Berita Terkini

72

Bimtek PPK Dan Sekretariat PPK Se-Kabupaten Manggarai Barat Resmi Dibuka

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat resmi membuka Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan 2020 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan tingkat Kabupaten Manggarai Barat pada Jumat (6/3/2020) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Krispianus Bheda, Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam arahan awal membuka Bimtek Penyelenggaraan Pemilihan 2020 menjelaskan bahwa PPK dan sekretariat PPK adalah sebuah tim kerja,  oleh karenanya bimbingan teknis dilakukan secara bersama-sama. “Bimbingan teknis yang dilakukan secara bersama-sama bukan hanya sebatas agar pengetahuan dan keterampilan pengelolaan program, tahapan dan jadwal pemilihan diketahui dan dilaksanakan secara bersama secara tepat sasar, tetapi lebih dari itu agar dapat membangun tim kerja yang solid dan saling melengkapi” jelas Kris Oleh karena itu menurut Kris, Untuk hal-hal teknis terkait pelaksanaan tahapan pemilihan 2020 termasuk pengelolaan anggaran, jika ada masalah selesaikan. Jika terkait kebijakan konsultasikan. Jika terkait tugas, koordinasikan. Jika terkait kewenangan laksanakan. Jangan saling berharap, jangan saling menyalahi. Petakan masalah, selesaikan dengan bijak, susun agenda aksi dan laksanakan. “Apalagi hari kerja kita adalah hari kalender. Biasakan selalu di sekretariat, biasakan tertib administrasi, mencatat, mengimput, mendokumentasikan, mengolah dan mengevaluasinya” lanjutnya. Sebagaimana rundown acara yang diterima media centre, pelaksanaan Bimbingan teknis PPK dan Sekretariat PPK dilaksanakan selama dua hari, yakni sejak 6 Maret 2020 sampai dengan 7 Maret 2020. Kepada 96 peserta yang hadir yang terdiri atas PPK dan sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat, KPU Kabupaten Manggarai Barat membekali dengan materi terkait penguatan Sumber Daya Institusional, Tata Kerja PPK dan Sekretariat PPK, Perencanaan Program dan Anggaran, Mekanisme Pengendalian Internal dan Kehumasan. Selain materi-materi dasar tersebut KPU Kabupaten Manggarai Barat juga membekali dengan materi teknis penyelenggaraan yang akan dilewati pada Maret dan April nanti yakni perihal verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan dan pemutrakhiran data pemilih. Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
67

Hari ini, KPU Manggarai Barat Melantik 60 PPK Untuk Pemilihan 2020

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Setelah melewati 46 hari proses seleksi terbuka calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akhirnya menetapkan dan melantik 60 (enam puluh) Anggota PPK terpilih untuk masa kerja 9 (sembilan) bulan ke depan, pada Sabtu (29/02/2020) bertempat di Aula Kantor KPU Manggarai Barat. Ke-60 Anggota PPK terpilih yang menyebar di 12 Kecamatan ini diambil sumpahnya  pada pukul 10.30 Menit di hadapan ketua dan anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, rohaniwan dan para tamu undangan termasuk Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Robertus Verdimus Din, S.Sos dalam sambutannya menegaskan pentingnya totalitas dalam bertugas dan keharusan untuk menjaga integritas diri dan institusi dalam melaksanakan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. “PPK adalah perpanjangan tangan KPU di tingkat Kecamatan untuk melaksanakan setiap tahapan pemilihan 2020. Karenanya, PPK dituntut untuk bekerja penuh tanggung jawab, profesional, teliti, jujur dan adil serta independen” tegasnya. Kepada PPK terpilih, Robert juga menegaskan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemangku kepentingan di wilayah kecamatan masing-masing. Tujuannya bukan hanya untuk urusan teknis penyelenggaraan, tetapi juga untuk menyamakan kesepahaman, visi dan misi penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas. Penulis/Editor: Humas/Mc/KPU Mabar


Selengkapnya
66

Rakor Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 Resmi Dibuka

LBJ-HUMAS/MC KPU MABAR – Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 resmi dibuka. Rapat Koordinasi yang menghadirkan seluruh elemen penyelenggara Pemilu, unsur Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 ini dihelat di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02/2020).   Robertus Verdimus Din, S.Sos, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat yang hadir dalam Rakor tersebut kepada Humas-Media Centre KPU Manggarai Barat menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kemendagri ini tidak hanya untuk menyamakan kesepahaman dan kekompakan penyelenggara pemilihan dan multistakehoder dalam mendukung pelaksanaan pemilihan serentak 2020, tetapi juga untuk secara dini kepada masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan 2020 dapat memetakan issue-issue krusial, potensi dan kerawanan dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilihan 2020.   Tujuan pemetaan awal ini, menurut Robert, bukan hanya menjadi catatan penting bagi KPU dan Multistakeholder di Manggarai Barat dalam menciptakan situasi yang kondusif pada setiap tahapan pemilihan, tetapi juga esensinya adalah agar kesadaran politik warga negara bertambah dan teknisnya tingkat partisipasi pemilih meningkat.   Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 dihadiri hampir 2.000 peserta yang terdiri dari Sekda, Direktur Intelkam Polda, Asintel Kodam/ Korem, Kabinda yang masing-masing dihadiri perwakilan dari 34 Provinsi, KPU Provinsi (yang di daerahnya melaksanakan Pilkada), Bawaslu Provinsi (yang di daerahnya melaksanakan Pilkada), DKPP 34 Provinsi, Kejaksaan Tinggi 34 Provinsi, serta Bawaslu di Kabupaten/Kota (yang di daerahnya melaksanakan Pilkada). Penulis/Editor : Humas Media Centre KPU Mabar


Selengkapnya
94

Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif Dilakukan Serentak Konstitusional

LBJ-HUMAS KPU MABAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk seluruhnya. Demikian putusan MK terhadap permohonan Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 yang diucapkan Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang MK, pada Rabu (26/2/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. “Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar terkait permohonan yang diajukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perorangan warga negara, di antaranya Arjuna Pemantau Pemilu, Pena Pemantau Pemilu, dan lainnya. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat, pemisahan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Artinya, secara substantif Mahkamah berada dalam posisi memisahkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan anggota legislatif adalah bertentangan dengan UUD 1945. Pemilu Presiden dan pemilu legislatif yang konstitusional adalah yang diselenggarakan secara serentak,” kata Saldi. Saldi menyampaikan setelah melihat bentangan empirik dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019, dengan alasan mewujudkan pemilihan umum yang berkeadilan dan berkemanusiaan sebagai bentuk perwujudan living constitution, para Pemohon berupaya untuk menjemput dan menghidupkan kembali semangat norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah. “Dengan upaya menjemput dan menghidupkan kembali norma a quo, para Pemohon menghendaki agar Mahkamah menyatakan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang diselenggarakan serentak adalah bertentangan dengan UUD 1945 atau inkonstitusional,” papar Saldi. Berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah berpandangan bahwa menyandarkan basis argumentasi untuk mengubah pendirian Mahkamah kepada bentangan empirik yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 masih jauh dari cukup dan tidaklah sesederhana itu. Bagi Mahkamah, berbagai catatan sekitar penyelenggaraan pemilihan umum serentak harus mendapat perhatian khusus. Namun semua itu tidak cukup untuk mengubah pendirian Mahkamah karena bagaimanapun pertimbangan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, sebagai bentuk sistem pemerintahan yang disepakati para pengubah UUD 1945, lebih mendasar dalam menilai konstitusionalitas pemilihan umum presiden dan wakil presiden diselenggarakan serentak dengan pemilihan umum anggota legislatif. Penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden dan pemilihan umum anggota legislatif secara teori maupun praktik diyakini mampu memberikan kontribusi atas penguatan sistem pemerintahan presidensial, terutama di negara-negara yang menganut sistem kepartaian majemuk. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Saldi. Perkara Nomor 37/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan oleh tujuh Pemohon yang berasal dari berbagai profesi dan badan hukum. Para Pemohon, di antaranya Arjuna Pemantau Pemilu, M. Faesal Zuhri, dan Ronaldo Heinrich Herman. Dalam perkara ini, para Pemohon mendalilkan Pasal 167 ayat (3) yang berbunyi “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” dan Pasal 347 ayat (1) yang berbunyi “Pemungutan Suara Pemilu diselenggarakan secara serentak” sepanjang kata “serentak”. Menurut para Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Sumber Berita : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia


Selengkapnya
65

Pendaftaran PPS Diperpanjang Sampai Tanggal 27 Februari 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memperpanjang jadwal pendaftaran peserta/calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai dengan tanggal 27 Februari 2020 pukul 17.00. Perpanjangan jadwal pendaftaran karena masih terdapat beberapa desa/kelurahan dari 169 desa/kelurahan yang menyebar di 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftarn, yakni 6 pendaftar per desa/kelurahan. Untuk tujuan itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sekali lagi mengundang Warga Negara Indonesia di wilayah pemilihan Kabupaten Manggarai Barat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Waktu dan Tempat Pendaftaran Waktu pendaftaran adalah sampai tanggal 27 Februari 2020. Pendaftaran peserta/calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan di kantor camat di masing-masing kecamatan pada setiap hari dan jam kerja. Peserta juga dapat mengantar langsung berkas/dokumen pendaftaran ke sekretariat penerima berkas di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Berkas-berkas yang harus dibawa saat pendaftaran: Surat Pendaftaran (terlampir) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (Di wilayah kerja PPS) Surat Pernyataan yang berisi 8 poin yang ditandatangani di atas meterai 6000 (terlampir) Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat. Daftar Riwayat Hidup (terlampir) Dokumen penunjang lain yang perlu (sertifikat, piagam penghargaan, dll) Lampiran-Lampiran: Formulir Surat Pendaftaran Formulir Surat PernyataanFormulir Daftar Riwayat Hidup Penulis/Editor: Media Centre/Humas KPU Mabar


Selengkapnya
70

Jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Resmi Ditutup

Selama rentang waktu 5 (lima) hari jadwal penyerahan Syarat Dukungan dan Persebaran Calon Perseorangan yang diberikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, dan selanjutnya ditegaskan dalam lembaran pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 332/PL.02.2-Pu/5315/KPU-Kab/XII/2019 yang diterbitkan pada 3 Desember 2019, bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat hanya menerima satu bakal pasangan calon perseorangan yakni pasangan calon perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun. Pasangan Calon Perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun menyerahkan dokumen persyaratan dukungan dan persebaran pada tanggal 19 Februari 2020, pukul 09.00 Wita di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Jumlah dukungan dan persebarannya yang diserakan kepada Komisi Pemilihan umum berjumlah 20.236 pendukung yang menyebar di 12 Kecamatan. Jumlah dukungan dan persebaran tersebut tertuang dalam: 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan). 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap Salinan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai. 1 (satu) rangkap asli formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon dan ditandantangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di atas meterai. Terhadap dokumen syarat dukungan dan persebaran di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya melakukan pengecekan. Setelah melakukan pengecekan selama dua hari terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 pukul 10.00 Wita sampai dengan tanggal 20 Februari 2020 pukul 19.00 Wita, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya menyatakan DITERIMA. Bukti tanda terima penyerahan dokumen syarat dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di atas tertuang dalam berita acara Nomor 06/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Pengecekan Pemenuhan Jumlah Dukungan dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tertanggal 20 Februari 2020. Proses penandatanganan Berita Acara Hasil Pengecekan (BA.1-KWK Perseorangan) dan penyerahan Tanda Terima Penyerahan,  selain dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun (Paket Praja) beserta Tim IT Paket Praja, juga hadir dan disaksikan langsung oleh Ketua Bawaslu Manggarai barat, Simeon S. Sofian, dan Aggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Eduardus Dundu. Pasca penerimaan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan atas nama Wilfridus Fidelis Pranda dan Blasius Jeramun, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat tidak lagi menerima penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang lain sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Atas dasar itu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupten Manggarai Barat menerbitkan Berita Acara Nomor : 07/PL.02.2-BA/5315/KPU-Kab/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 pukul 00.05 menit Wita yang menyatakan MENUTUP secara resmi jadwal Penyerahan Syarat Dukungan Dan Persebaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020. Penulis/Editor : Media Centre/Humas KPU Mabar


Selengkapnya