Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Proses Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah telah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih. Selaku Penyelenggara di tingkat kabupaten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengundang sejumlah tokoh untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada Selasa (16/07/2024) bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya adalah ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris Dinas Pendudukan dan pencataan sipil, Kepala Badan Kesbangpol, BPMD, Direktur Sekolah Tinggi Politeknik Commodus Labuan Bajo, kepala SMA dan SMK dalam kota labuan Bajo serta organisasi kemahasiswaan yakni PMKRI dan GMNI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Barat. Karenanya, KPU membuka diri dan terbuka bukan hanya untuk mendapat masukan dan catatan tetapi juga memberi pelayanan terbaik dalam pemutakhiran data pemilih
"Bapak, ibu, pimpinan Instansi yang hadir di sini saya selaku ketua KPU Manggarai Barat tentu menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari bapak ibu sekalian karena dengan ruang seperti ini tentu banyak hal yang nantinya akan kita bicarakan sehingga kemudian problem yang terjadi selama ini tidak terulang dalam pilkada tahun ini"
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Agustinus Emil Rahmat yang membidangi Divisi Data Perencanaan dan Informasi dalam paparan materinya terkait PKPU No 7 Tahun 2024 menjelaskan secara Rinci terkait unsur penting dalam peraturan KPU mulai dari proses awal mendapatkan data Pemilih sampai pada proses penetapan daftar Pemilih.
“Dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati KPU tentu menginginkan agar proses ini berjalan sercara terbuka, demokratis dan berkepastian Hukum” jelasnya.
Lebih Lanjut, Rahmat menekankan bahwa dalam proses ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Peraturan KPU no 7 Tahun 2024.
“Bahwa dalam menjamin kualitas proses dan hasil penyusunan daftar pemilih, KPU Manggarai Barat berpedoman pada 10 Prinsip yang ada dalam PKPU no 7”
Untuk diketuahi 10 prinsip Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada prinsip: Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Pelindungan data pribadi dan Aksesibel.
Seusai Menyampaikan materi, berbagai tanggapan dan masukan dari peserta sosialisasi disampaikan kepada KPU Manggarai Barat. Setidaknya perwakilan setiap instansi mempunyai pandangannya tersendiri seperti Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang. Menurutnya berdasarkan hasil temuan dari team di lapangan yakni Pengawas Desa terkait pencoklitan yang sedang di lakukan oleh Pantarlih, masih ditemukan beberapa persoaaalan yang memang mesti diatasi.
“Bahwa hasil uji petik Bawaslu di lapangan ditemukan adanya Pantarlih yang masih berkerja tanpa mendatangi secara lansung objek dalam hal ini pemilih, kemudian adanya pemilih yang sudah meninggal namun masih terdata, sehingga kemudian sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya proses ini Bawaslu memberikan masukan terkait persoaalan pemilih yang sudah meninggal alangkah baiknya KPU dan semua instansi terkait untuk membicarakan hal ini untuk kemudian tidak melalui prosedur yang panjang seperti harus ada akta kematian baru di katakan bahwa pemilih ini sudah meninggal, melainkan dengan menerbitkan surat keterangan dari pemerintah desa”. Urainya.
Menanggapi temuan BAWASLU tersebut, Rahmat menerangkan bahwa pantarlih yang bekerja saat ini sudah dibekali dengan baik secara pengetahuan.
“Teman- teman pantarlih, sebelum melakukan pemutakhiran data pemilih sudah dibekali dengan baik termasuk untuk melakukan pencoklitan secara lansung guna untuk memastikan bahwa pemilih itu ada dan nyata, sementara terkait pemilih yang sudah meninggal kami terus berkoordinasi dengan dinas pencatatan sipil agar pemilih yang sudah meninggal terutama setelah tanggal 14 Februari sampai dengan proses penyusunan pemilih dapat diterbitkanya akta kematian.” Tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU Manggarai Barat sebab, persoalan data pemilih setiap pemilu ataupun pemilihan selalu mengalami persoalan terkait keakuratan data pemilih.
"Dukcapil tentu beresdia untuk menyukseskan Pilkada di Manggarai Barat dengan tupoksinya yang mengurus terkait dokumen pendukung pemilih seperti KTP, Kartu Keluarga dan akta kematian dari penduduk yang ada di Manggarai Barat agar kemudian keakuratan data pemilih tahun ini benar-benar seratus persen akurat” Tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepala sekolah SMA dan SMK yang hadir untuk kiranya membantu DUKCAPIL dalam menyelesaikan dokumen pendukung pemilih pemula.
"Bapak ibu kepala sekolah yang hadir agar kiranya membantu DUKCAPIL dalam menyelesaikan dokumen bagi pemilih pemula dengan memberikan pemahaman kepada siswanya untuk nantinya ketika ada tim dari Capil melakukan perekaman E-KTP agar di mudahkan”.
Tidak lupa juga juga ia meminta para kepala desa atau lurah untuk juga berperan dengan membantu menginformasikan serta mendata Penduduknya yang keluar atau masuk dan yang belum mengurus KTP, KK ataupun Akta Kematian agar bisa di koordinasikan dengan dukcapil.
Sebab seperti diketahui, kegiatan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih dalam pemilu dan Pemilihan merupakan kerja semua elemen masyarakat, karenanya peran serta semua elemen menjadi penting dalam memastikan data pemilih tersaji secara mutakhir, komprehensif dan akurat. (Jelo/Humas KPU Manggarai Barat