Jadwal Pembentukan PPS Dimulai Tanggal 15 Februari 2020
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai pada Sabtu, 15 Februari 2020 untuk masa kerja terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020. Berdasarkan jadwal di atas sekaligus merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota maka rincian kegiatan dan proses pembentukan PPS adalah sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pengumuman akan berlangsung selama tiga hari yakni dimulai pada 15 Februari 2020 sampai dengan 17 Februari 2020 Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Penerimaan pendaftaran calon ANggota PPS akan berlangsung selama 7 hari yakni dimulai pada tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan 24 Februari 2020 Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS dilaksanakan paling lama 3 (tiga) Hari, yakni terhitung sejak 25 Februari 2020 sampai dengan 27 Februari 2020 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pengumuman hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir dan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Pengumuman akan berlangsung selama 2 (dua) Hari yakni dimulai pada tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Seleksi tertulis untuk calon anggota PPS dilakukan 3 (tiga) Hari sejak pengumuman hasil penelitian administrasi yakni dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2020. Materi seleksi tertulis mencakup materi seleksi tertulis, adalah pengetahuan tentang Pemilu yang mencakup: tugas, wewenang dan kewajiban PPS, penelitian syarat dukungan calon perseorangan, dan pengetahuan kewilayahan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Masukan dan Tanggapan Masyarakat dilasakanan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 9 hari yang dimulai sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi tertulis. Tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan 7 Maret 2020. Tahap kedua dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020. Pada tahap kedua, Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap 6 (enam) orang calon anggota PPS hasil seleksi wawancara Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPS dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari setelah berakhirnya masa pengumuman tanggapan masyarakat tahap kedua, yakni dimulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 19 Maret 2020 Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi ditetapkan dan dilantik oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat pada antara tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 22 Maret 2020 Penulis/Editor : Humas KPU Manggarai Barat
Selengkapnya