Berita Terkini

194

KPU MABAR RUTIN LAKSANAKAN INTERNALISASI PRODUK HUKUM, KALI INI BAHAS PKPU NOMOR 16 TAHUN 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  - Dalam upaya memperkuat pemahaman dan pengimplementasian regulasi kepemiluan di lingkungan kerja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat secara rutin melaksanakan kegiatan internalisasi produk hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Kegiatan ini menjadi salah satu komitmen kelembagaan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran memahami secara utuh isi dan substansi peraturan terbaru yang diterbitkan oleh KPU RI, guna mendukung tata kelola pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pada Kamis, 19 Juni 2025, pukul 10.45 WITA, KPU Kabupaten Manggarai Barat kembali menggelar kegiatan internalisasi yang kali ini mengangkat PKPU Nomor 16 Tahun 2024. Acara berlangsung di ruang rapat lantai 1 kantor KPU Manggarai Barat, dan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat serta komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Krispianus Bheda, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yang menjabat sebagai Kadiv Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Krispianus menjelaskan secara rinci pokok-pokok penting dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2024 serta menekankan pada empat poin strategis yang menjadi landasan penguatan kelembagaan di bidang hukum. Empat poin utama tersebut adalah: Pengelolaan Dokumen Hukum Krispianus menekankan pentingnya pengelolaan dokumen hukum secara sistematis, rapi, dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan arsip hukum yang lengkap dan mudah diakses, baik oleh internal lembaga maupun pihak eksternal. Penyebaran Informasi Hukum Ia juga menggaris bawahi perlunya penyebaran informasi hukum secara menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, informasi hukum kepemiluan harus dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami dan disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, agar publik dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks kepemiluan. Pembentukan Tim JDIH Dalam rangka memperkuat penyediaan layanan informasi hukum, Kris menyampaikan urgensi pembentukan Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat. Tim ini akan bertanggung jawab dalam mengelola dokumen hukum, mengembangkan sistem informasi hukum, serta memastikan keterbukaan informasi hukum kepada publik. JDIH sebagai Rumah Besar Informasi Hukum Krispianus menutup paparannya dengan mengajak seluruh jajaran untuk memaknai JDIH sebagai “rumah besar” yang menyediakan informasi hukum secara lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah oleh siapa pun. Menurutnya, keberadaan JDIH yang kuat dan aktif merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap kerja-kerja kelembagaan KPU. Kegiatan internalisasi ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari seluruh peserta. Diskusi yang dinamis dan interaktif menunjukkan bahwa jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dan berbasis regulasi yang sah. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat mampu menerapkan ketentuan dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2024 secara tepat dan menyeluruh dalam setiap aspek kerja. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat budaya hukum di internal KPU. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
238

KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT GELAR PENYUSUNAN RISK REGISTER TAHUN 2025

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan Penyusunan Risk Register Tahun 2025 pada hari Kamis, 19 Juni 2025, pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dilangsungkan di ruang rapat lantai 1 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dan diikuti secara langsung oleh seluruh jajaran anggota KPU, Sekretaris, serta para Kepala Sub Bagian (Kasubag) di lingkungan sekretariat KPU Manggarai Barat. Penyusunan risk register atau daftar risiko ini merupakan bagian penting dari proses manajemen risiko kelembagaan, yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, serta merancang langkah mitigasi terhadap berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi kinerja dan pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan KPU pada tahun 2025. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya upaya mitigasi risiko dalam rangka menciptakan sistem kerja yang lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap tantangan dinamika sosial-politik di tahun mendatang. “Penyusunan risk register ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya strategis kita untuk membaca kemungkinan risiko-risiko yang bisa terjadi di masa depan, khususnya menjelang dan selama tahapan pemilu maupun kegiatan kelembagaan lainnya. Dengan mengenali dan menyusun mitigasi sejak awal, kita berusaha memastikan setiap program dan kegiatan KPU dapat berjalan secara efektif dan efisien,” ujar Ketua KPU Manggarai Barat. Seluruh peserta terlihat aktif berdiskusi dan memberikan masukan dalam proses identifikasi risiko. Beberapa risiko yang dibahas mencakup aspek teknis pelaksanaan pemilu, potensi gangguan logistik, risiko keamanan data, serta tantangan dalam peningkatan partisipasi pemilih dan penguatan integritas penyelenggara. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen KPU terhadap penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi pengelolaan risiko tahun sebelumnya. Dalam forum tersebut, setiap unit kerja diberi kesempatan untuk menyampaikan potensi risiko yang relevan dengan lingkup tugasnya. Tim penyusun kemudian merangkum seluruh input untuk dirumuskan ke dalam dokumen risk register tahun 2025, lengkap dengan tingkat kemungkinan, dampak, serta rencana penanganannya. Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa dokumen risk register yang disusun akan menjadi acuan dalam pengelolaan program dan kegiatan, serta menjadi bagian dari evaluasi rutin dalam sistem pengawasan internal. “Dokumen ini tidak hanya disusun untuk keperluan administrasi, tapi akan menjadi alat bantu yang nyata bagi manajemen risiko di lingkungan KPU. Kita harapkan semua pihak tetap aktif memutakhirkan informasi risiko secara berkala,” tegas Sekretaris. Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini ditutup dengan penandatanganan notula dan berita acara penyusunan risk register, sebagai bentuk komitmen bersama seluruh peserta dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam lingkup kerja KPU. Dengan tersusunnya risk register tahun 2025, KPU Kabupaten Manggarai Barat berharap mampu menghadapi berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu dan program kelembagaan lainnya secara lebih siap dan terarah, demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
196

KPU MANGGARAI BARAT GELAR INTERNALISASI RUTIN PKPU NOMOR 21 TAHUN 2023

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman dan pelaksanaan regulasi internal melalui kegiatan rutin internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 21 Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Juni 2025 Pukul 14:00 Wita, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat, dan dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat dan komisioner KPU setempat. Acara ini dipandu langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda, Dalam pemaparannya, Krispianus menekankan pentingnya peran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak dalam mendukung seluruh agenda dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menjelaskan bahwa PKPU Nomor 21 Tahun 2023 merupakan pedoman penting yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta berfungsi sebagai dasar hukum dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan teknis dalam penyelenggaraan pemilu. “Sekretariat bukan hanya pelaksana teknis administratif, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga kelancaran proses demokrasi. Tanpa dukungan kerja profesional dari sekretariat, sulit bagi KPU untuk menjalankan seluruh tahapan pemilu dengan optimal,” ujarnya. Krispianus juga mengingatkan seluruh pegawai di masing-masing divisi untuk senantiasa menyelesaikan setiap tugas dan tanggung jawab yang telah diberikan, sesuai dengan pembagian kerja yang telah ditetapkan. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas divisi, komunikasi yang terbuka, serta sikap proaktif dalam menyikapi dinamika pelaksanaan tugas di lapangan. Selain itu, kegiatan internalisasi ini juga menjadi forum diskusi interaktif antara pimpinan dan staf sekretariat dalam mengevaluasi pelaksanaan regulasi sebelumnya, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang masih dihadapi dalam praktik sehari-hari. Suasana kegiatan berlangsung penuh antusiasme dan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Dengan adanya kegiatan internalisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Manggarai Barat dapat semakin memahami dan mengimplementasikan PKPU Nomor 21 Tahun 2023 secara konsisten dan berintegritas dalam setiap aktivitas kelembagaan. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kegiatan ditutup dengan penyampaian komitmen bersama dari seluruh peserta untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam mendukung suksesnya seluruh program kerja ataun tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
173

PERKUAT VALIDITAS DATA PEMILIH, KPU MANGGARAI BARAT KOORDINASI DISDUKCAPIL

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id–KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan koordinasi kelembagaan terkait informasi data penduduk Kabupaten Manggarai Barat baik penduduk pindah masuk, pindah keluar maupun meninggal dunia dengan Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat, Rabu 11 Juni 2025 di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat. Dalam Koordinasi tersebut KPU Kabupaten Manggarai Barat diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat beserta Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. “Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek data pindah masuk maupun keluar Kabupaten Manggarai Barat oleh sebab itu peran Disdukcapil sangat penting dalam memastikan validitas data.” Tegas Agustinus Emil Rahmat. Manfaat Koordinasi ini adalah memperoleh sandingan data Pemilih pindah masuk, pindah keluar, dan meninggal yang valid dan akurat antara KPU Kabupaten Manggarai Barat dengan Disdukcapil Kabupaten Manggarai Barat. (Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
170

ENAM CPNS RESMI BERGABUNG DI SEKRETARIAT KPU MANGGARAI BARAT

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyelenggarakan kegiatan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini berlangsung di kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta seluruh pegawai sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Sebanyak enam orang CPNS yang telah mengikuti orientasi tugas di KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh KPU RI secara resmi melaporkan diri dan mulai melaksanakan tugas di KPU Kabupaten Manggarai Barat selasa, 10/06/2025. Adapun nama-nama CPNS yang diterima dan melaporkan diri adalah: 1. Adzkia Dzikro Romadhoni, S.H 2. Hildan Hanjar Utama, S.Kom 3. Lunaraisah, S.H 4. ⁠Muhamad Iqbal, S.H 5. ⁠Rayuni S.T 6. ⁠Rasid Djati Wirasta, S.Kom kegiatan ini dilakukan sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai, dipimpin Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mendapatkan arahan dari Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman. Pada sesi berikutnya, masing-masing CPNS memperkenalkan diri secara singkat, disambut hangat oleh seluruh jajaran sekretariat. Selanjutnya, dilakukan pengenalan struktur organisasi dan tugas pokok masing-masing subbagian oleh 4 Kasubag KPU Kabupaten Manggarai Barat. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan para CPNS dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami peran dan tanggung jawabnya, serta menjadi bagian yang aktif dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas KPU secara profesional dan berintegritas (AS/Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya
143

PENGUATAN SPIP, KPU MABAR INTERNALISASI PKPU NOMOR 8 TAHUN 2023

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggelar kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di lantai 1 Gedung KPU. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU dan dibuka secara resmi oleh Ferdiano Sutarto Parman, selaku Ketua KPU. Dalam sambutannya, Ferdiano menekankan pentingnya penerapan sistem pengendalian intern sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas-tugas kelembagaan. Sesi pembahasan inti dipandu oleh Benediktus Hibur, yang mengulas secara komprehensif isi PKPU Nomor 8 Tahun 2023. Dalam paparannya, Benediktus menyoroti pentingnya pengelolaan dan pengarsipan data yang baik di setiap divisi, terutama data yang sering diminta oleh publik. Ia menegaskan bahwa pengarsipan yang rapi, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, akan memudahkan proses penyampaian informasi kepada masyarakat dan mendukung laporan berkala dari operator SPIP. “Setiap divisi harus mendukung proses pelaporan bulanan dengan menyediakan data yang dibutuhkan oleh operator SPIP. Pengelolaan data yang baik menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap KPU,” ujarnya. Di akhir kegiatan, Ferdiano kembali menegaskan komitmen lembaga terhadap penguatan tata kelola internal. Ia mengimbau agar setiap divisi wajib mengarsipkan seluruh data, termasuk dokumen, foto, dan video kegiatan, dengan rapi dan terstruktur. Kegiatan internalisasi ini merupakan langkah nyata KPU Kabupaten Manggarai Barat dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance dan mendukung sistem pengawasan internal yang efektif dan efisien. (AY/Humas KPU Manggarai Barat)


Selengkapnya