Berita Terkini

Pemilih Disabilitas Dalam DPT Pemilu 2024 Manggarai Barat Mencapai 1.384 Pemilih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pada Rabu 21 Juni 2023. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sejumlah 196.969 pemilih yang terdiri atas 97.697 pemilih laki-laki dan 99.272 pemilih perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 169 Kel/Desa dan 12 Kecamatan. Dari jumlah data tersebut di atas, terdapat sejumlah 1.384 Pemilih Disabilitas dari enam kategori yakni disabilitas fisik sejumlah 567 pemilih, disabiltas intelektual sejumlah 90 pemilih, disabilitas mental sejumlah 279 pemilih, disabilitas sensorik wicara sejumlah 162 pemilih, disabilitas sensorik rungu sejumlah 85 pemilih dan sensorik netra sejumlah 201 pemilih. Berikut rinciannya: Dalam Pemilu dan Pemilihan termasuk dalam Pemilu Tahun 2024, KPU memastikan bahwa Hak-Hak Pemilih Disabiltas akan dijamin secara konstitusional. Selengkapnya dapat DIUNDUH DI SINI. (Humas KPU Manggarai Barat)

DPT Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat Sejumlah 196.969 Pemilih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejumlah 196.969 pemilih yang terdiri atas 97.697 pemilih laki-laki dan 99.272 pemilih perempuan. Jumlah pemilih yang menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara di 169 Kel/Desa dan 12 Kecamatan ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Rabu (21/06/2023)  di Aula Kantor KPU Kabupaten Mangarai Barat. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut rinciannya: (Humas KPU Manggarai Barat)

KPU Manggarai Barat Vermin 463 Bacalon dari 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sementara ini sedang melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, hanya partai Garuda tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang tidak mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu Tahun 2024. Sehingga berdasarkan rekapan KPU Kabupaten Manggarai Barat hanya terdapat 17 Parpol yang mengajukan bakal calon dengan total keseluruhan bakal calon berjumlah 463 Bacalon. Rinciannya adalah sebagai berikut, 12 Partai Politik yang terdiri atas PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM, PKS, PKN, HANURA, PAN, PBB, DEMOKRAT dan PERINDO masing-masing mengajukan 30 Bakal Calon atau terisi untuk 3 Daerah Pemilihan Manggarai Barat. Sementara 5 Partai Politik lainnya yakni PSI, PPP, UMMAT, GELORA dan BURUH tidak mengajukan untuk semua Daerah Pemilihan. PSI mengajukan 21 Bacalon, yakni untuk Dapil Manggarai Barat 1 dan Dapil Manggarai Barat 2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 12 Bacalon, yakni hanya untuk Dapil Manggarai Barat 1. Partai UMMAT mengajukan 28 Bcalon yang terdiri atas 10 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 1 dan masing-masing 9 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 2 dan 3. GELORA mengajukan 15 Bacalon yang terdiri atas 12 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 1 dan 3 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 2. Sedangkan Partai BURUH mengajukan 27 Bacalon yang terdiri atas 11 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 1, 9 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 2 dan 7 Bacalon untuk Dapil Manggarai Barat 3. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pelaksanaan kegiatan Verifikasi Administrasi berlangsung selama satu bulan, sejak Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023. Dalam rentang waktu tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bahwa pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi bakal calon dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima. Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan kegandaan pencalonan. Mekanisme kerja Verifikasi Administrasi tersebut dilaksanakan dengan bantuan Silon. Selengkapnya perihal mekanisme kerja Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat DIUNDUH DI SINI (Humas KPU Manggarai Barat)

Tahapan Verifikasi Bacalon DPRD Manggarai Barat Dimulai

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sementara ini sedang melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan Verifikasi Administrasi sudah berlangsung sejak Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Mekanisme Kerja Verifikasi Bakal Calon Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bahwa pelaksanaan kegiatan verifikasi administrasi bakal calon dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya diterima. Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan kegandaan pencalonan. Mekanisme kerja Verifikasi Administrasi tersebut dilaksanakan dengan bantuan Silon. Selengkapnya perihal mekanisme kerja Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat DIUNDUH DI SINI Jumlah Bacalon Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Manggarai Barat Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, hanya partai Garuda tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang tidak mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu Tahun 2024. Sehingga berdasarkan rekapan KPU Kabupaten Manggarai Barat hanya terdapat 17 Parpol yang mengajukan bakal calon dengan total keseluruhan bakal calon berjumlah 463 Bacalon. Jadwal dan Kegiatan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Pelaksanaan kegiatan Verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota berlangsung dalam tiga bagian utama yang dimulai sejak Senin, 15 Mei 2023 sampai dengan Minggu, 6 Agustus 2023. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

KPU Kabupaten Manggarai Barat Menerima Pengajuan Kembali Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Dari Partai Buruh

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon tertanggal 17 Mei 2023, maka hari ini, Kamis (18/05/2023) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima pengajuan kembali Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat dari Partai BURUH untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dari Partai BURUH disampaikan secara langsung oleh Ketua DPD Partai BURUH Kabupaten Manggarai Barat, Oktavianus Jantung, didampingi jajaran pengurus. Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai BURUH Tingkat Kabupaten Manggarai Barat dinyatakan LENGKAP DAN DITERIMA. Selanjutnya akan masuk ke tahapan verifikasi administrasi dokumen pengajuan bakal calon. Hadir dalam kegiatan ini selain Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan Staff sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat adalah Bawaslu dan Staff Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat. Total Bacalon DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu 2024 pasca Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon Partai Buruh adalah sejumlah 463 Bacalon. Dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, hanya partai Garuda tingkat Kabupaten Manggarai Barat yang tidak mengajukan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilu Tahun 2024. Sehingga berdasarkan rekapan KPU Kabupaten Manggarai Barat hanya terdapat 17 Parpol yang mengajukan bakal calon dengan total keseluruhan bakal calon berjumlah 463 Bacalon.

Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat sejumlah 197.826 Pemilih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  – Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 221/HM.02-Pu/5315/2023 Tentang Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat bahwa hasil Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 74/PL.01.2-BA/5315/2023, Tanggal 12 Mei 2023 Tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sejumlah 197.826 pemilih yang yang terdiri atas 98.206 pemilih laki-laki dan 99.620 pemilih perempuan yang menyebar di 900 Tempat Pemungutan Suara di 169 desa/kelurahan dan 12 Kecamatan. Selengkapnya dapat DIUNDUH DI SINI. Seperti diketahui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sudah diumumkan pada Kantor Desa/Kelurahan dan/atau tempat-tempat strategis di Desa yang dimulai pada tanggal 17 Mei sampai dengan 23 Mei 2023. Terhadap Daftar Pemilih tersebut, masyarakat diminta berperan aktif dalam memastikan diri sudah terdaftar sebagai pemilih dengan melihat pada papan pengumuman di Desa/Kelurahan masing-masing atau cek secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id. Apabila terdapat kondisi antara lain, a) Belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang diumumkan (https://laporpemilih.kpu.go.id); b) Identitas pemilih dalam DPS keliru/salah/perubahan elemen data; c) Pemilih yang terdaftar dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih (meninggal, pindah domisili, alih status sipil ke TNI/POLRI); d) terdaftar sebagai pemilih lebih dari 1 kali; maka dapat menghubungi PPS, PPK atau KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan membawa serta KTP/KK/Surat Keterangan khusus yang tidak memenuhi syarat. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS harus tertulis dan dituangkan dalam formulir masukan dan tanggapan (Model A-Tanggapan) masyarakat yang formulirnya dapat diambil pada PPS/PPK terdekat atau langsung ke kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat atau dapat DIUNDUH DI SINI (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)