Berita Terkini

743

11 Partai Politik Tingkat Kabupaten Manggarai Barat Ajukan Perubahan Rancangan DCS Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada masa pencermatan DCS. Dalam masa pencermatan DCS yang berlangsung dari tanggal 6 s/d 11 Agustus 2023, dari 17 partai politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat, terdapat 11 Partai Politik tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang mengajukan perubahan rancangan DCS ke KPU Kabupaten Manggarai Barat. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) mengajukan perubahan di tanggal 10 Agustus 2023. Dan 9 partai politik lainnya yaitu Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Ummat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Nasdem, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengajukan perubahan di tanggal 11 Agustus 2023. Pengajuan perubahan rancangan DCS dari 11 partai politik tersebut dinyatakan lengkap dan diterima. 6 partai politik yang tidak mengajukan perubahan rancangan DCS di masa Pencermatan DCS yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Terhadap 6 partai politik tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat akan menetapkan DCS terhadap Bakal Calon yang telah Memenuhi Syarat berdasarkan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
448

KPU Kabupaten Manggarai Barat Kembali Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat turut hadir dalam kegiatan Penganugerahan Badan Informasi Publik se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT pada Selasa (18/7/2023). Dalam acara yang digelar di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat kembali meraih penganugerahan sebagai salah satu lembaga publik dengan kategori Informatif dan kategori Terbaik III. Penghargaan diterima oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda.  Penghargaan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.  Penganugerahan ini  sebagai bentuk apresiasi Komisi Informasi Publik terhadap lembaga publik yang secara konsisten mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai komitmen nyata menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif, kolaboratif dan inovatif. Diketahui sebelumnya, di tahun 2022, KPU Kabupaten Manggarai Barat juga menerima Piagam Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik sebagai salah satu Badan Publik berkategori Informatif. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
757

By Name, By Address DPT Pemilu 2024 Di 900 TPS Se-Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sejumlah 196.969 pemilih yang terdiri atas 97.697 pemilih laki-laki dan 99.272 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 169 Kel/Desa dan 12 Kecamatan. Berikut rinciannya: Kecamatan Boleng: UNDUH DI SINI Kecamatan Komodo: UNDUH DI SINI Kecamatan Mbeliling: UNDUH DI SINI Kecamatan Sano Nggoang: UNDUH DI SINI Kecamatan Pacar: UNDUH DI SINI Kecamatan Macang Pacar: UNDUH DI SINI Kecamatan Kuwus: UNDUH DI SINI Kecamatan Ndoso: UNDUH DI SINI Kecamatan Kuwus Barat: UNDUH DI SINI Kecamatan Welak: UNDUH DI SINI Kecamatan Lembor: UNDUH DI SINI Kecamatan Lembor Selatan: UNDUH DI SINI Seperti diketahui Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Rabu 21 Juni 2023. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
524

Pemilih Disabilitas Dalam DPT Pemilu 2024 Manggarai Barat Mencapai 1.384 Pemilih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Rabu 21 Juni 2023. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sejumlah 196.969 pemilih yang terdiri atas 97.697 pemilih laki-laki dan 99.272 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 169 Kel/Desa dan 12 Kecamatan. Dari jumlah data tersebut di atas, terdapat sejumlah 1.384 Pemilih Disabilitas dari enam kategori yakni disabilitas fisik sejumlah 567 pemilih, disabiltas intelektual sejumlah 90 pemilih, disabilitas mental sejumlah 279 pemilih, disabilitas sensorik wicara sejumlah 162 pemilih, disabilitas sensorik rungu sejumlah 85 pemilih dan sensorik netra sejumlah 201 pemilih. Berikut rinciannya: Dalam Pemilu dan Pemilihan termasuk dalam Pemilu Tahun 2024, KPU memastikan bahwa Hak-Hak Pemilih Disabiltas akan dijamin secara konstitusional. Selengkapnya dapat DIUNDUH DI SINI. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
742

DPT Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat Sejumlah 196.969 Pemilih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 196.969 pemilih yang terdiri atas 97.697 pemilih laki-laki dan 99.272 pemilih perempuan. Jumlah pemilih yang menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara di 169 Kel/Desa dan 12 Kecamatan ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu (21/06/2023)  di Aula Kantor KPU Kabupaten Mangarai Barat. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut rinciannya: (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
442

KPU Manggarai Barat Vermin 463 Bacalon dari 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sementara ini sedang melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, hanya partai Garuda tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang tidak mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu Tahun 2024. Sehingga berdasarkan rekapan KPU Kabupaten Manggarai Barat hanya terdapat 17 Parpol yang mengajukan bakal calon dengan total keseluruhan bakal calon berjumlah 463 Bacalon. Rinciannya adalah sebagai berikut, 12 Partai Politik yang terdiri atas PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM, PKS, PKN, HANURA, PAN, PBB, DEMOKRAT dan PERINDO masing-masing mengajukan 30 Bakal Calon atau terisi untuk 3 Daerah Pemilihan Manggarai Barat. Sementara 5 Partai Politik lainnya yakni PSI, PPP, UMMAT, GELORA dan BURUH tidak mengajukan untuk semua Daerah Pemilihan. PSI mengajukan 21 Bacalon, yakni untuk Dapil Manggarai Barat 1 dan Dapil Manggarai Barat 2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 12 Bacalon, yakni hanya untuk Dapil Manggarai Barat 1. Partai UMMAT mengajukan 28 Bcalon yang terdiri atas 10 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 1 dan masing-masing 9 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 2 dan 3. GELORA mengajukan 15 Bacalon yang terdiri atas 12 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 1 dan 3 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 2. Sedangkan Partai BURUH mengajukan 27 Bacalon yang terdiri atas 11 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 1, 9 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 2 dan 7 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 3. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi berlangsung selama satu bulan, sejak Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023. Dalam rentang waktu tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bahwa pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi bakal calon dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima. Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan kegandaan pencalonan. Mekanisme kerja Verifikasi Administrasi tersebut dilaksanakan dengan bantuan Silon. Selengkapnya perihal mekanisme kerja Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat DIUNDUH DI SINI (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya