Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id –Dalam rangka membangun kesepahaman bersama terkait agenda kerja pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Rapat Koordinasi bersama para pemangku kepentingan se-Kabupaten Manggari Barat yakni bersama Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Manggarai Barat.
Selain mendiskusikan terkait topik Pemutakhiran data Pemilih, KPU Kabupaten Manggarai Barat juga melalui para narasumber yang dihadirkan mengajak semua elemen untuk bersama-sama menyukseskan Pemilu 2024.
Para Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, selain dari internal KPU Kabupaten Manggarai Barat, yakni Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Heribertus Panis yang mendedah perihal Pemutakhiran Data Pemilih, berdasarkan PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, juga dari pihak terkait yakni dari Dinas Capilduk Kabupaten Manggarai Barat, Kesbangpol Manggarai Barat, Kepolisian Resor Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Falentinus Andi, Kepala Dinas Dukcapil Manggarai Barat menguraikan perihal Administrasi Kependudukan. Menurutnya, Untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024, diperlukan data dan informasi yang lengkap serta akurat yang berkaitan dengan penduduk, baik potensi maupun kondisi penduduk itu sendiri, agar pesta demokrasi dapat berjalan secara efisien dan tepat serta transparan, dengan kata lain perencanaan pembangunan dan program kerja yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting. berkenaan dengan penyajian data dan informasi perkembangan kependudukan terutama untuk pemilihan umum tahun 2024, harus menggunakan data yang valid dan dapat dipercaya baik dari sisi jumlah maupun kualitas data dan dikemas secara baik, sederhana, informatif dan tepat.
Sementara itu dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah, berharap, penyelenggaraan Pemilu 2024 butuh Kerjasama semua elemen, juga pada saat yang sama secara bersama-sama memastikan pemilu berjalan aman, tertib dan damai.
Robert Melkianus Bole, Kabag Ops Polres Manggarai Barat dalam paparannya yang berjudul Peran Kepolisian (Manggarai Barat) Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, menjelaskan bahwa terdapat tiga tugas utama Kepolisian dalam menyukseskan Pemilu 2024, yakni: 1) Melakukan Pengamanan Pada Setiap Tahapan Pelaksanaan Pemilu, Agar Penyelenggaraan Pemilu Dapat Berjalan Dengan Aman Dan Lancar; 2) Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemilu Yang Dilaporkan Kepada Polri Melalui Panwaslu; dan 3) melakukan tugas lain menurut perundang-undang yang berlaku, melakukan tugas pelayanan penerimaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian ijin kepada peserta pemilu.
Hal senada disampaikan oleh Tony Aji Kurniawan, Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Menurutnya Pemilu serentak yang akan dilaksanakan Tahun 2024 merupakan sarana atau alat untuk memilih Pemimpin dimana harus terlaksana secara demokratis, kompetitif dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk mewujudkan pemerintahan yang berlegitimasi dan memperoleh dukungan rakyat. Akan tetapi pelaksanaan pada Pemilu sebelumnya dibeberapa daerah masih didapati praktik-praktik yang bernuansa tekanan, intimidasi, intervensi dan bentuk penyimpangan lainnya. Oleh karena itu, menurutnya, lembaga yang mengatur administrasi pemilu (KPU) dan institusi Pengawas Pemilu (Banwas/Panwas) maupun penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) berkewajiban dan harus menegakkan hukum secara profesional. Sinergisitas antar elemen menjadi elanvital dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Sinergisitas tersebut perlu dilaksanakan secara kongkret, perihal itu ditegaskan Kaban Kesbangpol Manggarai Barat, Fransiskus Partono dalam pemaparannya yang berjudul Peran Pemerintah Dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurutnya, dengan merujuk pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, telah mengamanatkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk bantuan dan fasilitasi tersebut antara lain berupa Penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; Pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu; Pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya yaitu kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Seperti diketahui, kegiatan yang dilaksanakan pada 27 – 28 Desember ini dilaksanakan di Jayakarta Hotel Labuan Bajo Manggarai Barat. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)