Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Peilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, terhitung sejak tanggal 13 Juni 2024 akan merekrut sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam berita acara 28/PL.02.1-BA/5315/2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat akan merekrut sejumlah 778 Pantarlih yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat. Jadwal pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024 penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP 13 Juni 2024 s/d 19 Juni 2024 penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP 14 Juni 2024 s/d 20 Juni 2024 pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP 21 Juni 2024 s/d 23 Juni 2024 penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni 2024 pelantikan Pantarlih/PPDP 24 Juni 2024 Syarat warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. berdomisili dalam wilayah kerja, yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik. mampu secara jasmani dan Rohani, yang dilengkapi dengan surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan surat pernyataan sehat secara rohani. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota Partai Politik dan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat 5 (lima) tahun. TUGAS DAN WEWENANG PANTARLIH Tugas Pantarlih meliputi: membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih; melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewajiban Pantarlih meliputi: melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. (humaskpumanggaraibarat)