Berita Terkini

Peningkatan Kapasitas Teknis Sekretariat PPK dan PPS Se-Kabupaten Manggarai Barat Melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Aplikasi SITAB

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aplikasi SITAB untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Manggarai Barat. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 11 hingga 13 November 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. Pada hari pertama, kegiatan diikuti oleh peserta dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Lembor, Kecamatan Lembor Selatan, Kecamatan Welak dan Kecamatan Kuwus Barat. Di hari kedua, empat kecamatan lainnya turut hadir, yakni Kecamatan Komodo, Kecamatan Boleng, Kecamatan Mbeliling, dan Kecamatan Sano Nggoang. Sedangkan di hari ketiga atau hari terakhir, kegiatan diikuti oleh Sekretariat PPK dan PPS dari Kecamatan Pacar, Kecamatan Macang Pacar, Kecamatan Kuwus dan Kecamatan Ndoso. Kegiatan Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat, Yerlingsur Nenoliu, dengan pemaparan materi oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kabupaten Manggarai Barat, Maria E. Rusmayanti, Eugenia T. da Gomez dan Novitasari P.P. Renda Zogara. Materi yang disampaikan berfokus pada pengelolaan aplikasi SITAB, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas teknis para peserta dalam mengoperasikan dan mengelola aplikasi tersebut dengan lebih efektif dan efisien. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Manggarai Barat berharap Sekretariat PPK dan PPS di setiap kecamatan mampu menjalankan tugasnya secara optimal dalam menyukseskan setiap tahapan pemilihan dan mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran di tingkat Kecamatan dan Desa dalam pemilihan serentak Tahun 2024 (AY/Humas KPU Manggarai Barat)

PENGUMUMAN PENETAPAN CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PILKADA TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 609/PP.04.2-Pu/5315/2024 tentang Penetapan Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Terpilih Untuk Pilkada Tahun 2024. Berikut kami sampaikan pengumuman resmi penetapan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih. Nama-nama anggota KPPS yang lolos seleksi telah ditetapkan dan siap untuk menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilkada. Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap calon anggota KPPS terpilih, file dapat diunduh melalui tautan berikut: UNDUH DISINI

SIMAK! SYARAT DAN JADWAL PINDAH MEMILIH PILKADA MANGGARAI BARAT TAHUN 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat memberikan kesempatan kepada pemilih yang terdaftar di DPT pada pemilihan kepala daerah Manggarai Barat Tahun 2024 untuk melakukan proses pindah memilih atau selanjutnya disebut sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mengacu pada PKPU  Nomor 7 Tahun 2024  tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.  Dijelaskan bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih  yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS dan karena alasan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan hak suaranya di TPS lain. Berikut sembilan (9) syarat pindah memilih pilkada Manggarai Barat ; Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah : Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau instansi dan cap basah. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi dengan dokumen / bukti pemenuhannya adalah surat keterangan rawat inap dari Rumah Sakit  atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendampingan. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan. Tertimpa bencana alam  dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau Pemberitaan melalui media massa. Penyandang Disabilitas yang sedang menjalani perawatan di Panti perawatan atau Panti Rehabilitasi dengan dokumen) bukti pemenuhannya adalah surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi dan ditandatangani oleh pimpinan instansi. Menjalani rehabilitasi Narkoba dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah surat keterangan dari permainan lembaga rehabilitasi narkoba dan ditandatangani oleh pimpinan dan di cap basah. Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan di Cap basah. Pindah Domisili dengan dokumen/ bukti pemenuhannya adalah Foto Copy KTP- EL dan/ atau KK terbaru . Belajar di luar Domisilinya dengan dokumen/bukti pemenuhannya adalah Foto Copy KTP- El/ KK terbaru surat tugas atau keterangan ditandatangani pimpinan instansi/ perusahaan dan di cap basah. Sementara itu, jadwal pelayanan pindah memilih untuk pilkada Manggarai Barat dibagi menjadi dua periode diantaranya; Untuk layanan pindah memilih  kategori point 1- 4, jadwal pelayanannya dibuka sampai tanggal 20 November 2024. Untuk layanan pindah memilih kategori point 5-9 jadwal pelayanannya dibuka sampai 28 Oktober 2024. Untuk tempat layanan pindah memilih dapat mengunjungi kantor KPU MANGGARAI BARAT,  Sekretariat PPK di Kecamatan dan Sekretariat PPS di tingkat Desa. Sebelum melakukan proses pindah memilih pastikan bahwa pemilih ingin pindah memilih sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT), caranya dapat di cek melalui link https://cekdptonline.kpu.go.id/   (Jelo/Humas KPU Manggarai Barat)

Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mabar Akan Digelar Dua Kali

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menerbitkan Keputusan Nomor 781 Tahun 2024 Tentang Jadwal Kampanye Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. Dalam Keputusan tersebut, Debat Publik dilaksanakan 2 (dua) kali selama Masa Kampanye, yakni pada Rabu, 16 Oktober 2024 dan Rabu, 20 November 2024. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan selanjutnya secara teknis dijelaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bahwa Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon adalah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon bertujuan untuk pertama, menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada masyarakat; kedua memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya; dan ketiga, menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam Kampanye debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon. Tema Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon, mencakup 6 (enam) topik utama yang secara umum merujuk pada visi, misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Keenam topik tersebut adalah: meningkatkan kesejahteraan masyarakat; memajukan daerah; meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. Selanjutnya dalam pelaksanaannya Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon akan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: Model debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dilakukan dalam format kandidat-moderator. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dan pendalaman materi dipandu oleh moderator. Durasi debat publik atau terbuka antar Pasangan Calon paling lama 180 (seratus delapan puluh) menit, dengan rincian 150 (seratus lima puluh) menit untuk segmen debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dan 30 (tiga puluh) menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan dalam pelaksanaan debat publik atau terbuka antar Pasangan Calon adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon dilakukan dalam 6 (enam) segmen Debat publik atau terbuka untuk satu Pasangan Calon dilaksanakan dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program yang dipandu oleh moderator. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menjaring aspirasi masyarakat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat publik atau debat terbuka untuk satu Pasangan Calon. (kbs/Humas KPU Manggarai Barat)

Pemilih Gen Z dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 Mencapai 67.196 Pemilih

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Jumlah Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 sejumlah 199.749 pemilih yang terdiri atas pemilih 99.214 laki-laki dan pemilih 100.535 perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar di 587 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 169 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Perihal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 776 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dari jumlah pemilih tersebut di atas, berdasarkan kategori usia/generasi, prosentase pemilih Gen Z adalah yang terbanyak, yakni mencapai 33,64 atau sekitar 67.196 dari total jumlah pemilih, selanjutnya yang paling kecil adalah generasi Freeboomer yang hanya mencapai 2.274 pemilih atau sekitar 1,14 % dari total pemilih. (kbs/Humas KPU Manggarai Barat)

Berikut Ketentuan Pindah Memilih Dalam Pilkada Tahun 2024

Labuan Bajo, manggaraibarat.kpu.go.id – Pasca penetepan Daftar Pemilih Tetap, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat membuka pelayanan bagi pemilih yang hendak pindah memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil dan Bupati Manggarai Barat Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya secara teknis tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota menguraikan bahwa pemilih yang hendak melakukan pindah memilih masuk dalam kategori pemilih pindahan. Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Dan untuk dapat melakukan pindah memilih, pemilih harus memiliki alasan yang kuat yakni karena keadaan tertentu dan dibuktikan dengan dokumen penunjang. Keadaan-keadaan tertentu tersebut mencakup: Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Tugas yang ditandantangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah   menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan Kesehatan dan/atau Surat pernyataan pendamping keluarga disertai materai. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah menjalani rehabilitasi narkoba. Untuk keadaan ini Pemilih harus menyertakan Surat Keterangan lembaga/instansi rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Untuk keadaan ini Pemilih harus  Surat Keterangan dari Pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Untuk keadaan ini, pemilih harus menyertakan Surat Keterangan belajar dari lembaga/instansi Pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah pindah domisili. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Fotokopi KTP-el sesuai Alamat terbaru tertimpa bencana alam. Untuk keadaan ini, Pemilih harus menyertakan Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setempat/Kepala Desa/Lurah setempat/pemberitaaan dari media massa. bekerja di luar domisilinya. Untuk ketentuan ini, Pemilih harus menyertakan Surat Tugas/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga/instansi dan dicap basah. Dalam rangka pelayanan pindah memilih, pemilih melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan, paling lambat 30 hari dan/atau 7 hari sebelum hari pemungutan suara 27 Nobember 2024. Pelayanan Pindah memilih yang ketentuannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara adalah untuk keadaan: menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan bekerja di luar domisilinya. Selanjutnya Pelayanan Pindah memilih yang ketentuannya paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum Hari pemungutan suara adalah untuk keadaan: menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; dan/atau tertimpa bencana alam Seperti diketahui, jumlah Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024 sejumlah 199.749 pemilih yang terdiri atas pemilih 99.214 laki-laki dan pemilih 100.535 perempuan. Jumlah pemilih tersebut menyebar di 587 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 169 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan se-Kabupaten Manggarai Barat. Perihal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 776 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (kbs/Humas KPU Manggarai Barat)