Berita Terkini

E-Coklit Akan Menjadi Alat Kerja Bantu Pantarlih Dalam Pencocokan Dan Penelitian Pendaftaran Dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota dimulai pada 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024. Dalam pelaksanaannya, Pantarlih akan mendatangi dari rumah ke rumah, untuk melalukan pencocokkan Daftar Pemilih dengan KTP-el atau dokumen kependudukan lain, mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih sebagai pemilih baru, memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan, serta mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tersaring. Data sebagaimana dimaksud termuat dalam Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Pantarlih menggunakan alat kerja bantu utama yakni E-Coklit. E-Coklit adalah aplikasi yang digunakan oleh pantarlih untuk membantu dalam pencocokan dan penelitian pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan. Pantarlih akan menggunakan aplikasi E-Coklit Berbasis Mobile. Untuk Aplikasi E-Coklit berbasis mobile hanya dapat digunakan pada handphone dengan OS android minimal ver 7 (Android Nougat). Terdapat tiga menu utama yang dihadirkan dalam aplikasi E-Coklit berbasis Mobile, yakni beranda sebagai jendela untuk memantau progress Coklit, Pemutakhiran yang berisi data pemilih dan profil yang berisi diantaranya informasi daerah Pemilihan/potensi alamat TPS. Seperti diketahui, berdasarkan berita acara Nomor 28/PL.02.1-BA/5315/2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Pantarlih dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berjumlah 778 personil yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat. Dengan ketentuan 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang dan/atau paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih lebih dari 400 (empat ratus) orang. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

KPU Manggarai Barat Siap Rekrut 778 Pantarlih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Peilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, terhitung sejak tanggal 13 Juni 2024 akan merekrut sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam berita acara 28/PL.02.1-BA/5315/2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan merekrut sejumlah 778 Pantarlih yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat. Jadwal pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024 penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 s/d 19 Juni 2024 penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP 14 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024 pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP 21 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024 penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024 pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 Syarat warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. berdomisili dalam wilayah kerja, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. mampu secara jasmani dan Rohani, yang dilengkapi dengan surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan surat pernyataan sehat secara rohani. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik dan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun.   TUGAS DAN WEWENANG PANTARLIH Tugas Pantarlih meliputi: membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih; melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewajiban Pantarlih meliputi: melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (humaskpumanggaraibarat)

Dokumen Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dikembalikan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menerima Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan  Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 atas nama Bakal Pasangan Calon H. Abdul Asis - Sirilus Ladur (Paket HASIL), pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 17.17 WITA bertempat di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan baik dokumen dalam bentuk fisik maupun digital yang diupload dalam Silonkada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan H. Abdul Asis - Sirilus Ladur, berstatus DIKEMBALIKAN, perihal itu tertuang dalam Formulir MODEL. PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU tertanggal 12 Mei 2024.   PENENTUAN STATUS Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, dijelaskan bahwa Penentuan Status Penerimaan Penyerahan Dukungan mencakup dua kategori yakni DITERIMA dan/atau DIKEMBALIKAN: Status DITERIMA, jika: Surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan lengkap; surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan telah sesuai; dan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung telah memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan Pasangan Calon perseorangan.   Status DIKEMBALIKAN, jika: surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan tidak lengkap; surat penyerahan dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan dinyatakan tidak sesuai; dan/atau surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan Pasangan Calon perseorangan.   HASIL PENCERMATAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN PASANGAN CALON PERSEORANGAN H. ABDUL ASIS - SIRILUS LADUR Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap dokumen syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan baik dokumen dalam bentuk fisik maupun digital yang diupload dalam Silonkada, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan H. Abdul Asis - Sirilus Ladur, berstatus DIKEMBALIKAN. Bakal Pasangan Perseorangan TIDAK MENYERAHKAN (Tidak Ada) surat Penyerahan Dukungan (MODEL PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK) Bakal Pasangan Calon Perseorangan TIDAK MENYERAHKAN (Tidak Ada) Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan fisik atas Pemenuhan Syarat Dukungan minimalpun TIDAK TERPENUHI. Dari syarat minimal dukungan yang seharusnya disampaikan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 549 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 yakni sejumlah 19.687, yang diserahkan bakal pasangan calon hanya berjumlah 2.018. Karena ketidakterpenuhan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyatakan status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT DUKUNGAN MINIMAL. Merujuk pada ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, jika jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan awal dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal maka Bakal Calon Perseorangan dinyatakan gugur. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

KPU Manggarai Barat Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Manggarai Barat Dalam Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten periode 2024-2029, di Jayakarta Hotel Labuan Bajo, pada Kamis, 2 Mei 2024. Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda, diampingi para Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih dalam Pemilu DPRD Manggarai Barat Periode 2024 – 2029 sebagai berikut: PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK Dalam Pemilu DPRD Manggarai Barat Tahun 2024, terdapat 11 dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi, dengan rincian Dapil Manggarai Barat diraih oleh 11 Partai Politik, Dapil Manggarai Barat 2 diraih oleh 8 Partai Politik dan Dapil Manggarai Barat 3 diraih oleh 6 Partai Politik: CALON TERPILIH Berikut ini daftar 30 Anggota DPRD terpilih Kabupaten Manggarai Barat Periode 2024-2029: Partai NasDem Martinus Mitar (2.448 suara) Yovita Dewi Suriany (2.449 suara) Benediktus Nurdin (2.332 suara) Basilius Sardi Jeramat (2.675 suara) Yopi Widiyanti (2.826 suara) Alfridus Ndarung (2.891 suara) Syprianus Anjelo (1.529 suara) Partai Demokrat Paskalis Yosep Sudario (1.224 suara) Rikardus Jani (1.631 Suara) Christo Mario Y. Pranda (4.650 suara) Benyamin Pamur (1.861 suara) Partai Kebangkitan Bangsa Sewargading SJ Putera (1.394 suara) Fransiskus Karsianus Kun (972 suara) Servatius Lestinus Gahang (2.101 suara) Partai Gerindra Kanisius Jehabut (1.640 suara) Warus Martinus (1.224 suara) Fidelis Sukur (1.589 suara) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Silverius Syukur (1.537 suara) Lazarus Pen 845 Suara Partai Golkar Rofinus Rahmat (1.519 suara) Anselmus Jebarus (2.457 suara) Partai Keadilan Sejahtera Saleh Muhidin (1.247 suara) Andi Mamma (1.716 suara) Partai Hanura Nuryati (936 suara) Fabianus Latu (1.816 suara) Partai Amanat Nasional Anton Aron (1.913 suara) Inocentius Peni (1.520 suara) Perindo Hasanuddin (822 suara) Bernadus Ambat (1.255 suara) Partai Bulan Bintang Ali Sehidun (1.773 suara) (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

KPU Manggarai Barat Gelar Peluncuran Tahapan Pilkada 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memulai gelaran tahapan Pilkada secara resmi. Hal ini ditandai dengan Seremoni Peluncuran Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024, yang digelar pada Selasa 30 April 2024 bertempat di Cakrawala Hall, Zasgo Hotel Labuan Bajo. Hadir dalam kegiatan ini adalah Wakil Bupati Manggarai Barat, Anggota KPU Provinsi NTT, Sekda Manggarai Barat, Bawaslu Manggarai Barat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, TNI-Polri, Kejaksaan, Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta stakeholder lainnya. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat membangun sinergi dan koordinasi secara intens demi memastikan memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Manggarai Barat 2024. Dalam kesempatan yang sama, Weng juga menghimbau agar TNI/POLRI dan ASN tetap independen dan menjaga netralitasnya. "Netralitas TNI-Polri dan ASN di Manggarai Barat adalah hal yang paling penting. Pemerintah sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, insan pers, dan seluruh masyarakat Manggarai Barat, untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada agar berjalan aman dan lancar," tegas Weng. Hal senada disampaikan, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah dalam sambutannya. Bahwa, Pemilu dan/atau Pemilihan adalah kerja bersama, bukan hanya merupakan kerja Penyelenggara Pemilu. Karenanya, Bahar berharap, agar Pilkada Manggarai Barat 2024 menjadi kerja kolektif semua elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Manggarai Barat. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Krispianus Bheda, juga menyampaikan harapannya bahwa Pilkada kali ini dapat menjadi momentum untuk konsolidasi masyarakat, guna mewujudkan Manggarai Barat yang lebih demokratis. "Pilkada kali ini adalah momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk calon pemilih, partai politik, calon peserta pemilihan, dan stakeholder lainnya, untuk bersatu dalam mewujudkan visi bersama. Perjuangan menuju visi itu disebut sebagai konsolidasi," ungkap Krispianus Bheda. Pilkada di Manggarai Barat pada tahun 2024 merupakan kali kelima diselenggarakan, dimulai pertama kali pada tahun 2005. Harapan besar dari penyelenggara pemilu, instansi terkait, dan masyarakat secara keseluruhan adalah agar pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik, lancar, serta menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan visi misi dengan tanggung jawab penuh. Seperti diketahui, Peluncuran tahapan Peluncuran tahapan ini akan ditandai dengan secara simbolis menggunakan paku pencoblos yang diarahkan ke Surat Suara oleh lima perwakilan. Lima surat suara yang akan dicoblos menandakan Pilkada 2024 sebagai Pilkada ke-5 sejak Kabupaten Manggarai Barat ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003. Dalam kesemptan yang sama, Maskot Pilkada Manggarai Barat, Komo dan Kimi serta Jingle Pilkada secara resmi diluncurkan. Berbagai atraksi ditampilkan yang diisi oleh calon pemilih dan Pemilih Pemula dari Sekolah Tinggi Pariwisata El Bajo Commodus Labuan Bajo dan sahabat pelajar SMA Negeri 1 Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat.   VIDEO PELUNCURAN DAPAT DITONTON DI SINI (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

SMAN 1 Komodo dan Mahasiswa Politeknik eLBajo Commodus Meriahkan Acara Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menggandeng calon pemilih dan pemilih pemula, yakni para pelajar SMAN 1 Komodo Labuan Bajao dan mahasiswa-mahasiwi Politeknik eLBajo Commodus dalam rangka meriahkan Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 Manggarai Barat, yang digelar pada Selasa, 30 April 2024 di Cakrawala Hall, Zasgo Hotel Labuan Bajo Manggarai Barat. Pelajar SMAN 1 Labuan Bajo memeriahkan dengan music dan tari. Diantaranya adalah dengan menampilkan tarian pada puncak acara. Menghadirkan visualisasi melalui gerakan untuk menghidupkan Jingle Pilkada 2024 Manggarai Barat seperti ajakan untuk memilih dengan menunjukkan gerakan tangan yang mencoblos, lirik ‘Manggarai Barat yang kita cinta, Manggarai Barat ini Kita Punya” dengan simbol love. Bloking tari pun tidak hanya berada di panggung, tetapi sebagai perayaan kebersamaan, para pelajar mengisi semua ruangan sebagai panggung tarian. Sementara Mahasiswa-Mahasiswi Politeknik eLBajo Commodus mengisi beberapa rangkaian acara hiburan diantaranya dua tari kreasi budaya Manggarai dan satu monolog. Monolog berjudul ‘Harapan Demokrasi, Doa Ibu Untuk Anak’ yang dibawakan oleh Priska, mahasiswi Politeknik eLBajo Commodus menghadirkan atribut yang secara simbolis mengandung pesan yang sangat kuat perihal kebijakan politik pembangunan di Manggarai Barat yang harus menjadi perhatian pemimpin Manggarai Barat lima tahun ke depan. Pada puncak monolog melalui Priska, segenap warga Manggarai Barat berpesan “Siapapun yang terpilih menjadi pemimpin di tanah nusa lale ini harus berjuang meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur sehingga terlaksananya sila kelima pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama tanah manggarai barat tercinta yang dikenal sebagai kabupaten yang kaya akan sumber daya alam apalagi perkembangan labuan bajo yang dijuluki sebagai kota destinasi pariwisata super premium yang bukan main pembangunannya” (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)