Berita Terkini

176

Jadwal Pembentukan PPS Dimulai Tanggal 15 Februari 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019  Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai pada Sabtu, 15 Februari 2020 untuk masa kerja terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020. Berdasarkan jadwal di atas sekaligus merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota maka rincian kegiatan dan proses pembentukan PPS adalah sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pengumuman akan berlangsung selama tiga hari yakni dimulai pada 15 Februari 2020 sampai dengan 17 Februari 2020 Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Penerimaan pendaftaran calon ANggota PPS akan berlangsung selama 7 hari yakni dimulai pada tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan 24 Februari 2020 Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS  dilaksanakan paling lama 3 (tiga) Hari, yakni terhitung sejak 25 Februari 2020 sampai dengan 27 Februari 2020 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pengumuman hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir dan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Pengumuman akan berlangsung  selama 2 (dua) Hari yakni dimulai pada tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Seleksi tertulis untuk calon anggota PPS dilakukan 3 (tiga) Hari sejak pengumuman hasil penelitian administrasi yakni dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2020. Materi seleksi tertulis mencakup materi seleksi tertulis, adalah pengetahuan tentang Pemilu yang mencakup: tugas, wewenang dan kewajiban PPS, penelitian syarat dukungan calon perseorangan, dan pengetahuan kewilayahan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Masukan dan Tanggapan Masyarakat dilasakanan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 9 hari yang dimulai  sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi tertulis. Tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan 7 Maret 2020. Tahap kedua dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020. Pada tahap kedua, Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap 6 (enam) orang calon anggota PPS hasil seleksi wawancara Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPS dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari setelah berakhirnya masa pengumuman tanggapan masyarakat tahap kedua, yakni dimulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 19 Maret 2020 Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi ditetapkan dan dilantik oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat pada antara tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 22 Maret 2020 Penulis/Editor : Humas KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
92

Pastikan Pemilihan 2020 Berjalan Dengan Bermartabat, DPRD NTT Kunjungi KPU Manggarai Barat

Untuk kali pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan dalam rangka pemantauan persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dilaksanakan pada, Jumat (7/2/2020). Setibanya di Kantor KPU Manggarai Barat, rombongan Komisi I DPRD NTT disambut dengan ritus adat Tuak Curu dan Manuk Kapu yang dilanjutkan dengan diskusi pelaksanaan tahapan Pilbup 2020. “Kami datang membawa mandat dari rakyat untuk memastikan KPU Manggarai Barat dapat menjalankan pilbup 2020 dengan bermartabat dan sebaik-baiknya, begitu pula dengan 8 Kabupaten lainnya di NTT yang juga melaksanakan Pilbup” ucap Ketua Komisi I DPRD NTT, Gabriel Beri Binna dalam paparan awal menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan. “Kami menjalankan tugas dan fungsi secara on the track, dalam pelaksanakaan setiap tahapan selalu berpedoman pada regulasi yang ada,” ucap Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din. Lebih lanjut ia memaparkan secara rinci pelaksanaan tahapan Pilbup 2020 baik dari sisi anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik hingga regulasi. Anggaran yang diterima KPU Manggarai Barat dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pilbup sebagaimana tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) senilai Rp. 26.314.613.000,” ucap Robertus. Adapun tahapan yang sedang berjalan saat ini, tutur Robert, adalah pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan di Manggarai Barat. Tanggal 8-10 Februari akan dilaksanakan tes terakhir yaitu wawancara diikuti 10 orang dari setiap Kecamatan yang mana 10 orang tersebut merupakan hasil dari seleksi administrasi dan tes tertulis yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tak luput dari bahasan diskusi terkait soal data pemilih. Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Jonas Salean mengatakan, persoalan data pemilih selalu muncul dalam setiap pemilihan sehingga ia berharap KPU Manggarai Barat dapat meminimalisir masalah yang telah terjadi di Pemilihan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Heribertus Panis, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Manggarai Barat, mengungkapkan niatnya melakukan inovasi data pemilih berupa pemanfaatan teknologi di tingkat bawah. Hanya saja, terkendala pada akses internet yang belum memadai. Padahal menurutnya, pemerataan akses internet sangat penting untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan yang lebih akurat dan efisien. Persoalan lainnya yaitu blangko e-ktp yang masih belum memadai. Kekurangan blangko e-ktp di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manggarai Barat sebagaimana disampaikan oleh Anggota Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih Krispianus Bheda, membuat banyak warga belum memiliki e-ktp. Sedangkan salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilih adalah memiliki e-ktp. Dalam kunjungan ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi menampung apa yang menjadi persoalan pelaksanaan Pibup untuk kemudian ditindaklanjuti di tingkat atas. Penulis/Editor : Sifa Nurfadillah


Selengkapnya
84

JADWAL Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten Manggarai Barat

Berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum RI  Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, tahapan dan jadwal seleksi wawancara bagi 10 besar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan digelar pada Sabtu, 8 Februari 2020 sampai dengan Senin 10 Februari 2020. Berdasarkan jadwal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan rincian jadwal wawancara bagi 10 besar calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagai berikut: Kepada 10 besar calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di masing-masing kecamatan untuk hadir 30 menit sebelum jam pelaksanaan dimulai. Diharapkan kepada para peserta untuk membawa serta 1 berkas salinan pendaftaran sebagaimana pernah diumumkan dalam pengumuman pendaftaran tertanggal 15 Februari 2020 yakni terdiri atas: 1) foto copy surat pendaftaran, 2) foto copy surat pernyataan, 3) foto copy riwayat hidup, 4) foto copy surat keterangan kesehatan, 4) foto copy KTP/Suket/Surat Keterangan Domisili, serta 5) Foto Copy ijazah terakhir. Penulis/Editor: Humas KPU Mabar  


Selengkapnya
79

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK di Manggarai Barat Digelar Di Kecamatan Masing-Masing

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan seleksi tertulis untuk Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 pada Kamis, (30/1/2020). Pelaksanaan seleksi tertulis yang digelar mulai pukul 10.00 sampai dengan 11.45 Wita ini dilaksanakan di  Kecamatan masing-masing. Kecamatan Komodo Di Kantor Camat Kecamatan Komodo Kecamatan Boleng Di Kantor Camat Kecamatan Boleng Kecamatan Sano Nggoang Di Kantor Camat Kecamatan Sano Nggoang Kecamatan Mbeliling Di SMP Negeri 3 Mbeliling Kecamatan Lembor Di SMP Negeri 1 Lembor Kecamatan Lembor Selatan Di Kantor Camat Kecamatan Lembor Selatan Kecamatan Welak Di Kantor Camat Kecamatan Welak Kecamatan Macang Pacar Di Kantor Camat Kecamatan Macang Pacar Kecamatan Pacar Di Kantor Camat Kecamatan Pacar Kecamatan Kuwus Di Kantor Camat Kecamatan Kuwus Kecamatan Kuwus Barat Di SDN Golo Gonggo Kecamatan Ndoso Di Kantor Camat Kecamatan Ndoso Dari 274 calon Anggota PPK yang seharusnya mengikuti seleksi tertulis terdapat 16 peserta yang tidak hadir. Kecamatan Komodo Semua hadir (30 Peserta) Kecamatan Boleng Semua hadir (18 Peserta) Kecamatan Sano Nggoang Semua hadir (16 Peserta) Kecamatan Mbeliling 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 26 peserta) Kecamatan Lembor 1 (satu) peserta tidak hadir (dari 23 peserta) Kecamatan Lembor Selatan 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 21 peserta) Kecamatan Welak Semua hadir (31 Peserta) Kecamatan Macang Pacar 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 17 peserta) Kecamatan Pacar Semua hadir (18 peserta) Kecamatan Kuwus 3 (tiga) peserta tidak hadir (dari 25 peserta) Kecamatan Kuwus Barat 2 (dua) peserta tidak hadir (dari 26 peserta) Kecamatan Ndoso 4 (empat) peserta tidak hadir (dari 23 peserta) Selanjutnya berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan, hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 3 – 5 Februari 2020. Pengumuman yang diterbitkan adalah hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat atas calon yang lulus seleksi tertulis. Sebagaimana ketentuan pasal 28 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 yang terakhir diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis. Ke-10 calon yang lulus hasil seleksi tertulis yang diurutkan berdasarkan rangking ini selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara yang akan digelar pada tanggal 8 – 10 Februari 2020. Seleksi Wawancara akan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan, diwawancarai langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan materi wawancara meliputi rekam jejak calon anggota PPK, pengetahuan tentang Pemilihan, yang mencakup tugas, wewenang, dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan, pemutakhiran data pemilih, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Juga klarifikasi tanggapan/masukan masyarakat/publik. Penulis/Editor : Humas KPU-Mabar


Selengkapnya
116

Reviu Laporan Keuangan Semester II KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT

Inspektorat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan Reviu Atas Laporan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Semester II Tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Inspektorat KPU RI yang terdiri atas 4 orang itu, diketuai oleh Evert Kaseh. Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, kegiatan menghadirkan Sekretaris, Operator SAIBA, Operator SIMAK BMN, Bendahara Rutin dan Bendahara Pilkada yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 28 sampai dengan 30 Januari 2020. Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu membuka langsung kegiatan. Dalam paparannya ia menekankan pentingnya pembuatan laporan keuangan secara berkualitas. Selain sebagai wujud pertanggungjawaban KPU dalam pengelolaan anggaran secara professional,  diharapkan agar KPU dapat meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Menjadi cita-cita kita bersama untuk dapat meraih kembali WTP. Ini untuk membuktikan kita sebagai lembaga yang professional. Jadi tidak hanya professional di teknis pemilu tapi juga professional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan,” tutur Thomas, mantan Ketua KPU Manggarai Barat. Kegiatan reviu sendiri dilakukan berdasarkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang dibuat oleh masing-masing satker serta data dari aplikasi SIMAK BMN/SAIBA dan hasil rekonsiliasi dengan KPPN/KPKNL wilayah masing-masing. Terbagi ke dalam 3 kelompok, KPU Kabupaten Manggarai Barat dilakukan reviu di hari pertama bersamaan dengan 7 Kabupaten lainnya yaitu Manggarai, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur dan Sabu Raijua. Kemudian 7 Kabupaten di hari kedua yaitu Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Nagekeo dan Rote Ndao. Dan 7 Kabupaten/Kota lainnya di hari ketiga yaitu Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timur Tengah Utara, Belu, Malaka dan Alor. Penulis : Sifa Nurfadila Editor: Humas KPU Mabar


Selengkapnya