Berita Terkini

452

Ketua KPU Provinsi NTT, Ikut Coktit Hari Pertama Di TPS 02 Kelurahan Labuan Bajo

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna didampingi Jabfung Ahli Madya KPU Provinsi NTT, Yoseph Hardi Himan turut hadir melaksanakan kegiatan pencocokan data pemilih pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 hari pertama, di TPS 02, Kelurahan Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat, pada Senin (24/6/2024). Coklit yang diikuti Jemris dilaksanakan setelah kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih Kelurahan Labuan Bajo. Dalam kesempatan tersebut, Jemris memberikan pengarahan terhadap PPS dan petugas Pantarlih untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. “Kegiatan coklit dilakukan antar rumah sehingga harus teliti dapam pencocokan data. Oleh karena itu, PPS dan petugas Pantarlih untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab” jelasnya. Seperti diketahui, berdasarkan Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam rangka Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih akan berlangsung selama satu bulan penuh yakni terhitung sejak tanggal  24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Dalam rentang waktu tersebut, sejumlah 788 Pantarlih yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan coklit terhadap 194.579 pemilih yang terdiri atas 96.510 pemilih perempuan dan 98.069 pemilih laki-laki. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih. Oleh karena itu coklit dilaksanakan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Mengunjungi dari rumah ke rumah pemilih. Selama masa kerja tersebut, yang dilakukan Pantarlih adalah sebagai berikut: mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD; Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara; Mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing. Setelah melaksanakan coklit Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih. Selain memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga, sebagaimana dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
408

KPU Manggarai Mulai Laksanakan Coklit Data Pemilih Pemilihan Serentak 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024. Berdasarkan Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam rangka Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih akan berlangsung selama satu bulan penuh yakni terhitung sejak tanggal  24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Berikut rincian Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, secara lengkap: JUMLAH PEMILIH, TPS DAN PANTARLIH Berdasarkan hasil sinkronisasi antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir terdapat sejumlah 194.579 pemilih yang terdiri atas 96.510 pemilih perempuan dan 98.069 pemilih laki-laki yang selanjutnya akan dilakukan pencocokan dan penelitian lebih lanjut oleh 788 Pantarlih yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih. Oleh karena itu coklit dilaksanakan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 bervariatif tergantung jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara. Berdasarkan ketentuan pasal 12 Ayat 3 PKPU 7 Tahun 2024, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan jika jumlah pemilih untuk TPS yang lebih dari 400 (empat ratus) orang maka akan dilakukan oleh 2 (dua) orang Pantarlih. PELAKSANAAN COKLIT Pencocokan dan Penelitian akan dilasanakan selama satu bulan, yakni terhitung sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Selama satu bulan masa kerja, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Mengunjungi dari rumah ke rumah pemilih. Selama masa kerja tersebut, yang dilakukan Pantarlih adalah sebagai berikut: mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD; Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara; Mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing. Setelah melaksanakan coklit Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih. Selain memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga. Secara teknis perihal tugas kongkret pelaksanaan Coklit Pemilih oleh Pantarlih tertuang dalam Buku Kerja Pantarlih. (DAPAT DIUNDUH DI SINI) Selain melakukan coklit secara manual, Pantarlih menggunakan kegiatan coklit secara online. Yakni menggunakan Aplikasi Mobile E-Coklit. E-coklit merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Karenanya dalam menentukan Pantarlih, KPU melalui PPS memastikan sebagai salah satu syaratnya adalah agar Pantarlih memiliki HP Android. Karena Untuk Aplikas E-Coklit berbasis mobile hanya dapat digunakan pada handphone dengan OS android minimal ver 7 (Android Nougat) (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
438

KPU Manggarai Barat Gelar Bimtek Mutarlih Kepada PPK Se-Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam rangka persiapan Pemutakiran Data Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat  mengadakan Bimbingan Teknis  Pemutakiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Serta E-Coklik kepada Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Se-Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa,(11/06/2024). Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat ini, selain dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat  dan jajaran Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumentius Menti, serta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat, Valentinus Andi sebagai narasumber. Tujuannya pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman sekaligus memastikan kelancaran proses pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan berbasis Aplikasi Informasi, yakni SIDALIH dan E-Coklit. Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak, mulai dari proses pencocokan data pemilih yang nantinya di lakukan oleh Pantarlih/PPDP sampai dengan penetapan DPT. Kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan data pemilih yang termutakhir dan akurat. Karenanya, kepada para peserta Bimtek, selain menerima pengarahan mengenai prosedur dan tahapan pemutakhiran data pemilih, Singkronisasi data pemilih, juga berkesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi dalam tahap pemutakiran data pemilih nantinya yang di lakukan oleh Pantarlih/PPDP. (Antonius Hardi/Divisi SosDiklih dan Parmas PPK Mbeliling/Ed. Kbs)


Selengkapnya
627

E-Coklit Akan Menjadi Alat Kerja Bantu Pantarlih Dalam Pencocokan Dan Penelitian Pendaftaran Dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dimulai pada 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Dalam pelaksanaannya, Pantarlih akan mendatangi dari rumah ke rumah, untuk melalukan pencocokkan Daftar Pemilih dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih sebagai pemilih baru, memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan, serta mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tersaring. Data sebagaimana dimaksud termuat dalam Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Pantarlih menggunakan alat kerja bantu utama yakni E-Coklit. E-Coklit adalah aplikasi yang digunakan oleh pantarlih untuk membantu dalam pencocokan dan penelitian pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan. Pantarlih akan menggunakan aplikasi E-Coklit Berbasis Mobile. Untuk Aplikasi E-Coklit berbasis mobile hanya dapat digunakan pada handphone dengan OS android minimal ver 7 (Android Nougat). Terdapat tiga menu utama yang dihadirkan dalam aplikasi E-Coklit berbasis Mobile, yakni beranda sebagai jendela untuk memantau progress Coklit, Pemutakhiran yang berisi data pemilih dan profil yang berisi diantaranya informasi daerah Pemilihan/potensi alamat TPS. Seperti diketahui, berdasarkan berita acara Nomor 28/PL.02.1-BA/5315/2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Pantarlih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjumlah 778 personil yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat. Dengan ketentuan 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang dan/atau paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya
636

KPU Manggarai Barat Siap Rekrut 778 Pantarlih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Peilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, terhitung sejak tanggal 13 Juni 2024 akan merekrut sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam berita acara 28/PL.02.1-BA/5315/2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan merekrut sejumlah 778 Pantarlih yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat. Jadwal pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024 penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 s/d 19 Juni 2024 penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP 14 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024 pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP 21 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024 penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024 pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 Syarat warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. berdomisili dalam wilayah kerja, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. mampu secara jasmani dan Rohani, yang dilengkapi dengan surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan surat pernyataan sehat secara rohani. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik dan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun.   TUGAS DAN WEWENANG PANTARLIH Tugas Pantarlih meliputi: membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih; melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewajiban Pantarlih meliputi: melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (humaskpumanggaraibarat)


Selengkapnya
405

Dokumen Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dikembalikan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan  Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 atas nama Bakal Pasangan Calon H. Abdul Asis - Sirilus Ladur (Paket HASIL), pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 17.17 WITA bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan baik dokumen dalam bentuk fisik maupun digital yang diupload dalam Silonkada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan H. Abdul Asis - Sirilus Ladur, berstatus DIKEMBALIKAN, perihal itu tertuang dalam Formulir MODEL. PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU tertanggal 12 Mei 2024.   PENENTUAN STATUS Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dijelaskan bahwa Penentuan Status Penerimaan Penyerahan Dukungan mencakup dua kategori yakni DITERIMA dan/atau DIKEMBALIKAN: Status DITERIMA, jika: Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan lengkap; surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan telah sesuai; dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung telah memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan Pasangan Calon perseorangan.   Status DIKEMBALIKAN, jika: surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan tidak lengkap; surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan tidak sesuai; dan/atau surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan Pasangan Calon perseorangan.   HASIL PENCERMATAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN PASANGAN CALON PERSEORANGAN H. ABDUL ASIS - SIRILUS LADUR Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan baik dokumen dalam bentuk fisik maupun digital yang diupload dalam Silonkada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan H. Abdul Asis - Sirilus Ladur, berstatus DIKEMBALIKAN. Bakal Pasangan Perseorangan TIDAK MENYERAHKAN (Tidak Ada) surat Penyerahan Dukungan (MODEL PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK) Bakal Pasangan Calon Perseorangan TIDAK MENYERAHKAN (Tidak Ada) Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan fisik atas Pemenuhan Syarat Dukungan minimalpun TIDAK TERPENUHI. Dari syarat minimal dukungan yang seharusnya disampaikan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 549 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 yakni sejumlah 19.687, yang diserahkan bakal pasangan calon hanya berjumlah 2.018. Karena ketidakterpenuhan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN MINIMAL. Merujuk pada ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, jika jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal maka Bakal Calon Perseorangan dinyatakan gugur. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)


Selengkapnya