Berita Terkini

217

Asas, Tugas, Kewenangan Dan Kewajiban PPS

Tahapan penyelenggaraan pemilihan 2020 dilaksanakan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seluruh proses tersebut, tidak hanya melibatkan lembaga KPU yang bersifat permanen (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), melainkan melibatkan juga melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan badan penyelenggara ad hoc, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN. Dalam kedudukannya sebagai badan penyelenggara Pemilihan ad hoc itu, PPK, PPS, dan KPPS masing-masing memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang diamanatkan langsung oleh undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK di setiap kecamatan atau sebutan lain, dan PPS di setiap desa atau sebutan lain/kelurahan untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau sebutan lain, dan desa atau sebutan lain/kelurahan. Meskipun bersifat sementara (ad hoc), PPK, PPS dan KPPS memiliki peran penting dalam menyukseskan penyelanggaraan pemilihan 2020, oleh karenanya proses pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dilakukan secara transparan dan profesional. Sementara ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah sedang berproses dalam tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan yang akan berakhir pada 29 Februari nanti. Selanjutnya, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan membentuk PPS yang akan mulai digelar pada 15 Februari. Namun sebelum tahapan itu dimulai baiklah diinformasikan dua hal penting berikut ini, yakni persyaratan untuk menjadi anggota PPS dan selanjutnya tugas, kewenangan dan kewajiban PPS. Tujuan informasi ini disampaikan agar dapat dipahami bukan hanya oleh para pelamar/pendaftar secara khusus, dan selanjutnya para anggota PPS terpilih, tetapi secara lebih umum dan luas dapat menjadi referensi publik dalam mendukung, mengawal sekaligus mengevaluasi penyelenggaraan pemilihan 2020 di Kabupaten Manggarai Barat. PERSYARATAN UNTUK MENJADI PPS Sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 berikut adalah persyaratan untuk menjadi anggota PPS: warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan berdomisili dalam wilayah kerja PPS Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; ASAS PENYELENGGARA PEMILU Sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 2 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 disebutkan bahwa KPU secara berjenjang termasuk di dalamnya penyelenggara ad hoc yakni PPS dalam melaksanakan tugas harus memedomani asas-asas sebagai berikut: mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi; dan Efektivitas TUGAS, KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PPS Tugas, Kewenangan dan Kewajiban PPS sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 12 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 meliputi: membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT; membentuk KPPS; melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Pasangan Calon perseorangan; mengusulkan calon petugas pemutakhiran data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; melakukan bimbingan teknis kepada petugas pemutakhiran data Pemilih; mengusulkan kebutuhan petugas ketertiban TPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; menetapkan petugas ketertiban TPS dengan KeputusanPPS; melaporkan nama anggota KPPS, petugas pemutakhiran data Pemilih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; mengumumkan daftar Pemilih; menerima masukan dari masyarakat tentang DPS; melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS; mengumumkan DPT yang ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK; melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lain yang telah ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK; mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel; meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara; melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau PPK. TUGAS KETUA PPS Tugas ketua PPS sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 13 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 meliputi: memimpin kegiatan PPS; mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS; mengawasi kegiatan KPPS; mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan; memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili Pasangan Calon di tingkat desa/kelurahan sebutan lain; dan melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. TUGAS ANGGOTA PPS Tugas Anggota PPS sebagaimana tertuang dalam pasal Pasal 14 PKPU 3 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 meliputi: membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas; melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Mabar


Selengkapnya
80

Mekanisme Dan Tata Cara Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan 2020

Berdasarkan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020 bahwa Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten adalah tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. Detail jadwal penyerahan tersebut di atas serta mekanismenya secara detail tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Berikut jadwal dan mekanisme Penyerahan  Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten. Hari, Tanggal, Jam dan Tempat Penyerahan Tanggal Penyerahan Dilaksanakan pada masa tahapan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 yakni tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020. Hari/Tanggal Jam Lokasi Penyerahan Rabu, 19 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar Kamis, 20 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar Jumat, 21 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar Sabtu, 22 Februari 2020 08.00 – 16.00 Wita Kantor KPU Mabar Minggu, 23 Februari 2020 08.00 – 24.00 Wita Kantor KPU Mabar Proses Penyerahan KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menyiapkan buku penerimaan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat informasi:nama Bakal Pasangan Calon Perseorangan, hari, tanggal, dan waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan; dan nama, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (email) dan faksimile Bakal Pasangan Calon Perseorangandan Tim Penghubung. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan tim penghubung mengisi buku penerimaan penyerahan dokumen dukungandengan membubuhkan tanda tangan. Isian “waktu penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan” akan menjadi dasar waktu pelaksanaan penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka pelaksanaan penyerahan dukungan tidak dapat dilanjutkan. Selanjutnya Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan kepada KPU Kabupaten. Dokumen Yang Diserahkan Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Kabupaten meliputi: 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan, hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai; 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib disusun dengan ketentuan: a. dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan; dan b. disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Detailnya adalah sebagai berikut: NO DOKUMEN JUMLAH RANGKAP KETERANGAN 1 Formulir Model B.1- KWK Perseorangan Surat Pernyataan Dukungan untuk masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan 1 (satu) rangkap asli 1 (satu) pendukung dibuat 1 (satu) surat pernyataan dukungan.Ditandantangani oleh pendukung atau dapat dibubuhi cap jempol pendukung. Tidak perlu dibubuhi materai. Dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan. Disusun berdasarkan hasil cetak formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. 2 Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan Surat pernyataan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan Merupakan Hasil Cetak dari Silon. Ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai. 3 Formulir Model B.2- KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan dan sebaran 1 (satu) rangkap asli Merupakan Hasil Cetak dari Silon. Ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi meterai Dibuat rekapitulasi untuk setiap desa/kelurahan dan kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pengecekan Syarat Jumlah Dukungan dan Persebarannya Oleh KPU Kabupaten Setelah Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen dukungan, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan pengecekan terhadap syarat jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan persebarannya dengan tata cara sebagai berikut: mengecek dan menghitung jumlah dokumen dukungan asli berupa formulir Model B.1-KWK Perseorangan; mengecek dan menghitung jumlah dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan; menghitung persebaran dukungan yang tercantum dalam formulir Model B.2-KWK Perseorangan; dan mengecek kesesuaian jumlah dukungan dan persebarannya yang tercantum formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan pemenuhan syarat jumlah dukungan dan sebaran. Selama proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran wajib disaksikan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Waktu Pelaksanaan Pengecekan Waktu pelaksanaan pengecekan syarat jumlah dukungandan sebaran dilaksanakan sejak masa penyerahan syarat dukungan dan sebaran sampai dengan masa akhir penyerahan dukungan dan sebaran sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, yakni pada 19 Februari 2020 sampai dengan 26 Februari 2020 Dalam hal penyerahan dilakukan pada akhir masa penyerahan dukungan dan sebaran, KPU Kabupaten Manggarai Barat masih membutuhkan waktu untuk pengecekan dan penghitungan, maka dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu pengecekan jumlah dukungan dan sebaran. Catatan: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. unduh di sini Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
139

Jadwal Pembentukan PPS Dimulai Tanggal 15 Februari 2020

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019  Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 bahwa jadwal pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai pada Sabtu, 15 Februari 2020 untuk masa kerja terhitung sejak 23 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020. Berdasarkan jadwal di atas sekaligus merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota maka rincian kegiatan dan proses pembentukan PPS adalah sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS Pengumuman akan berlangsung selama tiga hari yakni dimulai pada 15 Februari 2020 sampai dengan 17 Februari 2020 Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS Penerimaan pendaftaran calon ANggota PPS akan berlangsung selama 7 hari yakni dimulai pada tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan 24 Februari 2020 Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Penelitian kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPS  dilaksanakan paling lama 3 (tiga) Hari, yakni terhitung sejak 25 Februari 2020 sampai dengan 27 Februari 2020 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Pengumuman hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir dan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Pengumuman akan berlangsung  selama 2 (dua) Hari yakni dimulai pada tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan 29 Februari 2020. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Seleksi tertulis untuk calon anggota PPS dilakukan 3 (tiga) Hari sejak pengumuman hasil penelitian administrasi yakni dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2020. Materi seleksi tertulis mencakup materi seleksi tertulis, adalah pengetahuan tentang Pemilu yang mencakup: tugas, wewenang dan kewajiban PPS, penelitian syarat dukungan calon perseorangan, dan pengetahuan kewilayahan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Masukan dan Tanggapan Masyarakat dilasakanan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 9 hari yang dimulai  sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi tertulis. Tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan 7 Maret 2020. Tahap kedua dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 17 Maret 2020. Pada tahap kedua, Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap 6 (enam) orang calon anggota PPS hasil seleksi wawancara Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPS dilaksanakan paling lama 2 (dua) Hari setelah berakhirnya masa pengumuman tanggapan masyarakat tahap kedua, yakni dimulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 19 Maret 2020 Pelantikan dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi ditetapkan dan dilantik oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat pada antara tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 22 Maret 2020 Penulis/Editor : Humas KPU Manggarai Barat


Selengkapnya
78

Pastikan Pemilihan 2020 Berjalan Dengan Bermartabat, DPRD NTT Kunjungi KPU Manggarai Barat

Untuk kali pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menerima kunjungan kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kunjungan dalam rangka pemantauan persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 dilaksanakan pada, Jumat (7/2/2020). Setibanya di Kantor KPU Manggarai Barat, rombongan Komisi I DPRD NTT disambut dengan ritus adat Tuak Curu dan Manuk Kapu yang dilanjutkan dengan diskusi pelaksanaan tahapan Pilbup 2020. “Kami datang membawa mandat dari rakyat untuk memastikan KPU Manggarai Barat dapat menjalankan pilbup 2020 dengan bermartabat dan sebaik-baiknya, begitu pula dengan 8 Kabupaten lainnya di NTT yang juga melaksanakan Pilbup” ucap Ketua Komisi I DPRD NTT, Gabriel Beri Binna dalam paparan awal menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan. “Kami menjalankan tugas dan fungsi secara on the track, dalam pelaksanakaan setiap tahapan selalu berpedoman pada regulasi yang ada,” ucap Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din. Lebih lanjut ia memaparkan secara rinci pelaksanaan tahapan Pilbup 2020 baik dari sisi anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), logistik hingga regulasi. Anggaran yang diterima KPU Manggarai Barat dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pilbup sebagaimana tertuang dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) senilai Rp. 26.314.613.000,” ucap Robertus. Adapun tahapan yang sedang berjalan saat ini, tutur Robert, adalah pembentukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan di Manggarai Barat. Tanggal 8-10 Februari akan dilaksanakan tes terakhir yaitu wawancara diikuti 10 orang dari setiap Kecamatan yang mana 10 orang tersebut merupakan hasil dari seleksi administrasi dan tes tertulis yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tak luput dari bahasan diskusi terkait soal data pemilih. Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT Jonas Salean mengatakan, persoalan data pemilih selalu muncul dalam setiap pemilihan sehingga ia berharap KPU Manggarai Barat dapat meminimalisir masalah yang telah terjadi di Pemilihan sebelumnya. Menanggapi hal tersebut, Heribertus Panis, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Manggarai Barat, mengungkapkan niatnya melakukan inovasi data pemilih berupa pemanfaatan teknologi di tingkat bawah. Hanya saja, terkendala pada akses internet yang belum memadai. Padahal menurutnya, pemerataan akses internet sangat penting untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan yang lebih akurat dan efisien. Persoalan lainnya yaitu blangko e-ktp yang masih belum memadai. Kekurangan blangko e-ktp di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manggarai Barat sebagaimana disampaikan oleh Anggota Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih Krispianus Bheda, membuat banyak warga belum memiliki e-ktp. Sedangkan salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilih adalah memiliki e-ktp. Dalam kunjungan ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi menampung apa yang menjadi persoalan pelaksanaan Pibup untuk kemudian ditindaklanjuti di tingkat atas. Penulis/Editor : Sifa Nurfadillah


Selengkapnya
71

JADWAL Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Kabupaten Manggarai Barat

Berdasarkan Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum RI  Nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, tahapan dan jadwal seleksi wawancara bagi 10 besar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan digelar pada Sabtu, 8 Februari 2020 sampai dengan Senin 10 Februari 2020. Berdasarkan jadwal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan rincian jadwal wawancara bagi 10 besar calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagai berikut: Kepada 10 besar calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di masing-masing kecamatan untuk hadir 30 menit sebelum jam pelaksanaan dimulai. Diharapkan kepada para peserta untuk membawa serta 1 berkas salinan pendaftaran sebagaimana pernah diumumkan dalam pengumuman pendaftaran tertanggal 15 Februari 2020 yakni terdiri atas: 1) foto copy surat pendaftaran, 2) foto copy surat pernyataan, 3) foto copy riwayat hidup, 4) foto copy surat keterangan kesehatan, 4) foto copy KTP/Suket/Surat Keterangan Domisili, serta 5) Foto Copy ijazah terakhir. Penulis/Editor: Humas KPU Mabar  


Selengkapnya