Berita Terkini

KPU Manggarai Barat Melaksanakan Sosialisasi Pemilih Pemulah di SMAN 1 Boleng

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id–Jelang Pemilihan Kepala daerah tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilih.  Dalam sosialisasi ini, KPU Manggarai Barat melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya keterlibatan pemilih pemula sebagai generasi penerus dalam menjalankan demokrasi.  Kegiatan yang berlangsung pada, Juma'at (16/08/2024) di SMA NEGERI 1 Boleng Kecamatan Boleng. Kegiatan  tersebut di hadiri  anggota Komisioner KPU Manggarai Barat, Aziz selaku ketua devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (SOSDIKPARMAS).  Sosialisasi pemilihan menjadi sebuah keharusan, terutama bagi pemilih pemula. Urgensi dari sosialisasi ini adalah agar para pemilih pemula mengetahui apa saja dan bagaimana mekanisme sebuah Pemilhan umum ( Pemilu maupun Pilkada). Sosialisasi juga sebagai proses pendidikan politik bagi generasi muda agar mereka memiliki pemahaman yang utuh dan kecermatan dalam menentukan pilihannya. Hal ini di sampaikan  Aziz dalam menyampaikan materinya. "Partisipasi pada umumnya adalah jantung dari pemilu, pemilihan dan demokrasi. Tanpa partisipasi tentu pemilu ataupun pemilihan akan kehilangan makna yang sesungguhnya, oleh karena itu KPU tentu mempunyai tanggung jawab besar terhadap pemilih, terutama untuk menjaga hak pilih mereka sebagai warga Negara, selain dari pada itu dalam kegiatan ini pula kita perlu memberikan pencerahan yang baik dan terbuka tentang nilai-nilai demokrasi yang utuh terhadap pemilih pemula agar sekiranya ini akan menjadi bekal bagi pemilih dalam menggunakan hak pilih" Ungkap Aziz.  Lebih lanjut, Aziz menyampaikan bahwa pentingnya pemilih pemula atau kaum muda  terlibat dalam momentum seperti ini  untuk kemudian akan berdampak pada kualitas demokrasi  dan kesejahteraan masyarakat.  "Pemilih pemula yang dalam hal ini adalah generasi muda merupakan elemen penting sebagai generasi penerus bangsa. Peran kaum muda sangat strategis dalam Pilkada karena dianggap sebagai alat rotasi kekuasaan dan rekruitmen pemimpin yang demokratis.!" Tegasnya.    Di akhir materi, Aziz mengajak seluruh masyarakat Manggarai Barat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih agar sekiranya dapat berpartisipasi bukan hanya pada saat pemilihan melainkan terlibat di setiap tahapan yang di buat oleh KPU.  "Saya selaku Komisioner KPU kabupaten Manggarai Barat mengajak masyarakat Manggarai Barat untuk kita sama-sama mengkawal penyelenggaraan pilkada tahun ini mulai dari tahapan awal hingga pada pemilihan di tanggal 27 November nanti. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, transparan guna mencapai makna konkret dari demokrasi itu sendiri." Tutupnya. (Jelo/Humas KPU Manggarai barat)

KPU MABAR Gelar Bimtek dan Penandatanganan Pakta Integritas Kepada Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id –Dalam rangka medukung kerja teknis terkait dukungan administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 di tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat, pada Kamis (8/08/2024). Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat ini, selain dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat  dan jajaran Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat juga dihadiri oleh Ketua PPK se-Kabupaten Manggarai Barat. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang sama kepada sekretariat Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) Se-kabupaten Manggarai Barat dalam pertanggungjawaban Pengelolaan keuangan  di setiap Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  Manggarai Barat Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, Sekretaris, Yerlingsur Nenoliu, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Benidiktus Bagung dan Tim Keuangan KPU Kabupaten Manggarai Barat, menegaskan agar Sekretariat PPK se-Kabupaten Manggarai Barat dalam pengelolaan  anggaran  di tingkat PPK, harus berlandaskan peraturan atau regulasi yang berlaku, agar tidak terjadinya kekeliruan dan  kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan di tingkat PPK. Dalam kesempatan yang sama juga Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK  melaksanakan  pendandatangan Pakta Integritas, sebagai komitmen pribadi dalam menjalankan  tugasnya  sebagai pendukung kegiatan Panitia Pemilihan kecamatan dalam setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakilgubernur, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. (Aldo/Humas KPU Manggarai barat)

Gelar Sosialisasi PKPU 7 Tahun 2024, KPU Manggarai Barat Undang Para Pihak

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Proses Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah telah memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih. Selaku Penyelenggara di tingkat kabupaten, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengundang sejumlah tokoh untuk mengikuti kegiatan sosialisasi Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, pada Selasa (16/07/2024) bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya adalah ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Sekretaris Dinas Pendudukan dan pencataan sipil, Kepala Badan Kesbangpol, BPMD, Direktur Sekolah Tinggi Politeknik Commodus Labuan Bajo, kepala SMA dan SMK dalam kota labuan Bajo serta organisasi kemahasiswaan yakni PMKRI dan GMNI. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Barat. Karenanya, KPU membuka diri dan terbuka bukan hanya untuk mendapat masukan dan catatan tetapi juga memberi pelayanan terbaik dalam pemutakhiran data pemilih "Bapak, ibu, pimpinan Instansi yang hadir di sini saya selaku ketua KPU Manggarai Barat tentu menyampaikan terima kasih atas kehadiran dari bapak ibu sekalian karena dengan ruang seperti ini tentu banyak hal yang nantinya akan kita bicarakan sehingga kemudian problem yang terjadi selama ini tidak terulang dalam pilkada tahun ini" Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Agustinus Emil Rahmat yang membidangi Divisi Data Perencanaan dan Informasi dalam paparan materinya terkait PKPU No 7 Tahun 2024 menjelaskan secara Rinci terkait unsur penting dalam peraturan KPU mulai dari proses awal mendapatkan data Pemilih sampai pada proses penetapan daftar Pemilih. “Dalam rangka Penyusunan Daftar Pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati KPU tentu menginginkan agar proses ini berjalan sercara terbuka, demokratis dan berkepastian Hukum” jelasnya. Lebih Lanjut, Rahmat menekankan bahwa dalam proses ini dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam Peraturan KPU no 7 Tahun 2024. “Bahwa dalam menjamin kualitas proses dan hasil penyusunan daftar pemilih, KPU Manggarai Barat berpedoman pada 10 Prinsip yang ada dalam PKPU no 7” Untuk diketuahi 10 prinsip Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan berpedoman pada prinsip: Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Pelindungan data pribadi dan Aksesibel. Seusai Menyampaikan materi, berbagai tanggapan dan masukan dari peserta sosialisasi disampaikan kepada KPU Manggarai Barat. Setidaknya perwakilan setiap instansi mempunyai pandangannya tersendiri seperti Ketua Bawaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena S. Seriang. Menurutnya berdasarkan hasil temuan dari team di lapangan yakni Pengawas Desa terkait pencoklitan yang sedang di lakukan oleh Pantarlih, masih ditemukan beberapa persoaaalan yang memang mesti diatasi. “Bahwa hasil uji petik Bawaslu di lapangan ditemukan adanya Pantarlih yang masih berkerja tanpa mendatangi secara lansung objek dalam hal ini pemilih, kemudian adanya pemilih yang sudah meninggal namun masih terdata, sehingga kemudian sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya proses ini Bawaslu memberikan masukan  terkait persoaalan pemilih yang sudah meninggal alangkah baiknya KPU dan semua instansi terkait untuk membicarakan hal ini untuk kemudian tidak melalui prosedur yang panjang seperti harus ada akta kematian baru di katakan bahwa pemilih ini sudah meninggal, melainkan dengan menerbitkan surat keterangan dari pemerintah desa”. Urainya. Menanggapi temuan BAWASLU tersebut, Rahmat menerangkan bahwa pantarlih yang bekerja saat ini sudah dibekali dengan baik secara pengetahuan. “Teman- teman pantarlih, sebelum melakukan pemutakhiran data pemilih sudah dibekali dengan baik termasuk untuk melakukan pencoklitan secara lansung guna untuk memastikan bahwa pemilih itu ada dan nyata, sementara terkait pemilih yang sudah meninggal kami terus berkoordinasi dengan dinas pencatatan sipil  agar pemilih yang sudah meninggal terutama setelah tanggal 14 Februari  sampai dengan proses penyusunan pemilih dapat diterbitkanya akta kematian.” Tutupnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Gias, yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU Manggarai Barat sebab, persoalan data pemilih setiap pemilu ataupun pemilihan selalu mengalami persoalan terkait keakuratan data pemilih. "Dukcapil tentu beresdia untuk menyukseskan Pilkada di Manggarai Barat dengan tupoksinya yang mengurus terkait dokumen pendukung pemilih seperti KTP, Kartu Keluarga dan akta kematian dari penduduk yang ada di Manggarai Barat agar kemudian keakuratan data pemilih tahun ini benar-benar seratus persen akurat” Tegasnya. Lebih lanjut, ia juga meminta kepala sekolah SMA dan SMK yang hadir untuk kiranya membantu DUKCAPIL dalam menyelesaikan dokumen pendukung pemilih pemula. "Bapak ibu kepala sekolah yang hadir agar kiranya membantu DUKCAPIL dalam menyelesaikan dokumen bagi pemilih pemula dengan memberikan pemahaman kepada siswanya untuk nantinya ketika ada tim dari Capil melakukan perekaman E-KTP agar di mudahkan”.   Tidak lupa juga juga ia meminta para kepala desa atau lurah untuk juga berperan dengan membantu menginformasikan serta mendata Penduduknya yang keluar atau masuk dan yang belum mengurus KTP, KK ataupun Akta Kematian agar bisa di koordinasikan dengan dukcapil. Sebab seperti diketahui, kegiatan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih dalam pemilu dan Pemilihan merupakan kerja semua elemen masyarakat, karenanya peran serta semua elemen menjadi penting dalam memastikan data pemilih tersaji secara mutakhir, komprehensif dan akurat. (Jelo/Humas KPU Manggarai Barat

Ketua KPU Provinsi NTT, Ikut Coktit Hari Pertama Di TPS 02 Kelurahan Labuan Bajo

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna didampingi Jabfung Ahli Madya KPU Provinsi NTT, Yoseph Hardi Himan turut hadir melaksanakan kegiatan pencocokan data pemilih pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 hari pertama, di TPS 02, Kelurahan Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Manggarai Barat, pada Senin (24/6/2024). Coklit yang diikuti Jemris dilaksanakan setelah kegiatan pelantikan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih Kelurahan Labuan Bajo. Dalam kesempatan tersebut, Jemris memberikan pengarahan terhadap PPS dan petugas Pantarlih untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. “Kegiatan coklit dilakukan antar rumah sehingga harus teliti dapam pencocokan data. Oleh karena itu, PPS dan petugas Pantarlih untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab” jelasnya. Seperti diketahui, berdasarkan Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam rangka Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih akan berlangsung selama satu bulan penuh yakni terhitung sejak tanggal  24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Dalam rentang waktu tersebut, sejumlah 788 Pantarlih yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat akan melakukan coklit terhadap 194.579 pemilih yang terdiri atas 96.510 pemilih perempuan dan 98.069 pemilih laki-laki. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih. Oleh karena itu coklit dilaksanakan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Mengunjungi dari rumah ke rumah pemilih. Selama masa kerja tersebut, yang dilakukan Pantarlih adalah sebagai berikut: mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD; Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara; Mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing. Setelah melaksanakan coklit Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih. Selain memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga, sebagaimana dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

KPU Manggarai Mulai Laksanakan Coklit Data Pemilih Pemilihan Serentak 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024. Berdasarkan Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam rangka Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih akan berlangsung selama satu bulan penuh yakni terhitung sejak tanggal  24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Berikut rincian Program Dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, secara lengkap: JUMLAH PEMILIH, TPS DAN PANTARLIH Berdasarkan hasil sinkronisasi antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir terdapat sejumlah 194.579 pemilih yang terdiri atas 96.510 pemilih perempuan dan 98.069 pemilih laki-laki yang selanjutnya akan dilakukan pencocokan dan penelitian lebih lanjut oleh 788 Pantarlih yang menyebar di 588 TPS se-Kabupaten Manggarai Barat Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih. Oleh karena itu coklit dilaksanakan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di wilayah Kabupaten Manggarai Barat untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 bervariatif tergantung jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara. Berdasarkan ketentuan pasal 12 Ayat 3 PKPU 7 Tahun 2024, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS dengan jumlah Pemilih sampai dengan 400 (empat ratus) orang; dan jika jumlah pemilih untuk TPS yang lebih dari 400 (empat ratus) orang maka akan dilakukan oleh 2 (dua) orang Pantarlih. PELAKSANAAN COKLIT Pencocokan dan Penelitian akan dilasanakan selama satu bulan, yakni terhitung sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Selama satu bulan masa kerja, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Mengunjungi dari rumah ke rumah pemilih. Selama masa kerja tersebut, yang dilakukan Pantarlih adalah sebagai berikut: mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukan KTP-el, Pantarlih dapat mencocokan Daftar Pemilih dengan KK, biodata penduduk, atau IKD; Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya; Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada Hari pemungutan suara; Mencoret data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih; dan Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asing. Setelah melaksanakan coklit Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih. Selain memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Coklit Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga. Secara teknis perihal tugas kongkret pelaksanaan Coklit Pemilih oleh Pantarlih tertuang dalam Buku Kerja Pantarlih. (DAPAT DIUNDUH DI SINI) Selain melakukan coklit secara manual, Pantarlih menggunakan kegiatan coklit secara online. Yakni menggunakan Aplikasi Mobile E-Coklit. E-coklit merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Karenanya dalam menentukan Pantarlih, KPU melalui PPS memastikan sebagai salah satu syaratnya adalah agar Pantarlih memiliki HP Android. Karena Untuk Aplikas E-Coklit berbasis mobile hanya dapat digunakan pada handphone dengan OS android minimal ver 7 (Android Nougat) (Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat)

KPU Manggarai Barat Gelar Bimtek Mutarlih Kepada PPK Se-Kabupaten Manggarai Barat

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Dalam rangka persiapan Pemutakiran Data Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat  mengadakan Bimbingan Teknis  Pemutakiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Serta E-Coklik kepada Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Se-Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa,(11/06/2024). Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat ini, selain dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat  dan jajaran Sekertariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumentius Menti, serta Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai Barat, Valentinus Andi sebagai narasumber. Tujuannya pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman sekaligus memastikan kelancaran proses pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 dengan berbasis Aplikasi Informasi, yakni SIDALIH dan E-Coklit. Dalam pelaksanaannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak, mulai dari proses pencocokan data pemilih yang nantinya di lakukan oleh Pantarlih/PPDP sampai dengan penetapan DPT. Kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan data pemilih yang termutakhir dan akurat. Karenanya, kepada para peserta Bimtek, selain menerima pengarahan mengenai prosedur dan tahapan pemutakhiran data pemilih, Singkronisasi data pemilih, juga berkesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi dalam tahap pemutakiran data pemilih nantinya yang di lakukan oleh Pantarlih/PPDP. (Antonius Hardi/Divisi SosDiklih dan Parmas PPK Mbeliling/Ed. Kbs)