Berita Terkini

Manggarai Barat adalah Miniatur Indonesia, Nilai Luhur Pancasila Harus Dirawat

“Tantangan kita sebagai Indonesia saat ini adalah disintegrasi, radikalisme dan inteloransi. Manggarai Barat sebagai bagian dari Indonesia perlu merefleksikan ini” Demikian disampaikan Ponsianus Mato, SH, Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat seusai memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar di halaman kantor KPU pada Selasa (1/10/2019). Menurutnya, Manggarai Barat adalah miniatur Indonesia, karena keragaman suku, bahasa dan budaya, apalagi menjadi pusat perhatian mata dunia karena pariwisatanya yang sangat memukau. Manggarai Barat sebagai gerbang bagian barat Nusa Tenggara Timur, harus menjadi perawat terdepan nilai-nilai luhur Pancasila. “Maka di bumi manggarai Barat ini kita sebagai orang terdepan, aktor gerakan untuk mempertahankan ideologi Pancasila,  nilai-nilai luhur  bangsa dan negara itu dalam keseharian hidup kita sebagai penyelenggara negara sekaligus warga negara” jelasnya. Ponsi melanjutkan, untuk itu, kita mesti menghormati dan menghargai kebhinekaan, hidup berdampingan secara damai, harmonis dan toleran dengan siapa saja yang berbeda latar belakang agama, suku, ras, adat istiadat dalam bingkai NKRI. “Kita harus mengikis faham-faham radikasisme yang  tumbuh di negara yang kita cintai ini mulai dari tanah ini, Manggarai Barat. Ini juga menjadi bentuk penghargaan kita atas jasa para pahlawan yang telah mempertahankan Pancasila dari interupsi ideologi lain” akunya. Upara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dimulai pukul 08.00 ini dihadiri oleh semua personil KPU Manggarai Barat: Ketua dan anggota KPU, Sekretaris dan staff sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Penulis/Editor:  Humas KPU Mabar

Hoax Harus Dilawan

Hoax dipercaya bisa jadi alat komunikasi politik di berbagai negara. Memproduksi hoax dan hate speech menjadi kebiasaan bahkan bisnis. Hoax dinilai lebih murah dan “beresiko kecil” bagi pelaku dibanding money politics. Tiga latar itulah yang menjadi medan tumbuh kembangnya Hoax. Hoax kemudian jadi Part Of The Political Game Di Era Post Truth. Demikian penjelasan Prof. Dr. H. Henry Subiakto, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika RI Bidang Hukum dan Guru Besar FISIP, Universitas  Airlangga dalam Kegiatan Konsolidasi Regional Peningkatan Partisipasi Masyarakat Pemilu 2019 Dan Pemilihan 2020 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, pada 28 September 2019 di Mercure Grand Mirama Hotel, Surabaya. Di bawah judul “Hoax Politik Dan Pilpres Di Era Pasca Kebenaran (Post Truth)” Subiakto mengharapkan agar penyelenggara pemilu sanggup mengenali ciri-ciri dan cara kerja Hoax. Salah satu ciri hoax yang menyebar selama pemilu 2019 adalah mengeksploitasi konflik kelas sosial, dan kebencian berdasarkan Sara. “Konflik antar kelas sosial, trauma masa lalu, hingga kebencian berdasar SARA yang ada di bawah sadar dipupuk dan dibangkitkan oleh hoax” terangnya. Oleh karenanya hoax harus dilawan. Menurut Subakto, kalau hoax dibiarkan tanpa gugatan dan perlawanan akan dianggap sebagai kebenaran. “Penyebarnya harus ditegur, dan di-counter dengan fakta dan kebenaran. Semua unsur negara harus sinergi melawan hoax” Tidak hanya itu, Negara harus memiliki Tim komunikasi yang kuat yang bekerja atas dasar fakta dengan strategi yang cerdas, cepat dan responsif serta sinergis. Mampu melibatkan partisipasi publik dan memanfaatkan teknologi komunikasi. Memanfaatkan berbagai media dan multiplatform. Sementara itu, Rovien Aryunia, S.Pd., M.PPO., M.M, ketua Presidium MAFINDO dalam paparannya yang berjudul “Cara Cerdas Melawan Dan Menangkal Hoaks” memberikan masukan kepada penyelanggara pemilu agar mengevaluasi secara serius persoalan Hoax di Pemilu 2019. “KPU dan Bawaslu perlu melakukan kajian untuk mengukur dan menganalisa hoax dan ujaran kebencian berdasarkan pemilu yang sudah lalu di berbagai level” katanya. Menurut Aryunia, dalam pilpres, semua kekuatan partai koalisi terpusat dalam pertempuran yang sama, dan kekuatan massa di sosial media juga terpusat dalam pertempuran yang sama. Maka dapat dilihat hal ini berdampak pada peningkatan hoaks politik-agama yang jauh lebih tinggi dibandingkan masa Pilkada serentak. “Dalam pilkada, Hoaks akan menyasar hal-hal yang sifatnya sangat lekat dengan keseharian tiap daerah, dan sangat mungkin menggunakan bahasa daerah. Maka KPU dan Bawaslu perlu memiliki tim yang memahami konteks lokal tiap daerah agar dapat mendeteksi dan meresponnya” jelasnya. Selain menghadirkan Prof. Dr. H. Henry Subiakto dan Rovien Aryunia, dalam kegiatan yang menghadirkan 368 peserta yang terdiri dari Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Regional lll ini, KPU RI juga menghadirkan Radar Panca Dahana dan Dr.dr. Taufik Pasiak sebagai narasumber. Radar membahas terkait strategi meningkatkan partisipasi masyarakat dengan meminimalkan hoax dari perspektif budaya dengan menekankan pada kesadaran kritis warga negara sebagai subjek kebudayaan. Sementara itu, Dr. Taufik Pasiak membahas terkait upaya menangkal hoaks dari perspektif neurosains dengan menekankan upaya membangun imunitas personal sebagai strategi menangkal hoax. Penulis/Editor: Humas KPU Mabar

Kegiatan Konsolidasi Regional Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Resmi Dibuka

Kegiatan Konsolidasi Regional dalam rangka Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Regional III resmi dibuka pada Jumat (27/09/2019) di Mercure Grand Mirama Hotel, Surabaya. Kegiatan yang digelar selama tiga hari ini dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Arif Budiman, didampingi oleh para anggota KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Perwakilan Pemda Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur serta Ketua Divisi Parmas dan SDM Provinsi Regional III. Ketua KPU RI: Perlu Inovasi-Inovasi Baru Dalam Sosialisasi Arief Budiman, dalam kata pembukaan menegaskan pentingnya inovasi baru dalam sosialisasi pemilihan 2020. Menurutnya, inovasi baru itu sangat penting dalam menjaga tingkat partisipasi masyarakat yang sudah diraih mencapai angka 82% pada pemilu 2019. “Ada lompatan yang cukup besar terhadap partispasi pemilih. Apa artinya itu. Artinya adalah tantangan yang jauh lebih besar sekarang ada di depan mata kita. Karena masyarakat melihat, partispasi 82% itu sudah berhasil kita capai. Pemilihan 2020 kita harus mampu mencapai lebih dari 82%” tegasnya. Menurut Arif, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota yang menyelenggarakan pemilihan 2020 perlu menemukan strategi baru. Jika dalam pemilu 2019, KPU melakukan sosialisi dengan pendekatan basis keluarga, maka pada pemilihan 2020 perlu ada strategi tambahan. “Supaya partisipasi bisa tetap terjaga, jadi yang harus disentuh, yang harus diberi sosialisasi adalah keluarga yang akan menjadi pemilih dalam pilkada 2020 dan strategi-strategi lain yang lebih inovatif” jelasnya. Ketua DKPP RI : Tugas DKPP Bukan Memberi Sanksi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Dr. Harjono, S.H., MCL. dalam arahannya menegaskan pentingnya kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan, salah satunya ditentukan oleh peran dan kehadiran penyelenggara pemilu yang berintegritas. Oleh karenanya, lanjut Harjono, jika ada sanksi yang diberikan kepada para penyelenggara pemilu atas persoalan-persoalan etik yang terjadi, maka tujuannya adalah untuk memastikan agar para penyelenggara pemilu tetap dipercaya oleh publik. “Penyelenggara pemilu harus memberi kepercayaan dan jika terjadi masalah, maka tugas utama DKPP bukan utamanya untuk memberi sanksi kepada para penyelenggara pemilu, tetapi menjaga kepercayaan, trust masyarakat kepada penyelenggara pemilu” jelasnya. Ketua Bawaslu RI: Regulasi Jangan Sampai Menghambat Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H dalam arahannya menjelaskan bahwa Kesuksesan Pemilu 2019 bukan pekerjaan yang tiba-tiba, tetapi merupakan pekerjaan yang sudah dibangun bahkan sejak tahapan Pemilu 2019 belum dimulai. Empat elemen utama yang menjadi pilar penting kesuksesan pemilu 2019, menurut Abhan adalah regulasi, peran penyelenggara pemilu, peran peserta pemilu dan peran masyarakat (pemilih). Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa ada catatan-catatan yang menonjol selama berlangsungnya perjalanan pemilu 2019, yang menurut Abhan perlu untuk dievaluasi secara serius dalam rangka persiapan pemilihan 2020. Beberapa catatan itu adalah meninggalnya para penyelenggara pemilu, politik uang, persoalan logistik pemilu, pilpres yang lebih dominan sementara pileg tidak popular, produksi hoaks dan politisasi SARA serta konsistensi regulasi. Terkait konsistensi regulasi, Abhan memberi catatan khusus dalam hubungannya dengan tingkat partisipasi masyarakat bahwa partisipasi masyarakat sangat ditentukan pula oleh regulasi. “Kalau regulasinya mempermudah akses terhadap pemilih, tentu akan dengan mudah tingkat partisipasi akan baik. Tetapi jika regulasinya menghambat, maka partisipasi masyarakat akan menurun” Karenanya, lanjut Abhan, dalam penyelenggaraan pemilihan 2020, para wakil rakyat terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober nanti dapat melakukan revisi dan memberikan kepastian hukum, salah satunya adalah terkait persyaratan calon. Penulis/Editor : Humas KPU Mabar

Robert V. Din: Penghargaan Diberikan Untuk Publik Manggarai Barat, Bukan Hanya Untuk KPU

KPU Kabupaten Manggarai Barat terpilih sebagai Kabupaten/Kota terbaik pertama  untuk kategori Transparansi Informasi Pemilu Tingkat Nasional. Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara KPU Award yang menjadi puncak dari rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, pada Senin (23/9/2019) di Jakarta Convention Center (JCC). Atas pencapaian tersebut, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Robertus V. Din mengatakan bahwa apresiasi yang diberikan kepada KPU Manggarai Barat sebenarnya bukan hanya untuk dan atas nama KPU Kabupaten Manggarai Barat, tetapi juga untuk publik Manggarai Barat secara luas. “Karena tanpa peran serta semua pihak, tidak mungkin KPU Manggarai Barat sampai di posisi tersebut. Ini karena semua pihak dengan caranya masing-masing telah membangun iklim pemilu yang transparan dan kondusif di Manggarai Barat ini” akunya. Karenanya, lanjut Robert, atas nama KPU Manggarai Barat, sangat pantas untuk mengalamatkan penghargaan ini kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat. “Saya atas nama KPU Kabupaten Manggarai Barat menyatakan bahwa penghargaan ini untuk kita semua, masyarakat Manggarai Barat” tuturnya. Atas nama KPU Manggarai Barat, Robert juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apreasi yang tinggi kepada para pihak: pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat, TNI/Polri, penyelenggara pemilu KPU tingkat ad hoc, Bawaslu, peserta pemilu, partai politik, LSM, Perss, dan masyarakat pemilih. “Singkatnya kepada publik Manggarai Barat, KPU Manggarai Barat mengucapkan terimakasih berlimpah. Semoga penghargaan dan apresiasi ini menjadi spirit untuk membangun iklim demokrasi yang lebih baik ke depan” tuturnya. Apalagi, lanjutnya, Pilkada serentak 2020 sudah di depan mata. Tahap, program dan jadwal Pilkada 2020 akan segera dimulai. “Semoga, sekali lagi, spirit ini menjadi momentum yang baik untuk membangun konsolidasi bersama multipihak, membangun partisipasi pemilih, menciptakan situasi yang kondusif dan aman, serta secara bersama-sama menyelenggarakan pemilihan 2020 yang transparan dan demokratis” harapnya. Penulis/Editor : Humas KPU Mabar

KPU Kabupaten Manggarai Barat Raih Terbaik Pertama Kategori Transparansi Informasi Pemilu Tingkat Nasional

KPU Kabupaten Manggarai Barat terpilih sebagai Kabupaten/Kota terbaik pertama  untuk kategori Transparansi Informasi Pemilu Tingkat Nasional. Penghargaan tersebut diumumkan dalam acara KPU Award yang menjadi puncak dari rangkaian kegiatan Konsolidasi Nasional KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, pada Senin (23/9/2019) di Jakarta Convention Center (JCC). KPU Republik Indonesia menyelenggarakan KPU award kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam 9 Kategori yakni Kategori Kreasi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilu dan Pemilihan; Kategori Iklan layanan masyarakat kreatif inovatif; Kategori Daftar Pemilih Berkualitas; Kategori Pemilu dan Pemilihan Akses; Kategori Pengelolaan Logistik Pemilu dan Pemilihan; Kategori Penyajian alat bukti; Kategori Transparansi Informasi Pemilu dan Pemilihan; Kategori Inovasi dan professional; Kategori Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Berikut daftar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang mendapat penghargaan tingkat Nasional  untuk masing-masing kategori. Kategori Kreasi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilu dan Pemilihan. Tingkat provinsi diraih oleh KPU Provinsi Gorontalo sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Provinsi Kalimantan Barat pada tempat kedua dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada tempat ketiga. Semantara itu untuk tingkat Kabupaten/Kota, terbaik pertama diraih KPU Kabupaten  Magelang, menyusul KPU Gowa pada tempat kedua dan KPU Pasang Kayu di tempat ketiga. Kategori Iklan layanan masyarakat kreatif inovatif. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi NTB menyusul KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Tingkat Kabupaten/Kota: terbaik pertama diraih oleh KPU Madiun, menyusul KPU Mamuju dan KPU Yogyakarta. Kategori Daftar Pemilih Berkualitas. Tingkat provinsi diraih oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, menyusul KPU Provinsi DKI Jakarta di tempat kedua, dan KPU Provinsi Kalimantan Barat di tempat ketiga. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, terbaik pertama diraih oleh  KPU Kabupaten Jepara, menysul KPU Kabupaten Jembrana di tempat kedua dan KPU Kabupaten Muna Barat di tempat ketiga. Kategori Pemilu dan Pemilihan Akses. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Provinsi DKI Jakarta di tempat kedua dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tempat ketiga. Sementara untuk KPU Kabupaten/Kota, terbaik pertama diraih oleh KPU Kota Jakarta Timur, menyusul KPU Kota Yogyakarta dan KPU Bogor. Kategori Pengelolaan Logistik Pemilu dan Pemilihan. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Provinsi Sumatera Barat. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, terbaik pertama diraih oleh KPU Buton, menyusul KPU Toba Samosir dan KPU Pare-Pare. Kategori Penyajian alat bukti. Tingkat Provinsi diraih KPU Provinsi Bengkulu sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Provinsi Sulawesi Utama dan KPU Provinsi Kupulauan Riau. Sementara tingkat Kabupaten/Kota, KPU Minsel meraih sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Tanjung Pinang dan KPU Tanjung Jabu Barat. Kategori Transparansi Informasi Pemilu dan Pemilihan. Tingkat Provinsi diraih oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyusul Provinsi DKI Jakarta dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, diraih oleh Kabupaten Manggarai Barat sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Kota Bogor di tempat kedua dan KPU Kabupaten Gianyar pada tempat ketiga. Kategori Inovasi dan professional. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi DIY sebagai terbaik pertama, menyusul Provinsi NTB dan DKI Jakarta. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota diraih oleh KPU Sukabumi sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Kota Jakarta Barat dan KPU Bantul. Kategori Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Tingkat Provinsi diraih oleh KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai terbaik pertama, menyusul Prvinsi NTB dan Provinsi Bengkulu. Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota diraih oleh KPU Pacitan sebagai terbaik pertama, menyusul KPU Tanah Laut dan KPU Tanjung Balai. Penulis/Editor : Humas KPU Mabar

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pilkada

Terdapat 34 (tiga puluh empat) poin yang harus diketahui publik perihal peran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ke-34 poin tersebut merupakan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pasal 31 dan 32. Dalam pasal 31  menyebutkan sebanyak 22 poin yang menjadi tugas sekaligus wewenang KPU Kabupaten Kota, selanjutnya dalam pasal  32 menyebutkan sebanyak 12 poin yang menjadi kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Berikut rincian tugas, wewenang dan kewajiban itu: Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/ Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota merencanakan program dan anggaran; merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam wilayah kerjanya; mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi; menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir: a. Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRD; b. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan c. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan menyampaikannya kepada KPU Provinsi; menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wali Kota yang telah memenuhi persyaratan; menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan; membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan mengumumkannya; mengumumkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dan dibuatkan berita acaranya; melaporkan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan; mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi; melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; menyampaikan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota: melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tepat waktu; memperlakukan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara adil dan setara; menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada masyarakat; melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU melalui KPU Provinsi; mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur, kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu Provinsi; membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyampaikan data hasil Pemilihan dari tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada peserta Pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota; melaksanakan Keputusan DKPP; dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan. Catatan: PKPU yang ditetapkan pada 18 Maret 2019 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan diundangkan pada 25 Maret 2019 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia itu dapat diunduh di sini. Disarikan oleh : humas KPU Mabar