Berita Terkini

88

Robertus V. Din: Penyelenggaraan Pemilihan Adalah Kerja Bersama

Kepada Pemilih Di Manggarai Barat, KPU Setelah dilaksanakannya Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 pada tanggal 13 Desember 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat langsung gencar melakukan sosialisasi pemilihan kepada masyarakat luas dari berbagai segmen pemilih, salah satunya segmen pemilih pemula. Salah satu lokasi sosialisasi pemilih pemula yang dilaksanakan KPU Manggarai Barat bertempat di SMK Negeri 1 Lembor Selatan pada Selasa (12/12/2019). Di kesempatan itu, Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din memperkenalkan  lembaga penyelenggara pemilu secara umum sebagai gambaran awal untuk pemilih pemula memahami soal kepemiluan. “Di Indonesia ada 3 lembaga penyelenggara pemilihan yaitu KPU yang bertugas melaksanakan Pemilu, kemudian Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu dan DKPP (Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu) bertugas menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu” papar Robert. Robert kemudian memberikan informasi secara ringan dan lengkap terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung di Manggarai Barat tahun 2020 mendatang. Ia mengajak pemilih pemula untuk berpatisipasi aktif di setiap tahapan pemilihan. “Adik-adik mungkin ada yang sudah pernah memilih pada Pemilu serentak 2019 kemarin dan ada juga yang baru akan memilih untuk pertama kalinya di pemilihan Bupati nanti, yang pasti adik-adik yang sudah berumur 17 tahun, nanti harus pastikan terdaftar sebagai pemilih, dan yang belum memiliki e-ktp segera diurus” ujarnya. Sosialisasi berlangsung cair dan interaktif. Peserta tak segan bertanya atas pemaparan yang dirasa belum mereka pahami. Angelina Putri Ayu misalnya, pelajar kelas XI itu bertanya kenapa perlu diadakannya sosialisasi. Menanggapi hal itu, Robert menjawab selain agar masyarakat melek informasi soal pemilihan, juga agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas serta ikut terlibat aktif di setiap tahapannya karena pemilihan adalah kerja bersama dan tugas KPU adalah memfasilitasi untuk menyosialisasikannya kepada publik. [video width="640" height="352" mp4="https://kpumanggaraibarat.id/wp-content/uploads/2019/12/WhatsApp-Video-2019-12-18-at-5.19.38-PM.mp4"][/video] Penulis/Editor           : Sifa Nurfadilla Editor                         : Humas KPU Mabar


Selengkapnya
81

Heribertus Panis: Pemerintah Kecamatan Dan Desa Punya Peran Strategis Dalam Menyukseskan Pemilihan 2020

Sosialisasi tahapan, program dan jadwal penyelenggaraaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 tidak hanya dimaksudkan untuk mengetahui tahapan  kegitan dan tanggal pelaksaan kegiatan lebih dari itu untuk diniatkan agar stakeholder KPU dapat berperan aktif dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilihan pada setiap tahapannya. Demikian ditegaskan Heribertus Panis, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Pacar dan Macang Pacar dalam kegiatan Sosliasasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 kepada multistakeholder tingkat Kecamatan Pacar, pada Selasa, (17/12/2019). “Kami berharap agar Stakeholder memahami dan bertanggung jawab terhadap setiap tahapan kegaitan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020” jelas Hery. Hery melanjutkan, sebagai contoh, multistakeholder tingkat Kecamatan dan Desa harus terlibat dan aktif dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih. “Kepala Desa dan BPD harus mengambil peran diantaranya memastikan semua warganya yang memenuhi syarat sebagai pemilih, terdaftar dalam daftar pemilih. Memberi data dan informasi data penduduk rill time. missal: meninggal, pindah, status menikah dll. Membantu PPS dan PPDP dalam pencocokan dan penelitian tetapi dalam kapasitas sebagai pemerintah sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang, serta memastikan masyarakat di desa masing- masing telah memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP atau surat keterangan penganti KTP” jelasnya. Selain memaparkan materi terkait hal-hal penting yang perlu melibatkan partisipasi aktif apparat pemerintah Kecamatan dan Desa pada setiap tahapan Pemilihan 2020 berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU 15 Tahun 2019 tentang Program, Jadwal dan Tahapan Pemilihan 2020, pada kesempatan yang sama Hery juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat Kecamatan Pacar atas peran dan keterlibatannya dalam menyukseskan pemilu serentak nasional yang digelar pada 17 April lalu. “atas nama KPU Kabupaten Manggarai Barat, saya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras dan kerja bersama dari semua pihak mulai dari Bapak Camat Pacar dan jajaran staf kantor camat Pacar, Kepala desa dan BPD sekecamatan Pacar, Tokoh agama, tokoh masyarakat yang telah ditunjukan dengan ditandai suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 dengan suasana aman, lancar dan damai.” tuturnya. Seperti diketahui Partisipasi tingkat Kecamatan Pacar, khusus untuk Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat mencapai 82% dari DPT yang berjumlah Rp. 10.516 pemilih. Dari angka tersebut yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 1.889 orang. Di Kecamatan Pacar, menurut Hery, Partisipasi tertinggi dalam pemilu DPRD Kabupaten Manggarai Barat yaitu desa Kombo yakni mencapai angka 91%, sementara Partisipasi terendah yaitu desa Pacar dengan angka 74%. Selanjutnya, Desa Compang jumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu 2019 sebanyak 378 orang meski secara persentase partisipasi pemilih mencapai angka 79%. Dalam sosialiasi ini, selain dihadiri camat, Tomas A.D Faran, S.Sos  dan Sekcam Kecamatan Pacar, juga hadir  Kepala Desa, BPD Kepala Urusan (Kaur) serta Operator Seskeudes dari 13 Desa Se-Kecamatan Pacar. Penulis/Editor : sd/humas KPU Mabar


Selengkapnya
193

Peran Dan Keterlibatan ASN Dalam Pemilihan 2020 Harus Memedomani Regulasi

Keterlibatan ASN dan Aparatur Desa dalam mendukung setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 mesti mempedomani Undang-Undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang ASN. Jangan mengambil peran dalam menyukseskan pemilihan 2020 yang melewati atau melanggar batasan-batasan sesuai yang diatur dalam undang-undang ASN dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Demikian ditegaskan Tomas A.D Faran, S.Sos Camat Kecamatan Pacar, dalam sambutan awalnya membuka Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa, (17/12/2019) di Aula Kantor Camat Pacar. “Hari ini adalah hari yang sangat penuh makna, menghayati dan sikap yang kita lakukan. Kegiatan (yang selanjutnya akan kita laksanakan) ini juga ada rambu-rambunya (Toe Serenai Lakon) tidak sesuka hati kita” ingatnya. Faran melanjutkan, namun demikian kepada para Kepala Desa yang hadir bahwa ada UU ASN yang Mengatur keterlibatan para Kepala Desa dalam Pemilu ataupun pemilihan. “Regulasi ini dimaksudkan agar para kepala desa dalam menginformasikan hal-hal terkait pemilihan kepada masyarakat tidak sekedar bicara tanpa berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan”, kata Thomas. Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, nara sumber utama adalah Heribertus Panis, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sekaligus Koordinator Wilayah untuk Kecamatan Pacar dan Macang Pacar. Hadir dalam pelaksanaan sosialisasi ini adalah para pemangku kepentingan tingkat kecamatan Pacar yakni Kepala Desa, BPD, Kaur Perencanaan Desa dan Operator Seskeudes dari 13 Desa Se-Kecamatan Pacar. Peran Dan Keterlibatan ASN Dalam Pemilihan 2020 Regulasi sebagai dimaksud Faran di atas adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan turunannya dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah beserta peraturan turunannya. Berikut Humas KPU Mabar sarikan dari berbagai sumber untuk diketahui: Hal-Hal Yang Dilarang Berdasarkan Pasal 2 huruf F Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana tertulis bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Dalam penjelasan pasal itu diperjelas lagi bahwa yang dimaksud dengan netralitas adalah bebas dari pengaruh partai politik. Regulasi lain yang mengatur perihal ini adalah Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Ringkasnya, berikut 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN Dalam Pemilu Dan/Atau Pemilihan demi menjaga netralitasnya, yaitu : Kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (posting, share, berkomentar,dll) Menghadiri deklarasi calon Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye Ikut kampanye dengan atribut PNS Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara Menghadiri acara partai politik (parpol) Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon (paslon) Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan (ajakan, imbauan, seruan, pemberian barang) Memberikan dukungan ke calon legislatif/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP Mencalonkan diri dengan tanpa mengundurkan diri (sebagai ASN) Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon Menjadi anggota atau pengurus parpol Mengerahkan PNS untuk ikut kampanye Pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain Menjadi pembicara/narasumber dalam acara parpol Foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan Selanjutnya Pengaturan tentang sanksi diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010  dalam  Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat. Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa :i) Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, ii) penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan iii) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun: Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan Kartu Tanda Penduduk Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, iii) pembebasan dari jabatan dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS: Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan kepala Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perautan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain regulasi di atas, regulasi terkait pemilihan juga mengatur tentang netralitas pejabat negara dan/atau aparatur sipil negara. Batasan atau larangan apparat negara dan ASN dalam politik praktis di antaranya tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) dan 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pada pasal 70 Ayat (1) disebutkan bahwa pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, Kepala Des/Lurah dilarat terlibat dan melibatkan diri dalam Kampanye pasangan calon tertentu. “Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan” Selanjutnya pada  71 ayat (1) disana disebutkan bahwa: "Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon". Dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa para pihak yang disebutkan dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Sedangkan sanksinya terdapat dalam Pasal 188 dalam Undang-Undang yang sama, yakni: "Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)". Hal-Hal Yang Dibolehkan Selain batasan-batasan di atas dengan sederetan sanksi yang diberikan, bukan berarti pemerintah, pejabat negara dan/atau ASN tidak terlibat dan melibatkan diri proses penyelenggaraan Pemilu dan/atau pemilihan, termasuk di dalamnya dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 113A disebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juga ditegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menyertakan ASN untuk membantu Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan. Peran pemerintah bahkan mencakup beberapa hal, tidak hanya terkait fasilitas, sarana dan prasana, tetapi juga sumber daya manusia. Bagian XV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahkan dengan terang benderang menyebutkan poin-poin kunci perihal Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memperlancar tahapan, program dan jadwal pemilu. Pasal 343 ayat (1) menyebutkan “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemirintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam ayat (2) disebutkan bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: penugasan personel pada sekretariat PPK, panwaslu Kecamatan, dan PPS; penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, panwaslu Kecamatan dan PPS; pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu; kelancaran transportasi pengiriman logistik; pemantauan kelancaran Penyelenggaraan pemilu; dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. Ringkasnya, pemerintah daerah mulai pemerintah Kabupaten sampai pemerintah tingkat Desa, ASN dan/atau pejabat negara mulai dari tingkat Kabupaten sampai tingkat desa sangat berperan penting dalam menyukses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020. Salah satu di antaranya sebagaimana sudah disebutkan di atas adalah pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatlan partisipasi masyarakat dalam pemilu dengan tetap memedomani prinsip dan asas ASN yakni netral. Artinya bebas dari pengaruh dan kepentingan politik tertentu baik partai politik maupun pasangan calon tertentu. Penulis/Editor : sd/hp/kbs Humas KPU Mabar


Selengkapnya
104

Jadilah Pemilih Cerdas

Ketika memasuki situasi pemilu, lebih-lebih masa kampanye kita mesti hati-hati menggunakan media sosial. Apalagi ketika kita foto-foto dengan mengenakan seragam sekolah di tempat umum pada saat yang bersamaan ada baliho calon tertentu atau sedang kampanye di lapangan terbuka. Karena resikonya bukan hanya adik-adik, tetapi juga keluarga, entah bapak atau ibu yang PNS dan juga saya sebagai kepala sekolah, guru-guru dan kita sebagai lembaga Pendidikan secara keseluruhan. Demikian Hermanus Yosef, S.Pd, Kepala Sekolah SMAN 2 Kuwus mengingatkan ratusan muridnya dalam kegiatan sosialiasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 pada Senin (16/12/2019) “Inilah salah satu contoh jika kita menjadi pemilih cerdas. Jadilah pemilih cerdas dengan mengkampanyekan informasi-informasi pemilu kepada orang tua dan teman-teman kita. Kampanyekan hal-hal positif demi nama baik diri sendiri, orang tua, guru dan sekolah kita” jelasnya. Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat ini selain memberikan gambaran dan arahan umum terkait peran strategis calon pemilih dan pemilih pemula dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, juga sekaligus memberi informasi dan bekal tentang kepemiluan dan demokrasi kepada para peserta. Krispianus Bheda, Komisioner KPU dalam paparannya menjelaskan bahwa calon pemilih dan pemilih pemula adalah kelompok warga negara yang kritis. Dengan kata lain adalah warga negara yang potensial untuk menjadi agen dan aktor gerakan demokrasi di masyarakat bawah. “dengan kemampuan yang dimiliki, bekal Pendidikan yang dipunyai para pelajar dapat memberikan pengaruh yang kuat dalam membangun demokrasi di akar rumput dengan dimulai dari sekolah dan keluarga. Salah satu diantaranya adalah ketika menyebarluaskan informasi tentang pemilu, sampaikan informasi-informasi yang jelas, akurat dan bertanggungjawab. Sampaikan secara santun” jelasnya. Untuk tujuan itu, lanjut Kris, KPU akan terus membangun koordinasi dengan pihak sekolah, agar sekolah dapat meneruskan informasi-informasi tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat kepada para siswa dan masyarakat sekitarnya. Hal ini diniatkan selain untuk penguatan pengetahuan para pelajar juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam pemilihan 2020. Seperti diketahui, jumlah pemilih pemula di Kecamatan Kuwus Barat dalam pemilihan serentak tahun 2019 yang digelar pada 17 April lalu walau belum didata maksimal angkanya cukup signifikan yakni mencapai 219 pemilih. Kris berharap dalam pemilihan 2020, tingkat partisipasi pemilih pemula akan semakin meningkat. “Untuk tujuan itu, sosialisasi terkait mekanisme dan tata cara menjadi pemilih akan menjadi agenda prioritas KPU Manggarai Barat. Adik-adik calon pemilih dan pemilih pemula, harus memahami syarat-syarat menjadi pemilih seperti yang sudah dijelaskan. Ini salah satu alat ukur juga menjadi pemilih cerdas” tutupnya. Penulis/Editor : kbs/Humas KPU Mabar


Selengkapnya
123

Harapan Pemilih Pemula SMAN 2 Kuwus Untuk Publik Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020

Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 diharapkan berjalan lancar, aman dan damai. Kepada masyarakat Manggarai Barat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dan selanjutnya terdaftar dalam Daftar Pemilih diharapkan dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Demikian harapan yang disampaikan para calon pemilih dan pemilih pemula Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kuwus, Kuwus Barat pada Senin, (16/12/2019) seusai kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 yang difasilitasi oleh KPU Manggarai Barat. Yohanes Jahi, pelajar kelas XII IPS menjelaskan bahwa masalah dalam pemilu terjadi salah satunya karena pelaksanaannya tidak berdasarkan prinsip luber jurdil. Harapannya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat yang akan digelar pada 23 September 2020 berjalan lancar. “Harapan saya, semoga pilkada 2020 di Manggarai Barat berjalan lancar. Dan kita memilih secara jujur, supaya jangan ada masalah” tuturnya. Hal senada disampaikan Odelia Novira dan Yuventus Irwan, pelajar kelas XII IPS. Bagi Novira, masyarakat Manggarai Barat harus melaksanakan pemilihan secara luber jurdil. Karena itu merupakan asas pemilu, lanjutnya.  Hal serupa disampaikan Yuventus Irwan. Menurutnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020 publik Manggarai Barat diharapkan konsisten. “Konsisten maksudnya jangan mudah dipengaruhi tawaran-tawaran. Lihat visi misinya, dan tentukan pake hati nurani” tuturnya. Penulis/Editor : kbs Humas KPU Mabar


Selengkapnya
127

Kepala Desa Harus Menjadi Orang Terdepan Dalam Memberikan Pencerahan Dan Pendidikan Politik Terhadap Masyarakat

Kepala Desa harus menjadi orang terdepan dalam memberikan pencerahan dan pendidikan politik terhadap masyarakat. Dan kepada KPU agar terus membangun koordinasi dengan pemerintahan Kecamatan dan Desa, agar sama-sama menciptakan situasi dan kondisi Pilkada yang transparan, aman dan damai. Demikian disampaikan Vitus Suparji, SP, Camat Kecamatan Kuwus Barat dalam sambutan awal membuka kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 bertempat di Aula Kantor Desa Tueng Kuwus Barat, pada Senin (16/12/2019). “Hari ini kita diharapkan menjadi orang terdepan. Orang terdepan dalam arti membantu KPU memberi Pendidikan dan pencerahan politik terhadap masyarakat, dimana, seperti apa yang teman-teman akan terima, mulai dari tahapannya kapan dan seterusnya agar masyarakat di desa masing-masing tahu dan memahami alur tahapan pilkada 2020” himbaunya. Sebagai pemimpin wilayah, Supardi berharap agar 10 desa di Kecamatan Kuwus Barat dapat berperan aktif membantu KPU dalam penyelenggaraan pemilihan 2020 pada setiap tahapan dan program yang akan dilaksanakan. “Untuk tujuan itu KPU harus terus membangun koordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa. Agar punya kesamaan pandangan dan gerak dalam menyukseskan pemilihan yang transparan, aman dan damai” jelasnya. Sosialisasi Tahapan Pemilihan 2020 yang menghadirkan para kepala desa dan pemangku kepentingan tingkat kecamatan ini selain menginformasikan tentang program penting dalam penyelenggaraan pemilihan, serta peran strategis pemerintah kecamatan dan desa dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan 2020 juga sekaligus mengevaluasi Pemilu 2019. Salah satu di antaranya adalah terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS 05 Kotok, Desa Compang Kules pada pemilihan serentak nasional lalu. Krispianus Bheda, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menjelaskan bahwa Kasus Kotok hendaknya dilihat sebagai pelajaran yang berarti dalam membangun suasana dan kondisi pemilu yang transparan dan kondusif. “Di satu sisi ini berkah agar kita secara bersama-sama dapat belajar lebih transparan dan terbuka. Dan kita berharap kasus seperti tidak terulang kembali”  Jelasnya. Kris berharap, koordinasi harus terus dibangun, karena pemerintah kecamatan dan pemerintah desa adalah mitra strategis KPU dalam menyebarluaskan informasi-informasi penting tentang pemilihan 2020 yang sudah sedang berlangsung. “KPU akan pastikan memberikan informasi-informasi tentang pemilihan 2020 secara terbuka, tujuannya bukan hanya agar kita semua tahu kapan program dan tahapan berikutnya akan dilaksanakan, tetapi lebih dari itu agar dapat saling mengevaluasi dan mengoreksi, memetakan dan menemukan solusi jika terjadi masalah” Tujuan lain, menurut Kris, jika proses penyelenggaraan pemilihan dilakukan secara transparan maka tingkat partisipasi masyarakat akan meningkat. “Semoga tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu kemarin tetap pada angka yang sama atau bahkan lebih” lanjutnya. Seperti diketahui, Kuwus Barat adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat yang tingkat partisipasi masyarakatnya terbilang tinggi. Dalam Pemilu Serentak Nasional Tahun 2019, khusus untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, tingkat partisipasi masyarakat di Kecamatan Kuwus Barat mencapai 82%. Dari total jumlah Pemilih dalam DPT sejumlah 7.323 pemilih, jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 5.995 pemilih (82%) sementara yang tidak menggunakan hak pilih sejumlah 1.328 pemilih (18%). Penulis/Editor: bh/kbs Humas KPU Mabar


Selengkapnya