiasialisasi dan koordinasi, Bolle mengharapkan agar informasi-informasi tersampaikan kepada publik secara luas. Oleh karena itu rapat koordinasi, pertemuan dan sosialisasi perlu diintensifkan. “Rapat koordinasi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan dilaksanakan secara rutin sehingga informasi-informasi yang ada di KPU bisa tersampaikan kepada kita semua. Baik kepada suadara-saudara kami yang berada di parpol pendukung, maupun kepada kita semua yang terlibat” jelasnya Bolle menambahkan hal ini menjadi penting karena sosialisasi dan koordinasi yang intensif bisa mencegah miskomunikasi dan kesalahpahaman. “Kami yakin dan percaya bahwa kpu dan panwaslu sudah professional di dalam pelaksanaan ini dan tentunya kegiatan seperti ini sudah disampaikan kepada kita, dan kita bisa sampaikan dan kita bisa teruskan ke bawah sehingga tidak ada pemikiran atau tanggapan-tanggapan lain selain yang disampaikan dari KPU” Terkait netralitas penyelenggara pemilu, Bolle menjelaskan dari sisi pencegahan dan keamanan. Karena penyelenggara yang tidak netral bisa menimbulkan konflik dalam pemilu. “(karena itu) kami sangat mengharapkan netralitas daripada penyelenggara. Ini sangat mendukung juga keamanan berjalannya pilkada ini” Salah satu hal yang diangkat Bolle sebagai contoh adalah pada saat rekruitmen penyelenggara pemilu ad hoc, baik PPK, PPS dan KPPS. Selain harus netral juga KPU harus bertindak professional dalam proses recruitment tersebut. “Pemilihan kpps, ppk maupun pps, kami mohon bapak-bapak dari penyelanggara bisa lebih professional sehingga ini benar-benar bisa diterima dipercaya oleh semua pihak yang berkepentingan. Itu harapan kami dari kepolisian” Dari sisi pengamanan Polres Manggarai Barat pada prinsipnya sangat mendukung kegiatan Pilkada 2020. Bahkan jika dibutuhkan, Polres Manggarai Barat bisa menghadirkan tambahan personil dari Polda NTT. “Dari pihak keamanan sangat mendukung pelaksanaan pemilukada ini. Kami siap, dari personil sampai dengan pendukung lainnya. Kalau memang kami kurang personil  yang ada di manggarai barat kami akan meminta BKO dari Polda NTT” Namun demikian, Polres Manggarai Barat tetap meyakni bahwa kesuksesan Pilkada 2020 adalah kerja bersama. Kontribusi dan dukungan berbagai pihak sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020. “Jadi tolong juga dukung kami, karena kita semua mengahrapkan pilkada ini bisa berjalan dengan baik” Penulis/Editor      : Humas Kpu Mabar

Januari 2020, Paket PPK dan PPS Pilkada 2020 Akan Diseleksi, Kualitas SDM dan Kerjasama Tim Jadi Prioritas

Salah satu topik bahasan yang diangkat dalam Rapat Koordinasi Multistakeholder Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu (11/9/2019) adalah terkait sumber daya manusia penyelenggara pemilu ad hoc. Robert V. Din, Ketua KPU Manggarai Barat dalam paparannya menjelaskan bahwa suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 sangat tergantung dengan seberapa besar kesiapan dan dukungan semua pihak, salah satunya kesiapan dan dukungan Pemerintah Daerah dalam menempatkan sekretariat PPK dan PPS. “SDM Panitia Ad hoc dan Sekretariat Panitia Ad hoc akan jadi perhatian kami.  Terkait proses perekrutan SDM Panitia Ad Hoc, PPK dan PPS akan diseleksi oleh KPU Kab. Manggarai Barat, pada Januari 2020  di 12 Kecamatan dan 169 desa dan kelurahan, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat yang sama sekretariat PPK dan PPS akan dibentuk dan di-SK-kan oleh Pemda” jelasnya. Khusus untuk sekretariat PPK dan PPS, Robert mengharapkan agar Pemerintah Daerah turut memberi perhatian baik melalui camat untuk sekretariat PPK maupun melalui Kepada Desa untuk sekretariat PPS agar dapat menempatkan orang-orang yang mau menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemilu. “Bukan yang menganggap kerja sekretariat PPK dan PPS sebagai kerja sampingan. Kami perharap, mereka yang di-SK-kan diberikan kesempatan untuk bekerja penuh waktu selama penyelenggaraan pilkada berlangsung”. Sementara itu, Heribertus Panis, Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat Barat menambahkan, kerja-kerja penyelenggara pemilu ad hoc itu banyak dan luas, salah satu di antaranya adalah terkait teknis administrasi kepemiluan. "Hasil evaluasi pelaksanaan tugas kesekertarian PPK dan PPS misalnya peran atau dukungan teknis sekertariat saat penyusunan daftar pemilih sangat dibutuhkan" jelasnya. Heri menambahkan, berkualitas dan tidaknya penyelenggaraan pemilu di tingkat Kecamatan maupun Desa sangat tergantung dari peran penyelenggara yaitu sekertariat PPK dan PPS. Anggota PPK dan PPS tidak bisa maksimal bila tidak ada dukungan dan kerja bersama dengan sekertariatnya. Kerjasama tim menjadi salah satu prioritas. PPK dengan sekretariat PPK demikian juga PPS dengan sekretariat PPS harus menjadi satu kesatuan paket baik dalam merencanakan, menyusun dan melaksanakan kerja-kerja kepemiluan. “Sebagai bahan evaluasi misalnya ketika teman-teman sekertariat diminta untuk terlibat dalam sebuah kegiatan kepemiluan kadang mereka memberi alasan bahwa ada tugas pokok yang mesti diselesaikan. Dengan demikian maka tugas dukungan penyelenggaraan pemilu pasti terbengkelai. Hal ini bisa kita lihat dari pelaksanaan pertanggung jawaban keuangan yang terlambat” jelas Heri. Namun demikian, Heri memberikan apreasiasi, suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak lepas dari peran aktif sekertariat PPK dan PPS. “untuk itu KPU Kabupaten Manggarai Barat mengucapkan terima kasih atas pengorbanan dan kerja keras dari teman-teman sekertariat panitia ad hoc selama penyelenggaraan pemilu 2019” Menanggapi harapan KPU Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Dinas BKPPD Kabupaten Manggarai Barat, Sebastianus Wantong, menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat akan mendukung penuh pelaksanaan Pilkada 2020, salah satunya adalah dengan menempatkan ASN yang professional dalam membantu KPU baik di tingkat kecamatan maupun di desa atau kelurahan. “Berkaitan dengan SDM Sekretariat Panitia Ad-hoc, walaupun perekrutannya dilakukan oleh camat dan kepala desa, tapi pihak BKPPD akan melakukan koordinasi rutin dengan pihak KPU Kabupaten Manggarai Barat, untuk bersama-sama membahas terkait dengan kualitas perekrutan SDM Sekretariat Panitia Ad-hoc” jelasnya Wantong juga menambahkan bahwa selain ASN yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 adalah person yang professional dan bertanggungjawab, juga yang tidak kalah penting adalah netralitas pribadi ASN itu sendiri. “Pentingnya netralitas ASN dalam keterlibatan Pilkada Tahun 2020 jadi prioritas kami juga” akunya. Penulis/Editor : humas KPU Mabar

Pilkada 2020, Pengawasan dan Kontrol Publik Sangat Diperlukan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat diharapkan untuk transparan, netral dan professional dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. Perihal itu disampaikan para pihak dalam Rapat Koordinasi Multistakehoder Persiapan Pilkada 2020 yang digelar KPU Manggarai Barat, pada Rabu (11/9/2020). Adolfus Abun, dari utusan pasangan calon perseorangan berharap agar KPU Manggarai Barat memberikan informasi yang transparan dan komprehensif tentang syarat calon dan pencalonan termasuk jadwalnya. Hal senada diharapkan oleh Sirilus Ladur, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Manggarai Barat dan Kosmas Semen Janggat dari Partai Gerindra. Bahwa KPU Manggarai Barat perlu cermat dan tegas dalam mengambil sikap terkait syarat dukungan pencalonan. “Kami berharap, pengelaman Pilkada sebelumnya tidak terulang kembali oleh karena itu KPU perlu cermat dalam tahapan penelitian dan verifikasi calon” harap Sirilus. [caption id="attachment_685" align="aligncenter" width="2841"] Kabag Ops Polres Manggarai Barat, AKP Roberth Melkianus Bolle. Foto Dok. Humas KPU Mabar[/caption] Terkait netralitas dan profesionalitas ditekankan oleh Kabag Ops Polres Manggarai Barat, AKP Roberth Melkianus Bolle. Menurutnya, belajar dari wilayah lain, kepada KPU Manggarai Barat, diharapkan untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada. “Karena ini sangat mendukung berjalanya pilkada ini. Kami yakin dan percaya bahwa KPU dan Panwaslu sudah professional dalam pelaksanaan ini” jelasnya. Menanggapi harapan peserta rapat, KPU Manggarai Barat memberikan apresiasi dan bahkan meminta para pihak dan publik secara luas untuk secara serius mengotrol dan mengawal proses penyelenggaraan Pilkada 2020. Krispianus Bheda, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih menjelaskan bahwa, kontrol publik terhadap penyelenggara pemilu dan proses penyelenggaraan pemilu sangat perlu dan penting. Kris mengangkat empat hal yang mesti dikawal secara serius oleh publik terhadap penyelenggara pemilu dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2020. Keempat hal itu adalah terkait netralitas yang merupakan bagian penting dari peran politik penyelenggara, perilaku dan peran etik penyelenggara, regulasi/kepastian hukum serta administratif terkait kecermatan dan keakuratan data. “Empat  hal itu, peran politik, etik, regulatif dan administratif perlu dikawal dan dikontrol publik. Termasuk terkait dengan anggaran pilkada yang dikelola KPU” tandasnya Selanjutnya, menurut Kris, terkait persoalan-persoalan yang terjadi dalam Pilkada sebelumnya adalah referensi penting bagi penyelenggara pemilu dalam mengevaluasi kerja-kerja KPU sekarang, sehingga Pilkada 2020 jauh lebih baik. Penulis/Editor : humas kpumabar

Dalam Rakor Multistakeholder Persiapan Pilkada 2020, KPU Manggarai Barat Sosialisasikan Tahapan Pencalonan

Salah satu tahapan Pilkada 2020 yang akan digelar tahun 2019 adalah terkait penetapan dan pengumuman syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan. Topik ini menjadi salah satu poin paparan dan diskusi dalam Rapat Koordinasi Multistakeholder Persiapan Pilkada 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Rabu (11/9/2020) Muhamad Ilham, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam paparannya menjelaskan bahwa, berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 3 September 2019 terkait tahapan Pencalonan, maka KPU Kabupaten Manggarai Barat perlu menyampaikan kepada para pihak dan masyarakat terkait jadwal dan jumlah syarat minimum serta mekanisme penyerahan dokumen dukungan. “Kami berkewajiban melakukan sosialisasi kepada bakal calon perseorangan dan para pihak terkait dengan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan” jelasnya. Dua hal yang disampaikan Ilham dalam Rakor tersebut adalah terkait perubahan Formulir Model B.1-KWK Peseorangan dan Perubahan mekanisme penyerahan, penelitian dukungan dan dukungan perbaikan Dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan, khususnya terkait dengan jadwal waktu tahapan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019. Terkait perubahan mekanisme penyerahan, Ilham menjelaskan bahwa setelah tahapan penyerahan dokumen dukungan, bakal pasangan calon perseorangan diberi ruang untuk melakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan. “Pada tahapan penyerahan dokumen dukungan, KPU akan melakukan penelitian atas jumlah minimal dukungan dan sebarannya, juga termasuk kelengkapan administrasinya” jelasnya. “Setelah penelitian administrasi, bakal pasangan calon perseorangan dapat melakukan penyerahan dokumen dukungan perbaikan, tentu saja harus melalui tahapan tertentu” Tahapan yang dimaksud adalah penyerahan dokumen dukungan perbaikan kepada KPU, penelitian jumlah minimal perbaikan dan sebaran, penelitian administrasi perbaikan, penelitian factual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan selanjutnya rekapitulasi di tingkat kabupaten. “Namun catatannya adalah penyerahan dokumen dukungan perbaikan dan penelitian dokumen dukungan perbaikan tidak dilakukan setelah masa pendaftaran dimulai melainkan dilakukan sebelum masa pendaftaran” paparnya. [pdf-embedder url="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/09/PILKADA-2020.pdf" title="PILKADA 2020"] Penulis/Editor : humas kpumabar

Tiga Isu Utama Jadi Topik Evaluasi Nasional Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2019 di Labuan Bajo

Evaluasi Nasional Tahapan Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Labuan Bajo Manggarai Barat pada 4 –7 September 2019 mengerucut pada tiga isu utama. Seperti dilansir dari kpu.go.id edisi 05 September 2019, ketiga isu tersebut adalah evaluasi tahapan penataan dapil dan alokasi kursi; evaluasi tahapan pencalonan dan penetapan calon terpilih Pemilu 2019; dan evaluasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Terkait isu daerah pemilihan (dapil), Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting menegaskan kepada Komisioner KPU Provinsi untuk selalu memperhatikan tujuh prinsip penyusunan dapil mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, kehesivitas, dan kesinambungan. Sementara itu, terkait isu tahapan pencalonan, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan beberapa kendala mulai dari data ganda, pencocokan data calon, dan verifikasi syarat calon. Selanjutnya terkait isu rekapitulasi, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengingatkan pentingnya mempedomani aturan tertulis (red: regulasi) dalam menjalankan proses rekapitulasi suara. Dalam kesempatan yang sama, Operator Sistem Informasi divisi Teknis Pemilu dari 34 Provinsi juga dikumpulkan. Dalam diskusi yang dipandu langsung Kepala Bagian Teknis Pemilu, Sahruni Hasna Ramadhan dan Kepala Sub Bagian Pencalonan dan Penetapan Calon, Andi Bagus Makawaru itu operator menyampaikan kendala dan masukan yang dialami selama menggunakan tiga Sistem Informasi divisi teknis yaitu Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Salah satu hal yang menjadi fokus pembahasan yakni user interface masing-masing aplikasi, diharapkan melalui masukan evaluasi ini aplikasi dapat semakin mengakomodir kebutuhan operator sehingga kualitas data yang dihasilkan akan terus meningkat. Sumber : Hupmas KPU RI Editor : Humas KPU Mabar