Berita Terkini

KPU Manggarai Barat Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Sesuai Jadwal

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Menindaklanjuti ketentuan Pasal 41 Ayat 1 dan 2 PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat rapat menggelar rapat internal untuk memastikan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik tahap pertama telah selesai dilaksanakan.   Rapat internal sekaligus penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat pada, Sabtu (10/9/2022) Divisi Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda menjelaskan bahwa Hasil Verifikasi administrasi tahap pertama ini dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL. “Hari ini batas waktunya, dan kita harus sesuai jadwal itu. Berita Acara sebagaimana dimaksud selanjutnya disampaikan kepada KPU Provinsi melalui Sipol. Perihal hasilnya masih berproses, karena jadwal dan tahapannya belum selesai. Kan, masih ada tahapan verifikasi administrasi perbaikan (Tahap Kedua) yang nantinya dilaksanakan pada 1-9 Oktober 2022” jelasnya.   Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah memulai tahapan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota sejak 16 Agustus 2022. Dalam rentang waktu tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik untuk 22 Partai Politik. Ke-22 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dengan total anggota secara kesuluruhan mencapai 14.706 anggota partai politik:   Partai Bulan Bintang: 818 Anggota Partai BURUH: 1058 Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 1290 Anggota Partai DEMOKRAT: 323 Anggota Partai GARUDA: 292 Anggota Partai GERINDRA: 585 Anggota Partai GOLKAR: 1127 Anggota Partai HANURA: 725 Anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP): 1232 Anggota Partai Keadilan Sejahtera: 820 Anggota Partai Kebangkitan Bangsa: 461 Anggota Partai Kebangkitan Nusantara: 322 Anggota Partai Nasional Demokrat: 347 Anggota Partai Pesatuan Pembangunan: 437 Anggota Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 316 Anggota Partai REPUBLIK: 320 Anggota Partai Solidaritas Indonesia: 343 Anggota Partai UMMAT: 470 Anggota Partai Persatuan Indonesia (PERINDO): 320 Anggota Partai REPUBLIK SATU: 381 Anggota Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO): 1184 Anggota Partai Amanat Nasional (PAN): 1535 Anggota   (Humas KPU Manggarai Barat)      

BPKP NTT Gelar BIMTEK Manajamen Resiko, KPU Mabar Beri Apresiasi Dan Siap Tindaklanjut

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, selama dua hari berturut-turut, yakni pada 31 Agustus - 1 September 2022, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Resiko yang diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Zulkifli Fachri, fasilitator pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menjelaskan tujuan pelaksanaan Bimtek adalah untuk membantu Komisi Pemilihan Umum termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat untuk dapat menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 secara lebih antisipatif. “Tujuan bimbingan teknis ini adalah untuk membantu KPU, termasuk KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam menghadapi pemilu maupun pilkada, jadi dari sedini mungkin bisa diidentifikasi resiko-resiko yang mungkin akan terjadi pada saat pemilu atau pilkada tersebut” tandasnya Fachri lebih lanjut menjelaskan bahwa terhadap semua resiko yang terindentifikasi, diharapkan KPU Kabupaten Manggarai Barat dapat membangun komitmen bersama terhadap penanganannya. Karenanya, penyebab utama dari semua resiko harus ditelisik dan dianalisis. “nah selain kita identifikasi resiko, kita akan melakukan identifikasi penyebab mengapa kira-kira resiko itu bisa terjadi dan bagaimana penanganannya atau mitigasi yang dilakukan oleh KPU. Sebenarnya mitigasi ini merupakan suatu komitmen dari KPU tersebut untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti. Nah, gunanya apa, gunanya mitigasi resiko ini jangan sampai resiko-resiko tersebut bisa menjadi masalah atau diperjalanannya nanti akan terjadi sehingga akan menghambat daripada sasaran atau tujuan daripada organisasi KPU tersebut” jelasnya. Menanggapi proses serta maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek tersebut, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Bonafantura Yosman memberikan apresiasi. “Kami sangat berterimakasih atas kunjungan dan penguatan yang diberikan BPKP NTT selama dua hari ini. Terhadap proses dan hasil bimtek ini selanjutnya akan kami cermati secara bersama-sama, selanjutnya pada akhirnya akan membuat komitmen bersama. Langkah mitigasinya seperti apa yang sesuai dengan kebutuhan kami akan menjadi pegangan kami dalam memastikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024 berjalan semakin lebih baik” Seperti diketahui, hasil dari Bimtek ini adalah sebuah dokumen manajemen resiko, yang di dalamnya tidak hanya berisi potensi-potensi resiko yang dihadapi beserta penyebabnya tetapi juga komitmen bersama berupa langkah-langkah mitigasi yang tepat sasar dan terukur. (Humas KPU Manggarai Barat)

KPU Manggarai Barat Verifikasi Administrasi Untuk 22 Partai Politik

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah memulai tahapan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. Jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Senin, 29 Agustus 2022. Dalam rentang waktu tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik untuk 22 Partai Politik. Ke-22 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang sementara dilakukan verifikasi administrasi adalah sebagai berikut:   Partai Bulan Bintang: 818 Anggota Partai BURUH: 1058 Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 1290 Anggota Partai DEMOKRAT: 323 Anggota Partai GARUDA: 292 Anggota Partai GERINDRA: 585 Anggota Partai GOLKAR: 1127 Anggota Partai HANURA: 725 Anggota Partai Keadilan dan Persatuan (PKP): 1232 Anggota Partai Keadilan Sejahtera: 820 Anggota Partai Kebangkitan Bangsa: 461 Anggota Partai Kebangkitan Nusantara: 322 Anggota Partai Nasional Demokrat: 347 Anggota Partai Pesatuan Pembangunan: 437 Anggota Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 316 Anggota Partai REPUBLIK: 320 Anggota Partai Solidaritas Indonesia: 343 Anggota Partai UMMAT: 470 Anggota Partai Persatuan Indonesia (PERINDO): 320 Anggota Partai REPUBLIK SATU: 381 Anggota Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO): 1184 Anggota Partai Amanat Nasional (PAN): 1535 Anggota

Verifikasi Pemenuhan Dokomen Persyaratan Partai Politik Di Tingkat Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sudah memulai tahapan verifikasi administrasi pemenuhan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten/Kota. Jadwal pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai sejak Selasa, 16 Agustus 2022 sampai dengan Senin, 29 Agustus 2022. Dalam rentang waktu tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik untuk 21 Partai Politik. Ke-21 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang sementara dilakukan verifikasi administrasi adalah sebagai berikut:   MEKANISME KERJA PELAKSANAAN VERIFIKASI ADMINISTRASI TINGKAT KABUPATEN/KOTA Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu (35/1). Dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dari KPU RI melalui Sipol (34/1) itu, meliputi tiga item yakni daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol, KTA dan KTP-el atau KK dan daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum di dalam Sipol (34/2). Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota adalah UNTUK MEMBUKTIKAN (35/2) kesesuaian atas: Apakah daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol; Pembuktian atas dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol; Pembuktian atas status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol, apakah telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; Pembuktian atas usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik atau tidak; dan Pembuktian atas NIK (yang) tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), apakah sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol atau tidak. Selanjutnya, setelah melakukan verifikasi Administrasi untuk membuktikan kelima hal di atas, KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi Administrasi keanggotaan ke dalam Sipol (41/2), dengan menggunakan formulir MODEL BA.VERMIN.KPU.KABKOTA-PARPOL (41/2). (Humas KPU Manggarai Barat)

Pendaftaran Partai Politik Ditutup, 24 Partai Politik Diterima, 16 Partai Politik Dikembalikan

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah ditutup sejak 14 Agustus 2022. Masa pendaftaran yang berlangsung dalam rentang waktu 14 hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2022 tersebut telah diketahui hasilnya bahwa dari 40 (empat puluh) partai Politik yang mendaftar dinyatakan 24 (dua puluh empat) Partai Politik LENGKAP DAN DITERIMA, sementara 16 (enam belas) Partai politik lainnya dinyatakan TIDAK LENGKAP DAN DIKEMBALIKAN.   DOKUMEN PENDAFTARAN DITERIMA Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Berita Acara Nomor 138/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) dengan Berita Acara Nomor 139/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Berita Acara Nomor 140/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Bulan Bintang (PBB) dengan Berita Acara Nomor 141/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dengan Berita Acara Nomor:  142/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan Berita Acara Nomor: 143/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan Berita Acara Nomor: 144/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Garda Perubahan Indonesia dengan Berita Acara Nomor: 145/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Demokrat dengan Berita Acara Nomor: 146/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan Berita Acara Nomor: 147/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dengan Berita Acara Nomor: 148/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Gerakan Indonesia Raya dengan Berita Acara Nomor: 149/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Berita Acara Nomor: 150/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Berita Acara Nomor: 152/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Berita Acara Nomor: 153/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Berita Acara Nomor: 154/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Berita Acara Nomor: 155/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Buruh dengan Berita Acara Nomor: 156/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Republik dengan Berita Acara Nomor: 157/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Rakyat Adil Makmur dengan Berita Acara Nomor: 158/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Ummat dengan Berita Acara Nomor: 159/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Republiku Indonesia dengan Berita Acara Nomor: 160/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Swara Rakyat Indonesia dengan Berita Acara Nomor: 161/PL.01.1-BA/05/2022 Partai Republik Satu dengan Berita Acara Nomor: 162/PL.01.1-BA/05/2022   DOKUMEN PENDAFTARAN DIKEMBALIKAN Partai Reformasi Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Partai Beringin Karya Partai Pelita Partai Bhinneka Indonesia Partai Negeri Daulat Indonesia Partai Masyumi Partai Damai Kasih Bangsa Partai Pemersatu Bangsa Partai Kedaulatan Partai Kongres Partai Pandu Bangsa Partai Pergerakan Kebangkitan Desa Partai Kedaulatan Rakyat Partai Karya Republik Partai Indonesia Bangkit Bersatu TAHAPAN SELANJUTNYA Berdasarkan ketentuan Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, dokumen pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Verifikasi Administrasi. Verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 11 September 2022. Pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud termasuk yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 260 Tahun 2022 tentang tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijadwalkan bahwa verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada Selasa, 16 Agustus 2022 Senin, 29 Agustus 2022. (Humas Media Center KPU Manggarai Barat)

Berikut Rincian Kenaikan honor badan ad hoc Dalam Pemilu dan Pemilihan 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id -Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020. Kenaikan honor badan ad hoc, sebagaimana tabel berikut: Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut: 1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang; 2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang; 3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang; 4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan 5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang. Terkait anggaran Pemilu Tahun 2024, diinformasikan kembali bahwa kebutuhan KPU pada Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah), sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000 (lima triliun enam ratus delapan milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah). Sesuai surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1.245.036.027.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah). Sehingga total alokasi anggaran KPU tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.698.001.830.000 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan milyar satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah). Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, KPU menyampaikan sebagai berikut Pertama, KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN) untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kedua, KPU memahami kondisi keuangan Negara yang sedang membutuhkan proyek strategis Nasional lainnya, sehingga KPU akan mengoptimalkan anggaran Pemilu Tahun 2024 pada Tahun 2022 yang telah dialokasikan walau belum maksimal sesuai usulan kebutuhan KPU. Ketiga, KPU berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun 2022. Keempat, KPU berharap Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU. Sumber: Siaran Pers KPU RI pada 8 Agustus 2022, selengkapnya terkait perkembangan anggaran Pemilu 2024 di tahun 2022 dapat dinonton youtube chanel KPU RI di sini